ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
Tanggal Pelaksanaan Doorstop PendopoNama PelaporNo Hp PelaporKategori PermasalahanLokasi AduanIsi Laporan/PermasalahanDokumen Pendukung PelaporPD/UKPD yang menanganiHasil Tindak LanjutID Laporan CRM Keterangan
Petugas: Deri
2
AlamatKelurahanKecamatanKota
3
12 Januari 2023Noer Sofya
(Sudah di WA)
085717555200Bantuan Sosial - KJMUJl. DIII Gg. RS PELNI RT 012 RW 01 No. 14Kelurahan SlipiKecamatan PalmerahJakarta Barat1. Permohonan biaya kuliah/KJMU
atas nama anak saya;
- Abdel Il' Alim
- Universitas Nasional
- NPM: 223515516128
- Bank BTN no. rek: 95671022201811280
biaya tunggakan; Rp+- 6.000.000,-
-Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Fotocopy Ijazah SMA
- Fotocopy Kartu Akademik Mahasiswa
Dinas PendidikanBerdasarkan tindak lanjut Dinas Pendidikan melalui Aplikasi CRM disampaikan hal sebagai berikut :
Sesuai dengan pergub no 101 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Pergub no 97 tahun 2019 tentang bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu pasal 7 menyebutkan bahwa :

(1) Persyaratan umum penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan terdiri atas :
a. berdomisili dan memiliki KTP Jalarta
b. terdaftar dalam DTKS, DTKS daerah dan atau warga binaan sosial pada panti sosial dinas sosial prov DKI Jakarta
c. tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN atau APBD

(2) persyaratan khusus penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan terdiri atas :
a. calon mahasiswa :

1. telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
2. dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemenristekdikti dan Kemenag.
3. dinyatakan lulus pada seleksi PTS jalur reguler akreditasi institusi A atau unggul dan program studi yang terakreditasi A atau unggul di provinsi DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun berjalan

b. mahasiswa :

1. telah dinyatakan lulus pada satuan menengah pada satuan pendidikan negeri / swasta di prov DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
2. pengajuan paling lama pada semester 4
3. terdaftar pada PTN jalur reguler dibawah naungan kemenristekdikti dan kemenag
4. terdaftar pada PTS jalur reguler dengan akreditasi institusi A atau unggul dan program studi yang terakreditasi A atau unggul di provinsi DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai dengan rencana pembangunan jangka menegah daerah tahun berjalan

Jika sudah memenuhi persyaratan diatas sesuai dengan yang disampaikan maka bisa untuk mendaftarkan program KJMU melalui sekolah asal SMA/SMK /MA nya yang ada di wilayah DKI Jakarta . Pendataan KJMU tahap 1 tahun 2023 rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan Februari s.d. pertengahan Maret 2023

Adapun Pengajuan Pendaftaran KJMU disampaikan oleh Calon Pengusulan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi Mahasiswa disampaikan oleh Calon Mahasiswa/Mahasiswa melalui Satuan Pendidikan (SMA/sederjat) asal masing-masing Calon Mahasiswa/Mahasiswa dengan mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Kepala Satuan Pendidikan dengan menyertakan kelengkapan dokumen, meliputi :
a. Surat Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan;
b. Surat Pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp 6.000;
c. Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan;
d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk ;
e. fotokopi Kartu Keluarga;
f. bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN atau PTS; dan
g. Untuk Mahasiswa aktif, melampirkan Kartu Rencana Studi (KRS)

Setelah berkas pengusulan diterima, penginputan data calon pernerima KJMU dilakukan oleh Satuan Pendidikan (SMA/SMK/MA) asal."
TP2301022NS4Selesai
4
2Bantuan Sosial2. Mohon dibantu pengurusan DTKS untuk mendapatkan KJMU-Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Fotocopy Ijazah SMA
- Fotocopy Kartu Akademik Mahasiswa
Dinas SosialBerdasarkan tindak lanjut Dinas Sosial melalui Aplikasi CRM disampaikan hal sebagai berikut:
Setelah kami lakukan pengecekan dengan menggunakan NIK 3173072003040012 an. ABDEL IL ALIM
Sudah masuk dalam DTKS Penetapan Februari 2022 dan dikatakan layak dalam menerima bantuan sosial.

Terkait dengan KJMU, pemilik program bantuan KJP Plus dan KJMU adalah Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) dibawah Dinas Pendidikan Pemprov DKI.

Kami sarankan saudara melakukan koordinasi ke sekolah asal dan ke P4OP untuk menanyakan prosedur terkait dengan penerima bantuan KJMU tersebut.
TP2301021UTWSelesai
5
32 Januari 2023Fitri Susani S.si08871362843Layanan PendidikanJl. Warakas I 36AKelurahan WarakasKecamatan Tanjung PriokKota Administrasi Jakarta UtaraPengambilan Piala a.n Fatonah peserta penciptaan puisi 2020 dari Purworejo bukan santri MA Nurul Jalal Jakarta Utara
Fatonah adalah penulis terpilih pada event cipta puisi regional mujahid tulisan yang diinisiasi oleh mantan guru MA Nurul Jalal untuk ikut serta sebagai peningkatan kompetensi sekolah
Piala tersebut merupakan swadaya kaena tidak memiliki anggaran untuk pendaftarannya. Oleh karena itu, piala tersebut hak peserta(Fatonah) dan menjadi tanggung jawab saya(Fitri S.) untuk memfasilitasi penyerahan pialanya agar dapat dikirim Purworejo untuk melanjutkan jenjang sekolahnya ke SMA.
- Fotocopy KTPArsip Rekap Doorstop sajaSelesai
6
Layanan PerpustakaanKeterlambatan proses penyerahan buku-buku dari SMA Diponegoro ke sekolah-sekolah yang belum menyediakan jumlah buku sesuai standar keperpustakaan sekolah yang difasilitasi Dispusip Jakarta Timur Sejak 15 November 2022 - Fotocopy KTP
- Fotocopy Surat Kuasa
Dinas Pepustakaan dan KearsipanBerdasarkan tindak lanjut Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melalui Aplikasi CRM disampaikan bahwa buku-buku yang ingin difasilitasi oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan belum diterima dan baru dilakukan koordinasi awal sajaTP230102UOLLSelesai
7
42 Januari 2023Amin081365702526Fasilitas Olahraga Jl. Ishak Rt.006/Rw.008Kelurahan Sukabumi UtaraKecamatan Kebon JerukKota Administrasi Jakarta BaratLokasi GOR Pasar Kembang (GOR Badminton) lantai 3, Rawa Belong, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk

Kondisi:
1. Tidak terawat baik lapangan, lampu&alat fitnes
2. Lampu banyak yang mati dan rusak
3. Lantai palet tidak pernah ada perbaikan
4. Banyak sampah botol minuman
5. Toilet tidak terurus
6. Alat fitnes juga tidak terurus
7. Lokasi GOR lantai 3, lantai 1&2 buat parkiran

Saran:
1. Mohon memperbaiki fasilitas GOR tersebut sehingga nyaman untuk dipakaioleh masyarakat umum
2. Mohon dilakukan tata kelola agar masyarakat semakin senang menggunakannya
3. Mohon pengecatan ulang GOR agar suasana lampu dan dinding enak saat bermain
Dinas Pemuda dan OlahragaBerdasarkan tindak lanjut Dinas Pemuda dan Olahraga melalui Aplikasi CRM disampaikan bahwa lapangan tersebut bukan milik Pemerintah Daerah, namun demikian kami telah berkoordinasi dengan pemilik tempat tersebut agar membersihkan dan menyiapkan fasilitas olahraga sesuai dengan standar, apabila pemilik belum melakukan perbaikan dalam waktu dekat bapak/ibu dapat menggunakan fasilitas yg dikelola Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlakuTP2301023K6PSelesai
8
52 Januari 2023Poniem087777880406Bantuan SosialJl. Cikini Kramat no. 80 rt 06 rw 01 Kelurahan PegangsaanKecamatan MentengKota Administrasi Jakarta PusatSaya belum mendapatkan uang lansia kurang lebih 1 tahun kurang, sudah coba ke kelurahan tetapi masih menunggu/belum ada respon- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Fotocopy Kartu Lansia Jakarta
Dinas SosialBerdasarkan tindak lanjut Dinas Sosial melalui Aplikasi CRM disampaikan bahwa Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu dapat kami sampaikan bahwa penetapan penerima manfaat bantuan sosial merupakan hasil usulan dari Musyawarah Kelurahan yang sebelumnya sudah terdaftar di DTKS.

Setelah dilakukan pengecekan, data tersebut tidak diusulkan menjadi penerima manfaat bantuan sosial KLJ pada tahun 2022.
TP230102T0MCSelesai
9
62 Januari 2023R. Parsaulian Siregar081286297249Rusun/ApartemenRuko Citypark BusinessKelurahan Cengkareng TimurKecamatan Cengkareng Kota Administrasi Jakarta Barat1. Pengaduan masyarakat terkait hunian rusun Penjaringan melanggar administrasi oleh kepala UPRS IV (Penjaringan). Yang mendahulukan penghuni baru mendaftar rusun dibanding calon penghuni yang mendaftar sejak lama
2. Adanya dugaan pelanggaran wewenang dalam jabatannya dimana ada aset-aset yang bukan milik pribadi (bekas besi)
3. Adanya dugaan pelanggaran wewenang dimana ada anggota dewan memberikan 2 motor roda 3 untuk keperluan sampah rusun Penjaringan. Yang satu minta dikirimkan ke rusun yang satu lagi minta dikirimkan alamat rumah pribadi kepala rusun.
- Fotocopy Surat Kuasa
- Fotocopy Berkas-berkas
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Berdasarkan tindak lanjut Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman melalui Aplikasi CRM disampaikan bahwa:
1). Bahwa untuk mendapatkan unit hunian di UPRS IV saudara/i dapat mendaftar melalui aplikasi *SIRUKIM*. *Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No.14 PERMEN/M/2007 Pasal 39* Pengelolaan rumah susun sederhana terdapat Kelompok sasaran penghuni Rusunawa, yang dimana pendaftaran diselenggarakan oleh badan Pengelola Rusunawa yang dituju dan tata cara pendaftaran calon penghuni. Dan bahwa proses tersebut sudah sesuai dengan mekanisme sebagaimana terlampir dalam *Peraturan Gubernur Prov. DKI Jakarta No. 111 Tahun 2014 Bab III pasal 4 s/d 9.*
2). Benda/barang tersebut bukan merupakan aset Pemprov DKI melainkan barang sisa/bekas dari proyek Perbaikan Gedung Rusunawa yang sudah diserahkan oleh pihak pelaksana (kontraktor) yang masih bermanfaat untuk dimanfaatkan sebagai bahan material penunjang perbaikan sarana dan prasarana (kerusakan-kerusakan yang tidak terprediksi).
3). Kendaraan bermotor roda 3 (Germor) merupakan sumbangan dari pengurus wilayah untuk digunakan sebagai sarana transportasi membawa sampah warga Rusun Penjaringan ke TPS di Waduk Pluit dikarenakan transportasi pengangkut sampah yang ada terbatas dan mengalami rusak berat. Dan untuk germor yg dikirim ke alamat rumah merupakan pembelian secara pribadi tidak ada hubungannya dengan kegiatan tersebut diatas.
TP2301034WZXSelesai
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100