| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | LEMBAR KERJA EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA AKSI TAHUNAN REFORMASI BIROKRASI B03 TAHUN 2026 PADA KANWIL DITJENPAS DK JAKARTA | ||||||||||||||||||||||||
2 | Catatan: 1. File ini didownload dan disimpan Google Drive satker masing-masing (ini hanya format, download saja, bukan edit disini) | ||||||||||||||||||||||||
3 | No. | Sasaran (Immediate Outcome)/ Kegiatan Utama | Indikator | Target | Outcome | Rincian Kegiatan | Indikator Output dari Rincian Kegiatan | Target | Waktu Pelaksanaan | Penanggung Jawab | Data Dukung/Bukti Capaian | Link Data Dukung | Hasil Monitoring Prosentase Tercapai/Tidak Tercapai | Catatan Hasil Evaluasi ITJEN | Catatan Hasil Evaluasi oleh Kantor Wilayah | Catatan Hasil Evaluasi oleh Ditjenpas | |||||||||
4 | 2026 | 2026 | Eselon II | Eselon I, Kanwil, dan UPT | |||||||||||||||||||||
5 | SS.1 | Terciptanya Tata Kelola Pemerintahan Digital yang Lincah, Kolaboratif, dan Akuntabel | |||||||||||||||||||||||
6 | S.5 | Terbangunnya Pelayanan Publik Digital (Digital Services) | |||||||||||||||||||||||
7 | K.8 | Pelaksanaan Pelayanan Publik Prima | Tingkat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik | 82,5 | Terwujudnya kepatuhan standar pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. | RK.42 | Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan | IO.42. 1 | Jumlah laporan pelaksanaan kegiatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) | 5 | B03, B06, B09, B12 | Kepala Pusdatin dan KP, Seluruh Sekretaris Ditjen, Sekretaris Badan, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, dan seluruh fungsi administrasi di UPT | Seluruh Unit Eselon I, Kanwil, dan UPT | B03: 1. SK Kepala Satuan Kerja ttg Penetapan Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) B03, B06, B09, B12: 2. Laporan pelaksanaan kegiatan Tim PPID dalam hal penyebarluasan informasi : a. Undangan b. Daftar hadir c. Notula dan Dokumentasi d. Laporan hasil pelaksanaan keterbukaan informasi publik | IO.42. 1 | ||||||||||
8 | S.6 | Meningkatnya Kualitas Pengawasan | |||||||||||||||||||||||
9 | K.9 | Pembangunan Zona Integritas di Unit Kerja (RK disusun berdasarkan tahapan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM pada PermenPAN RB Nomor 90 Tahun 2021) | Tingkat Keberhasilan Pembangunan Zona Integritas | 1 (>10% - 40%) | Terwujudnya satuan kerja berpredikat WBK/WBBM di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebanyak 30% dari seluruh satuan kerja. | RK.55 | Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM | IO.55. 1 | Jumlah laporan pencanangan/ko mitmen bersama Zona Integritas (ZI) | 9 | B03, B06, B09, B12 | Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Seluruh Sekretaris Ditjen, Sekretaris Badan, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, dan seluruh fungsi administrasi di UPT | Seluruh Unit Eselon I, Kanwil, dan UPT | B03: 1. Dokumen laporan pelaksanaan kegiatan Pencanangan Zona Integritas, yaitu: a. Kegiatan Ekternal Pencanangan Zona Integritas melampirkan Foto, Laporan Kegiatan dan Press release. b. Kegiatan Internal 1) Dokumen Perjanjian Kinerja 2) Dokumen Penandatanganan Pakta Integritas antara Kepala Satuan Kerja denganjajaran struktural dibawahnya, 3) Dokumen Pakta Integritas Antara jajaran Struktural dalam satuan kerja dengan pegawai; B03, B06, B09, B12: 2. Dokumen kegiatan sosialisasi Kepala satuan kerja / internalisasi / pembinaan/ pendampingan terkait Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM: a. undangan b. daftar hadir c. notula dan dokumentasi foto d. laporan kegiatan 3. Dokumen sosialisasi kepada masyarakat: (minimal 3 dari data dukung di bawah) a. Capture Banner/spanduk/himbaua n/brosur b. Capture Website c. Capture Media Sosial d. Capture Media elektronik e. Capture Media cetak f. Capture Media TV g. Laporan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat | IO.55. 1 | ||||||||||
10 | |||||||||||||||||||||||||
11 | RK.57 | Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana | IO.57. 1 | Jumlah laporan kegiatan pembangunan ZI berdasarkan Rencana Aksi dan Target Prioritas | 4 | B03, B06, B09, B12 | Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Kepala Pusdatin dan KP, Kepala Pusat Strategi Kebijakan, Seluruh Sekretaris Ditjen, Sekretaris Badan, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, dan seluruh fungsi administrasi di UPT | Seluruh Unit Eselon I, Kanwil, dan UPT | Dokumen kegiatan rapat pelaksanaan Rencana Aksi dan Target Prioritas oleh Tim Kerja: a. undangan rapat b. daftar hadir c. notula dan dokumentasi foto d. laporan kegiatan pembangunan ZI berdasarkan Rencana Aksi dan Target Prioritas Keterangan: Kantor Wilayah melaksanakan mulai B06 | IO.57. 1 | |||||||||||||||
12 | K.12 | Penguatan Upaya Pencegahan Korupsi | Survei Penilaian Integritas | TARG ET: di atas 78,5. 77,5 - 100 (Terjaga) | Menurunnya tingkat korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan | RK.85 | Pembentukan Tim Benturan Kepentingan | IO.85. 1 | Jumlah laporan pembentukan Tim Benturan Kepentingan | 1 | B03 | Kepala Biro SDMA, Organisasi dan Ketatalaksanaan, Seluruh Sekretaris Ditjen, Sekretaris Badan, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, dan seluruh fungsi administrasi di UPT | Seluruh Unit Eselon I, Kanwil, dan UPT | SK tim Benturan Kepentingan | IO.85. 1 | ||||||||||
13 | S.9 | Meningkatnya Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pengelolaan Keuangan, dan Aset | |||||||||||||||||||||||
14 | K.17 | Penguatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah | Indeks Pengelolaan Aset | 3,30 | Meningkatnya kualitas aset di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan | RK.12 7 | Pengawasan dan pengendalian BMN | IO.12 7.1 | Jumlah laporan pengawasan dan pengendalian BMN | 2 | B03, B09 | Kepala Biro BMN, Seluruh Sekretaris Ditjen, Sekretaris Badan, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, dan seluruh fungsi administrasi di UPT | Seluruh Unit Eselon I, Kanwil, dan UPT | Laporan pengawasan dan pengendalian BMN (sesuai Tata Naskah Dinas) | IO.12 7.1 | ||||||||||
15 | SS.2 | Budaya Birokrasi BerAKHLAK dengan ASN yang Profesional | |||||||||||||||||||||||
16 | S.10 | 1. Terwujudnya Percepatan Transformasi Jabatan Fungsional; 2. Terselenggaranya Manajemen Talenta ASN yang Efektif dan Efisien; 3. Terwujudnya Percepatan Peningkatan Kapasitas Pegawai ASN; 4. Terwujudnya Rekrutmen Pegawai ASN yang Efektif dan Efisien; 5. Terwujudnya Percepatan Transformasi Digital Manajemen ASN; 6. Terwujudnya Sistem Kesejahteraan ASN yang Adil, Layak, dan Berbasis Kinerja; 7. Meningkatnya Kepatuhan terhadap Sistem Merit dan Sistem Manajemen ASN | |||||||||||||||||||||||
17 | K.18 | 1. Penataan Jabatan Fungsional; 2. Penguatan Manajemen Talenta ASN; 3. Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN; 4. Penguatan Sistem Merit | Indeks Sistem Merit | 380 | Terimplementasi kannya sistem merit di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan | RK.17 7 | Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi | IO.17 7.1 | Jumlah dokumen penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi | 4 | B03 | Kepala Biro SDMA, Organisasi dan Ketatalaksanaan, Kepala Pusdatin, Seluruh Sekretaris Ditjen, Sekretaris Badan, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, dan seluruh fungsi administrasi di UPT | Seluruh Unit Eselon I, Kanwil, dan UPT | 1. Dokumen SKP (berdasar ketentuan terbaru) 10 orang pegawai dan pejabat (secara berjenjang) yang disetujui dan ditandatangani oleh atasan langsung, 2. Dokumen Perjanjian Kinerja Kepala Satuan Kerja yang disetujui dan ditandatangani oleh atasan langsung 3. Dokumen Perjanjian Kinerja Pejabat Struktural yang disetujui dan ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja | IO.17 7.1 | ||||||||||
18 | |||||||||||||||||||||||||
19 | |||||||||||||||||||||||||
20 | |||||||||||||||||||||||||
21 | |||||||||||||||||||||||||
22 | |||||||||||||||||||||||||
23 | |||||||||||||||||||||||||
24 | |||||||||||||||||||||||||
25 | |||||||||||||||||||||||||
26 | |||||||||||||||||||||||||
27 | |||||||||||||||||||||||||
28 | |||||||||||||||||||||||||
29 | |||||||||||||||||||||||||
30 | |||||||||||||||||||||||||
31 | |||||||||||||||||||||||||
32 | |||||||||||||||||||||||||
33 | |||||||||||||||||||||||||
34 | |||||||||||||||||||||||||
35 | |||||||||||||||||||||||||
36 | |||||||||||||||||||||||||
37 | |||||||||||||||||||||||||
38 | |||||||||||||||||||||||||
39 | |||||||||||||||||||||||||
40 | |||||||||||||||||||||||||
41 | |||||||||||||||||||||||||
42 | |||||||||||||||||||||||||
43 | |||||||||||||||||||||||||
44 | |||||||||||||||||||||||||
45 | |||||||||||||||||||||||||
46 | |||||||||||||||||||||||||
47 | |||||||||||||||||||||||||
48 | |||||||||||||||||||||||||
49 | |||||||||||||||||||||||||
50 | |||||||||||||||||||||||||
51 | |||||||||||||||||||||||||
52 | |||||||||||||||||||||||||
53 | |||||||||||||||||||||||||
54 | |||||||||||||||||||||||||
55 | |||||||||||||||||||||||||
56 | |||||||||||||||||||||||||
57 | |||||||||||||||||||||||||
58 | |||||||||||||||||||||||||
59 | |||||||||||||||||||||||||
60 | |||||||||||||||||||||||||
61 | |||||||||||||||||||||||||
62 | |||||||||||||||||||||||||
63 | |||||||||||||||||||||||||
64 | |||||||||||||||||||||||||
65 | |||||||||||||||||||||||||
66 | |||||||||||||||||||||||||
67 | |||||||||||||||||||||||||
68 | |||||||||||||||||||||||||
69 | |||||||||||||||||||||||||
70 | |||||||||||||||||||||||||
71 | |||||||||||||||||||||||||
72 | |||||||||||||||||||||||||
73 | |||||||||||||||||||||||||
74 | |||||||||||||||||||||||||
75 | |||||||||||||||||||||||||
76 | |||||||||||||||||||||||||
77 | |||||||||||||||||||||||||
78 | |||||||||||||||||||||||||
79 | |||||||||||||||||||||||||
80 | |||||||||||||||||||||||||
81 | |||||||||||||||||||||||||
82 | |||||||||||||||||||||||||
83 | |||||||||||||||||||||||||
84 | |||||||||||||||||||||||||
85 | |||||||||||||||||||||||||
86 | |||||||||||||||||||||||||
87 | |||||||||||||||||||||||||
88 | |||||||||||||||||||||||||
89 | |||||||||||||||||||||||||
90 | |||||||||||||||||||||||||
91 | |||||||||||||||||||||||||
92 | |||||||||||||||||||||||||
93 | |||||||||||||||||||||||||
94 | |||||||||||||||||||||||||
95 | |||||||||||||||||||||||||
96 | |||||||||||||||||||||||||
97 | |||||||||||||||||||||||||
98 | |||||||||||||||||||||||||
99 | |||||||||||||||||||||||||
100 | |||||||||||||||||||||||||