| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | AA | AB | AC | AD | AE | AF | AG | AH | AI | AJ | AK | AL | AM | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2 | NO | SASARAN STRATEGIS (JPT) | INDIKATOR KINERJA (JPT) | PROGRAM | SASARAN STRATEGIS (ADMINISTRATOR) | INDIKATOR KINERJA (ADMINISTRATOR) | SASARAN STRATEGIS (PENGAWAS/TIM KERJA) | INDIKATOR KINERJA (PENGAWAS/TIM KERJA) | KEGIATAN | SUB KEGIATAN | PAGU ANGGARAN | REALISASI ANGGARAN | SISA ANGGARAN AKHIR TAHUN | % AKHIR TAHUN | TARGET KINERJA TAHUNAN | TARGET KINERJA | CAPAIAN KINERJA | CAPAIAN KINERJA AKHIR TAHUN | PERMASALAHAN | SOLUSI | |||||||||||||||||||
3 | TW I | TW II | TW III | TW IV | TW I | TW II | TW III | TW IV | TW I | TW II | TW III | TW IV | TW I | TW II | TW III | TW IV | TW I | TW II | TW III | TW IV | |||||||||||||||||||
4 | ANGGARAN | % | ANGGARAN | % | ANGGARAN | % | ANGGARAN | % | |||||||||||||||||||||||||||||||
5 | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 |
6 | Meningkatkan Penyelenggaraan Manajemen Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur berbasis Sistem Merit | Persentase ASN yang Memenuhi Kualifikasi Pendidikan | Program Kepegawaian Daerah dan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia | 85% | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
7 | Persentase Disiplin ASN | 99,90% | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8 | Persentase Kapasitas Kinerja ASN | 83% | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9 | Persentase ASN yang Memenuhi Standar Kompetensi | 26% | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10 | Meningkatnya Kualifikasi Pendidikan ASN | Persentase ASN yang telah memenuhi Kualifikasi Pendidikan | 100% | 73,1% | 57,7% | 0,0% | 0,0% | 17,1% | 25,0% | 93,3% | 0,0% | 135,4% | Pelaksanaan pengembangan kompetensi ASN Triwulan I masih menghadapi beberapa tantangan, antara lain belum seluruh ASN mengikuti uji kompetensi secara berkala, serta terbatasnya pelatihan teknis dan manajerial yang sesuai dengan kebutuhan jabatan. Selain itu, pemetaan kompetensi di tiap unit kerja belum dilakukan secara menyeluruh, sehingga pengembangan kapasitas pegawai belum sepenuhnya terarah dan optimal. | Pelaksanaan pengembangan kompetensi ASN pada Triwulan II secara umum masih menghadapi beberapa kendala yang berdampak pada keterlaksanaan sebagian program pelatihan. Faktor utama yang memengaruhi adalah proses penetapan dan penyempurnaan anggaran kegiatan pengembangan kompetensi, serta belum stabilnya jadwal pelaksanaan pelatihan dari instansi penyelenggara, baik di tingkat provinsi maupun nasional. Kondisi tersebut menyebabkan beberapa kegiatan pelatihan kepemimpinan, teknis, dan fungsional mengalami penjadwalan ulang atau penyesuaian waktu pelaksanaan. | Secara umum, pelaksanaan pengembangan kompetensi ASN pada Triwulan III telah berjalan dengan baik, meskipun masih terdapat beberapa kendala yang perlu mendapat perhatian. Permasalahan utama yang muncul meliputi keterbatasan kuota dan jadwal pelatihan, belum optimalnya analisis kebutuhan pelatihan berbasis jabatan, keterlambatan pelaksanaan kegiatan seperti Latsar dan orientasi PPPK, serta rendahnya partisipasi ASN dalam pengembangan kompetensi non-klasikal. Selain itu, integrasi data pelatihan dan evaluasi hasil pembelajaran juga masih perlu ditingkatkan. | Pelaksanaan pengembangan kompetensi ASN pada Triwulan IV menunjukkan peningkatan dari segi pelaksanaan maupun kualitas kegiatan dibandingkan triwulan sebelumnya. Berbagai program pelatihan, baik kepemimpinan, teknis, fungsional, maupun non-klasikal, telah berjalan lebih terencana dan terkoordinasi. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa kendala seperti keterbatasan waktu pelaksanaan di akhir tahun anggaran, perubahan jadwal dari lembaga penyelenggara pelatihan, serta belum optimalnya pemanfaatan hasil pelatihan di unit kerja masing-masing ASN. | Sebagai langkah perbaikan, telah disusun rencana pengembangan kompetensi ASN yang berbasis pada kebutuhan jabatan. Percepatan pelaksanaan uji kompetensi dan pelatihan juga didorong melalui kerja sama dengan lembaga pelatihan pemerintah. Selain itu, optimalisasi pemanfaatan data kompetensi dalam sistem informasi kepegawaian dilakukan untuk mendukung monitoring serta pengambilan keputusan yang lebih tepat dan berbasis data. | Meskipun demikian, upaya koordinasi dan persiapan administratif telah dilakukan secara optimal oleh perangkat daerah terkait agar kegiatan dapat segera berjalan begitu penetapan dan jadwal pelatihan ditetapkan. Selain itu, perencanaan kebutuhan pelatihan berbasis analisis kompetensi mulai diperkuat untuk memastikan kegiatan yang akan dilaksanakan lebih tepat sasaran dan relevan dengan kebutuhan organisasi. Secara keseluruhan, pelaksanaan pengembangan kompetensi ASN pada Triwulan II masih berada dalam tahap penyesuaian terhadap dinamika perencanaan dan anggaran, namun telah menunjukkan kesiapan yang lebih baik untuk pelaksanaan program pada triwulan berikutnya. Diharapkan dengan penetapan anggaran yang telah final dan jadwal pelatihan yang lebih pasti, kegiatan pengembangan kompetensi pada Triwulan III dapat berjalan lebih efektif, tepat waktu, dan memberikan hasil yang optimal bagi peningkatan kapasitas ASN. | Sebagai upaya perbaikan, langkah-langkah strategis yang telah dan akan dilakukan antara lain memperkuat koordinasi dengan lembaga pelatihan pemerintah, melaksanakan analisis kebutuhan pengembangan kompetensi (AKPK) secara sistematis, menyusun perencanaan pelatihan lebih awal, mengembangkan sistem informasi pelatihan terintegrasi, serta mendorong pengakuan kegiatan non-klasikal sebagai bagian dari pengembangan kompetensi ASN. Dengan pelaksanaan solusi tersebut diharapkan kualitas dan efektivitas pengembangan kompetensi ASN dapat terus meningkat, mendukung terciptanya aparatur yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perubahan. | Sebagai tindak lanjut, langkah yang dilakukan antara lain memperkuat monitoring dan evaluasi terhadap hasil pelatihan, memastikan keterpaduan antara rencana pelatihan dengan kebutuhan organisasi, serta mendorong implementasi rencana tindak lanjut (RTL) pascapelatihan di tempat kerja. Selain itu, penguatan kegiatan non-klasikal seperti coaching, mentoring, dan e-learning terus diupayakan sebagai alternatif pengembangan kompetensi yang berkelanjutan dan efisien. Secara keseluruhan, capaian pengembangan kompetensi ASN pada Triwulan IV telah berkontribusi positif terhadap peningkatan profesionalitas aparatur dan pencapaian sasaran kinerja instansi. Ke depan, diperlukan kesinambungan perencanaan dan evaluasi pengembangan kompetensi secara terukur agar kualitas sumber daya manusia aparatur semakin unggul, adaptif, dan berdaya saing. | |||||||||||||||||||
11 | Meningkatnya Kualitas Pengembangan Kompetensi ASN | Persentase ASN yang telah memenuhi Standar Kompetensi ASN | 100% | 0,9% | 0,9% | 0,0% | 3,9% | 5,0% | 25,0% | 0,0% | 0,0% | 30,0% | Permasalahan dalam penyesuaian kualifikasi pendidikan ASN masih ditemukan, di antaranya adanya ASN yang menduduki jabatan tidak sesuai dengan jenjang pendidikan yang disyaratkan. Akses dan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan formal juga masih terbatas. Selain itu, pemutakhiran data kualifikasi pendidikan dalam sistem kepegawaian belum dilakukan secara optimal, sehingga menghambat pemetaan dan penyesuaian jabatan secara akurat. | Permasalahan dalam penyesuaian kualifikasi pendidikan ASN masih ditemukan, di antaranya adanya ASN yang menduduki jabatan tidak sesuai dengan jenjang pendidikan yang disyaratkan. Akses dan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan formal juga masih terbatas. Selain itu, pemutakhiran data kualifikasi pendidikan dalam sistem kepegawaian belum dilakukan secara optimal, sehingga menghambat pemetaan dan penyesuaian jabatan secara akurat. | Masih terdapat PNS yang belum memahami bahwa Ketika telah ditetapkan sebagai PNS tugas belajar dan diberhentikan dari jabatan maka terhitung mulai TMT SK Tugas Belajar PNS tersebut sudah tidak menerima TPP. Sehingga masih terdapat beberapa PNS yang masih mengajukan TPP, Walaupun telah ditetapkan dengan SK Tugas Belajar. | Sebagai tindak lanjut, perlu didorong program fasilitasi pendidikan lanjutan bagi ASN, peningkatan integrasi dan akurasi data kualifikasi dalam sistem informasi kepegawaian, serta penegakan ketentuan dalam penempatan ASN sesuai dengan persyaratan jabatan. | Sebagai tindak lanjut, perlu didorong program fasilitasi pendidikan lanjutan bagi ASN, peningkatan integrasi dan akurasi data kualifikasi dalam sistem informasi kepegawaian, serta penegakan ketentuan dalam penempatan ASN sesuai dengan persyaratan jabatan. | Perlu adanya sosialisai terkait Tugas Belajar Bagi PNS khususnya PNS Tugas Belajar yang diberhentikan dari jabatan. Sehingga diharapkan setiap PNS yang ditetapkan Tugas Belajar dan diberhentikan dari Jabatannya tidak menerima TPP terhitung mulai tanggal penerbitan SK Tugas Belajar | |||||||||||||||||||||
12 | Pengembangan Kompetensi ASN | Pengelolaan Pendidikan Lanjutan ASN | Rp45.265.500,00 | Rp 5.604.800,00 | 12% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp 45.265.500,00 | |||||||||||||||||||||||||||
13 | Fasilitasi Pengembangan Karir dalam Jabatan Fungsional | Rp43.263.000,00 | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp 43.263.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||
14 | Pengembangan Kompetensi Teknis | Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Teknis Umum, Inti dan Pilihan bagi Jabatan Administrasi Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkruen, Perangkat Daerah Penunjang dan Urusan Pemerintahan Umum | Rp51.839.000,00 | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp 51.839.000,00 | |||||||||||||||||||||||||||
15 | Pembinaan, Pengoordinasian, Fasilitasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pengembangan Kompetensi Teknis Umum, Inti, dan Pilihan bagi Jabatan Administrasi Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren, Perangkat Daerah Penunjang, dan Urusan Pemerintahan Umum | Rp787.000,00 | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp 787.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||
16 | Sertifikasi, Kelembagaan, Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional | Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Fungsional, Kepemimpinan dan Prajabatan | Rp2.470.854.500,00 | Rp 197.042.980,00 | 8% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp 2.470.854.500,00 | |||||||||||||||||||||||||||
17 | Pembinaan, Pengoordinasian, Fasilitasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Sertifikasi, Pengelolaan Kelembagaan dan Tenaga Pengembang Kompetensi, Pengelolaan Sumber Belajar, dan Kerja Sama, serta Pengembangan Kompetensi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Kepemimpinan, dan Prajabatan | Rp36.909.000,00 | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp 36.909.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||
18 | Meningkatnya kualitas dan kapasitas ASN | Persentase Pelaksanaan Pengadaan dan Pemberhentian ASN sesuai dengan pedoman yang berlaku | 0,08287568647 | 0,5177234149 | 0,4243634548 | 0,0004992511233 | 0,0% | 40,0% | 0,0% | 0,0% | 40,0% | Pada triwulan pertama, pelaksanaan pengadaan dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) telah berjalan dengan baik, sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku. Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan kebutuhan, seleksi, penetapan formasi, hingga proses pemberhentian, terlaksana secara tertib dan tanpa kendala yang berarti. | Usulan Formasi 2025 Belum ada dikarenakan menuntaskan Formasi 2024 yang belum selesai tahap II pengadaannya masih berjalan | Usulan Formasi PPPK Paruh waktu sementara dipanding oleh PPK karena aturan penggajiannya belum jelas | Meskipun tidak ditemukan permasalahan yang signifikan, upaya peningkatan kualitas tetap dilakukan secara berkelanjutan melalui monitoring dan evaluasi rutin. Di samping itu, sosialisasi terhadap regulasi terbaru serta penguatan koordinasi antar unit kerja terus diintensifkan sebagai langkah antisipatif guna memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap proses di masa mendatang. | Untuk olahan data kebutuhan formasi masih dicek untuk Rumah Jabatan dan Kebutuhannya. | Akan diajukan apabila sudah jelas aturan pembayaran gajinya (APBN) | ||||||||||||||||||||||
19 | Persentase Pemutahiran data kepegawaian | 0,2494014366 | 0,2505985634 | 0,2501995211 | 0,2498004789 | 38,0% | 24,0% | 0,0% | 0,0% | 62,0% | Proses pemutakhiran data kepegawaian telah berjalan dengan baik. Seluruh unit kerja melaksanakan pemutakhiran sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku, serta secara berkala melakukan verifikasi dan validasi data melalui sistem informasi kepegawaian. | Proses pemutakhiran data kepegawaian telah berjalan dengan baik. Seluruh unit kerja melaksanakan pemutakhiran sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku, serta secara berkala melakukan verifikasi dan validasi data melalui sistem informasi kepegawaian. | Monitoring rutin terus dilakukan untuk memastikan keberlanjutan dan akurasi data kepegawaian. Selain itu, pelatihan teknis dan pendampingan terhadap operator kepegawaian secara berkala dilaksanakan guna menjaga konsistensi dan integritas data. Upaya ini menjadi penting dalam mendukung pengambilan kebijakan yang berbasis data yang akurat dan dapat dipercaya. | Monitoring rutin terus dilakukan untuk memastikan keberlanjutan dan akurasi data kepegawaian. Selain itu, pelatihan teknis dan pendampingan terhadap operator kepegawaian secara berkala dilaksanakan guna menjaga konsistensi dan integritas data. Upaya ini menjadi penting dalam mendukung pengambilan kebijakan yang berbasis data yang akurat dan dapat dipercaya. | |||||||||||||||||||||||||
20 | Persentase Penyelesaian Kasus Pelanggaran Displin | 0,5 | 0,5 | 0 | 0 | 10,0% | 25,0% | 0,0% | 0,0% | 35,0% | Seluruh kasus pelanggaran disiplin yang tercatat telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Proses penanganan, mulai dari administrasi, klarifikasi, hingga penjatuhan hukuman disiplin, berjalan tanpa kendala. Hal ini mencerminkan bahwa mekanisme penanganan pelanggaran telah terlaksana secara efektif, tertib, dan tepat waktu. | Seluruh kasus pelanggaran disiplin yang tercatat telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Proses penanganan, mulai dari administrasi, klarifikasi, hingga penjatuhan hukuman disiplin, berjalan tanpa kendala. Hal ini mencerminkan bahwa mekanisme penanganan pelanggaran telah terlaksana secara efektif, tertib, dan tepat waktu. | Monitoring dan pembinaan secara berkelanjutan terus dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran disiplin berulang. Di samping itu, peningkatan pemahaman terhadap peraturan disiplin ASN melalui sosialisasi dan internalisasi nilai-nilai integritas juga terus digiatkan sebagai langkah preventif dalam mewujudkan budaya kerja yang profesional dan berintegritas. | Monitoring dan pembinaan secara berkelanjutan terus dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran disiplin berulang. Di samping itu, peningkatan pemahaman terhadap peraturan disiplin ASN melalui sosialisasi dan internalisasi nilai-nilai integritas juga terus digiatkan sebagai langkah preventif dalam mewujudkan budaya kerja yang profesional dan berintegritas. | |||||||||||||||||||||||||
21 | Persentase Penilaian Kinerja ASN | 28,30 | 16,25 | 0,0% | 0,0% | 55,69 | Proses penilaian kinerja ASN telah berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh tahapan, mulai dari pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), proses evaluasi, hingga penyampaian hasil penilaian kepada ASN yang bersangkutan terlaksana. | Proses penilaian kinerja ASN telah berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh tahapan, mulai dari pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), proses evaluasi, hingga penyampaian hasil penilaian kepada ASN yang bersangkutan terlaksana. | Monitoring dan evaluasi terhadap kualitas pelaksanaan penilaian kinerja ASN terus dilakukan secara berkala. Selain itu, pembinaan teknis kepada atasan langsung dan pengelola kepegawaian tetap dilaksanakan untuk memastikan proses penilaian berlangsung secara objektif, transparan, dan berbasis pada capaian kinerja yang terukur. | Monitoring dan evaluasi terhadap kualitas pelaksanaan penilaian kinerja ASN terus dilakukan secara berkala. Selain itu, pembinaan teknis kepada atasan langsung dan pengelola kepegawaian tetap dilaksanakan untuk memastikan proses penilaian berlangsung secara objektif, transparan, dan berbasis pada capaian kinerja yang terukur. | |||||||||||||||||||||||||||||
22 | Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN | Penyusunan Rencana Kebutuhan, Jenis dan Jumlah Jabatan untuk Pelaksanaan Pengadaan ASN | Rp73.287.400,00 | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp 73.287.400,00 | |||||||||||||||||||||||||||
23 | Evaluasi Pengadaan ASN dan Pengadaan ASN | Rp142.000.600,00 | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp 142.000.600,00 | ||||||||||||||||||||||||||||
24 | Koordinasi Pelaksanaan Administrasi Pemberhentian | Rp72.412.000,00 | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp 72.412.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||
25 | Pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian | Rp137.201.000,00 | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp 137.201.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||
26 | Pengelolaan Data Kepegawaian | Rp96.882.000,00 | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp 96.882.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||
27 | Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur | Evaluasi Hasil Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur | Rp74.829.250,00 | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp 74.829.250,00 | |||||||||||||||||||||||||||
28 | Pengelolaan Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai | Rp15.471.000,00 | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp 15.471.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||
29 | Pengelolaan Tanda Jasa Bagi Pegawai | Rp42.805.000,00 | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp 42.805.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||
30 | Pembinaan Disiplin ASN | Rp37.247.000,00 | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp 37.247.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||
31 | Pengelolaan Penyelesaian Pelanggaran Disiplin ASN | Rp40.787.000,00 | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp 40.787.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||
32 | Pelayanan Proses Izin Perceraian Pegawai | Rp1.927.000,00 | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp 1.927.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||
33 | Meningkatkanya kualitas layanan mutasi dan promosi ASN | Persentase Mutasi Pemindahan ASN yang sesuai dengan ketentuan | 100% | 0,125 | 0,25 | 0,25 | 0,375 | 18,08% | 14 | 0 | 0 | 14,18 | 1. Proses mutasi pemindahan ASN berjalan tanpa kendala. 2. Seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. | 1. Proses mutasi pemindahan ASN berjalan tanpa kendala. 2. Seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. | 1. Melaksanakan monitoring rutin terhadap pelaksanaan mutasi.. 2. Melakukan evaluasi berkala atas hasil dan dampaknya. 3. Memperkuat koordinasi antar unit kerja guna mengantisipasi hambatan pada triwulan berikutnya. | 1. Melaksanakan monitoring rutin terhadap pelaksanaan mutasi.. 2. Melakukan evaluasi berkala atas hasil dan dampaknya. 3. Memperkuat koordinasi antar unit kerja guna mengantisipasi hambatan pada triwulan berikutnya. | |||||||||||||||||||||||
34 | Persentase Mutasi Kenaikan Pangkat ASN yang diterbitkan tepat waktu | 100% | 0 | 0,16 | 0,16 | 0,5261538462 | 10,09% | 22,0% | 24,5% | 0,0% | 56,6% | 1. Persentase mutasi kenaikan pangkat yang terbit tepat waktu belum mencapai target. 2. Keterlambatan pemrosesan berkas disebabkan oleh lamanya proses verifikasi dokumen 3. Kekurangan kelengkapan dokumen dari unit kerja pengusul turut menjadi faktor penghambat. | 1. Persentase mutasi kenaikan pangkat yang terbit tepat waktu belum mencapai target. 2. Keterlambatan pemrosesan berkas disebabkan oleh lamanya proses verifikasi dokumen 3. Kekurangan kelengkapan dokumen dari unit kerja pengusul turut menjadi faktor penghambat. | Sebagai upaya perbaikan, percepatan proses verifikasi dilakukan melalui digitalisasi serta penjadwalan yang lebih terstruktur. Koordinasi dengan unit kerja pengusul juga ditingkatkan untuk memastikan kelengkapan dokumen terpenuhi tepat waktu. Selain itu, penyusunan timeline kenaikan pangkat dilakukan secara lebih ketat dan terintegrasi dalam sistem informasi kepegawaian guna mendukung proses yang lebih efisien dan tepat sasaran | Sebagai upaya perbaikan, percepatan proses verifikasi dilakukan melalui digitalisasi serta penjadwalan yang lebih terstruktur. Koordinasi dengan unit kerja pengusul juga ditingkatkan untuk memastikan kelengkapan dokumen terpenuhi tepat waktu. Selain itu, penyusunan timeline kenaikan pangkat dilakukan secara lebih ketat dan terintegrasi dalam sistem informasi kepegawaian guna mendukung proses yang lebih efisien dan tepat sasaran | ||||||||||||||||||||||||
35 | Persentase Pengelolaan Pengembangan Karier dan Promosi ASN yang sesuai dengan ketentuan | 100% | 0 | 0,4 | 0,4 | 0,2 | #VALUE! | 18,0% | 40,0% | 0,0% | #VALUE! | Pengelolaan pengembangan karier dan promosi ASN belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan dalam pemetaan potensi dan kompetensi ASN secara menyeluruh, serta proses promosi jabatan yang belum sepenuhnya berbasis sistem merit dan masih dipengaruhi oleh pertimbangan non-kompetensi. Selain itu, belum optimalnya sistem monitoring terhadap pelaksanaan rencana karier ASN turut menjadi faktor yang perlu mendapat perhatian. | Pengelolaan pengembangan karier dan promosi ASN belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan dalam pemetaan potensi dan kompetensi ASN secara menyeluruh, serta proses promosi jabatan yang belum sepenuhnya berbasis sistem merit dan masih dipengaruhi oleh pertimbangan non-kompetensi. Selain itu, belum optimalnya sistem monitoring terhadap pelaksanaan rencana karier ASN turut menjadi faktor yang perlu mendapat perhatian. | Optimalisasi sistem informasi manajemen kepegawaian akan dimanfaatkan untuk memetakan karier dan kompetensi ASN secara akurat, diikuti dengan penerapan prinsip meritokrasi dalam promosi jabatan melalui uji kompetensi dan asesmen. Selanjutnya, disusun rencana pengembangan karier terintegrasi yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan potensi pegawai, lengkap dengan mekanisme monitoring dan evaluasi rutin untuk memastikan seluruh proses pengembangan karier dan promosi berjalan sesuai ketentuan. | Optimalisasi sistem informasi manajemen kepegawaian akan dimanfaatkan untuk memetakan karier dan kompetensi ASN secara akurat, diikuti dengan penerapan prinsip meritokrasi dalam promosi jabatan melalui uji kompetensi dan asesmen. Selanjutnya, disusun rencana pengembangan karier terintegrasi yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan potensi pegawai, lengkap dengan mekanisme monitoring dan evaluasi rutin untuk memastikan seluruh proses pengembangan karier dan promosi berjalan sesuai ketentuan. | ||||||||||||||||||||||||
36 | Mutasi dan Promosi ASN | Pengelolaan Mutasi ASN | Rp156.424.000,00 | Rp 25.903.500,00 | 17% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp 130.520.500,00 | |||||||||||||||||||||||||||
37 | Pengelolaan Kenaikan Pangkat ASN | Rp239.664.800,00 | Rp 41.339.841,00 | 17% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp 198.324.959,00 | ||||||||||||||||||||||||||||
38 | Pengelolaan Promosi ASN | Rp512.805.200,00 | Rp 33.254.200,00 | 6% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp 479.551.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||
39 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
40 | Meningkatnya Implementasi Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah(BKPSDM) | Predikat SAKIP BKPSDM | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | BB ( 70 ) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
41 | Meningkatnya kualitas penyelenggaraan Pemerintahan pada Perangkat Daerah | Persentase tersusunya dokumen perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja sesuai pedoman dan tepat waktu | Rp4.394.331.150,00 | Rp 830.326.604,00 | 19% | Rp 1.074.038.023 | 24% | Rp 934.128.039,00 | 21% | Rp - | 0% | Rp 1.555.838.484,00 | 35% | 100% | 0,28125 | 0,25 | 0,21875 | 0,25 | 12,0% | 0,0% | 32,9% | 0,0% | 44,9% | Penyusunan dokumen perencanaan sudah sesuai dengan aturan yang dikeluarkan. Meskipun DPA Murni telah selesai, masih dilakukan penyempurnaan anggaran pada beberapa sub kegiatan. Evaluasi kinerja baru akan dilakukan setelah Triwulan I selesai. Dari sisi realisasi anggaran, terdapat sub kegiatan yang belum terserap, namun progres pelaksanaan kegiatan sudah berjalan sesuai dengan yang direncanakan. | Meskipun DPA Murni telah selesai pada Triwulan I, beberapa sub kegiatan masih mengalami perubahan kebutuhan anggaran yang memerlukan penyesuaian dan belum seluruhnya didokumentasikan secara formal.Hal ini menunjukkan adanya kendala dalam proses pencairan atau kelengkapan administrasi keuangan, sehingga menimbulkan ketidaksesuaian antara progres fisik dan penyerapan anggaran. | Melakukan review berkala terhadap dokumen perencanaan untuk memastikan keselarasan dengan kondisi riil. Menetapkan batas waktu finalisasi anggaran agar penyempurnaan tidak menghambat pelaksanaan kegiatan. Mempercepat proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan sejak awal tahun untuk mendorong penyerapan anggaran. Terapkan monitoring kinerja dan realisasi anggaran secara berkala, tidak hanya setelah Triwulan berakhir. | Setiap sub kegiatan yang mengalami perubahan diarahkan untuk segera melakukan input ke dalam sistem sesuai dengan regulasi yang berlaku.Memperkuat koordinasi antara pelaksana kegiatan dan pengelola keuangan. Agar proses pencairan dan pelaporan keuangan dapat berjalan seiring dengan progres fisik kegiatan secara optimal dan tepat waktu. | ||||||||||||
42 | Meningkatnya koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja serta Penyusunan Laporan Keuangan | Jumlah dokumen perencanaan yang tersedia | 10 | 3 | 3 | 0 | 4 | 2 | 2 | 3 | 70 | ||||||||||||||||||||||||||||
43 | Jumlah dokumen evaluasi kinerja yang tersedia | 4 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 75 | |||||||||||||||||||||||||||||
44 | Jumlah dokumen rencana anggaran murni yang tersedia | 2 | 1 | 0 | 1 | 0 | 0 | 1 | 0 | 50 | |||||||||||||||||||||||||||||
45 | Jumlah dokumen rencana anggaran perubahan yang tersedia | 1 | 0 | 0 | 1 | 0 | 0 | 1 | 1 | 200 | |||||||||||||||||||||||||||||
46 | Jumlah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang tersedia | 2 | 1 | 0 | 1 | 0 | 0 | 1 | 1 | 100 | |||||||||||||||||||||||||||||
47 | Jumlah gaji dan tunjangan ASN yang terbayarkan | 12 | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | 75 | |||||||||||||||||||||||||||||
48 | Jumah dokumen laporan keuangan perangkat daerah yang tersedia | 1 | 0 | 1 | 0 | 0 | 0 | 1 | 0 | 100 | |||||||||||||||||||||||||||||
49 | Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Rp5.714.400,00 | Rp - | 0% | Rp 2.114.400 | 37% | Rp 3.600.000,00 | 63% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | ||||||||||||||||||||||||||
50 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | Rp3.009.800,00 | Rp - | 0% | Rp 1.209.800 | 40% | Rp 1.800.000,00 | 60% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | |||||||||||||||||||||||||||
51 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD | Rp3.022.900,00 | Rp - | 0% | Rp 738.900 | 24% | Rp 1.800.000,00 | 60% | Rp - | 0% | Rp 484.000,00 | 16% | |||||||||||||||||||||||||||
52 | Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD | Rp3.474.500,00 | Rp - | 0% | Rp 1.665.500 | 48% | Rp 1.800.000,00 | 52% | Rp - | 0% | Rp 9.000,00 | 0% | |||||||||||||||||||||||||||
53 | Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA-SKPD | Rp3.310.000,00 | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp 1.800.000,00 | 54% | Rp - | 0% | Rp 1.510.000,00 | 46% | |||||||||||||||||||||||||||
54 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Rp5.663.500,00 | Rp - | 0% | Rp 500.000 | 9% | Rp 3.420.000,00 | 60% | Rp - | 0% | Rp 1.743.500,00 | 31% | |||||||||||||||||||||||||||
55 | Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Rp10.535.150,00 | Rp - | 0% | Rp 1.120.100 | 11% | Rp 1.360.000,00 | 13% | Rp - | 0% | Rp 8.055.050,00 | 76% | |||||||||||||||||||||||||||
56 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Rp4.131.123.000,00 | Rp 773.596.604,00 | 19% | Rp 1.009.559.323,00 | 24% | Rp 860.698.039,00 | 21% | Rp - | 0% | Rp 1.487.269.034,00 | 36% | ||||||||||||||||||||||||||
57 | Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD | Rp224.536.000,00 | Rp 56.730.000 | 25% | Rp 56.730.000,00 | 25% | Rp 57.850.000,00 | 26% | Rp - | 0% | Rp 53.226.000,00 | 24% | |||||||||||||||||||||||||||
58 | Koordinasi dan Peyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Rp2.175.900,00 | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp 2.175.900,00 | 100% | |||||||||||||||||||||||||||
59 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD | Rp1.766.000,00 | Rp - | 0% | Rp 400.000,00 | 23% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp 1.366.000,00 | 77% | |||||||||||||||||||||||||||
60 | 2 | Nilai Indeks Kepuasan Layanan Kesekretariatan | 75 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
61 | Meningkatnya kualitas administrasi umum dan pengelolaan barang milik daerah | Jumlah Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor yang Disediakan | 12 | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | 0,75 | ||||||||||||||||||||||||||||
62 | Jumlah Paket Peralatan Rumah Tangga yang Disediakan | 12 | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | 0,75 | |||||||||||||||||||||||||||||
63 | Jumlah Paket Barang Cetakan dan Penggandaan yang Disediakan | 12 | 3 | 3 | 3 | 3 | 2 | 2 | 3 | 0,5833333333 | |||||||||||||||||||||||||||||
64 | Jumlah Dokumen Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan yang Disediakan | 12 | 0 | 3 | 6 | 3 | 0 | 3 | 3 | 0,5 | |||||||||||||||||||||||||||||
65 | Jumlah Dokumen Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD | 4 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 0,75 | |||||||||||||||||||||||||||||
66 | Jumlah Dokumen Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD | 4 | 1 | 1 | 1 | 1 | 0 | 1 | 1 | 0,5 | |||||||||||||||||||||||||||||
67 | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 12 | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | 0,75 | |||||||||||||||||||||||||||||
68 | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan | 12 | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | 0,75 | |||||||||||||||||||||||||||||
69 | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan | 12 | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | 0,75 | |||||||||||||||||||||||||||||
70 | Jumlah Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajak dan Perizinannya | 1 | 0 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
71 | Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yang Dipelihara | 12 | 3 | 3 | 3 | 3 | 0 | 3 | 3 | 0,5 | |||||||||||||||||||||||||||||
72 | Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 12 | 3 | 3 | 3 | 3 | 0 | 3 | 3 | 0,5 | |||||||||||||||||||||||||||||
73 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik / Penerangan Bangunan Kantor | Rp8.780.000,00 | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp - | 0% | Rp 8.780.000,00 | |||||||||||||||||||||||||||
74 | Penyedian Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Rp9.000.000,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
75 | Penyedian Peralatan Rumah Tangga | Rp13.036.500,00 | Rp 13.036.500,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
76 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Rp78.658.100,00 | Rp 78.658.100,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
77 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan | Rp3.000.000,00 | Rp 3.000.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
78 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Rp701.354.000,00 | Rp 701.354.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
79 | Penatausahaan Arsip Dinamis Pada SKPD | Rp8.400.000,00 | Rp 8.400.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
80 | Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD | Rp130.600.000,00 | Rp 130.600.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
81 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
82 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Rp2.880.000,00 | Rp 2.880.000,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
83 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Rp23.701.500,00 | Rp 23.701.500,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
84 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Rp162.192.000,00 | Rp 162.192.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
85 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Rp33.442.000,00 | Rp 33.442.000,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
86 | Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Rp13.590.000,00 | Rp 13.590.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
87 | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | Rp13.183.000,00 | Rp 13.183.000,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
88 | Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya | Rp80.600.000,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
89 | Rp 5.676.748.250,00 | Rp 830.326.604,00 | 15% | Rp 1.074.038.023,00 | 19% | Rp 934.128.039,00 | 16% | Rp - | 0% | Rp 5.676.748.250,00 | 0,00% | ||||||||||||||||||||||||||||
90 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
91 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
92 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
93 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
94 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
95 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
96 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
97 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
98 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
99 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
100 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||