| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | MATRIKS TINDAK LANJUT ATAS MONITORING & REVIU DOKUMEN | |||||||||||||||||||||||||
2 | IMPLEMENTASI ISO 37001:2016 - SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP) | |||||||||||||||||||||||||
3 | ||||||||||||||||||||||||||
4 | ||||||||||||||||||||||||||
5 | Unit Kerja: KPPN Denpasar | |||||||||||||||||||||||||
6 | Periode: 2025 | |||||||||||||||||||||||||
7 | ||||||||||||||||||||||||||
8 | No. | Klausul | Daftar Dokumen Pendukung | Penjelasan | Implementasi | % | Catatan | Keterangan KPPN Denpasar | ||||||||||||||||||
9 | 1 | Klausul 1 - Ruang Lingkup | Pedoman ISO - poin 1: Ruang Lingkup | 1. YA, apabila Ruang lingkup yang disusun telah sesuai dan mengacu kepada KEP-300/PB/2021 2. TIDAK, apabila Ruang lingkup yang disusun tidak sesuai dan mengacu kepada KEP-300/PB/2021 | Pedoman ISO | |||||||||||||||||||||
10 | ||||||||||||||||||||||||||
11 | 2 | Klausul 2 - Acuan Normatif | Pedoman ISO - poin 2: Acuan Normatif | 1. YA, apabila acuan normatif yang disusun terdiri (a) pernyataan ISO yang diterapkan adalah ISO SMAP (37001:2016), (b) profil unit kerja terkait dan (c ) Struktur Organisasi SMAP 2. TIDAK, apabila acuan normatif tidak meliputi/hanya sebagian meliputi penjelasan sebagaimana poin 1 | Pedoman ISO | |||||||||||||||||||||
12 | ||||||||||||||||||||||||||
13 | 3 | Klausul 3 - Istilah & Definisi | Pedoman ISO - poin 3: Istilah & Definisi | 1. YA, apabila istilah & definisi yang disusun telah sesuai dengan mengacu kepada KEP-300/PB/2021 2. TIDAK, apabila istilah & definisi yang disusun tidak/hanya sebagian sesuai dengan KEP-300/PB/2021 | Pedoman ISO | |||||||||||||||||||||
14 | ||||||||||||||||||||||||||
15 | 4 | Klausul 4 -Konteks Organisasi | 1. Pedoman ISO - Poin 4: Konteks Organisasi 2.Formulir Konteks Organisasi: (1) Poin 1 - Ringkasan Organisasi (2) Poin 2 - Visi dan Misi (3) Poin 3 - Nilai-Nilai Kemenkeu | 1. YA, apabila ringkasan organisasi, visi misi dan nilai-nilai Kemenkeu telah disusun secara lengkap dan sesuai dengan unit kerja 2. TIDAK, apabila ringkasan organisasi, visi misi dan nilai-nilai Kemenkeu tidak/sebagian disusun secara lengkap dan sesuai dengan unit kerja | Konteks Organisasi | |||||||||||||||||||||
16 | 5 | Klausul 4.1 - Memahami Pengaruh Isu Internal & Eksternal (Konteks Organisasi) | 1. Pedoman ISO - Poin 4.1: Memahami Pengaruh Isu Internal & Eksternal 2.Formulir Konteks Organisasi - poin 4.1. Pengaruh Isu Internal & Eksternal | 1. YA, apabila unit kerja telah menentukan isu internal & eksternal yang relevan dengan tujuan & arah strategi dalam mencapai output yang diharapkan atas penerapan SMAP 2. TIDAK, apabila unit kerja tidak menentukan isu internal & eksternal yang relevan dengan tujuan & arah strategi dalam mencapai output yang diharapkan atas penerapan SMAP | 1) Pedoman ISO 2) Konteks Organisasi | |||||||||||||||||||||
17 | ||||||||||||||||||||||||||
18 | 6 | Klausul 4.2 - Memahami Kebutuhan & Harapan Pihak yang Berkepentingan (Konteks Organisasi) | 1. Pedoman ISO - Poin 4.2:Memahami Kebutuhan & Harapan Pihak yang Berkepentingan 2.Formulir Konteks Organisasi - poin 4.2. Kebutuhan & Harapan Pihak yang Berkepentingan | 1. YA, apabila unit kerja telah menentukan para pemangku kepentingan, kebutuhan dan persyaratan mereka yang relevan dan mampu mempengaruhi kemampuan unit kerja dalam mencapai output yang diharapkan atas penerapan SMAP dan peraturan perundangan yang berlaku 2. TIDAK, apabila unit kerja tidak menentukan para pemangku kepentingan, kebutuhan dan persyaratan mereka yang relevan dan mampu mempengaruhi kemampuan unit kerja dalam mencapai output yang diharapkan atas penerapan SMAP dan peraturan perundangan yang berlaku | 1) Pedoman ISO 2) Konteks Organisasi | |||||||||||||||||||||
19 | ||||||||||||||||||||||||||
20 | 7 | Klausul 4.3 - Kekuatan, Kelemahan, Kesempatan dan Tantangan (Konteks Organisasi) | 1. Pedoman ISO - Poin 4.3: Kekuatan, Kelemahan, Kesempatan dan Tantangan 2. Formulir Konteks Organisasi - poin 4.3. Kekuatan, Kelemahan, Kesempatan dan Tantangan 3. Sasaran Strategis (SS) SMAP (Konteks Organisasi) 4. Sasaran Mutu/IKU Anti Penyuapan (Konteks Organisasi) | 1. YA, apabila unit kerja telah melakukan analisa Kekuatan, Kelemahan, Kesempatan & Tantangan (Analisa SWOT) yang relevan dengan tujuan dan arahan strategis yang mampu mempengaruhi kemampuan unit kerja dalam pencapaian IKU anti penyuapan 1. TIDAK, apabila unit kerja tidak melakukan analisa Kekuatan, Kelemahan, Kesempatan & Tantangan (Analisa SWOT) yang relevan dengan tujuan dan arahan strategis yang mampu mempengaruhi kemampuan unit kerja dalam pencapaian IKU anti penyuapan | 1) Pedoman ISO 2) Konteks Organisasi 3) Sasaran Mutu | |||||||||||||||||||||
21 | ||||||||||||||||||||||||||
22 | 8 | Klausul 4.4 - Lingkup Manajemen Anti Penyuapan (Konteks Organisasi) | Pedoman ISO - Klausul 4.4 Lingkup Manajemen Anti Penyuapan poin (a) ruang lingkup (b) alamat implementasi dan (c ) proses bisnis | 1. YA, apabila unit kerja telah mengisi ruang lingkup, alamat implementasi dan proses bisnis sesuai dengan unit kerjanya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku 1. TIDAK, apabila unit kerja tidak/sebagian mengisi ruang lingkup, alamat implementasi dan proses bisnis sesuai dengan unit kerjanya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku | Pedoman ISO | |||||||||||||||||||||
23 | ||||||||||||||||||||||||||
24 | 9 | Klausul 4.5 - Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Konteks Organisasi) | Pedoman ISO - Klausul 4.5. Sistem Manajemen Anti Penyuapan | 1. YA, apabila unit kerja telah menyusul penjelasan sistem manajemen anti penyuapan mengacu KEP-300/PB/2021 1. TIDAK, apabila unit kerja tidak menyusul penjelasan sistem manajemen anti penyuapan mengacu KEP-300/PB/2021 | Pedoman ISO | |||||||||||||||||||||
25 | ||||||||||||||||||||||||||
26 | 10 | Klausul 4.6 - Penilaian Risiko Anti Penyuapan | 1.Pedoman ISO - Klausul 4.6. Penilaian Risiko Anti Penyuapan 2.Formulir Profil & Peta Risiko 3. Sasaran Strategis (SS) SMAP (Konteks Organisasi) 4. Sasaran Mutu/IKU Anti Penyuapan (Konteks Organisasi) | 1. YA, apabila unit kerja telah mengidentifikasi, menganalisa & mengevaluasi risiko penyuapan yang berpotensi menganggu ketercapaian kebijakan dan IKU anti penyuapan secara berkala & mengacu ketentuan yang berlaku 2. TIDAK, apabila unit kerja tidak/hanya sebagian mengidentifikasi, menganalisa & mengevaluasi risiko penyuapan yang berpotensi menganggu ketercapaian kebijakan dan IKU anti penyuapan secara berkala & mengacu ketentuan yang berlaku | 1) Pedoman ISO 2) Konteks Organisasi 3) Profil dan Peta Risiko 4) Sasaran Mutu | |||||||||||||||||||||
27 | ||||||||||||||||||||||||||
28 | 11 | Klausul 5.1 Kepemimpinan & Komitmen (Kepemimpinan) | 1.Pedoman ISO - Klausul 5.1 Kepemimpinan & Komitmen 2. Surat Keputusan Dewan Pengarah 3. Surat Keputusan Tim kerja ISO SMAP 4. Dokumentasi keterlibatan pimpinan dalam ISO SMAP (rapat tinjauan manajemen, rapat dewan pengarah, sosialisasi, GKM etc) | 1. YA, apabila: (i) Dewan Pengarah & Tim Kerja ISO SMAP telah dibentuk (ii) Tugas & tanggung Jawab Manajemen Puncak & Dewan Pengarah telah dijalankan seluruhnya mengacu pada klausul 5.1 Kepemimpinan & Komitmen (iii) keterlibatan Dewan Pengarah & Manajemen Puncak telah secara memadai dalam proses implementasi ISO SMAP 2. TIDAK, apabila: (i) Dewan Pengarah & Tim Kerja ISO SMAP belum dibentuk (ii) Tugas & tanggung Jawab Manajemen Puncak & Dewan Pengarah tidak/hanya sebagian dijalankan mengacu pada klausul 5.1 Kepemimpinan & Komitmen (iii) keterlibatan Dewan Pengarah & Manajemen Puncak belum secara memadai dalam proses implementasi ISO SMAP | 1) Pedoman ISO 2) SK Dewan Pengarah 3) SK Tim Kerja ISO SMAP 4) Dokumen Sosialisasi dan RTM | |||||||||||||||||||||
29 | ||||||||||||||||||||||||||
30 | 12 | Klausul 5.2 Kebijakan Anti Penyuapan (Kepemimpinan) | 1.Pedoman ISO - Klausul 5.2 Kebijakan Anti Penyuapan 2. Kebijakan Anti Penyuapan 3. Dokumentasi publikasi kebijakan anti penyuapan (melalui sosial media, banner, spanduk, etc) | 1. YA, apabila unit kerja telah menetapkan & mempublikasikan Kebijakan Anti Penyuapan 2. TIDAK, apabila unit kerja belum menetapkan & mempublikasikan Kebijakan Anti Penyuapan | 1) Pedoman ISO 2) Kebijakan Anti Penyuapan 3) Dokumen Buku Saku, Banner, digital banner, Publikasi medsos, dan brosur | |||||||||||||||||||||
31 | ||||||||||||||||||||||||||
32 | 13 | Klausul 5.3 Peran, Tanggung Jawab & Wewenang Organisasi (Kepemimpinan) | 1.Pedoman ISO - Klausul 5.3 Peran, Tanggung Jawab & Wewenang Organisasi 2. Surat Keputusan Dewan Pengarah, Tim Kerja ISO SMAP termasuk Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) 3. Dokumentasi pelaksanaan & keterlibatan masing-masing pihak dalam implementasi ISO SMAP (rapat tinjauan manajemen, rapat dewan pengarah, rapat FKAP, etc) | 1. YA, apabila: (i) Dewan Pengarah & Tim Kerja ISO SMAP beserta FKAP telah dibentuk (ii) Tugas & tanggung Jawab masing-masing pihak telah dijalankan seluruhnya mengacu pada klausul 5.3 Peran, Tanggung Jawab & Wewenang Organisasi (iii) keterlibatan masing-masing pihak telah secara memadai dalam proses implementasi ISO SMAP 1. TIDAK, apabila: (i) Dewan Pengarah & Tim Kerja ISO SMAP beserta FKAP belum dibentuk (ii) Tugas & tanggung Jawab masing-masing pihak tidak/hanya sebagian dijalankan mengacu pada klausul 5.3 Peran, Tanggung Jawab & Wewenang Organisasi (iii) keterlibatan masing-masing pihak belum secara memadai dalam proses implementasi ISO SMAP | 1) Pedoman ISO 2) SK Dewan Pengarah 3) SK Tim Kerja ISO SMAP 4) Dokumen Sosialisasi dan RTM | |||||||||||||||||||||
33 | ||||||||||||||||||||||||||
34 | 14 | Klausul 6.1 Tindakan yang Ditujukan pada Risiko & Peluang (Perencanaan) | 1.Pedoman ISO - 6.1 Tindakan yang Ditujukan pada Risiko & Peluang 2. Piagam & Profil Manajemen Risiko Tahun berkenaan 3. Laporan Pemantauan Risiko Triwulanan 4. Dokumentasi Pelaksanaan Rapat Pemantauan Risiko Triwulanan 4. SOP pada unit kerja | 1. YA, apabila unit kerja telah menerapkan tindakan untuk mengatasi risiko penyuapan & peluang untuk peningkatan berkelanjutan penerapan SMAP serta mengevaluasi keefektifan dari tindakan yang diambil tersebut. 2. TIDAK, apabila unit kerja tidak menerapkan tindakan untuk mengatasi risiko penyuapan & peluang untuk peningkatan berkelanjutan penerapan SMAP serta mengevaluasi keefektifan dari tindakan yang diambil tersebut. | 1) Pedoman ISO 2) Piagam dan Profil Risiko 3) Laporan Pemanatauan Risiko 4) Dokumen SOP | |||||||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||||||||||||
36 | 15 | Klausul 6.2 Sasaran Anti Penyuapan & Perencanaan untuk Mencapainya (Perencanaan) | 1.Pedoman ISO - 6.2 Sasaran Anti Penyuapan & Perencanaan untuk Mencapainya 2. Sasaran Strategis (SS) SMAP (Konteks Organisasi) 3. Sasaran Mutu/IKU Anti Penyuapan (Konteks Organisasi) | 1. YA, apabila unit kerja telah menetapkan sasaran anti penyuapan melalui IKU anti penyuapan 2. TIDAK, apabila unit kerja belum menetapkan sasaran anti penyuapan melalui IKU anti penyuapan | 1) Pedoman ISO 2) Konteks Organisasi 3) Sasaran Mutu | |||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||||||
38 | 16 | Klausul 7.1 Sumber Daya (Dukungan) | 1.Pedoman ISO - 7.1 Sumber Daya 2. Dokumen tambahan lainnya seperti data jumlah komposisi pegawai, data sarpras & TIK dan DIPA Anggaran unit kerja | 1. YA, apabila unit kerja telah memiliki ketersediaan SDM yang kompeten, Sumber Daya Fisik (ruang kantor, komputer, fasilitas kantor lainnya) dan pendanaan yang memadai 1. TIDAK, apabila unit kerja tidak memiliki ketersediaan SDM yang kompeten, Sumber Daya Fisik (ruang kantor, komputer, fasilitas kantor lainnya) dan pendanaan yang memadai | 1) Pedoman ISO 2) Data Pegawai 3) Data Sarpras 4) DIPA | |||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||
40 | 17 | Klausul 7.2 Kompetensi & Proses Mempekerjakan poin a. Kompetensi (Dukungan) | 1. Pedoman ISO Klausul 7.2 Kompetensi & Proses Mempekerjakan 2. Data pada Aplikasi PBN Open (Hasil Job Person Match/JPM) 3. Surat Keputusan Penetapan Standar Kompetensi Internal 4. Laporan Capaian IKU & Dialog Kinerja Individu pada aplikasi e-performance 5. Usulan permintaan pelatihan pejabat & pelaksana unit kerja 6. Dokumentasi penyelenggaraan peningkatan kompetensi pegawai (sosialisasi,bimtek, asistensi etc) | 1. YA, apabila Kantor Pusat DJPb telah menjamin seluruh pegawai pada unit kerja untuk memiliki kompetensi SMAP 2. TIDAK, apabila Kantor Pusat DJPb tidak menjamin seluruh pegawai pada unit kerja untuk memiliki kompetensi SMAP | 1) Pedoman ISO 2) SK Penetapan Standar Kompetensi Pegawai KPPN Denpasar 3) Dokumen Capaian IKU & DKI 4) Dokumentasi sosialisasi, GKM, dll | |||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||
42 | 18 | Klausul 7.2 Kompetensi & Proses Mempekerjakan poin b. Proses Mempekerjakan (Dukungan) | 1. Pedoman ISO Klausul 7.2 Kompetensi & Proses Mempekerjakan Pengelolaan Pegawai 2. SOP Pengelolaan Pegawai dalam SMAP 3. Pakta Integritas Pegawai 4. Form Uji Kelayakan Pegawai & Mitra Kerja Rekrutmen PPNPN 5. SOP Rekrutmen PPNPN 6. SOP Penetapan SOP Internal Rekrutmen PPNPN 7. Form Permintaan PPNPN 8. Form Uji Kelayakan Pegawai & Mitra Kerja Dokumen pendukung lainnya 9. SOP Unit kerja | 1. YA, apabila unit kerja telah menjalankan proses mempekerjakan seluruh pegawai & mitra kerja sesuai dengan SOP dan KEP-300/PB/2021 1. TIDAK, apabila unit kerja tidak/hanya sebagian menjalankan proses mempekerjakan seluruh pegawai & mitra kerja sesuai dengan SOP dan KEP-300/PB/2021 | 1) Pedoman ISO 2) SOP Pengelolaan Pegawai 3) Pakta Integritas 4) Form Uji Kelayakan Pegawai dan PPNPN | |||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | 19 | Klausul 7.3 Kepedulian & Pelatihan (Dukungan) | 1. Pedoman ISO Klausul 7.3 Kepedulian & Pelatihan 2. Dokumentasi FGD, GKM dan lainnya terkait SMAP (Notulen, Daftar hadir, UND, Foto etc) 3. Usulan permintaan pelatihan pejabat & pelaksana unit kerja 4. Buku Saku SMAP 5. Kumpulan bahan materi pelatihan | 1. YA, apabila unit kerja telah menanamkan kepedulian anti penyuapan kepada seluruh pegawai melalui sosialisasi, pelatihan ataupun kegiatan lainnya terkait SMAP 2. TIDAK, apabila unit kerja belum menanamkan kepedulian anti penyuapan kepada seluruh pegawai melalui sosialisasi, pelatihan ataupun kegiatan lainnya terkait SMAP | 1) Pedoman ISO 2) Dokumentasi sosialisasi, GKM, dll 3) Buku Saku SMAP 4) Kumpulan Materi Pelatihan 5) Usulan Permintaan Pelatihan | |||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | 20 | Klausul 7.4 Komunikasi (dukungan) | 1. Pedoman ISO Klausul 7.4 Komunikasi 2. Dokumentasi FGD, GKM, publikasi dan lainnya terkait SMAP (Notulen, Daftar hadir, UND, Foto etc) 3. Buku Saku SMAP 4. Hasil Post Test Internalisasi SMAP | 1. YA, unit kerja telah menjamin proses komunikasi yang efektif di lingkungan unit kerja dalam implementasi SMAP 2. TIDAK, unit kerja belum menjamin proses komunikasi yang efektif di lingkungan unit kerja dalam implementasi SMAP | 1) Pedoman ISO 2) Dokumentasi sosialisasi, GKM, dll 3) Buku Saku SMAP 4) Hasil Post Test 5) Dokumentasi Publikasi | |||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | 21 | Klausul 7.5 Informasi Terdokumentasi (dukungan) | 1. Pedoman ISO Klausul 7.5 Informasi Terdokumentasi Dokumen Internal meliputi pedoman, kebijakan,sasaran anti penyuapan, prosedur internal & konteks organisasi 2. Form Daftar Induk Dokumen Internal 3. Form Permintaan Perubahan Dokumen Dokumen Eksternal meliputi dokumen yang didistribusikan oleh Kantor Pusat DJPb (peraturan, surat, SOP) dapat diakses melalui media resmi seperti intranet, situs DJPb/Kemenkeu Catatan/Arsip Unit Kerja 4. Daftar Induk Arsip/Catatan Anti Penyuapan 5. Form Form Daftar Induk Dokumen Internal 6. Peraturan/Pedoman terkait pengarsipan di lingkungan DJPb/Kemenkeu | 1. YA, informasi yang dipersyaratkan dan dibutuhkan dalam implementasi SMAP telah didokumentasikan dan dikendalikan secara memadai oleh unit kerja 2. TIDAK, informasi yang dipersyaratkan dan dibutuhkan dalam implementasi SMAP tidak/hanya sebagian didokumentasikan dan dikendalikan secara memadai oleh unit kerja | 1) Pedoman ISO 2) Daftar Induk Dokumen Internal 3) Catatan Anti Penyuapan 4) Peraturan terkait Arsip | |||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | 22 | Klausul 8.1 Perencanaan & Pengendalian Operasional (Operasi) | 1. Pedoman ISO Klausul 8.1 Perencanaan & Pengendalian Operasional | 1. YA, penjelasan perencanaan & pengendalian operasional telah mengacu kepada KEP-300/PB/2016 2. TIDAK, penjelasan perencanaan & pengendalian operasional belum mengacu kepada KEP-300/PB/2016 | Pedoman ISO | |||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | 23 | Klausul 8.2 Uji Kelayakan (Operasi) | 1. Pedoman ISO Klausul 8.2 Uji Kelayakan 2. Prosedur Uji Kelayakan & Mitra Kerja 3. Form Uji Kelayakan Pegawai & Mitra Kerja | 1. YA, unit kerja telah melaksanakan uji kelayakan terhadap transaksi, proyek, aktivitas, mitra kerja yang spesifik dan terhadap pegawai 2. TIDAK, unit kerja tidak/hanya sebagian melaksanakan uji kelayakan terhadap transaksi, proyek, aktivitas, mitra kerja yang spesifik dan terhadap pegawai | 1) Pedoman ISO 2) Form Uji Kelayakan Mitra Kerja | |||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | 24 | Klausul 8.3 Pengendalian Keuangan (Operasi) | 1. Pedoman ISO Klausul 8.3 Pengendalian Keuangan 2. DIPA, RKA KL, LPJ Bendahara, LK TK UAKPA 3. Peraturan Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN 4. Laporan LHPPU | 1. YA, unit kerja telah menerapkan pengendalian keuangan dalam SMAP 2. TIDAK, unit kerja tidak/hanya sebagian menerapkan pengendalian keuangan dalam SMAP | 1) Pedoman ISO 2) LHPPU 3) DIPA, RKA KL, Laporan Keuangan, dan LPJ Bendahara 4) Kumpulan Peraturan | |||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | 25 | Klausul 8.4 Pengendalian Non Keuangan (Operasi) | 1. Pedoman ISO Klausul 8.4 Pengendalian Non Keuangan 2.. Prosedur Uji Kelayakan & Mitra Kerja 3. Form Uji Kelayakan Pegawai & Mitra Kerja 4. Prosedur Pengadaan Barang & Jasa 5. Laporan LHPPU | 1. YA, unit kerja telah menerapkan pengendalian non keuangan untuk memastikan bahwa pengadaan, operasional dan aspek lainnya telah dikelola dengan baik untuk mengurangi risiko penyuapan 1. TIDAK, unit kerja tidak/hanya sebagian menerapkan pengendalian non keuangan untuk memastikan bahwa pengadaan, operasional dan aspek lainnya telah dikelola dengan baik untuk mengurangi risiko penyuapan | 1) Pedoman ISO 2) Form Uji Kelayakan Mitra Kerja 3) LHPPU & PIPK 4) Prosedur Pengadaan Barang & Jasa | |||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | 26 | Klausul 8.5 Penerapan Pengendalian yg Dikendalikan Unit Kerja & Mitra Kerjanya (Operasi) | 1. Pedoman ISO Klausul 8.5 Penerapan Pengendalian yg Dikendalikan Unit Kerja & Mitra Kerjanya 2. Prosedur Penerapan Pengendalian Anti Penyuapan yg Dikendalikan Unit Kerja & Mitra Kerjanya 3. Pakta Integritas rekanan dan mitra kerja 4. Pakta Integritas Eksternal | 1. YA, unit kerja telah menerapkan proses untuk mengajak dan meminta organisasi lain/mitra kerjanya untuk menerapkan SMAP/pengendalian anti penyuapan sendiri yang memiliki risiko penyuapan di atas batas rendah 2. TIDAK, unit kerja belum menerapkan proses untuk mengajak dan meminta organisasi lain/mitra kerjanya untuk menerapkan SMAP/pengendalian anti penyuapan sendiri yang memiliki risiko penyuapan di atas batas rendah | 1) Pedoman ISO 2) Pakta Integritas Internal dan Ekternal | |||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | 27 | Klausul 8.6 Komitmen Anti Penyuapan (Operasi) | 1. Pedoman ISO Klausul 8.6 Komitmen Anti Penyuapan 2. Prosedur Komitmen Anti Penyuapan 3. Pakta Integritas rekanan & mitra kerja 4. Pakta Integritas Eksternal | 1. YA, unit kerja telah mensyaratkan kepada mitra kerja yang mempunyai risiko penyuapan, berkomitmen untuk mencegah penyuapan dan dan jika diperlukan unit kerja mampu untuk mengakhiri hubungan dengan mitra kerja di mana ada penyuapan 2. TIDAK, unit kerja tidak/hanya sebagian mensyaratkan kepada mitra kerja yang mempunyai risiko penyuapan, berkomitmen untuk mencegah penyuapan dan dan jika diperlukan unit kerja mampu untuk mengakhiri hubungan dengan mitra kerja di mana ada penyuapan | 1) Pedoman ISO 2) Pakta Integritas Internal dan Ekternal 3) Prosedur Komitmen Anti Penyuapan | |||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | 28 | Klausul 8.7 Pengendalian Gratifikasi (Operasi) | 1. Pedoman ISO Klausul 8.7 Pengendalian Gratifikasi 2. Prosedur Pengendalian Gratifikasi 3. Laporan Pengendalian Gratifikasi | 1. YA, Unit kerja telah menerapkan prosedur yang dirancang untuk mencegah tawaran, penyediaan atau penerimaan hadiah, kemurahan hati, sumbangan dan keuntungan serupa, di mana tawaran, penyediaan atau penerimaan adalah atau layak dapat dianggap sebagai penyuapan dengan mengacu peraturan yang berlaku 2. TIDAK, Unit kerja tidak/hanya sebagian menerapkan prosedur yang dirancang untuk mencegah tawaran, penyediaan atau penerimaan hadiah, kemurahan hati, sumbangan dan keuntungan serupa, di mana tawaran, penyediaan atau penerimaan adalah atau layak dapat dianggap sebagai penyuapan dengan mengacu peraturan yang berlaku | 1) Pedoman ISO 2) Laporan Pengendalian Gratifikasi 3) SOP Pengendalian Gratifikasi | |||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | 29 | Klausul 8.8 Mengelola Ketidakcukupan Pengendalian Anti Penyuapan (Operasi) | 1. Pedoman ISO Klausul 8.8 Mengelola Ketidakcukupan Pengendalian Anti Penyuapan 2. Formulir Ketidakmampuan Pengendalian Anti Penyuapan | 1. YA, Unit kerja telah menerapkan klausul 8.8 ketika menghadapi risiko penyuapan yang tidak dapat dikelola oleh pengendalian anti penyuapan pada unit kerja 2. TIDAK, Unit kerja tidak menerapkan klausul 8.8 ketika menghadapi risiko penyuapan yang tidak dapat dikelola oleh pengendalian anti penyuapan pada unit kerja | 1) Pedoman ISO 2) Formulir Ketidakmampuan Pengendalian Anti Penyuapan | |||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | 30 | Klausul 8.9 Meningkatkan Kepedulian (Operasi) | 1. Pedoman ISO Klausul 8.9 Meningkatkan Kepedulian 2. Prosedur Whistle Blowing System 3. Peraturan Tentang Pengelolaan Pengaduan, Tata Cara Pengelolaan & Tinjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) | 1. YA, Unit kerja telah menyediakan berbagai sistem pelaporan untuk para pihak (baik internal maupun eksternal) untuk memberikan pelaporan terhadap peristiwa penyuapan/dugaan penyuapan 2. TIDAK, Unit kerja belum/hanya sebagian menyediakan berbagai sistem pelaporan untuk para pihak (baik internal maupun eksternal) untuk memberikan pelaporan terhadap peristiwa penyuapan/dugaan penyuapan | 1) Pedoman ISO 2) SOP Whistle Blowing System 3) PER-3/PB/2013 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan | |||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | 31 | Klausul 8.10 Investigasi & Penanganan Penyuapan (Operasi) | 1. Pedoman ISO Klausul 8.10 Investigasi & Penanganan Penyuapan 2. Prosedur Whistle Blowing System 3. Peraturan Tentang Pengelolaan Pengaduan, Tata Cara Pengelolaan & Tinjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) | 1. YA, Unit kerja telah menerapkan berbagai sistem pelaporan untuk para pihak (baik internal maupun eksternal) untuk memberikan pelaporan terhadap peristiwa penyuapan/dugaan penyuapan 2. TIDAK, Unit kerja belum/hanya sebagian menerapkan berbagai sistem pelaporan untuk para pihak (baik internal maupun eksternal) untuk memberikan pelaporan terhadap peristiwa penyuapan/dugaan penyuapan | 1) Pedoman ISO 2) SOP Whistle Blowing System 3) KMK 149 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) serta Tata Cara Pelaporan dan Publikasi Pelaksanaan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kemenkeu | |||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | 32 | Klausul 9.1 Pemantauan, Pengukuran, Analisa & Evaluasi | 1. Pedoman ISO Klausul 9.1 Pemantauan, Pengukuran, Analisa & Evaluasi 2. IKU & Laporan Capaian IKU SMAP | 1. YA, Unit kerja telah mengevaluasi kinerja anti penyuapan & keefektifan serta efisiensi dari SMAP 1. TIDAK, Unit kerja tidak/hanya sebagian mengevaluasi kinerja anti penyuapan & keefektifan serta efisiensi dari SMAP | 1) Pedoman ISO 2) IKU dan Laporan Capaian IKU SMAP | |||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | 33 | Klausul 9.2 Audit Internal | 1. Pedoman ISO Klausul 9.2 Audit Internal 2. Jadwal Pengujian Kepatuhan, Surat Tugas Pengujian Kepatuhan, Laporan Hasil Pengujian Kepatuhan & Form Rekap Hasil Pengujian Kepatuhan | 1. YA, unit kerja telah melakukan audit internal atau pengujian kepatuhan untuk memberikan informasi apakah SMAP yang sedang diterapkan telah memenuhi persyaratan SMAP ISO 37001:2016 dan persyaratan lain yang ditentukan oleh unit kerja serta apakah SMAP telah diimplementasikan secara konsisten 1. TIDAK, unit kerja tidak/hanya sebagian melakukan audit internal atau pengujian kepatuhan untuk memberikan informasi apakah SMAP yang sedang diterapkan telah memenuhi persyaratan SMAP ISO 37001:2016 dan persyaratan lain yang ditentukan oleh unit kerja serta apakah SMAP telah diimplementasikan secara konsisten | 1) Pedoman ISO 2) Jadwal Pengujian Kepatuhan 3) Surat Tugas Pengujian Kepatuhan 4) Dokumen Pengujian Kepatuhan | |||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | 34 | Klausul 9.3.1 Tinjauan Manajemen Puncak | 1. Pedoman ISO Klausul 9.3.1 Tinjauan Manajemen Puncak 2. Dokumentasi Pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen (Und, Daftar Hadir, Notulen, Foto etc..) | 1. YA, Kepala Unit Kerja telah melaksanakan peninjauan terhadap efektivitas SMAP ISO melalui Rapat Tinjauan Manajemen minimal 1 kali dalam setahun 2. TIDAK, Kepala Unit Kerja tidak melaksanakan peninjauan terhadap efektivitas SMAP ISO melalui Rapat Tinjauan Manajemen minimal 1 kali dalam setahun | 1) Pedoman ISO 2) Dokumen RTM | |||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | 35 | Klausul 9.3.2 Tinjauan Dewan Pengarah | 1. Pedoman ISO Klausul 9.3.2 Tinjauan Dewan Pengarah 2. Dokumentasi Pelaksanaan Rapat Tinjauan Dewan Pengarah (Und, Daftar Hadir, Notulen, Foto etc..) | 1. YA, Dewan Pengarah telah melaksanakan tinjauan SMAP minimal 1 kali dalam setahun berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kepala Unit Kerja & FKAP serta informasi lain yang diminta oleh Dewan Pengarah 2. TIDAK, Dewan Pengarah tidak melaksanakan tinjauan SMAP minimal 1 kali dalam setahun berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kepala Unit Kerja & FKAP serta informasi lain yang diminta oleh Dewan Pengarah | 1) Pedoman ISO 2) Dokumen RTM | |||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | 36 | Klausul 9.4 Tinjauan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) | 1. Pedoman ISO Klausul 9.4 Tinjauan FKAP 2. Dokumentasi Pelaksanaan Rapat Tinjauan FKAP (Und, Daftar Hadir, Notulen, Foto etc..) | 1. YA, FKAP telah menilai secara berkelanjutan atas penerapan SMAP pada unit kerja 2. TIDAK, FKAP tidak menilai secara berkelanjutan atas penerapan SMAP pada unit kerja | 1) Pedoman ISO 2) Dokumen RTM | |||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | 37 | Klausul 10.1 Ketidaksesuaian & Tindakan Korektif | 1. Pedoman ISO Klausul 10.1 Ketidaksesuaian & Tindakan Korektif 2. Form Tindakan Perbaikan | 1. YA, Para pejabat telah mengidentifikasi & mengevaluasi kebutuhan tindakan untuk menghilangkan penyebab dari ketidaksesuaian 2. TIDAK, Para pejabat tidak mengidentifikasi & mengevaluasi kebutuhan tindakan untuk menghilangkan penyebab dari ketidaksesuaian | 1) Pedoman ISO 2) Dokumen Form Tindakan Perbaikan | |||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | 38 | Klausul 10.2 Peningkatan Berkelanjutan | 1. Pedoman ISO Klausul 10.2 Peningkatan Berkelanjutan 2. Laporan Capaian IKU, dokumentasi pengujian kepatuhan, tinjauan manajemen, tinjauan dewan pengarah & tinjauan FKAP | 1. YA, Unit kerja telah melakukan perbaikan/peningkatan berkelanjutan dan meningkatkan efektifitas penerapan SMAP 2. TIDAK, Unit kerja tidak melakukan perbaikan/peningkatan berkelanjutan dan meningkatkan efektifitas penerapan SMAP | 1) Pedoman ISO 2) IKU dan Laporan Capaian IKU SMAP | |||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||