ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
2
NOMOR SOP
3
TGL. PEMBUATAN
4
TGL. REVISI
5
TGL. EFEKTIF
6
DISAHKAN OLEHKepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia
7
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI
8
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
9
10
Dra. Mustikawati Endah Setyandari, M.Si.
11
NIP. 196502201993032001
12
BIRO UMUM DAN SUMBER DAYA MANUSIANAMA SOPPROSEDUR MUTU BPJS
13
DASAR HUKUMKUALIFIKASI PELAKSANA
14
1Undang - Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja1Menguasai Peraturan tentang BPJS
15
2Undang - Undang RI Nomor 40 TAHUN 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional2Menguasai mekanisme BPJS
16
3Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian3Memiliki kemampuan legal drafting
17
4Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian4
18
5Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
19
6Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
20
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
21
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
22
7Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, dan JHT;
23
KETERKAITANPERALATAN/PERLENGKAPAN
24
1.1.
25
2.2.
26
3.
27
PERINGATANPENCATATAN DAN PENDATAAN
28
Apabila SOP ini tidak dijalankan maka prosedur mutu BPJS tidak akan berjalan maksimalDisimpan sebagai data elektronik dan manual
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100