ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
2
NOMOR SOPUN27.26.2.PM52
3
TGL. PEMBUATAN
4
TGL. REVISI
5
TGL. EFEKTIF
6
DISAHKAN OLEHKepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia
7
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI
8
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
9
10
Dra. Mustikawati Endah Setyandari, M.Si
11
NIP. 196502201993032001
12
BIRO UMUM DAN SUMBER DAYA MANUSIANAMA SOPProses Pindah / Mutasi Pegawai ke UNS
13
DASAR HUKUMKUALIFIKASI PELAKSANA
14
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;1.Menguasai peraturan di bidang mutasi pegawai
15
2.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai negeri Sipil yang telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai negeri Sipil;2.Mampu melakukan analisa proses mutasi pegawai
16
3Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 141/M/KPT/2018 tentang Pedoman Mutasi Pindah Pejabat Administrasi di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;3Mengetahui tugas dan fungsi mekanisme mutasi pegawai
17
4Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi;
18
5Surat Edaran BKN Nomor 3 tahun 2019 tentang petunjuk teknis Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi.
19
20
KETERKAITANPERALATAN/PERLENGKAPAN
21
1.1.Peraturan tentang mutasi pegawai
22
2.2.Perangkat Komputer
23
3.Alat Tulis Kantor
24
4
25
PERINGATANPENCATATAN DAN PENDATAAN
26
Apabila SOP ini tidak dijalankan maka proses mutasi pegawai ke UNS tidak akan berjalan dengan baikDisimpan sebagai data elektronik dan manual
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100