| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | AA | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | |||||||||||||||||||||||||||
2 | Rencana Aksi Reformasi Birokrasi General | ||||||||||||||||||||||||||
3 | |||||||||||||||||||||||||||
4 | Tahun 2026 | ||||||||||||||||||||||||||
5 | |||||||||||||||||||||||||||
6 | No | Komponen | Sub Komponen | Indikator | Target 2026 | Baseline (2025) | Catatan | Rekomendasi | Rencana Aksi | Output | Target | Jumlah Anggaran | Koordinator | ||||||||||||||
7 | (LHE 2025) | (LHE 2025) | Indikator | Sat. | TW. I | TW. II | TW. III | TW. IV | Total | ||||||||||||||||||
8 | (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (11) | (12) | (13) | (14) | ||||||||||||
9 | 1 | RB General | Strategi Pelaksanaan RB General | Rencana Aksi Pembangunan RB General | 2,5 | 2,5 | 5. Masih terdapat Indikator Output atas Rencana Aksi yang belum cukup menggambarkan Sasaran 7. Rencana Aksi belum sepenuhnya didukung dengan anggaran yang memadai | 5. Memastikan seluruh indikator Output atas Rencana Aksi cukup menggambarkan Sasaran 7. Melakukan reviu agar Rencana Aksi didukung dengan anggaran yang memadai dan memperhatikan efektifitas serta efisiensi | Melaksanakan Penjaminan Mutu pada Penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah pengampu Indikator Reformasi Birokrasi General | Jumlah Asistensi Penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi General | Kegiatan | 2 | - | - | - | 2 | Rp213,725,000.00 | Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan | |||||||||
10 | 2 | RB General | Strategi Pelaksanaan RB General | Tingkat Implementasi Rencana Aksi RB General | 70 | 68 | Total Rata Rata Capaian Output Rencana Aksi RB General sebesar 68%.Capaian TIngkat Implementasi dipengaruhi oleh Capaian Kualitas Rencana Aksi RB General | Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi berkala terhadap pelaksanaan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi General | Jumlah Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Reformasi Birokrasi General yang dilaksanakan | Kegiatan | 1 | 1 | 1 | 1 | 4 | ||||||||||||
11 | Persentase Perangkat Daerah Pengampu Indikator Reformasi Birokrasi General yang melaporkan pelaksanaan rencana aksi per triwulan tepat wakttu | Persentase | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | ||||||||||||||||||||
12 | 3 | RB General | Capaian Pelaksanaan Kebijakan Reformasi Birokrasi | Tingkat Capaian Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi | 3 | 3 | Monitoring dan evaluasi implementasi Sistem Kerja Baru di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan | Jumlah laporan Implementasi Sistem Kerja Baru | Laporan | - | - | - | 1 | 1 | Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan | ||||||||||||
13 | 4 | RB General | Capaian Pelaksanaan Kebijakan Reformasi Birokrasi | Tingkat Maturitas SPIP | 3,10 | 3.09 | - Dokumen perencanaan belum mengintegrasikan cascading proses bisnis dengan indikator kinerja yang outcome-based dan memenuhi kriteria SMART, sehingga target kinerja yang ditetapkan belum sepenuhnya mampu mencerminkan hasil yang diharapkan. - Unit Pengelola Risiko (UPR) di tingkat Pemda maupun di OPD belum ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK), sehingga fungsi pengelolaan risiko belum memiliki dasar otoritas dan akuntabilitas yang jelas. - Pengelolaan risiko kemitraan belum diterapkan secara menyeluruh di seluruh proses bisnis dan OPD, sehingga potensi risiko dari hubungan kerja sama belum terkelola secara konsisten. - Pengalokasian anggaran untuk mendukung penerapan manajemen risiko dan peningkatan kapasitas SDM masih belum merata di seluruh OPD sehingga pelaksanaan manajemen risiko belum berjalan optimal di sebagian besar OPD. - Penerapan manajemen risiko belum menjadi bagian dari indikator kinerja OPD, sehingga penguatan budaya risiko dan akuntabilitas pelaksanaan manajemen risiko belum terukur dan tidak menjadi prioritas kinerja. - Kerangka kebijakan manajemen risiko belum mencantumkan Risk Appetite Kepala Daerah secara eksplisit, sehingga OPD tidak memiliki pedoman yang jelas dalam menetapkan prioritas mitigasi dan penyusunan RTP. - Evaluasi efektivitas pengendalian belum dilaksanakan secara terstruktur dan terdokumentasi oleh OPD maupun Inspektorat, sehingga tingkat kematangan/efektivitas mitigasi risiko aktual belum dapat diyakini secara memadai. - Penerapan manajemen risiko pada sebagian OPD belum dilaksanakan secara menyeluruh pada tahap perencanaan, pelaksanaan proses bisnis, maupun pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan risiko belum mendukung pencapaian tujuan secara optimal. - Pengelolaan program/kegiatan belum didukung oleh evaluasi efektivitas pengendalian yang terstruktur serta koordinasi lintas sektoral yang memadai, sehingga pencapaian kinerja sektor belum sepenuhnya dapat diyakini. - Sejumlah temuan yang disampaikan BPK pada periode sebelumnya masih muncul kembali pada pemeriksaan tahun berikutnya, menunjukkan bahwa permasalahan tersebut belum tertangani secara tuntas. - Pemenuhan dan pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi dalam Laporan Hasil Penilaian Mandiri dan Laporan Hasil Evaluasi BPKP belum dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi, sehingga efektivitas perbaikan belum dapat diyakini secara menyeluruh. - Implementasi kebijakan antikorupsi berikut SOP yang memuat prinsip cegah, deteksi, dan respons masih lemah dan belum konsisten diterapkan, sehingga pengelolaan risiko korupsi belum terlaksana secara efektif di seluruh perangkat daerah. - Pemanfaatan saluran pengaduan belum berjalan efektif karena perlindungan pelapor dan proses tindak lanjut pengaduan belum dilaksanakan secara optimal dan terdokumentasi, sehingga fungsi pengaduan belum mendukung pengendalian dan pencegahan pelanggaran secara memadai. | 1. Memperbaiki kualitas perencanaan dengan memperhatikan cascading sesuai proses bisnis yang didukung dengan indikator kinerja yang berorientasi outcome, memenuhi kriteria SMART, dan didukung oleh target yang tepat. 2. Menerapkan dan melakukan penyempurnaan implementasi manajemen risiko secara menyeluruh di seluruh perangkat daerah dengan: a. Segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi yang menetapkan Unit Pengelola Risiko (UPR) di tingkat Pemda dan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjamin otoritas dan akuntabilitas; b. Melakukan identifikasi, analisis, dan pengelolaan risiko kemitraan pada seluruh kemitraan/kerja sama internal dan eksternal serta risiko fraud pada seluruh proses bisnis; c. Mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penerapan manajemen risiko dan peningkatan pemahaman SDM terkait manajemen risiko; d. Menjadikan penerapan manajemen risiko sebagai indikator kinerja; e. Merevisi Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2022 untuk secara eksplisit mencantumkan dan menetapkan Risk Tolerance (Toleransi Risiko) Kepala Daerah sebagai pedoman penetapan RTP. f. Menetapkan mekanisme baku evaluasi efektivitas pengendalian (self-assessment oleh OPD dan reviu oleh Inspektorat) untuk memastikan risiko aktual termitigasi. g. Menerapkan manajemen risiko mulai dari perencanaan, pelaksanaan proses bisnis, dan dalam pengambilan keputusan di seluruh perangkat daerah; dan 3. Memperbaiki pengelolaan program/kegiatan dengan melakukan evaluasi efektivitas atas pengendalian yang telah dilaksanakan dan melakukan koordinasi lintas sektoral antar perangkat daerah terkait dalam rangka mewujudkan pencapaian kinerja sektor. 4. Meningkatkan efektivitas pengendalian korupsi melalui optimalisasi aspek-aspek berikut: a. Mengesahkan dan mengimplementasikan Kebijakan Anti Korupsi dan Kode Etik serta didukung SOP yang mencakup tiga prinsip dalam pengelolaan risiko korupsi, yakni cegah, deteksi, dan respon; b. Meningkatkan edukasi/pembelajaran anti korupsi bagi pegawai di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan secara terstruktur dan terjadwal; c. Menginternalisasi budaya antikecurangan melalui penyusunan risk register fraud sebagai instrumen pengendalian di seluruh OPD; dan d. Mengelola Saluran pelaporan internal (WBS) secara kredibel dan memberikan perlindungan kepada pelapor sehingga kepedulian meningkat dan memberikan efek penggentar yang efektif. 5. Melakukan identifikasi akar penyebab temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK untuk selanjutnya menyusun pengendalian yang tepat untuk mencegah temuan berulang. 6. Menindaklanjuti dan memonitor tindak lanjut rekomendasi perbaikan yang tertuang pada Laporan Hasil Penilaian Mandiri dan Laporan Hasil Evaluasi BPKP. | Evaluasi AKIP 2025 | Jumlah Kegiatan | 1 | - | - | 1 | Rp48.000.000 | Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan | |||||||||||
14 | Monev AKIP 2026 | Jumlah Kegiatan | 1 | 1 | 1 | 1 | 4 | 86.400.000 | |||||||||||||||||||
15 | Penjaminan Kualitas atas Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Pemprov Kalsel | Jumlah Kegiatan Evaluasi SPIP SKPD | - | - | - | 1 | - | 1 | Rp27.000.000,00 | ||||||||||||||||||
16 | Evaluasi Maturitas SPIP SKPD | Jumlah Kegiatan Evaluasi Maturitas SPIP | - | - | 1 | 1 | Rp34.950.000,00 | ||||||||||||||||||||
17 | 5 | RB General | Capaian Pelaksanaan Kebijakan Reformasi Birokrasi | Tingkat Keberhasilan Pembangunan ZI | 0,5 | 0,5 | Melaksanakan pemantauan atas Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas | Laporan hasil monitoring PZI | Laporan | 1 | 1 | Rp12.600.000,00 | Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan | ||||||||||||||
18 | Melaksanakan evaluasi Pembangunan Zona Integritas | Laporan Hasil Evaluasi | Laporan | 1 | 1 | Rp30.450.000,00 | |||||||||||||||||||||
19 | 6 | RB General | Capaian Pelaksanaan Kebijakan Reformasi Birokrasi | Nilai SAKIP | 83.88 | 82.96 | PERENCANAAN 1. Penjenjangan kinerja yang disusun sebagai konsep dalam penyusunan dokumen perencanaan kinerja masih belum sempurna. Masih ditemukan beberapa kondisi kinerja di level taktikal dan operasional yang belum cukup dalam mengawal kinerja diatasnya, sehingga CSF yang dimiliki masih perlu digali lagi. 2. Crosscutting kinerja yang dimiliki masih fokus kepada lintas OPD dan belum melihat dengan crosscutting kinerja bersama instansi vertikal maupun stakeholder yang punya dampak dalam mendukung capaian kinerja OPD maupun Provinsi. 3. Penetapan kualitas rencana aksi masih perlu dilakukan penyesuaian. Kualitas aksi yang dituangkan masih cenderung merupakan aktivitas harian yang masih didominasi dengan penyerapan anggaran dan belum secara spesifik menggambarkan langkah aksi substantif yang diperlukan untuk mencapai sasaran pada level kinerja di atasnya. Selain itu, aktivitas yang dituangkan dalam renaksi banyak di tuangkan pelaksanaannya di semester 2 sehingga efektivitas pengendalian dan resiko ketidakcapaian renaksi berpotensi tinggi. PENGUKURAN 4. Kepatuhan pengisian capaian di dalam sistem pengukuran kinerja belum optimal. Informasi akan realisasi, masalah, upaya yang akan dilakukan dan rencana tindak lanjut masih belum diinformasikan dalam mekanisme monev yang ada di sistem. 5. Faktor penghambat yang diidentifikasi dalam pengukuran kinerja cenderung berulang tanpa adanya rencana tindak lanjut yang jelas. Pola ini menunjukkan bahwa proses pengukuran berkala belum dimanfaatkan sebagai alat pembelajaran dan perbaikan, sehingga fungsi monitoring tidak menghasilkan perubahan yang nyata terhadap peningkatan kinerja. 6. Hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan belum dimanfaatkan secara optimal sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi, aktivitas, penyesuaian antara kinerja dan anggaran jangka pendek, penyesuaian dalam rencana aksi PD, dan rencana hasil kerja yang dimiliki oleh setiap pegawai. PELAPORAN 7. Keakuratan informasi yang disampaikan dalam LPPD dan LAKIP PD masih ditemukan ada yang belum seragam, terutama terkait dengan informasi analisis keberhasilan/kegagalan ketercapaian kinerja baik maupun Upaya/hambatan yang terjadi selama mewujudkan kinerja. 8. Pemantauan progress atas rencana perbaikan yang telah ditetapkan dalam pelaporan kinerja berkala yang dilakukan Prov Kalsel belum terinformasi secara lengkap. Ketidakakuratan informasi progress tersebut menyebabkan sulitnya menilai sejauh manan efektivitas rencana perbaikan yang disampaikan berkala dalam meminimalisir hambatan yang dialami. EVALUASI 9. Laporan Hasil Evaluasi Internal masih lemah kualitasnya. Laporan tidak menyajikan temuan kritis yang menggambarkan akar masalah dan area kinerja yang perlu diperbaiki. Selain itu, rekomendasi perbaikan yang diberikan tidak cukup tajam maupun operasional sehingga tidak dapat menjadi dasar bagi pengambilan keputusan dan peningkatan kinerja instansi. 10. Jejak evaluasi dan riwayat perbaikan kinerja sulit ditelusuri karena instansi belum memiliki dashboard atau sistem evaluasi yang terpadu. Ketiadaan wadah yang mengumpulkan temuan, rekomendasi, progress perbaikan, dan status penyelesaiannya membuat proses pengendalian menjadi tidak terdokumentasi dengan baik dan mengurangi akuntabilitas perbaikan kinerja. 11. Hasil evaluasi kinerja belum digunakan sebagai dasar dalam proses penganggaran. Meskipun evaluasi menunjukkan capaian yang rendah, alokasi anggaran tetap sama dan tidak disesuaikan dengan kebutuhan perbaikan. Ketiadaan keterkaitan ini membuat belanja kurang responsif terhadap kinerja dan mengurangi efektivitas pemanfaatan anggaran untuk mendorong pencapaian sasaran hasil | PERENCANAAN 1. Instansi disarankan mengidentifikasi ulang CSF dengan mempertimbangkan bukti empiris, tren kinerja, akar masalah, dan variabel-variabel kritis yang mempengaruhi pencapaian outcome. Perbaikan ini diperlukan untuk memastikan CSF benar-benar menjadi dasar fokus intervensi. 2. Instansi agar memetakan kembali crosscutting kinerja dengan tidak hanya melihat pada lintas OPD saja. Namun dengan stakholder lain yang menjadi faktor dalam mendukung kinerja 3. Setiap OPD perlu menata ulang jadwal rencana aksi agar terdistribusi secara merata pada setiap triwulan, tidak hanya menumpuk di semester II. Pelaksanaan aksi wajib mengikuti tahapan waktu yang jelas untuk memastikan pengendalian kinerja dan mitigasi risiko keterlambatan dapat dilakukan secara efektif. Selain itu, Setiap OPD juga agar memastikan bahwa setiap aksi diturunkan langsung dari masalah yang ingin diselesaikan dan memiliki kontribusi terukur terhadap outcome. Aksi yang tidak menunjukkan hubungan logis dengan akar masalah perlu direvisi atau dihilangkan. PENGUKURAN 4. Instansi perlu mendorong kepatuhan seluruh OPD dalam menginformasikan progress capaian dan mewajibkan setiap OPD agar identifikasi faktor pendukung dan penghambat sebagai bagian dari setiap siklus pengukuran kinerja. Hasil identifikasi tersebut harus digunakan untuk menyusun langkah korektif dan perbaikan strategi agar pengendalian kinerja lebih efektif. 5. Instansi perlu mewajibkan penyusunan rencana perbaikan untuk setiap penghambat yang diidentifikasi. Penghambat yang sama tidak boleh muncul kembali tanpa adanya bukti implementasi langkah korektif. Mekanisme monitoring harus memastikan bahwa hambatan yang berulang ditangani secara sistematis dan ditutup melalui tindakan konkret. 6. Instansi perlu mewajibkan penggunaan hasil pengukuran kinerja sebagai dasar revisi strategi dan program. Setiap capaian yang tidak sesuai target harus ditindaklanjuti dengan penyesuaian kebijakan, reposisi program, atau perubahan intervensi agar perbaikan kinerja dapat terjadi secara nyata. PELAPORAN 7. Instansi dan PD disarankan untuk melakukan reviu dan memastikan bahwa informasi yang tertuang dalam LAKIP setiap PD maupun LPPD memiliki kualitas yang sama, terutama dalam penyajian dan penginformasian akan analisis keberhasilan/kegagalan ketercapaian kinerja baik maupun upaya/hambatan yang terjadi selama mewujudkan kinerja. 8. Setiap PD perlu mewajibkan pencantuman status progres perbaikan dalam setiap laporan kinerja berkala, termasuk langkah yang telah dilaksanakan, kendala yang masih dihadapi, dan rencana tindak lanjut berikutnya. EVALUASI 9. Instansi perlu memperbaiki struktur dan kualitas Laporan Hasil Evaluasi Internal dengan memastikan laporan memuat temuan kritis berbasis analisis kinerja serta rekomendasi perbaikan yang jelas, terukur, dan dapat ditindaklanjuti. 10. Instansi perlu membangun dashboard evaluasi yang terpadu untuk mencatat seluruh temuan, rekomendasi, tindak lanjut, dan perkembangan perbaikan. Sistem ini harus menjadi rujukan utama bagi monitoring dan wajib digunakan untuk memastikan setiap rekomendasi evaluasi ditindaklanjuti hingga selesai. 11. instansi perlu mewajibkan penggunaan hasil evaluasi kinerja sebagai dasar utama dalam penyusunan anggaran. Program atau kegiatan dengan capaian rendah harus ditinjau ulang alokasinya, diperbaiki desain intervensinya, atau dialihkan bila tidak efektif. Belanja yang tidak menunjukkan kontribusi terhadap kinerja tidak boleh dipertahankan tanpa justifikasi yang kuat. | Melakukan review dokumen perencanaan kinerja (RPJMD, Renstra, Renja) dan membandingkan CSF saat ini dengan data capaian kinerja 3 tahun terakhir | Dokumen review CSF berbasis data | Dokumen | - | - | 1 | - | 1 | Rp.20.000.000 | Tim SAKIP; Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan | |||||||||
20 | Menyelenggarakan FGD/workshop bersama OPD teknis, akademisi, dan praktisi untuk identifikasi akar masalah berbasis data (fishbone/root cause analysis) | Laporan FGD/workshop dengan notulensi dan daftar hadir | Laporan | - | - | 1 | - | 1 | Rp.50.000.000 | ||||||||||||||||||
21 | Menyusun matriks CSF baru yang dilengkapi bukti empiris, referensi data statistik, dan analisis tren | Matriks CSF baru yang telah divalidasi | Dokumen | - | - | 1 | - | 1 | Rp.10.000.000 | ||||||||||||||||||
22 | Menetapkan CSF final dan mengintegrasikannya ke dokumen perencanaan kinerja melalui revisi/addendum | Persentase sasaran prioritas yang direviu CSFnya | Persen | - | - | 100 | - | 100 | Rp.10.000.000 | ||||||||||||||||||
23 | Inventarisasi seluruh program/kegiatan yang memiliki keterkaitan lintas sektor dan lintas pihak | Dokumen inventaris keterkaita lintas sektor dan lintas pihak | Dokumen | - | - | 1 | - | 1 | Rp.20.000.000 | ||||||||||||||||||
24 | Menyusun peta stakeholder (stakeholder mapping) beserta peran dan kontribusinya terhadap setiap sasaran strategis | Dokumen peta stakeholder | Dokumen | - | - | 1 | - | 1 | Rp.20.000.000 | ||||||||||||||||||
25 | Membangun mekanisme koordinasi dan komunikasi dengan stakeholder eksternal (MoU, forum koordinasi, rapat rutin | Daftar perjanjian kerjasama eksternal | Daftar | - | - | 1 | - | 1 | Rp.30.000.000 | ||||||||||||||||||
26 | Perbaikan fitur crosscutting di SINERGI BANUA | Fitur Crosscutting Eksternal Pemprov | Fitur | - | - | 1 | - | 1 | Rp.75.000.000 | ||||||||||||||||||
27 | Melakukan audit jadwal rencana aksi seluruh OPD dan mengidentifikasi aksi yang menumpuk di TW IIIIV | laporan audit jadwal rencana aksi seluruh OPD | Laporan | - | - | 1 | - | 1 | Rp.30.000.000 | ||||||||||||||||||
28 | Mendorong OPD untuk merestrukturisasi rencana aksi dengan distribusi merata per triwulan disertai milestone yang jelas | Persentase PD yang restrukturisasi rencana aksi | Persen | - | - | 100 | - | 100 | Rp.10.000.000 | ||||||||||||||||||
29 | Melakukan verifikasi keterkaitan logis setiap aksi dengan akar masalah (uji logic model/theory of change) | Persentase jumlah PD yang diverifikasi | Persen | - | - | 40 | - | 40 | Rp.30.000.000 | ||||||||||||||||||
30 | Menetapkan standar penyusunan rencana aksi (format baku, petunjuk teknis) yang mengharuskan distribusi triwulanan dan relevansi terhadap outcome | Juknis/SE standar penyusunan rencana aksi diterbitkan | Dokumen | - | - | 1 | - | 1 | Rp.20.000.000 | ||||||||||||||||||
31 | Menyosialisasikan standar baru dan melatih admin/perencana OPD | Jumlah PD yang mengikuti sosialisasi | Persen | - | 100 | - | - | 100 | Rp.50.000.000 | ||||||||||||||||||
32 | Penyempurnaan fitur rencana aksi dan evaluasi dalam edialog | fitur target dan realisasi dalam Edialog | Fitur | - | - | - | 1 | 1 | Rp.30.000.000 | ||||||||||||||||||
33 | Pembuatan laporan hasil reviu terhadap rencana aksi dalam pengukuran kinerja | Jumlah laporan monev pengukuran kinerja | Laporan | 1 | 1 | 1 | 1 | 4 | Rp.10.000.000 | ||||||||||||||||||
34 | Menetapkan kebijakan 'zero repeat barrier': penghambat yang sama wajib diselesaikan sebelum periode berikutnya | Database register hambatan kinerja aktif dan diperbarui tiap triwulan | Laporan | 1 | 1 | 1 | 1 | 4 | Rp.20.000.000 | ||||||||||||||||||
35 | Membangun database/register hambatan kinerja berbasis sistem informasi yang dapat dilacak per OPD per periode | Persentase hambatan berulang tanpa tindak lanjut (target: 0%) | Persen | - | - | - | - | 0 | Rp.50.000.000 | ||||||||||||||||||
36 | Mewajibkan OPD menyusun 'Lembar Tindak Lanjut Hambatan' (LTLH) dengan kolom status penyelesaian | Persentase PD yang menyusun LTLH lengkap | Persen | - | 100 | - | - | 100 | Rp.10.000.000 | ||||||||||||||||||
37 | Mengenakan sanksi administratif/konsekuensi manajemen bagi OPD yang tidak menindaklanjuti hambatan berulang | Laporan triwulan review Inspektorat | Laporan | 1 | 1 | 1 | 1 | 4 | Rp.10.000.000 | ||||||||||||||||||
38 | Menetapkan mekanisme 'Performance Review Meeting' (PRM) tingkat Pemprov minimal 2x/tahun untuk evaluasi capaian dan revisi strategi | Jumlah PRM tingkat Pemprov dalam 1 tahun dengan notulan dan keputusan konkrit | Kegiatan | - | - | 1 | - | 2 | Rp.10.000.000 | ||||||||||||||||||
39 | Menyusun SOP tindak lanjut hasil pengukuran kinerja: prosedur eskalasi, kewenangan revisi program, dan batas waktu respon | Dokumen SOP tindak lanjut pengukuran kinerja ditetapkan | Dokumen | - | - | 1 | - | 1 | Rp.20.000.000 | ||||||||||||||||||
40 | mengintegrasikan hasil pengukuran kinerja ke dalam proses perencanaan dan penganggaran tahun berikutnya (Renja, RKA) | Persentase PD yang mengintegrasikan hasil pengukuran kinerja | Persen | - | - | 100 | - | 100 | Rp.50.000.000 | ||||||||||||||||||
41 | Mewajibkan OPD menyusun 'Lembar Analisis Kinerja' bagi sasaran yang tidak mencapai target, beserta opsi intervensi yang dipilih | Persentase sasaran di bawah target yang memiliki Lembar Analisis Kinerja | Persen | - | - | 100 | - | 100 | Rp.10.000.000 | ||||||||||||||||||
42 | Melakukan monitoring implementasi hasil revisi strategi dan melaporkan hasilnya dalam laporan kinerja tahunan | Laporan monitoring implementasi hasil revisi strategi | Laporan | - | - | 1 | - | 1 | Rp.100.000.000 | ||||||||||||||||||
43 | Mengarahkan pelaksanaan reviu internal LKj Perangkat Daerah untuk lebih memastikan akurasi dan keselarasan data yang disampaikan; | Persentase LKj PD yang telah dilakukan reviu internal | Persen | 100 | - | - | - | 100 | Rp. 23.000.000 | ||||||||||||||||||
44 | Melakukan koordinasi dan rapat penyelarasan bersama Tim Penyusun LPPD terkait data maupun informasi yang akan disajikan pada LAKIP dan LPPD | Rapat penyelarasan bersama Tim Penyusun LPPD | Kegiatan | 1 | - | - | - | 1 | Rp. 8.000.000 | ||||||||||||||||||
45 | Mengkoordinasikan pengembangan fitur pelaporan kinerja periodik pada SINERGI BANUA yang memuat penambahan fitur catatan (hambatan/kendala/tindaklanjut) dan fitur reviu | Fitur catatan dan reviu pada menu pelaporan kinerja periodik di SINERGI BANUA | Fitur | - | - | - | 1 | 1 | Rp. 45.000.000 | ||||||||||||||||||
46 | Mengkoordinasikan penambahan menu pelaporan kinerja tahunan Perangkat Daerah secara terintegrasi pada aplikasi SINERGI BANUA, serta memungkinkan adanya fitur reviu internal Perangkat Daerah dan verifikasi dari Bidang pada Bappeda | Fitur pelaporan kinerja tahunan PD di SINERGI BANUA | Fitur | - | - | - | 1 | 1 | Rp. 100.000.000 | ||||||||||||||||||
47 | Memperbaiki format LKE SAKIP dan menetapkan standar data dukung; Meningkatkan kualitas Monitoring TLHE Sakip | Persentase Data Dukung PM sesuai standar | Persen | - | - | - | 100 | 100 | Rp. 3.000.000 | ||||||||||||||||||
48 | Meningkatkan kualitas evaluator SAKIP | Persentase Evaluator telah memahami tata cara melaksanakan evaluasi SAKIP online | Persen | - | - | - | 100 | 100 | Rp. 20.000.000 | ||||||||||||||||||
49 | Meningkatkan sarana prasarana evaluasi dari offline menjadi online serta strategi pengumpulan data kinerja yang lebih lengkap dan valid | Persentase PD yang dilakukan penilaian AKIP secara Online | Persen | - | - | - | 100 | 100 | Rp. 86.400.000 | ||||||||||||||||||
50 | Integrasi evaluasi SAKIP dengan sistem Sinergi Banua termasuk fitur dashboard untuk memantau progres perbaikan kinerja SKPD | Persentase Laporan evaluasi SAKIP digital SKPD | Persen | - | - | - | 100 | 100 | Rp. 2.250.000 | ||||||||||||||||||
51 | Melakukan sosialisasi dan membuat tutorial pengisian aplikasi penilaian mandiri AKIP untuk SKPD | Persentase PD yang mengikuti sosialsiasi | Persen | - | - | - | 100 | 100 | Rp. 6.750.000 | ||||||||||||||||||
52 | Menyampaikan hasil evaluasi kepada Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD dan meminta agar hasil evaluasi dimaksud menjadi bahan pertimbangan TAPD dalam proses perencanaan dan penganggaran | LHE yang disampaikan kepada Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD | Laporan | - | 1 | - | 1 | 2 | Rp. 48.000.000 | ||||||||||||||||||
53 | 7 | RB General | Capaian Pelaksanaan Kebijakan Reformasi Birokrasi | Indeks Perencanaan Pembangunan | 88.2 | 94.53 | Perencanaan: "• Indikator kinerja perlu dipetakan dengan jelas baik OPD pelaksana maupun anggarannya dalam program. • Perlu penguatan dalam penerapan pendekatan THIS dan perencanaan bottom-up serta pelibatan stakeholders non pemerintah. • Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan perlu meningkatkan aspek sinergi dan keterkaitan serta aspek kelengkapan dan kedalama dari dokumen perencanaan tahunannya." Program Unggulan: "• Perlu meningkatkan cakupan wilayah dan kelompok sasaran, serta pelibatan atau kerjasama dengan dunia usaha baik sebagai off-taker maupun penyedia sarana-prasarana produksi, bisa dengan pola asuh. • Perlu penguatan dukungan kebijakan dan regulasi. " | Asistensi penyusunan perencanaan dan penganggaran untuk Perangkat Daerah secara intensif dengan pelibatan lebih banyak pihak yang berkepentingan termasuk dorongan untuk inovasi untuk program unggulan Perangkat Daerah berdasarkan tugas pokok dan fungsinya | Pergub Renja Perangkat Daerah dan Raperda APBD | Dokumen | 0 | 0 | 1 | 1 | 2 | Rp484,247,300.00 | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan | ||||||||||
54 | Peningkatan kualitas dan intensivitas koordinasi dengan lebih banyak pemangku kepentingan, termasuk perbaikan format Musrenbang untuk meningkatkan kualitas pendekatan bottom-up | Pergub RKPD | Dokumen | 0 | 1 | 0 | 0 | 1 | Rp18,822,518,400.00 | ||||||||||||||||||
55 | Pelibatan ahli dan akademisi dengan dukungan studi penelitian berbasis ilmiah | Laporan pelaksanaan studi penelitian | Laporan | 0 | 0 | 0 | 8 | 8 | Rp5,200,000,000.00 | ||||||||||||||||||
56 | 8 | RB General | Capaian Pelaksanaan Kebijakan Reformasi Birokrasi | Tingkat Implementasi Kebijakan Arsitektur SPBE | 3 | Instansi sudah menyusun Peta Rencana SPBE sesuai standar | Penyusunan Arsitektur dan Peta Rencana SPBE menggunakan Sistem Informasi Arsitektur SPBE | Jumlah dokumen kebijakan tata kelola SPBE meliputi arsitektur, peta rencana SPBE Pemerintah Daerah | dokumen | 1 | Rp75,000,000.00 | ||||||||||||||||
57 | 9 | RB General | Capaian Pelaksanaan Kebijakan Reformasi Birokrasi | Tingkat Digitalisasi Arsip | 100 | 90.54 | 1. Kurang aktif dalam menggunakan aplikasi SRIKANDI 2. Sudah aktif mengunggah arsip ke aplikasi SIKN JIKN namun belum melaksanakan pameran virtual pada aplikasi JIKN 3. pelaksanaan alih media yang tidak sesuai dengan prosedur | 1. Agar aktif menggunakan SRIKANDI 2. melaksanakan pameran virtual pada aplikasi JIKN 3. Melaksanakan alih media dengan memenuhi seluruh prosedur | Penyampaian Laporan oleh SKPD dalam pembuatan Surat Keluar dan Disposisi Surat melalui Aplikasi SRIKANDI | SKPD melaporkan jumlah surat keluar dan pendisposisian surat melalui Aplikasi SRIKANDI | SKPD | 49 | 49 | 49 | 49 | 196 | Rp. 2.350.000,- | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan | |||||||||
58 | Pengajuan Proposal Pameran Arsip Virtual pada Aplikasi JIKN Ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) | Mengikuti Pameran Virtual pada Aplikasi JIKN | DOKUMEN | - | - | - | 1 | 1 | Rp. 2.350.000,- | ||||||||||||||||||
59 | Melaksanakan digitalisasi arsip melalui kegiatan alih media arsip statis di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan sesuai prosedur dan ketentuan kearsipan | Terlaksananya kegiatan alih media arsip statis sesuai prosedur dan ketentuan kearsipan | BERKAS | - | - | 500 | 500 | 1 | Rp895,000.00 | ||||||||||||||||||
60 | 10 | RB General | Capaian Pelaksanaan Kebijakan Reformasi Birokrasi | Tingkat tindak lanjut pengaduan masyarakat (LAPOR) yang sudah diselesaikan | 98% | 4 | Berdasarkan hasil evaluasi pengelolaan pengaduan masyarakat, masih terdapat beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian, yaitu: Persentase tindak lanjut pengaduan masih di bawah 90% dari total laporan yang diterima. | Sehubungan dengan hasil evaluasi pengelolaan pengaduan masyarakat, disampaikan beberapa rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti, sebagai berikut: • Melakukan evaluasi dan perbaikan pengelolaan pengaduan guna mendorong seluruh unit penerima aduan untuk menindaklanjuti seluruh pengaduan yang diterima. | Evaluasi pengelola LAPOR bagi pejabat penghubung | Jumlah laporan penilaian terhadap hasil kinerja pejabat penghubung dalam menindaklanjuti aduan | Laporan | 1 | 1 | 1 | 1 | 4 | Rp0.00 | Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan | |||||||||
61 | Evaluasi pengelola LAPOR lingkup Provinsi dan Kab/Kota | Jumlah evaluasi kinerja PD Prov. Dan Kab/Kota dalam pengelolaan LAPOR | Laporan | 1 | 1 | 1 | 1 | 4 | Rp4,000,000.00 | ||||||||||||||||||
62 | Laporan hasil tindak lanjut dumas tidak berkadar pengawasan melalui SPAN Lapor | Jumlah laporan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat per triwulan | Laporan | 1 | 1 | 1 | 1 | 4 | Rp0.00 | ||||||||||||||||||
63 | 11 | RB General | Capaian Pelaksanaan Kebijakan Reformasi Birokrasi | Indeks Kualitas Kebijakan | 50.00 | 43.35 | Fully Participant (Kurang) | Peningkatan kualitas kebijakan pada dimensi perencanaan, implementasi, evaluasi dan transparansi dan partisipasi publik | Melaksanakan koordinasi, konsultasi dan pendampingan kepada SKPD | Terlaksananya kegiatan rapat koordinasi dengan seluruh SKPD terkait dengan IKK | laporan | - | - | 1 | 1 | 2 | Rp6,917,000.00 | Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan | |||||||||
64 | Terlaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi dengan LAN RI | laporan | - | - | 1 | 1 | 2 | Rp6,917,000.00 | |||||||||||||||||||
65 | Melaksanakan evaluasi dan monitoring internal | Terlaksananya evaluasi dan monitoring internal Tim Admin IKK Provinsi Kalsel yang dipimpin oleh Kepala Biro Hukum | Laporan | - | 1 | 1 | 1 | 3 | Rp6,917,000.00 | ||||||||||||||||||
66 | Menganalisis hasil evaluasi dari LAN atas hasil capaian atau rekomendasi Tahun 2025 | Terdapatnya laporan analisis hasil evaluasi atau rekomendasi LAN tahun 2025 | laporan | - | 1 | - | - | 1 | Rp6,917,000.00 | ||||||||||||||||||
67 | 12 | RB General | Capaian Pelaksanaan Kebijakan Reformasi Birokrasi | Indeks Reformasi Hukum | 95.00 | 97.94 | melebihi target | Mengikuti kegiatan sosialisasi IRH | Keikutsertaan sosialisasi kegiatan IRH pada Kanwil Hukum Kalsel | Laporan | - | 1 | 1 | - | 2 | Rp760,000.00 | Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan | ||||||||||
68 | Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Kanwil Kemhum Kalsel | Terlaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi dengan Kanwil Kemhum Kalsel | Laporan | - | 1 | 1 | - | 2 | Rp760,000.00 | ||||||||||||||||||
69 | Melaksanakan evaluasi dan monitoring internal | Terlaksananya evaluasi dan monitoring internal Tim IRH Provinsi Kalsel yang dipimpin oleh Kepala Biro Hukum | laporan | - | - | 1 | 1 | 2 | Rp760,000.00 | ||||||||||||||||||
70 | 13 | RB General | Capaian Pelaksanaan Kebijakan Reformasi Birokrasi | Indeks Pembangunan Statistik (IPS) | 2.6 (Predikat Baik) | 2.25 (Predikat Cukup) | • Indeks Pembangunan Statistik dinilai setiap 2 tahun sekali • Nilai IPS tahun 2022 adalah 1,51 (Predikat Kurang) • Nilai IPS tahun 2024 adalah 2,25 (Predikat Cukup) | Penerapan Aspek Metadata Statistik sudah dilakukan oleh produsen data, namun masih terbatas pada penyusunan metadata kegiatan saja. Produsen data belum melakukan penyusunan metadata variabel dan metadata indikator. | Melakukan pembinaan dan pendampingan bersama BPS dalam penyusunan metadata kegiatan, variabel, dan indikator pada data statistik sektoral | Persentase Produsen Data yang memiliki metadata kegiatan, variabel, dan indikator yang lengkap pada aplikasi Indah (Indonesia Data Hub) | % Produsen Data | 0% | 0% | 30% | 10% | 40% | Rp1,016,667.00 | Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan | |||||||||
71 | Penerapan Aspek Profesionalitas terkait Penjaminan Transparansi Informasi Statistik telah dilakukan berdasarkan prosedur baku yang ditetapkan dan berlaku untuk seluruh produsen data yang diatur dalam Surat Edaran Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 800/250.A/DISKOMINFO/2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral dalam mendukung Satu Data Indonesia di Provinsi Kalimantan Selatan. | Menetapkan dan melaksanakan tugas Tim Penilai Internal (TPI) dalam penilaian dan penjaminan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral. | Tersusunnya dan ditetapkannya Surat Keputusan Tim Penilai Internal (TPI) | Dokumen | 0 | 0 | 1 | 0 | 1 | Rp3,660,000.00 | |||||||||||||||||
72 | Penerapan Aspek Relevansi, Aspek Akurasi, Aspek Aktualitas dan Ketepatan Waktu terkait Pemantauan Ketepatan Waktu Diseminasi, serta Aspek Aksesbilitas terkait Ketersediaan Data untuk Pengguna Data dan Akses Media Penyebarluasan Data sudah dilakukan oleh seluruh produsen data, namun masih merujuk pada standar di unit kerja produsen masing-masing. | Menyusun dan menetapkan Surat Keputusan tentang Standar Penyebarluasan Data Statistik Sektoral. | Tersusunnya dan ditetapkannya SK Penyebarluasan Data Statistik Sektoral. | Dokumen | 1 | 0 | 0 | 0 | 1 | Rp1,016,667.00 | |||||||||||||||||
73 | Penerapan Aspek Perencanaan Data terkait Desain Statistik belum dilakukan oleh setiap produsen data, dimana tidak ditemukan bukti dukung yang menunjukkan adanya penerapan aspek tersebut. | Melakukan pendampingan dan pembinaan bersama BPS dalam penyusunan dan penerapan Desain Statistik pada kegiatan statistik sektoral melalui Romantik (Rekomendasi Statistik). | Jumlah kegiatan statistik yang memiliki Rekomendasi Statistik | Kegiatan | 0 | 0 | 30 | 0 | 30 | Rp1,830,000.00 | |||||||||||||||||
74 | Penerapan Aspek Pemanfaatan Data Statistik terkait Sosialisasi dan Literasi Data Statistik serta Aspek Pengelolaan Kegiatan Statistik sudah dilakukan oleh seluruh produsen data, namun masih merujuk pada standar di unit kerja produsen masing- masing. | Menyusun, menetapkan, dan mensosialisasikan Buku Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral sebagai standar bersama bagi seluruh produsen data. | Tersusunnya dan ditetapkannya Buku Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral | Dokumen/Buku | 0 | 0 | 1 | 0 | 1 | Rp1,626,667.00 | |||||||||||||||||
75 | 14 | RB General | Capaian Pelaksanaan Kebijakan Reformasi Birokrasi | Indeks Tata Kelola Pengadaan | 85 | 93.75 | (1) Tingkatkan pemanfaatan sistem pada Non e-Tendering/Non e-Purchasing. (2) Keterisian JF PPBJ sudah memenuhi 100% perlu memperhatikan penugasan JF PPBJ. (3) Level Kematangan sudah mencapai Level 3 (Proaktif). Selanjutnya, persiapan untuk mengusulkan penilaian PKP Proaktif. | Lakukan persiapan penilaian ITKP 2026 sesuai metode penilaian baru. | Optimalisasi pelayanan pendampingan/Asistensi/Konsultasi untuk SKPD dalam Realisasi Pengadaan (e-Tendering dan e-Purchasing; Pengadaan Langsung Transaksional; Penunjukkan Langsung Transaksional; digitalisasi PBJ) | Persentase SKPD dalam rencana dan realisasi pengadaan (e-Tendering dan e-Purchasing; Pengadaan Langsung Transaksional; Penunjukkan Langsung Transaksional; digitalisasi PBJ) | Persen | 60% | 60% | Rp3,660,000.00 | Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan | ||||||||||||
76 | Mengajukan pengusulan CPNS Prioritas ke Badan Kepegawaian Daerah Prov.Kalsel dengan formasi Fungsional PPBJ yang masih tersedia dan adanya penyusunan rencana aksi JF PPBJ sebagai penugasan fungsional sebagai PPK | Persentase keterisian Fungsional PPBJ sesuai dengan jumlah kebutuhan (ABK) | Persen | 76% | 76% | Rp2,640,000.00 | |||||||||||||||||||||
77 | Melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke LKPP-RI serta pembaharuan/update dokumen/data terkait PKP Proaktif tersertifikasi | Persentase pemenuhan dokumen dan data variabel Tingkat Kematangan UKPBJ untuk menuju Pusat Keunggulan Pengadaan Proaktif tersertifikasi (PKP) | Persen | 100% | 100% | Rp20,751,000.00 | |||||||||||||||||||||
78 | 15 | RB General | Capaian Pelaksanaan Kebijakan Reformasi Birokrasi | Indeks Sistem Merit | 330 | 279 | Pembentukan Tim Penilaian Mandiri Sistem Merit pada Pemprov Kalsel | Jumlah Dokumen SK Tim Penilaian Mandiri Sistem Merit | Dok | ✔️ | 1 | Rp10,000,000.00 | Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan | ||||||||||||||
79 | Perubahan Peraturan Gubernur Tentang Manajemen Talenta ASN | Jumlah Dokumen Peubahan Peraturan Gubernur tentang Manajemen Talenta | Dok | ✔️ | 1 | Rp7,000,000.00 | |||||||||||||||||||||
80 | Penyusunan RencanaKebutuhan ASN Sesuai dengan Anjab dan ABK | Jumlah Dokumen Kebutuhan ASN | Dok | ✔️ | 1 | Rp69,896,500.00 | |||||||||||||||||||||
81 | Pembentukan Tim Komite Talenta | Jumlah Dokumen Surat Keputusan Pembentukan Komite Talenta | ✔️ | 1 | Rp7,000,000.00 | ||||||||||||||||||||||
82 | Penyusunan Pergub/Kepgub Retensi Talenta | Jumlah Dokumen Kebijakan Retensi Talenta | Dok | ✔️ | 1 | Rp7,000,000.00 | |||||||||||||||||||||
83 | Pelaksanaan Expose Iplementasi Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMATA ) BKN | Jumlah Dokumen Ijin Prinsip implementasi SIMATA | Dok | ✔️ | 1 | Rp57,500,000.00 | |||||||||||||||||||||
84 | Melaksanakan Penilaian Kompetensi Untuk Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrasi, dan Pelaksana | Jumlah ASN yang mengikuti Pemetaan Kompetensi ASN | Orang | ✔️ | 2000 | Rp1,180,000,000.00 | |||||||||||||||||||||
85 | Melaksanakan Penilaian Kinerja Pegawai Berdasarkan Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 Berdasarkan Sistem Informasi Kinerja | Persentase ASN melaksanakan Penilaian Kinerja Berdasarkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 | % | ✔️ | 100 | Rp139,494,300.00 | |||||||||||||||||||||
86 | Penyusunan Dokumen Analisa Kebutuhan Pengembangan Kompetensi (HCDP) | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Administrasi Diklat ASN | Dok | ✔️ | 1 | Rp104,399,300.00 | |||||||||||||||||||||
87 | Pemberian penghargaan pada ASN yang berprestasi | Jumlah ASN berprestasi yang mendapatkan penghargaan | Orag | ✔️ | 12 | Rp576,288,400.00 | |||||||||||||||||||||
88 | Pembinaan Disiplin ASN | Jumlah ASN yang dibina | Orang | ✔️ | 300 | Rp96,714,000.00 | |||||||||||||||||||||
89 | Fasilitasi Administrasi Kepegawaian dengan Pemanfaatan Sistem Informasi | Persentase Layanan Kepegawaian Berbasis Sistem Informasi | % | ✔️ | 100 | Rp35,000,000.00 | |||||||||||||||||||||
90 | 16 | RB General | Capaian Pelaksanaan Kebijakan Reformasi Birokrasi | Indeks Pelayanan Publik | 4.6 | 4.56 | Disampaikan melalui LHE yang disampaikan deputi pelayanan publik. | Pembinaan langsung dan pendampingan ke Perangkat Daerah yang menjadi lokus evaluasi pelayanan publik | Nilai IPP dengan kategori PRIMA | PD | 3 | 3 | 3 | 3 | 12 | Rp40,000,000.00 | Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan | ||||||||||
91 | Tingkat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik | 80 | 94.58 | Pembinaan langsung dan pendampingan ke Perangkat Daerah yang menjadi lokus evaluasi kepatuhan oleh Ombudsman | Nilai Kepatuhan dengan kategori Kualitas Tinggi Tanpa Mal Adminstrasi | PD | 3 | 3 | 3 | 3 | 12 | Rp40,000,000.00 | Ket : terjadi perubahan cara perhitungan Tingkat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik sehingga Target lebih rendah dibandingkan realisasi 2024 | ||||||||||||||
92 | 17 | RB General | Capaian Sasaran Strategis Reformasi Birokrasi | Indeks SPBE | 3.63 | Workshop, Literasi, Sosialiasi dan/atau Kolaborasi serta Koordinasi penyusunan kebijakan tata kelola SPBE meliputi arsitektur, peta rencana, proses bisnis, serta penyusunan rencana dan anggaran SPBE Pemerintah | Jumlah dokumen kebijakan tata kelola SPBE meliputi arsitektur, peta rencana, proses bisnis, serta penyusunan rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah | kegiatan | 1 | Rp15,000,000.00 | Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan | ||||||||||||||||
93 | Workshop, Literasi Kolaborasi Penyelenggaraan SPBE di Lingkup Prov Kalsel | Jumlah Dokumen Koordinasi pelaksanaan Manajemen SPBE | kegiatan | 1 | Rp21,917,000.00 | ||||||||||||||||||||||
94 | Workshop, Promosi, Literasi dan/atau Kolaborasi Penyelenggaraan Transformasi Pemerintah Digital | Jumlah laporan Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Promosi Literasi SPBE dan/atau kolaborasi penyelenggaraan SPBE | kegiatan | Rp10,624,000.00 | |||||||||||||||||||||||
95 | 18 | RB General | Capaian Sasaran Strategis Reformasi Birokrasi | Opini BPK | WTP | WTP | Reviu laporan keuangan SKPD dan Provinsi Tahunan | LHR Laporan Keuangan | Laporan | 3 | 3 | 3 | 3 | 12 | Rp405,020,100.00 | Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan | |||||||||||
96 | Tindak Lanjut Rekomendasi | 75 | 74.53 | pemutakhiran data Tindak lanjut, monitoring TLHP | Laporan Monitoring TLHP | Laporan | 3 | 3 | 3 | 3 | 12 | Rp999,621,000.00 | |||||||||||||||
97 | 19 | RB General | Capaian Sasaran Strategis Reformasi Birokrasi | Indeks BerAkhlak | 85 | 79.31 | Kategori Sehat | Melaksanakan sosialisasi dan internalisasi BerAKHLAK kepada seluruh ASN | Jumlah Perangkat Daerah yang diberikan sosialisasi dan internalisasi BerAKHLAK | PD | 12 | 12 | 12 | 12 | 48 | Rp94,048,800.00 | Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan | ||||||||||
98 | Melaksanakan pelatihan serta aktivasi Peran Kelompok Budaya Kerja Perangkat Daerah | Jumlah Kelompok Budaya Kerja yang aktif | Kel. Budker | 8 | 8 | 8 | 8 | 32 | Rp94,048,800.00 | ||||||||||||||||||
99 | Melaksanakan pelatihan serta aktivasi Peran Agen Perubahan Perangkat Daerah | Jumlah Perangkat Daerah dengan Agen Perubahan yang aktif | PD | 8 | 8 | 8 | 8 | 32 | Rp94,048,800.00 | ||||||||||||||||||
100 | 20 | RB General | Capaian Sasaran Strategis Reformasi Birokrasi | Survei Penilaian Integritas | 72.04 | 72.04 | Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan perlu meningkatkan kejelasan informasi layanan dengan mengemas prosedur layanan secara jelas dan interaktif. Inovasi dalam penyampaian informasi dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan yang disediakan. Selain itu, evaluasi prosedur pelaksanaan kegiatan layanan melalui survei kepuasan layanan juga sangat penting untuk mengetahui sejauh mana masyarakat merasa puas dan memahami layanan yang diberikan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik dapat terwujud. Selanjutnya, dalam menghadapi pengalaman yang tidak menyenangkan terkait permintaan uang atau barang oleh petugas, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan harus melakukan sosialisasi mengenai aturan terkait gratifikasi dan larangan suap-menyuap. Hal ini dapat dilakukan melalui penyegaran aturan dan mekanisme ujian untuk memastikan pemahaman yang baik di kalangan pegawai. Penegakan aturan yang tegas dan tanpa pandang bulu, serta peluncuran ISO-37301 sebagai Sistem Manajemen Kepatuhan, akan memperkuat komitmen dalam penegakan integritas di lingkungan pemerintahan. Selain itu, penting bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengkomunikasikan aturan terkait gratifikasi kepada pihak eksternal. Kajian penerapan kebijakan pengendalian gratifikasi juga perlu dilakukan, termasuk survei untuk memahami pemahaman masyarakat tentang larangan suap-menyuap. Pemimpin harus menjadi role model dalam penegakan pengelolaan gratifikasi, serta memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat meningkat. Dalam hal pengadaan barang dan jasa, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan perlu menetapkan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan komprehensif. Pelatihan dan sosialisasi kepada staf mengenai SOP baru dan standar harga juga sangat penting untuk memastikan keseragaman dalam implementasi. Mencari vendor yang capable dan mengembangkan mekanisme pengumuman pengadaan yang lebih luas melalui platform digital akan membantu mengatasi masalah kualitas barang dan jasa yang tidak sesuai dengan harga. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga harus melakukan edukasi dan bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencegah hubungan kedekatan antara penyedia barang/jasa dan pejabat. Melakukan due diligence terhadap vendor dan memasukkan vendor yang tidak berintegritas ke dalam daftar hitam adalah langkah yang perlu diambil. Selain itu, membuka ruang pengadaan yang lebih luas dan melibatkan masyarakat dalam proses pengadaan akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Dalam menghadapi masalah pemenang paket pengadaan yang memberikan sesuatu kepada pihak terkait, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan harus mengimplementasikan dan menginternalisasi kebijakan serta mekanisme pelaporan gratifikasi di instansi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak memahami konsekuensi dari tindakan yang tidak etis dan dapat melaporkan pelanggaran dengan aman. Dengan demikian, integritas dalam pengadaan barang dan jasa dapat terjaga. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga perlu mewajibkan survei kebutuhan sebelum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Pengembangan sistem aplikasi e-catalog atau e-procurement untuk memfasilitasi input data kebutuhan akan sangat membantu dalam proses pengadaan. Selain itu, penerapan mekanisme monitoring dan evaluasi yang ketat serta penguatan mekanisme probity audit berkala akan mendeteksi adanya masalah dalam proses pengadaan. Dalam hal pengaruh pihak lain terhadap keputusan terkait sanksi atau denda, sosialisasi dan pelatihan mengenai prosedur operasional pelaksanaan sanksi sangat diperlukan. Pengembangan aplikasi teknologi untuk menjalankan mekanisme denda secara elektronik akan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penegakan sanksi. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan keputusan yang diambil akan lebih objektif dan adil. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga harus memperhatikan aspek rekrutmen pegawai dan promosi dengan melakukan sosialisasi mengenai gratifikasi dan benturan kepentingan. Program kepemimpinan yang terkait dengan kepatuhan perlu dijalankan untuk memastikan bahwa semua pegawai memahami pentingnya integritas dalam menjalankan tugas. Penerapan kaidah SNI-ISO 37001 dan SNI-ISO 37301 akan semakin memperkuat sistem manajemen anti-penyuapan dan kepatuhan di instansi. Terakhir, untuk mengatasi penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan perlu membuat kebijakan yang melarang penggunaan anggaran dan fasilitas kantor oleh pegawai. Penerapan sanksi yang adil dan konsisten terhadap pelanggar serta mekanisme pengawasan internal yang ketat akan membantu mendeteksi penyalahgunaan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan integritas dan disiplin pegawai dapat terjaga dengan baik. | Sosialisasi pencegahan korupsi | Laporan Sosialisasi | laporan | 0 | 2 | 2 | 2 | 6 | 1. Penyusunan E-Learning Graftifikasi Rp9.000.000,- 2. Desk evaluasi MR Fraud seluruh SKPD Rp17.450.000,- 3. Bimbingan Teknis Persiapan Sertifikasi Penyulujh Anti Korupsi Rp80.000.000,- 4. Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi (PJJ) Rp900.000,- 5. e-learning dan Penyusunan Modul Antikorupsi MOOC PADI dengan BPSDM Rp130.000.000,- 6. Sosialisasi PZI Rp51.500.000,- | Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan | ||||||||||