ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
2
LAMPIRAN III :PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN
3
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
4
NOMOR : 4/VIII/PB/2014
5
NOMOR : 24 Tahun 2014
6
TENTANG
7
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2013
8
9
DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT
10
JABATAN AKADEMIK DOSEN
11
Nomor :…........../TPAK-UIN/20…
12
13
Instansi
: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
14
Penilaian
: Tanggal …............. s/d Tanggal ….................
15
16
NOKETERANGAN PERORANGAN
17
1. Nama
18
2. N I P
19
3. Nomor Seri Kartu Pegawai
20
4. Tempat dan Tanggal Lahir
21
5. Jenis Kelamin
22
6. Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya
23
7. Jabatan Akademik Dosen/TMT
24
8. Masa kerja golongan lama
25
9. Masa kerja golongan baru
26
10. Unit Kerja
27
28
NOUNSUR YANG DINILAI
29
UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATANANGKA KREDIT MENURUT
30
INSTANSI PENGUSULTIM PENILAI
31
LAMABARUJUMLAHLAMABARUJUMLAH
32
12345678
33
IPENDIDIKAN
34
APendidikan formal
35
1Doktor (S3)
36
2
Magister (S2)
37
BPendidikan dan pelatihan Prajabatan
38
Pendidikan dan pelatihan Prajabatan golongan III
39
IIPELAKSANAAN PENDIDIKAN
40
AMelaksanakan perkulihan/ tutorial dan membimbing, menguji serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktek keguruan bengkel/ studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran dan praktek lapangan
41
Melaksanakan perkulihan/tutorial dan membimbing, menguji serta menyelenggarakan pendidikan di Laboratorium, Praktik Keguruan Bengkel/Studio/ Kebun pada Fakultas/Sekolah Tinggi/Akademi/ Politeknik sendiri, pada fakultas lain dalam lingkungan Universitas/Institut sendiri, maupun di luar perguruan tinggi sendiri secara melembaga paling banyak 12 sks per semester
42
43
NOUNSUR YANG DINILAI
44
UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATANANGKA KREDIT MENURUT
45
INSTANSI PENGUSULTIM PENILAI
46
LAMABARUJUMLAHLAMABARUJUMLAH
47
12345678
48
BMembimbing seminar
49
Membimbing mahasiswa seminar
50
CMembimbing kuliah kerja nyata, praktek kerja nyata, praktek kerja lapangan
51
Membimbing mahasiswa kuliah kerja nyata, praktek kerja nyata, praktek kerja lapangan
52
DMembimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi, thesis, skripsi dan laporan akhir studi
53
1Pembimbing utama
54
a.Disertasi
55
b.Thesis
56
c.Skripsi
57
d.Laporan akhir
58
2Pembimbing pendamping/pembantu
59
a.Disertasi
60
b.Thesis
61
c.Skripsi
62
d.Laporan akhir
63
EBertugas sebagai penguji pada ujian akhir
64
1Ketua penguji
65
2Anggota penguji
66
FMembina kegiatan mahasiswa
67
Melakukan pembinaan kegiatan mahasiswa di bidang Akademik dan kemahasiswaan
68
GMengembangkan program kuliah
69
Melakukan kegiatan pengembangan program kuliah
70
HMengembangkan bahan pengajaran
71
1Buku ajar
72
2Diktat, modul, petunjuk praktikum, model, alat bantu, audio visual, naskah tutorial
73
IMenyampaikan orasi ilmiah
74
Melakukan kegiatan orasi ilmiah pada perguruan tinggi tiap tahun
75
JMenduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi
76
1Rektor
77
2Pembantu rektor/dekan/direktur program pasca sarjana
78
3Ketua sekolah tinggi/pembantu dekan/asisten direktur program pasca sarjana/direktur politeknik
79
4Pembantu ketua sekolah tinggi/pembantu direktur politeknik
80
5Direktur akademi
81
6Pembantu direktur akademi/ketua jurusan/bagian pada Universitas/institut/sekolah tinggi
82
7Ketua jurusan pada politeknik/akademi/sekretaris jurusan/bagian pada universitas/institut/sekolah tinggi
83
8Sekretaris jurusan pada politeknik/akademik dan kepala laboratorium universitas/institut/sekolah tinggi/politeknik/akademi
84
KMembimbing Akademik Dosen yang lebih rendah jabatannya
85
1Pembimbing pencangkokan
86
2Reguler
87
LMelaksanakan kegiatan Detasering dan pencangkokan Akademik Dosen
88
1Detasering
89
NOUNSUR YANG DINILAI
90
UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATANANGKA KREDIT MENURUT
91
INSTANSI PENGUSULTIM PENILAI
92
LAMABARUJUMLAHLAMABARUJUMLAH
93
12345678
94
2Pencangkokan
95
MMelakukan kegiatan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi
96
1.Lamanya lebih dari 960 jam
97
2.Lamanya 641-960 jam
98
3.Lamanya 481-640 jam
99
4.Lamanya 161-480 jam
100
5.Lamanya 81-160 jam