| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | AA | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | |||||||||||||||||||||||||||
2 | |||||||||||||||||||||||||||
3 | NO | NOMOR SK ACARA DAN TANGGAL | PENGAWAS PEMANDUAN DAN LOKASI PERAIRAN | NOMOR BERITA ACARA DAN TANGGAL | KEKURANGAN YANG HARUS DITINDAKLANJUTI | PROGRESS PEMENUHAN | EVIDENCE | ||||||||||||||||||||
4 | STATUS | AKSI TINDAKLANJUT PEMENUHAN | |||||||||||||||||||||||||
5 | 1 | PT. PELABUHAN INDONESIA (PERSERO) Nomor SK : xxxx Tanggal xxxx | Pengawas Pemanduan: Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam Lokasi Perairan: Perairan Wajib Pandu Kelas II pada Perairan Pelabuhan Batam Provinsi Kepulauan Riau | UM.60/5/8/DP-24 tanggal 24 April 2024 | 1. Melakukan Pemenuhan Kewajiban kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut sebagaimana diatur dalam Lampiran PM 12 Tahun 2021 dan sesuai Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : A.100/AL.301/DJPL tanggal 24 Januari 2024 hal Surat Pemberitahuan Pemenuhan Kewajiban Badan Usaha Pelabuhan (BUP) | - | Sudah dibuatkan Surat Wadirut tanggal 26 Maret 2024 perihal Permohonan Permohonan izin berkegiatan Badan Usaha Pelabuhan | ||||||||||||||||||||
6 | 2. Menyediakan sarana bantu kapal tunda sesuai peraturan perundang-undangan | - | Relokasi KT Bima VIII dari Belawan ke Batam | ||||||||||||||||||||||||
7 | 3. Memperbaharui Surat Persetujuan Penggunaan Sarana Bantu kapal pandu dan kapal kepil | - | Proses permohonan untuk evaluasi batch 2 pada bulan Juni 2024 | ||||||||||||||||||||||||
8 | 4. Melaporkan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tahun cq. Direktur Kepelabuhanan sesuai format yang telah ditentukan | - | GM Regional Cabang kirim ke DJPL cq. Dir Kepelabuhanan tembusan Pelindo HO dan/atau SPJM HO ND SVP OPKL kepada SM W1234 tembusan Direksi | ||||||||||||||||||||||||
9 | 5. Support Tindak Lanjut KSOP Khusus Batam dalam : a. Mengkoordinasikan penyusunan, pengkajian, dan perbaikan dokumen studi reviu RIP Batam kepada BP Batam dan seluruh operator terminal umum di Pelabuhan Batam sesuai Surat Direktur Kepelabuhanan Nomor : 675/X/DP-23 tanggal 1 November 2023 hal Evaluasi Dokumen Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Batam Provinsi Kepulauan Riau, terkait dengan Penetapan DLKr DLKp yang menjadi dasar pelaksanaan pemanduan dan penundaan kapal sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP.974/DJPL/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Penetapan Perairan Pandu Luar Biasa pada Perairan di Luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang berfungsi untuk Kegiatan Berabuh Jangkar di Perairan Kabil Selat Riau Wilayah Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas Khusus Batam Provinsi Kepulauan Riau b. Merevisi sistem dan prosedur pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal pada Perairan Wajib Pandu Kelas II di Perairan Pelabuhan Batam Provinsi Kepulauan Riau c. Menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal | - | |||||||||||||||||||||||||
10 | 2 | PT. PELABUHAN INDONESIA (PERSERO) Nomor SK : xxxx Tanggal xxxx | Pengawasan Pemanduan : Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan Lokasi Perairan: Perairan Wajib Pandu Kelas I pada Perairan Pelabuhan Belawan Provinsi Sumatra Utara | UM.60/5/10/DP-24 tanggal 24 April 2024 | 1. Melaporkan pemenuhan kewajiban kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2021 dan sesuai Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : A.100/AL.301/DJPL tanggal 24 Januari 2024 hal Surat Pemberitahuan Pemenuhan Kewajiban Badan Usaha Pelabuhan (BUP) | - | |||||||||||||||||||||
11 | 2. Melengkapi sarana bantu kapal tunda KT HANG TUAH II dan TB POMMIE dengan surat persetujuan penggunaan sarana bantu prasarana pemanduan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut | - | Proses permohonan untuk evaluasi batch 2 pada bulan Juni 2024 | ||||||||||||||||||||||||
12 | 3. Melengkapi sarana bantu kapal pandu dengan surat persetujuan penggunaan sarana bantu dan prasarana pemanduan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut | - | Proses permohonan untuk evaluasi batch 2 pada bulan Juni 2024 | ||||||||||||||||||||||||
13 | 4. Support dan komunikasi dengan KSOP Utama Belawan dalam tindak lanjut mengeluarkan rekomendasi surat persetujuan penggunaan sarana bantu dan prasarana pemanduan | - | Permohonan rekomendasi sudah diajukan oleh Pelindo Belawan kepada KSOP setempat | ||||||||||||||||||||||||
14 | 3 | PT. PELABUHAN INDONESIA (PERSERO) Nomor SK : xxxx Tanggal xxxx | Pengawasan Pemanduan : Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai Lokasi Perairan: Perairan Wajib Pandu Kelas I pada Wilayah Perairan Pelabuhan Dumai Provinsi Riau | UM.60/5/9/DP-24 tanggal 24 April 2024 | 1. Melakukan pemenuhan kewajiban kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut sesuai Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : A.100/AL.301/DJPL tanggal 24 Januari 2024 | - | Sudah dibuatkan Surat Wadirut tanggal 26 Maret 2024 perihal Permohonan Permohonan izin berkegiatan Badan Usaha Pelabuhan | ||||||||||||||||||||
15 | 2. Melaporkan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Kepelabuhanan sesuai format yang telah ditentukan | - | GM Regional Cabang kirim ke DJPL cq. Dir Kepelabuhanan tembusan Pelindo HO dan/atau SPJM HO ND SVP OPKL kepada SM W1234 tembusan Direksi | ||||||||||||||||||||||||
16 | 3. Mengajukan surat persetujuan sarana bantu kapal tunda setelah melakukan Docking yaitu KT SEI DELI IV, KT SEI DELI V sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | - | Tidak ikut pengajuan evaluasi batch 2 Juni 2024 | ||||||||||||||||||||||||
17 | 4. Mengajukan surat persetujuan sarana bantu kapal pandu setelah melakukan Docking yaitu MP I/S-023, SRIWIJAYA IV, KPC 03 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | - | Tidak ikut pengajuan evaluasi batch 2 Juni 2024 | ||||||||||||||||||||||||
18 | 5. Support dan berkomunikasi dengan KSOP Kelas I Dumai terkait tindak lanjut melaporkan Hasil Evaluasi Berkala 6 (enam) bulanan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Kepelabuhanan | - | SM SPJM Wilayah 1 | ||||||||||||||||||||||||
19 | 4 | PT. PELABUHAN INDONESIA (PERSERO) Nomor SK : xxxx Tanggal xxxx | Pengawasan Pemanduan : Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kuala Enok Lokasi Perairan: Perairan Pandu Luar Biasa Perairan Kuala Enok, Provinsi Riau | UM.60/6/3/DP-24 tanggal 25 April 2024 | 1. Melakukan Pemenuhan Kewajiban kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut sebagaimana diatur dalam Lampiran PM 12 Tahun 2021 dan sesuai Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : A.100/AL.301/DJPL tanggal 24 Januari 2024 hal Surat Pemberitahuan Pemenuhan Kewajiban Badan Usaha Pelabuhan (BUP) | - | Sudah dibuatkan Surat Wadirut tanggal 26 Maret 2024 perihal Permohonan Permohonan izin berkegiatan Badan Usaha Pelabuhan | ||||||||||||||||||||
20 | 2. melengkapi Operator Radio Pemanduan dengan Sertifikat SOU yang masih berlaku (Operator Radio eksisting belum memiliki Sertifikat Operator Radio) | - | ND ke SVP Pak Mundzyr : Menyediakan Operator Radio yang bersertifikat Operator Radio Umum | ||||||||||||||||||||||||
21 | 3. melaporkan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Kepelabuhanan sesuai dengan format yang telah ditentukan | - | GM Regional Cabang kirim ke DJPL cq. Dir Kepelabuhanan tembusan Pelindo HO dan/atau SPJM HO ND SVP OPKL kepada SM W1234 tembusan Direksi | ||||||||||||||||||||||||
22 | 4. mengkonsultasikan tarif awal jasa pelayanan pemanduan dan penundaan kepada Kementerian Perhubungan cq. Biro Perencanaan | - | Komersial SPJM HO memastikan ke Pelindo HO bahwa tarif yang digunakan telah dikonsultasikan ke Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan ND SVP OPKL ke Komersial SPJM | ||||||||||||||||||||||||
23 | 5. Support dan berkomunikasi dengan KSOP Kelas IV Kuala Enok terkait tindak lanjut melaporkan Hasil Evaluasi Berkala kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Kepelabuhanan sesuai format yang telah ditentukan | - | SM SPJM Wilayah 1 cq Manager Area/DMU agar berkoordinasi dengan KSOP setempat (GM Regional bersurat ke KSOP perihal Evaluasi 6 bulanan support DMU setempat) | ||||||||||||||||||||||||
24 | 5 | PT. PELABUHAN INDONESIA (PERSERO) Nomor SK : xxxx Tanggal xxxx | Pengawasan Pemanduan : Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Perairan Kuala Tanjung Lokasi Perairan: Perairan Wajib Pandu Kelas I Perairan Pelabuhan Kuala Tanjung,Provinsi Sumatra Utara | UM.60/5/18/DP-24 tanggal 25 April 2024 | 1. Melakukan Pemenuhan Kewajiban kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut sebagaimana diatur dalam Lampiran PM 12 Tahun 2021 dan sesuai Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : A.100/AL.301/DJPL tanggal 24 Januari 2024 hal Surat Pemberitahuan Pemenuhan Kewajiban Badan Usaha Pelabuhan (BUP) | - | Sudah dibuatkan Surat Wadirut tanggal 26 Maret 2024 perihal Permohonan Permohonan izin berkegiatan Badan Usaha Pelabuhan | ||||||||||||||||||||
25 | 2. Mengkonsultasikan tarif awal jasa pelayanan pemanduan dan penundaan kepada Menteri Perhubungan cq. Biro Perencanaan | - | Komersial SPJM HO memastikan ke Pelindo HO bahwa tarif yang digunakan telah dikonsultasikan ke Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan ND SVP OPKL ke Komersial SPJM | ||||||||||||||||||||||||
26 | 6 | PT. PELABUHAN INDONESIA (PERSERO) Nomor SK : xxxx Tanggal xxxx | Pengawasan Pemanduan : Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III perairan pelabuhan Lhok Nga Lokasi Perairan: Perairan Pandu Luar Biasa Perairan Pelabuhan Lhok Nga,Provinsi Aceh | UM.60/5/15/DP-24 tanggal 25 April 2024 | 1. Melakukan Pemenuhan Kewajiban kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut sebagaimana diatur dalam Lampiran PM 12 Tahun 2021 dan sesuai Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : A.100/AL.301/DJPL tanggal 24 Januari 2024 hal Surat Pemberitahuan Pemenuhan Kewajiban Badan Usaha Pelabuhan (BUP) | - | Sudah dibuatkan Surat Wadirut tanggal 26 Maret 2024 perihal Permohonan Permohonan izin berkegiatan Badan Usaha Pelabuhan | ||||||||||||||||||||
27 | 2. Menyediakan operator radio pemanduan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | - | ND ke SVP Pak Mundzyr : Menyediakan Operator Radio yang bersertifikat Operator Radio Umum 1 orang dedicated di Malahayati dan 1 orang dedicated Lhok Nga | ||||||||||||||||||||||||
28 | 3. Melampirkan surat persetujuan penggunaan sarana bantu kapal tunda yang telah diperbaharui | - | Proses permohonan untuk evaluasi batch 2 pada bulan Juni 2024 | ||||||||||||||||||||||||
29 | 4. Menyediakan kapal kepil sesuai kebutuhan dan sesuai peraturan perundang-undangan | - | SM Wilayah 1 cq Manager Area/DMU koordinasi dengan Terminal untuk penyediaan kapal kepil | ||||||||||||||||||||||||
30 | 5. Melaporkan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Kepelabuhanan sesuai format yang telah ditentukan | - | GM Regional Cabang kirim ke DJPL cq. Dir Kepelabuhanan tembusan Pelindo HO dan/atau SPJM HO ND SVP OPKL kepada SM W1234 tembusan Direksi | ||||||||||||||||||||||||
31 | 6. Mengkonsultasikan tarif jasa pelayanan pemanduan dan penundaan kepada Kementerian Perhubungan cq. Biro Perencanaan | - | Komersial SPJM HO memastikan ke Pelindo HO bahwa tarif yang digunakan telah dikonsultasikan ke Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan ND SVP OPKL ke Komersial SPJM | ||||||||||||||||||||||||
32 | 7. Support Tindak Lanjut KSOP Kelas IV Malahayati dalam : a. Menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal b. Melaksanakan evaluasi berkala terhadap pelimapahan kepada Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) untuk melaksanakan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal pada Perairan Pandu Luar Biasa di Perairan Pelabuhan Lhok Nga Provinsi Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | - | SM SPJM Wilayah 1 cq Manager Area/DMU agar berkoordinasi dengan KSOP setempat (GM Regional bersurat ke KSOP perihal Standar Kinerja dan Evaluasi 6 bulanan support DMU setempat) | ||||||||||||||||||||||||
33 | 7 | PT. PELABUHAN INDONESIA (PERSERO) Nomor SK : xxxx Tanggal xxxx | Pengawasan Pemanduan : Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III perairan pelabuhan Lhokseumawe Lokasi Perairan: Perairan Wajib Pandu Kelas I di Perairan Pelabuhan Lhokseumawe,Provinsi Aceh | UM.60/6/1/DP-24 Tanggal 25 April 2024 | 1. Melakukan Pemenuhan Kewajiban kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut sebagaimana diatur dalam Lampiran PM 12 Tahun 2021 dan sesuai Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : A.100/AL.301/DJPL tanggal 24 Januari 2024 hal Surat Pemberitahuan Pemenuhan Kewajiban Badan Usaha Pelabuhan (BUP) | - | Sudah dibuatkan Surat Wadirut tanggal 26 Maret 2024 perihal Permohonan Permohonan izin berkegiatan Badan Usaha Pelabuhan | ||||||||||||||||||||
34 | 2. Melampirkan surat persetujuan penggunaan sarana bantu kapal tunda, kapal pandu, dan kapal kepil yang telah diperbaharui | - | Menunggu cek fisik dari KSOP Setempat atas delegasi dari DJPL (Koordinasi ke Pelindo HO untuk follow up ke DJPL) | ||||||||||||||||||||||||
35 | 3. Melaporkan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Kepelabuhanan sesuai format yang telah ditentukan | - | GM Regional Cabang kirim ke DJPL cq. Dir Kepelabuhanan tembusan Pelindo HO dan/atau SPJM HO ND SVP OPKL kepada SM W1234 tembusan Direksi | ||||||||||||||||||||||||
36 | 4. Mengkonsultasikan tarif jasa pelayanan pemanduan dan penundaan kepada Menteri Perhubungan cq. Biro Perencanaan | - | Komersial SPJM HO memastikan ke Pelindo HO bahwa tarif yang digunakan telah dikonsultasikan ke Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan ND SVP OPKL ke Komersial SPJM | ||||||||||||||||||||||||
37 | 8 | PT. PELABUHAN INDONESIA (PERSERO) Nomor SK : xxxx Tanggal xxxx | Pengawasan Pemanduan : Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II perairan pelabuhan malahayati Lokasi Perairan: Pada Perairan Wajib Pandu Kelas III Pelabuhan Malahayati, provinsi Aceh | UM.60/5/14/DP-24 tanggal 25 April 2024 | 1. Melakukan Pemenuhan Kewajiban kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut sebagaimana diatur dalam Lampiran PM 12 Tahun 2021 dan sesuai Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : A.100/AL.301/DJPL tanggal 24 Januari 2024 hal Surat Pemberitahuan Pemenuhan Kewajiban Badan Usaha Pelabuhan (BUP) | - | Sudah dibuatkan Surat Wadirut tanggal 26 Maret 2024 perihal Permohonan Permohonan izin berkegiatan Badan Usaha Pelabuhan | ||||||||||||||||||||
38 | 2. Melaporkan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Kepelabuhanan sesuai format yang telah ditentukan | - | GM Regional Cabang kirim ke DJPL cq. Dir Kepelabuhanan tembusan Pelindo HO dan/atau SPJM HO ND SVP OPKL kepada SM W1234 tembusan Direksi | ||||||||||||||||||||||||
39 | 3. Melampirkan surat persetujuan penggunaan sarana bantu kapal tunda TB Krueng Raya yang telah diperbaharui | - | Sudah dapat delegasi dan segera pemeriksaan fisik, kemungkinan ada 20 lebih temuan | ||||||||||||||||||||||||
40 | 4. Menyediakan kapal kepil sesuai kebutuhan dan sesuai peraturan perundang-undangan | - | SM Wilayah 1 cq Manager Area/DMU koordinasi dengan Terminal untuk penyediaan kapal kepil | ||||||||||||||||||||||||
41 | 5. Menyediakan kapal tunda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengutamakan keselamatan pelayaran | - | Mencari kapal-kapal yang bisa di-KSO secara on-call untuk pelayanan kapal-kapal LOA > 150 meter | ||||||||||||||||||||||||
42 | 6. Mengkonsultasikan tarif jasa pelayanan pemanduan dan penundaan kepada Menteri Perhubungan cq. Biro Perencanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | - | Komersial SPJM HO memastikan ke Pelindo HO bahwa tarif yang digunakan telah dikonsultasikan ke Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan ND SVP OPKL ke Komersial SPJM | ||||||||||||||||||||||||
43 | 7. Support tindak lanjut KSOP Kelas IV Malahayati dalam : a. Menetapkan standar kinerja operasional pelayanan pemanduan dan penundaan kapal; b. Melaksanakan evaluasi berkala terhadap pelimpahan kepada Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) untuk melaksanakan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal pada Perairan Wajib Pandu Kelas III Malahayati Provinsi Aceh dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Kepelabuhanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan | - | SM SPJM Wilayah 1 cq Manager Area/DMU agar berkoordinasi dengan KSOP setempat (GM Regional bersurat ke KSOP perihal Standar Kinerja dan Evaluasi 6 bulanan support DMU setempat) | ||||||||||||||||||||||||
44 | 9 | PT. PELABUHAN INDONESIA (PERSERO) Nomor SK : xxxx Tanggal xxxx | Pengawasan Pemanduan : Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV perairan pelabuhan Pangkalan Susu Lokasi Perairan: Pada Perairan Wajib Pandu Kelas II di Perairan Pelabuhan Pangkalan Susu, Provinsi Sumatera Utara | UM.60/5/20/DP-24 tanggal 25 April 2024 | 1. Melakukan Pemenuhan Kewajiban kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut sebagaimana diatur dalam Lampiran PM 12 Tahun 2021 dan sesuai Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : A.100/AL.301/DJPL tanggal 24 Januari 2024 hal Surat Pemberitahuan Pemenuhan Kewajiban Badan Usaha Pelabuhan (BUP) | - | Sudah dibuatkan Surat Wadirut tanggal 26 Maret 2024 perihal Permohonan Permohonan izin berkegiatan Badan Usaha Pelabuhan | ||||||||||||||||||||
45 | 2. Menyediakan 1 (satu) unit kapal pandu sesuai dengan peraturan perundang-undangan | - | Surat ke PMS terkait Status Kapal Pandu AP-022 apakah akan dilakukan pengurusan Surat Izin Saprras atau akan diganti kapal lain | ||||||||||||||||||||||||
46 | 3. Mengkonsultasikan tarif awal pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kepada Menteri Perhubungan cq. Biro Perencanaan | - | Komersial SPJM HO memastikan ke Pelindo HO bahwa tarif yang digunakan telah dikonsultasikan ke Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan ND SVP OPKL ke Komersial SPJM | ||||||||||||||||||||||||
47 | 10 | PT. PELABUHAN INDONESIA (PERSERO) Nomor SK : xxxx Tanggal xxxx | Pengawasan Pemanduan : Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III perairan pelabuhan Pekanbaru Lokasi Perairan: Perairan Wajib Pandu Pekanbaru, Provinsi Riau | UM.60/5/19/DP-24 tanggal 25 April 2024 | 1. Melakukan pemenuhan kewajiban kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut sesuai Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor: A.100/AL/301/DJPL tanggal 24 Januari 2024 | TELAH DILAKSANAKAN | Sudah dibuatkan Surat Wadirut tanggal 26 Maret 2024 perihal Permohonan Permohonan izin berkegiatan Badan Usaha Pelabuhan | ||||||||||||||||||||
48 | 2. Mengajukan surat permohonan persetujuan penggunaan sarana bantu pemanduan Kapal Tunda TB. Medelin Signal kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Kepelabuhanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | - | Proses permohonan untuk evaluasi batch 2 pada bulan Juni 2024, Menunggu Pemeriksaan/Cek Fisik dari KSOP atas delegasi dari DJPL | ||||||||||||||||||||||||
49 | 3. Melaporkan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Kepelabuhanan sesuai format yang telah ditentukan | - | GM Regional Cabang kirim ke DJPL cq. Dir Kepelabuhanan tembusan Pelindo HO dan/atau SPJM HO ND SVP OPKL kepada SM W1234 tembusan Direksi | ||||||||||||||||||||||||
50 | 4. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menyampaikan justifikasi penggunaan kapal tunda di bawah 2000 HP dengan kondisi karakteristik pelabuhan sesuai dan kunjungan kapal yang dilayani dan diketahui oleh Pengawas Pemanduan | - | Membuat Justifikasi Penggunaan kapal tunda dengan HP di bawah 2000 HP berdasarkan karakteristik pelabuhan (kondisi geografis, kedalaman perairan, kunjungan kapal/LOA Maksimal, yang ditandatangani oleh GM Regional dan disetujui oleh Pengawas Pemanduan | ||||||||||||||||||||||||
51 | Support Tindak Lanjut KSOP Kelas II Pekanbaru dalam : 1. Mereviu serta memperbaharui sistem dan prosedur pelaksanaan pelayanan pemanduan dan penundaan kapal; 2. Mereviu serta memperbaharui standar kinerja operasional pelabuhan pada pelabuhan pekanbaru; 3. Mengkonsultasikan Peraturan Bupati Siak Nomor 100 Tahun 2023 tanggal 20 September 2023 tentang Pengaturan dan Pengawasan Angkutan Kapal yang Melintas di Bawah Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah di Kabupaten Siak kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan cq. Biro Hukum dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut | - | SM Wilayah 1 cq Manager Area/DMU koordinasi dengan Regional dan KSOP untuk percepatan revisi protap pemanduan dan penundaan kapal yang dikeluarkan oleh KSOP | ||||||||||||||||||||||||
52 | 11 | PT. PELABUHAN INDONESIA (PERSERO) Nomor SK : xxxx Tanggal xxxx | Pengawasan Pemanduan : Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I perairan pelabuhan Pulau Nipah ,Selat Singapura Lokasi Perairan: Perairan Wajib Pandu Kelas I pada Perairan Pulau Nipah Selat Singapura,Provinsi Riau | UUM.60/5/16/DP-24 tanggal 25 April 2024 | 1. Melakukan pemenuhan kewajiban kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut sesuai Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor: A.100/AL.301/DJPL tanggal 24 Januari 2024 | - | Sudah dibuatkan Surat Wadirut tanggal 26 Maret 2024 perihal Permohonan Permohonan izin berkegiatan Badan Usaha Pelabuhan | ||||||||||||||||||||
53 | 2. Mengajukan Surat Persetujuan Penggunaan Sarana Bantu Pemanduan Kapal Pandu SB Sahira 01, KP SB Farren kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Kepelabuhanan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku | - | Proses permohonan untuk evaluasi batch 2 pada bulan Juni 2024, Sudah Pemeriksaan/Cek Fisik dari KSOP | ||||||||||||||||||||||||
54 | 3. Mengkonsultasikan tarif awal pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kepada Menter Perhubungan cq. Biro Perencanaan | - | Komersial SPJM HO memastikan ke Pelindo HO bahwa tarif yang digunakan telah dikonsultasikan ke Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan ND SVP OPKL ke Komersial SPJM | ||||||||||||||||||||||||
55 | 4. Support dan berkomunikasi dengan KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun dalam melaporkan hasil evaluasi berkala 6 (enam) bulanan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Kepelabuhanan | - | SM Wilayah 1 cq Manager Area/DMU koordinasi dengan GM Regional untuk bersurat kepada KSOP perihal evaluasi 6 bulanan | ||||||||||||||||||||||||
56 | 12 | PT. PELABUHAN INDONESIA (PERSERO) Nomor SK : xxxx Tanggal xxxx | Pengawasan Pemanduan : Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I perairan pelabuhan Pulau Sambu Lokasi Perairan: Perairan Wajib Pandu Kelas II Perairan Pulau Sambu, Provinsi kepulauan Riau | UM.60/5/17/DP-24 tanggal 25 April 2024 | 1. Melakukan pemenuhan kewajiban kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut sesuai Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor: A.100/AL.301/DJPL tanggal 24 Januari 2024 | - | Sudah dibuatkan Surat Wadirut tanggal 26 Maret 2024 perihal Permohonan Permohonan izin berkegiatan Badan Usaha Pelabuhan | ||||||||||||||||||||
57 | 2. Melaporkan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Kepelabuhanan sesuai format yang telah ditentukan | - | GM Regional Cabang kirim ke DJPL cq. Dir Kepelabuhanan tembusan Pelindo HO dan/atau SPJM HO ND SVP OPKL kepada SM W1234 tembusan Direksi | ||||||||||||||||||||||||
58 | 3. Mengkonsultasikan tarif awal jasa pelayanan pemanduan dan penundaan kepada Menteri Perhubungan cq. Biro Perencanaan | - | Komersial SPJM HO memastikan ke Pelindo HO bahwa tarif yang digunakan telah dikonsultasikan ke Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan ND SVP OPKL ke Komersial SPJM | ||||||||||||||||||||||||
59 | 4. Support Tindak Lanjut KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun dalam: 1. Membuat Sistem Operasional Prosedur pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal pada Perairan Wajib Pandu Kelas II Perairan Pulau Sambu Provinsi Kepulauan Riau; 2. Membuat Standar Kinerja Operasional pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal bersama BUP Penerima Pelimpahan; 3. Melaporkan hasil evaluasi berkala 6 (enam) bulanan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Kepelabuhanan. | - | SM Wilayah 1 cq Manager Area/DMU berkoordinasi dengan KSOP untuk membuat draft SOP Pemanduan dan Penundaan Kapal | ||||||||||||||||||||||||
60 | 13 | PT. PELABUHAN INDONESIA (PERSERO) Nomor SK : xxxx Tanggal xxxx | Pengawasan Pemanduan : Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III perairan pelabuhan Sei Kolak Kijang Lokasi Perairan: Perairan Wajib Pandu Kelas II Sei Kolak Kijang, Provinsi Riau | UUM.60/5/13/DP-24 tanggal 24 April 2024 | 1. Melaporkan pemenuhan kewajiban kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. sebagaimana tercantum dalam Lampiran PM 12 Tahun 2021 dan sesuai Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.100/AL.301/DJPL tanggal 24 Januari 2024 hal Surat Pemberitahuan Pemenuhan Kewajiban Badan Usaha Pelabuhan (BUP) | - | Sudah dibuatkan Surat Wadirut tanggal 26 Maret 2024 perihal Permohonan Permohonan izin berkegiatan Badan Usaha Pelabuhan | ||||||||||||||||||||
61 | 2. Mengajukan permohonan surat persetujuan penggunaan sarana bantu kapal tunda TB Anugerah Bersama 2219 dan kapal pandu KPC Sriwijaya VIII | - | Proses permohonan untuk evaluasi batch 2 pada bulan Juni 2024, Sudah Pemeriksaan/ Cek Fisik dari KSOP, TB Anugerah 11 temuan, Sriwiyaja VIII Closed | ||||||||||||||||||||||||
62 | 3. Support Tindak Lanjut KSOP Kelas III Kijang dalam merevisi standar kinerja operasional pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Sei Kolak Kijang pada Perairan Pelabuhan Sei Kolak Kijang Provinsi Kepulauan Riau | - | SM Wilayah 1 cq Manager Area/DMU berkoordinasi dengan KSOP untuk membuat draft Standar Kinerja Operasional Pemanduan dan Penundaan Kapal | ||||||||||||||||||||||||
63 | 14 | PT. PELABUHAN INDONESIA (PERSERO) Nomor SK : xxxx Tanggal xxxx | Pengawasan Pemanduan : Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I perairan pelabuhan Selat Malaka Lokasi Perairan: Perairan Pandu Luar Biasa Alur-Pelayaran Traffic Separation Scheme (TSS) di Selat Malaka, Selat Phillip dan Selat Singapura , Provinsi Riau | UM.60/6/4/DP-24 tanggal 25 April 2024 | 1. Melakukan pemenuhan kewajiban kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut sebagaimana diatur dalam Lampiran PM 12 Tahun 2021 dan sesuai Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor: A.100/AL.301/DJPL tanggal 24 Januari 2024 hal Surat Pemberitahuan Pemenuhan Kewajiban Badan Usaha Pelabuhan | - | Sudah dibuatkan Surat Wadirut tanggal 26 Maret 2024 perihal Permohonan Permohonan izin berkegiatan Badan Usaha Pelabuhan | ||||||||||||||||||||
64 | 2. Mengajukan surat izin penggunaan sarana bantu kapal pandu SB SAHIRA 01 dan SB FARREN | - | Proses permohonan untuk evaluasi batch 2 pada bulan Juni 2024, Sudah Pemeriksaan/Cek Fisik dari KSOP | ||||||||||||||||||||||||
65 | 3. Melakukan pembayaran, pencocokan, dan penelitian PNBP pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal kepada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Tanjung Uban | - | Konfirmasi ke SM Wilayah terkait Pelaporan PNBP | ||||||||||||||||||||||||
66 | 4. Melaporkan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal setiap bulan kepada Pengawas Pemanduan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Tanjung Uban | - | GM Regional Cabang kirim ke DJPL cq. Dir Kepelabuhanan tembusan Pelindo HO dan/atau SPJM HO ND SVP OPKL kepada SM W1234 tembusan Direksi | ||||||||||||||||||||||||
67 | 5. Support tindak lanjut KUPP Kelas I Tanjung Uban dalam : a. Menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal; b. Melaksanakan evaluasi berkala terhadap Pelimpahan kepada Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) | - | SM Wilayah 1 cq Manager Area/DMU koordinasi dengan GM Regional untuk bersurat kepada KSOP perihal standar kinerja operasional dan melaporkan evaluasi berkala | ||||||||||||||||||||||||
68 | 15 | PT. PELABUHAN INDONESIA (PERSERO) Nomor SK : xxxx Tanggal xxxx | Pengawasan Pemanduan : Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II perairan pelabuhan Sungai Pakning Lokasi Perairan: Perairan Wajib Pandu Kelas II Alur Pelayaran pada Pelabuhan Sungai Pakning,Provinsi Riau | UM.60/5/11/DP-24 tanggal 24 April 2024 | 1. Melakukan pemenuhan kewajiban kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut sebagaimana diatur dalam Lampiran PM 12 Tahun 2021 dan sesuai Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor: A.100/AL.301/DJPL tanggal 24 Januari 2024 hal Surat Pemberitahuan Pemenuhan Kewajiban Badan Usaha Pelabuhan | - | |||||||||||||||||||||
69 | 2. Melakukan Pembayaran Kontribusi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal sebesar 5% setiap bulannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | - | SM SPJM Wilayah 1 | ||||||||||||||||||||||||
70 | 3. Melaporkan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Kepelabuhanan sesuai format yang telah ditentukan | - | SM SPJM Wilayah 1 | ||||||||||||||||||||||||
71 | 16 | PT. PELABUHAN INDONESIA (PERSERO) Nomor SK : xxxx Tanggal xxxx | Pengawasan Pemanduan : Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II perairan pelabuhan Sungai Pakning Lokasi Perairan: Perairan Wajib Pandu Kelas I Tanjung Balai Karimun,Provinsi | UM.60/5/12/DP-24 tanggal 24 April 2024 | 1. Melakukan pemenuhan kewajiban kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut sesuai Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.100/AL.301/DJPL tanggal 24 Januari 2024 | - | |||||||||||||||||||||
72 | 2. Mengajukan surat persetujuan sarana bantu kapal pandu MP Pelindo I yang sudah habis masa berlakunya pada tanggal 20 Maret 2024; | - | 1. SVP Operasi Kapal SPJM; 2. SM SPJM Wilayah 1 | ||||||||||||||||||||||||
73 | 3. Mengajukan surat persetujuan Prasarana Pemanduan yang sudah habis masa berlakunya pada tanggal 1 Maret 2024 | - | 1. SVP Operasi Kapal SPJM; 2. SM SPJM Wilayah 1 | ||||||||||||||||||||||||
74 | 4. Melaporkan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Kepelabuhanan sesuai format yang telah ditentukan | - | SM SPJM Wilayah 1 | ||||||||||||||||||||||||
75 | 5. Mengkonsultasikan tarif awal pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal kepada Menteri Perhubungan cq. Biro Perencanaan | - | 1. SVP Komersial dan Hubungan Pelanggan SPJM; 2. SM SPJM Wilayah 1 | ||||||||||||||||||||||||
76 | 6. Mengajukan surat persetujuan sarana bantu kapal tunda setelah melakukan Docking yaitu KT Hang Tuah VI | - | 1. SVP Operasi Kapal SPJM; 2. SM SPJM Wilayah 1 | ||||||||||||||||||||||||
77 | 7. Mengajukan surat persetujuan sarana bantu kapal pandu setelah melakukan Docking yaitu KPC Selat Durian | - | 1. SVP Operasi Kapal SPJM; 2. SM SPJM Wilayah 1 | ||||||||||||||||||||||||
78 | 8. Support tindak lanjut KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun dalam : a. Mereviu serta memperbaharui sistem dan prosedur pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal; b. Mereviu serta memperbaharui Standar Kinerja Operasional pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal; c. Melaporkan hasil evaluasi berkala 6 (enam) bulanan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Kepelabuhanan | - | 1. SVP Operasi Kapal SPJM; 2. SM SPJM Wilayah 1 | ||||||||||||||||||||||||
79 | 17 | PT. PELABUHAN INDONESIA (PERSERO) Nomor SK : xxxx Tanggal xxxx | Pengawasan Pemanduan : Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I perairan pelabuhan Tanjung Uban Lokasi Perairan: Perairan Wajib Pandu Kelas II Tanjung Uban, Provinsi Riau | UM.60/6/4/DP-24 tanggal 25 April 2024 | 1. Menyiapkan sarana bantu pemanduan dan penundaan kapal berupa kapal tunda sesuai dengan peraturan perundang-undangan | - | 1. SVP Operasi Kapal SPJM; 2. SM SPJM Wilayah 1 | ||||||||||||||||||||
80 | 2. Melaporkan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Kepelabuhanan sesuai format yang telah ditentukan | - | SM SPJM Wilayah 1 | ||||||||||||||||||||||||
81 | 3. Support Tindak Lanjut KUPP Kelas I Tanjung Uban dalam : a. Melakukan pengawasan terhadap kegiatan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal yang telah dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Kepelabuhanan; b. Menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa pemandaun dan penundaan kapal | - | 1. SVP Operasi Kapal SPJM; 2. SM SPJM Wilayah 1 | ||||||||||||||||||||||||
82 | 18 | PT. PELABUHAN INDONESIA (PERSERO) Nomor SK : xxxx Tanggal xxxx | Pengawasan Pemanduan : Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV perairan pelabuhan Tembilahan Lokasi Perairan: Perairan Wajib Pandu Kelas Kelas III Tembilahan., Provinsi Riau | UM.60/6/2/DP-24 tanggal 25 April 2024 | 1. Melakukan pemenuhan kewajiban kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut sesuai Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.100/AL.301/DJPL tanggal 24 Januari 2024 | - | |||||||||||||||||||||
83 | 2. Menyediakan Peta Laut dan Buku Publikasi Nautika edisi terbaru | - | 1. SVP Operasi Kapal SPJM; 2. SM SPJM Wilayah 1 | ||||||||||||||||||||||||
84 | 3. Melaporkan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Kepelabuhanan sesuai format yang telah ditentukan | - | SM SPJM Wilayah 1 | ||||||||||||||||||||||||
85 | 4. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menyampaikan justifikasi penggunaan kapal tunda di bawah 2000 HP dengan kondisi karakteristik pelabuhan sesuai dan kunjungan kapal yang dilayani dan diketahui oleh Pengawas Pemanduan | - | 1. SVP Operasi Kapal SPJM; 2. SVP Kapal SPJM; 3. SM SPJM Wilayah 1 | ||||||||||||||||||||||||
86 | 5. Mengkonsultasikan tarif awal pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal kepada Menteri Perhubungan cq. Biro Perencanaan | - | 1. SVP Komersial dan Hubungan Pelanggan SPJM; 2. SM SPJM Wilayah 1 | ||||||||||||||||||||||||
87 | 6. Support tindak lanjut KSOP Kelas IV Tembilahan dalam: a. Mereviu serta memperbaiki sistem dan prosedur pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal; b. Melaporkan hasil evaluasi berkala 6 (enam) bulanan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Kepelabuhanan | - | 1. SVP Operasi Kapal SPJM; 2. SM SPJM Wilayah 1 | ||||||||||||||||||||||||
88 | |||||||||||||||||||||||||||
89 | |||||||||||||||||||||||||||
90 | |||||||||||||||||||||||||||
91 | |||||||||||||||||||||||||||
92 | |||||||||||||||||||||||||||
93 | |||||||||||||||||||||||||||
94 | |||||||||||||||||||||||||||
95 | |||||||||||||||||||||||||||
96 | |||||||||||||||||||||||||||
97 | |||||||||||||||||||||||||||
98 | |||||||||||||||||||||||||||
99 | |||||||||||||||||||||||||||
100 | |||||||||||||||||||||||||||