ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
2
Nomor SOP :
3
Tanggal Pembuatan :
4
Tanggal Revisi :
5
Tanggal Efektif :
6
7
Disahkan oleh :Rektor UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
8
9
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
10
SJECH M. DJAMIL DJAMBEK BUKITTINGGI
11
Jl. Gurun Aua, Kubang Putiah, Kec. Banuhampu, Kota Bukittinggi
12
13
Prof. Dr. Silfia Hanani, S.Ag., M.Si.
14
NIP. 197004021999032006
15
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
16
PENGELOLAAN WEBSITE INFORMASI PUBLIK
17
18
19
DASAR HUKUMKUALIFIKASI PELAKSANA
20
1UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Memahami tugas dan fungsi Kementerian Agama
21
2PP No. 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik;Memahami peraturan terkait mandat Kementerian Agama
22
3KMA No. 168 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Agama;Memahami rencana strategis Kementerian Agama tahun 2020 - 2024
23
4KMA No. 92 tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi PPID;Memiliki pemahaman yang baik terkait peta proses bisnis Kementerian Agama
24
5KMA No. 657 tahun 2021 PPID Kemenag dan Atasan PPID Kemenag RI;
25
6Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
26
7Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik; dan
27
8Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
28
29
KETERKAITANPERANGKAT/PERLENGKAPAN
30
1
SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik
1. Komputer;
31
2
SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik
2. Jaringan Internet;
32
3
SOP Permohonan Informasi Publik
3. ATK dan Printer.
33
4
SOP Publikasi Media Sosial
34
35
PERINGATANPENCATATAN dan PENDATAAN
36
Jika SOP ini tidak dilaksanakan, mengakibatkan tidak terlaksananya layanan informasi publik yang adil dan akurat
1. Dokumen surat/disposisi;
37
2. Berita Acara;
38
3. Pengarsipan.
39
40
41
No AktivitasPelaksanaMutu Baku
42
Web Admin
Petugas Humas
Editor WebsiteRedaktur WebsitePersyaratan/
Perlengkapan
WaktuOutput
43
1Membuat konsep berita dan menyerahkan konsep berita ke Editor WebsiteHasil liputan kegiatan (notulen dan foto)Maksimal 2 jamTerbuatnya konsep berita
44
2Mereview apakah layak terbit. Jika layak Editor mengedit / memperbaiki isi berita sesuai pedoman penulisan jurnalistik (jika diperlukan)Konsep beritaMaksimal 1 jamBerita yang sudah diedit
45
3Mereview dan memberikan pertimbangan atas berita yang akan dimuat di websiteBerita yang sudah diedit oleh EditorMaksimal 1 jamBerita yang siap ditayangkan / catatan perbaikan
46
4Membuat berita yang sudah disetujui redakturCatatan hasil reviewMaksimal 1/2 jamKonten yang sudah diperbaiki
47
5Mengarsipkan berita yang tidak layak muatMaksimal 1 jamBerita yang diarsipkan
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100