| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | AA | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | |||||||||||||||||||||||||||
2 | |||||||||||||||||||||||||||
3 | |||||||||||||||||||||||||||
4 | |||||||||||||||||||||||||||
5 | |||||||||||||||||||||||||||
6 | |||||||||||||||||||||||||||
7 | |||||||||||||||||||||||||||
8 | |||||||||||||||||||||||||||
9 | DOKUMEN YANG HARUS DIUNGGAH UNTUK PEMBERKASAN USUL NIPPPK PARUH WAKTU | ||||||||||||||||||||||||||
10 | |||||||||||||||||||||||||||
11 | No. | DOKUMEN | KETENTUAN | KET | |||||||||||||||||||||||
12 | 1 | Pasphoto | menggunakan foto pada sscasn saat mendaftar | ||||||||||||||||||||||||
13 | 2 | Ijazah | - scan ijazah asli (scan berwarna dengan high resolution) sesuai jenis kualifikasi pendidikan yang ditetapkan - discan pdf berwarna dengan high resolution, maksimal 1000kb | menggunakan ijazah sesuai dengan penetapan alokasi kebutuhan | |||||||||||||||||||||||
14 | 3 | Transkrip Nilai | - scan transkrip/daftar nilai asli (scan berwarna dengan high resolution) sesuai jenis kualifikasi pendidikan yang ditetapkan - discan pdf berwarna dengan high resolution, maksimal 1000kb | menggunakan transkrip/daftar nilai sesuai dengan penetapan alokasi kebutuhan | |||||||||||||||||||||||
15 | 4 | Daftar Riwayat Hidup (DRH) | isi DRH pada SSCASN | cek buku petunjuk pengisian DRH, tidak usah diprint, tidak bermeterai | |||||||||||||||||||||||
16 | I. Keterangan Perorangan : | Isian bisa cek pada buku petunjuk pengisian DRH | |||||||||||||||||||||||||
17 | - | Apabila ada tanda bintang pada kolom kosong bertanda bintang *) diabaikan. Kalau tidak ada, lanjut saja | |||||||||||||||||||||||||
18 | - | Alamat diisi sesuai KTP (meski tidak sesuai domisili). Apabila tidak ada nama jalan, bisa diisi distrip/diisi sesuai yang ada apa | |||||||||||||||||||||||||
19 | II. Pendidikan : | ||||||||||||||||||||||||||
20 | - | Pendidikan diisi dari SD sampai pendidikan terakhir sesuai penetapan alokasi | |||||||||||||||||||||||||
21 | - | Pejabat Penandatangan diisi nama pejabat yang menandatangani ijazah | |||||||||||||||||||||||||
22 | - | Gelar diisi gelar yang diperoleh sesuai ijazah | |||||||||||||||||||||||||
23 | - | Kursus/latihan boleh dikosongi | |||||||||||||||||||||||||
24 | III. Riwayat Pekerjaan : | ||||||||||||||||||||||||||
25 | Diisi pengalaman sesuai kontrak di unit kerjanya (diisi dari tahun pertama bekerja sampai kontrak terbaru) | ||||||||||||||||||||||||||
26 | IV. Tanda Jasa/Penghargaan | ||||||||||||||||||||||||||
27 | Boleh dikosongi | ||||||||||||||||||||||||||
28 | V. Riwayat Keluarga | ||||||||||||||||||||||||||
29 | Diisi sesuai kenyataan, meski berbeda KK. Apabila ada yang meninggal, ditulis keterangan meninggal | ||||||||||||||||||||||||||
30 | VI. Keterangan Organisasi | ||||||||||||||||||||||||||
31 | Boleh dikosongi | ||||||||||||||||||||||||||
32 | VII. Keterangan Lain-Lain | ||||||||||||||||||||||||||
33 | Diisi sesuai dokumen yang dipersyaratkan | ||||||||||||||||||||||||||
34 | 5 | Surat Pernyataan 8 poin >> didownload dulu baru diisi. Tidak usah share request ya.. | Isi : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. | Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih; Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; Bersedia ditempatkan pada seluruh unit kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri dan tidak meminta perpindahan unit kerja penempatan dengan alasan apapun; Bersedia menyelesaikan tugas jabatan selama Masa Hubungan Perjanjian Kerja berdasarkan SK dan Perjanjian Kerja pada formasi jabatan serta unit kerja penempatan yang ditetapkan; Sanggup menjaga integritas dan berkinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk ASN. | - ditandatangani bermeterai 10.000, format unduh di link (wajib unduh dan isi baru tidak pakai format yang lama). - silakan diunggah di sscasn pada kolom "surat pernyataan 5 poin CPNS/PPPK" - discan pdf berwarna dengan high resolution, maksimal 1000kb | ||||||||||||||||||||||
35 | 6 | Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) | - - - | diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan keperluan “Persyaratan Pemberkasan usul NIP ASN Pemkab Kediri”. penanggalan SKCK harus setelah tanggal pengumuman Alokasi Kebutuhan discan pdf berwarna dengan high resolution, maksimal 1000kb | |||||||||||||||||||||||
36 | 7 | Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani | - - - - - | diperoleh dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah. Contoh : dari Labkesda Dinkes Kab. Kediri, RSUD. Kab. Kediri, RSUD SLG, RS. Bhayangkara, RS. Gambiran, dll keperluan “Persyaratan Pemberkasan Usul NIPPPK Paruh Waktu Pemkab Kediri”. penanggalan Surat Sehat harus setelah tanggal pengumuman alokasi kebutuhan discan pdf berwarna dengan high resolution, maksimal 1000kb Nomor Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani pada DRH ditulis keduanya dipisah garis miring (/), sedangkan tanggal yang digunakan adalah tanggal Surat Keterangan Sehat Jasmani. | |||||||||||||||||||||||
37 | 8 | Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya | - - - - | menggunakan minimal 3 parameter ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud. Contoh : dari Labkesda Dinkes Kab. Kediri, RSUD. Kab. Kediri, RSUD SLG, RS. Bhayangkara, RS. Gambiran, dll keperluan “Persyaratan Pemberkasan usul NIPPPK Paruh Waktu Pemkab Kediri” penanggalan Surat Napza harus setelah tanggal pengumuman alokasi kebutuhan discan pdf berwarna dengan high resolution, maksimal 1000kb | |||||||||||||||||||||||
38 | 9 | Surat Lamaran yang ditujukan kepada Bupati Kediri | menggunakan lamaran yang diunggah pada sscasn saat mendaftar seleksi PPPK. Apabila berbeda dengan yang dilamar. tidak apa-apa | ||||||||||||||||||||||||
39 | |||||||||||||||||||||||||||
40 | |||||||||||||||||||||||||||
41 | |||||||||||||||||||||||||||
42 | |||||||||||||||||||||||||||
43 | |||||||||||||||||||||||||||
44 | |||||||||||||||||||||||||||
45 | |||||||||||||||||||||||||||
46 | |||||||||||||||||||||||||||
47 | |||||||||||||||||||||||||||
48 | |||||||||||||||||||||||||||
49 | |||||||||||||||||||||||||||
50 | |||||||||||||||||||||||||||
51 | |||||||||||||||||||||||||||
52 | |||||||||||||||||||||||||||
53 | |||||||||||||||||||||||||||
54 | |||||||||||||||||||||||||||
55 | |||||||||||||||||||||||||||
56 | |||||||||||||||||||||||||||
57 | |||||||||||||||||||||||||||
58 | |||||||||||||||||||||||||||
59 | |||||||||||||||||||||||||||
60 | |||||||||||||||||||||||||||
61 | |||||||||||||||||||||||||||
62 | |||||||||||||||||||||||||||
63 | |||||||||||||||||||||||||||
64 | |||||||||||||||||||||||||||
65 | |||||||||||||||||||||||||||
66 | |||||||||||||||||||||||||||
67 | |||||||||||||||||||||||||||
68 | |||||||||||||||||||||||||||
69 | |||||||||||||||||||||||||||
70 | |||||||||||||||||||||||||||
71 | |||||||||||||||||||||||||||
72 | |||||||||||||||||||||||||||
73 | |||||||||||||||||||||||||||
74 | |||||||||||||||||||||||||||
75 | |||||||||||||||||||||||||||
76 | |||||||||||||||||||||||||||
77 | |||||||||||||||||||||||||||
78 | |||||||||||||||||||||||||||
79 | |||||||||||||||||||||||||||
80 | |||||||||||||||||||||||||||
81 | |||||||||||||||||||||||||||
82 | |||||||||||||||||||||||||||
83 | |||||||||||||||||||||||||||
84 | |||||||||||||||||||||||||||
85 | |||||||||||||||||||||||||||
86 | |||||||||||||||||||||||||||
87 | |||||||||||||||||||||||||||
88 | |||||||||||||||||||||||||||
89 | |||||||||||||||||||||||||||
90 | |||||||||||||||||||||||||||
91 | |||||||||||||||||||||||||||
92 | |||||||||||||||||||||||||||
93 | |||||||||||||||||||||||||||
94 | |||||||||||||||||||||||||||
95 | |||||||||||||||||||||||||||
96 | |||||||||||||||||||||||||||
97 | |||||||||||||||||||||||||||
98 | |||||||||||||||||||||||||||
99 | |||||||||||||||||||||||||||
100 | |||||||||||||||||||||||||||