ABCDEFG
1
RENCANA AKSI ATAS HASIL EVALUASI PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI
PADA PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2023
2
3
NoSaran RekomendasiRencana AksiPenanggung JawabTarget WaktuRealisasiBukti Dukung
4
1.Penyempurnaan/perbaikan kualitas perencanaan, antara lain:
5
aMelakukan perbaikan kualitas perencanaan pada setiap level organisasi, sehingga tujuan dan sasaran strategis menjadi berorientasi hasil, bermanfaat langsung bagi masyarakat, sesuai mandat organisasinya dan dapat menjawab isu-isu strategis yang harus diselesaikan;a. Melaksanakan beberapa forum bersama aparat perencana terkait tahapan perencanaan pembangunan daerah
b. Melakukan Bimbingan Teknis Perencanaan Pembangunan Daerah berbasis Kinerja
Bappeda dan Seluruh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Grobogana. Desember 2024
b. Juni 2024
a. belum (Bappeda)

b. 28 Mei 2024 (telah dilaksanakan Bimbingan Teknis Perencanaan Pembangunan Daerah berbasis Kinerja, dengan materi penyusunan penjenjangan kinerja)
https://drive.google.com/drive/folders/1_PWK6VrB9sfX2hkOIsytcr0U4SSFslgb?usp=drive_link
6
bMelakukan reviu dan perbaikan penjejangan kinerja dengan memperhatikan Critical Succes Factor (CSF) dalam mencapai tujuan dan sasaran organisasi dan memanfaatkan penjenjangan kinerja tersebut untuk penyempurnaan perencanaan kinerja secara keseluruhan;a. Melakukan Bimbingan Teknis Perencanaan Pembangunan Daerah berbasis Kinerja
b. Menyusun penjenjangan kinerja pada level daerah dan perangkat daerah
Bappeda dan Seluruh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Grobogana. Juni 2024
b. Desember 2024
a. 28 Mei 2024 (telah dilaksanakan Bimbingan Teknis Perencanaan Pembangunan Daerah berbasis Kinerja, dengan materi penyusunan penjenjangan kinerja)

b. belum (Bappeda)
https://drive.google.com/drive/folders/1rAp2Nl5qA4tKRJrFG6MGn_yvmCEgRIWM?usp=drive_link
7
cMelakukan identifikasi crosscutting kinerja sebagai bentuk sharing outcome untuk mencapai suatu kinerja, terutama kinerja bidang/seksi yang memerlukan kontribusi dan dukungan dari bidang/seksi lain agar kinerja tersebut dapat tercapai secara optimala. Melakukan Bimbingan Teknis Perencanaan Pembangunan Daerah berbasis Kinerja
b. Menyusun crosscutting kinerja
Bappeda dan Seluruh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Grobogana. Juni 2024
b. Desember 2024
a. 28 Mei 2024 (telah dilaksanakan Bimbingan Teknis Perencanaan Pembangunan Daerah berbasis Kinerja, dengan materi penyusunan penjenjangan kinerja)

b. belum (Bappeda)
https://drive.google.com/drive/folders/1VwfA_0NdPq6QsqouMWDMoI63W2Qp3pLT?usp=drive_link
8
2.Mengimplementasikan pengelolaan risiko secara berkelanjutan, antara lain:
9
aMengintegrasikan proses pengelolaan risiko dengan proses manajemen;a. Melakukan pendampingan penyusunan RTP Perangkat Daerah
b. Menyusun RTP Strategis dan Operasional Perangkat Daerah sebelum penandatanganan DPA Tahun berikutnya
c. Mengidentifikasi risiko atas seluruh program, kegiatan dan sub kegiatan
d. Menyusun Peraturan Bupati tentang penilaian Prestasi kerja, dimana manajemen risiko menjadi salah satu kriteria perhitungan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
a. Seluruh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Grobogan
b. Seluruh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Grobogan
c. Seluruh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Grobogan
d. BKPPD, Bagian Organisasi & Bagian Hukum
a. Maret 2024
b. Januari 2024 (RTP 2024) & Desember 2024 (RTP 2025)
c. Januari 2024 (RTP 2024) & Desember 2024 (RTP 2025)
d. Desember 2024
a. Telah dilaksanakan pendampingan RTP
b. RTP 2024 sudah disusun & RTP 2025 belum
c. RTP 2024 sudah disusun & RTP 2025 belum
d. Telah disusun Peraturan Bupati tentang penilaian Prestasi kerja (proses Harmonisasi Kemenkumham)
https://drive.google.com/drive/folders/15dwKxfiYbIuyReTEWDthAr7RSS2BgJVD?usp=drive_link
10
bMeningkatkan kompetensi pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten grobogan dalam bidang pengelolaan risiko;- Mengadakan Bimtek/Pelatihan terkait Manajemen RisikoSeluruh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Groboganjuli 2024 dan Desember 2024Telah dilakukan Pelatihan Manajemen Risiko ke seluruh OPDhttps://drive.google.com/drive/folders/1n_UkP5k2FU8-A4bphKDFcCTwaBSGl3iz?usp=drive_link
11
cMeningkatkan kualitas pengelolaan risiko yang meliputi perumusan risiko, penyebab, rencana tindak pengendalian (RTP), pemantauan terhadap pelaksanaan RTP dan keterjadian risiko baik risiko strategis maupun operasional serta meningkatkan kualitas reviu manajemen risiko;a. Menyusun RTP secara berkala
b. Melakukan pemantauan berkala ( triwulan ) atas pelaksanaan RTP
Seluruh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Grobogana. Januari 2024
b. Desember 2024
a. Telah disusun RTP Tahun 2024
b. Sudah dilakukan Pemantaun RTP dengan surat edaran Sekda
https://drive.google.com/drive/folders/1aBcy4Vnd0L0KSY6WheXVtNoZ2lGO_mfN?usp=drive_link
12
dMelakukan penilaian efektivitas pengendalian yang dibangun terhadap keterjadian risiko.a. Melakukan pemantauan berkala ( triwulan ) atas pelaksanaan RTP
b. Melakukan evaluasi Manajemen Risiko kepada OPD
Seluruh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Grobogana. Desember 2024
b. Desember 2024
a. Sudah dilakukan Pemantaun RTP dengan surat edaran Sekda
b. sudah dilakukan Evaluasi MR (dalam proses penugasan)
https://drive.google.com/drive/folders/11hO9s6QCWuyd35xBkEr3tlUUDaasgTR6?usp=drive_link
13
3.Mengoptimalkan upaya-upaya yang telah menjadi praktik yang sehat dalam pengelolaan manajemen risiko dan pengendalian antikorupsi secara berkelanjutan;a. Menyusun Perkada tentang penanganan laporan pengaduan masyarakat berkadar pengawasan sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
b. Menyusun Peraturan Bupati tentang penilaian Prestasi kerja, dimana manajemen risiko menjadi salah satu kriteria perhitungan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
c. Melakukan Sosialisasi anti korupsi
d. Membentuk Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI)
Seluruh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Grobogana. Desember 2024
b. Desember 2024
c. Juni 2024
d. Juni 2024
a. Sudah menyusun Perbup Pengelolaan Aduan sesuai dengan Permendagri 8 Tahun 2023 (proses harmonisasi)
b. Telah disusun Peraturan Bupati tentang penilaian Prestasi kerja (proses Harmonisasi Kemenkumham)
c.Telah dilaksanakan Sosialisasi Anti Korupsi
d.Telah terdapat 2 Sertifikat PAKSI
https://drive.google.com/drive/folders/1yYHyS4_FhXRPUWTxgV6yi1ehQP6Do9nG?usp=sharing
14
4.Melakukan evaluasi kebijakan anti korupsi secara berkala untuk mengukur efektivitas kebijakan tersebut;- Melakukan evaluasi kebijakan anti korupsiInspektorat
BKPPD
Bagian Organisasi Setda
Bagian Hukum Setda
Desember 2024Evaluasi kebijakan anti korupsi dilaksanakan melalui kegiatan Rakor APIP-APH dan Kegiatan Rakor Saber Punglihttps://drive.google.com/drive/folders/1lyXr2g-W0lzjoO_7YntubferssxrFD1P?usp=sharing
15
5.Melakukan penguatan pengendalian agar tidak ada temuan berulang;- Pengendalian agar tidak terjadi temuan berulang, disampaikan dalam Rapat Gelar Pengawasan DaerahInspektorat dan Seluruh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten GroboganDesember 2024Rapat Gelar Pengawasan Daerah dilaksanakan pada Tanggal 11 Desember 2024, dengan Narasumber : Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Kepala Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah dan ketua Komisi A DPRD Kab. Groboganhttps://drive.google.com/drive/folders/1cufcIqCJb9RVAUpWxer4hNQUIcPrOE59?usp=sharing
16
6.Menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK secara efektif agar tidak terjadi permasalahan yang sama di tahun mendatang;a. Melakukan tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan BPK
b. Melakukan koordinasi internal pemerintah daerah maupun dengan BPK terkait peningkatan efektivitas penyelesaian hasil pemeriksaan BPK
Inspektorat dan Seluruh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Grobogana. Desember 2024
b. Desember 2024
a. Melakukan kegiatan Tindak lanjut di BPK RI Perwakilan Jawa Tengah dimasukan dalam portal Eaudit BPK RI
b. Melaksanakan Rapat Kordinasi Pengawasan dengan OPD
https://drive.google.com/drive/folders/1Ya0BkeB9dFg7kUX_Fbz_CAl1yXypWyaT?usp=sharing
17
7.Menginstruksikan Inspektur Kabupaten Grobogan, untuk
18
aMeningkatkan kualitas hasil reviu pengelolaan risiko;Bimbingan Teknis Pengelolaan Risiko kepada seluruh Pengawas Internal (PKS)InspektoratDesember 2024telah dilaksanakan PKS Pengelolaan Risiko tanggal 6 Desember 2024https://drive.google.com/drive/folders/15Rud8UcpcUXsFFZl99e1x7aUmx1Ef2CS?usp=drive_link
19
bMenyusun pedoman reviu atas proses tindak pengendalian dalam pengelolaan risiko;Menyusun SK Inspektur terkait pedoman reviu atas Rencana Tindak Pengendalian (RTP)InspektoratDesember 2024belumhttps://drive.google.com/drive/folders/1sR3HEkA66KqkKCo5UTI_CSn8eHS99Zp-?usp=drive_link
20
cMeningkatkan pembinaan dan pendampingan pengelolaan risiko kepada OPD.a. Melakukan pendampingan penyusunan RTP Perangkat Daerah
b. Melakukan evaluasi Manajemen Risiko kepada OPD
Inspektorata. Maret 2024
b. Desember 2024
a. Telah dilaksanakan pendampingan RTP
b. sudah dilakukan Evaluasi MR (dalam proses penugasan)
https://drive.google.com/drive/folders/1J5OnH9QlIxTt7mAjChZGKQfa_NLCC4Sy?usp=drive_link
21
22
Purwodadi, Mei 2024
23
SEKRETARIS DAERAH
24
KABUPATEN GROBOGAN
25
26
27
Anang Armunanto, S.Sos,M.Si.
28
NIP. 197301221993021001
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100