| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | AA | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | |||||||||||||||||||||||||||
2 | Rencana Aksi Reformasi Birokrasi General | ||||||||||||||||||||||||||
3 | Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan | ||||||||||||||||||||||||||
4 | Tahun 2026 | ||||||||||||||||||||||||||
5 | |||||||||||||||||||||||||||
6 | No | Komponen | Sub Komponen | Indikator | Target 2026 | Baseline (2025) | Catatan | Rekomendasi | Rencana Aksi | Output | Target | Jumlah Anggaran | Koordinator | ||||||||||||||
7 | (LHE 2025) | (LHE 2025) | Indikator | Sat. | TW. I | TW. II | TW. III | TW. IV | Total | ||||||||||||||||||
8 | (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (11) | (12) | (13) | (14) | ||||||||||||
9 | 1 | RB General | Strategi Pelaksanaan RB General | Rencana Aksi Pembangunan RB General | 2,5 | 2,5 | 5. Masih terdapat Indikator Output atas Rencana Aksi yang belum cukup menggambarkan Sasaran 7. Rencana Aksi belum sepenuhnya didukung dengan anggaran yang memadai | 5. Memastikan seluruh indikator Output atas Rencana Aksi cukup menggambarkan Sasaran 7. Melakukan reviu agar Rencana Aksi didukung dengan anggaran yang memadai dan memperhatikan efektifitas serta efisiensi | Melaksanakan Penjaminan Mutu pada Penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah pengampu Indikator Reformasi Birokrasi General | Jumlah Asistensi Penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi General | Kegiatan | 2 | - | - | - | 2 | Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan | ||||||||||
10 | 2 | RB General | Strategi Pelaksanaan RB General | Tingkat Implementasi Rencana Aksi RB General | 70 | 68 | Total Rata Rata Capaian Output Rencana Aksi RB General sebesar 68%.Capaian TIngkat Implementasi dipengaruhi oleh Capaian Kualitas Rencana Aksi RB General | Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi berkala terhadap pelaksanaan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi General | Jumlah Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Reformasi Birokrasi General yang dilaksanakan | Kegiatan | 1 | 1 | 1 | 1 | 4 | Rp213,725,000.00 | |||||||||||
11 | Persentase Perangkat Daerah Pengampu Indikator Reformasi Birokrasi General yang melaporkan pelaksanaan rencana aksi per triwulan tepat wakttu | Persentase | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | ||||||||||||||||||||
13 | 3 | RB General | Capaian Pelaksanaan Kebijakan Reformasi Birokrasi | Tingkat Maturitas SPIP | 3 | 3.09 | - Dokumen perencanaan belum mengintegrasikan cascading proses bisnis dengan indikator kinerja yang outcome-based dan memenuhi kriteria SMART, sehingga target kinerja yang ditetapkan belum sepenuhnya mampu mencerminkan hasil yang diharapkan. - Unit Pengelola Risiko (UPR) di tingkat Pemda maupun di OPD belum ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK), sehingga fungsi pengelolaan risiko belum memiliki dasar otoritas dan akuntabilitas yang jelas. - Pengelolaan risiko kemitraan belum diterapkan secara menyeluruh di seluruh proses bisnis dan OPD, sehingga potensi risiko dari hubungan kerja sama belum terkelola secara konsisten. - Pengalokasian anggaran untuk mendukung penerapan manajemen risiko dan peningkatan kapasitas SDM masih belum merata di seluruh OPD sehingga pelaksanaan manajemen risiko belum berjalan optimal di sebagian besar OPD. - Penerapan manajemen risiko belum menjadi bagian dari indikator kinerja OPD, sehingga penguatan budaya risiko dan akuntabilitas pelaksanaan manajemen risiko belum terukur dan tidak menjadi prioritas kinerja. - Kerangka kebijakan manajemen risiko belum mencantumkan Risk Appetite Kepala Daerah secara eksplisit, sehingga OPD tidak memiliki pedoman yang jelas dalam menetapkan prioritas mitigasi dan penyusunan RTP. - Evaluasi efektivitas pengendalian belum dilaksanakan secara terstruktur dan terdokumentasi oleh OPD maupun Inspektorat, sehingga tingkat kematangan/efektivitas mitigasi risiko aktual belum dapat diyakini secara memadai. - Penerapan manajemen risiko pada sebagian OPD belum dilaksanakan secara menyeluruh pada tahap perencanaan, pelaksanaan proses bisnis, maupun pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan risiko belum mendukung pencapaian tujuan secara optimal. - Pengelolaan program/kegiatan belum didukung oleh evaluasi efektivitas pengendalian yang terstruktur serta koordinasi lintas sektoral yang memadai, sehingga pencapaian kinerja sektor belum sepenuhnya dapat diyakini. - Sejumlah temuan yang disampaikan BPK pada periode sebelumnya masih muncul kembali pada pemeriksaan tahun berikutnya, menunjukkan bahwa permasalahan tersebut belum tertangani secara tuntas. - Pemenuhan dan pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi dalam Laporan Hasil Penilaian Mandiri dan Laporan Hasil Evaluasi BPKP belum dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi, sehingga efektivitas perbaikan belum dapat diyakini secara menyeluruh. - Implementasi kebijakan antikorupsi berikut SOP yang memuat prinsip cegah, deteksi, dan respons masih lemah dan belum konsisten diterapkan, sehingga pengelolaan risiko korupsi belum terlaksana secara efektif di seluruh perangkat daerah. - Pemanfaatan saluran pengaduan belum berjalan efektif karena perlindungan pelapor dan proses tindak lanjut pengaduan belum dilaksanakan secara optimal dan terdokumentasi, sehingga fungsi pengaduan belum mendukung pengendalian dan pencegahan pelanggaran secara memadai. | 1. Memperbaiki kualitas perencanaan dengan memperhatikan cascading sesuai proses bisnis yang didukung dengan indikator kinerja yang berorientasi outcome, memenuhi kriteria SMART, dan didukung oleh target yang tepat. 2. Menerapkan dan melakukan penyempurnaan implementasi manajemen risiko secara menyeluruh di seluruh perangkat daerah dengan: a. Segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi yang menetapkan Unit Pengelola Risiko (UPR) di tingkat Pemda dan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjamin otoritas dan akuntabilitas; b. Melakukan identifikasi, analisis, dan pengelolaan risiko kemitraan pada seluruh kemitraan/kerja sama internal dan eksternal serta risiko fraud pada seluruh proses bisnis; c. Mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penerapan manajemen risiko dan peningkatan pemahaman SDM terkait manajemen risiko; d. Menjadikan penerapan manajemen risiko sebagai indikator kinerja; e. Merevisi Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2022 untuk secara eksplisit mencantumkan dan menetapkan Risk Tolerance (Toleransi Risiko) Kepala Daerah sebagai pedoman penetapan RTP. f. Menetapkan mekanisme baku evaluasi efektivitas pengendalian (self-assessment oleh OPD dan reviu oleh Inspektorat) untuk memastikan risiko aktual termitigasi. g. Menerapkan manajemen risiko mulai dari perencanaan, pelaksanaan proses bisnis, dan dalam pengambilan keputusan di seluruh perangkat daerah; dan 3. Memperbaiki pengelolaan program/kegiatan dengan melakukan evaluasi efektivitas atas pengendalian yang telah dilaksanakan dan melakukan koordinasi lintas sektoral antar perangkat daerah terkait dalam rangka mewujudkan pencapaian kinerja sektor. 4. Meningkatkan efektivitas pengendalian korupsi melalui optimalisasi aspek-aspek berikut: a. Mengesahkan dan mengimplementasikan Kebijakan Anti Korupsi dan Kode Etik serta didukung SOP yang mencakup tiga prinsip dalam pengelolaan risiko korupsi, yakni cegah, deteksi, dan respon; b. Meningkatkan edukasi/pembelajaran anti korupsi bagi pegawai di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan secara terstruktur dan terjadwal; c. Menginternalisasi budaya antikecurangan melalui penyusunan risk register fraud sebagai instrumen pengendalian di seluruh OPD; dan d. Mengelola Saluran pelaporan internal (WBS) secara kredibel dan memberikan perlindungan kepada pelapor sehingga kepedulian meningkat dan memberikan efek penggentar yang efektif. 5. Melakukan identifikasi akar penyebab temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK untuk selanjutnya menyusun pengendalian yang tepat untuk mencegah temuan berulang. 6. Menindaklanjuti dan memonitor tindak lanjut rekomendasi perbaikan yang tertuang pada Laporan Hasil Penilaian Mandiri dan Laporan Hasil Evaluasi BPKP. | Evaluasi AKIP | Jumlah Kegiatan Evaluasi AKIP | - | 1 | - | 1 | - | 2 | Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan | ||||||||||
14 | Evaluasi SPIP SKPD | Jumlah Kegiatan Evaluasi SPIP SKPD | - | - | - | 1 | - | 1 | |||||||||||||||||||
15 | Evaluasi Maturitas SPIP | Jumlah Kegiatan Evaluasi Maturitas SPIP | - | - | - | - | 1 | 1 | |||||||||||||||||||
16 | 4 | RB General | Capaian Pelaksanaan Kebijakan Reformasi Birokrasi | Tingkat Keberhasilan Pembangunan ZI | 0.5 | Melaksanakan pemantauan atas Pelaksanaan ZI | LHE ZI | Laporan | 2 | Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan | |||||||||||||||||
17 | 5 | RB General | Capaian Pelaksanaan Kebijakan Reformasi Birokrasi | Nilai SAKIP | 84 | 82.04 | Catatan dan Rekomendasi Hasil Evaluasi AKIP 2025 dapat diakses pada portal rb nasional dengan menggunakan akun instansi | Pengembangan aplikasi Sinergi Banua : 1. Penambahan menu crosscutting untuk Instansi diluar Pemprov Kalsel; 2. Penambahan menu evaluasi internal. | Tersedianya fitur aplikasi Sinergi Banua berupa menu Crosscutting lintas instansi dan menu evaluasi internal | Aplikasi | 0 | 1 | 0 | 0 | 1 | Tim SAKIP; Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan | |||||||||||
18 | Memastikan seluruh Peragkat Daerah telah menginput crosscutting pada aplikasi Sinergi Banua | Persentase Perangkat Daerah yang telah menginput crosscutting pada aplikasi Sinergi Banua | % | 0 | 50 | 25 | 25 | 100 | |||||||||||||||||||
19 | Memastikan implementasi pengukuran kinerja telah dilakukan pengawasan | Jumlah Peragkat Daerah yang menyampaikan kinerja bulanan tepat waktu | PD | 49 | 49 | 49 | 49 | 49 | |||||||||||||||||||
20 | Menetapkan alat yang dapat memastikan data-data pada pelaporan kinerja serta keterlibatan pimpinan Perangkat Daerah dalam penyusunan pemanfaatan laporan kinerja | Tersedianya alat yang menjamin validitas data dan keterlibatan pimpinan Perangkat Daerah dalam pelaksanaan pelaporan kinerja | Dokumen | 1 | 0 | 0 | 0 | 1 | |||||||||||||||||||
21 | Memastikan implementasi Peraturan Gubernur terkait Penilaian Kinerja Organisasi melalui pelaksanaan pengukuran kinerja organisasi dan melakukan rapotan hasil penialaian untuk mendongkrak kinerja Perangkat Daerah | Jumlah hasil penilaian kinera orgnaisasi periode triwulanan dan tahunan | Dokumen | 1 | 1 | 1 | 1 | 4 | |||||||||||||||||||
22 | 6 | RB General | Capaian Pelaksanaan Kebijakan Reformasi Birokrasi | Indeks Perencanaan Pembangunan | 88.2 | 94.53 | Perencanaan: "• Indikator kinerja perlu dipetakan dengan jelas baik OPD pelaksana maupun anggarannya dalam program. • Perlu penguatan dalam penerapan pendekatan THIS dan perencanaan bottom-up serta pelibatan stakeholders non pemerintah. • Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan perlu meningkatkan aspek sinergi dan keterkaitan serta aspek kelengkapan dan kedalama dari dokumen perencanaan tahunannya." Program Unggulan: "• Perlu meningkatkan cakupan wilayah dan kelompok sasaran, serta pelibatan atau kerjasama dengan dunia usaha baik sebagai off-taker maupun penyedia sarana-prasarana produksi, bisa dengan pola asuh. • Perlu penguatan dukungan kebijakan dan regulasi. " | Asistensi penyusunan perencanaan dan penganggaran untuk Perangkat Daerah secara intensif dengan pelibatan lebih banyak pihak yang berkepentingan termasuk dorongan untuk inovasi untuk program unggulan Perangkat Daerah berdasarkan tugas pokok dan fungsinya | Pergub Renja Perangkat Daerah dan Raperda APBD | Dokumen | 0 | 0 | 1 | 1 | 2 | Rp484,247,300.00 | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan | ||||||||||
23 | Peningkatan kualitas dan intensivitas koordinasi dengan lebih banyak pemangku kepentingan, termasuk perbaikan format Musrenbang untuk meningkatkan kualitas pendekatan bottom-up | Pergub RKPD | Dokumen | 0 | 1 | 0 | 0 | 1 | Rp18,822,518,400.00 | ||||||||||||||||||
24 | Pelibatan ahli dan akademisi dengan dukungan studi penelitian berbasis ilmiah | Laporan pelaksanaan studi penelitian | Laporan | 0 | 0 | 0 | 8 | 8 | Rp5,200,000,000.00 | ||||||||||||||||||
25 | 7 | RB General | Capaian Pelaksanaan Kebijakan Reformasi Birokrasi | Tingkat Implementasi Kebijakan Arsitektur SPBE | 3 | Instansi sudah menyusun Peta Rencana SPBE sesuai standar | Penyusunan Arsitektur dan Peta Rencana SPBE menggunakan Sistem Informasi Arsitektur SPBE | Jumlah dokumen kebijakan tata kelola SPBE meliputi arsitektur, peta rencana SPBE Pemerintah Daerah | dokumen | 1 | Rp75,000,000.00 | ||||||||||||||||
26 | 8 | RB General | Capaian Pelaksanaan Kebijakan Reformasi Birokrasi | Tingkat Digitalisasi Arsip | 100 | 90.54 | 1. Kurang aktif dalam menggunakan aplikasi SRIKANDI 2. Sudah aktif mengunggah arsip ke aplikasi SIKN JIKN namun belum melaksanakan pameran virtual pada aplikasi JIKN 3. pelaksanaan alih media yang tidak sesuai dengan prosedur | 1. Agar aktif menggunakan SRIKANDI 2. melaksanakan pameran virtual pada aplikasi JIKN 3. Melaksanakan alih media dengan memenuhi seluruh prosedur | Penyampaian Laporan oleh SKPD dalam pembuatan Surat Keluar dan Disposisi Surat melalui Aplikasi SRIKANDI | SKPD melaporkan jumlah surat keluar dan pendisposisian surat melalui Aplikasi SRIKANDI | SKPD | 49 | 49 | 49 | 49 | 196 | - | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan | |||||||||
27 | Pengajuan Proposal Pameran Arsip Virtual pada Aplikasi JIKN Ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) | Mengikuti Pameran Virtual pada Aplikasi JIKN | FILE | - | - | - | 1 | 1 | - | ||||||||||||||||||
28 | Melaksanakan digitalisasi arsip melalui kegiatan alih media arsip statis di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan sesuai prosedur dan ketentuan kearsipan | Terlaksananya kegiatan alih media arsip statis sesuai prosedur dan ketentuan kearsipan | BERKAS | - | - | 500 | 500 | 1 | Rp1.325.000 | ||||||||||||||||||
29 | 9 | RB General | Capaian Pelaksanaan Kebijakan Reformasi Birokrasi | Tingkat tindak lanjut pengaduan masyarakat (LAPOR) yang sudah diselesaikan | 98% | 4 | Berdasarkan hasil evaluasi pengelolaan pengaduan masyarakat, masih terdapat beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian, yaitu: Persentase tindak lanjut pengaduan masih di bawah 90% dari total laporan yang diterima. | Sehubungan dengan hasil evaluasi pengelolaan pengaduan masyarakat, disampaikan beberapa rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti, sebagai berikut: • Melakukan evaluasi dan perbaikan pengelolaan pengaduan guna mendorong seluruh unit penerima aduan untuk menindaklanjuti seluruh pengaduan yang diterima. | Evaluasi pengelola LAPOR bagi pejabat penghubung | Jumlah laporan penilaian terhadap hasil kinerja pejabat penghubung dalam menindaklanjuti aduan | Lap | 1 | 1 | 1 | 1 | 4 | Rp0.00 | Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan | |||||||||
30 | Evaluasi pengelola LAPOR lingkup Provinsi dan Kab/Kota | Jumlah evaluasi kinerja PD Prov. Dan Kab/Kota dalam pengelolaan LAPOR | Lap | 1 | 1 | 1 | 1 | 4 | |||||||||||||||||||
31 | Laporan hasil tindak lanjut dumas tidak berkadar pengawasan melalui SPAN Lapor | Jumlah laporan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat per tri wulan | Lap | 1 | 1 | 1 | 1 | 4 | |||||||||||||||||||
32 | 10 | RB General | Capaian Pelaksanaan Kebijakan Reformasi Birokrasi | Indeks Kualitas Kebijakan | 50.00 | 43.35 | Fully Participant (Kurang) | Peningkatan kualitas kebijakan pada dimensi perencanaan, implementasi, evaluasi dan transparansi dan partisipasi publik | Melaksanakan koordinasi, konsultasi dan pendampingan kepada SKPD | Terlaksananya kegiatan rapat koordinasi dengan seluruh SKPD terkait dengan IKK | laporan | - | - | 1 | 1 | 2 | Rp6,917,000.00 | Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan | |||||||||
33 | Terlaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi dengan LAN RI | laporan | - | - | 1 | 1 | 2 | ||||||||||||||||||||
34 | Melaksanakan evaluasi dan monitoring internal | Terlaksananya evaluasi dan monitoring internal Tim Admin IKK Provinsi Kalsel yang dipimpin oleh Kepala Biro Hukum | Laporan | - | 1 | 1 | 1 | 3 | |||||||||||||||||||
35 | Menganalisis hasil evaluasi dari LAN atas hasil capaian atau rekomendasi Tahun 2025 | Terdapatnya laporan analisis hasil evaluasi atau rekomendasi LAN tahun 2025 | laporan | - | 1 | - | - | 1 | |||||||||||||||||||
36 | 11 | RB General | Capaian Pelaksanaan Kebijakan Reformasi Birokrasi | Indeks Reformasi Hukum | 95.00 | 97.94 | melebihi target | Mengikuti kegiatan sosialisasi IRH | Keikutsertaan sosialisasi kegiatan IRH pada Kanwil Hukum Kalsel | Laporan | - | 1 | 1 | - | 2 | Rp0.00 | Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan | ||||||||||
37 | Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Kanwil Kemhum Kalsel | Terlaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi dengan Kanwil Kemhum Kalsel | Laporan | - | 1 | 1 | - | 2 | |||||||||||||||||||
38 | Melaksanakan evaluasi dan monitoring internal | Terlaksananya evaluasi dan monitoring internal Tim IRH Provinsi Kalsel yang dipimpin oleh Kepala Biro Hukum | laporan | - | - | 1 | 1 | 2 | |||||||||||||||||||
39 | 12 | RB General | Capaian Pelaksanaan Kebijakan Reformasi Birokrasi | Indeks Pembangunan Statistik | 2.6 | 2.25 | • Penerapan Aspek Metadata Statistik sudah dilakukan oleh produsen data, namun masih terbatas pada penyusunan metadata kegiatan saja. Produsen data belum melakukan penyusunan metadata variabel dan metadata indikator. • Penerapan Aspek Profesionalitas terkait Penjaminan Transparansi Informasi Statistik telah dilakukan berdasarkan prosedur baku yang ditetapkan dan berlaku untuk seluruh produsen data yang diatur dalam Surat Edaran Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 800/250.A/DISKOMINFO/2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral dalam mendukung Satu Data Indonesia di Provinsi Kalimantan Selatan. • Penerapan Aspek Relevansi, Aspek Akurasi, Aspek Aktualitas dan Ketepatan Waktu terkait Pemantauan Ketepatan Waktu Diseminasi, serta Aspek Aksesbilitas terkait Ketersediaan Data untuk Pengguna Data dan Akses Media Penyebarluasan Data sudah dilakukan oleh seluruh produsen data, namun masih merujuk pada standar di unit kerja produsen masing-masing. • Penerapan Aspek Perencanaan Data terkait Desain Statistik belum dilakukan oleh setiap produsen data, dimana tidak ditemukan bukti dukung yang menunjukkan adanya penerapan aspek tersebut. • Penerapan Aspek Pemanfaatan Data Statistik terkait Sosialisasi dan Literasi Data Statistik serta Aspek Pengelolaan Kegiatan Statistik sudah dilakukan oleh seluruh produsen data, namun masih merujuk pada standar di unit kerja produsen masing- masing. | Pendampingan PD untuk Penyusunan Metadata Kegiatan, Variabel dan Indikator | Jumlah Perangkat Daerah yang Menyampaikan Metadata secara lengkap | Perangkat Daerah | 7 | 7 | 14 | Rp16,400,000.00 | Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan | ||||||||||||
40 | Penyusunan SOP dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Statistik Sektoral | Jumlah SOP dan Petunjuk Teknis yang disusun | Juknis/SOP | 1 | 1 | 2 | Rp17,001,000.00 | ||||||||||||||||||||
41 | Pendampingan PD untuk Pengajuan Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral kepada Pembina Data | Jumlah Perangkat Daerah yang Kegiatan Statistiknya telah mendapatkan rekomendasi dari BPS | Perangkat Daerah | 7 | 7 | 14 | Rp12,256,000.00 | ||||||||||||||||||||
42 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dengan Penyelenggara Satu Data | Jumlah Laporan Kegiatan Rapat Koordinasi dengan Penyelenggara Satu Data | Laporan | 1 | 1 | 2 | Rp6,100,000.00 | ||||||||||||||||||||
43 | 13 | RB General | Capaian Pelaksanaan Kebijakan Reformasi Birokrasi | Indeks Tata Kelola Pengadaan | 85 | 93.75 | (1) Tingkatkan pemanfaatan sistem pada Non e-Tendering/Non e-Purchasing. (2) Keterisian JF PPBJ sudah memenuhi 100% perlu memperhatikan penugasan JF PPBJ. (3) Level Kematangan sudah mencapai Level 3 (Proaktif). Selanjutnya, persiapan untuk mengusulkan penilaian PKP Proaktif. | Lakukan persiapan penilaian ITKP 2026 sesuai metode penilaian baru. | Optimalisasi pendampingan ke SKPD Lingkup Pemprov Kalsel dalam rangka upload dokumen paket pekerjaan yang dilaksanakan secara Non e-Tendering/Non e-Purchasing ke aplikasi SPSE sampai selesai dan melaporkan ke Biro Pengadaan Barang dan Jasa | Persentase SKPD yang sudah mengupload dan melaporkan dokumen paket pekerjaan Non e-Tendering/ Non e-Purchasing | Persen | 60% | 60% | Rp3,660,000.00 | Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan | ||||||||||||
44 | Mengajukan pengusulan CPNS Prioritas ke Badan Kepegawaian Daerah Prov.Kalsel dengan formasi Fungsional PPBJ Ahli Pertama sebanyak 4 orang, penambahan Fungsional PPBJ Ahli Pertama melalui Perpindahan dari Jabatan Lainnya sebanyak 4 orang dan akan menerima pengajuan mutasi Fungsional PPBJ Ahli Muda dari Kabupaten/Kota di Kalsel serta adanya peningkatan kesejahteraan JF PPBJ dengan kenaikan tunjangan kinerja/TPP khusus | Persentase keterisian Fungsional PPBJ dibanding jumlah kebutuhan (ABK) | Persen | 76% | 76% | Rp0.00 | |||||||||||||||||||||
45 | Melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke LKPP-RI serta pembaharuan/update dokumen dan data pada 9 variabel Tingkat Kematangan UKPBJ pada aplikasi SI-UKPBJ LKPP-RI | Persentase pemenuhan dokumen dan data 9 variabel Tingkat Kematangan UKPBJ untuk menuju Pusat Keunggulan Pengadaan Proaktif | Persen | 100% | 100% | Rp20,751,000.00 | |||||||||||||||||||||
46 | 14 | RB General | Capaian Pelaksanaan Kebijakan Reformasi Birokrasi | Indeks Sistem Merit | 330 | 279 | Pembentukan Tim Penilaian Mandiri Sistem Merit pada Pemprov Kalsel | Jumlah Dokumen SK Tim Penilaian Mandiri Sistem Merit | Dok | ✔️ | 1 | Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan | |||||||||||||||
47 | Perubahan Peraturan Gubernur Tentang Manajemen Talenta ASN | Jumlah Dokumen Peubahan Peraturan Gubernur tentang Manajemen Talenta | Dok | ✔️ | 1 | ||||||||||||||||||||||
48 | Penyusunan RencanaKebutuhan ASN Sesuai dengan Anjab dan ABK | Jumlah Dokumen Kebutuhan ASN | Dok | ✔️ | 1 | Rp69,896,500.00 | |||||||||||||||||||||
49 | Pembentukan Tim Komite Talenta | Jumlah Dokumen Surat Keputusan Pembentukan Komite Talenta | ✔️ | 1 | |||||||||||||||||||||||
50 | Penyusunan Pergub/Kepgub Retensi Talenta | Jumlah Dokumen Kebijakan Retensi Talenta | Dok | ✔️ | 1 | ||||||||||||||||||||||
51 | Pelaksanaan Expose Iplementasi Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMATA ) BKN | Jumlah Dokumen Ijin Prinsip implementasi SIMATA | Dok | ✔️ | 1 | ||||||||||||||||||||||
52 | Melaksanakan Penilaian Kompetensi Untuk Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrasi, dan Pelaksana | Jumlah ASN yang mengikuti Pemetaan Kompetensi ASN | Orang | 2000 | Rp1,180,000,000.00 | ||||||||||||||||||||||
53 | Melaksanakan Penilaian Kinerja Pegawai Berdasarkan Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 Berdasarkan Sistem Informasi Kinerja | Persentase ASN melaksanakan Penilaian Kinerja Berdasarkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 | % | ✔️ | 100 | Rp139,494,300.00 | |||||||||||||||||||||
54 | Penyusunan Dokumen Analisa Kebutuhan Pengembangan Kompetensi (HCDP) | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Administrasi Diklat ASN | Dok | ✔️ | 1 | Rp104,399,300.00 | |||||||||||||||||||||
55 | Pemberian penghargaan pada ASN yang berprestasi | Jumlah ASN berprestasi yang mendapatkan penghargaan | Orag | ✔️ | 12 | Rp576,288,400.00 | |||||||||||||||||||||
56 | Pembinaan Disiplin ASN | Jumlah ASN yang dibina | Orang | ✔️ | ✔️ | 300 | Rp96,714,000.00 | ||||||||||||||||||||
57 | Fasilitasi Administrasi Kepegawaian dengan Pemanfaatan Sistem Informasi | Persentase Layanan Kepegawaian Berbasis Sistem Informasi | % | ✔️ | 100 | ||||||||||||||||||||||
58 | 15 | RB General | Capaian Pelaksanaan Kebijakan Reformasi Birokrasi | Indeks Pelayanan Publik | 4.6 | 4.56 | Disampaikan melalui LHE yang disampaikan deputi pelayanan publik. | Pembinaan langsung dan pendampingan ke Perangkat Daerah yang menjadi lokus evaluasi pelayanan publik | Nilai IPP dengan kategori PRIMA | PD | 3 | 3 | 3 | 3 | 12 | Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan | |||||||||||
59 | Tingkat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik | 80 | 94.58 | Pembinaan langsung dan pendampingan ke Perangkat Daerah yang menjadi lokus evaluasi kepatuhan oleh Ombudsman | Nilai Kepatuhan dengan kategori Kualitas Tinggi Tanpa Mal Adminstrasi | PD | 3 | 3 | 3 | 3 | 12 | Ket : terjadi perubahan cara perhitungan Tingkat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik sehingga Target lebih rendah dibandingkan realisasi 2024 | |||||||||||||||
60 | 16 | RB General | Capaian Sasaran Strategis Reformasi Birokrasi | Indeks SPBE | 3.63 | Workshop, Literasi, Sosialiasi dan/atau Kolaborasi serta Koordinasi penyusunan kebijakan tata kelola SPBE meliputi arsitektur, peta rencana, proses bisnis, serta penyusunan rencana dan anggaran SPBE Pemerintah | Jumlah dokumen kebijakan tata kelola SPBE meliputi arsitektur, peta rencana, proses bisnis, serta penyusunan rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah | kegiatan | 1 | Rp15,000,000.00 | Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan | ||||||||||||||||
61 | Workshop, Literasi Kolaborasi Penyelenggaraan SPBE di Lingkup Prov Kalsel | Jumlah Dokumen Koordinasi pelaksanaan Manajemen SPBE | kegiatan | 1 | Rp21,917,000.00 | ||||||||||||||||||||||
62 | Workshop, Promosi, Literasi dan/atau Kolaborasi Penyelenggaraan Transformasi Pemerintah Digital | Jumlah laporan Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Promosi Literasi SPBE dan/atau kolaborasi penyelenggaraan SPBE | kegiatan | 1 | Rp10,624,000.00 | ||||||||||||||||||||||
63 | 17 | RB General | Capaian Sasaran Strategis Reformasi Birokrasi | Opini BPK | 3 | 3 | Pendampingan BPK serta Rekonsiliasi data | Kegiatan | 1 | Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan | |||||||||||||||||
64 | Tindak Lanjut Rekomendasi | 74,53 | 74.53 | pemutakhiran data Tindak lanjut | Dokumen | 1 | 1 | ||||||||||||||||||||
65 | 18 | RB General | Capaian Sasaran Strategis Reformasi Birokrasi | Indeks BerAkhlak | 85 | 79.31 | Kategori Sehat | Melaksanakan sosialisasi dan internalisasi BerAKHLAK kepada seluruh ASN | Jumlah Perangkat Daerah yang diberikan sosialisasi dan internalisasi BerAKHLAK | PD | 12 | 12 | 12 | 12 | 48 | Rp282,146,400.00 | Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan | ||||||||||
66 | Melaksanakan pelatihan serta aktivasi Peran Kelompok Budaya Kerja Perangkat Daerah | Jumlah Kelompok Budaya Kerja yang aktif | Kel. Budker | 8 | 8 | 8 | 8 | 32 | |||||||||||||||||||
67 | Melaksanakan pelatihan serta aktivasi Peran Agen Perubahan Perangkat Daerah | Jumlah Perangkat Daerah dengan Agen Perubahan yang aktif | PD | 8 | 8 | 8 | 8 | 32 | |||||||||||||||||||
68 | 19 | RB General | Capaian Sasaran Strategis Reformasi Birokrasi | Survei Penilaian Integritas | 72.04 | Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan perlu meningkatkan kejelasan informasi layanan dengan mengemas prosedur layanan secara jelas dan interaktif. Inovasi dalam penyampaian informasi dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan yang disediakan. Selain itu, evaluasi prosedur pelaksanaan kegiatan layanan melalui survei kepuasan layanan juga sangat penting untuk mengetahui sejauh mana masyarakat merasa puas dan memahami layanan yang diberikan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik dapat terwujud. Selanjutnya, dalam menghadapi pengalaman yang tidak menyenangkan terkait permintaan uang atau barang oleh petugas, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan harus melakukan sosialisasi mengenai aturan terkait gratifikasi dan larangan suap-menyuap. Hal ini dapat dilakukan melalui penyegaran aturan dan mekanisme ujian untuk memastikan pemahaman yang baik di kalangan pegawai. Penegakan aturan yang tegas dan tanpa pandang bulu, serta peluncuran ISO-37301 sebagai Sistem Manajemen Kepatuhan, akan memperkuat komitmen dalam penegakan integritas di lingkungan pemerintahan. Selain itu, penting bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengkomunikasikan aturan terkait gratifikasi kepada pihak eksternal. Kajian penerapan kebijakan pengendalian gratifikasi juga perlu dilakukan, termasuk survei untuk memahami pemahaman masyarakat tentang larangan suap-menyuap. Pemimpin harus menjadi role model dalam penegakan pengelolaan gratifikasi, serta memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat meningkat. Dalam hal pengadaan barang dan jasa, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan perlu menetapkan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan komprehensif. Pelatihan dan sosialisasi kepada staf mengenai SOP baru dan standar harga juga sangat penting untuk memastikan keseragaman dalam implementasi. Mencari vendor yang capable dan mengembangkan mekanisme pengumuman pengadaan yang lebih luas melalui platform digital akan membantu mengatasi masalah kualitas barang dan jasa yang tidak sesuai dengan harga. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga harus melakukan edukasi dan bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencegah hubungan kedekatan antara penyedia barang/jasa dan pejabat. Melakukan due diligence terhadap vendor dan memasukkan vendor yang tidak berintegritas ke dalam daftar hitam adalah langkah yang perlu diambil. Selain itu, membuka ruang pengadaan yang lebih luas dan melibatkan masyarakat dalam proses pengadaan akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Dalam menghadapi masalah pemenang paket pengadaan yang memberikan sesuatu kepada pihak terkait, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan harus mengimplementasikan dan menginternalisasi kebijakan serta mekanisme pelaporan gratifikasi di instansi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak memahami konsekuensi dari tindakan yang tidak etis dan dapat melaporkan pelanggaran dengan aman. Dengan demikian, integritas dalam pengadaan barang dan jasa dapat terjaga. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga perlu mewajibkan survei kebutuhan sebelum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Pengembangan sistem aplikasi e-catalog atau e-procurement untuk memfasilitasi input data kebutuhan akan sangat membantu dalam proses pengadaan. Selain itu, penerapan mekanisme monitoring dan evaluasi yang ketat serta penguatan mekanisme probity audit berkala akan mendeteksi adanya masalah dalam proses pengadaan. Dalam hal pengaruh pihak lain terhadap keputusan terkait sanksi atau denda, sosialisasi dan pelatihan mengenai prosedur operasional pelaksanaan sanksi sangat diperlukan. Pengembangan aplikasi teknologi untuk menjalankan mekanisme denda secara elektronik akan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penegakan sanksi. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan keputusan yang diambil akan lebih objektif dan adil. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga harus memperhatikan aspek rekrutmen pegawai dan promosi dengan melakukan sosialisasi mengenai gratifikasi dan benturan kepentingan. Program kepemimpinan yang terkait dengan kepatuhan perlu dijalankan untuk memastikan bahwa semua pegawai memahami pentingnya integritas dalam menjalankan tugas. Penerapan kaidah SNI-ISO 37001 dan SNI-ISO 37301 akan semakin memperkuat sistem manajemen anti-penyuapan dan kepatuhan di instansi. Terakhir, untuk mengatasi penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan perlu membuat kebijakan yang melarang penggunaan anggaran dan fasilitas kantor oleh pegawai. Penerapan sanksi yang adil dan konsisten terhadap pelanggar serta mekanisme pengawasan internal yang ketat akan membantu mendeteksi penyalahgunaan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan integritas dan disiplin pegawai dapat terjaga dengan baik. | penguatan pencegahan korupsi melalui Sosialisasi | Laporan Sosialisasi | laporan | 1 | 1 | Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan | |||||||||||||||
69 | tindak lanjut Atas SPI tahun 2025 | 1 | |||||||||||||||||||||||||
70 | 20 | RB General | Capaian Sasaran Strategis Reformasi Birokrasi | Survei Kepuasan Masyarakat | 92.5 | 92.18 | Mempertahankan kualitas pelayanan publik serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan, Mengoptimalkan data hasil SKM sebagai dasar perbaikan pelayanan. | Sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait pelayanan publik, Pembinaan dan Asistensi Pelayanan Publik dan Evaluasi Pelayanan Publik ke Perangkat Daerah | Jumlah Perangkat Daerah yang mmencapai kategori nilai SKM sangat baik. | 10 | 10 | 10 | 19 | 49 | Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan | ||||||||||||
71 | 21 | RB General | Capaian Sasaran Strategis Reformasi Birokrasi | Capaian IKU Makro | 98.96 | - Perbaikan pengukuran kinerja dan evaluasi pelaksanaan program-program prioritas - Pemanfaatan pengukuran kinerja untuk pengendalian program-program prioritas - Penyusunan Manajemen Risiko - Perbaikan mutu implementasi SAKIP, termasuk perbaikan pohon kinerja, perbaikan penjenjangan kinerja, serta penjaminan mutu penetapan indikator kinerja beserta targetnya | Pergub PKO | Dokumen | 1 | 0 | 0 | 0 | 1 | Rp1,477,937,400.00 | Tim SAKIP; Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan | ||||||||||||
72 | Dokumen Manajemen Risiko | Dokumen | 0 | 1 | 0 | 0 | 1 | ||||||||||||||||||||
73 | 22 | RB General | Capaian Sasaran Strategis Reformasi Birokrasi | Capaian IKU Non Makro | 86.67 | Sebagian besar IKU telah mencapai target kinerja ≥90%, namun masih terdapat beberapa IKU yang belum memenuhi target. Hal ini menunjukkan kinerja belum sepenuhnya optimal. | Memperkuat perencanaan dan pengendalian kinerja, serta melakukan evaluasi berkala terhadap IKU yang belum tercapai untuk mengatasi hambatan pencapaian kinerja. | Rencana aksi SAKIP pada komponen perencanaan kinerja dan pengukuran kinerja | Dokumen | 1 | 0 | 0 | 0 | 1 | |||||||||||||
89 | |||||||||||||||||||||||||||
90 | |||||||||||||||||||||||||||
91 | |||||||||||||||||||||||||||
92 | |||||||||||||||||||||||||||
93 | |||||||||||||||||||||||||||
94 | |||||||||||||||||||||||||||
95 | |||||||||||||||||||||||||||
96 | |||||||||||||||||||||||||||
97 | |||||||||||||||||||||||||||
98 | |||||||||||||||||||||||||||
99 | |||||||||||||||||||||||||||
100 | |||||||||||||||||||||||||||
101 | |||||||||||||||||||||||||||
102 | |||||||||||||||||||||||||||
103 | |||||||||||||||||||||||||||
104 | |||||||||||||||||||||||||||
105 | |||||||||||||||||||||||||||
106 | |||||||||||||||||||||||||||
107 | |||||||||||||||||||||||||||
108 | |||||||||||||||||||||||||||
109 | |||||||||||||||||||||||||||
110 | |||||||||||||||||||||||||||
111 | |||||||||||||||||||||||||||
112 | |||||||||||||||||||||||||||
113 | |||||||||||||||||||||||||||
114 | |||||||||||||||||||||||||||
115 | |||||||||||||||||||||||||||
116 | |||||||||||||||||||||||||||