ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
LEMBAR ASESMEN AMPUH PENGADILAN NEGERI RUTENG KELAS II
TAHUN 2026
2
NOPENILAIANKELENGKAPANKRITERIABOBOT KRITERIALOKASI ASESMENKELENGKAPAN LOKASI ASESMENLink
3
.Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 7 Tahun 2016 dan SK KMA 071/KMA/SK/2008 tentang ketentuan penegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus1. Sudah disosialisasikan secara berkala minimal 2 kali dalam setahun (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat, absensi, dan lain-lain)KEPEMIMPINANBeratKETUA1.21. Sudah disosialisasikan secara berkala minimal 2 kali dalam setahun (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat, absensi, dan lain-lain)
4
2. Ketidakhadiran pegawai dengan izin atau tanpa izin, keterlambatan pegawai, pemberian sanksi, penerapan izin keluar kantor dan pengunggahan surat/ dokumen ketidakhadiran pada SIKEP sudah dimonitoring, dievaluasi dan ditindaklanjuti2. Ketidakhadiran pegawai dengan izin atau tanpa izin, keterlambatan pegawai, pemberian sanksi, penerapan izin keluar kantor dan pengunggahan surat/ dokumen ketidakhadiran pada SIKEP sudah dimonitoring, dievaluasi dan ditindaklanjuti
5
3. Absensi sudah diterapkan secara online melalui SIKEP, finger print (bila ada) dan manual oleh seluruh aparatur pengadilan (baik tenaga teknis maupun non teknis) sesuai dengan SK KMA No 368/KMA/SK/XII/2022 Jo Surat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Nomor 206/BUA.2/KP4.1.3/XII/2024 tentang pedoman presensi online untuk Hakim dan ASN pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya melalui aplikasi SIKEPSUBBAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA3.43. Absensi sudah diterapkan secara online melalui SIKEP, finger print (bila ada) dan manual oleh seluruh aparatur pengadilan (baik tenaga teknis maupun non teknis) sesuai dengan SK KMA No 368/KMA/SK/XII/2022 Jo Surat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Nomor 206/BUA.2/KP4.1.3/XII/2024 tentang pedoman presensi online untuk Hakim dan ASN pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya melalui aplikasi SIKEP
6
4. Surat izin keluar kantor, surat cuti, izin keluar negeri, surat tugas, surat cuti sakit sudah diterapkan sesuai dengan format Perma No. 7 tahun 2016 untuk Hakim dan SK KMA Nomor 071/KMA/SK/2008 untuk selain Hakim4. Surat izin keluar kantor, surat cuti, izin keluar negeri, surat tugas, surat cuti sakit sudah diterapkan sesuai dengan format Perma No. 7 tahun 2016 untuk Hakim dan SK KMA Nomor 071/KMA/SK/2008 untuk selain Hakim
7
2Pelaksanaan Pengawasan Melekat dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya1. Sudah disosialisasikan secara berkala minimal 2 kali dalam setahun (dibuktikan dengan data dukung berupa materi dan notulen rapat yang berisi perintah agar seluruh Hakim dan  Aparatur untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme  (KKN) termasuk menolak setiap bentuk gratifikasi, dan apabila himbauan ini dilanggar maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas)KEPEMIMPINANBeratKETUA1,2,3,4,51. Sudah disosialisasikan secara berkala minimal 2 kali dalam setahun (dibuktikan dengan data dukung berupa materi dan notulen rapat yang berisi perintah agar seluruh Hakim dan  Aparatur untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme  (KKN) termasuk menolak setiap bentuk gratifikasi, dan apabila himbauan ini dilanggar maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas)
8
2. Masing-masing atasan langsung wajib melakukan pembinaan dalam bentuk menjelaskan pembagian tugas dan kewenangan prosedur, atau cara pelaksanaan pekerjaan dengan jelas secara berkala sehingga bawahan dapat melaksanakan tugas dengan baik serta melakukan rapat berjenjang setiap bulan (Notulen rapat perbagian)2. Masing-masing atasan langsung wajib melakukan pembinaan dalam bentuk menjelaskan pembagian tugas dan kewenangan prosedur, atau cara pelaksanaan pekerjaan dengan jelas secara berkala sehingga bawahan dapat melaksanakan tugas dengan baik serta melakukan rapat berjenjang setiap bulan (Notulen rapat perbagian)
9
3. Masing-masing atasan langsung wajib melakukan pengawasan atas perilaku bawahan dengan memantau penerapan disiplin kerja dan kode etik, memastikan penyelesaian pekerjaan sesuai SOP dengan memverifikasi Laporan Lembar Kerja Harian (LLK) setiap hari (eviden verifikasi LLK, PKP dan SKP)PANITERA2.33. Masing-masing atasan langsung wajib melakukan pengawasan atas perilaku bawahan dengan memantau penerapan disiplin kerja dan kode etik, memastikan penyelesaian pekerjaan sesuai SOP dengan memverifikasi Laporan Lembar Kerja Harian (LLK) setiap hari (eviden verifikasi LLK, PKP dan SKP)
10
4. Sudah dimonitoring dan dievaluasi (minimal memuat monitoring terhadap poin 2 dan 3)4. Sudah dimonitoring dan dievaluasi (minimal memuat monitoring terhadap poin 2 dan 3)
11
5. Sudah ditindaklanjuti dalam bentuk pemberian sanksi atau penghargaanSEKRETARIS2.35. Sudah ditindaklanjuti dalam bentuk pemberian sanksi atau penghargaan
12
3Pelaksanaan PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang pedoman penanganan pengaduan (Whistleblowing System ) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya1. Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa materi dan notulen rapat yang berisi prinsip- prinsip dan kewenangan penanganan pengaduan)KEPEMIMPINANBeratKETUA1.41. Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa materi dan notulen rapat yang berisi prinsip- prinsip dan kewenangan penanganan pengaduan)
13
2. Sudah melengkapi sarana pengaduan, antara lain:
a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
b. layanan pesan singkat/SMS;
c. surat elektronik (e-mail );
d. faksimile;
e. telepon;
f. meja Pengaduan;
g. form Pengaduan; dan/atau
h. kotak Pengaduan.
2. Sudah melengkapi sarana pengaduan, antara lain: a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung; b. layanan pesan singkat/SMS; c. surat elektronik (e-mail ); d. faksimile; e. telepon; f. meja Pengaduan; g. form Pengaduan; dan/atau h. kotak Pengaduan.
14
3. Sudah dimonitoring dan dievaluasi setiap bulanWAKIL KETUA33. Sudah dimonitoring dan dievaluasi setiap bulan
15
4. Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Perma Nomor 9 Tahun 2016SEKRETARIS24. Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Perma Nomor 9 Tahun 2016
16
4Implementasi kebijakan terbaru Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, minimal 3 kebijakan (Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Instruksi Dirjen Badilum, Surat Edaran Dirjen Badilum, Surat Keputusan Dirjen Badilum atau Pedoman Dirjen Badilum) serta memastikan penerapannya berjalan efektif, terpantau, dan berkelanjutan.
(Satuan kerja mencantumkan dasar kebijakan yang digunakan berupa nomor dan tahun PERMA, SK KMA, dan/atau kebijakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.)
1. Sosialisasi kebijakan secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk masing-masing kebijakanKEPEMIMPINANSedangKETUA11. Sosialisasi kebijakan secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk masing-masing kebijakan
17
2. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara rutin setiap bulan, penerapannya setelah disosialisasikan2. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara rutin setiap bulan, penerapannya setelah disosialisasikan
18
3. Tindak lanjut atas hasil monitoring dan evaluasi tersebutPANITERA1,2,33. Tindak lanjut atas hasil monitoring dan evaluasi tersebut
19
5Penerapan KUHP berdasarkan UU no 1 tahun 2023 dan KUHAP berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2025 yang diberlakukan sejak 20261. Sudah melakukan sosialisasi internalKEPEMIMPINANBeratKETUA1,2,3,41. Sudah melakukan sosialisasi internal
20
2. Melakukan diskusi reguler tentang penerapan
KUHP dan KUHAP yang diikuti oleh seluruh hakim (dilengkapi dengan bukti dukung; notulen, absensi)
2. Melakukan diskusi reguler tentang penerapan KUHP dan KUHAP yang diikuti oleh seluruh hakim (dilengkapi dengan bukti dukung; notulen, absensi)
21
3. Memastikan penerapan KUHAP baru sudah sesuai dengan SOP Kepaniteraan Nomor 1270/DJU/SK.OT1.6/III/2026 tentang Pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara dan Layanan Pengadilan pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri3. Memastikan penerapan KUHAP baru sudah sesuai dengan SOP Kepaniteraan Nomor 1270/DJU/SK.OT1.6/III/2026 tentang Pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara dan Layanan Pengadilan pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri
22
4. Sudah melakukan monitoring dan menginventarisir permasalahan administrasi perkara pada penerapan kedua Undang-Undang tersebut4. Sudah melakukan monitoring dan menginventarisir permasalahan administrasi perkara pada penerapan kedua Undang-Undang tersebut
23
6Telah dilaksanakan pembagian tugas antara KPN dengan WKPN sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 1988 serta telah bekerja sama dengan baik1. Sudah ada SK pembagian tugas, sudah dilaksanakan, koordinasi berjalan dengan baikKEPEMIMPINANBeratKETUA1,3,41. Sudah ada SK pembagian tugas, sudah dilaksanakan, koordinasi berjalan dengan baik
24
2. Sudah dilaksanakan sesuai SK3. Sudah menetapkan target capaian kerja yang spesifik, terukur, realistis,relevan
25
3. Sudah menetapkan target capaian kerja yang spesifik, terukur, realistis,relevan4. Sudah melakukan evaluasi capaian kerja, realisasi anggaran pertriwulan
26
4. Sudah melakukan evaluasi capaian kerja, realisasi anggaran pertriwulanWAKIL KETUA1,2,51. Sudah ada SK pembagian tugas, sudah dilaksanakan, koordinasi berjalan dengan baik
2. Sudah dilaksanakan sesuai SK
27
5. Sudah melakukan pengawasan internal5. Sudah melakukan pengawasan internal
28
7Pengawasan Bidang sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan (Buku IV)1. Sudah menyusun Panduan Pelaksanaan Pengawasan Bidang yang ditetapkan oleh KPNKEPEMIMPINANBeratWAKIL KETUA1,2,5,61. Sudah menyusun Panduan Pelaksanaan Pengawasan Bidang yang ditetapkan oleh KPN
2. Mengkoordinir pengawasan bidang setiap minggu sesuai SK KPN
29
2. Mengkoordinir pengawasan bidang setiap minggu sesuai SK KPN5. Monev Tindaklanjut Hasil Pengawasan (TLHP) setiap bulan untuk memastikan hasil pemeriksaan sudah ditindaklanjuti 100% (data dukung) pada bulan berikutnya
30
3. Hakim mencatatkan hasil pengawasan pada buku pengawasan bidang dibidang / bagian yang diawasi6. Terdokumentasi dengan baik (dibuktikan dengan data dukung)
31
4. Membuat Laporan Hasil Pengawasan bidang setiap bulan sesuai dengan format pada buku IVHAKIM3.43. Hakim mencatatkan hasil pengawasan pada buku pengawasan bidang dibidang / bagian yang diawasi
32
5. Monev Tindaklanjut Hasil Pengawasan (TLHP) setiap bulan untuk memastikan hasil pemeriksaan sudah ditindaklanjuti 100% (data dukung) pada bulan berikutnya4. Membuat Laporan Hasil Pengawasan bidang setiap bulan sesuai dengan format pada buku IV
33
6. Terdokumentasi dengan baik (dibuktikan dengan data dukung)
34
8Pengawasan Antarbidang1. Sudah dilaksanakan 2 kali dalam setahun sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh KetuaKEPEMIMPINANBeratKETUA11. Sudah dilaksanakan 2 kali dalam setahun sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh Ketua
35
2. Sudah dilakukan secara bersilang antar pengawas bidang (kroscek dengan SK Hakim Pengawas Bidang)2. Sudah dilakukan secara bersilang antar pengawas bidang (kroscek dengan SK Hakim Pengawas Bidang)
36
3. Sudah dilaksanakan sesuai SOP pengawasan antarbidang yang tertuang dalam dokumen AMPUHWAKIL KETUA2,52. Sudah dilakukan secara bersilang antar pengawas bidang (kroscek dengan SK Hakim Pengawas Bidang)
37
4. Membuat Laporan Hasil Pengawasan antarbidang sesuai format yang sudah ditentukan5. Monev Tindaklanjut Hasil Pengawasan (TLHP) sudah diselesaikan maksimal 1 bulan setelah pengawasan
38
5. Monev Tindaklanjut Hasil Pengawasan (TLHP) sudah diselesaikan maksimal 1 bulan setelah pengawasanHAKIM3,43. Sudah dilaksanakan sesuai SOP pengawasan antarbidang yang tertuang dalam dokumen AMPUH
4. Membuat Laporan Hasil Pengawasan antarbidang sesuai format yang sudah ditentukan
39
9Pengawasan Eksekusi1. Seluruh permohonan eksekusi sudah terdata setiap tahapan pada SIPPKEPEMIMPINANBeratKETUA2,3,4,51. Seluruh permohonan eksekusi sudah terdata setiap tahapan pada SIPP
40
2. KPN melakukan monev terhadap pelaksanaan permohonan eksekusi baik secara manual maupun melalui aplikasi PERKUSI setiap bulan dan terdokumentasi dengan baik2. KPN melakukan monev terhadap pelaksanaan permohonan eksekusi baik secara manual maupun melalui aplikasi PERKUSI setiap bulan dan terdokumentasi dengan baik
41
3. KPN menyurati Pemohon untuk menanyakan kelanjutan proses, jika dalam waktu 30 hari setelah aanmaning tidak ada tindaklanjut dari Pemohon Eksekusi, selanjutnya jika berdasarkan jawaban Pemohon sudah ditindaklanjuti secara sukarela maka diproses sesuai buku pedoman eksekusi Ditjen
badilum, didata ke dalam SIPP, apabila dalam waktu 30 hari pihak tidak menjawab maka atas perintah KPN, dilakukan penutupan jurnal keuangan eksekusi dan dicatatkan dalam SIPP
3. KPN menyurati Pemohon untuk menanyakan kelanjutan proses, jika dalam waktu 30 hari setelah aanmaning tidak ada tindaklanjut dari Pemohon Eksekusi, selanjutnya jika berdasarkan jawaban Pemohon sudah ditindaklanjuti secara sukarela maka diproses sesuai buku pedoman eksekusi Ditjen badilum, didata ke dalam SIPP, apabila dalam waktu 30 hari pihak tidak menjawab maka atas perintah KPN, dilakukan penutupan jurnal keuangan eksekusi dan dicatatkan dalam SIPP
42
4. KPN meminta arahan KPT untuk Eksekusi yang bermasalah/tidak dapat dilaksanakan sesuai Surat WKMA Bidang Yudisial
Nomor 59/WK.MA.Y/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019
PANITERA14. KPN meminta arahan KPT untuk Eksekusi yang bermasalah/tidak dapat dilaksanakan sesuai Surat WKMA Bidang Yudisial Nomor 59/WK.MA.Y/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019
43
5. Sudah melaporkan seluruh permohonan eksekusi (baik yang sudah maupun yang belum dilaksanakan) kepada KPT setiap 6 bulan dan ditembuskan kepada Dirjen Badilum5. Sudah melaporkan seluruh permohonan eksekusi (baik yang sudah maupun yang belum dilaksanakan) kepada KPT setiap 6 bulan dan ditembuskan kepada Dirjen Badilum
44
10Penerapan Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum1. Sudah disosialisasikan internal dan eksternalMANAJEMEN PROSESBeratKETUA1.21. Sudah disosialisasikan internal dan eksternal
45
2. SK Biaya Panjar Ketua Pengadilan Negeri sudah mengacu kepada Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan, Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum2. SK Biaya Panjar Ketua Pengadilan Negeri sudah mengacu kepada Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan, Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum
46
3. Pungutan biaya eksekusi sudah sesuai dengan Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 tersebutPANITERA3.43. Pungutan biaya eksekusi sudah sesuai dengan Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 tersebut
47
4. Pengeluaran biaya panjar dibuktikan dengan dokumen yang memadai4. Pengeluaran biaya panjar dibuktikan dengan dokumen yang memadai
48
5. Sudah dilakukan monitoring, evaluasi5. Sudah dilakukan monitoring, evaluasi
49
11Publikasi putusan1. Seluruh putusan sudah dipublikasikan pada Direktori PutusanHASIL KINERJABeratKETUA1.41. Seluruh putusan sudah dipublikasikan pada Direktori Putusan
50
2. Majelis memastikan putusan perkara yang ditangani sudah terpublikasikan pada Direktori Putusan4. Ketua melakukan monev terhadap ketepatan publikasi putusan (Jumlah putusan yang dipublikasikan, Anonimisasi putusan dll)
51
3. Seluruh publikasi putusan yang wajib dianonimisasi sudah dilaksanakan dengan tepat (uji petik minimal 5 perkara)HAKIM2.32. Majelis memastikan putusan perkara yang ditangani sudah terpublikasikan pada Direktori Putusan
52
4. Ketua melakukan monev terhadap ketepatan publikasi putusan (Jumlah putusan yang dipublikasikan, Anonimisasi putusan dll)3. Seluruh publikasi putusan yang wajib dianonimisasi sudah dilaksanakan dengan tepat (uji petik minimal 5 perkara)
53
5. Pencatatan jumlah denda dan uang pengganti pada status putusan sesuai dengan yang tercantum pada amar putusan perkara pidanaPANITERA55. Pencatatan jumlah denda dan uang pengganti pada status putusan sesuai dengan yang tercantum pada amar putusan perkara pidana
54
12Pelaksanaan monitoring/pengawasan, evaluasi terhadap keakuratan dan ketepatan waktu pengisian data pada SIPP dan Tindak lanjut hasil pengawasan sesuai Surat Dirjen Badilum No.
100/DJU/TI1.1.1/I/2025 tentang Akurasi dan Pengendalian Mutu Data SIPP
1. Dilakukan 1x setiap minggu oleh seluruh Panmud dengan format monev sebagaimana terlampir pada surat Dirjen tersebutMANAJEMEN PROSESBeratKETUA71. Dilakukan 1x setiap minggu oleh seluruh Panmud dengan format monev sebagaimana terlampir pada surat Dirjen tersebut
55
2. Panmud Pidana memastikan akurasi pengisian data tilang, pencatatan denda dan/atau uang pengganti pada status putusan dengan amar putusan, Anonimisasi perkara pidana yang wajib dan berita acara sidang2. Panmud Pidana memastikan akurasi pengisian data tilang, pencatatan denda dan/atau uang pengganti pada status putusan dengan amar putusan, Anonimisasi perkara pidana yang wajib dan berita acara sidang
56
3. Panmud Perdata (termasuk Panmud Niaga) memastikan akurasi data Anonimisasi perkara perdata yang wajib, pengisian data eksekusi, dispensasi dan ijin nikah serta berita acara sidangPANITERA5.63. Panmud Perdata (termasuk Panmud Niaga) memastikan akurasi data Anonimisasi perkara perdata yang wajib, pengisian data eksekusi, dispensasi dan ijin nikah serta berita acara sidang
57
4. Panmud Hukum memastikan akurasi data putusan incracht yang diarsipkan, peminjaman dan pengembalian berkas4. Panmud Hukum memastikan akurasi data putusan incracht yang diarsipkan, peminjaman dan pengembalian berkas
58
5. Panitera Melaporkan setiap bulan kepada KPNPANMUD HUKUM1.45. Panitera Melaporkan setiap bulan kepada KPN
59
6. Panitera menindaklanjuti hasil monev yang dilakukan panmudPANMUD PIDANA1.26. Panitera menindaklanjuti hasil monev yang dilakukan panmud
60
7. Melaporkan hasil pelaksanaan monev akurasi data SIPP setiap 6 (enam) bulan sekali kepada KPTPANMUD PERDATA1.37. Melaporkan hasil pelaksanaan monev akurasi data SIPP setiap 6 (enam) bulan sekali kepada KPT
61
13Hakim Pengawas dan Pengamat telah melakukan Pengawasan berkala sesuai aturan (KUHAP dan SEMA No. 7 Tahun 1985) dan telah membuat laporan hasil pengawasan dan setiap laporan pengawasan sudah dievaluasi serta ditindaklanjuti, telah dilaporkan kepada Pengadilan Tingkat Banding1. Sudah ada SK penunjukkan Hakim Pengawas dan PengamatMANAJEMEN PROSESSedangKETUA1.41. Sudah ada SK penunjukkan Hakim Pengawas dan Pengamat
62
2. Sudah ada jadwal pengawasan2. Sudah ada jadwal pengawasan
63
3. Ada bukti laporan pengawasan (untuk setiap pelaksanaan pengawasan)WAKIL KETUA23. Ada bukti laporan pengawasan (untuk setiap pelaksanaan pengawasan)
64
4. Sudah dimonitoring dan evaluasi oleh pimpinan4. Sudah dimonitoring dan evaluasi oleh pimpinan
65
5. Sudah dilaporkan ke KPTHAKIM35. Sudah dilaporkan ke KPT
66
14Monitoring Administrasi Biaya PerkaraKPN sesuai buku II memerintahkan Panitera secara mendadak untuk meneliti kebenaran setiap penerimaan,pengeluaran uang perkara kesesuaian antara pencatatan dibuku jurnal dengan uang yang dibrankas maupun di bank setiap 3 bulan sekali (4x dalam setahun),dibuatkan BAPMANAJEMEN PROSESSedangKETUA114. Monitoring Administrasi Biaya Perkara
67
PANITERA114. Monitoring Administrasi Biaya Perkara
68
15Panjar Biaya Perkara
(Surat Dirjen Badilum Nomor 613/DJU/PS.01/6/2020 tentang Pedoman kepatuhan pemberitahuan pengembalian sisa panjar biaya perkara)
1. Seluruh penerimaan dan pengembalian sisa panjar sudah menggunakan sistem cashless atau jika masih dilakukan manual maka PN sudah mengembalikan sisa panjar biaya perkara yang sudah diberitahukan kepada pihak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan kepada
pihak dan atau setelah dipublikasikan di web
MANAJEMEN PROSESBeratKETUA51. Seluruh penerimaan dan pengembalian sisa panjar sudah menggunakan sistem cashless atau jika masih dilakukan manual maka PN sudah mengembalikan sisa panjar biaya perkara yang sudah diberitahukan kepada pihak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan kepada pihak dan atau setelah dipublikasikan di web
69
2. Jika para pihak hadir pada saat pembacaan putusan maka sisa panjar dikembalikan pada saat itu juga2. Jika para pihak hadir pada saat pembacaan putusan maka sisa panjar dikembalikan pada saat itu juga
70
3. Sisa panjar secara manual yang tidak diambil oleh pihak dicatat tersendiri sebagai uang tidak bertuan dan disetor ke Kas NegaraPANITERA13. Sisa panjar secara manual yang tidak diambil oleh pihak dicatat tersendiri sebagai uang tidak bertuan dan disetor ke Kas Negara
71
4. Pencatatan pada SIPP sesuai dengan kondisi riil4. Pencatatan pada SIPP sesuai dengan kondisi riil
72
5. Sudah melakukan monev dan tindaklanjut terhadap pengembalian sisa panjar biaya perkara serta terdokumentasi dengan baikPANMUD PERDATA2.3.45. Sudah melakukan monev dan tindaklanjut terhadap pengembalian sisa panjar biaya perkara serta terdokumentasi dengan baik
73
16Pelaporan Keuangan Perkara dan Komdanas (khusus perkara Niaga Pelaporan Keuangan dicatat pada Jurnal Keuangan Niaga)1. Pelaporan melalui aplikasi dilakukan mulai dari tanggal 1 sd 5 setiap bulannya sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2018 dan SK Dirjen Badilum Nomor 2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelaporan Administrasi Peradilan Umum Secara Elektronik Melalui Website di Lingkungan Peradilan UmumHASIL KINERJABeratKETUA41. Pelaporan melalui aplikasi dilakukan mulai dari tanggal 1 sd 5 setiap bulannya sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2018 dan SK Dirjen Badilum Nomor 2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelaporan Administrasi Peradilan Umum Secara Elektronik Melalui Website di Lingkungan Peradilan Umum
74
2. Pengiriman dokumen lengkap sesuai aturan2. Pengiriman dokumen lengkap sesuai aturan
75
3. Penutupan register sudah dilakukan secara tertib dan ditandatanganiPANITERA33. Penutupan register sudah dilakukan secara tertib dan ditandatangani
76
4. Pimpinan melakukan monitoring dan evaluasi per bulanPANMUD PERDATA1.24. Pimpinan melakukan monitoring dan evaluasi per bulan
77
17Penetapan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti1. Penetapan majelis sudah sepenuhnya menggunakan SIPPPENGELOLAAN SUMBER DAYABeratKETUA1.3.41. Penetapan majelis sudah sepenuhnya menggunakan SIPP
78
2. Penetapan PP sudah sepenuhnya menggunakan SIPPhttps://drive.google.com/drive/folders/1w46mYxNjwjM6NZ6kfitJUQvWeZcKvAsu?usp=sharing
79
3. Pengisian dalam SIPP diisi 1 X 24 jamPANITERA2.3.4https://drive.google.com/drive/folders/1WXG9yR_UaysUl1j1z1lUshe-A9L7WlUW?usp=sharing
80
4. Diisi oleh masing-masing pemilik user (Ketua dan Panitera)https://drive.google.com/drive/folders/1L36LelGSp8dHttsi0wzrvAfFyc7fcXFc?usp=sharing
81
18Kewajiban Hakim untuk memonitor Berita Acara Sidang1. Seluruh Berita Acara Sidang Berita Acara Sidang sudah selesai 1 hari sebelum hari sidang berikutnya dan sudah diparaf dan ditandatanganiMANAJEMEN PROSESBeratKETUA41. Seluruh Berita Acara Sidang Berita Acara Sidang sudah selesai 1 hari sebelum hari sidang berikutnya dan sudah diparaf dan ditandatangani
82
2. Seluruh Berita Acara Sidang sudah diunggah ke SIPP dan sesuai2. Seluruh Berita Acara Sidang sudah diunggah ke SIPP dan sesuai
83
3. Seluruh Berita Acara Sidang sudah digabungkan dan diarsipkan pada berkas perkaraHAKIM1.2.33. Seluruh Berita Acara Sidang sudah digabungkan dan diarsipkan pada berkas perkara.
84
4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti (dibuktikan dengan data dukung)4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti (dibuktikan dengan data dukung)
85
19Court Calendar1. Untuk perkara perdata sudah dibuat setelah mediasi gagalMANAJEMEN PROSESSedangHAKIM1.2.3.41. Untuk perkara perdata sudah dibuat setelah mediasi gagal
86
2. Untuk perkara perdata court calender sudah ditandatangani oleh para pihak2. Untuk perkara perdata court calender sudah ditandatangani oleh para pihak
87
3. Untuk perkara Pidana dibuat sejak sidang pertama3. Untuk perkara Pidana dibuat sejak sidang pertama
88
4. Untuk perkara pidana court calender sudah ditandantangani Hakim, Jaksa, Penasihat Hukum/Terdakwa4. Untuk perkara pidana court calender sudah ditandantangani Hakim, Jaksa, Penasihat Hukum/Terdakwa
89
20Pengunggahan dokumen persidangan pada SIPP1. Seluruh Relaas / surat tercatat sudah diunggah pada SIPP 1 x 24 JamDOKUMENTASI
dan PENGARSIPAN
BeratHAKIM31. Seluruh Relaas / surat tercatat sudah diunggah pada SIPP 1 x 24 Jam
90
PANITERA4
91
2. Seluruh BAS yang sudah ditandatangani diunggah pada SIPP 1 hari sebelum sidang berikutnyaPANITERA PENGGANTI22. Seluruh BAS yang sudah ditandatangani diunggah pada SIPP 1 hari sebelum sidang berikutnya
92
JURUSITA/ JURUSITA PENGGANTI1
93
3. Court Calendar yang sudah disepakati dan sudah ditandatangani diunggah pada SIPPPANMUD HUKUM43. Court Calendar yang sudah disepakati dan sudah ditandatangani diunggah pada SIPP
94
PANMUD PIDANA4
95
4. Sudah dimonev oleh para Panmud dan Panitera (eviden)PANMUD PERDATA44. Sudah dimonev oleh para Panmud dan Panitera (eviden)
96
21Penundaan sidang pada SIPP oleh PP1. Penundaan sidang sudah diisi secara lengkap kedalam SIPPMANAJEMEN PROSESSedangKETUA31. Penundaan sidang sudah diisi secara lengkap kedalam SIPP
97
2. Pengisian kedalam SIPP dilakukan 1x24 jam2. Pengisian kedalam SIPP dilakukan 1x24 jam
98
3. Memonitor penundaan-penundaan sidang dengan acara yang samaPANITERA PENGGANTI1.23. Memonitor penundaan-penundaan sidang dengan acara yang sama
99
22Kesesuaian SIPP dengan proses yang berlangsung1. Pengisian pada SIPP sudah sesuai dengan pemberkasan hardcopynya pada setiap tahapannya (uji petik minimal 10 %)MANAJEMEN PROSESBeratPANMUD PIDANA2.3https://drive.google.com/drive/folders/1PQYkcw_CkBahdSkzIVH4-OXkxijfxKOx?usp=sharing
100
2. Panmud Pidana telah melakukan monevPANMUD PERDATA3.4https://drive.google.com/drive/folders/15iGhhiG928B6b1CCDGLqDT5oPpIDiH-2?usp=sharing