ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
2
3
Nomor SOP
900/316/17/205
4
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
Tanggal Pembuatan
22 Januari 2024
5
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Tanggal Revisi
22 Januari 2024
6
KABUPATEN KLATEN
Tanggal Efektif
22 Januari 2024
7
Disahkan oleh
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
8
Kabupaten Klaten
9
10
11
12
Dra. WAHYUNI SRI RAHAYU, M.Si.
13
Pembina Utama Muda (IV/c)
14
NIP 196707221993122002
15
SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGANNama SOPPENGAJUAN SPP LS BARANG DAN JASA
16
17
Dasar Hukum
Kualifikasi pelaksana
18
1.Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengadaan barang dan jasa1.Memahami peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Penyusunan
19
2.Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan DaerahLaporan Keuangan
20
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 jo Permendagri No. 11 Tahun2.
Memiliki kemampuan dalam menyusun Laporan Keuangan, menganalisa data
21
2007 tentang Standar sarana dan prasarana kerja Pemerintah Daerah
dan informasi laporan keuangan.
22
4.Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Barang 3.Mampu membuat dokumen SPP/SPM
23
milik Daerah4.
Memahami peraturan-peraturan tentang pengadaan barang dan jasa
24
5.Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja
25
Daerah tahun anggaran 2017
26
Keterkaitan
Peralatan/perlengkapan
27
1.Komputer/Laptop dan Peralatan Pendukung Lainnya
28
2.DPA
29
3.Daftar Standar Harga
30
4.Form SPP LS Barang dan Jasa
31
32
33
Peringatan
Pencatatan dan pendataan
34
Jika SPP LS Barang dan Jasa tidak dilaksanakan sesuai SOP maka mengganggu1.Disimpan sebagai data elektronik dan manual
35
proses pencairan anggaran Dinas dan menggangu kelancaran operasional dan kegiatan
2.Dokumen SPP LS Barang dan Jasa
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100