| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Tanggal Pelaksanaan Doorstop Pendopo | Nama Pelapor | No Hp Pelapor | Kategori Permasalahan | Lokasi Aduan | Isi Laporan/Permasalahan | Dokumen Pendukung Pelapor | PD/UKPD yang menangani | Hasil Tindak Lanjut | ID Laporan CRM | Keterangan | Petugas: Deri | ||||||||||||||
2 | Alamat | Kelurahan | Kecamatan | Kota | ||||||||||||||||||||||
3 | 1 | 2 Januari 2023 | Noer Sofya (Sudah di WA) | 085717555200 | Bantuan Sosial - KJMU | Jl. DIII Gg. RS PELNI RT 012 RW 01 No. 14 | Kelurahan Slipi | Kecamatan Palmerah | Jakarta Barat | 1. Permohonan biaya kuliah/KJMU atas nama anak saya; - Abdel Il' Alim - Universitas Nasional - NPM: 223515516128 - Bank BTN no. rek: 95671022201811280 biaya tunggakan; Rp+- 6.000.000,- | -Fotocopy KTP - Fotocopy KK - Fotocopy Ijazah SMA - Fotocopy Kartu Akademik Mahasiswa | Dinas Pendidikan | Berdasarkan tindak lanjut Dinas Pendidikan melalui Aplikasi CRM disampaikan hal sebagai berikut : Sesuai dengan pergub no 101 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Pergub no 97 tahun 2019 tentang bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu pasal 7 menyebutkan bahwa : (1) Persyaratan umum penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan terdiri atas : a. berdomisili dan memiliki KTP Jalarta b. terdaftar dalam DTKS, DTKS daerah dan atau warga binaan sosial pada panti sosial dinas sosial prov DKI Jakarta c. tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN atau APBD (2) persyaratan khusus penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan terdiri atas : a. calon mahasiswa : 1. telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya 2. dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemenristekdikti dan Kemenag. 3. dinyatakan lulus pada seleksi PTS jalur reguler akreditasi institusi A atau unggul dan program studi yang terakreditasi A atau unggul di provinsi DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun berjalan b. mahasiswa : 1. telah dinyatakan lulus pada satuan menengah pada satuan pendidikan negeri / swasta di prov DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya 2. pengajuan paling lama pada semester 4 3. terdaftar pada PTN jalur reguler dibawah naungan kemenristekdikti dan kemenag 4. terdaftar pada PTS jalur reguler dengan akreditasi institusi A atau unggul dan program studi yang terakreditasi A atau unggul di provinsi DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai dengan rencana pembangunan jangka menegah daerah tahun berjalan Jika sudah memenuhi persyaratan diatas sesuai dengan yang disampaikan maka bisa untuk mendaftarkan program KJMU melalui sekolah asal SMA/SMK /MA nya yang ada di wilayah DKI Jakarta . Pendataan KJMU tahap 1 tahun 2023 rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan Februari s.d. pertengahan Maret 2023 Adapun Pengajuan Pendaftaran KJMU disampaikan oleh Calon Pengusulan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi Mahasiswa disampaikan oleh Calon Mahasiswa/Mahasiswa melalui Satuan Pendidikan (SMA/sederjat) asal masing-masing Calon Mahasiswa/Mahasiswa dengan mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Kepala Satuan Pendidikan dengan menyertakan kelengkapan dokumen, meliputi : a. Surat Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan; b. Surat Pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp 6.000; c. Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan; d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk ; e. fotokopi Kartu Keluarga; f. bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN atau PTS; dan g. Untuk Mahasiswa aktif, melampirkan Kartu Rencana Studi (KRS) Setelah berkas pengusulan diterima, penginputan data calon pernerima KJMU dilakukan oleh Satuan Pendidikan (SMA/SMK/MA) asal." | TP2301022NS4 | Selesai | |||||||||||
4 | 2 | Bantuan Sosial | 2. Mohon dibantu pengurusan DTKS untuk mendapatkan KJMU | -Fotocopy KTP - Fotocopy KK - Fotocopy Ijazah SMA - Fotocopy Kartu Akademik Mahasiswa | Dinas Sosial | Berdasarkan tindak lanjut Dinas Sosial melalui Aplikasi CRM disampaikan hal sebagai berikut: Setelah kami lakukan pengecekan dengan menggunakan NIK 3173072003040012 an. ABDEL IL ALIM Sudah masuk dalam DTKS Penetapan Februari 2022 dan dikatakan layak dalam menerima bantuan sosial. Terkait dengan KJMU, pemilik program bantuan KJP Plus dan KJMU adalah Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) dibawah Dinas Pendidikan Pemprov DKI. Kami sarankan saudara melakukan koordinasi ke sekolah asal dan ke P4OP untuk menanyakan prosedur terkait dengan penerima bantuan KJMU tersebut. | TP2301021UTW | Selesai | ||||||||||||||||||
5 | 3 | 2 Januari 2023 | Fitri Susani S.si | 08871362843 | Layanan Pendidikan | Jl. Warakas I 36A | Kelurahan Warakas | Kecamatan Tanjung Priok | Kota Administrasi Jakarta Utara | Pengambilan Piala a.n Fatonah peserta penciptaan puisi 2020 dari Purworejo bukan santri MA Nurul Jalal Jakarta Utara Fatonah adalah penulis terpilih pada event cipta puisi regional mujahid tulisan yang diinisiasi oleh mantan guru MA Nurul Jalal untuk ikut serta sebagai peningkatan kompetensi sekolah Piala tersebut merupakan swadaya kaena tidak memiliki anggaran untuk pendaftarannya. Oleh karena itu, piala tersebut hak peserta(Fatonah) dan menjadi tanggung jawab saya(Fitri S.) untuk memfasilitasi penyerahan pialanya agar dapat dikirim Purworejo untuk melanjutkan jenjang sekolahnya ke SMA. | - Fotocopy KTP | Arsip Rekap Doorstop saja | Selesai | |||||||||||||
6 | Layanan Perpustakaan | Keterlambatan proses penyerahan buku-buku dari SMA Diponegoro ke sekolah-sekolah yang belum menyediakan jumlah buku sesuai standar keperpustakaan sekolah yang difasilitasi Dispusip Jakarta Timur Sejak 15 November 2022 | - Fotocopy KTP - Fotocopy Surat Kuasa | Dinas Pepustakaan dan Kearsipan | Berdasarkan tindak lanjut Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melalui Aplikasi CRM disampaikan bahwa buku-buku yang ingin difasilitasi oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan belum diterima dan baru dilakukan koordinasi awal saja | TP230102UOLL | Selesai | |||||||||||||||||||
7 | 4 | 2 Januari 2023 | Amin | 081365702526 | Fasilitas Olahraga | Jl. Ishak Rt.006/Rw.008 | Kelurahan Sukabumi Utara | Kecamatan Kebon Jeruk | Kota Administrasi Jakarta Barat | Lokasi GOR Pasar Kembang (GOR Badminton) lantai 3, Rawa Belong, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk Kondisi: 1. Tidak terawat baik lapangan, lampu&alat fitnes 2. Lampu banyak yang mati dan rusak 3. Lantai palet tidak pernah ada perbaikan 4. Banyak sampah botol minuman 5. Toilet tidak terurus 6. Alat fitnes juga tidak terurus 7. Lokasi GOR lantai 3, lantai 1&2 buat parkiran Saran: 1. Mohon memperbaiki fasilitas GOR tersebut sehingga nyaman untuk dipakaioleh masyarakat umum 2. Mohon dilakukan tata kelola agar masyarakat semakin senang menggunakannya 3. Mohon pengecatan ulang GOR agar suasana lampu dan dinding enak saat bermain | Dinas Pemuda dan Olahraga | Berdasarkan tindak lanjut Dinas Pemuda dan Olahraga melalui Aplikasi CRM disampaikan bahwa lapangan tersebut bukan milik Pemerintah Daerah, namun demikian kami telah berkoordinasi dengan pemilik tempat tersebut agar membersihkan dan menyiapkan fasilitas olahraga sesuai dengan standar, apabila pemilik belum melakukan perbaikan dalam waktu dekat bapak/ibu dapat menggunakan fasilitas yg dikelola Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku | TP2301023K6P | Selesai | ||||||||||||
8 | 5 | 2 Januari 2023 | Poniem | 087777880406 | Bantuan Sosial | Jl. Cikini Kramat no. 80 rt 06 rw 01 | Kelurahan Pegangsaan | Kecamatan Menteng | Kota Administrasi Jakarta Pusat | Saya belum mendapatkan uang lansia kurang lebih 1 tahun kurang, sudah coba ke kelurahan tetapi masih menunggu/belum ada respon | - Fotocopy KTP - Fotocopy KK - Fotocopy Kartu Lansia Jakarta | Dinas Sosial | Berdasarkan tindak lanjut Dinas Sosial melalui Aplikasi CRM disampaikan bahwa Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu dapat kami sampaikan bahwa penetapan penerima manfaat bantuan sosial merupakan hasil usulan dari Musyawarah Kelurahan yang sebelumnya sudah terdaftar di DTKS. Setelah dilakukan pengecekan, data tersebut tidak diusulkan menjadi penerima manfaat bantuan sosial KLJ pada tahun 2022. | TP230102T0MC | Selesai | |||||||||||
9 | 6 | 2 Januari 2023 | R. Parsaulian Siregar | 081286297249 | Rusun/Apartemen | Ruko Citypark Business | Kelurahan Cengkareng Timur | Kecamatan Cengkareng | Kota Administrasi Jakarta Barat | 1. Pengaduan masyarakat terkait hunian rusun Penjaringan melanggar administrasi oleh kepala UPRS IV (Penjaringan). Yang mendahulukan penghuni baru mendaftar rusun dibanding calon penghuni yang mendaftar sejak lama 2. Adanya dugaan pelanggaran wewenang dalam jabatannya dimana ada aset-aset yang bukan milik pribadi (bekas besi) 3. Adanya dugaan pelanggaran wewenang dimana ada anggota dewan memberikan 2 motor roda 3 untuk keperluan sampah rusun Penjaringan. Yang satu minta dikirimkan ke rusun yang satu lagi minta dikirimkan alamat rumah pribadi kepala rusun. | - Fotocopy Surat Kuasa - Fotocopy Berkas-berkas | Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman | Berdasarkan tindak lanjut Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman melalui Aplikasi CRM disampaikan bahwa: 1). Bahwa untuk mendapatkan unit hunian di UPRS IV saudara/i dapat mendaftar melalui aplikasi *SIRUKIM*. *Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No.14 PERMEN/M/2007 Pasal 39* Pengelolaan rumah susun sederhana terdapat Kelompok sasaran penghuni Rusunawa, yang dimana pendaftaran diselenggarakan oleh badan Pengelola Rusunawa yang dituju dan tata cara pendaftaran calon penghuni. Dan bahwa proses tersebut sudah sesuai dengan mekanisme sebagaimana terlampir dalam *Peraturan Gubernur Prov. DKI Jakarta No. 111 Tahun 2014 Bab III pasal 4 s/d 9.* 2). Benda/barang tersebut bukan merupakan aset Pemprov DKI melainkan barang sisa/bekas dari proyek Perbaikan Gedung Rusunawa yang sudah diserahkan oleh pihak pelaksana (kontraktor) yang masih bermanfaat untuk dimanfaatkan sebagai bahan material penunjang perbaikan sarana dan prasarana (kerusakan-kerusakan yang tidak terprediksi). 3). Kendaraan bermotor roda 3 (Germor) merupakan sumbangan dari pengurus wilayah untuk digunakan sebagai sarana transportasi membawa sampah warga Rusun Penjaringan ke TPS di Waduk Pluit dikarenakan transportasi pengangkut sampah yang ada terbatas dan mengalami rusak berat. Dan untuk germor yg dikirim ke alamat rumah merupakan pembelian secara pribadi tidak ada hubungannya dengan kegiatan tersebut diatas. | TP2301034WZX | Selesai | |||||||||||
10 | ||||||||||||||||||||||||||
11 | ||||||||||||||||||||||||||
12 | ||||||||||||||||||||||||||
13 | ||||||||||||||||||||||||||
14 | ||||||||||||||||||||||||||
15 | ||||||||||||||||||||||||||
16 | ||||||||||||||||||||||||||
17 | ||||||||||||||||||||||||||
18 | ||||||||||||||||||||||||||
19 | ||||||||||||||||||||||||||
20 | ||||||||||||||||||||||||||
21 | ||||||||||||||||||||||||||
22 | ||||||||||||||||||||||||||
23 | ||||||||||||||||||||||||||
24 | ||||||||||||||||||||||||||
25 | ||||||||||||||||||||||||||
26 | ||||||||||||||||||||||||||
27 | ||||||||||||||||||||||||||
28 | ||||||||||||||||||||||||||
29 | ||||||||||||||||||||||||||
30 | ||||||||||||||||||||||||||
31 | ||||||||||||||||||||||||||
32 | ||||||||||||||||||||||||||
33 | ||||||||||||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||