ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
2
Nama lembaga: Biro Sumber Daya Manusia dan Orgnaisasi
3
Judul Proposal: Integrasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik Kementerian Kehutanan untuk akuntabilitas Indesia's FOLU Net Sink 2030 Environmental And Social Management System
4
Lokasi: Gedung Manggala Wanabakti Blok 1 Lantai 9, Jl. Gatot Subroto, Jakarta 10270Commitment Document
5
Periode Pelaporan: TriwulanIndonesian Environmental Fund
6
7
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DAN SOSIALTINDAK LANJUT KOMITMEN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DAN SOSIALPELAPORANPIHAK/ENTITAS YANG BERTANGGUNGJAWAB
8
9
KEGIATANTATA WAKTU PELAKSANAANLAPORANPERIODE
10
A.PELAPORAN RUTIN
Melaporkan pelaksanaan Komitmen Perlindungan Lingkungan dan Sosial yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari operasionalisasi kegiatan.
Laporan rutin yang jelas, dan informatif terkait pelaksanaan komitmen perlindungan lingkungan dan sosial yang dilaksanakanSelama pelaksanaan kegiatanLaporan pengelolaan dampak lingkungan dan Sosial (Mitigation & Monitoring Report)Setiap Tiga Bulanan
11
B.INSIDEN ATAU KECELAKAAN
Segera melaporkan kepada BPDLH bilamana terdapat insiden/kecelakaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Proyek terjadi.
Melaporkan kepada BPDLH setidaknya maksimal 5 (lima) hari kerja dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut : *) terjadi dampak yang merugikan bagi peserta/pekerja seperti kekerasan seksual, pelecehan seksual, sakit parah, cidera serius hingga kematian sebagai dampak atas operasionalisasi Proyek. *) terjadi dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan hidup; dan/atau *) terjadi dampak yang merugikan terhadap masyarakat seperti eksploitasi dan kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan kecelakaan yang mengakibatkan cidera serius hingga kematian yang diakibatkan oleh penyelenggaraan ProyekKetika terjadi insiden/kecelakaan. Laporan dan dokumentasi kejadian dan penanganannyaKetika terjadi insiden/kecelakaan.
12
C.PENGADUAN DAN KELUHAN
Segera melaporkan kepada PMU bilamana terdapat pengaduan/keluhan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Proyek terjadi.
Melaporkan kepada PMU setidaknya maksimal 5 (lima) hari kerja dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut : *) ketidakpuasan yang tidak ditangani dapat memicu protes, penolakan warga, hingga konflik terbuka, antara masyarakat dan pelaksana kegiatan *) terjadi dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan hidup; dan/atau *) terjadi dampak yang merugikan terhadap masyarakat seperti keluhan tentang pencemaran, alih fungsi lahan, atau kerusakan habitat yang diabaikan dapat menyebabkan kerusakan permanen lingkungan, masyarakat terdampak bisa kehilangan akses terhadap sumber daya (air, tanah, hutan), mata pencaharian, atau kesehatan jika isu yang mereka laporkan tidak diresponKetika terjadi pengaduan / keluhan Laporan dan dokumentasi pengaduan/keluhan dan penanganannyaKetika terjadi pengaduan / keluhan
13
ISP-1. KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN AKUNTABILITAS
14
1.1Mematuhi hukum dan perundang-undangan dalam pelaksanaan program Memastikan seluruh kegiatan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun lokalSelama pelaksanaan kegiatanLaporan kepatuhan hukum yang berisi daftar regulasi yang diikuti dengan melampirkan bukti dokumen pendukungTriwulanKepala Biro SDMOmengikuti sheet penapisan
15
ISP-2. KETENAGAKERJAAN DAN KONDISI KERJA
16
2.1Menempatkan staf yang memiliki keahlian yang sesuai dalam pelaksanaan kegiatanMemastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan internal terkait hubungan kerja, penempatan kerja, dan kesejahteraan kerjaSelama pelaksanaan kegiatanMatriks rincian tim pengelola kegiatan dan susunan tim fasilitator kegiatan dengan melampirkan bukti dokumen pendukung (e.g. SK Penunjukan Personil Tim Pengelola Proyek Implementing Partner FOLU Net Sink 2030 dan ST penugasan dalam pelaksanaan kegiatan)TriwulanKepala Biro SDMO
17
ISP-10. PELIBATAN PARA PEMANGKU KEPENTINGAN DAN HAK YANG RELEVAN SERTA PENGUNGKAPAN INFORMASI
18
10.1Pelibatan pemangku kepentingan dilaksanakan sebelum dan selama berlangsungnya kegiatan dengan memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas dan non-diskriminatifKoordinasi dan diskusi pelaksanaan kegiatan, pemetaan pemangku kepentingan, dan memastikan bahwa hasil kegiatan terdiseminasi sesuai dengan ketentuan/kebijakan keterbukaan informasi publikSelama pelaksanaan kegiatanLaporan pra-kondisi dan pelaksanaan kegiatan, serta laporan diseminasi hasil-hasil kegiatan dengan melampirkan bukti dokumen pendukung (e.g. daftar peserta, notulen rapat, dokumentasi, dan progress umpan balik)TriwulanKepala Biro SDMO
19
ISP-12. KUALITAS SOSIAL MASYARAKAT, KESETARAAN GENDER DAN PEMBERDAYAAN KAUM RENTAN
20
12.1Menghormati nilai-nilai budaya di dalam dan di sekitar lokasi kegiatanMemastikan bahwa pelaksanaan seluruh kegiatan tidak mengganggu ketertiban umum Selama pelaksanaan kegiatanDokumentasi foto dan video yang menggambarkan kondusivitas dalam pelaksanaan kegiatanTriwulanKepala Biro SDMO
21
22
23
catatan:
(1) tabel diatas merupakan template yang bisa digunakan, hapus ISP/prinsip yang tidak terpicu berdasarkan hasil penapisan;
(2) kegiatan dapat disesuaikan
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100