| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | UKE II | Penelaah | Aspek Review | sudah dibahas/belum | Catatan | |||||||||||||||||||||
2 | Direktorat Transmisi, Ketenagalistrikan, Kedirgantaraan, dan Antariksa | Tim Organisasi - Biro Renortala | Ketepatan Kegiatan dalam mencapai IKU | YA | - sudah memasukkan 8 IKU Direktur sebagaimana dalam PK 2026 - redaksional RHK ketua tim dan anggota tim (kolom F dan H) sudah sesuai - pada RHK Direktorat perlu di breakdown 1 row untuk 1 output anggota tim dan di breakdown menjadi 12 bulan/kolom, agar terlihat dan dapat dipastikan setiap individu memiliki output berbeda - pada RKI perlu menyesuaikan redaksional output menjadi Konsep (untuk Ketua Tim) dan Bahan dan Data (untuk anggota tim) - kegiatan yang mendukung IKU % Penyelesaian Penugasan Terkait Penerapan MRPN Lingkup Transmisi, Ketenagalistrikan, Kedirgantaraan, dan Antariksa masuk ke kategori perencanaan, bukan penugasan khusus --> perlu disesuaikan - agar dapat menambahkan kolom RO dan Anggaran setelah kolom IKU Es II sebagaimana format yang disampaikan Biro Renortala | |||||||||||||||||||||
3 | Memastikan Kegiatan Baru yang wajib ada dalam RKT | YA | - sudah memasukkan seluruh kegiatan baru yang harus ada di RKT Direktorat Sektor - terkait Forum pemantauan dan pengendalian bisa disesuaikan menjadi Forum pengendalian saja | |||||||||||||||||||||||
4 | Tim Monev - Biro Renortala | Hasil Pemantauan RKT 2025 | YA | - Hasil pemantauan 2025, untuk TW 4 sudah lengkap terisi dan sesuai dengan format. Untuk 2026, jangan sampai ada yang rencana outputnya kosong. Untuk standarisasi nomenklaturnya perlu ada penyesuaian. - Pada tahun 2026, dilakukan secara inline mulai dari indikator kinerja organisasi sampai anggaran dan RO. Hasil RKT nantinya bisa dipakai pada aplikasi lainnya, agar BPK dan BPKP bisa memantau hasil kinerja Bappenas | ||||||||||||||||||||||
5 | Cascading Indikator 2025 sebagai bahan penyusunan RKT UKE | YA | Cascading sudah sesuai, untuk pengisian cascading juga perlu diperhatikan kembali karena untuk tahun 2025 dan seterusnya, berbeda dengan cascading sebelumnya. Terdapat 2 tipe cascading berbeda, direct (langsung dari eselon 1) dan across (unit kerja lainnya) cascading. Untuk pengukuran sebagian tidak dilakukan oleh unit kerja masing2 namun juga dilakukan oleh unit kerja lain. | |||||||||||||||||||||||
6 | Tindak Lanjut Rekomendasi SAKIP dan LKJ | YA | Evaluasi internal di e-performance masih kosong, mohon diisi dengan data yang terdapat LKJ pada subbab 3. | |||||||||||||||||||||||
7 | Tim Anggaran - Biro Renortala | Konfirmasi keterkaitan RO dengan RHK dan IKU | TIDAK | Pada form yang telah disampaikan RO masih belum terisi, mohon agar ditambahkan kolom RO dan anggaran pada RKT - perlu tindak lanjut dengan Tim Program dan Anggran terkait mekanisme perubahan RO (nomenklatur, target, dan alokasi anggaran) | ||||||||||||||||||||||
8 | Anggaran Unit Kerja untuk membiayai Kegiatan dalam RKT | TIDAK | data anggaran dapat diambil pada SIRENA | |||||||||||||||||||||||
9 | Biro SDM | Beban penugasan yang merata sesuai dengan jabatan dan jenjang | YA | - Pembagian RHK antar anggota tim belum spesifik berbeda, sehingga belum dapat diketahui sebaran beban kerja antara anggota tim - sudah selesai penyusunan RKT Individu - RHK Ketua Tim/Anggota Tim sudah menggunakan bahasa pencapaian/output, namun pada output bulanan masih menggunakan bahasa kegiatan | ||||||||||||||||||||||
10 | Kepastian Pemberian Penugasan PAU dan Posisinya | YA | terdapat 2 PAU yang mengerjakan substansi Dit TKKA namun RHKnya di Setdep, perlu dipastikan sudah diakomodir di RKT Sesdep | |||||||||||||||||||||||
11 | Memastikan Pemenuhan Kompetensi Pegawai Seluruh ASN minimal 20 JP | YA | - sudah terdapat RHK Pengembangan Kompetensi ASN min 20 JP - sudah terdapat output bulanan pelaksanaan latsar bagi CPNS di RKT Individu, namun cascading masuk ke Ide Kreativitas, perlu penyesuaian menjadi cascading dari direktif pimpinan | |||||||||||||||||||||||
12 | Inspektorat Bidang Kinerja Kelembagaan | Memastikan Rencana Aksi TLHP Lingkup Kinerja hasil one-on-one meeting telah tercantum dalam RKT dengan timeline yang sesuai | YA | - pada RHK agar ditambahkan 3 RHK sebagai rumah tasking yaitu TLHP BPK, TLHP BPKP, dan THLP Internal (triwulanan) - tidak ada daftar TLHP dari IBKK, namun tetap perlu dibuat rumah tasking jika ada TLHP di tahun berjalan | ||||||||||||||||||||||
13 | Inspektorat Bidang Akuntabilitas Keuangan | Memastikan Rencana Aksi TLHP Lingkup Akuntabilitas Keuangan hasil one-on-one meeting telah tercantum dalam RKT dengan timeline yang sesuai | YA | - pada RHK agar ditambahkan 3 RHK sebagai rumah tasking yaitu TLHP BPK, TLHP BPKP, dan THLP Internal (triwulanan) - tidak ada daftar TLHP dari IBAK, namun tetap perlu dibuat rumah tasking jika ada TLHP di tahun berjalan | ||||||||||||||||||||||
14 | Inspektorat Bidang Investigasi | Memastikan Rencana Aksi TLHP Lingkup Investigasi hasil one-on-one meeting telah tercantum dalam RKT dengan timeline yang sesuai | YA | - pada RHK agar ditambahkan 3 RHK sebagai rumah tasking yaitu TLHP BPK, TLHP BPKP, dan THLP Internal (triwulanan) - tidak ada daftar TLHP dari IBI, namun tetap perlu dibuat rumah tasking jika ada TLHP di tahun berjalan | ||||||||||||||||||||||
15 | ||||||||||||||||||||||||||
16 | ||||||||||||||||||||||||||
17 | ||||||||||||||||||||||||||
18 | ||||||||||||||||||||||||||
19 | ||||||||||||||||||||||||||
20 | ||||||||||||||||||||||||||
21 | ||||||||||||||||||||||||||
22 | ||||||||||||||||||||||||||
23 | ||||||||||||||||||||||||||
24 | ||||||||||||||||||||||||||
25 | ||||||||||||||||||||||||||
26 | ||||||||||||||||||||||||||
27 | ||||||||||||||||||||||||||
28 | ||||||||||||||||||||||||||
29 | ||||||||||||||||||||||||||
30 | ||||||||||||||||||||||||||
31 | ||||||||||||||||||||||||||
32 | ||||||||||||||||||||||||||
33 | ||||||||||||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 |