| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | No | Kode DSSD | Uraian DSSD | Satuan | Definisi Operasional | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | Sumber Data | Link SDI Daerah | ||||||||||||||
2 | 547 | 1.04.000003 | Anggota Tim Satgas | Orang | Jumlah anggota tim Satgas OPD yang bertugas: 1. Melakukan pendataan cepat tingkat kerusakan rumah 2. Melakukan verifikasi BNBA penerima layanan 3. Menyusun Rencana Aksi penanganan 4. Mendampingi fasilitator dalam pelaksanaan rehabilitasi dan pembangunan kembali 5. Menyusun Laporan pelaksanaan | 0 | 0 | 0 | 0 | 5 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
3 | 548 | 1.04.000004 | Backlog Kepemilikan Rumah | Unit Rumah | Data sekunder rekapitulasi backlog kepemilikan rumah yang yang dihimpun dari data backlog pemerintah kab/kota atau data olahan dari BPS. | 21250 | 21275 | 21430 | 21438 | 21438 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
4 | 549 | 1.04.000005 | Backlog Kepenghunian Rumah | Unit Rumah | Data sekunder rekapitulasi backlog kepenghunian rumah yang yang dihimpun dari data backlog pemerintah kab/kota atau data olahan dari BPS. | 21250 | 21275 | 21430 | 21438 | 21438 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
5 | 550 | 1.04.000006 | Calon Penerima Rumah Bagi Korban Bencana Kabupaten/Kota yang Berkomitmen menerima bantuan | Orang | Jumlah calon penerima rumah bagi korban bencana kabupaten/kota yang berkomitmen menerima bantuan | 2 | 3 | 1 | 2 | 10 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
6 | 551 | 1.04.000007 | Calon Penerima Rumah Bagi Korban Bencana Kabupaten/Kota yang menempati rumah dengan status hak milik | Orang | Jumlah calon penerima rumah bagi korban bencana kabupaten/kota yang menempati rumah dengan status hak milik | 2 | 3 | 1 | 2 | 3 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
7 | 552 | 1.04.000014 | Calon Penerima Rumah Dalam Bentuk Pembangunan Kembali Bagi Korban Bencana Kabupaten/Kota | Orang | Jumlah dan nama calon penerima rumah dalam bentuk pembangunan kembali bagi korban bencana kabupaten/kota | 0 | 0 | 0 | 0 | 1 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
8 | 553 | 1.04.000018 | Calon Penerima Rumah Dalam Bentuk Rehabilitasi Bagi Korban Bencana Kabupaten/Kota | Orang | Jumlah dan nama calon penerima rumah dalam bentuk rehabilitasi bagi korban bencana kabupaten/kota | 2 | 2 | 1 | 2 | 9 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
9 | 554 | 1.04.000023 | Data Pembentukan Tim Satgas, Tim Pendamping, dan Fasilitator | Dokumen | Dokumen data pembentukan Tim Satgas, pendamping, dan fasilitator adalah SK (Surat Keputusan) | 0 | 0 | 0 | 0 | 1 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
10 | 555 | 1.04.000024 | Data Sebaran dan Titik Koordinat Lokasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota | Dokumen | Peta sebaran dan titik koordinat lokasi rawan bencana provinsi yang bersumber dari: 1. Data BPBD Kabupaten/Kota, 2. RTRW, dan/atau 3. RP3KP. | 0 | 0 | 0 | 0 | 1 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
11 | 556 | 1.04.000034 | Dokumen kesepakatan dengan Pengembang/Pelaku Pembangunan Rumah untuk penerbitan izin Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman Terintegrasi secara Elektronik | Dokumen | Dokumen kesepakatan dengan Pengembang/ Pelaku Pembangunan untuk penerbitan izin Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman secara elektronik yang terintegrasi. Dokumen ini tidak terbatas hanya pembangunan rumah. | 0 | 0 | 0 | 0 | 8 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
12 | 557 | 1.04.000035 | Dokumen kesepakatan dengan Pengembang/Pelaku Pembangunan Rumah untuk penerbitan izin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Terintegrasi secara Elektronik | Dokumen | Dokumen kesepakatan dengan Pengembang/Pelaku Pembangunan Rumah untuk penerbitan izin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Terintegrasi secara Elektronik | 0 | 0 | 0 | 0 | 8 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
13 | 558 | 1.04.000037 | Dokumen Pemanfaatan Rumah Khusus | Dokumen | Dokumen pembukuan pemanfaatan rumah susun umum yang memuat: 1. Inventarisasi 2. Pelaporan serah terima rumah susun khusus | 0 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
14 | 559 | 1.04.000040 | Dokumen Serah Terima Rumah Kepada Korban Bencana Kabupaten/Kota | Dokumen | Dokumen BA serah terima aset Pemda kepada masyarakat, Sertifikat Hak Milik masyarakat | 2 | 3 | 1 | 2 | 10 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
15 | 560 | 1.04.000045 | Kebijakan Bidang PKP | Dokumen | Kebijakan berupa produk hukum perundangan di daerah bidang PKP yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau Kepala Daerah sesuai atau kebijakan daerah bidang PKP berbentuk keputusan atau himbauan yang dikeluarkan/ ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau Kepala Daerah atau Kepala OPD sesuai atau rancangan naskah akademis atas produk hukum perundangan bidang PKP di daerah sesuai atau dokumen rancangan teknis bidang PKP sebagai penunjang produk hukum daerah Kabupaten/Kota atau kebijakan daerah provinsi Hasil atau produk kebijakan Bidang PKP antara lain adalah Dokumen RP3KP, Dokumen RP2KPKP, Dokumen RP2KPKPK, SK Kumuh, Kajian Kemudahan Perizinan dan Non Perizinan untuk Pembangunan Perumahan, Kajian Insentif Pajak untuk Pembangunan Perumahan, ketentuan lingkungan hunian berimbang, dan dokumen lain yang mendukung pembangunan dan pengembangan bidang perumahan dan kawasan permukiman. Aktivitas di dalamnya meliputi kegiatan penyusunan, review, legalisasi, sampai dengan sosialisasi/diseminasi. | 1 | 0 | 0 | 0 | 1 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
16 | 561 | 1.04.000049 | Kerja Sama Penyediaan/Pengelolaan PSU Perumahan | Dokumen | Jumlah dokumen Kerja Sama Penyediaan/Pengelolaan PSU Perumahan antara Pemerintah Daerah sesuai kewenangan dengan mitra dari unsur non-pemerintah (melalui: hibah lembaga, CSR perusahaan, filantropi, sumbangan, dsb.) | 2 | 0 | 0 | 0 | 8 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
17 | 562 | 1.04.000065 | Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Dalam Rangka Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan | Laporan | Laporan yang memuat risalah proses, hasil dan dokumentasi pada setiap rangkaian kegiatan pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan | 0 | 0 | 0 | 0 | 8 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
18 | 563 | 1.04.000070 | Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman dan Permukiman Kumuh | Laporan | Laporan yang memuat risalah proses, hasil dan dokumentasi pada setiap rangkaian kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman dan Permukiman Kumuh yang diselenggarakan oleh Pokja PKP Kabupaten/Kota atau Forum PKP Kabupaten/Kota | 0 | 0 | 0 | 0 | 6 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
19 | 564 | 1.04.000071 | Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Pembangunan dan Pengembangan Perumahan | Laporan | Dokumen laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi pengendalian pembangunan dan pengembangan perumahan di kabupaten/kota | 1 | 0 | 0 | 0 | 8 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
20 | 565 | 1.04.000074 | Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Penyelenggaraan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh | Laporan | Laporan yang memuat risalah proses, hasil dan dokumentasi pada setiap rangkaian kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Penyelenggaraan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh yang diselenggarakan oleh Pokja PKP atau Forum PKP sesuai kewenangan. Diselenggarakan oleh Pokja PKP Provinsi atau Forum PKP Provinsi bagi Pemerintah Provinsi, serta diselenggarakan oleh Pokja PKP Kabupaten/Kota atau Forum PKP Kabupaten/Kota oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. | 0 | 0 | 0 | 0 | 6 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
21 | 566 | 1.04.000078 | Laporan Hasil Serah Terima PSU Perumahan yang Terverifikasi dari Pengembang | Laporan | Laporan yang memuat risalah proses, hasil dan dokumentasi pada setiap rangkaian kegiatan pelaksanaan hasil serah terima PSU Perumahan yang Terverifikasi dari Pengembang. | 1 | 2 | 3 | 5 | 8 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
22 | 567 | 1.04.000081 | Laporan pelaksanaan Kerja Sama Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dalam Kawasan Permukiman | Laporan | Laporan yang memuat risalah proses, hasil, dan dokumentasi dalam pelaksanaan kegiatan Kerja Sama Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dalam Kawasan Permukiman antara Pemerintah Daerah sesuai kewenangan dengan mitra dari unsur non-pemerintah (melalui: hibah lembaga, CSR perusahaan, filantropi, sumbangan, dsb.) | 0 | 10 | 0 | 0 | 6 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
23 | 568 | 1.04.000094 | Laporan pelaksanaan proses Pembangunan Rumah bagi Korban Bencana | Laporan | Dokumen laporan pelaksanaan proses Pembangunan Rumah bagi Korban Bencana yang menjelaskan: 1. Data penerima bantuan dan kondisi rumah 2. Dokumentasi rumah eksisting 3. Besaran bantuan dan bentuk bantuan 4. DED dan RAB 5. Progres pelaksanaan pembangunan | 1 | 1 | 0 | 1 | 1 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
24 | 569 | 1.04.000111 | Laporan proses rehabilitasi rumah bagi korban bencana | Laporan | Dokumen laporan proses Rehabilitasi Rumah bagi Korban Bencana yang menjelaskan: 1. Data penerima bantuan dan kondisi rumah 2. Dokumentasi rumah eksisting 3. Besaran bantuan dan bentuk bantuan 4. RAB 5. Progres pelaksanaan rehabilitasi/perbaikan | 1 | 2 | 1 | 1 | 9 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
25 | 570 | 1.04.000114 | Lokasi perumahan dan permukiman kumuh yang ditetapkan | Lokasi | Hasil penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dilengkapi dengan: a. tabel daftar lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman dan b. peta sebaran Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Tabel daftar lokasi sebagaimana dimaksudberisi data terkait nama lokasi, luas, lingkup administratif, titik koordinat, kondisi kekumuhan, status tanah dan prioritas penanganan untuk setiap lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang ditetapkan. Prioritas penanganan sebagaimana dimaksud berdasarkan hasil penilaian aspek pertimbangan lain. Peta sebaran lokasi sebagaimana dimaksud, dibuat dalam suatu wilayah daerah kabupaten/kota, khusus DKI Jakarta dalam suatu wilayah daerah provinsi berdasarkan tabel daftar lokasi. Penetapan lokasi ditindaklanjuti dengan perencanaan penanganan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, khusus untuk DKI Jakarta oleh Pemerintah Daerah Provinsi, dengan melibatkan masyarakat serta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan kewenangannya. | 25 | 11 | 0 | 0 | 5 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
26 | 571 | 1.04.000115 | Lokasi Perumahan yang disediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang Menunjang Fungsi Hunian | Lokasi | Jumlah lokasi perumahan yang disediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang Menunjang Fungsi Hunian, dengan penjelasan daftar lokasi perumahan tersebut. | 1 | 0 | 0 | 0 | 8 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
27 | 572 | 1.04.000126 | Luas Lokasi yang Berpotensi Terkena Relokasi Program Kabupaten/Kota | Ha | Luas lahan lokasi yang berpotensi terkena relokasi, yaitu: 1. kawasan rawan bencana berisiko tinggi, 2. kawasan negative list perumahan, dan 3. kawasan permukiman kumuh berat. Data bersumber dari: 1. Data BPBD Kabupaten/Kota, 2. RTRW, dan/atau 3. RP3KP. | 0 | 0 | 0 | 0 | 114 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
28 | 573 | 1.04.000137 | Penerima Bantuan Dalam Bentuk Rehabilitasi Rumah | Orang | Jumlah penerima bantuan dalam bentuk rehabilitasi rumah yang diberikan kepada penerima pelayanan yang rumahnya memenuhi kriteria rusak ringan dan sedang, dengan kualitas sesuai dengan kriteria rumah layak huni | 1 | 0 | 1 | 1 | 82 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
29 | 574 | 1.04.000146 | Peserta Sosialisasi Standar Teknis Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Kabupaten/Kota | Orang | Daftar jumlah orang dan nama peserta kegiatan sosialisasi standar teknis penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana kabupaten/kota | 0 | 0 | 0 | 0 | 82 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
30 | 575 | 1.04.000148 | PSU yang tersedia dari hasil kerja sama | Jenis dan Unit (PSU) | Daftar PSU Perumahan atau Permukiman (sesuai kewenangan) berdasarkan jenis dan jumlahnya, dari Kerjasama antara pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan dan/atau pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. | 0 | 0 | 0 | 0 | 12 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
31 | 576 | 1.04.000154 | Rumah bagi Korban bencana kabupaten/kota yang terbangun | Unit Rumah | Jumlah rumah yang memenuhi kriteria berat dan dilakukan pembangunan kembali sehingga memenuhi kriteria rumah layak huni | 0 | 3 | 0 | 1 | 10 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
32 | 577 | 1.04.000167 | Rumah Korban bencana kabupaten/kota Kejadian Sebelumnya yang Sudah Tertangani | Unit Rumah | Jumlah unit rumah yang sudah ditangani berdasarkan data capaian pelaksanaan SPM dan dokumen Rencana Aksi yang telah diupdate sesuai pelaksanaan | 0 | 0 | 0 | 3 | 10 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
33 | 578 | 1.04.000168 | Rumah Korban Bencana Kabupaten/Kota yang Terehabilitasi | Unit | Jumlah rumah yang memenuhi kriteria rusak ringan dan sedang dan dilakukan rehabilitasi sehingga memenuhi kriteria rumah layak huni. | 1 | 2 | 1 | 1 | 9 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
34 | 579 | 1.04.000193 | Rumah yang menerima manfaat penyediaan PSU perumahan | Unit Rumah | Jumlah unit rumah yang menerima manfaat penyediaan PSU perumahan. | 0 | 0 | 0 | 0 | 1600 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
35 | 580 | 1.04.000198 | Rumah yang Rusak Sedang Akibat Terkena Bencana Kabupaten/Kota | Unit Rumah | Jumlah rumah dengan tingkat kerusakan rumah 45%, kerusakan pada sebagian komponen non-struktural, dan/atau komponen struktural, seperti atap dan lantai. | 1 | 2 | 0 | 24 | 37 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
36 | 581 | 1.04.000232 | Dokumen Kerja Sama Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Beserta PSU dalam Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha | Dokumen | Dokumen yang menyatakan terjadinya Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan mitra untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Beserta PSU bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam Kawasan Permukiman Kumuh kewenangan kabupaten/kota. Dokumen dapat berupa: MoU atau Kesepakatan Bersama, Perjanjian Kerja Sama, surat pernyataan atau surat keterangan | 0 | 0 | 0 | 0 | 6 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
37 | 582 | 1.04.000233 | Dokumen Serah Terima Rumah bagi Masyarakat Terdampak Program Pemugaran/Peremajaan/Pemukiman Kembali Kawasan Permukiman Kumuh | Dokumen | Jumlah Dokumen Serah Terima Rumah Layak Huni dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah Terdampak Program Pemugaran/Peremajaan/Pemukiman Kembali Kawasan Permukiman Kumuh sesuai kewenangan | 0 | 0 | 0 | 0 | 6 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
38 | 583 | 1.04.000234 | Dokumen Serah Terima Rumah Baru Layak Huni bagi Masyarakat Terdampak Program Penanganan Permukiman Kumuh | Dokumen | Jumlah dokumen serah terima rumah baru layak huni dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah Terdampak Program Penanganan Permukiman Kumuh sesuai kewenangan | 0 | 0 | 0 | 0 | 6 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
39 | 584 | 1.04.000236 | Jumlah Dokumen Hasil Pemetaan Kawasan Kumuh dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha | Dokumen | Jumlah dokumen terkait peta sebaran lokasi sebagaimana dimaksud dibuat dalam suatu wilayah daerah kabupaten/kota, khusus DKI Jakarta dalam suatu wilayah daerah provinsi berdasarkan tabel daftar lokasi. | 0 | 1 | 0 | 1 | 1 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
40 | 585 | 1.04.000238 | Jumlah Dokumen Serah Terima Rumah Baru Layak Huni bagi Masyarakat untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di luar Kawasan Permukiman Kumuh | Dokumen | Jumlah dokumen serah terima rumah baru layak huni dari Pemerintah Provinsi kepada Masyarakat untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di luar Kawasan Permukiman Kumuh | 0 | 20 | 0 | 24 | 76 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
41 | 586 | 1.04.000242 | Jumlah Laporan Hasil Pengawasan dan Pengendalian dalam Rangka pencegahan terhadap Kumuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru | Laporan | Jumlah laporan. Laporan tersebut memuat risalah proses, hasil dan dokumentasi pada setiap rangkaian kegiatan khususnya mengenai hasil pengawasan dan pengendalian dalam rangka pencegahan terhadap Kumuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru, didapatkan dengan ketentuan sebagai berikut: - Pemerintah Daerah dapat dibantu oleh ahli yang memiliki pengalaman dan pengetahuan memadai dalam bidang Perumahan dan Permukiman. - Dalam hal hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 terdapat ketidaksesuaian maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang melakukan upaya penanganan sesuai dengan kewenangannya. | 0 | 0 | 0 | 24 | 76 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
42 | 587 | 1.04.000243 | Jumlah Lokasi pada Perumahan yang Dilaksanakan Operasional dan Pemeliharaan | Lokasi | Jumlah lokasi perumahan yang dilaksanakan operasional dan pemeliharaan PSU pasca pembangunan, dengan penjelasan daftar lokasi PSU tersebut. | 0 | 0 | 0 | 0 | 8 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
43 | 588 | 1.04.000264 | Jumlah Prasarana untuk Menunjang Fungsi Hunian yang dilakukan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum | Unit | Jumlah prasarana yang disediakan dalam rangka menunjang fungsi hunian. Prasarana antara lain: a. jaringan jalan b. sistem penyediaan air minum c. jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase) d. saluran pembuangan air limbah e. sistem pengelolaan persampahan f. sistem proteksi kebakaran. | 0 | 1 | 0 | 1 | 8 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
44 | 589 | 1.04.000271 | Jumlah Rumah Baru Layak Huni yang Dibangun dalam Rangka Pencegahan Kumuh | Unit | Jumlah unit Rumah Baru Layak Huni yang telah terbangun untuk meningkatkan Kualitas Kumuh kewenangan daerah | 0 | 0 | 0 | 24 | 76 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
45 | 590 | 1.04.000272 | Jumlah Rumah Baru Layak Huni yang terbangun di Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha | Unit | Jumlah unit Rumah Baru Layak Huni yang telah dibangun oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan Kualitas permukiman Kumuh kewenangan kabupaten/kota | 0 | 0 | 0 | 0 | 6 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
46 | 591 | 1.04.000279 | Jumlah Rumah Tangga yang Mendapatkan Fasilitasi Bantuan Penyediaan Rumah untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh | Rumah Tangga | Jumlah Rumah Tangga yang Mendapatkan Fasilitasi Bantuan Penyediaan Rumah untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh | 0 | 0 | 0 | 24 | 76 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
47 | 592 | 1.04.000281 | Jumlah Rumah Tidak Layak Huni di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha yang Diperbaiki | Unit | Jumlah unit Rumah Tidak Layak Huni di luar Kawasan Permukiman Kumuh daerah dengan luas di bawah 10 (sepuluh) Ha yang Diperbaiki oleh daerah | 25 | 0 | 0 | 24 | 76 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
48 | 593 | 1.04.000282 | Jumlah Rumah yang Telah Dilakukan Pemugaran/Peremajaan/Pemukiman Kembali yang mendapatkan Operasional dan Pemeliharaan | Unit | Jumlah rumah yang dilaksanakan operasional dan pemeliharaan oleh pemerintah daerah dalam rangka menjaga kawasan permukiman agar tidak menjadi kumuh daerah atau tidak kembali kumuh. | 0 | 0 | 0 | 0 | 82 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
49 | 594 | 1.04.000285 | Jumlah Sarana untuk Menunjang Fungsi Hunian yang dilakukan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum | Unit | Daftar jenis dan jumlah sarana yang disediakan dalam rangka menunjang fungsi hunian. Sarana antara lain: pendidikan dan pembelajaran, kesehatan, peribadatan, perdagangan dan niaga, kebudayaan dan rekreasi, ruang terbuka, taman, lapangan olah raga, pemakaman, lahan parkir, serta pelayanan umum dan pemerintahan. | 45 | 1 | 0 | 1 | 8 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
50 | 595 | 1.04.000286 | Jumlah Sarana untuk Menunjang Fungsi Hunian yang dilakukan Perbaikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum | Unit | Daftar jenis dan jumlah sarana yang diperbaiki dalam rangka menunjang fungsi hunian. Sarana antara lain: pendidikan dan pembelajaran, kesehatan, peribadatan, perdagangan dan niaga, kebudayaan dan rekreasi, ruang terbuka, taman, lapangan olah raga, pemakaman, lahan parkir, serta pelayanan umum dan pemerintahan. | 0 | 0 | 0 | 1 | 8 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
51 | 596 | 1.04.000289 | Jumlah Utilitas untuk Menunjang Fungsi Hunian yang dilakukan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum | Unit | Daftar jenis dan jumlah utilitas yang menunjang fungsi hunian dalam rangka penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum. | 45 | 0 | 0 | 1 | 8 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
52 | 597 | 1.04.000290 | Jumlah Utilitas untuk Menunjang Fungsi Hunian yang dilakukan Perbaikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum | Unit | Daftar jenis dan jumlah utilitas yang diperbaiki dalam rangka menunjang fungsi hunian. Jenis utilitas antara lain: jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas, jaringan transportasi, pemadam kebakaran, dan sarana penerangan jasa umum. | 0 | 0 | 0 | 0 | 8 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
53 | 598 | 1.04.000293 | Kondisi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum | Laporan | Jumlah dokumen yang menjelaskan Kondisi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dari perbaikan yang dilaksanakan. | 1 | 0 | 0 | 0 | 8 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
54 | 599 | 1.04.000307 | Laporan pelaksanaan proses pemugaran permukiman kumuh | Laporan | Laporan yang memuat risalah proses, hasil dan dokumentasi pada setiap rangkaian kegiatan pelaksanaan proses pemugaran permukiman kumuh. Pemugaran sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan Perbaikan rumah, Prasarana, Sarana, dan/atau Utilitas Umum untuk mengembalikan fungsi sebagaimana semula. | 0 | 0 | 0 | 0 | 1 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
55 | 600 | 1.04.000308 | Laporan pelaksanaan proses pemukiman kembali permukiman kumuh | Laporan | Laporan yang memuat risalah proses, hasil, dan dokumentasi dalam pelaksanaan pemukiman kembali pada kawasan permukiman kumuh. Pemukiman Kembali sebagaimana dimaksud dilakukan melalui pembangunan dan penataan secara menyeluruh terhadap rumah, Prasarana, Sarana, dan/atau Utilitas Umum pada lokasi baru yang sesuai dengan rencana tata ruang. Pemukiman Kembali sebagaimana dimaksud harus dilakukan dengan terlebih dahulu menyediakan tempat tinggal sementara bagi masyarakat terdampak. Pemukiman Kembali pada tahap pra konstruksi sebagaimana dimaksud meliputi: a. kajian pemanfaatan ruang dan/atau kajian legalitas b. penghunian sementara untuk masyarakat di Perumahan dan Permukiman Kumuh pada lokasi rawan c. sosialisasi dan rembuk warga pada masyarakat d. pendataan masyarakat e. penyusunan rencana Permukiman baru, rencana pembongkaran Permukiman eksisting dan rencana pelaksanaan Pemukiman dan f. musyawarah dan diskusi penyepakatan. | 0 | 0 | 0 | 0 | 1 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
56 | 601 | 1.04.000309 | Laporan pelaksanaan proses peremajaan kawasan kumuh | Laporan | Laporan yang memuat risalah proses, hasil, dan dokumentasi dalam pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Permukiman Kumuh. Peremajaan sebagaimana dimaksud dilakukan untuk mewujudkan kondisi rumah, Perumahan, dan Permukiman yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan penghuni dan masyarakat sekitar. Peremajaan pada tahap pra konstruksi sebagaimana dimaksud meliputi: a. identifikasi permasalahan dan kajian kebutuhan b. penghunian sementara untuk masyarakat c. sosialisasi dan rembuk warga pada masyarakat d. pendataan masyarakat e. penyusunan rencana dan f. musyawarah dan diskusi penyepakatan.& | 0 | 0 | 0 | 0 | 1 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
57 | 602 | 1.04.000315 | Luas Permukiman Kumuh Dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha yang Dipugar | Ha | Data rinci luas permukiman kumuh kewenangan kabupaten/kota yang ditangani melalui Pemugaran. Pemugaran dilakukan untuk perbaikan dan/atau pembangunan kembali kawasan permukiman kumuh menjadi kawasan permukiman yang layak huni. Pola penanganan ini dilakukan pada lokasi yang memiliki klasifikasi kekumuhan ringan dengan status tanah legal. | 0 | 0 | 0 | 0 | 2.5Â | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
58 | 603 | 1.04.000324 | Rumah Tidak Layak Huni dalam Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha yang Diperbaiki | Unit | Jumlah unit Rumah Tidak Layak Huni milik masyarakat berpenghasilan rendah dalam Kawasan Permukiman Kumuh yang telah Diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten/Kota | 0 | 0 | 0 | 0 | 6 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
59 | 604 | 1.04.000330 | Peta lokasi dan deliniasi kawasan permukiman kumuh | Dokumen | Peta lokasi dan delineasi kawasan permukiman kumuh adalah representasi visual dalam bentuk peta yang menunjukkan lokasi serta batasan (delineasi) dari suatu wilayah yang dikategorikan sebagai permukiman kumuh berdasarkan kriteria tertentu. | 1 | 1 | 0 | 3 | 1 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
60 | 605 | 1.04.000338 | Jumlah Data dan Profil Permukiman Kumuh | Dokumen | Jumlah data dan profil permukiman kumuh merujuk pada total jumlah informasi yang terdokumentasi mengenai kawasan permukiman kumuh dalam suatu wilayah, termasuk karakteristik fisik, sosial, dan ekonomi dari kawasan tersebut. | 1 | 1 | 1 | 3 | 1 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 |