| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | FM 7-6.2-4.405-01.v5 | |||||||||||||||||||||||||
2 | FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS PANCASILA | |||||||||||||||||||||||||
3 | SASARAN MUTU BERBASIS RISIKO TAHUN AKADEMIK 2025/2026 | |||||||||||||||||||||||||
4 | ||||||||||||||||||||||||||
5 | ||||||||||||||||||||||||||
6 | No. | Kriteria Mutu | Sasaran Mutu | Pernyataan Standar | Indikator Kinerja | Program Kerja | Penanggung Jawab | Risiko | Tingkat Risiko | Dampak | Strategi Mitigasi Risiko | Kinerja Tahun Lalu | Kinerja Tahun ini | |||||||||||||
7 | 1 | Budaya Mutu | [Masukan] Tersedianya Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) serta terbentuknya fungsi SPMI di tingkat Universitas, Fakultas, dan Progam Studi. | Rektor beserta jajarannya memastikan tersedianya perangkat/dokumen SPMI | Tersedianya dokumen IKU dan IKT (%) | SJM | ||||||||||||||||||||
8 | Tersedianya dokumen Kebijakan SPMI, Pedoman Penerapan Siklus PPEPP, Standar SPMI, dan Tata cara pendokumentasian implementasi SPMI (%) | SJM | ||||||||||||||||||||||||
9 | Tersedianya Formulir dan SOP (%) | SJM | ||||||||||||||||||||||||
10 | [Proses] Berfungsinya siklus PPEPP sistem pengelolaan administrasi bidang Akademik, Kemahasiswaan, Alumni & Kerjasama, dan bidang Keuangan, SDM, & Sarana Prasarana (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan) | Rektor dan Dekan memastikan LPM dan SJM melakukan pelaksanaan penjaminan mutu internal berdasarkan siklus PPEPP pada masing-masing lembaga dan unit kerja di tingkat Universitas dan Fakultas melalui kegiatan Asesmen Mutu Internal Program Studi (ASMI-PS) dan Audit Mutu Internal (AMI). | Tersedianya dokumen laporan pelaksanaan ASMI (%) | SJM | ||||||||||||||||||||||
11 | Tersedianya dokumen laporan pelaksanaan Audit Internal (%) | SJM | ||||||||||||||||||||||||
12 | Tersedianya dokumen Sasaran Mutu (strategi, sasaran mutu, dan pantauan pelaksanaan sasaran mutu) di tingkat Fakultas dan Program Studi (%) | Wadek bidang Akademik dan unit terkait, Wadek bidang Sumber Daya dan unit terkait, SJM, Program Studi | ||||||||||||||||||||||||
13 | Tersedianya dokumen Evaluasi Pencapaian Sasaran Mutu di tingkat Fakultas dan Program Studi (%) | Wadek bidang Akademik dan unit terkait, Wadek bidang Sumber Daya dan unit terkait, SJM, Program Studi | ||||||||||||||||||||||||
14 | Tersedianya laporan pelaksanaan survey kepuasan pemangku kepentingan: Kepuasan Pegawai, Kepuasan Mahasiswa, Kepuasan Mitra, Kepuasan Dosen terhadap UP2M, dan EDOM (%) | SJM, UP2M, Humas | ||||||||||||||||||||||||
15 | Tersedianya dokumen Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) (%) | SJM | ||||||||||||||||||||||||
16 | Tersedianya dokumen rapat Rencana Tindak Lanjut (RTL) (%) | SJM | ||||||||||||||||||||||||
17 | Tersedianya dokumen pantauan RTL (%) | SJM | ||||||||||||||||||||||||
18 | [Luaran] Tertib laporan penjaminan mutu setiap semester serta peningkatan kinerja perguruan tinggi | LPM dan SJM bertanggung jawab atas tertibnya laporan penjaminan mutu semesteran dan lima tahunan, serta mendukung peningkatan kinerja perguruan tinggi | Tercapainya indikator kinerja yang terdapat pada Sasaran Mutu ≥ 80% | Wadek bidang Akademik dan unit terkait, Wadek bidang Sumber Daya dan unit terkait, SJM, Program Studi | ||||||||||||||||||||||
19 | Persentase temuan audit internal yang ditindaklanjuti > 75% | SJM | ||||||||||||||||||||||||
20 | [Dampak] Pengakuan Sistem Manajemen Mutu Internasional | Dekan dan Ketua SJM bertanggung jawab atas pencapaian pengakuan mutu eksternal. | Diperolehnya pengakuan mutu eksternal ISO 9001:2015 dan/atau ISO 21001:2018 (%) | SJM | ||||||||||||||||||||||
21 | 2 | Relevansi (Pendidikan) | [Masukan] Peningkatan jumlah calon mahasiswa baru | Dekan beserta jajarannya memastikan sistem rekrutmen mahasiswa baru bertujuan untuk memperoleh calon mahasiswa yang bermutu dalam jumlah yang sesuai dengan kapasitas. | Peningkatan rasio mahasiswa daftar dan lulus seleksi 1:3 | Wakil Dekan bidang Akademik, Humas | ||||||||||||||||||||
22 | Tersedianya dokumen kegiatan peningkatan animo calon mahasiswa baru (%) | Wakil Dekan bidang Akademik, Humas | ||||||||||||||||||||||||
23 | [Masukan] Profil Lulusan dan CPL Program Studi | Dekan beserta jajarannya memastikan Profil Lulusan dan Capaian Pembelajaran Lulusan yang ditetapkan Program Studi disusun melalui kajian yang mendalam dengan melibatkan pemangku kepentingan eksternal dan internal, memperhatikan kebutuhan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, nilai luhur Pancasila, serta visi keilmuan Program Studi yang menjadi keunikan Program Studi. | Tersedianya dokumen Profil Lulusan dan CPL yang telah disahkan (%) | Wakil Dekan bidang Akademik, Program Studi | ||||||||||||||||||||||
24 | [Masukan] Implementasi kurikulum berbasis OBE (Outcome-Based Education). | Dekan beserta jajarannya memastikan keterlaksanaan kurikulum berbasis OBE. | Tersedianya dokumen kurikulum yang berbasis OBE sesuai pedoman KPT pada semua program studi (%) | Wakil Dekan bidang Akademik, Program Studi | ||||||||||||||||||||||
25 | [Proses] Peningkatan suasana akademis di tingkat Fakultas dan Program Studi | Dekan dan Ketua Program Studi memastikan terciptanya suasana akademis di tingkat Fakultas dan Program Studi yang dilakukan sebagai hasil integrasi civitas akademika | Jumlah kegiatan visiting lecturer/seminar/pelatihan/ workshop/kunjungan industri dan kegiatan ilmiah lainnya ³ 6 kegiatan/semester | Wadek Bid. Akademik, Program Studi | ||||||||||||||||||||||
26 | [Luaran] Prestasi mahasiswa | Dekan dan jajarannya memastikan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kemahasiswaan di tingkat Fakultas melalui Ikatan/Himpunan Lembaga Mahasiswa di masing-masing Program Studi secara terprogram dan terstruktur untuk meningkatkan prestasi akademik dan non akademik. | Persentase mahasiswa berprestasi akademik tingkat Nasional dibanding total mahasiswa aktif ³ 1% | Wakil Dekan bidang Kemahasiswaan, Program Studi, Unit Kemahasiswaan | ||||||||||||||||||||||
27 | Persentase mahasiswa berprestasi akademik tingkat Internasional dibanding total mahasiswa aktif ³ 0,1% | |||||||||||||||||||||||||
28 | Persentase mahasiswa berprestasi non akademik tingkat Nasional dibanding total mahasiswa aktif ³ 2% | |||||||||||||||||||||||||
29 | Persentase mahasiswa berprestasi non akademik tingkat Internasional dibanding total mahasiswa aktif ³ 0,2% | |||||||||||||||||||||||||
30 | [Luaran] Masa studi mahasiswa | Dekan dan Ketua Program Studi memastikan rata-rata masa studi mahasiswa per tahun akademik | Rata-rata masa studi program D3: 2,5 – 3,5 tahun | Wakil Dekan bidang Akademik, Program Studi | ||||||||||||||||||||||
31 | Rata-rata masa studi program S1: 3,5 – 4,5 tahun | |||||||||||||||||||||||||
32 | Rata-rata masa studi program S2: 1,5 – 2,5 tahun | |||||||||||||||||||||||||
33 | Rata-rata masa studi program S3 ≤ 2 kali masa tempuh kurikulum. | |||||||||||||||||||||||||
34 | [Luaran] Implementasi Kurikulum OBE | Ketua Program Studi memastikan Gugus Jaminan Mutu (GJM) melakukan monitoring dan evaluasi pemenuhan capaian pembelajaran lulusan (CPL) yang mencakup aspek keserbacakupan, kedalaman, dan kebermanfaatan setiap semester. | Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi Capaian Pembelajaran (CPL) pada semua program studi (%) | Wakil Dekan bidang Akademik, Program Studi | ||||||||||||||||||||||
35 | Dekan dan Ketua Program Studi memastikan penilaian hasil belajar mahasiswa dinyatakan dalam indeks prestasi/keterangan lulus atau tidak lulus sesuai dengan bentuk penilaian pembelajaran dan dievaluasi setiap tahun akademik | Rata-rata IPK program D3 ≥ 3,25. | Wakil Dekan bidang Akademik, Program Studi | |||||||||||||||||||||||
36 | Rata-rata IPK program S1 ≥ 3,30 | |||||||||||||||||||||||||
37 | Rata-rata IPK program S2 dan S3 ≥ 3,50 | |||||||||||||||||||||||||
38 | Dekan beserta jajarannya dan Ketua Program Studi memastikan masa studi mahasiswa sesuai dengan masa tempuh kurikulum yang telah ditetapkan. | Persentase kelulusan tepat waktu mahasiswa program D3 ≥ 50% | Wakil Dekan bidang Akademik, Program Studi | |||||||||||||||||||||||
39 | Persentase kelulusan tepat waktu mahasiswa program S1, S2, S3 ≥ 30% | |||||||||||||||||||||||||
40 | [Dampak] Pengakuan dan apresiasi terhadap kinerja Program Studi dan kompetensi lulusan oleh industri dan masyarakat | Dekan beserta jajarannya dan Ketua Program Studi bertanggung jawab atas peningkatan akreditasi Program Studi tingkat Nasional dan Internasional | Jumlah PS yang terakreditasi Unggul dan Baik Sekali | Wadek bidang Akademik | ||||||||||||||||||||||
41 | Jumlah PS yang terakreditasi internasional | Wadek bidang Akademik | ||||||||||||||||||||||||
42 | 3 | Relevansi (Penelitian) | [Masukan] Renstra Penelitian, Peta jalan penelitian, dan sumber pendanaan riset. | Dekan memastikan tersedianya Rencana Strategis Penelitian di tingkat Fakultas yang merupakan turunan dari Rencana Strategis Penelitian Universitas dan dievaluasi setiap tahun | Tersedia dokumen Renstra Penelitian Fakultas sesuai Renip (%) | UP2M | ||||||||||||||||||||
43 | Tersedianya dokumen Peta Jalan penelitian pada semua Kelompok Riset sesuai Renstra Penelitian Fakultas (%) | UP2M, Program Studi | ||||||||||||||||||||||||
44 | Tersedianya dokumen Peta Jalan penelitian pada semua Pusat Kajian sesuai Renstra Penelitian Fakultas (%) | UP2M | ||||||||||||||||||||||||
45 | [Proses] Konsistensi pelaksanaan riset sesuai dengan Peta Jalan dan kebutuhan industri. | Dekan, Kepala UP2M, dan Ketua Program Studi memastikan pelaksanaan penelitian yang didanai oleh pihak eksternal sesuai dengan peta jalan dan kebutuhan mitra. | Jumlah penelitian hibah internal/eksternal sesuai peta jalan terhadap total penelitian ³ 80% per tahun | UP2M, Program Studi | ||||||||||||||||||||||
46 | [Luaran] Keberlanjutan riset dan pengembangan, serta jangkauan kerjasama Nasional dan Internasional. | Kepala UP2M dan Ketua Program Studi bertanggungjawab atas keberlanjutan riset melalui publikasi di jurnal Internasional bereputasi dan jurnal Nasional terakreditasi | Terlaksananya penelitian kolaborasi internasional ³ 1 | UP2M, Program Studi | ||||||||||||||||||||||
47 | Persentase publikasi penelitian pada jurnal internasional terindeks/ bereputasi terhadap total publikasi ³ 10% per tahun | UP2M, Program Studi | ||||||||||||||||||||||||
48 | Persentase publikasi penelitian pada jurnal Nasional terakreditasi Sinta terhadap total publikasi ³ 30% per tahun | UP2M, Program Studi | ||||||||||||||||||||||||
49 | Jumlah HKI hasil penelitian (Paten, Paten Sederhana, Desain Industri, Hak Cipta) ³ 1 | UP2M, Program Studi | ||||||||||||||||||||||||
50 | [Dampak] Pengakuan Nasional dan Internasional di bidang riset dan ilmu pengetahuan. | Rektor, Dekan, dan Direktur Pasca Sarjana beserta jajarannya memastikan hasil penelitian yang tidak bersifat rahasia dan/atau membahayakan kepentingan umum wajib disebarluaskan dan dapat diimplementasikan di masyarakat/industri | Jumlah produk teknologi hasil penelitian yang diterapkan di masyarakat/industri ³ 1 | UP2M, Program Studi | ||||||||||||||||||||||
51 | Jumlah sitasi publikasi ilmiah dosen tetap ≥ 20 sitasi per tahun. | UP2M, Program Studi | ||||||||||||||||||||||||
52 | 4 | Relevansi (Pengabdian kepada Masyarakat) | [Masukan] Rencana pengembangan kepakaran di tingkat Fakultas dan Perguruan Tinggi. | Rektor beserta jajarannya sesuai dengan kewenangan menetapkan kegiatan PkM dalam penyelenggarannya harus terarah, terukur, dan terprogram. Hal ini ditunjukkan dengan adanya Renstra PkM yang memuat peta jalan, panduan usulan PkM, dan pedoman pelaksanaan PkM | Tersedia dokumen Renstra PkM Fakultas (%) | UP2M | ||||||||||||||||||||
53 | Tersedianya dokumen Peta Jalan PkM pada semua Kelompok Riset sesuai Renstra Penelitian Fakultas (%) | UP2M, Program Studi | ||||||||||||||||||||||||
54 | [Proses] Pelaksanaan PkM oleh dosen dan mahasiswa | Dekan beserta jajarannya berkewajiban memastikan kegiatan PkM yang dilaksanakan oleh dosen dan mahasiswa dilakukan dalam rangka penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. | Jumlah PkM yang melibatkan dosen, mahasiswa, dan mitra kerjasama dengan biaya eksternal per tahun ³ 1 | UP2M, Program Studi | ||||||||||||||||||||||
55 | Jumlah dosen tetap terlibat kegiatan PkM ≥ 75%. | UP2M, Program Studi | ||||||||||||||||||||||||
56 | Persentase kesesuaian kegiatan PkM dengan peta jalan ≥ 80%. | UP2M, Program Studi | ||||||||||||||||||||||||
57 | [Luaran] Keberlanjutan kegiatan pengabdian kepada masyarakat | Dekan dan Kepada UP2M memastikan kegiatan PkM yang dilaksanakan oleh dosen dan mahasiswa disebarluaskan dalam berbagai mekanisme | Tersedianya dokumen hasil monitoring dan evaluasi kegiatan PkM (%) | UP2M | ||||||||||||||||||||||
58 | Jumlah hasil PkM yang memiliki luaran buku referensi dan/atau monograf ≥ 10% dari total PkM | UP2M, Program Studi | ||||||||||||||||||||||||
59 | Jumlah publikasi hasil PkM dosen dan mahasiswa di jurnal nasional terakreditasi Sinta ≥ 30% | UP2M, Program Studi | ||||||||||||||||||||||||
60 | Jumlah hasil PkM yang memiliki luaran HKI (paten/paten sederhana/desain industri, hak cipta) ≥ 1 | UP2M, Program Studi | ||||||||||||||||||||||||
61 | [Dampak] Pengakuan kepakaran profesional (individu dan lembaga) dari masyarakat, pemerintah, dan industri di tingkat Lokal, Nasional, dan Internasional | Dekan dan Kepala UP2M bertanggung jawab atas pencapaian pengakuan kepakaran profesional dari pemerintah, industri, dan masyarakat. | Jumlah produk hasil PkM yang diaplikasikan di masyarakat ³ 1 | UP2M, Program Studi | ||||||||||||||||||||||
62 | Jumlah hilirasi produk PkM yang menjadi produk industri > 1 | UP2M, Program Studi | ||||||||||||||||||||||||
63 | 5 | Akuntabilitas | [Masukan] Tersedianya sistem tata kelola yang didukung dengan sarana prasarana yang memadai serta SDM yang profesional. | Dekan memastikan jumlah dosen tetap program studi dengan kualifikasi akademik sesuai kriteria Unggul pada akreditasi Program Studi | Jumlah dosen tetap program studi (DTPS) S1 dengan kualifikasi akademik S3 > 50%. | Wadek bidang Sumber Daya, Program Studi | ||||||||||||||||||||
64 | Jumlah dosen tetap program studi (DTPS) S2 dan S3 dengan kualifikasi akademik S3 = 100%. | |||||||||||||||||||||||||
65 | Dekan memastikan jumlah dosen tetap Program Studi dengan jenjang jabatan akademik Guru Besar, Lektor Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli sesuai peraturan menteri dan badan akreditasi nasional serta dievaluasi setiap tahun. | Persentase dosen tetap program studi (DTPS) dengan jenjang jabatan akademik GB, LK, dan L > 70% | Wadek bidang Sumber Daya, Program Studi | |||||||||||||||||||||||
66 | Dekan memastikan terlaksananya pengembangan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan sesuai rencana pengembangan setiap tahun. | Jumlah dosen tetap program D3 yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang keilmuan/keahlian ≥ 50% | Wadek bidang Sumber Daya, Program Studi | |||||||||||||||||||||||
67 | Jumlah dosen tetap program S1, S2, dan S3 yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang keilmuan/keahlian ≥ 25%. | Wadek bidang Sumber Daya, Program Studi | ||||||||||||||||||||||||
68 | Jumlah tenaga kependidikan yang berkesempatan belajar melalui studi lanjut, pelatihan, seminar, workshop, dan pembinaan jenjang karier per tahun | Wadek bidang Sumber Daya | ||||||||||||||||||||||||
69 | Laboran tersertifikasi kompetensi 100% | Wadek bidang Sumber Daya, Program Studi | ||||||||||||||||||||||||
70 | Dekan dan Direktur Pasca Sarjana sebagai pimpinan Fakultas sesuai kewenangan menyusun organisasi kerja di tingkat Fakultas dan Program Studi yang sesuai dengan Statuta Universitas Pancasila dan ketetapan Rektor untuk pelaksanaan kegiatan Tridarma perguruan tinggi dan kegiatan pendukung | Tersedianya dokumen Struktur Organisasi yang dilengkapi dengan Tupoksi dan uraian jabatan untuk masing-masing lembaga atau unit kerja (%) | Wadek bidang Sumber Daya | |||||||||||||||||||||||
71 | Dekan beserta jajarannya memastikan keterlaksanaan penggunaan pembiayaan pendidikan sesuai rencana kerja anggaran (RKA) dan dievaluasi setiap tahun | Tersedianya dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) (%) | Wadek bidang Akademik dan unit terkait, Wadek bidang Sumber Daya dan unit terkait, SJM, Program Studi | |||||||||||||||||||||||
72 | Realisasi penggunaan dana RKA ≥ 90% | Wadek bidang Sumber Daya | ||||||||||||||||||||||||
73 | [Proses] Berfungsinya sistem pengelolaan dan administrasi akademik, keuangan, SDM, dan aset yang transparan dan akuntabel. | Dekan dan jajarannya memastikan sistem informasi pengelolaan administrasi akademik, keuangan, dan SDM terintegrasi dengan baik | Pembuatan sistem informasi terintegrasi IM-SMART 100% | Wadek bidang Akademik dan unit terkait | ||||||||||||||||||||||
74 | [Luaran] Kinerja pelaksanaan tata kelola dalam audit internal dan eksternal. | Dekan beserta jajarannya bertanggung jawab atas hasil audit administrasi dan tata kelola keuangan | Persentase audit keuangan dan aset yang menjadi temuan dan ditindaklanjuti > 75% | Wadek bidang Sumber Daya | ||||||||||||||||||||||
75 | [Dampak] Pengakuan hasil audit eksternal tata kelola administrasi keuangan | Dekan dan jajarannya bertanggung jawab atas tercapainya kinerja pelaksanaan tata kelola yang dinilai dari hasil audit internal dan eksternal. | Penilaian audit dari Akuntan Publik Wajar Tanpa Pengecualian (%) | Wadek bidang Sumber Daya | ||||||||||||||||||||||
76 | 6 | Diferensiasi Misi | [Masukan] Tersedianya Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi di tingkat Universitas, Fakultas, dan Program Studi yang memayungi Visi Keilmuan Program Studi. | Dekan dan jajarannya beserta Ketua Program Studi menyusun dan menetapkan Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi di tingkat Fakultas dan Program Studi yang sesuai dengan Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi Universitas Pancasila dan kebutuhan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta berdasarkan masukan dari pemangku kepentingan eksternal dan internal. | Tersedianya dokumen Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi di tingkat Fakultas dan Program Studi yang sesuai dengan Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi di tingkat Universitas yang memayungi visi keilmuan program studi, serta melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal (%) | Wadek bidang Akademik, Program Studi | ||||||||||||||||||||
77 | [Proses] Pelaksanaan Tridarma sesuai dengan Rencana Strategis dan Peta Jalan Pengembangan. | Rektor, Dekan, Ketua Program Studi beserta jajarannya menyusun Sasaran Mutu yang diturunkan dari Renstra, Renop, dan anggaran pelaksanaan yang dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) sebagai upaya pencapaian Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi di tingkat Universitas, Fakultas, dan Program Studi. | Tersedianya dokumen Renstra di tingkat Universitas dan Fakultas yang memuat tahapan dan strategi pencapaian Visi, Misi, Tujuan dan Strategi secara lengkap (%) | SJM | ||||||||||||||||||||||
78 | [Luaran] Pemahaman visi misi Fakultas dan Program Studi | Rektor, Dekan, Ketua Program Studi beserta jajarannya melakukan sosialisasi dan mendokumentasikan evaluasi tingkat pemahaman Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi dari civitas akademika dan tenaga kependidikan | Tersedianya dokumen survei pemahaman Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi di tingkat Fakultas (%) | SJM | ||||||||||||||||||||||
79 | [Dampak] Pengakuan dari masyarakat, pemerintah, dan industri terhadap keunggulan Tridarma perguruan tinggi. | Dekan beserta jajarannya bertanggung jawab atas pengembangan kerjasama bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan azas manfaat untuk kedua belah pihak | Jumlah mitra nasional yang bekerja sama dalam kegiatan Tridarma > 1 | Wadek bidang Kerjasama, Humas | ||||||||||||||||||||||
80 | Jumlah mitra internasional yang bekerja sama dalam kegiatan Tridarma ³ 1 | Wadek bidang Kerjasama, Humas | ||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | Dibuat Oleh; | |||||||||||||||||||||||||
83 | Wakil Dekan I, | Wadek Dekan II, | ||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | (Ar. Dr. Dini Rosmalia, ST., MT) | (Dr. Ir. Agri Suwandi, ST., MT., CIAR., IPAM, ASEAN, Eng.) | ||||||||||||||||||||||||
88 | Tanggal : 31 Agustus 2025 | Tanggal : 31 Agustus 2025 | ||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | Diperiksa Oleh | Disahkan Oleh | Distribusi : Dekan, Para Wadek, SJM (Asli) dan Seluruh Prodi/Unit Kerja | |||||||||||||||||||||||
91 | Ketua SJM | Dekan, | ||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | (Nur Yulianti Hidayah, ST., MT ) | (Prof. Dr. Ir. Dwi Rahmalina, MT) | ||||||||||||||||||||||||
96 | Tanggal : 1 September 2025 | Tanggal : 1 September 2025 | ||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||