ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
Nomor SOP
:KEPEG : 2
2
Tanggal Pembuatan
:2 Januari 2022
3
Tanggal Revisi
:
4
Tanggal Efektif
:2 Maret 2022
5
Disahkan Oleh
:Dekan
6
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember
7
8
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
9
RISET, DAN TEKNOLOGIProf. Dr. Isti Fadah, M.Si
10
UNIVERSITAS JEMBERNIP 196610201990022001
11
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
12
Nama SOP
:Pengajuan Pengurusan Kenaikan Pangkat/Jabatan Fungsional Tenaga Pendidik
13
DASAR HUKUM
KUALIFIKASI PELAKSANA
14
1.SE Kemendikbud Nomor 638/E.E4/KP/2000 tanggal 23 Juni 2000 tentang Pelaksanaan Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional/Pangkat Dosen;1.
Memiliki kemampuan pengolahan data sederhana
15
2.Peraturan Kemendiknas Nomor : 36/D/O/2001 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen;2.Memahami proedur alur pelaksanaan Pengajuan Pengurusan Kenaikan Pangkat/Jabatan Fungsional Tenaga Pendidik
16
3.Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen (PO 2014);3.
Memahami tugas pokok dan fungsi unit kerja
17
4.Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen (PO 2019);4.
Memahami peraturan dan ketentuan yang berlaku
18
5.SE Kemendikbud Nomor 4 tahun 2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang Pedoman Operasional tentang Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen;
19
KETERKAITAN
PERALATAN DAN PERLENGKAPAN
20
1
Komputer (CPU/Pengolah Data) dan Printer
21
2 Jaringan Internet
22
3
Media Penyimpanan/Flashdisk
23
4Alat Tulis Kantor
24
5
Odner Penyimpan berkas
25
PERINGATAN
PENCATATAN DAN PENDATAAN
26
Apabila SOP ini tidak dilaksanakan, maka Kenaikan Pangkat/Jabatan Fungsional Tenaga Pendidik akan terhambat.
Disimpan sebagai data elektronik dan manual
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100