| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | RENCANA KERJA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)/ WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI (WBBM) DI LINGKUNGAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI PEKANBARU TAHUN 2024 | |||||||||||||||||||||||||
2 | ||||||||||||||||||||||||||
3 | ||||||||||||||||||||||||||
4 | ||||||||||||||||||||||||||
5 | Komponen | Target | Target Prioritas | Rencana Kegiatan | Output | RENCANA PELAKSANAAN | ||||||||||||||||||||
6 | ||||||||||||||||||||||||||
7 | TRIWULAN I | TRIWULAN II | TRIWULAN III | TRIWULAN IV | ||||||||||||||||||||||
8 | Januari | Februari | Maret | April | Mei | Juni | Juli | Agustus | September | Oktober | November | Desember | ||||||||||||||
9 | PROSES (60) | |||||||||||||||||||||||||
10 | I. | MANAJEMEN PERUBAHAN | ||||||||||||||||||||||||
11 | 1 | Tim Kerja | Terbentuknya dokumen rencana kerja pembangunan ZI menuju WBK / WBBM di lingkungan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Tahun 2020 - 2024 dan rencana kerja tahunan | |||||||||||||||||||||||
12 | a | Penentuan anggota Tim selain pimpinan dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas | 1. Membentuk Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | Adanya SK Tim Pembangunan Reformasi Birokrasi di Lingkungan BBPOM di Pekanbaru | V | |||||||||||||||||||||
13 | 2. Melakukan review tim kerja setiap tahun | Adanya review tim kerja dan Revisi SK jika diperlukan | V | |||||||||||||||||||||||
14 | 2 | Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas | ||||||||||||||||||||||||
15 | a | Adanya dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | 1. Monitoring Realisasi Kegiatan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM tahun 2024 terhadap Rencana Kerja | Adanya dokumen Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM Tahun 2024 | V | V | V | |||||||||||||||||||
16 | b | Adanya target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM dalam dokumen pembangunan | 1. Menentukan target prirotas yang relevan dengan tujuan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM | Adanya SK Penetapan Target Prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM Tahun 2024 | V | |||||||||||||||||||||
17 | c | Adanya mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM | 1. Melakukan Apel Pagi melalui Zoom Meeting | Adanya dokumentasi pelaksanaan Apel Pagi melalui zoom meeting | V | V | V | V | V | V | V | V | V | V | V | V | ||||||||||
18 | 2. Melakukan pemasangan banner terkait zona integritas | Konsisten memasang banner terkait zona integritas | V | V | V | V | V | V | V | V | V | V | V | V | ||||||||||||
19 | 3. Melakukan Internalisasi RB oleh Tim Kerja RB dan tim Agen Perubahan | Adanya dokumentasi pelaksanaan internalisasi RB oleh Tim Kerja RB dan Tim Agen Perubahan | V | V | V | V | V | V | ||||||||||||||||||
20 | 3 | Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM | ||||||||||||||||||||||||
21 | a | Terlaksananya seluruh kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana | 1. Melaksanakan semua kegiatan pembangunan sesuai rencana | Terlaksananya kegiatan pembangunan ZI sesuai dengan Rencana Kerja Pembangunan ZI menuju WBK/WBMM yang telah ditetapkan | V | V | V | V | V | V | V | V | V | V | V | V | ||||||||||
22 | b | Adanya monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas | 1. Melakukan monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan unit WBK/WBBM setiap triwulan | Adanya dokumen monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan sesuai Rencana Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM tahun 2024 tiap bulan | V | V | V | |||||||||||||||||||
23 | c | Hasil Monitoring dan Evaluasi ditindaklanjuti | 1. Menindaklanjuti sebagian laporan monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan unit WBK/WBBM | Adanya tindak lanjut terhadap monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan sesuai Rencana Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM tahun 2024 tiap bulan | V | V | V | |||||||||||||||||||
24 | 4 | Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja | ||||||||||||||||||||||||
25 | a. | Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM | 1. Pimpinan memberi teladan dengan mencatat kehadiran (finger print( setiap hari seperti pegawai lain) | Adanya bukti pimpinan sebagai role model berupa laporan pencatatan kehadiran pimpinan | V | V | V | V | V | V | V | V | V | V | V | V | ||||||||||
26 | b. | Ditetapkannya agen perubahan | 1. Penunjukan agen perubahan melalui SK Kepala BBPOM di Pekanbaru | Adanya SK Tim Agen Perubahan BBPOM di Pekanbaru Tahun 2024 | V | |||||||||||||||||||||
27 | c. | Pembangunan budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi | 1. Mengadakan pelatihan budaya kerja dan pola pikir ( Pelatihan Learning Organization, Capacity Building) | Adanya dokumentasi pelaksanaan kegiatan Capacity Building | V | |||||||||||||||||||||
28 | d | Peningkatan keterlibatan organisasi dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | 1. Membuat SK RB yang melibatkan seluruh pegawai | Adanya SK Tim Pembangunan Reformasi Birokrasi di Lingkungan BBPOM di Pekanbaru yang melibatkan seluruh pegawai | V | |||||||||||||||||||||
29 | II. | PENATAAN TATALAKSANA | ||||||||||||||||||||||||
30 | 1 | Prosedur operasional tetap (SOP) kegiatan utama | Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam pemberian Layanan Publik | |||||||||||||||||||||||
31 | a. | Semua SOP unit telah mengacu peta proses bisnis | Melakukan review SOP mikro terhadap peta proses bisnis | |||||||||||||||||||||||
32 | ||||||||||||||||||||||||||
33 | b. | Diterapkannya Prosedur operasional tetap (SOP) | 1. Melaksanakan audit mutu internal | Undangan, Daftar Hadir, Hasil Audit Internal | V | |||||||||||||||||||||
34 | 2. Melaksanakan audit mutu eksternal | Undangan, Daftar Hadir, Hasil Audit Eksternal | V | |||||||||||||||||||||||
35 | 3. Rapat Tinjauan Manajemen | Undangan, Daftar Hadir, Notulensi / Resume RTM | V | |||||||||||||||||||||||
36 | c. | Evaluasi Prosedur operasional tetap (SOP) | Kaji ulang dokumen | Undangan, Daftar Hadir, Hasil Kaji Ulang Dokumen | V | |||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||||||
38 | a. | Penggunaan teknologi informasi dalam sistem pengukuran kinerja unit | 1. Mendata aplikasi dan membuat tools monitoring dan evaluasi | Data Aplikasi yang ada di BBPOM Pekanbaru, Tool Monev | V | V | V | V | ||||||||||||||||||
39 | 2. Melakukan monitoring dan evaluasi | Hasil Monev | V | V | V | V | ||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||
41 | b. | Operasionalisasi manajemen SDM menggunakan teknologi informasi | 1. Mendata aplikasi dan membuat tools monitoring dan evaluasi | Data Aplikasi yang ada di BBPOM Pekanbaru, Tool Monev | V | V | V | V | ||||||||||||||||||
42 | 2. Melakukan monitoring dan evaluasi | Hasil Monev | V | V | V | V | ||||||||||||||||||||
43 | c. | Penggunaan teknologi informasi dalam pemberian pelayanan kepada publik | 1. Mendata aplikasi dan membuat tools monitoring dan evaluasi | Data Aplikasi yang ada di BBPOM Pekanbaru, Tool Monev | V | V | V | V | ||||||||||||||||||
44 | 2. Melakukan monitoring dan evaluasi | Hasil Monev | V | V | V | V | ||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | 3 | Keterbukaan Informasi Publik | ||||||||||||||||||||||||
47 | a. | Diterapkannya kebijakan tentang keterbukaan informasi publik | Mengusulkan pemutakhiran SK Kepala Balai tentang Pembentukan Tim Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi | SK Kepala BBPOM di Pekanbaru Tentang PPID | V | |||||||||||||||||||||
48 | b. | Terlaksananya monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik | 1. Membuat SOP monitoring dan evaluasi dan tools monitoring dan evaluasi | SOP monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik, Tool Monev | V | |||||||||||||||||||||
49 | 2. Melakukan monitoring dan evaluasi | Hasil Monev | V | V | ||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | III. | PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM | ||||||||||||||||||||||||
52 | 1 | Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi (2) | Peningkatan persentase kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan | |||||||||||||||||||||||
53 | a | Tersusunnya kebutuhan pegawai unit kerja yang mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | 1. Melakukan perhitungan kebutuhan pegawai melalui analisis beban kerja per jabatan tiap bidang setiap tahun | Dokumen Analisis Beban Kerja | V | |||||||||||||||||||||
54 | b | Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | 1. Mengeluarkan SPK/SPMT penempatan CASN/ PPNPN berdasarkan hasil analisis kebutuhan pegawai per jabatan. | Dokumen SPK PPNPN | V | |||||||||||||||||||||
55 | Dokumen SPMT CASN | V | ||||||||||||||||||||||||
56 | c | Terlaksananya monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan | 1. Menyusun Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi terhadap pegawai rekruitmen setiap akhir tahun | Dokumen laporan penilaian dan evaluasi pegawai rekruitmen setiap akhir tahun | V | |||||||||||||||||||||
57 | 2 | Pola Mutasi Internal | ||||||||||||||||||||||||
58 | a | Apakah dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan | 1. Menjadwalkan rapat Pimpinan dan Koordinator untuk pembahasan pengembangan karir pegawai secara rutin setiap tahun | Daftar Hadir, Notulen, Dokumentasi | v | |||||||||||||||||||||
59 | b | Terlaksananya mutasi pegawai antar jabatan dalam rangka pengembangan karier pegawai | 1. Menerbitkan SPMT berdasarkan hasil evaluasi. | Dokumen SPMT | v | |||||||||||||||||||||
60 | c | Terlaksananya monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | 1. Melakukan evaluasi kinerja pegawai yang dimutasi setiap triwulan. | Dokumen evaluasi kinerja oleh atasan langsung berupa penilaian SKP | v | v | v | |||||||||||||||||||
61 | 3 | Pengembangan pegawai berbasis kompetensi (3) | ||||||||||||||||||||||||
62 | a | Tersusunnya Training Need Analysis untuk pengembangan kompetensi | 1. Menyusun Training Need Analysis untuk pengembangan kompetensi pegawai setiap tahun | Dokumen Training Need Analysis | v | |||||||||||||||||||||
63 | b | Tersusunnya rencana pengembangan kompetensi pegawai dengan mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | 1. Menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai melalui pelatihan internal Badan POM dan Eksternal melalui penyusunan anggaran di DIPA setiap tahun | Dokumen rencana pengembangan kompetensi pegawai | v | |||||||||||||||||||||
64 | c | Meningkatnya Persentase kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan | 1. Mengkoordinir pengajuan kebutuhan peningkatan kompetensi | Dokumen pengajuan pengembangan kompetensi pegawai | ||||||||||||||||||||||
65 | 2. Melakukan evaluasi persentase peningkatan kompetensi pegawai berdasarkan standar kompetensi setiap tahun. | Dokumen evaluasi persentase peningkatan kompetensi pegawai berdasarkan standar kompetensi setiap tahun. | v | |||||||||||||||||||||||
66 | d | Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya. | 1. Menetapkan setiap pegawai melaksanakan pengembangan kompetensi minimal 20 JP setiap tahunnya. | Laporan terpenuhinya JP setiap pegawai | v | |||||||||||||||||||||
67 | e | Terlaksananya pengembangan kompetensi kepada pegawai (melalui pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, atau melalui coaching, atau mentoring, dll) | 1. Melakukan monitoring pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai setiap triwulan. | Laporan hasil monitoring JP setiap pegawai | v | v | v | v | ||||||||||||||||||
68 | f | Terlaksananya monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | 1. Melakukan Evaluasi oleh atasan langsung terhadap pegawai yanng telah melaksanakan pelatihan | Laporan Evaluasi oleh atasan langsung terhadap pegawai setelah 3 bulan selesai mengikuti pelatihan | v | |||||||||||||||||||||
69 | 4 | Penetapan Kinerja Individu | ||||||||||||||||||||||||
70 | a | Adanya penetapan kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi | 1. Menyusun penetapan kinerja individu berdasarkan cascading IKU BBPOM di Pekanbaru. | Dokumen Indikator Kinerja Individu yang ada di SKP | v | |||||||||||||||||||||
71 | b | Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | 1. Menyusun Penetapan Sasaran Kinerja Pegawai berdasarkan indikator kinerja atasannya. | Dokumen SKP | v | |||||||||||||||||||||
72 | c | Terlaksananya pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik | 1. Melakukan penilaian Kinerja Pegawai setiap triwulan | Rekap hasil penilaian SKP per TW | v | v | v | v | ||||||||||||||||||
73 | d | Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward (pengembangan karir individu, penghargaan dll). | 1. Memberikan reward kepada pegawai berdasarkan penilaian kinerja dan prestasi lainnya melalui pemilihan Pegawai berprestasi. | Dokumen pengusulan Pegawai Berprestasi | v | |||||||||||||||||||||
74 | 5. | Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai (3) | ||||||||||||||||||||||||
75 | a | Penerapan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku | 1. Pembuatan dokumen pemilihan The Best Employee BBPOM di Pekanbaru | Dokumen pemilihan The Best Employee BBPOM di Pekanbaru | v | v | v | |||||||||||||||||||
76 | 2. Pemilihan The Best Employee setiap triwulan | Sertifikat The Best Employee | v | v | v | |||||||||||||||||||||
77 | 6. | Sistem Informasi Kepegawaian | ||||||||||||||||||||||||
78 | a | Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala. | 1. Melakukan update data informasi pegawai di SIASN | Terupdatenya data pegawai pada sistem SIASN | v | v | ||||||||||||||||||||
79 | IV. | PENGUATAN AKUNTABILITAS | ||||||||||||||||||||||||
80 | 1 | Keterlibatan Pimpinan | Terbentuknya tim Monev melalui SK Ka Balai | |||||||||||||||||||||||
81 | a | Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Perencanaan | Penyusunan dokumen perencanaan dengan melibatkan pimpinan | Penyusunan Evaluasi Paruh Waktu Renstra 2020-2024, RKAKL, TOR, POA | v | v | ||||||||||||||||||||
82 | b | Apakah pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Penetapan Kinerja | Penyusunan Penetapan Kinerja dengan melibatkan pimpinan | Target Kinerja 2024 | v | |||||||||||||||||||||
83 | c | Apakah pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala | Pemantauan pencapaian kinerja secara berkala oleh pimpinan. | Monev 2024 | v | v | v | v | ||||||||||||||||||
84 | 2 | Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja | ||||||||||||||||||||||||
85 | a | Tersusunnya Dokumen Perencanaan | Dokumen perencanaan disusun lengkap. | v | ||||||||||||||||||||||
86 | b | Dokumen perencanaan telah berorientasi hasil | Dokumen perencaan disusun dengan berorientasi hasil | Revisi IKU 2020-2024 | v | |||||||||||||||||||||
87 | c | Adanya Indikator Kinerja Utama (IKU) | Penyusunan SK IKU | v | ||||||||||||||||||||||
88 | d | Tersusunnya indikator kinerja yang sesuai ketentuan SMART | Penyusunan IKU secara smart | v | ||||||||||||||||||||||
89 | e | Tersusunnya laporan kinerja tepat waktu | Penyusunan Laporan Kinerja tepat waktu | Lapkin 2024 | v | |||||||||||||||||||||
90 | f | Pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja | Laporan Kinerja memberikan informasi tentang kinerja | v | ||||||||||||||||||||||
91 | g | Adanya upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja | Mengikuti pelatihan terkait akuntabilitas. | Sertifikat 2024 | v | |||||||||||||||||||||
92 | h | Pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh SDM yang kompeten | SK sdm yang kompeten. | SK Tim Monev 2024 | v | |||||||||||||||||||||
93 | V. | PENGUATAN PENGAWASAN | ||||||||||||||||||||||||
94 | 1 | Pengendalian Gratifikasi | Peningkatan pengawasan melalui sosialisasi kepada masyarakat dan stakeholder sehingga masyarakat gampang melaporkan jika terdapat tindak penyimpangan | |||||||||||||||||||||||
95 | a | Terlaksananya public campaign tentang pengendalian gratifikasi | 1. Sosialisasi pengendalian gratifikasi | Dokumentasi | V | V | V | V | V | V | V | V | V | V | V | V | ||||||||||
96 | 2. Pemasangan spanduk pengendalian gratifikasi | Spanduk / Banner / Stiker | V | |||||||||||||||||||||||
97 | 3. Surat larangan pemberian gratifikasi ke stakeholder | Surat | V | |||||||||||||||||||||||
98 | b | Terlaksananya Pengendalian gratifikasi | 1. Penyusunan laporan pengendalian gratifikasi secara berkala | Laporan pengendalian gratifikasi per TW | V | V | V | V | ||||||||||||||||||
99 | 2. Pembentukan Tim UPG | SK Tim UPG 2024 | - | |||||||||||||||||||||||
100 | 3. Survei IPAK dan IPP | Nilai Indeks IPAK dan IPP | V | V | V | |||||||||||||||||||||