ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
STANDAR CHECKLIST TAHUN 2025
2
PENGADILAN NEGERI KELAS IA KHUSUS
3
NOPENILAIANKELENGKAPANPICLINK EVIDENCEKETERANGAN
4
1Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 7 Tahun 2016 dan SK KMA 071/KMA/SK/2008 tentang ketentuan penegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus1. Sudah disosialisasikan secara berkala minimal 3 kali dalam setahun (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat)KEPEGAWAIAN ORTALAhttps://drive.google.com/drive/folders/14vP0BqNEFvl5yD7Ywg-w9TG0gOGKjIwH?usp=sharingsudah ada
5
2. Sudah dimonitoring & dievaluasi dan ditindaklanjuti (menyangkut keterangan ketidakhadiran pegawai dengan izin atau tanpa izin, keterlambatan pegawai, pemberian sanksi, penerapan izin keluar kantor dan pengunggahan surat/ dokumen ketidakhadiran pada SIKEP)https://drive.google.com/drive/folders/1OH8HgVS8-isaFqqe1QlENx4wOUuRQUOz?usp=sharing sudah ada sampai bulan mei 2025
6
3. Absensi sudah diterapkan sesuai dengan SK KMA No 368/KMA/SK/XII/2022 tentang pedoman presensi online untuk hakim dan ASN pada
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya melalui aplikasi SIKEP
https://drive.google.com/drive/folders/1pds6YBIVO4ABrC46r490vrAgIh8Gnjnz?usp=sharingsudah ada sampai bulan mei 2025
7
4. Surat izin keluar kantor, surat cuti, izin keluar negeri, surat tugas, surat cuti sakit sudah diterapkan sesuai dengan format Perma No. 7 tahun 2016https://drive.google.com/drive/folders/1DqgdXA66pjTgg72LvNzi8E8dIQMmDL0w?usp=sharing sudah ada sampai bulan mei 2025
8
2Pelaksanaan Pengawasan Melekat dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya1. Sudah disosialisasikan secara berkala minimal 3 kali dalam setahun (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat yang berisi perintah/himbauan agar seluruh Hakim dan Aparatur untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) termasuk menolak setiap bentuk gratifikasi, dan apabila himbauan ini dilanggar maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas)KEPEGAWAIAN ORTALAhttps://drive.google.com/drive/folders/1OrGaowsrv7aEyMO47sRbus-1jkG4jo_U?usp=sharing sudah ada
9
2. Masing-masing atasan langsung wajib melakukan pembinaan dalam bentuk menjelaskan pembagian tugas dan kewenangan prosedur, atau cara pelaksanaan pekerjaan dengan jelas secara berkala sehingga bawahan dapat melaksanakan tugas dengan baik serta melakukan rapat berjenjang setiap bulan (Notulen rapat perbagian)KETUA/WAKIL KETUA, PANITERA, SEKRETARIS, KABAG UMUM, PANMUD, KASUBBAGhttps://drive.google.com/drive/folders/1GLKNocV4P7-ObCtAs2KEe1pOMma5AkwR?usp=sharing sudah ada : kabag umum, kepeg ortala, kpn/wkpn, panitera, sekretaris, TUK, Hukum,Pidana
10
3. Masing-masing atasan langsung wajib melakukan pengawasan atas perilaku bawahan dengan memantau penerapan disiplin kerja dan kode etik, memastikan penyelesaian pekerjaan sesuai SOP dengan memverifikasi Laporan Lembar Kerja Harian (LLK) setiap hari (eviden verifikasi LLK, PKP dan SKP)https://drive.google.com/drive/folders/1gF405BvuW7HWOc2A10O5xfOkotb7Pl7k?usp=sharing sudah ada : TUK, Pidana
11
4. Sudah dimonitoring dan dievaluasi (minimal memuat monitoring terhadap poin 2 dan 3)https://drive.google.com/drive/folders/1I4MaBvRpo0B5GWXGKKQhyaDpVVMdYrOG?usp=sharing Sudah ada : TUK dan Hukum
12
5. Sudah ditindaklanjuti dalam bentuk pemberian sanksi atau penghargaanKEPEGAWAIAN ORTALAhttps://drive.google.com/drive/folders/1eFWEXU8Lrm_9xESqXi_NbWl1oSqM4CQi?usp=sharing sudah ada
13
3Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang pedoman penanganan pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya1. Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat yang berisi perintah/himbauan agar seluruh Hakim dan Aparatur untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) termasuk menolak setiap bentuk gratifikasi, dan apabila himbauan ini dilanggar maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas)KEPEGAWAIAN ORTALAhttps://drive.google.com/drive/folders/1ut15YtFREUcDe47TXM1Nc5DKfs7zLa71?usp=sharing sudah ada
14
2. Sudah melengkapi sarana pengaduan, antara lain:
a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
b. layanan pesan singkat/SMS;
c. surat elektronik (e-mail);
d. faksimile;
e. telepon;
f. meja Pengaduan;
g. form Pengaduan; dan/atau
h. kotak Pengaduan.
HUKUM, TU KEUANGAN, PTIPhttps://drive.google.com/drive/folders/1cxzadlzayjQ0fx-DGVwoyge-sYYnYhrM?usp=sharing Sudah ada
15
3. Sudah dimonitoring dan dievaluasi setiap bulanhttps://drive.google.com/drive/folders/1qorI1Db_qo3A3Oy-LcDNf2H-6c3D6R8U?usp=sharing suda ada sampai maret
16
4. Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Perma Nomor 9 Tahun 2016https://drive.google.com/drive/folders/19tHp9O_O5r0OjGqVExFkAcdKBZaDTINV?usp=sharing Sudah ada klarifikasi
17
4Pelaksanaan :
1. PERMA Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain
2. PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana
3. PERMA Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian keberatan pihak ketiga yang beritikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi
1. Sudah disosialisasikan secara berkala 1 kali dalam setahun (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat)KEPEGAWAIAN ORTALAhttps://drive.google.com/drive/folders/1eu-10ERZHGfbspOQxIPLNcSD_h0Ucg7j?usp=sharing sudah ada
18
2. Penomoran sudah mengikuti ketentuan Surat Dirjen Badilum
Nomor 35/DJU/HK2/I/2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang Penomoran Perkara Pidana dan Perdata
KEPANITERAANhttps://drive.google.com/drive/folders/1MSnK0d91nWJ-pcsquZAzzbaZJf0nrazg?usp=sharing sudah ada
19
3. PN sudah melakukan ketentuan tersebut (uji petik) :
a. Poin 1 menyangkut permohonan penanganan harta kekayaan yang diajukan oleh Penyidik dalam hal yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tidak ditemukan
b. Poin 2 menyangkut perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan dengan Keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan
c. Poin 3 terhadap permohonan yang diajukan oleh pihak ketiga yang beriktikad baik kepada pengadilan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi.
https://drive.google.com/drive/folders/1Sv_7zn5q6ska-SKxNY2YPC-f3JryoNyx?usp=sharing tipikor pidana sdh ada
20
4. Sudah dimonitoring dan dievaluasi minimal 2 kali dalam setahunhttps://drive.google.com/drive/folders/1C5Q2_JzF3DvMwr5FOqZMgcwm5AYe8q5M?usp=sharing sudah ada
21
5Pelaksanaan PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung secara elektronik1. Sudah melakukan sosialisasi ke pihak Internal dan Eksternal (Kejaksaan, Advokat dan Kepolisian) minimal 1 kali setahunKEPEGAWAIAN ORTALAhttps://drive.google.com/drive/folders/1p4CYTUCmgg8j_mTaeEkc7s95hU0mItjS?usp=sharing sudah ada
22
2. Untuk perkara pidana, wajib mengirimkan laporan kasasi melalui SIP pada hari permohonan Kasasi diajukanPIDANAhttps://drive.google.com/drive/folders/1GpuuGQifl9z_c9VA1t6TZV9ThRSLsYun?usp=sharing sudah ada
23
3. Pengajuan Memori Kasasi wajib disampaikan 14 hari setelah permohonan diajukan Panitera Pengadilan Pengaju membuat akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali secara elektronik setelah permohonan memenuhi persyaratanPIDANA, TIPIKOR, PERDATA, PHIhttps://drive.google.com/drive/folders/1ty5GJyg15xzTmvdOYQWnyjEnQ6KyIJoX?usp=sharing sudah ada
24
4. Panitera memastikan setiap berkas yang dikirimkan lengkap (termasuk memori kasasi dan kontra memori kasasi) dan tepat waktuPIDANA, TIPIKOR, PERDATA, PHIhttps://drive.google.com/drive/folders/1JZ6XWY2y8_AMIvQTa0OEu47F4JRB9eQ0?usp=sharing sudah ada
25
5. Kekurangan kelengkapan berkas wajib sudah dikirimkan ke MA, 7 hari setelah pemberitahuan dari MA (uji petik/ cek) (apabila tidak terdapat kekurangan berkas, maka dianggap sudah terpenuhi)PIDANA, TIPIKOR, PERDATA, PHIhttps://drive.google.com/drive/folders/1R9FxXB97z6lQsBh_XEUe9FhYkp-YbZnQ?usp=sharing sudah ada
26
6. Pimpinan selalu melakukan Monev setiap bulan untuk memastikan
dokumen elektronik dan berkas perkara manual (sebelum tanggal 1 Mei 2024) dikirimkan dari pengadilan pengaju lengkap dan tepat waktu
(dilakukan uji petik)
PIDANA, TIPIKOR, PERDATA, PHIhttps://drive.google.com/drive/folders/1f-4GxSQgJHM_270l34eV8E2ptec6HguJ?usp=sharing sudah ada
27
6Persidangan Elektronik / E-LITIGASI sesuai PERMA 7 TAHUN 2022 dan SK KMA
363/SK/KMA/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara di pengadilan secara elektronik
1. Sudah sosialisasi E-litigasi secara berkala baik ke pihak Eksternal maupun Internal PengadilanKEPEGAWAIAN ORTALAhttps://drive.google.com/drive/folders/1-u-qht8ZaFUJs_D3997Vtg887f9UEIde?usp=sharing sudah ada
28
2. E-litigasi sudah dilaksanakan 100% dari perkara yang sudah didaftarkan secara ecourtPERDATA, PHI, NIAGAhttps://drive.google.com/drive/folders/1cX-NayKGv9ouEIzPiE3AuwMqQiL6zoii?usp=sharing sudah ada
29
3. Monev pelaksanaan persidangan elektronik yang dibuat oleh Panitera setiap bulan dan dilaporkan kepada Ketua (minimal menyangkut sarana dan prasarana, permasalahan yang dihadapi pada saat bersidang secara elektronik, kemampuan SDM yang terlibat dalam persidangan elektronik, prosentase pelaksanaan persidangan elektronik)https://drive.google.com/drive/folders/1K0fKkRHRBZNJ1mVfJpjGJeZ8UCQ8Jc6Y?usp=sharing sudah ada
30
4. Pimpinan selalu memberikan arahan (minimal satu tahun sekali)
dan memastikan pelaksanaan persidangan secara elektronik berjalan baik dan sesuai ketentuan (notulen)
https://drive.google.com/drive/folders/174x9r_W1im2xrCbZzSvXwu0UW6qkKpGH?usp=sharing sudah ada
31
5. Pelaksanaan tanda tangan elektronik pada salinan putusan sudah 100% setiap bulannyahttps://drive.google.com/drive/folders/1sW8QQdTBHPEge9fhxIo57vZEayYzELVK?usp=sharing sudah ada
32
7Persidangan Elektronik Pidana sesuai PERMA 8 TAHUN 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022
tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik
1. Sudah mengadakan sosialisasi PERMA 8 TAHUN 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 secara berkala baik ke pihak Eksternal maupun Internal PengadilanKEPEGAWAIAN ORTALAhttps://drive.google.com/drive/folders/1mpUROtTePepiMBW7m7LR3Y2ftvroU42I?usp=sharing sudah ada
33
2. Sudah menerapkan Izin Penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, pelimpahan berkas (minimal 50%), izin besuk tahanan melalui E-BerpaduPIDANA, TIPIKORhttps://drive.google.com/drive/folders/1DiVXVILQ19YK4ZhGew-BBa1uld5Lp-kk?usp=sharing sudah ada
34
3. Petugas meja E-Court dan meja Pidana pada PTSP memahami informasi tentang tata cara penggunaan E-Berpaduhttps://drive.google.com/drive/folders/1t0WhPKlxlQ84QI1zerSfWvL3AZqgM2fx?usp=sharing sudah ada
35
4. Pimpinan selalu melakukan Monev setiap bulan untuk memastikan pelaksanaan persidangan secara elektronik berjalan baik dan sesuai ketentuan (notulen)https://drive.google.com/drive/folders/1wf1Y7sCLwLYvwdc0WdIXCY-Zn5eLc_Zt?usp=sharing sudah ada
36

5. Pelaksanaan tanda tangan elektronik pada salinan putusan sudah 100% setiap bulannya
https://drive.google.com/drive/folders/1XvkoZTsQX6z4SMzxcsOydL7etAdoBa1b?usp=sharingsudah ada, belum lengkap s/d mei
37
8Telah dilaksanakan pembagian tugas antara KPN dengan WKPN sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 1988 serta telah bekerja sama dengan baik1. Sudah ada SK pembagian tugas, sudah dilaksanakan dan koordinasi berjalan dengan baikKEPEGAWAIAN ORTALAhttps://drive.google.com/drive/folders/1DVnveJQWeMjuteX8MijC9s1SYb2MvDpT?usp=sharing sudah ada
38

2. Sudah dilaksanakan sesuai SK
KETUA, WAKILhttps://drive.google.com/drive/folders/1VFUuIMqqt86-_7w4bW0itoySkL0oRP6L?usp=sharing sudah ada
39
3. Sudah menetapkan target capaian kerja yang spesifik, terukur, realistis dan relevanPTIPhttps://drive.google.com/drive/folders/1U8KkpVXv5RMpmFVhoMFWa88Jc5_SgFJH?usp=sharing sudah ada
40

4. Sudah melakukan evaluasi capaian kerja dan realisasi anggaran pertriwulan
PTIP, TU KEUANGANhttps://drive.google.com/drive/folders/1QuQJcvjM4dygxn7ePUH25WSPsC80iYs0?usp=sharing sudah ada
41
9Pengawasan Bidang1. Sudah mempunyai Pedoman Pelaksanaan Pengawasan BidangKEPEGAWAIAN ORTALAhttps://drive.google.com/drive/folders/1-jnCkGJklce2vEiMTZ7Q7r2inCYtwEgX?usp=sharing sudah ada
42

2. Mengkoordinir pengawasan bidang setiap minggu sesuai SK KPN
PANMUD, KASUBBAGhttps://drive.google.com/drive/folders/18hUI_YSVLHCjZ1siBtgLOLG_qNNQnnyf?usp=sharing sudah ada
43
3. Mencatatkan hasil pengawasan pada buku pengawasan bidang dibidang / bagian yang diawasihttps://drive.google.com/drive/folders/1C59YYUpUbd1iEJlIqHlF4CNM7c1hgb4q?usp=sharing sudah ada
44
4. Membuat Laporan Hasil Pengawasan bidang setiap bulan sesuai dengan format pada buku IVhttps://drive.google.com/drive/folders/1S30ImMJAf72D5C7y1m2TLICo3gEGWUn2?usp=sharing sudah ada
45
5. Monev TLHP setiap bulan untuk memastikan hasil pemeriksaan sudah ditindaklanjuti 100% (data dukung)https://drive.google.com/drive/folders/1EQX-xIBQR3JO_7w1DZLOypRUDRuDs7oa?usp=sharing sudah ada
46
6. Terdokumentasi dengan baik (dibuktikan dengan data dukung)https://drive.google.com/drive/folders/1nvJwriNDp30JCyXmQ76jjaPquAu3KRKL?usp=sharing sudah ada
47
10Pengawasan Antarbidang1. Sudah dilaksanakan 2 kali dalam setahun sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh KetuaKEPEGAWAIAN ORTALAhttps://drive.google.com/drive/folders/1Ok2U7O5xYF-r9qohPjpZ81cOHklGSmUx?usp=sharing sudah ada
48
2. Sudah dilakukan secara bersilang antar pengawas bidangPANMUD, KASUBBAGhttps://drive.google.com/drive/folders/101T4B_IWkAQKxGEjClBdSr_t1jNbg7Lb?usp=sharing sudah ada
49
3. Sudah dilaksanakan sesuai SOP pengawasan antarbidang yang tertuang dalam dokumen AMPUHKEPEGAWAIAN ORTALAhttps://drive.google.com/drive/folders/1SAk3ip70-eTMgi5Vv3emLnn-M5UdXlgl?usp=sharing sudah ada
50
4. Membuat Laporan Hasil Pengawasan antarbidang sesuai format yang sudah ditentukanPANMUD, KASUBBAGhttps://drive.google.com/drive/folders/1-6fwnmAS67G55FJqXihjCk6VyO8p58pK?usp=sharing sudah ada
51
5. Monev TLHP sudah diselesaikan maksimal 1 bulan setelah pengawasanhttps://drive.google.com/drive/folders/1wgtSnt2-prhNfQC3T_3QNNg-Rbyq99Rk?usp=sharing sudah ada
52
11Pengawasan Eksekusi1.Seluruh permohonan eksekusi sudah terdata setiap tahapan 100% pada SIPP dan Register Eksekusi (untuk PN yang sudah mendapatkan penerapan register elektronik tidak perlu mengisi buku register)PERDATAhttps://drive.google.com/drive/folders/1wF187hyw1VO7RojcEZNJtp9lTDoWVVsH?usp=sharing perdata, phi ada
53
2. KPN melakukan monev terhadap pelaksanaan permohonan eksekusi secara manual dan melalui aplikasi PERKUSI setiap bulan dan terdokumentasi dengan baikhttps://drive.google.com/drive/folders/1xr0JvDJlQiLtWGd4KvRAfkdEaF9YkTzV?usp=sharing perdata sdh ada
54
3. KPN menyurati Pemohon untuk menanyakan kelanjutan proses, jika dalam waktu 30 hari setelah aanmaning tidak ada tindaklanjut dari Pemohon Eksekusi, selanjutnya jika berdasarkan jawaban Pemohon sudah
ditindak lanjuti secara sukarela maka diproses sesuai buku pedoman eksekusi Ditjen badilum dan didata ke dalam SIPP, apabila dalam waktu 30 hari pihak tidak menjawab maka atas perintah KPN, dilakukan penutupan jurnal keuangan eksekusi dan dicatatkan dalam SIPP
https://drive.google.com/drive/folders/16m7RrzkFZi3G3cRq9pOaAbyMsFFOvabv?usp=sharing sudah ada
55

4. KPN meminta arahan KPT untuk Eksekusi yang bermasalah/tidak dapat dilaksanakan sesuai Surat WKMA Bidang Yudisial
Nomor 59/WK.MA.Y/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019
https://drive.google.com/drive/folders/1GoRfNrzqgssC_P1MaB2aG60Xrn1A0kyF?usp=sharing ada
56
5. Sudah melaporkan seluruh permohonan eksekusi (baik yang sudah maupun yang belum dilaksanakan) kepada KPT setiap 6 bulan.https://drive.google.com/drive/folders/1_HyYKUxjefaJ5kMFpIfniPXoQEvH8uVB?usp=sharing sudah ada
57
12Penerapan Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum1. Sudah disosialisasikanKEPEGAWAIAN ORTALAhttps://drive.google.com/drive/folders/1FHZK7_So8CpbJpyhH5hR7esPKONsZ9bZ?usp=sharing sudah ada
58
2. SK Biaya Panjar Ketua Pengadilan sudah mengacu kepada Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan UmumPERDATAhttps://drive.google.com/drive/folders/1LpAyiY05Fo2hIt8Dk8RSV6FqXA1uMF80?usp=sharing sudah ada
59
3. Pengeluaran biaya panjar dibuktikan dengan dokumen yang memadaihttps://drive.google.com/drive/folders/1Q-n5Ym4z4szf6akk6YYnK9u8W5KOAMzS?usp=sharing sudah ada
60
4. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasihttps://drive.google.com/drive/folders/1_oYyLMxfTIo1n6QwkBYRiANnMPs8L2wv?usp=sharing sudah ada
61
13Penerapan Restorative Justice sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif1. Sudah disosialisasikan secara berkalaKEPEGAWAIAN ORTALAhttps://drive.google.com/drive/folders/1P18ssOrbm0A9XEWsiRmap1_8hIYo6DeQ?usp=sharing sudah ada
62
2. Majelis telah mencantumkan ketentuan Perma pada putusan RJ (uji petik)PIDANAhttps://drive.google.com/drive/folders/1WodzOz5E21IzN4tDxkTYc6d-c_FGWiNP?usp=sharing sudah ada
63
3. Seluruh perkara tindak pidana ringan atau kerugian korban bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat sesuai dengan Pasal 6 diselesaikan dengan RJhttps://drive.google.com/drive/folders/13DRltkVBFARXWhYSLoz6lT9PS-orepH8?usp=sharing sudah ada
64
4. Sudah melaporkan secara elektronik pada aplikasi pelaporan elektronik pelaksanaan RJ setiap sebulan sekalihttps://drive.google.com/drive/folders/1NWtN_54Ptvlkpj69ucLlDcXJ2vfnRJqX?usp=sharing sudah ada
65
5. Sudah melakukan monev secara berkala tentang penerapan RJ dan melaporkan hasil evaluasi penerapan RJ kepada KPT setiap sebulan sekalihttps://drive.google.com/drive/folders/1lpDExlb9Mwrq2RE2qbCzahIp-KpJHPNJ?usp=sharing sudah ada
66
14Publikasi putusan1. Seluruh putusan sudah dipublikasikan pada Direktori PutusanKEPANITERAANhttps://drive.google.com/drive/folders/1RM_ihJtd9fppq4vFo6E6NHF5ONIrPh5o?usp=sharing sudah ada tipikor, niaga, phi
67
2. Majelis memastikan putusan perkara yang ditangani sudah terpublikasikan pada Direktori Putusanhttps://drive.google.com/drive/folders/1azlYyG4jUyiGUEsJlvY02LLB2hZPwmiy?usp=sharing sudah ada
68
3. Seluruh publikasi putusan yang wajib dianonimisasi sudah dilaksanakan dengan tepathttps://drive.google.com/drive/folders/1n2iE5jNhIBFqpgb6UjkAD5jrS-KJkg5l?usp=sharing sudah ada
69
4. Ketua melakukan monev terhadap ketepatan publikasi putusan (Jumlah putusan yang dipublikasikan, Anonimisasi putusan dll)https://drive.google.com/drive/folders/16H4M0MbJ6bNtA1ApYKphcEpwv8wgezag?usp=sharing sudah ada
70
5. Pencatatan jumlah denda dan uang pengganti pada status putusan sesuai
dengan yang tercantum pada amar putusan perkara pidana
https://drive.google.com/drive/folders/1ZFowOSVUlgLkXRdXPmE3Dl0uJTbKLB6h?usp=sharing sudah ada
71
15Pelaksanaan monitoring/pengawasan, evaluasi terhadap keakuratan dan ketepatan waktu pengisian data pada SIPP dan Tindak lanjut hasil pengawasan sesuai Surat Dirjen Badilum No.
100/DJU/TI1.1.1/I/2025 tentang Akurasi dan Pengendalian Mutu Data SIPP
1. Dilakukan 1x setiap minggu oleh seluruh Panmud dengan format monev sebagaimana terlampir pada surat Dirjen tersebutKEPANITERAANhttps://drive.google.com/drive/folders/1ST2S7guzTeOjMLyVFv2BIbK47HdDdmUh?usp=sharing sudah ada
72
2. Panmud Pidana memastikan akurasi pengisian data tilang, pencatatan denda dan/atau uang pengganti pada status putusan dengan amar putusan, Anonimisasi perkara pidana yang wajib dan berita acara sidangPIDANA, TIPIKORhttps://drive.google.com/drive/folders/1XyMFgSS8BPjAP68owALdEhCxMJDgC7FJ?usp=sharing sudah ada
73
3. Panmud Perdata (termasuk Panmud Niaga) memastikan akurasi data Anonimisasi perkara perdata yang wajib, pengisian data eksekusi, dispensasi dan ijin nikah serta berita acara sidangPERDATA, NIAGA, PHIhttps://drive.google.com/drive/folders/1tR_5UiIPlp7asK5MR_8UMPbXQyJrfdBz?usp=sharing sudah ada
74
4. Panmud Hukum memastikan akurasi data putusan incracht yang diarsipkan, peminjaman dan pengembalian berkasHUKUMhttps://drive.google.com/drive/folders/1qGEG0d0mWr8zhCYSlse6FnYiZpl7aLkx?usp=drive_linksudah ada
75
5. Panitera Melaporkan setiap bulan kepada KPNhttps://drive.google.com/drive/folders/131LezUoU60kl2O_lxZSiM-CUGi7ugAIw?usp=sharing sudah ada sampai bulan mei 2025
76
6. Panitera menindaklanjuti hasil monev yang dilakukan panmudhttps://drive.google.com/drive/folders/1Djwrc_-3S_u0w4aE_V8iqYBKJQY0TRF1?usp=sharing sudah ada
77
7. Melaporkan hasil pelaksanaan monev akurasi data SIPP setiap 6 (enam) bulan sekali kepada KPThttps://drive.google.com/drive/folders/1B2URMibD-IuGN6r6sWaghvgYG-bbW-rV?usp=sharing sudah ada
78
16Hakim Pengawas dan Pengamat telah melakukan Pengawasan berkala sesuai aturan ( KUHAP dan SEMA No. 7 Tahun 1985) dan telah membuat laporan hasil pengawasan dan setiap laporan pengawasan sudah dievaluasi serta ditindaklanjuti, telah dilaporkan kepada Pengadilan Tingkat Banding1. Sudah ada SK penunjukkan Hakim Pengawas dan PengamatKEPEGAWAIAN ORTALAhttps://drive.google.com/drive/folders/1bj9Jchm7jLYtlTzvEitGzbbpRIXcXo-r?usp=sharing sudah ada
79
2. Sudah ada jadwal pengawasanPIDANA, KEPEGAWAIAN ORTALAhttps://drive.google.com/drive/folders/1VXAty4fXrIYbj_LepsOqQ-0-_1IDarJI?usp=sharing sudah ada
80
3. Ada bukti laporan pengawasanPIDANAhttps://drive.google.com/drive/folders/1CHdjzJPU0RaiqPwYAXu2eEiUD60wJBFX?usp=sharing sudah ada
81
4. Sudah dimonitoring dan evaluasi oleh pimpinanhttps://drive.google.com/drive/folders/1fi-yRjTN1atgDlJMtIbj_g7w9Eh639Fh?usp=sharing sudah ada
82
17Monitoring Administrasi Biaya PerkaraKPN sesuai buku II memerintahkan Panitera secara mendadak untuk meneliti kebenaran setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara kesesuaian antara pencatatan dibuku jurnal dengan uang yang dibrankas maupun di bank setiap 3 bulan sekali (4x dalam setahun) dan dibuatkan BAPPERDATAhttps://drive.google.com/drive/folders/1fHSXJIu8rnZHYSonMtt-GEKWi56-FlB0?usp=sharing sudah ada
83
84
18Panjar Biaya Perkara
(Surat Dirjen Badilum Nomor 613/DJU/PS.01/6/2020 tentang Pedoman kepatuhan pemberitahuan pengembalian sisa panjar biaya perkara)
1. PN sudah mengirimkan surat pengembalian sisa panjar kepada pihak maksimal 5 (lima) hari kerja setelah tanggal minutasiPANMUD PERDATAhttps://drive.google.com/drive/folders/1UPlpDcf7apMk7ijipZwbIMC6405nESpG?usp=sharing Sudah ada
85
2. Jika para pihak hadir pada saat pembacaan putusan maka sisa panjar dikembalikan pada saat itu jugahttps://drive.google.com/drive/folders/1maXDHAd_sQ4tWhnId3x75UAjpEX-cSiF?usp=sharing Sudah ada
86
3. PN sudah mengembalikan sisa panjar biaya perkara yang sudah diberitahukan kepada pihak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan kepada pihak dan atau setelah dipublikasikan di webhttps://drive.google.com/drive/folders/1rANpORw6tduD9kbOolPXR3Rqx5Vn7sjq?usp=sharing Sudah ada
87
4. Sisa panjar sebagaimana nomor 3 yang tidak diambil oleh pihak dicatat tersendiri sebagai uang tidak bertuan dan disetor ke Kas Negarahttps://drive.google.com/drive/folders/1PyQS7zmj5fD5b3dcjc0iVw4Cdl1x8USg?usp=sharing Sudah ada
88
5. Sudah melakukan monev dan tindaklanjut terhadap pengembalian sisa panjar biaya perkara serta terdokumentasi dengan baikhttps://drive.google.com/drive/folders/13sXzCdxH_EEYMrlidRXH3x7Bx7fmKCdq?usp=sharing Sudah ada
89
19Pelaporan Keuangan Perkara dan Komdanas (khusus perkara Niaga Pelaporan Keuangan dicatat pada Jurnal Keuangan Niaga)1. Pelaporan melalui aplikasi dilakukan mulai dari tanggal 1 sd 5 setiap bulannya sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2018 dan SK Dirjen Badilum
Nomor 2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelaporan Administrasi Peradilan Umum Secara Elektronik Melalui Website di Lingkungan Peradilan Umum
PERDATA, PHI, NIAGAhttps://drive.google.com/drive/folders/1sazZnpmV2aCfFZpGs9jSPuB3Ri_CcTo5?usp=sharing Sudah ada
90
2. Pengiriman dokumen lengkap sesuai aturanhttps://drive.google.com/drive/folders/1knHbfP7lBFA30E5d83zuG7T8QCaF1Xdf?usp=sharing Sudah ada
91
3. Penutupan register sudah dilakukan secara tertib dan ditandatanganihttps://drive.google.com/drive/folders/17jXDgP7f4qrNxlR_gitExl9bIsCVstH-?usp=sharing Sudah ada
92
4. Pimpinan melakukan monitoring dan evaluasi per bulanhttps://drive.google.com/drive/folders/1bwfwJp9jXvS_CZdVVOs9hUzvEZQeqdXq?usp=sharing sudah ada perdata
93
20Penetapan Majelis Hakim dan PP1. Penetapan majelis sudah sepenuhnya menggunakan SIPPKEPANITERAANhttps://drive.google.com/drive/folders/1TtvDeoDig9EtwyN6DVRntLz2KiL5PJ71?usp=sharing sudah ada
94
2. Penetapan PP sudah sepenuhnya menggunakan SIPPhttps://drive.google.com/drive/folders/1l_rXTTODlxuTV363dVPKTJwF9eccztdm?usp=sharing Sudah ada
95
3. Penginputan dalam SIPP diinput 1 X 24 jamhttps://drive.google.com/drive/folders/1H4sqG3NEqRPjsbn0PpHHh_4AuEAn7wTa?usp=sharing sudah ada phi, niaga, perdata, pidana, tipikor
96
4. Diinput oleh masing-masing pemilik user (Ketua dan Panitera)https://drive.google.com/drive/folders/1IOGcI9fKRwquUiqtoCiLcXXjJVOXFFkO?usp=sharing sudah ada phi, tipikor, niaga, pidana, perdata
97
21Kewajiban Hakim untuk memonitor Berita Acara Sidang1. Seluruh Berita Acara Sidang Berita Acara Sidang sudah selesai 1 hari sebelum hari sidang berikutnya dan sudah diparaf dan ditandatanganiKEPANITERAANhttps://drive.google.com/drive/folders/1NJekMsWnqjanxRBNjKUlyLJL37cxNnKC?usp=sharing sudah ada
98
2. Seluruh Berita Acara Sidang sudah diunggah ke SIPPhttps://drive.google.com/drive/folders/1Nzl-ACfptkeo54pLJw665NPCfTOzvbw2?usp=sharing sudah ada
99
3. Seluruh Berita Acara Sidang sudah digabungkan dan diarsipkan pada berkas perkarahttps://drive.google.com/drive/folders/17RPUm8qOcelsYoFnUZnAYALpIZhhjBh1?usp=sharing sudah ada
100
4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti (dibuktikan dengan data dukung)https://drive.google.com/drive/folders/1sz2RQBwEJZvgyE-UCPcdOOPS2zgyoii9?usp=sharing sudah ada