ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
NoKode DSSDUraian DSSDSatuanDefinisi Operasional20212022202320242025Sumber DataLink SDI Daerah
2
12.19.000064Pemuda KaderOrangPemuda yang berumur 16-30 tahun di tingkat daerah yang memerlukan pengembangan skill sesuai dengan kriteria tertentu yang dilakukan antara lain melalui pendidikan, pelatihan, pengaderan, pembimbingan, pendampingan, dan/atau forum pengembangan4468414414Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
3
22.19.000065Pemuda PeloporOrangPemuda yang memerlukan fasilitasi dan pembinaan untuk pengembangan kepeloporan6275627562750534Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
4
32.19.000067Pemuda wirausaha muda pemulaOrangwirausahawan berusia muda (16 sampai 30 tahun) yang sedang merintis usahanya20204375836Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
5
42.19.000068Pemuda BerprestasiOrangPemuda di daerah yang berprestasi dengan kriteria tertentu (merujuk pada asdep pemberi penghargaan) untuk diberikan penghargaan000024Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
6
52.19.000069Organisasi KepemudaanOrganisasiOrganisasi kepemudaan yang terdaftar dan aktif untuk terfasilitasi dalam Pelatihan Manajemen Organisasi Kepemudaan151010216Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
7
62.19.000070sarana dan prasarana kepemudaanUnitJumlah Prasarana dan Sarana Kepemudaan yang tersedia di daerah011113Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
8
72.19.000071organisasi kepemudaan berprestasiOrganisasiStake holder kepemudaan di daerah yang berprestasi dengan kriteria tertentu (merujuk pada asdep pemberi penghargaan) untuk diberikan penghargaan110013Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
9
82.19.000073atlet/olahragawan talenta mudaOrangTersedianya atlet/olahragawan usia 12-18 tahun yang dibina melalui PPLP/PPLPD/SKO/induk cabor pengprov/pengkot/kab dan klub olahraga dan usia &18 tahun pada PPLM/PPLD, induk cabor, dan klub olahraga7224724729226Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
10
92.19.000076kompetisi/kejuaraan olahraga pelajar satuan pendidikan tingkat menengahKegiatanTerlaksananya kompetisi/kejuaraan olahraga pelajar di daerah pada satuan pendidikan tingkat dasar (Pekan Olahraga Kab/Kota) dan tingkat menengah (Pekan Olahraga Pelajar Daerah)447713Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
11
102.19.000078kompetisi/kejuaraan single eventTerlaksananya kompetisi/kejuaraan olahraga (Kejurkot/kejuaraan antar klub/kejurda) pada cabang olahraga tertentu di daerah4477152Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
12
112.19.000081pelatih olahraga yang bersertifikatOrangTersedianya pelatih olahraga yang terdaftar di induk cabor dan memiliki sertifikat pelatih di tingkat Provinsi/Kab/Kota1012122915Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
13
122.19.000082Organisasi OlahragaLembagaTersedianya pelatih olahraga yang terdaftar di induk cabor dan memiliki sertifikat pelatih di tingkat Provinsi/Kab/Kota1515152424Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
14
132.19.000083wasitOrangTersedianya wasit/juri yang terdaftar di induk cabor dan memiliki sertifikasi di tingkat Provinsi/Kab/Kota626262655Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
15
142.19.000084Sentra pembinaan OlahragaLembagaTersedianya SKO, PPLP, PPLPD, PPLD di Provinsi/Kab/Kota11104Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
16
152.19.000085Sarana OlahragaUnitTersedianya Sarana pada cabang olahraga unggulan di Provinsi/Kabupaten/Kota89898911712Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
17
162.19.000086Prasarana OlahragaUnitTersedianya Prasarana pada cabang olahraga unggulan di Provinsi/Kabupaten/Kota67575710612Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
18
172.19.000087Sarana Olahraga DisabilitasUnitTersedianya Sarana pada cabang olahraga unggulan disabilitas di Provinsi/Kabupaten/Kota11111Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
19
182.19.000089organisasi kepramukaanOrganisasiTersedianya data satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama yang terbentuk di daerah2226633Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
20
192.19.000090tenaga pendidik pramukaOrangTenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai anggota dewasa, terdiri atas: a. b. c. dan d. instruktur. Yang telah diberikan sertifikasi kompetensi oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan2600121226006Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
21
203.26.000002Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Dikembangkan Sesuai dengan Tahapan Pengembangan (Pemantapan)LokasiMelaksanakan Pemantapan Destinasi Pariwisata Prioritas Kabupaten/Kota agar terwujud destinasi pariwisata yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan yang sudah ditetapkan dalam RIPPARDA ( Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah) Kabupaten/Kota dan sudah berkembang dengan pola verifikasi dan sertifikasi22224Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
22
213.26.000003Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Dikembangkan Sesuai dengan Tahapan Pengembangan (Revitalisasi)LokasiMelaksanakan Revitalisasi Destinasi Pariwisata Prioritas Kabupaten/Kota agar tercapai destinasi pariwisata yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan yang sudah ditetapkan dalam RIPPARDA ( Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah) Kabupaten/Kota dengan pola evaluatif, peningkatan fungsi dan pengembalian eksistensi52222Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
23
223.26.000004Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Dikembangkan Sesuai dengan Tahapan Pengembangan (Rintisan)LokasiMelaksanakan perintisan Destinasi Pariwisata Pengembangan Kabupaten/Kota untuk mewujudkan destinasi pariwisata yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan yang sudah ditetapkan dalam RIPPARDA ( Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah) Kabupaten/Kota dengan pola stimulasi , identifikasi dan Profiling11111Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
24
233.26.000005Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang DitetapkanLokasiMenetapkan destinasi pariwisata yang tercantum dalam RIPPARKAB/KOTA melalui SK penetapan oleh Kepala Daerah (Bupati/Walikota)555385Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
25
243.26.000017Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/KotaDokumenMelaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota untuk memperoleh data dan informasi tentang pertumbuhan sektor pariwisata Kab/Kota11111Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
26
253.26.000019Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Kawasan Startegis Strategis Pariwisata Kabupaten/KotaDokumenMelaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan kawasan strategis Pariwisata Kabupaten/Kota untuk memperoleh data dan informasi yang dapat dijadikan bahan umpan balik pengembangan destinasi pariwisata yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan11111Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
27
263.26.000020Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengembangan Ekosistem Ekonomi KreatifDokumenMelakukan Monitoring dan Evaluasi pengembangan keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu Kreasi, Produksi, Distribusi, Konsumsi dan Konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberi nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum01111Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
28
273.26.000021Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengembangan Pemasaran PariwisataDokumenMelakukan kajian monitoring dan evaluasi terhadap efisiensi dan efektivitas pemasaran yang telah dilakukan sebagai dasar penentu kebijakan pada tahun berikutnya11111Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
29
283.26.000022Dokumen Hasil Pelaksanaan Penyebaran Informasi Pariwisata Kabupaten/Kota Dalam NegeriDokumenMengidentifikasi awareness masyarakat dalam negeri terkait Destinasi Pariwisata (yang berada di bawah naungan kabupaten/kota)11101Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
30
293.26.000026Dokumen Hasil Pelaksanaan Penyediaan Data Pariwisata Kabupaten/Kota Dalam NegeriDokumenmelakukan pendataan secara real time pada setiap destinasi lokal untuk wisatawan dalam negeri11111Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
31
303.26.000031Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Cetak Dalam NegeriDokumenmemiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media cetak dalam negeri dan mendokumentasikan bukti tayang11101Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
32
313.26.000033Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Elektronik Dalam NegeriDokumenMemiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media elektonik dalam negeri dan mendokumentasikan bukti tayang11101Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
33
323.26.000034Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Elektronik Luar NegeriDokumenmemiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media elektonik luar negeri dan mendokumentasikan bukti tayang00011Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
34
333.26.000035Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Lainnya Dalam NegeriDokumenMemiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media luar ruang dalam negeri dan mendokumentasikan bukti tayang11101Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
35
343.26.000144Destinasi Pariwisata berbasis alam, budaya, buatan yang dikembangkan oleh Kab/KotaLokasiDestinasi Pariwisata berbasis alam, budaya, buatan yang tercantum/masuk dalam RIPPARKAB/KOTA55273530Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
36
353.26.000145Destinasi Pariwisata berbasis alam, budaya, buatan yang dikembangkan oleh Kab/KotaLokasiDestinasi Pariwisata berbasis alam, budaya, buatan yang tercantum/masuk dalam RIPPARKAB/KOTA55183530Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
37
363.26.000159Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Daya Tarik Wisata Kabupaten/KotaDokumenMelaksanakan asesmen dan penilaian terhadap perkembangan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota11101Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
38
373.26.000162Jumlah Infrastruktur Ekonomi KreatifUnit&Infrastruktur Ekonomi Kreatif terdiri atas: a. infrastruktur dan b. infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi. Infrastruktur fisik adalah ruang fisik dan/atau sarana fisik yang mendukung pelaksanaan sebagian dan/atau seluruh Ekosistem Ekonomi Kreatif, antara lain ruang pameran, gedung pertunjukan, studio rekaman, dan bioskop. Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi&& adalah sarana berupa teknologi untuk menyiapkan, mengumpulkan, memproses, menganalisis, mengumumkan dengan menyebarkan informasi, dan/atau menyimpan. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi perangkat lunak, perangkat keras, jaringan, dan layanan yang mendukungnya, antara lain jaringan internet, komputasi awan, lokapasar digital, dan pusat data.&44443Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
39
383.26.000163Data Kondisi SDM Pengelola Kawasan Stategis PariwisataDataTersusunnya data jumlah SDM, demografis, tingkat kompetensi dan analisis kebutuhan pelatihan bagi Pengelola Kawasan Stategis Pariwisata11111Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
40
393.26.000168Laporan Hasil Kegiatan Pemasaran Pariwisata Baik Dalam dan Luar NegeriLaporanmelakukan pendataan terkait transaksi potensial yang merupakan hasil dari pemasaran11111Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
41
403.26.000169Dokumen Peluang Investasi Sektor ParekrafDokumenPenyusunan dokumen atau kajian peluang investasi sektor Parekraf.00101Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
42
413.26.000171Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota yang DitetapkanLokasiMengidentifikasi daya tarik wisata yang memanfaatkan potensi sumber daya alam/budaya/buatan di lingkup Kabupaten/Kota untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Daya Tarik Wisata Unggulan melalui SK Kepala Daerah88101010Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
43
423.26.000172Data Kondisi SDM Pengelola Daya Tarik Wisata UnggulanDokumenTersusunnya data jumlah SDM, demografis, tingkat kompetensi dan analisis kebutuhan pelatihan bagi Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan11111Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
44
433.26.000174Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang menerapkan prinsip Pariwisata BerkelanjutanDestinasi&Melaksanakan penerapan prinsip pariwisata berkelanjutan dan/atau tangguh bencana di destinasi pariwisata Kabupaten/Kota, melalui: 1. jumlah orang (stakeholders pariwisata) yang diberikan pemahaman melalui sosialisasi/bimbingan teknis Permenparekraf No.9 Tahun 2021 dan Permenpar No.10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan. 2. jumlah destinasi wisata yang telah melakukan assessment mandiri prinsip pariwisata berkelanjutan (kriteria dan indikator Permenparekraf No.9 Tahun 2021) dan destinasi tangguh bencana (Permenpar No.10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan. 3. jumlah destinasi pariwisata yang disertifikasi berkelanjutan (sesuai kriteria dan indikator Permenparekraf No.9 Tahun 2021). 4. jumlah destinasi pariwisata yang melakukan monitoring dan evaluasi penerapan prinsip pariwisata berkelanjutan pada Permenparekraf No.9 Tahun 2021 dan Permenpar No.10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan.&55566Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
45
443.26.000175Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota yang menerapkan prinsip Pariwisata BerkelanjutanKawasan&Melaksanakan penerapan prinsip pariwisata berkelanjutan dan/atau tangguh bencana di Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota, melalui: 1. jumlah orang (stakeholders pariwisata) yang diberikan pemahaman melalui sosialisasi/bimbingan teknis Permenparekraf No.9 Tahun 2021 dan Permenpar No.10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan. 2. jumlah destinasi wisata yang telah melakukan assessment mandiri prinsip pariwisata berkelanjutan (kriteria dan indikator Permenparekraf No.9 Tahun 2021) dan destinasi tangguh bencana (Permenpar No.10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan. 3. jumlah destinasi pariwisata yang disertifikasi berkelanjutan (sesuai kriteria dan indikator Permenparekraf No.9 Tahun 2021). 4. jumlah destinasi pariwisata yang melakukan monitoring dan evaluasi penerapan prinsip pariwisata berkelanjutan pada Permenparekraf No.9 Tahun 2021 dan Permenpar No.10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan.&55111Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
46
453.26.000180Jumlah Sarana dan Prasarana Kota KreatifUnitPemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong tersedianya sarana dan prasarana yang menunjang pengembangan ekosistem Kabupaten/Kota Kreatif22255Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
47
463.26.000181Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Destinasi PariwisataUnitmengidentifikasi alokasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset Pemda Provinsi di Destinasi Pariwisata55555Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
48
473.26.000182Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Kawasan Strategis PariwisataUnitmengidentifikasi sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset dan dikelola oleh Pemda Provinsi di Destinasi Pariwisata22222Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
49
483.26.000184Kaawasan Strategis Pariwisata yang DitetapkanKawasanMengidentifikasi tingkat kestrategisan destinasi kab/kota terhadap perwilayahan kab/kota untuk selanjutnya ditetapkan menjadi kawasan strategis pariwisata kab/kota melalui SK pimpinan daerah11111Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
50
493.26.000185Dokumen Perencanaan Kawasan Strategis Pariwisata terpaduDokumenMelakukan kajian dan penyusunan dokumen perencanaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota terpadu berdasar pedoman penyusunan Rencana Induk Rencana Detil (RIRD) Kawasan Strategis Pariwisata11111Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
51
503.26.000188Amenitas pariwisata yang berkembang di Kab/KotaDokumenAkomodasi, usaha makmin, usaha perjalanan, toko souvenir dan amenitas pariwisata lain yang berkembang karena adanya aktivitas wisata11111Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
52
513.26.000189Dokumen Perencanaan Pengembangan Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/KotaDokumenMelakukan asesmen dan penilaian terhadap dokumen Perencanaan dan perancangan Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota sesuai denganPedoman Menparekraf/Baparekraf Nomor PDM/3/DI.00.03/MK/2023 tentang Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Daya Tarik Wisata11132Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
53
523.26.000196Pelaku Ekonomi Kreatif di 17 subsektorLaporan17 subsektor ekonomi kreatif diantaranya yaitu Kriya, Musik, Seni Rupa, Seni Pertunjukan, Fesyen, Kuliner, Fotografi, Pengembang Permainan, Desain Interior, Desain Produk, Desain Komunikasi Visual, Arsitektur, Periklanan, Penerbitan, Televisi dan Radio, Aplikasi, Film, Animasi dan Video11111Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
54
533.26.000200Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Destinasi Pariwisata Provinsi yang terpeliharaUnitMengidentifikasi alokasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset Pemda Provinsi di Destinasi Pariwisata Provinsi25555Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
55
543.26.000201Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Destinasi Pariwisata Kab/KotaUnitMengidentifikasi sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset dan dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Destinasi Pariwisata Kab/Kota35555Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
56
553.26.000202Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/KotaUnitMengidentifikasi sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset dan dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Kawasan Strategis Pariwisata Kab/Kota33321Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
57
563.26.000204Kawasan Strategis Pariwisata Kab/kota yang DitetapkanDokumenMengidentifikasi tingkat kestrategisan destinasi kab/kota terhadap perwilayahan kab/kota untuk selanjutnya ditetapkan menjadi kawasan strategis pariwisata kab/kota melalui SK pimpinan daerah11111Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
58
573.26.000212Data jumlah SDM yang memiliki kompetensi dalam Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/KotaOrangData mengenai jumlah sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan kawasan strategis pariwisata di tingkat kabupaten/kota.88888Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
59
583.26.000214Data jumlah kegiatan peningkatan SDM Pengelola Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota yang telah dilakukanOrangPeningkatan kapasitas SDM pengelola kawasan strategis pariwisata provinsi melalui pelatihan berbasis kompetensi dan pelatihan bidang pariwisata lainnya (re-skilling, up-skilling, new-skilling)666813Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
60
593.26.000217Data jumlah anggota masyarakat yang memahami tata cara pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/KotaOrangPeningkatan kapasitas SDM pengelola Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota melalui pemberdayaan masyarakat4343435035Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
61
603.26.000221Data jumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota yang telah dilakukanOrangPeningkatan kapasitas SDM pengelola Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota melalui pemberdayaan masyarakat888812Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
62
613.26.000222Data jumlah anggota masyarakat yang memahami tata cara Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/KotaOrangPeningkatan kapasitas SDM pengelola Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota melalui pemberdayaan masyarakat888812Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
63
623.26.000225Data jumlah SDM yang memiliki kompetensi dalam Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/KotaOrangPeningkatan kapasitas SDM pengelola Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota melalui pelatihan berbasis kompetensi dan pelatihan bidang pariwisata lainnya (re-skilling, up-skilling, new-skilling)433232354Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
64
633.26.000232Data tenaga kerja pariwisata yang tersertifikasiOrangMelaksanakan fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja bidang pariwisata setelah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi02020032Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
65
643.26.000233Data kegiatan fasilitasi sertifikasi yang telah dilaksanakanOrangMelaksanakan fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja bidang pariwisata setelah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi434343030Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
66
653.26.000261Data Profiling Pelaku Usaha Sektor ParekrafDataData yang berisi terkait perizinan atau legalisasi yang dimiliki oleh Pelaku Usaha Parekraf11111Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
67
663.26.000262Pendukungan Pemasaran Ekonomi KreatifPromosiKegiatan pendukungan pemasaran bagi pelaku ekonomi kreatif, khususnya yang berbasis kekayaan intelektual, berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2022 dan UU Nomor 24 Tahun 201933331Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
68
673.26.000267Fasilitasi pemberian insentifPelaku UsahaKegiatan fasilitasi untuk mendukung perluasan pemberian insentif00001Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
69
683.26.000268Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten/KotaDokumenRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi yang selanjutnya disebut dengan RIPPAR-PROV adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan provinsi untuk periode 15-25 tahun sebagai acuan RIPPAR-KAB/KOTA. Kab/Kota diharapkan dapat mensinkronkan RIPPAR-KAB/KOTA dengan RTRW dan RDTR11111Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
70
693.26.000277Penetapan/Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan di Kabupaten/KotaDokumenDokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwiataan di Kabupaten/Kota11111Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100