ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
2
USULAN TAMBAHAN ANGGARAN BPOM TA 2023
3
4
Keterangan Kluster:
1. Kluster Peningkatan Sistem Informasi dan Fasilitasi Pembinaan Masyarakat
2. Kluster Percepatan Hilirisasi Penelitian Obat dan Obat Bahan Alam dan Pengawalan Pengembangan Industri Fraksionasi Plasma dalam Rangka Penguatan Kefarmasian dalam Negeri
3. Kluster Peningkatan Maturitas Industri Sediaan Farmasi dan Pendampingan terhadap Pelaku Usaha
4. Kluster Penguatan Laboratorium POM
5. Kluster Pengembangan SDM
6. Kluster Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Pengawasan Premarket dan Postmarket Sediaan Farmasi termasuk Relaksasi dan Percepatan Perizinan Sediaan
Keterangan Jenis Kegiatan:
1. New Initiative
2. Percepatan/Perluasan RO
5
6
ESELON IESELON IIKLASIFIKASIKODEKEGIATAN / KRO / ROTARGET RO PAGU INDIKATIF 2023ALOKASI RO PAGU INDIKATIF 2023KENAIKAN TARGET RO TAHUN 2023

(Diisi kenaikan target dengan adanya tambahan anggaran)
USULAN TAMBAHAN ANGGARAN 2023PN / NON PNKLUSTERJENIS KEGIATANNAMA USULAN KEGIATANDESKRIPSI SINGKAT KEGIATAN
7
Alokasi Non Operasional (Rp ribu)
8
12
RO4122.QAH.001Keputusan Penilaian Sarana Distribusi Obat yang Diselesaikan Sesuai Standar4571.025.83233 (Menjadi 490)410.510PNKluster Peningkatan Sistem Informasi dan Fasilitasi Pembinaan Masyarakat, Kluster Pengembangan SDM, Kluster Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Pengawasan Premarket dan Postmarket Sediaan Farmasi termasuk Relaksasi dan Percepatan Perizinan SediaanPeningkatan efektivitas pelayanan publik dan pengawasan untuk mendukung perizinan berusaha di bidang ditribusi dan pelayanan obatKegiatan ini merupak kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kuatlitas pelayanan publik serta untuk mengawal jangka waktu penyelesaian proses sertifikasi CDOB di BPOM
13
RO4122.QIC.001Keputusan Hasil Pengawasan Sarana Distribusi Obat dan Sarana Pelayanan Kefarmasian yang Diselesaikan2016.768.36536 (Menjadi 237) 1.164.150PN- Kluster Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Pengawasan Premarket dan Postmarket Sediaan Farmasi termasuk Relaksasi dan Percepatan Perizinan Sediaan1. Penertiban Sarana Pelayanan Kefarmasian yang Beroperasional sebagai Distributor
2. Sarasehan Cara Distribusi Obat Yang Baik (CDOB) Menuju Instalasi Farmasi Pemerintah (IFP) Menerapkan Distribusi Obat Sesuai Standar Keluaran (Output)


1. Merupakan usulan tambahan anggaran bagi koordinator baru yaitu koordinator 4 (Perubahan SOTK) di tahun 2023 . Kegiatan ini bertujuan untuk mengawasi apotek yang beroperasi melakukan kegiatan usaha selayaknya distributor agar terciptanya persaingan usaha yang sehat dan mampu menjaga mutu, khasiat, dan keamanan obat yang diperdagangkannya
2. Banyak pihak yang terlibat dalam proses pendistribusian obat dan berkewajiban untuk mempertahankan integritas obat sepanjang rantai pasokan. Salah satunya adalah pihak yang berasal dari sektor pemerintah, yakni Instalasi Farmasi Pemerintah (IFP). Sebagaimana diketahui, salah satu standar yang berlaku dan diacu dalam pelaksanaan distribusi obat oleh pemangku kepentingan di bidang distribusi adalah Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Bukti pengakuan bagi sarana distribusi yang telah mengimplementasikan CDOB saat ini yakni dalam bentuk kepemilikan Sertifikat CDOB.
Namun, beberapa waktu terakhir BPOM memiliki kebijakan untuk memberikan Surat Keterangan Pemenuhan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) bagi IFP. Namun, hal ini masih bersifat voluntary (pengajuan) dari sarana terkait dan masih sangat terbatas implementasinya, dimana hingga akhir tahun 2021 tercatat hanya 2 (dua) IFP yang telah memiliki surat keterangan tersebut.Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama yang baik antar Kementerian dan Lembaga,Instansi, Pemerintah Daerah hingga lintas sektor yang terkait serta sumber daya manusia yang kompeten untuk mengawal mutu obat tetap terjaga hingga ke masyarakat. Demikian
pula perlu disepakati jalur komunikasi risiko yang efektif antar institusi sehingga pengendalian keamanan dan mutu obat tetap terjaga.
17
RO4123.BIA.002Keputusan hasil pengawasan mutu obat, narkotika, psikotropika dan prekursor243946089032610613520NON PNIntensifikasi Pelayanan Publik dan Penguatan Pengawasan Pre dan Post Market Iklan/Penandaan ObatBentuk kegiatan ini berupa
a. Pemanggilan industri farmasi berdasarkan kajian resiko riwayat TMK dengan metode diskusi/desk antara unit kerja Pusat dan Balai terkait bersama dengan Industri Farmasi/Pemilik Izin Edar sehubungan dengan laporan iklan/label obat yang tidak memenuhi ketentuan.
b. Layanan konsultasi untuk Industri Farmasi dengan harapan dapat meningkatkan pemahaman Industri Farmasi terhadap iklan obat sesuai ketentuan dan mencegah terjadinya obat TMK
c. Melakukan pemeriksaan ke sarana Produksi yang telah mendapatkan persetujuan label dari Badan POM dan ke sarana Distribusi dan/atau Sarana Pelayanan Kesehatan beredarnya Iklan Obat berdasarkan analisis resiko.
d. Pengarahan, pembekalan materi oleh pakar yang berkaitan dengan komunikasi, teknologi informasi, farmakologi, dan diskusi

Tujuan kegiatan :
1. Mempercepat proses evaluasi (jemput bola) dan tindak lanjut pengawasan iklan melalui konsultasi tatap muka antara Industri Farmasi dengan petugas Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat dan NAPPZA sehingga layanan kepada pelaku usaha lebih cepat dan efektif.
2. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pelaku usaha tentang persyaratan iklan dan penandaan obat melalui desk konsultasi.
25
RO4125.BAH.002Keputusan Hasil Pengawalan Pemenuhan Persyaratan Fasilitas Produksi Obat yang Diterbitkan163.189.43118656.418NON PNForum Komunikasi
Peningkatan Kemandirian Industri Bahan Baku Obat, Obat
Dan Produk Biologi
a. Bentuk kegiatan ini berupa Forum Komunikasi yang akan dilakukan secara hybrid (online dan offline)
b. Pertemuan akan diselenggarakan secara series

Tujuan kegiatan :
Komunikasi dan koordinasi antara pelaku usaha, akademisi/peneliti dan pemerintah untuk dapat memfasilitasi baik kesiapan ekosistem dalam mendukung maturitas industri demi kemandirian obat, bahan baku obat dan produk biologi.

30
RO4127.PCA.001Keputusan Registrasi Obat yang Diselesaikan Sesuai Standar810011077115000 643980PNKluster Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Pengawasan Premarket dan Postmarket Sediaan Farmasi termasuk relaksasi dan percepatan perizinan sediaan2. Percepatan/Perluasan RO
1. Intensifikasi penilaian mutu, keamanan dan khasiat obat baru dan produk biologi
2. Intensifikasi Penilaian Mutu, Teknologi Dan Penandaan Obat Generik
3. Percepatan registrasi obat melalui Desk Konsultasi Registrasi Obat
4. Pembahasan dengan tim ahli uji klinik untuk pengembangan obat dan vaksin baru
Kegiatan ini merupakan intensifikasi dari kegiatan yang sudah rutin
33
RO4131.AFA.001Standar Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif yang disusun169299083000161.580.740Kluster Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Pengawasan Premarket dan Postmarket Sediaan Farmasi termasuk relaksasi dan percepatan perizinan sediaan
Penyiapan Badan POM menjadi WLA dan ICH
1. Penyusunan Regulasi Obat Pengembangan Baru = 204.420.000
2. Penyiapan Badan POM menjadi WLA dan ICH = 833.160.000
3. Implementasi Standar/Pedoman/Regulasi Mutu Obat = 204.260.000
4. Evaluasi Standar/Pedoman/Regulasi mutu = 338.900.000
Penambahan kegiatan baru dan penambahan anggaran untuk kegiatan rutin
43
RO4119.BIA.001Keputusan Hasil Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang Diselesaikan Tepat Waktu2.1816.689.8885391.625.000NON PNKluster Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Pengawasan Premarket dan Postmarket Sediaan Farmasi termasuk relaksasi dan percepatan perizinan sediaan2. Percepatan/Perluasan RO1. Perluasan Penanganan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan
Mengandung Bahan Kimia Obat Melalui Perkuatan Sinergitas Lintas Fungsi Rp. 650.000.000,-

2. Peningkatan Kewaspadaan Masyarakat Melalui Intensifikasi Informasi Hasil Pengawasan Keamanan dan Mutu OT dan SK Rp. 450.000.000,-

3. Perkuatan penanganan obat tradisional mengandung bahan kimia obat dengan klaim pegal linu melalui pendekatan berdasarkan hasil pre eliminary study risiko kesehatan, Rp. 525.000.000,-
Kegiatan pengawasan yang dilakukan terhadap kegiatan produksi dan peredaran Obat Tradisional mengandung Bahan Kimia Obat telah dilakukan, namun hasilnya belum signifikan karena adanya hubungan supply dan demand, adanya faktor kesengajaan dan adanya sarana atau wilayah yang penanganannya lebih kompleks dibandingkan dengan wilayah lain. Penanganan terhadap obat tradisional mengandung bahan kimia obat telah dilakukan sejak lama namun upaya tersebut belum sesuai dengan harapan, diperlukan suatu pendekatan yang berbeda termasuk sinergi antara semua pemangku kepentingan terkait untuk percepatan penuntasan obat tradisional mengandung bahan kimia obat.
51
RO4128.PCA.001Keputusan Registrasi Obat Tradisional dan suplemen kesehatan serta notifikasi kosmetika yang Diselesaikan sesuai standar5422810.026.12161879 Rp 1.387.727,00 PN2. Percepatan Hilirisasi Penelitian Obat dan Obat Bahan Alam dan Pengawalan Pengembangan Industri Fraksionasi Plasma dalam rangka Penguatan Kefarmasian dalam Negeri
6. Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Pengawasan Premarket dan Postmarket Sediaan Farmasi termasuk Relaksasi dan Percepatan Perizinan Sediaan
Percepatan/Perluasan RO2. Dukungan kemandirian dalam pengembangan obat herbal melalui percepatan pengembangan dan pemanfaatan fitofarmaka
6. Dukungan pengembangan UMKM Obat Tradisional dan Kosmetik melalui percepatan registrasi produk yang bermutu dan berdaya saing
Kesadaran masyarakat untuk memelihara kesehatan, mendorong peningkatan demand terhadap komoditi OT, SK dan Kosmetik, hal ini membuka peluang untuk mengembangkan usaha di bidang OT, SK dan Kosmetik. Intensifnya pengawasan, pendampingan, edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha mempengaruhi keinginan untuk mengedarkan produk yang legal. Kedua hal tersebut tentu saja berimplikasi pada peningkatan permohonan registrasi yang disertai meningkatnya penerimaan PNBP, yang berdampak pada meningkatnya beban kerja sebagai konsekuensi dan komitmen layanan publik untuk pemenuhan SLA dan untuk mencapai tingkat kepuasan pelanggan yang baik.
Berbagai intervensi dilakukan oleh Direktorat Registrasi OT, SK dan Kosmetik untuk dapat memenuhi SLA dan target RO yang ditetapkan sebagai bentuk dukungan atas kemandirian pengembangan obat herbal serta percepatan registrasi untuk ketersediaan produk yang bermutu dan berdaya saing
52
DEPUTI IIDirektorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan KosmetikKegiatan4129Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Rp 6.392.621,00 Rp 606.000,00
54
RO4129.ABG.001Rekomendasi Kebijakan Keamanan, Mutu, dan Manfaat/ Khasiat Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, Kosmetik dan Obat Bahan Alam Indonesia yang diselesaikan123 Rp 567.060,00 10 Rp 606.000,00 Non PNPercepatan Hilirisasi Penelitian Obat dan Obat Bahan Alam dan Pengawalan Pengembangan Industri Fraksionasi Plasma dalam rangka Penguatan Kefarmasian dalam NegeriPercepatan / Perluasan ROKajian keamanan, khasiat / Manfaat bahan alam IndonesiaDalam rangka menggali potensi bahan Alam Indonesia untuk dikembangkan menjadi produk yang bernilai ekonomis, maka Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik bermaksud melakukan pengawalan pengembangan bahan alam Indonesia dengan memanfaatkan potensi pengetahuan tradisional/ kearifan lokal dan kekayaan bahan alam Indonesia melalui standardisasi keamanan, manfaat/ khasiat dan mutunya. Sejalan dengan penambahan fungsi pada Dit. Standardisasi OTSKK terkait standardisasi Obat bahan Alam Indonesia yang telah mendapatkan persetujuan dari KemenPAN.
63
RO6385.BDC.001Fasilitator pemberdayaan masyarakat yang ditingkatkan peran sertanya dalam pengawasan OT, SK, dan Kos2595.239.230100 Rp 2.043.500,00 NON PNKluster Peningkatan Sistem Informasi dan Fasilitasi Pembinaan MasyarakatNew initiativePembentukan Penyuluh/Kader Keamanan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Dan Kosmetik Melalui Program Badan Pom Goes To CommunityPemberdayaan masyarakat merupakan salah satu pilar dari sistem pengawasan Badan POM sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam program Pemerintah. Partisipasi masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat dalam proses pengidentifikasian masalah dan potensi yang ada di masyarakat, pemilihan dan pengambilan keputusan tentang alternatif solusi untuk menangani masalah, pelaksanaan upaya mengatasi masalah, keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi. Keikutsertaan masyarakat dalam bentuk komunitas akan mempercepat dan mempermudah perluasan pengawasan Badan POM didalam mewujudkan masyarakat yang sadar tentang keamanan dan manfaat Obat Tradsiioanl, Suplemen kesehatan dan Kosmetik.
Penyuluhan keamanan dan khasiat/kemanfaatan obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik kepada masing-masing individu merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat berbasis community knowledge. Agar penyuluhan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, perlu dibentuk Kader Daerah Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Aman Aman melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis. Dengan adanya Kader Daerah diharapkan dapat membantu kapasitas individu dalam masyarakat dalam meningkatkan kesadaran untuk memilih dan menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik yang aman, berkhasiat/bermanfaat dan bermutu serta berperan sebagai perantara atau penghubung antara Badan POM dan Unit Pelaksana Teknisnya dengan komunitas masyarakat
79
RO4124.BAH.001Surat Keterangan Ekspor Impor Pangan yang Diselesaikan Tepat Waktu63.3221.218.90165.0001.063.663NON PNKluster peningkatan sistem informasi dan fasilitasi pembinaan masyarakatPercepatan/Perluasan ROBimbingan Teknis Pelaku Usaha, Webinar, Pameran, dan Business MatchingEkspor pangan dari Indonesia memiliki potensi dan peluang yang sangat besar. Hal ini terlihat dari tingginya permintaan Surat Keterangan Ekspor atau SKE pangan. Data menunjukkan permintaan SKE dari tahun 2018 sampai dengan 2021 cenderung meningkat.
Untuk mendukung hal di atas dan meningkatkan daya saing produk asal Indonesia, maka Badan POM akan melakukan berbagai program, berupa sistem jemput bola pelayanan publik untuk dukungan ekspor bagi pelaku usaha, meliputi pendampingan dan fasilitasi untuk pelaku usaha dalam rangka penerbitan Surat Keterangan Ekspor (Health Certificate dan Certificate of Free Sale), sertifikat jaminan keamanan pangan baik Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik/CPPOB maupun sertifikat higiene sanitasi atau HS yang diterima negara lain, penyelenggaraan promosi dan marketing melalui kegiatan pameran, serta pelatihan dan webinar yang melibatkan unit kerja serta Kementerian/Lembaga lain yang terkait.
88
RO4126.PCA.001Keputusan Registrasi Pangan Olahan yang Diselesaikan sesuai standar50.0008.557.31361.0002.000.000PNKluster Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Pengawasan Premarket dan Postmarket Sediaan Farmasi termasuk relaksasi dan percepatan perizinan sediaanPercepatan Perizinan Registrasi Pangan Olahan1. Intensifikasi Penilaian Permohonan Registrasi Pangan Olahan Dalam Rangka Percepatan Perizinan Berusaha
2. Forum Koordinasi dan Advokasi Lintas Sektor dalam rangka Registrasi Pangan Olahan
3. Workshop Registrasi Pangan Olahan untuk Fasilitator
4. Coaching Clinic dalam rangka jemput bola Registrasi Pangan Olahan bagi UMKM
5. Sosialisasi dan Desk registrasi dalam rangka jemput bola Registrasi Pangan Olahan
6. Sekolah Registration Officer Pangan Olahan
7. Peningkatan Layanan Publik Dan Penyampaian Informasi Registrasi Pangan Olahan Untuk Kelompok Rentan
8. Pengembangan Aplikasi Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen, Sertifikat Persetujuan, dan Izin Edar Pangan Olahan Berbasis Risiko
Sesuai dengan Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 sebagai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, setiap institusi pemerintah dituntut untuk, memberikan pelayanan publik secara, optimal berdasarkan Risk Based Approach (RBA) atau pendekatan berbasis risiko dalam rangka kemudahan perizinan berusaha. Direktorat Registrasi Pangan Olahan sebagai unit yang bertanggung jawab terhadap penerbitan izin edar pangan olahan telah melakukan kajian berbasis risiko sebagai implementasi dari PP nomor 5 tahun 2021 untuk pemberian kemudahan berusaha melalui pemberian izin edar pangan olahan. Berdasarkan hasil kajian berbasis risiko, registrasi pangan olahan akan menerbitkan persetujuan pangan olahan yang terbagi atas Sertifikat Pemenuhan Komitmen, Sertifikat Persetujuan, dan Izin Edar Pangan Olahan. Oleh karena itu, proses bisnis registrasi pangan olahan secara elektronik harus disesuaikan dan sejalan dengan PP No. 5/2021 yang juga terintegrasi dengan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (OSS / Online Single Submission).
Sejalan dengan kemudahan perijinan yang diberlakukan, tanggung jawab industri juga harus ditekankan. Sistem dan aplikasi yang dibangun untuk kemudahan berusaha terutama untuk perijinan Risiko Menengah Rendah dan Risiko Menengah Tinggi, harus disertai dengan peningkatan tanggung jawab dan kompetensi industri untuk mampu melakukan self assessement/pre evaluation sebelum suatu produk didaftarkan, sehingga konsumen tetap mendapat produk yang aman, bermutu, bergizi meski perijinan dipermudah dengan hanya pernyataan komitmen.
Dalam rangka pelaksana pengawasan pre market Direktorat Registrasi Pangan Olahan melakukan penilaian berkas registrasi produk pangan sebelum beredar yang meliputi parameter keamanan, mutu, gizi dan kesesuaian rancangan label produk pangan. Untuk memberikan pelayanan publik yang baik dan konsisten, Direktorat Registrasi Pangan Olahan menerapkan reformasi birokrasi dengan dasar Sistem Manajemen Mutu (QMS). Penetapan indikator kinerja disesuaikan dengan memperhatikan RPJMN, Renstra BPOM 2020-2024, Renja Tahun 2023, hasil evaluasi SAKIP tahun sebelumnya dan masukan dari stakeholder. Direktorat Registrasi Pangan Olahan menetapkan indikator kinerja yaitu “Persentase Keputusan registrasi pangan olahan yang diselesaikan sesuai standar sebesar 91%” dengan target rincian output keputusan Registrasi Pangan Olahan yang diselesaikan tepat waktu selama tahun 2023 sebesar 61.00 produk yang meliputi persetujuan Izin Edar (Nomor Izin Edar dan Persetujuan Variasi) dan penolakan registrasi. Target rincian output ini naik sebesar 11.000 produk dari semula 50.000 menjadi 61.000 produk. Dengan usulan kenaikan target rincian output ini maka diusulkan kenaikan anggaran sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) untuk percepatan capaian rincian output dengan integrasi sistem Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS -RBA) - New Ereg.
143
RO4110.BMB.001Layanan Informasi dan Pengaduan yang Diberikan14.532.733.000890.170NON PNKluster Peningkatan Egektivitas dan Efisiensi Pengawasan Pre Market dan Post Market Sediaan Farmasi termasuk Relaksasi dan Percepatan Perizinan SediaanPengembangan Pelayanan Publik1. Koordinasi Pengelolaan Pelayanan Publik
2. Evaluasi Inovasi Pelayanan Publik
3. Evaluasi UPP
4. Bimtek dalam rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Kegiatan pengembangan pelayanan publikmerupakan upaya dalam rangka mewujudkan kualitas pelayanan publik yang prima di seluruh UPP dilingkungan BPOM, diantaranya melalu koordinasi lintas sektor maupun koordinasi antar sesama UPP di lingkungan BPOM, peningkatan pengetahuan petugas pengelola pelayanan publik terkait penyelenggaraan pelayanan publik yang prima sesuai peraturan perundang-undangan di Bidang Pelayanan Publik, penyelenggaraan evaluasi UPP, serta pengembangan inovasi pelayanan publik di lingkungan BPOM.
145
RO4110.EBA.960Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal84.114.967.000250.000NON PNKluster penguatan laboratorium POMAudit manajemen mutuSurveilan QMS ISO 9001:2015 BPOMAudit Surveilan yang wajib dilakukan oleh lembaga sertifikasi independen terhadap instansi yang telah bersertifikat ISO. Tujuan audit tersbut yaitu untuk memastikan masing-masing unit melaksanakan seluruh proses kegiatan sesuai dengan sasaran mutu yang telah ditetapkan dalam renstra unit kerja untuk mendukung targer kinerja BPOM.
148
KRO4112.EBCLayanan Manajemen SDM Internal57559.234.112,00575514.235.711,00NON PN
149
RO4112.EBC.954Layanan Manajemen SDM9.234.112,0014.235.711,00NON PNKluster Pengembangan SDMNew initiative untuk percepatan dan perluasan RO dalam mendukung manajemen SDM berbasis sistem merit, pengembangan karier, pemenuhan SDM, peningkatan kinerja dan kesejahteraan pegawai, serta persiapan perpindahan SDM ke IKN1. Penyusunan Roadmap Perpindahan SDM ke IKN
2. Pemenuhan SDM Dalam Rangka Peningkatan Klasifikasi UPT BPOM
3. Penyusunan Pedoman Kategorisasi Ekspektasi Perilaku Berdasarkan Predikat Kinerja
4. Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Kinerja Dalam Rangka Pengembangan Karier
5. Pilot Project Penyusunan Program Kesehatan Mental
6. Pelatihan Masa Persiapan Pensiun Pegawai BPOM
7. Pengembangan Pola Karier
8. Pengelolaan Talenta
9. Pengelolaan Pensiun Pegawai, Pencantuman Gelar dan Peninjauan Masa Kerja
10. Pembinaan Pengembangan Karir JFT di Wilayah IKN
11. Pembinaan Pengelolaan Kepegawaian di Lingkungan BPOM
12. Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN
13. Coaching Clinic Penguatan SDM Unggul
14. Transformasi Digital SIASN Berbasis Mobile
1. Upaya persiapan SDM BPOM untuk persiapan pemindahannya diperlukan penyusunan roadmap dan perencanaan dan skema perpindahan SDM BPOM ke IKN
2. Tahun 2023 direncanakan akan adanya peningkatan kualifikasi UPT, Biro SDM perlu melakukan perencanaan pemenuhan pada UPT yang ditingkatkan klasifikasinya sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan kebutuhan organisasi
3. Dalam rangka penilaian kinerja yang objektif, diperlukan tools yang menjabarkan unsur-unsur perilaku BerAKHLAK kedalam tingkatan rating yang diatur didalam Permenpan RB No 6 Tahun 2022 serta pembahasan dalam perumusan tools dan pengkategorisasian ekspektasi perilaku berdasarkan predikat kinerja
4. Dalam persiapan implementasi PermenpanRB No 6 Tahun 2022, perlu dilakukan perumusan mekanisme tindak lanjut kinerja, benchmarking ke eksternal yang telah melakukan proses pemeringkatan kinerja dan melakukan pembahasan terkait tools tindak lanjut evaluasi kinerja
5. Seiring dengan meningkatnya permintaan konseling psikologi di BPOM, perlu adanya pelatihan dan pendampingan yang berkaitan dengan coaching yaitu Global DISC yang dapat membantu para pimpinan untuk mengidentifikasi area perbaikan dan mengambil tindakan positif
6. Berdasarkan arahan pimpinan dan Survei Tema Program Pelatihan Masa Pensiun, diperlukan pembekalan untuk para calon pensiun menghadapi masa purnabakti sehingga meminimalkan dampak kurang baik terutama secara psikologis, dan dapat menjalani masa purnabakti dengan percaya diri dan bahagia.
7. Pengembangan pola Karier ini adalah tindak lanjut terhadap pengembangan pola karier BPOM di tahun 2022 untuk dengan peraturan terbaru serta meningkatkan kapasitas SDM BPOM berbasis sistem merit yang terintegrasi, diperlukan adanya pola karier sebagai acuan pengelolaan karier yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.
8. Salah satu arah kebijakan BPOM tahun 2023 adalah meningkatkan kapasitas SDM BPOM dengan berbasis sistem merit yang terintegrasi dimana proses pengelolaan talenta BPOM dilaksanakan secara berkelanjutan dan berkesinambungan sehingga perlu adanya berbagai kegiatan pengelolaan talenta sebagai upaya percepatan menghasilkan talenta-talenta berkualitas di lingkungan BPOM
9. Kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pensiun, pencantuman gelar dan PMK pegawai sehingga dapat diperkirakan waktu agar tidak terjadi keterlambatan pada setiap pengusulan dalam rangka melaksanakan layanan kepegawaian yang prima
10. Dalam persiapan perpindahan SDMM ke IKN, perlu dilakukan pembinaan terhadap masing-masing pegawai maupun pengelola kepegawaian dalam rangka koordinasi terkait Pembinaan Pengembangan Karier Jabatan Fungsional
11. Dalam rangka percepatan dan peningkatan pengetahuan maupun kompetensi para pengelola kepegawaian, maka perlu dilakukan koordinasi terpusat terkait Pembinaan Pengelolaan Kepegawaian di lingkungan Badan POM di pusat dan UPT
12. Dalam menunjang IKU BPOM dan unit kerja, perlu dilakukan kegiatan reviu pengukuran IP ASN melalui pemberian bimbingan teknis, memberikan informasi dalam updating data Dimensi Pengukuran IP, rekonsiliasi pengukuran IP ASN unit kerja, dan pembahasan hasil pengukuran IP ASN
13. Tujuan dari Coaching Clinic Penguatan SDM Unggul merupakan bagian dari upaya percepatan untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan pemahaman dan motivasi intrinsik serta mengoptimalkan potensi dan kompetensi pegawai melalui coaching oleh Biro SDM
14. Sebagai tindak lanjut atas arahan pimpinan yang belum dapat ditindaklanjuti pada tahun 2022 dan guna lebih mempermudah setiap pegawai BPOM dalam mengakses informasi dan proses birokrasi kepegawaian di Badan POM maka SIASN perlu dikembangkan ke dalam versi mobile dengan Tahun Anggaran 2023
180
RO4133.BIA.001Alat Laboratorium BPOM yang Dikalibrasi Sesuai Standar31542.835.300.0002.700.000NON PN 42Peningkatan Kapasitas Pengujian Obat Dan Makanan Melalui Pemenuhan Peralatan Laboratorium Badan Pomdengan penambahan jumlah alat di perlukan juga anggaran uruk perawatannya termasuk kalibrasinya untuk menjaga performa alat tetap baik
183
RO4133.CAB.001Sarana Pengujian Obat dan Makanan407.551.8495965.953.765,00NON PN42Peningkatan Kapasitas Pengujian Obat Dan Makanan Melalui Pemenuhan Peralatan Laboratorium Badan PomLaboratorium Badan POM terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya untuk mewujudkan pengujian Obat dan Makanan yang unggul,inovatif dan adaptif terhadap perubahan lingkungan strategis baik lingkupnasional maupun global
204
RO4114.EBB.971Layanan Prasarana Internal9183195
220
RO3165.RAB.001Alat Laboratorium pengawasan Obat dan Makanan yang sesuai Good Laboratory Practice34100.000.000.000106.459.200,0042Peningkatan Kapasitas Pengujian Obat Dan Makanan Melalui Pemenuhan Peralatan Laboratorium Badan PomPemenuhan peralatan sesuai konsep Regionalisasi Laboratorium
suatu upaya untuk meningkatkan “efisiensi dan efektivitas” laboratorium pengujian baik Pusat PengembanganPengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) maupun BB/Balai POM
221
222
223
224
225
226
227
228
229
230
231
232
233
234
235
236
237
238
239
240
241
242
243
244
245
246
247
248
249
250
251
252
253
254
255
256
257
258
259
260
261
262
263
264
265
266
267
268
269
270
271
272
273
274
275
276
277
278
279
280
281
282
283
284
285
286
287
288
289
290
291