| B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | |||||||||||||||||||||||||
2 | PENGADILAN AGAMA LEBONG KELAS II | Nomor SOP | : SOP/AP/317 | ||||||||||||||||||||||
3 | Jalan Raya Lebong – Arga Makmur | Tanggal Pembuatan | : 02 Januari 2023 | ||||||||||||||||||||||
4 | Kel. Tanjung Agung Kec. Pelabai | Tanggal Revisi | : - | ||||||||||||||||||||||
5 | Telp/Fax : (0738) 21096 Email :pa_lebong@yahoo.co.id | Tanggal Efektif | : 02 Januari 2023 | ||||||||||||||||||||||
6 | Website : www.pa-lebong.go.id | Disahkan oleh | : Ketua Pengadilan Agama Lebong | ||||||||||||||||||||||
7 | L E B O N G – 39265 | Syamdarma Futri, S.Ag., M.H | |||||||||||||||||||||||
8 | NIP. 19741022.200604.2.002 | ||||||||||||||||||||||||
9 | SOP Pelayanan Perkara Ekonomi Syariah Memenuhi Syarat Dengan Pemeriksaan Sederhana | ||||||||||||||||||||||||
10 | Dasar Hukum | Kualifikasi pelaksana | |||||||||||||||||||||||
11 | 1 | PERSEKMA Nomor 002 Tahun 2012 | 1. S1 Sederajat; | ||||||||||||||||||||||
12 | 2 | PEMENPAN Nomor 35 Tahun 2012 | 2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin; | ||||||||||||||||||||||
13 | 3 | Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana | |||||||||||||||||||||||
14 | 4 | Perma Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah | |||||||||||||||||||||||
15 | 5 | Buku II | |||||||||||||||||||||||
16 | 6 | Pola Bindalmin | |||||||||||||||||||||||
17 | 7 | SEMA Nomor 4 Tahun 2008 | |||||||||||||||||||||||
18 | 8 | Pasal 120 dan 121 HIR/Pasal 145 dan 146 R.Bg | |||||||||||||||||||||||
19 | Keterkaitan | Peralatan/perlengkapan | |||||||||||||||||||||||
20 | 1 | SOP Mekanisme Penerimaan Perkara | Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman dan Peraturan-Peraturan; | ||||||||||||||||||||||
21 | 2 | SOP Pelayanan Pengajuan Keberatan Dalam Perkara Upaya Hukum Perkara Sederhana Dalam Ekonomi Syariah Yang Memenuhi Batas Waktu | |||||||||||||||||||||||
22 | Peringatan | Pencatatan dan pendataan | |||||||||||||||||||||||
23 | Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir | Berkas Perkara Ekonomi Syariah | |||||||||||||||||||||||
24 | |||||||||||||||||||||||||
25 | No. | Aktivitas | Pelaksana | Mutu Baku | Mutu Baku | ||||||||||||||||||||
26 | Meja I | Kasir | Meja II | Panitera | Ketua | JS/ JSP | Kelengkapan | Persyaratan / Perlengkapan | Waktu | Output | |||||||||||||||
27 | 1 | Menerima gugatan sederhana dari Penggugat | Formulir Gugatan Sederhana dan Alat Bukti | 5menit | Formulir Gugatan Sederhana dan Alat Bukti diterima Kepaniteraan Perdata | ||||||||||||||||||||
28 | 2 | Meneliti kelengkapan berkas gugatan sederhana | Formulir Gugatan Sederhana dan Daftar Periksa | 10 menit | Formulir GugatanSederhanadan Alat Bukti telah lengkap | ||||||||||||||||||||
29 | 3 | Membuat dan menandatangani instrumen pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana | Formulir Gugatan Sederhana dan Daftar Periksa | 10 menit | Instrumen pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana | ||||||||||||||||||||
30 | 4 | Membuat dan menandatangani instrumen taksiran panjar biaya perkara | Formulir Gugatan Sederhana dan Daftar Periksa | 10 menit | Instrumen taksiran panjar biaya perkara | ||||||||||||||||||||
31 | 5 | Menaksir jumlah panjar biaya perkara gugatan sederhana yang diperiksa oleh Hakim Tunggal dan diperiksa di tingkat keberatan dan menyerahkan Blanko Formulir Gugatan Sederhana ke Kasir | Formulir Gugatan Sederhana | 15 menit | Catatan jumlah perkiraan panjar biaya perkara gugatan sederhana | ||||||||||||||||||||
32 | 6 | Menerima Blanko Formulir Gugatan Sederhana dari Penggugat beserta Catatan Perkiraan Jumlah Panjar Biaya Perkara | Formulir Gugatan Sederhana, Catatan Perkiraan Jumlah Panjar Biaya Perkara | 10 menit | Slip Setoran Bank diterima Penggugat | ||||||||||||||||||||
33 | 7 | Memberikan Slip Setoran Panjar Biaya Perkara Gugatan Sederhana yang harus dibayar pada Bank | Lembaran Perkiraan Panjar Biaya Perkara Gugatan Sederhana Slip Setoran Bank | 5 menit | Slip BuktiSetoran Bank diterima Penggugat | ||||||||||||||||||||
34 | 8 | Membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) | Lembar SKUM | 3 menit | Lembar asli SKUM diterima Penggugat | ||||||||||||||||||||
35 | 9 | Menerima bukti Setoran Bank dari Penggugat dan melampirkannya ke dalam Berkas Perkara | Bukti Setoran Bank | 3 menit | Bukti Setoran Bank diterima Petugas Meja I dan dilampirkan dalam Berkas Perkara | ||||||||||||||||||||
36 | 10 | Menyerahkan kembali Berkas Perkara ke Petugas Meja I | Berkas Perkara | 3 menit | Berkas Perkara diterima Petugas Meja | ||||||||||||||||||||
37 | 11 | Menyerahkan lembar SKUM Asli kepada Penggugat, lembar kedua ke dalam berkas perkara dan lembar ketiga sebagai arsip Kasir | SKUM | 5 menit | Lembar asli SKUM diterima Penggugat | ||||||||||||||||||||
38 | 12 | Mencatat panjar biaya perkara ke dalam BKU dan Buku Kas Bantu Biaya Perkara Gugatan Sederhana dan memasukannya ke dalama aplikasi SIPP | Buku Jurnal Biaya Perkara Gugatan Sederhana dan Aplikasi SIPP | 5 menit | Panjar biaya perkara gugatan sederhana tercatat ke dalamBuku Jurnal dan Aplikasi SIPP | ||||||||||||||||||||
39 | 13 | Menyerahkan Berkas Perkara Gugatan Sederhana ke Petugas Meja II | Berkas perkara | 5 menit | Berkas Perkara diterima Petugas Meja II dan sudah ada nomor perkara | ||||||||||||||||||||
40 | 14 | Mencatat perkara gugatan sederhana dalam Buku Register Perkara Gugatan Sederhana dan memasukkanya ke dalam Aplikasi SIPP | Berkas Perkara dan Buku Register Perkara Gugatan Sederhana | 10 menit | Perkara tercatat ke dalam Buku Register Perkara Gugatan Sederhana dan tercatat dalam Aplikasi SIPP | ||||||||||||||||||||
42 | 16 | Mencatat perkara tersebut dalam Buku Ekspedisi Perkara | Buku Ekspedisi Perkara | 5 menit | Perkara tercatat dalam Buku Ekspedisi Perkara | ||||||||||||||||||||
43 | 17 | Menyerahkan Berkas Perkara gugatan sederhana kepada Panitera/Wakil Panitera | Berkas Perkara | 5 menit | Berkas Perkara diterima Panitera/Wakil Panitera | ||||||||||||||||||||
44 | 18 | Meneliti kelengkapan Berkas Perkara | Berkas perkara | 10 menit | Berkas Perkaratelah diteliti oleh Panitera/Wakil Panitera | ||||||||||||||||||||
45 | 19 | Meneruskan berkas perkara kepada Petugas Meja II | Berkas Perkara Gugatan Sederhana | 5 menit | Berkas Perkara diterima oleh Petugas Meja II | ||||||||||||||||||||
46 | 20 | Meneliti Berkas Perkara Gugatan Sederhana dan memberikan paraf pada Blanko Penetapan Penunjukan Hakim Tunggal | Berkas Perkara danBlanko Penetapan Penunjukan Hakim Tunggal | 10 menit | Berkas Perkara telah diteliti dan diparaf oleh Panitera/Wakil Panitera | ||||||||||||||||||||
47 | 21 | Menyerahkan Berkas Perkara Gugatan Sederhana kepada Ketua Pengadilan | Berkas Perkara Gugatan Sederhana | 5 menit | Bukti Setoran Bank diterima Petugas Meja I dan dilampirkan dalam Berkas Perkara | ||||||||||||||||||||
48 | 22 | Menunjuk Hakim Tunggal serta menandatangani Blanko Penetapan Penunjukan Hakim Tunggal dan memasukkannya ke dalam SIPP | Berkas Perkara danBlanko Penetapan Penunjukan Hakim Tunggal | 10 menit | Hakim Tunggal ditetapkan dan tercatat di aplikasi SIPP | ||||||||||||||||||||
49 | 23 | Menyerahkan Berkas Perkara kepada Panitera/Wakil Panitera | Berkas Perkara | 5 menit | Berkas Perkara diterima Panitera/Wakil Panitera | ||||||||||||||||||||
50 | 24 | Menunjuk Panitera Pengganti dan menandatangani Blanko Penunjukan Panitera Pengganti dan memasukkanya ke dalam Aplikasi SIPP | Berkas Perkara danBlanko Penunjukan Panitera Pengganti | 10 menit | Panitera Pengganti ditetapkan dan tercatat dalam aplikasi SIPP | ||||||||||||||||||||
51 | 25 | Meneruskan Berkas Perkara kepada Hakim Tunggal | Berkas Perkara | 5 menit | Berkas Perkara diterima Hakim Tunggal | ||||||||||||||||||||
52 | 26 | Memeriksa persyaratan gugatan sederhana | Berkas Perkara, Formulir Penetapan dissmisal dan Penetapan Hari sidang pertama | 15 menit | Penetapan dismissal, penetapan hari sidang pertama dan tercatat dalam Aplikasi SIPP | ||||||||||||||||||||
53 | 27 | Menerima Berkas Perkara dari Hakim Tunggal | Berkas Perkara | 5 menit | Berkas Perkara diterima Panitera Pengganti | ||||||||||||||||||||
54 | 28 | Memberitahukan hari sidang ke Petugas Meja I dan Penunjukan Jurusita/ Jurusita Pengganti | Turunan Surat Gugatan Sederhana, Daftar Urutan Penunjukan Jurusita/Jurusita Pengganti | 5 menit | Turunan Surat Gugatan diterima Petugas Meja I dan Jurusita/Jurusita Pengganti ditetapakan | ||||||||||||||||||||
55 | 29 | Menunjuk Jurusita/Jurusita Pengganti dan menyerahkan turunan surat gugatan sederhana sesuai jumlah pihak yang dipanggil | Turunan surat Gugatan Sederhana, Daftar Urut Penunjukan Jurusita/Jurusita Pengganti | 5 menit | Jurusita/Jurusita Pengganti ditetapakan | ||||||||||||||||||||
56 | 30 | Membuat dan menandatangani instrumen PHS | Surat Tugas, Turunan Surat Gugatan, Relaas Panggilan | 5 menit | Instrumen PHS | ||||||||||||||||||||
57 | 31 | Membuat dan menandatangani instrumen pemanggilan Penggugat dan Tergugat | Surat Tugas, Turunan Surat Gugatan, Relaas Panggilan | 5 menit | Instrumen pemanggilan Penggugat dan Tergugat | ||||||||||||||||||||
58 | 32 | Melaksanakan Pemanggilan dan menyerahkan turunan surat gugatan kepada Tergugat | Surat Tugas, Turunan Surat Gugatan, Relaas Panggilan | 2 hari | Relaas Panggilan diterima Tergugat | ||||||||||||||||||||
59 | 33 | Menyerahkan Relaas Panggilan ke Petugas Meja II | Relaas panggilan | 5 menit | Relas Panggilan diterima oleh Petugas Meja II | ||||||||||||||||||||
60 | 34 | Menyerahkan Relaas Panggilan kepada Panitera Pengganti | Relaas panggilan | 5 menit | Relaas Panggilan diterima Panitera Pengganti | ||||||||||||||||||||
61 | 35 | Melaksanakan proses persidangan (terhitung mulai sidang pertama sampai dengan pembacaan putusan) | Berkas Perkara | Maks 25 hari | Proses Persidangan dilaksanakan | ||||||||||||||||||||
62 | 36 | Membuat Berita Acara Sidang dan memasukkannya ke dalam aplikasi SIPP | Berkas Perkara | 25 menit | Berita Acara SIdang, Jadwal dan Agenda sidang terekam dalam aplikasi SIPP | ||||||||||||||||||||
63 | 37 | Membuat dan menandatangani instrumen penundaan sidang | Berkas Perkara | 5 menit | Instrumen penundaan sidang | ||||||||||||||||||||
64 | 38 | Meneliti dan menandatangani Berita Acara Sidang | Berita Acara Sidang | 15 menit | Jurusita/Jurusita Pengganti ditetapakan | ||||||||||||||||||||
65 | 39 | Menandatangani Berita Acara Sidang | Berita Acara Sidang | 5 menit | Berita Acara Sidang telah diteliti dan ditandatangani oleh Panitera Pengganti | ||||||||||||||||||||
66 | 40 | Memberikan rincian biaya perkara | Rincian Biaya Perkara danBuku Jurnal | 5 menit | Diketahuinya seluruh biaya perkara | ||||||||||||||||||||
67 | 41 | Membuat dan membacakan Putusan pada sidang terakhir | Berkas Perkara, Berita Acara Sidang, Perangkat Komputer dan Ruang Sidang, | Maks 3 hari | Putusan telah dibacakan | ||||||||||||||||||||
68 | 42 | Membuat dan menandatangani instrumen putusan | Berkas Perkara, Berita Acara Sidang, | 5 menit | Instrumen putusan | ||||||||||||||||||||
69 | 43 | Memasukkan data Putusan ke aplikasi SIPP dan melaporkan kepada kasir telah putus | Putusan dan Materai | 5 menit | Data Putusan terekam dalam Aplikasi SIPP dan laporan diterima oleh kasir | ||||||||||||||||||||
70 | 44 | Memerintahkan Jurusita/Jurusita Pengganti untuk memberitahukan Putusan kepada Pihak yang tidak hadir di persidangan | Blanko Pemberitahuan Putusan | 5 menit | Surat Pemberitahuan Putusan | ||||||||||||||||||||
71 | 45 | Melaksanakan pemberitahuan Putusan kepada Pihak yang tidak hadir di persidangan | Relaas Pemberitahuan Putusan | 2 hari | Relaas Pemberitahuan diterima pihak yang tidak hadir di persidangan | ||||||||||||||||||||
72 | 46 | Menyerahkan Relaas Pemberitahuan Putusan ke Panitera Pengganti | Relaas Pemberitahuan Putusan | 5 menit | Relaas Pemberitahuan Putusan diterima Petugas Meja II | ||||||||||||||||||||
73 | 47 | Menyerahkan Relaas Pemberitahuan Putusan ke Meja II dan dicatatkan di Buku RegisterGugatan Sederhana dan Aplikasi SIPP | Relaas Pemberitahuan Putusan | 5 menit | Relaas Pemberitahuan Putusan diterima Panitera Pengganti | ||||||||||||||||||||
74 | 48 | Melampirkan Relaas Pemberitahuan Putusan ke dalam Berkas Perkara | Relaas Pemberitahuan Putusan | 5 menit | Relaas Pemberitahuan Putusan dimasukkan ke dalam Berkas Perkara | ||||||||||||||||||||
75 | 49 | Minutasi Perkara dan memasukkan tanggal | Berkas Perkara | 1 hari | Berkas Perkara telah diminutasi dan tanggal minutasi terekam dalam Aplikasi SIPP | ||||||||||||||||||||
76 | 50 | Minutasi ke dalam aplikasi SIPP | Berkas Perkara yang telah diminutasi | 5 menit | Berkas Perkara telah diminutasi diterima oleh Petugas Meja I | ||||||||||||||||||||
77 | 51 | Menerima Berkas Perkara yang telah diminutasi | Berkas Perkara dan Buku Register Perkara Gugatan Sederhana | 15 menit | Berkas Perkara yang telah diminutasi tercatat dalam Buku Register Perkara Gugatan Sederhana | ||||||||||||||||||||
78 | 52 | Menyerahkan Berkas Perkara yang telah Berkekuatan hukum tetap tersebut kepada Bagian Hukum untuk diarsipkan | Berkas Perkara | 5 menit | Berkas Perkara diterima Bagian Hukum untuk diarsipkan | ||||||||||||||||||||
79 | |||||||||||||||||||||||||
80 | |||||||||||||||||||||||||
81 | |||||||||||||||||||||||||
83 | |||||||||||||||||||||||||
84 | |||||||||||||||||||||||||
85 | |||||||||||||||||||||||||
86 | |||||||||||||||||||||||||
87 | |||||||||||||||||||||||||
88 | |||||||||||||||||||||||||
89 | |||||||||||||||||||||||||
90 | |||||||||||||||||||||||||
91 | |||||||||||||||||||||||||
92 | |||||||||||||||||||||||||
93 | |||||||||||||||||||||||||
94 | |||||||||||||||||||||||||
95 | |||||||||||||||||||||||||
96 | |||||||||||||||||||||||||
97 | |||||||||||||||||||||||||
98 | |||||||||||||||||||||||||
99 | |||||||||||||||||||||||||
100 | |||||||||||||||||||||||||
101 | |||||||||||||||||||||||||
102 | |||||||||||||||||||||||||