B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | ||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | LEMBAR KERJA EVALUASI ZONA INTEGRITAS PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN KELAS IB | |||||||||||||||||||||||||
2 | Penilaian | Bobot | Penjelasan | Pilihan Jawaban | Jawaban | Nilai | % | Catatan/Keterangan/Penjelasan | Link Evidence | |||||||||||||||||
3 | ||||||||||||||||||||||||||
4 | A. | PENGUNGKIT | 60,00 | 51,22 | 85,37% | |||||||||||||||||||||
23 | 2. | PENATAAN TATALAKSANA | 3,50 | 2,56 | 73,05% | |||||||||||||||||||||
24 | i. | Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama | 1,00 | 0,81 | 80,67% | |||||||||||||||||||||
25 | a. | SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi | a. Jika semua SOP unit telah mengacu peta proses bisnis dan juga melakukan inovasi yang selaras b. Jika semua SOP unit telah mengacu peta proses bisnis c. Jika sebagian SOP unit telah mengacu peta proses bisnis d. Jika belum terdapat SOP unit yang mengacu peta proses bisnis | A/B/C/D | B | 0,67 | 1-6. Daftar Induk SOP Kepaniteraan dan Kesekretariatan; 7-11. Papan Uraian Tugas Kepaniteraan dan Kesekretariatan; 12. Peta Proses Bisnis PN Pekalongan 13, SK WKPN tentang penunjukan tim pelaksana aplikasi kembang desa; 14. SOP Pengelolaaan Aplikasi APIKA; 15. SOP Pengelolaan Aplikasi Kembang Desa; 16. SOP PTSP On Call; 17. Daftar Induk SOP Hakim; 18. Daftar Induk SOP Panitera; 19. Datar Induk SOP Sekretaris; 20. Daftar Induk SOP Panitera Pengganti; 21. Daftar Induk SOP Jurusita; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
26 | b. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan | a. Jika unit telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi dan juga melakukan inovasi pada SOP yang diterapkan b. Jika unit telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi c. Jika unit telah menerapkan sebagian besar SOP yang ditetapkan organisasi d. Jika unit telah menerapkan sebagian kecil SOP yang ditetapkan organisasi e. Jika unit belum menerapkan SOP yang telah ditetapkan organisasi | A/B/C/D/E | B | 0,75 | 1. SOP Hakim; 2. SOP Panitera; 3. SOP Kepaniteraan Perdata; 4. SOP Kepaniteraan Pidana; 5. SOP Kepaniteraan Hukum; 6. SOP Panitera Pengganti; 7. SOP Jurusita; 8. SOP Sekretaris; 9. SOP Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana; 10. SOP Bagian Umum dan Keuangan; 11. SOP Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
27 | c. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi | a. Jika seluruh SOP utama telah dievaluasi dan telah ditindaklanjuti berupa perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP b. Jika sebagian besar SOP utama telah dievaluasi dan telah ditindaklanjuti berupa perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP c. Jika sebagian besar SOP utama telah dievaluasi tetapi belum ditindaklanjuti d. Jika sebagian kecil SOP utama telah dievaluasi e. Jika SOP belum pernah dievaluasi | A/B/C/D/E | A | 1,00 | 1. Daftar Hadir Evaluasi SOP 2022; 2. Laporan Evaluasi SOP 2021; 3. SK Kompensasi; 4. SK Pemberlakuan Penatapan standar Operasional Prosedur; 5. SK Tim Revisi SOP; 6. SOP Pelayanan Penyandang Disabilitas; 7. SOP PTSP; 8. SOP Perdata GS; 9. SOP Pidana; 10. SOP Perdata Umum; 11. Surat Pengantar Evaluasi SOP; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
28 | ii. | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) | 2,00 | 1,50 | 75,00% | |||||||||||||||||||||
29 | a. | Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi | a. Jika unit memiliki sistem pengukuran kinerja (e-performance/e-sakip) yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi b. Jika unit memiliki sistem pengukuran kinerja (e-performance/e-sakip) yang menggunakan teknologi informasi c. Jika belum memiliki sistem pengukuran kinerja (e-performance/e-sakip) yang menggunakan teknologi informasi | A/B/C | B | 0,50 | 1. Capture SIKEP MA RI 2. Capture e-LLK 3. Capture SKP dan PKP 4. Capture Aplikasi SIPP 5. Capture Aplikasi MIS 6. Capture Capaian Kinerja Bulanan e-SAKIP KOMDANAS MA RI | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
30 | b. | Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi | a. Jika unit memiliki operasionalisasi manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi b. Jika unit memiliki operasionalisasi manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi secara terpusat c. Jika belum menggunakan teknologi informasi dalam operasionalisasi manajemen SDM | A/B/C | B | 0,50 | 1. Capture Aplikasi KOMDANAS 2. Capture Aplikasi SIKEP MA RI 3. Capture Aplikasi SIWAS 4. Capture Website PN Pekalongan | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
31 | c. | Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi | a. Jika unit memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi terpusat/unit sendiri dan terdapat inovasi b. Jika unit memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi secara terpusat c. Jika belum memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi | A/B/C | A | 1,00 | 1. Aplikasi APIKA 2. Buku Standar Layanan Eksternal; 3. SK Standar Pelayanan Peradilan; 4. Capture Siwas, PTSP, SIPP, Sipp, Sisuper, ecourt, eraterang, kembang desa, Simak BMN, Aplikasi Persediaan; 5. SK Maklumat Pelayanan; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
32 | d | Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik | a. Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik sudah dilakukan secara berkala b. Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik sudah dilakukan tetapi tidak secara berkala c. Jika tidak terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik | A/B/C | A | 1,00 | 1. Evaluasi Pelayanan PTSP; 2. Evaluasi SIPP; 3. Laporan Monev Pemanfaatan TI; 4. Rapat Kinerja Bulanan | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
33 | iii. | Keterbukaan Informasi Publik | 0,50 | 0,25 | 50,00% | |||||||||||||||||||||
34 | a. | Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan | a. Jika sudah terdapat Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) yang menyebarkan seluruh informasi yang dapat diakses secara mutakhir dan lengkap b. Jika sudah terdapat PPID yang menyebarkan sebagian informasi yang dapat diakses secara mutakhir dan lengkap c. Jika belum ada PPID dan belum melakukan penyebaran informasi publik | A/B/C | B | 0,50 | 1. SK Penunjukan dan Pengangkatan atas pejabat pengelola informasi; 2. Dokumen-Dokumen Keterbukaan Informasi; 3. Tim Pengelola Meja Pengaduan(WBS); 4. Jadwal Piket WBS; 5. SK Tim Pengelola Website; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
35 | b. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik | a. Jika dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik dan telah ditindaklanjuti b. Jika monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik telah dilakukan tetapi belum ditindaklanjuti c. Jika monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik belum dilakukan | A/B/C | B | 0,50 | 1. Laporan Pengaduan; 2. Laporan Monev Keterbukaan Informasi; 3. Laporan Pelaksanaaan Kegiatan 2020; 4. Laporan Pelaksanaan Kegiatan 2021; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
125 | II. | REFORM | 30,00 | 24,77 | 82,58% | |||||||||||||||||||||
138 | 2. | PENATAAN TATALAKSANA | 3,50 | 3,00 | 85,71% | |||||||||||||||||||||
139 | i. | Peta Proses Bisnis Mempengaruhi Penyederhanaan Jabatan | 0,50 | 0,50 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
140 | - | Telah disusun peta proses bisnis dengan adanya penyederhanaan jabatan | a. Peta proses bisnis telah disusun dan mempengaruhi penyederhanaan seluruh jabatan b. Peta proses bisnis telah disusun dan mempengaruhi penyederhanaan sebagian besar (lebih dari 50%) jabatan c. Peta proses bisnis telah disusun dan mempengaruhi penyederhanaan sebagian kecil (kurang dari 50%) jabatan d. Peta proses bisnis telah disusun dan belum mempengaruhi penyederhanaan jabatan | A/B/C/D | A | 1,00 | 1. Peta Jabatan; 2. Peta Proses Bisnis; 3. Papan Uraian Tugas; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
141 | ii. | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang Terintegrasi | 1,00 | 1,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
142 | a | Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien | a. Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien b. Implementasi SPBE telah mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien, namun belum terintegrasi (parsial) c. Implementasi SPBE belum mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien | A/B/C | A | 1,00 | 1. Capture Aplikasi Kembangdesa; 2. Capture Aplikasi e-Court; 3. Capture Aplikasi Eraterang; 4. Capture e-Survey; 5. Capture SIPP; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
143 | b | Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan efisien | a. Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal unit kerja yang lebih cepat dan efisien b. Implementasi SPBE telah mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal unit kerja yang lebih cepat dan efisien, namun belum terintegrasi (parsial) c. Implementasi SPBE belum mendorong pelaksanaan pelayanan internal unit kerja yang lebih cepat dan efisien | A/B/C | A | 1,00 | 1. Capture Aplikasi Persediaan; 2. Capture Laporan Lembar Kerja pada SIMARI; 3. Capture PTSP; 4. Capture e-SAKIP; 5. Capture SIMAK BMN; 6. Capture SIMAN; 7. Capture SIKEP; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
144 | iii. | Transformasi Digital Memberikan Nilai Manfaat | 2,00 | 1,50 | 75,00% | |||||||||||||||||||||
145 | a. | Transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | a. Kriteria huruf b telah terpenuhi dan penerapan atau penggunaan dari manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang proses bisnis utama bagi unit kerja telah dilakukan validasi dan evaluasi serta ditindaklanjuti secara berkelanjutan b. Kriteria huruf c telah terpenuhi dan manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah diterapkan/digunakan oleh unit kerja sesuai dengan sasaran dan target manfaat/dampak c. Kriteria huruf d telah terpenuhi dan manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu direalisasikan pada unit kerja sesuai dengan sasaran dan target manfaat/dampak d. Kriteria huruf e telah terpenuhi dan kapabilitas prakiraan dan pelacakan terhadap sasaran dan target manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang proses bisnis utama e. Sasaran dan target manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah direncanakan, didefinisikan, dan ditetapkan | A/B/C/D/E | B | 0,75 | 1. Rencana KInerja Tahunan Tahun 2020; 2. Rencana Kinerja Tahunan Tahun 2021; 3. Rencana Kinerja Tahunan Tahun 2022; 4. Laporan SKM Triwulan 4 Tahun 2021; 5. Dokumentasi Rapat Evaluasi Kinerja; 6. Dokumentasi Rapat Pimpinan; 7. SOP Pengelolaan data APlikasi Kembangdesa; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
146 | b. | Transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | a. Kriteria huruf b telah terpenuhi dan penerapan atau penggunaan dari manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan bagi unit kerja telah dilakukan validasi dan evaluasi serta ditindaklanjuti secara berkelanjutan b. Kriteria huruf c telah terpenuhi dan manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah diterapkan/digunakan oleh unit kerja sesuai dengan sasaran dan target manfaat/dampak c. Kriteria huruf d telah terpenuhi dan manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu direalisasikan pada unit kerja sesuai dengan sasaran dan target manfaat/dampak d. Kriteria huruf e telah terpenuhi dan kapabilitas prakiraan dan pelacakan terhadap sasaran dan target manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan e. Sasaran dan target manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah direncanakan, didefinisikan, dan ditetapkan | A/B/C/D/E | B | 0,75 | 1. Rencana KInerja Tahunan Tahun 2020; 2. Rencana Kinerja Tahunan Tahun 2021; 3. Rencana Kinerja Tahunan Tahun 2022; 4. Capture PTSP PN Pekalongan; 5. Dokumentasi Rapat Dinas; 6. Dokumentasi Rapat Pimpinan; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
147 | c. | Transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | a. Kriteria huruf b telah terpenuhi dan penerapan atau penggunaan dari manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang pelayanan publik bagi unit kerja telah dilakukan validasi dan evaluasi serta ditindaklanjuti secara berkelanjutan b. Kriteria huruf c telah terpenuhi dan manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah diterapkan/digunakan oleh unit kerja sesuai dengan sasaran dan target manfaat/dampak c. Kriteria huruf d telah terpenuhi dan manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu direalisasikan pada unit kerja sesuai dengan sasaran dan target manfaat/dampak d. Kriteria huruf e telah terpenuhi dan kapabilitas prakiraan dan pelacakan terhadap sasaran dan target manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang pelayanan publik e. Sasaran dan target manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah direncanakan, didefinisikan, dan ditetapkan | A/B/C/D/E | B | 0,75 | 1. Dokumentasi Sosialisasi Pelayanan Prima; 2. Dokumentasi Pelayanan Prima dengan BRI Cabang Pekalongan; 3. Rencana Kinerja Tahunan Tahun 2020; 4. Rencana Kinerja Tahunan Tahun 2021; 5. Rencana Kinerja Tahunan Tahun 2022; 6. SOP Pengelolaan Aplikasi "APIKA"; 7. SOP Pengelolaan PTSP On CALL; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
199 | ||||||||||||||||||||||||||
200 | B. | HASIL | 40,00 | 37,48 | 93,70% | |||||||||||||||||||||
201 | I. | BIROKRASI YANG BERSIH DAN AKUNTABEL | 22,50 | 20,11 | 89,39% | |||||||||||||||||||||
202 | a | Nilai Survey Persepsi Korupsi (Survei Eksternal) | 17,50 | Diisi dengan nilai hasil Survei Eksternal atas Persepsi Anti Korupsi (Indeks Persepsi Anti Korupsi / IPAK) | Nilai (0-4) | 3,74 | 16,36 | Laporan Survei Persepsi Anti Korupsi TW IV | Link Evidence | |||||||||||||||||
203 | b | Capaian Kinerja Lebih Baik dari pada Capaian Kinerja Sebelumnya | 5,00 | a. Target kinerja utama tercapai lebih dari 100% dan lebih baik dari capaian kinerja utama tahun sebelumnya serta lebih baik dari capaian kinerja nasional/rata-rata capaian kinerja unit yang sejenis; b.Target kinerja utama tercapai 100% dan lebih baik dari capaian kinerja utama tahun sebelumnya; c.Target kinerja utama tercapai 100% atau lebih, namun tidak lebih baik dari capaian kinerja utama tahun sebelumnya; d. Kinerja utama sudah orientasi hasil akan tetapi masih terdapat target kinerja utama yang tidak tercapai; e. Kinerja utama tidak berorientasi hasil | A/B/C/D/E | B | 3,75 | 1. LKJiP TA 2020; 2. LKJiP TA 2021; | Link Evidence | |||||||||||||||||
204 | II. | PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA | 17,50 | 17,37 | 99,25% | |||||||||||||||||||||
205 | a | Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan (Survei Eksternal) | 17,50 | Diisi dengan Nilai Hasil Survei Eksternal Kualitas Pelayanan (Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan Publik / IPKP) | Nilai (0-4) | 3,97 | 17,37 | Laporan Survei IKM TW IV | Link Evidence | |||||||||||||||||
206 | TOTAL HASIL | 37,48 | ||||||||||||||||||||||||
207 | ||||||||||||||||||||||||||
208 | NILAI EVALUASI ZONA INTEGRITAS | 88,71 | ||||||||||||||||||||||||
209 | ||||||||||||||||||||||||||
210 | ||||||||||||||||||||||||||
211 | ||||||||||||||||||||||||||
212 | ||||||||||||||||||||||||||
213 | MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, | |||||||||||||||||||||||||
214 | ||||||||||||||||||||||||||
215 | ||||||||||||||||||||||||||
216 | ||||||||||||||||||||||||||
217 | ||||||||||||||||||||||||||
218 | ||||||||||||||||||||||||||
219 | ttd | |||||||||||||||||||||||||
220 | ||||||||||||||||||||||||||
221 | ||||||||||||||||||||||||||
222 | TJAHJO KUMOLO | |||||||||||||||||||||||||
223 | ||||||||||||||||||||||||||
224 | ||||||||||||||||||||||||||
225 | ||||||||||||||||||||||||||
226 | ||||||||||||||||||||||||||
227 | ||||||||||||||||||||||||||
228 | ||||||||||||||||||||||||||
229 | ||||||||||||||||||||||||||
230 | ||||||||||||||||||||||||||
231 | ||||||||||||||||||||||||||
232 | ||||||||||||||||||||||||||
233 | ||||||||||||||||||||||||||
234 | ||||||||||||||||||||||||||
235 | ||||||||||||||||||||||||||
236 | ||||||||||||||||||||||||||
237 | ||||||||||||||||||||||||||
238 | ||||||||||||||||||||||||||
239 | ||||||||||||||||||||||||||
240 | ||||||||||||||||||||||||||
241 | ||||||||||||||||||||||||||
242 | ||||||||||||||||||||||||||
243 | ||||||||||||||||||||||||||
244 | ||||||||||||||||||||||||||
245 | ||||||||||||||||||||||||||
246 | ||||||||||||||||||||||||||
247 | ||||||||||||||||||||||||||
248 | ||||||||||||||||||||||||||
249 | ||||||||||||||||||||||||||
250 | ||||||||||||||||||||||||||
251 | ||||||||||||||||||||||||||
252 | ||||||||||||||||||||||||||
253 | ||||||||||||||||||||||||||
254 | ||||||||||||||||||||||||||
255 | ||||||||||||||||||||||||||
256 | ||||||||||||||||||||||||||
257 | ||||||||||||||||||||||||||
258 | ||||||||||||||||||||||||||
259 | ||||||||||||||||||||||||||
260 | ||||||||||||||||||||||||||
261 | ||||||||||||||||||||||||||
262 | ||||||||||||||||||||||||||
263 | ||||||||||||||||||||||||||
264 | ||||||||||||||||||||||||||
265 | ||||||||||||||||||||||||||
266 | ||||||||||||||||||||||||||
267 | ||||||||||||||||||||||||||
268 | ||||||||||||||||||||||||||
269 | ||||||||||||||||||||||||||
270 |