| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | ||||||||||||||||||||||||||
2 | Nama lembaga | : Biro Sumber Daya Manusia dan Orgnaisasi | ||||||||||||||||||||||||
3 | Judul Proposal | : Integrasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik Kementerian Kehutanan untuk akuntabilitas Indesia's FOLU Net Sink 2030 | Environmental And Social Management System | |||||||||||||||||||||||
4 | Lokasi | : Gedung Manggala Wanabakti Blok 1 Lantai 9, Jl. Gatot Subroto, Jakarta 10270 | Commitment Document | |||||||||||||||||||||||
5 | Periode Pelaporan | : Triwulan | Indonesian Environmental Fund | |||||||||||||||||||||||
6 | ||||||||||||||||||||||||||
7 | PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL | TINDAK LANJUT KOMITMEN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL | PELAPORAN | PIHAK/ENTITAS YANG BERTANGGUNGJAWAB | ||||||||||||||||||||||
8 | ||||||||||||||||||||||||||
9 | KEGIATAN | TATA WAKTU PELAKSANAAN | LAPORAN | PERIODE | ||||||||||||||||||||||
10 | A. | PELAPORAN RUTIN Melaporkan pelaksanaan Komitmen Perlindungan Lingkungan dan Sosial yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari operasionalisasi kegiatan. | Laporan rutin yang jelas, dan informatif terkait pelaksanaan komitmen perlindungan lingkungan dan sosial yang dilaksanakan | Selama pelaksanaan kegiatan | Laporan pengelolaan dampak lingkungan dan Sosial (Mitigation & Monitoring Report) | Setiap Tiga Bulanan | ||||||||||||||||||||
11 | B. | INSIDEN ATAU KECELAKAAN Segera melaporkan kepada BPDLH bilamana terdapat insiden/kecelakaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Proyek terjadi. | Melaporkan kepada BPDLH setidaknya maksimal 5 (lima) hari kerja dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut : *) terjadi dampak yang merugikan bagi peserta/pekerja seperti kekerasan seksual, pelecehan seksual, sakit parah, cidera serius hingga kematian sebagai dampak atas operasionalisasi Proyek. *) terjadi dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan hidup; dan/atau *) terjadi dampak yang merugikan terhadap masyarakat seperti eksploitasi dan kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan kecelakaan yang mengakibatkan cidera serius hingga kematian yang diakibatkan oleh penyelenggaraan Proyek | Ketika terjadi insiden/kecelakaan. | Laporan dan dokumentasi kejadian dan penanganannya | Ketika terjadi insiden/kecelakaan. | ||||||||||||||||||||
12 | C. | PENGADUAN DAN KELUHAN Segera melaporkan kepada PMU bilamana terdapat pengaduan/keluhan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Proyek terjadi. | Melaporkan kepada PMU setidaknya maksimal 5 (lima) hari kerja dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut : *) ketidakpuasan yang tidak ditangani dapat memicu protes, penolakan warga, hingga konflik terbuka, antara masyarakat dan pelaksana kegiatan *) terjadi dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan hidup; dan/atau *) terjadi dampak yang merugikan terhadap masyarakat seperti keluhan tentang pencemaran, alih fungsi lahan, atau kerusakan habitat yang diabaikan dapat menyebabkan kerusakan permanen lingkungan, masyarakat terdampak bisa kehilangan akses terhadap sumber daya (air, tanah, hutan), mata pencaharian, atau kesehatan jika isu yang mereka laporkan tidak direspon | Ketika terjadi pengaduan / keluhan | Laporan dan dokumentasi pengaduan/keluhan dan penanganannya | Ketika terjadi pengaduan / keluhan | ||||||||||||||||||||
13 | ISP-1. KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN AKUNTABILITAS | |||||||||||||||||||||||||
14 | 1.1 | Mematuhi hukum dan perundang-undangan dalam pelaksanaan program | Memastikan seluruh kegiatan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun lokal | Selama pelaksanaan kegiatan | Laporan kepatuhan hukum yang berisi daftar regulasi yang diikuti dengan melampirkan bukti dokumen pendukung | Triwulan | Kepala Biro SDMO | mengikuti sheet penapisan | ||||||||||||||||||
15 | ISP-2. KETENAGAKERJAAN DAN KONDISI KERJA | |||||||||||||||||||||||||
16 | 2.1 | Menempatkan staf yang memiliki keahlian yang sesuai dalam pelaksanaan kegiatan | Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan internal terkait hubungan kerja, penempatan kerja, dan kesejahteraan kerja | Selama pelaksanaan kegiatan | Matriks rincian tim pengelola kegiatan dan susunan tim fasilitator kegiatan dengan melampirkan bukti dokumen pendukung (e.g. SK Penunjukan Personil Tim Pengelola Proyek Implementing Partner FOLU Net Sink 2030 dan ST penugasan dalam pelaksanaan kegiatan) | Triwulan | Kepala Biro SDMO | |||||||||||||||||||
17 | ISP-10. PELIBATAN PARA PEMANGKU KEPENTINGAN DAN HAK YANG RELEVAN SERTA PENGUNGKAPAN INFORMASI | |||||||||||||||||||||||||
18 | 10.1 | Pelibatan pemangku kepentingan dilaksanakan sebelum dan selama berlangsungnya kegiatan dengan memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas dan non-diskriminatif | Koordinasi dan diskusi pelaksanaan kegiatan, pemetaan pemangku kepentingan, dan memastikan bahwa hasil kegiatan terdiseminasi sesuai dengan ketentuan/kebijakan keterbukaan informasi publik | Selama pelaksanaan kegiatan | Laporan pra-kondisi dan pelaksanaan kegiatan, serta laporan diseminasi hasil-hasil kegiatan dengan melampirkan bukti dokumen pendukung (e.g. daftar peserta, notulen rapat, dokumentasi, dan progress umpan balik) | Triwulan | Kepala Biro SDMO | |||||||||||||||||||
19 | ISP-12. KUALITAS SOSIAL MASYARAKAT, KESETARAAN GENDER DAN PEMBERDAYAAN KAUM RENTAN | |||||||||||||||||||||||||
20 | 12.1 | Menghormati nilai-nilai budaya di dalam dan di sekitar lokasi kegiatan | Memastikan bahwa pelaksanaan seluruh kegiatan tidak mengganggu ketertiban umum | Selama pelaksanaan kegiatan | Dokumentasi foto dan video yang menggambarkan kondusivitas dalam pelaksanaan kegiatan | Triwulan | Kepala Biro SDMO | |||||||||||||||||||
21 | ||||||||||||||||||||||||||
22 | ||||||||||||||||||||||||||
23 | catatan: (1) tabel diatas merupakan template yang bisa digunakan, hapus ISP/prinsip yang tidak terpicu berdasarkan hasil penapisan; (2) kegiatan dapat disesuaikan | |||||||||||||||||||||||||
24 | ||||||||||||||||||||||||||
25 | ||||||||||||||||||||||||||
26 | ||||||||||||||||||||||||||
27 | ||||||||||||||||||||||||||
28 | ||||||||||||||||||||||||||
29 | ||||||||||||||||||||||||||
30 | ||||||||||||||||||||||||||
31 | ||||||||||||||||||||||||||
32 | ||||||||||||||||||||||||||
33 | ||||||||||||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||