| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | MATRIK TINDAK LANJUT HASIL EVALUASI SAKIP TAHUN 2024 | |||||||||||||||||||||||||
2 | BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN REMBANG | |||||||||||||||||||||||||
3 | ||||||||||||||||||||||||||
4 | ||||||||||||||||||||||||||
5 | NO | REKOMENDASI | RENCANA AKSI TINDAK LANJUT | OUT PUT | STATUS/PROGRES PENYELESAIAN | LINK BUKTI DUKUNG TINDAK LANJUT | ||||||||||||||||||||
6 | SATUAN | URAIAN | ||||||||||||||||||||||||
7 | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | |||||||||||||||||||
8 | Dasar : LHE SAKIP BKD 2024, Nomor : 700/003.b/LHE/INSP/2025 Tanggal : 01 Juni 2025 | |||||||||||||||||||||||||
9 | 1). | Agar dilakukan penyusunan pedoman teknis tentang penyusunan rencana aksi unit organisasi pengampu perihal penerbitan Pedoman Penyusunan Dokumen Renaksi, yang dilengkapi dengan penanggung jawab/pengampu atas masing-masing indikator kinerja tujuan, sasaran,program, kegiatan dan sub kegiatan | Mengajukan surat permohonan penerbitan Pedoman Penyusunan Dokumen Renaksi kepada Bagian Organisasi Setda Kabupaten Rembang. | Surat | Tersedianya surat permohonan penerbitan Pedoman Penyusunan Dokumen Renaksi yang dilengkapi dengan penanggung jawab/pengampu atas masing-masing indikator kinerja tujuan, sasaran,program, kegiatan dan sub kegiatan | selesai & sesuai rekomendasi | Surat Renaksi | |||||||||||||||||||
10 | 2). | Memperbaiki dokumen pohon kinerja dengan mencantumkan crosscuting antar bidang dalam dokumen pohon kinerja | Menyusun dokumen pohon kinerja pada Renstra 2025-2029 dengan mencantumkan crosscuting antar bidang dalam dokumen pohon kinerja | dokumen | Tersedianya dokumen pohon kinerja yang sesuai rekomendasi | selesai & sesuai rekomendasi | Pohon Kinerja BKD | |||||||||||||||||||
11 | 3). | Memastikan penyusunan dokumen perencanaan janga menengah RENSTRA 2025-2029 secara lebih cermat dan penetapan indikator/target kerja memenuhi kriteria SMART. " Penetapan indikator/target harus berdasarkan data awal dan pertimbangan kondisi yang ada sehingga dapat berkelanjutan (sustainable-tidak serinf diganti dalam 1 periode erencanaan Strategis), dapat dicapai (achievable), menantang dan realistis" | Menyusun dokumen RENSTRA BKD 2025-2029 dengan penetapan indikator/target kerja telah memenuhi kriteria SMART yaitu Penetapan indikator/target berdasarkan data awal dan pertimbangan kondisi yang ada sehingga dapat berkelanjutan (sustainable-tidak serinf diganti dalam 1 periode erencanaan Strategis), dapat dicapai (achievable), menantang dan realistis | dokumen | Tersedianya dokumen matriks RENSTRA BKD 2025-2029 dengan penetapan indikator/target kerja yang memenuhi kriteria SMART | selesai & sesuai rekomendasi | Matriks Kerja Renstra BKD | |||||||||||||||||||
12 | 4). | Memastikan penyusunan dokumen Rencana Kerja Tahunan utamanya perubahan RENJA tahun 2025 secara lebih cermat. Penetapan indikator dan target kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis apabila terdapat penyesuaian indikator maupun target kinerja daam dokumen RENJA agar disertai penjelasan/analisis logis yang menjelaskan penyesuaian tersebut. | Menyusun dokumen Renja Perubahan 2025 dengan penetapan indikator dan target kinerja sesuai dengan dokumen matriks RENSTRA BKD 2025-2029. | dokumen | Tersedianya dokumen Renja Perubahan 2025 dengan penetapan indikator dan target kinerja sesuai dengan dokumen matriks RENSTRA BKD 2025-2029. | selesai & sesuai rekomendasi | Matriks Kerja Renstra BKD | |||||||||||||||||||
13 | Renja Perubahan 2025 | |||||||||||||||||||||||||
14 | 5). | Memastikan keselarasan antara dokumen rencana kerja tahunan (RKT) dengan rencana aktivitas kinerja (RENAKSI, PK & SKP). "Rencana aktivitas yang akan dilaksanakan oleh setiap pegawai harus sesuai dan mencakup keseluruhan rencana kinerja yang telah ditetapkan.Sehingga aktivitas yang dilaksanakan mendukung kinerja organisasi yang akan dicapai" | Dokumen Renja 2025 BKD telah selaras dengan rencana aktivitas kinerja (RENAKSI,PK & SKP) | dokumen | Tersedianya dokumen Renja 2025 BKD yang selaras dengan rencana aktivitas kinerja (RENAKSI,PK & SKP) - Renja 2025 - Renaksi 2025 - PK eselon II 2025 - RHK SKP eselon II 2025 | selesai & sesuai rekomendasi | Rencana Kerja Tahunan 2025 | |||||||||||||||||||
15 | Renaksi 2025 | |||||||||||||||||||||||||
16 | PK Eselon II 2025 | |||||||||||||||||||||||||
17 | RHK SKP eselon II 2025 | |||||||||||||||||||||||||
18 | 6). | Meningkatkan koordinasi antar bidang dilingkungan BKD dan unit organisasi terkait untuk meningkatkan kinerja OPD | Untukmeningkatkan kinerja OPD, BKD berupaya meningkatkan koordinasi antar bidang di lingkungan BKD dan unit organisasi terkait, antara lain dengan melaksanakan evaluasi capaian kinerja triwulanan dan melibatkan linsek dalam mendukung kegiatan /evaluasi kinerja BKD. | dokumen | Tersedianya dokumen bukti dukung dalam upaya BKD meningkatkan kinerja dengan meningkatkan koordinasi antar bidang dilingkungan BKD dan unit organisasi terkait : - Laporan hasil rapat evaluasi kinerja TW III 2024 - Laporan kinerja TW III 2025 BKD - dokumen koordinasi dengan unit organisasi terkait | selesai & sesuai rekomendasi | Laporan hasil rapat evaluasi kinerja TW III 2024 | |||||||||||||||||||
19 | Laporan Kinerja TW III | |||||||||||||||||||||||||
20 | Surat Penerbitan Pedoman Renaksi | |||||||||||||||||||||||||
21 | SKJ | |||||||||||||||||||||||||
22 | Koordinasi Penyusunan SKJ | |||||||||||||||||||||||||
23 | 7). | Meningkatkan monitoring dan pengendalian sebagai upaya peningkatan kinerja OPD melalui monev berkala tingkat diunit/bidang serta tingkat Perangkat Daerah. Dibuktikan denganadanya laporan triwulan 1 s/d 4tingkat bidangdan perangkat Daerah serta terdokumentasikan secara lengkap dan tertib. | BKD telah menyusun dokumen laporan capaian kinerja dan anggaran TW I - IV 2025 yang merupakan hasil rekapan dari laporan kegiatan bidang di lingkungan BKD sebagai upaya menigkatkan kinerja BKD melalui moev. | dokumen | Tersedianya dokumen laporan kinerja TW I- IV 2025 BKD | selesai & sesuai rekomendasi | TW I | |||||||||||||||||||
24 | TW II | |||||||||||||||||||||||||
25 | TW III | |||||||||||||||||||||||||
26 | TW IV | |||||||||||||||||||||||||
27 | 8). | Mengoptimalkan penggunaan informasi dalam laporan kinerja yang digunakan sebagai dasar pertmbangan dalam menyusun perencanaan aktifitas di periode berikutnya. | Dalam menentukan indikator dan target kinerja pada RENSTRA 2025-2029 BKD menggunakan baseline /data awal dari informasi dalam laporan kinerja tahun sebelumnya. | dokumen | Tersedianya dokumentasi matriks RENSTRA 2025-2029 dengan baseline dari informasi dalam laporan kinerja tahun sebelumnya. | selesai & sesuai rekomendasi | Matriks Kerja Renstra BKD | |||||||||||||||||||
28 | 9) | Memastikan kembali rekomendasi hasil evaluasi akuntanbilitas kinerja internal dilaksanakan secara tuntas dan konsisten. Sehingga memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja dan kualitas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan BKD Kabupaten Rembang | BKD telah menyusun renaksi tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi akuntabilitas kinerja internal | Dokumen | Tersedianya matriks renaksi tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi akuntabilitas kinerja internal | selesai & sesuai rekomendasi | Renaksi TL Rekom LKjIP Internal | |||||||||||||||||||
29 | ||||||||||||||||||||||||||
30 | Rembang, 8 Juli 2025 | |||||||||||||||||||||||||
31 | Kepala Badan Kepegawaian Daerah | |||||||||||||||||||||||||
32 | Kabupaten Rembang | |||||||||||||||||||||||||
33 | ||||||||||||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||||||||||||
37 | ARIF ROMADLON, SH.MM. | |||||||||||||||||||||||||
38 | NIP. 197011041992031006 | |||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||