| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Tabel 1.1. Kriteria dan Jumlah Elemen | |||||||||||||||||||||||||
2 | Nomor | Kriteria | Jumlah Elemen | |||||||||||||||||||||||
3 | 1 | Visi Keilmuan Program Studi | 4 | |||||||||||||||||||||||
4 | 2 | Tata Pamong dan Tata Kelola UPPS | 4 | |||||||||||||||||||||||
5 | 3 | Mahasiswa | 8 | |||||||||||||||||||||||
6 | 4 | Dosen dan Tenaga Kependidikan | 7 | |||||||||||||||||||||||
7 | 5 | Keuangan, Sarana, dan Prasarana Pendidikan | 6 | |||||||||||||||||||||||
8 | 6 | Pendidikan | 18 | |||||||||||||||||||||||
9 | 7 | Penelitian | 7 | |||||||||||||||||||||||
10 | 8 | Pengabdian Kepada Masyarakat | 3 | |||||||||||||||||||||||
11 | 9 | Penjaminan Mutu | 4 | |||||||||||||||||||||||
12 | Jumlah | 61 | ||||||||||||||||||||||||
13 | Tabel 1.2 Hasil Akreditasi, Status dan Masa Berlaku | |||||||||||||||||||||||||
14 | No. | Nilai Akreditasi | Syarat Perlu Terakreditasi Unggul | Status Akreditasi | Masa Berlaku (Tahun) | |||||||||||||||||||||
15 | 3 Tahun | 5 Tahun | ||||||||||||||||||||||||
16 | 1 | NA ≥ 361 | V | V | Terakreditasi Unggul | 5 | ||||||||||||||||||||
17 | V | X | Terakreditasi Unggul | 3 | ||||||||||||||||||||||
18 | X | X | Terakreditasi | 5 | ||||||||||||||||||||||
19 | 2 | 321 ≤ NA < 361 | V | V/X | Terakreditasi Unggul | 3 | ||||||||||||||||||||
20 | X | X | Terakreditasi | 5 | ||||||||||||||||||||||
21 | 3 | 200 ≤ NA < 321 | V/X | V/X | Terakreditasi | 5 | ||||||||||||||||||||
22 | 4 | NA < 200 | V/X | V/X | Tidak Terakreditasi | - | ||||||||||||||||||||
23 | Keterangan: V = Memenuhi, X = Tidak Memenuhi, V/X = Memenuhi atau tidak memenuhi | |||||||||||||||||||||||||
24 | Tabel 1.3 Kriteria Melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bagi Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan untuk Program Magister. | |||||||||||||||||||||||||
25 | No. | Elemen | Indikator | Pemenuhan Syarat Unggul | Pemenuhan | |||||||||||||||||||||
26 | 3 Tahun | 5 Tahun | ||||||||||||||||||||||||
27 | 1 | Kualitas DTPS (Elemen 18 di Buku 4) | Pada saat TS, Dosen Tetap Program Studi (DTPS) memiliki kualifikasi akademik doktor dan jabatan akademik tertentu. | a. 100% DTPS memiliki kualifikasi akademik doktor. b. ≥ 2 DTPS memiliki jabatan akademik minimal lektor kepala. | a. 100% DTPS memiliki kualifikasi akademik doktor. b. ≥ 2 DTPS memiliki jabatan akademik minimal lektor kepala dan ≥ 1 DTPS memiliki jabatan akademik minimal guru besar. | |||||||||||||||||||||
28 | 2 | Kurikulum (Elemen 45 di Buku 4) | Program Studi (PS) melakukan asesmen pencapaian Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) berdasarkan capaian hasil belajar mahasiswa pada mata kuliah penciri keilmuan PS, melakukan evaluasi terhadap hasil asesmen pencapaian CPL, dan melakukan tindak lanjut hasil evaluasi terhadap hasil asesmen pencpaian CPL. | Skor ≥ 3.0 | Skor ≥ 3.5 | |||||||||||||||||||||
29 | 3 | Pelaksanaan SPMI dengan siklus PPEPP standar pendidikan tinggi (Elemen 60 di Buku 4) | PT/UPPS/PS melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dengan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) standar pendidikan tinggi. | Skor ≥ 3.0 | Skor ≥ 3.5 | |||||||||||||||||||||
30 | 4 | Produktivitas Karya Inovatif dan Karya Ilmiah Mahasiswa (Elemen 14 di Buku 4) | Dalam 5 tahun terakhir, mahasiswa dalam jumlah tertentu menghasilkan karya inovatif, publikasi ilmiah yang sesuai dengan bidang keilmuan PS, dan/atau karya seni yang dipamerkan/ dipagelarkan. | ≥ 20% mahasiswa memiliki karya inovatif yang dapat berbentuk, publikasi pada jurnal nasional minimal Sinta 4 dan/atau jurnal internasional sebagai penulis pertama, paten/paten sederhana, dan/atau karya seni yang dipamerkan/dipag elarkan. | ≥ 25% mahasiswa memiliki karya inovatif yang dapat berbentuk publikasi pada jurnal nasional minimal Sinta 3 dan/atau jurnal internasional sebagai penulis pertama, paten/ paten sederhana, dan/atau karya seni yang dipamerkan/dipagelar kan. | |||||||||||||||||||||
31 | 5 | Produktivitas Publikasi DTPS (Elemen 51 di Buku 4) | Dalam 3 tahun terakhir, DTPS memiliki publikasi di jurnal nasional dan/atau jurnal internasional sebagai penulis pertama atau corresponding author. | ≥ 40% DTPS memiliki publikasi pada jurnal nasional terakreditasi minimal Sinta 2 dan/atau internasional bereputasi (terindeks scopus atau WoS) sebagai penulis pertama atau corresponding author. | ≥ 60% DTPS memiliki publikasi pada jurnal nasional terakreditasi minimal Sinta 2 dan/atau internasional bereputasi (terindeks scopus atau WoS) sebagai penulis pertama atau corresponding author. | |||||||||||||||||||||
32 | MATRIKS PENILAIAN LAPORAN EVALUASI DIRI DAN DATA KINERJA PROGRAM STUDI - PROGRAM MAGISTER | Ket. | ||||||||||||||||||||||||
33 | KRITERIA | ELEMEN | INDIKATOR | HARKAT PENSKORAN | skor | persen x skor | diisi | |||||||||||||||||||
34 | 4 | 3 | 2 | 1 | otomatis formula | |||||||||||||||||||||
35 | Visi, misi, tujuan, dan strategi | Ketepatan Rumusan Visi Keilmuan PS (1.00)Sosialisasi dan Tingkat Pemahaman Visi, misi, tujuan dan strategi (1.25) | 1. UPPS memiliki VMTS yang sesuai dengan VMTS PT, jelas, dan sesuai dengan kapasitas dan daya dukung yang dimilikinya. | VMTS UPPS: a. sangat sesuai dengan VMTS PT, b. sangat jelas, c. sangat visioner, d. Sangat realistik dan dilakukan evaluasi secara periodik | VMTS UPPS: a. sangat sesuai dengan VMTS PT, b. sangat jelas, c. visioner, d. realistik | VMTS UPPS: a. sesuai dengan VMTS PT, b. jelas, c. visioner, d. realistik. | VMTS UPPS: a. sesuai dengan VMTS PT, b. jelas, c. visioner | 0 | ||||||||||||||||||
36 | TATA PAMONG DAN TATA KELOLA | Keberadaan Tata Pamong (1.25) | 5. Tata pamong di UPPS yang (a) memiliki 5 aspek: (1) struktur organisasi, (2) job description tiap organ, (3) staffing, (4) tata hubungan antar organ, (5) mekanisme dan sistem kontrol. (b) memenuhi prinsip good governance: (1) kredibel, (2) transparan, (3) akuntabel, (4) bertanggung jawab, dan (5) adil. | Tata pamong di UPPS: a. memiliki 5 aspek. b. memenuhi 5 prinsip good governance. | Tata pamong di UPPS: a. memiliki 4 aspek. b. memenuhi 4 prinsip good governance. | Tata pamong di UPPS: a. memiliki 3 aspek. b. memenuhi 3 prinsip good governance. | Tata pamong di UPPS: a. memiliki < 3 aspek. b. memenuhi < 3 prinsip good governance. | 0 | ||||||||||||||||||
37 | TATA PAMONG DAN TATA KELOLA | Pelaksanaan Tata Kelola (1.50) | 6. UPPS menjalankan proses tata kelola yang mencakup aspek (a) perencanaan, (b) pengorganisasian, (c) penempatan personel, (d) pelaksanaan, (e) pengendalian dan pengawasan, (f) pelaporan yang menjadi dasar tindak lanjut. | UPPS menjalankan tata kelola yang mencakup 6 aspek. | UPPS menjalankan tata kelola yang mencakup 5 aspek. | UPPS menjalankan tata kelola yang mencakup 4 aspek. | UPPS menjalankan tata kelola yang mencakup < 4 aspek. | 0 | ||||||||||||||||||
38 | TATA PAMONG DAN TATA KELOLA | Kerja Sama Tridharma PT (1.50) | 7. (a) PT/UPPS menjalin kerjasama dalam bidang pendidikan, penelitian, dan PkM dengan lembaga mitra di tingkat wilayah/lokal, nasional dan internasional dalam 3 tahun terakhir. Skor (a) = ((2 x A) + B) / 3 | Jika RK ≥ 4, maka A = 4 | Jika RK < 4 , maka A = RK | 2,25 | 3,375 | |||||||||||||||||||
39 | RK = ((a x N1) + (b x N2) + (c x N3)) / NDTPS Faktor: a = 3, b = 2, c = 1 N1 = Jumlah kerjasama pendidikan. N2 = Jumlah kerjasama penelitian. N3 = Jumlah kerjasama PkM. NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi. | |||||||||||||||||||||||||
40 | N1 | N2 | N3 | Ndtps | Rk | (a) skor A | ||||||||||||||||||||
41 | 5 | 7 | 7 | 6 | 6 | 4 | ||||||||||||||||||||
42 | Jika NI ≥ a , maka B = 4 | Jika NI < a dan NN ≥ b , maka B = 3 + (NI / a) | Jika NI = 0 dan NN = 0 dan NW ≥ c maka B = 2 | |||||||||||||||||||||||
43 | Jika 0 < NI < a dan 0 < NN < b , maka B = 2 + (2 x (NI/a)) + (NN/b) - ((NI x NN)/(a x b)) | Jika NI = 0 dan NN = 0 dan NW < c maka B = 1 | ||||||||||||||||||||||||
44 | NI = Jumlah kerjasama tingkat internasional. Faktor: a = 2 , b = 6 , c = 9 NN = Jumlah kerjasama tingkat nasional. NW = Jumlah kerjasama tingkat wilayah/lokal. | |||||||||||||||||||||||||
45 | Ni | Nn | Nw | (a) skor B | ||||||||||||||||||||||
46 | 1 | |||||||||||||||||||||||||
47 | (b) Analisis keefektifan kerja sama yang dijalin UPPS/ PS dalam memberikan kontribusi nyata, berkelanjutan, dan terukur bagi peningkatan mutu tridharma serta peningkatan reputasi PS di tingkat lokal, nasional, maupun internasional Skor = (3 x skor (a) + skor (b))/4 | PS menganalisis keefektifan kerja sama yang dijalin UPPS/ PS dalam memberikan kontribusi nyata, berkelanjutan, dan terukur bagi peningkatan mutu tridharma serta peningkatan reputasi PS di tingkat lokal, nasional, maupun internasional | PS menganalisis keefektifan kerja sama yang dijalin UPPS/ PS dalam memberikan kontribusi nyata, berkelanjutan, dan terukur bagi peningkatan mutu tridharma | PS menganalisis keefektifan kerja sama yang dijalin UPPS/ PS dalam memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan mutu tridharma | PS tidak menganalisis keefektifan kerja sama yang dijalin UPPS/ PS dalam memberikan kontribusi nyata, berkelanjutan, dan terukur bagi peningkatan mutu tridharma | |||||||||||||||||||||
48 | (b) Skor | |||||||||||||||||||||||||
49 | TATA PAMONG DAN TATA KELOLA | Evaluasi dan Refleksi terhadap Kriteria Tata Pamong dan Tata Kelola UPPS dan Tindak Lanjut (1.50) | 8. UPPS melakukan evaluasi dan refleksi serta tindak lanjut terhadap kriteria Tata Pamong dan Tata Kelola, dengan ketentuan sebagai berikut. (a) Evaluasi dan refleksi: (1) dilakukan terhadap elemen-elemen tata kelola dengan cara mengidentifikasi minimal kelebihan dan kelemahannya, (2) dilakukan berdasarkan pada parameter tertentu secara kuantitatif/kualitatif, (3) dilakukan secara komprehensif berbasis kondisi nyata dengan menggunakan metode yang sesuai, (4) didokumentasikan secara lengkap dan sahih. (b) Tindak lanjut: (1) didasarkan pada hasil evaluasi dan refleksi, (2) dirumuskan secara spesifik, terukur, realistis, dan berbasis waktu, (3) dimonitor untuk memastikan tindak lanjut benar-benar diimplementasikan, (4) didukung bukti pelaksanaan yang lengkap dan sahih, dan (5) digunakan sebagai dasar pengembangan program berkelanjutan. | a. UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria tata pamong dan tata kelola dengan memenuhi 4 aspek. b. UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria tata pamong dan tata kelola dengan memenuhi 5 aspek. | a. UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria tata pamong dan tata kelola dengan memenuhi 3 aspek. b. UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria tata pamong dan tata kelola dengan memenuhi 4 aspek. | a. UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria tata pamong dan tata kelola dengan memenuhi 2 aspek. b. UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria tata pamong tata kelola dengan memenuhi 3 aspek. | a. UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria tata pamong dan tata kelola dengan memenuhi < 2 aspek. b. UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria tata pamong dan tata kelola dengan memenuhi < 3 aspek. | 0 | ||||||||||||||||||
50 | MAHASISWA | Pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (1.50) | 9. PT/UPPS melaksanakan seleksi calon mahasiswa baru yang mencerminkan prinsip (1) kualitas, (2) keadilan, (3) inklusivitas, (4) transparansi, (5) akuntabilitas, dan (6) fleksibilitas. | PT/UPPS melaksanakan seleksi mahasiswa baru yang memenuhi 6 prinsip. | PT/UPPS melaksanakan seleksi mahasiswa baru yang memenuhi 5 prinsip. | PT/UPPS melaksanakan seleksi mahasiswa baru yang memenuhi 4 prinsip. | PT/UPPS melaksanakan seleksi mahasiswa baru yang memenuhi < 4 prinsip. | 0 | ||||||||||||||||||
51 | MAHASISWA | Ketersediaan, Aksesibilitas, dan Kualitas Layanan Mahasiswa (1.25) | 11. PT/UPPS (a) menyediakan layanan mahasiswa yang mencakup: (1) administrasi akademik, (2) bimbingan konseling, (3) Kesehatan, (4) keperluan dasar untuk mahasiswa berkebutuhan khusus, (5) beasiswa, (6) layanan Teknologi Informasi (TI), dan (7) bimbingan penulisan dan publikasi artikel; (b) Layanan tersebut dapat diakses oleh mahasiswa; (c) Layanan tersebut memiliki kualitas yang baik. | PT/UPPS menyediakan semua jenis layanan mahasiswa, dengan kualitas yang baik dan dapat diakses oleh semua mahasiswa. | PT/UPPS menyediakan 4 jenis layanan mahasiswa (1 s.d 4) dan 1-2 jenis layanan lainnya, dengan kualitas yang baik dan dapat diakses oleh semua mahasiswa. | PT/UPPS menyediakan 4 jenis layanan mahasiswa (1 s.d. 4), dengan kualitas yang baik dan dapat diakses oleh semua mahasiswa. | PT/UPPS menyediakan < 4 jenis layanan mahasiswa. | 0 | ||||||||||||||||||
52 | MAHASISWA | Perlindungan Mahasiswa (1.75) | 12. PT/UPPS/PS menyediakan layanan perlindungan kepada mahasiswa dari perundungan, pelecehan seksual, dan intoleransi yang meliputi aspek-aspek berikut: (a) Ketersediaan unit /organ/satuan tugas pelaksana, (b) Ketersediaan panduan, (c) Kegiatan sosialisasi dan pelatihan, dan (d) Ketersediaan bukti pelaksanaan. | PT/UPPS/PS menyediakan layanan perlindungan terhadap perundungan, pelecehan seksual, dan intoleransi yang mencakup 4 aspek. | PT/UPPS/PS menyediakan layanan perlindungan terhadap perundungan, pelecehan seksual, dan intoleransi yang mencakup 3 aspek. | PT/UPPS/PS menyediakan layanan perlindungan terhadap perundungan, pelecehan seksual, dan intoleransi yang mencakup 2 aspek. | PT/UPPS/PS menyediakan layanan perlindungan terhadap perundungan, pelecehan seksual, dan intoleransi hanya 1 aspek atau tidak memiliki. | 0 | ||||||||||||||||||
53 | MAHASISWA | Kepuasan Mahasiswa (1.75) | 15. UPPS/PS melakukan pengukuran kepuasan mahasiswa terhadap (a) performa mengajar dosen, layanan administrasi akademik, dan kuantitas- kualitas fasilitas pendidikan yang memenuhi 6 aspek sebagai berikut: (1) menggunakan instrumen kepuasan yang valid dan mudah digunakan, (2) dilaksanakan di setiap akhir semester dan datanya terekam secara lengkap, (3) hasilnya dianalisis dengan metode yang tepat dan bermanfaat untuk pengambilan keputusan, (4) dilakukan review terhadap hasil pelaksanaan pengukuran kepuasan, (5) ditindaklanjuti untuk perbaikan dan peningkatan mutu pengajaran, dan (6) hasilnya dipublikasikan dan mudah diakses; dan | UPPS/PS melaksanakan pengukuran kepuasan mahasiswa terhadap kinerja mengajar dosen, layanan administrasi akademik, dan kuantitas- kualitas fasilitas pendidikan, dengan memenuhi 6 aspek. | UPPS/PS melaksanakan pengukuran kepuasan mahasiswa terhadap kinerja mengajar dosen, layanan administrasi akademik, dan kuantitas- kualitas fasilitas pendidikan, dengan memenuhi 5 aspek. | UPPS/PS melaksanakan pengukuran kepuasan mahasiswa terhadap kinerja mengajar dosen, layanan administrasi akademik, dan kuantitas-kualitas fasilitas pendidikan, dengan memenuhi 4 aspek. | UPPS/PS melaksanakan pengukuran kepuasan mahasiswa terhadap kinerja mengajar dosen, layanan administrasi akademik, dan kuantitas- kualitas fasilitas pendidikan, dengan memenuhi < 4 aspek. | 3,465 | 6,06375 | |||||||||||||||||
54 | (a) Skor | 3 | ||||||||||||||||||||||||
55 | (b) tingkat kepuasan mahasiswa hasil pengukuran tersebut Skor = (skor (a) + 3 x skor (b))/4 | TKM ≥ 75% | 50% ≤ TKM < 75% | 25% ≤ TKM < 50% | TKM < 25% | |||||||||||||||||||||
56 | Tingkat kepuasan pengguna pada aspek: TKM1: Reliability; TKM2: Responsiveness; TKM3: Assurance; TKM4: Empathy; TKM5: Tangible. Tingkat kepuasan mahasiswa pada aspek ke-i dihitung dengan rumus sebagai berikut: TKMi = (4 x ai) + (3 x bi) + (2 x ci) + di i = 1, 2, ..., 7 dimana: ai = persentase “Sangat Baik”; bi = persentase “Baik”; ci = persentase “Cukup”; di = persentase “Kurang”. TKM = ƩTKMi / 5 | |||||||||||||||||||||||||
57 | TKM1 | TKM2 | TKM3 | TKM4 | TKM5 | Skor | ||||||||||||||||||||
58 | ai | 80 | 70 | 50 | 60 | 80 | 3,62 | |||||||||||||||||||
59 | bi | 20 | 20 | 30 | 40 | 20 | ||||||||||||||||||||
60 | ci | 0 | 10 | 20 | 0 | 0 | ||||||||||||||||||||
61 | di | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||||||||||||||||
62 | MAHASISWA | Evaluasi dan Refleksi terhadap Kriteria Mahasiswa dan Tindak Lanjut (1.50) | 16. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria mahasiswa serta tindak lanjut, dengan ketentuan sebagai berikut. (a) evaluasi dan refleksi: (1) dilakukan terhadap elemen-elemen pada kriteria mahasiswa dengan cara mengidentifikasi minimal kelebihan dan kelemahannya, (2) dilakukan berdasarkan pada parameter tertentu secara kuantitatif/kualitatif, (3) dilakukan secara komprehensif berbasis kondisi nyata dengan menggunakan metode yang sesuai, (4) didokumentasikan secara lengkap dan sahih. (b) tindak lanjut (1) didasarkan pada hasil evaluasi dan refleksi, (2) dirumuskan secara spesifik, terukur, realistis, dan berbasis waktu, (3) dimonitor untuk memastikan tindak lanjut benar-benar diimplementasikan, (4) didukung bukti pelaksanaan yang lengkap dan sahih, dan (5) digunakan sebagai dasar pengembangan program berkelanjutan. | a. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria mahasiswa dengan memenuhi 4 aspek. b. UPPS/PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria mahasiswa dengan memenuhi 5 aspek. | a. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria mahasiswa dengan memenuhi 3 aspek. b. UPPS/PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria mahasiswa dengan memenuhi 4 aspek. | a. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria mahasiswa dengan memenuhi 2 aspek. b. UPPS/PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria mahasiswa dengan memenuhi 3 aspek. | a. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria mahasiswa dengan memenuhi < 2 aspek. b. UPPS/PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria mahasiswa dengan memenuhi < 3 aspek. | 0 | ||||||||||||||||||
63 | DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | Evaluasi dan Refleksi terhadap Kriteria Dosen dan Tenaga Kependidikan dan Tindak Lanjut (1.50) | 23. UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria dosen dan tenaga kependidikan serta tindak lanjut, dengan ketentuan sebagai berikut. (a) Evaluasi dan refleksi: (1) dilakukan terhadap elemen-elemen dosen dan tenaga kependidikan dengan cara mengidentifikasi minimal kelebihan dan kelemahannya, (2) dilakukan berdasarkan pada parameter tertentu secara kuantitatif/kualitatif, (3) dilakukan secara komprehensif berbasis kondisi nyata dengan menggunakan metode yang sesuai, (4) didokumentasikan secara lengkap dan sahih. (b) Tindak lanjut (1) didasarkan pada hasil evaluasi dan refleksi, (2) dirumuskan secara spesifik, terukur, realistis, dan berbasis waktu, (3) dimonitor untuk memastikan tindak lanjut benar-benar diimplementasikan, (4) didukung bukti pelaksanaan yang lengkap dan sahih, dan (5) digunakan sebagai dasar pengembangan program berkelanjutan. | a. UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria dosen dan tenaga kependidikan yang memenuhi 4 aspek. b. UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria dosen dan tenaga kependidikan dengan memenuhi 5 aspek. | a. UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria dosen dan tenaga kependidikan yang memenuhi 3 aspek. b. UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria dosen dan tenaga kependidikan dengan memenuhi 4 aspek. | a. UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria dosen dan tenaga kependidikan yang memenuhi 2 aspek. b. UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria dosen dan tenaga kependidikan dengan memenuhi 3 aspek. | a. UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria dosen dan tenaga kependidikan yang memenuhi < 2 aspek. b. UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria dosen dan tenaga kependidikan dengan memenuhi < 3 aspek. | 0 | ||||||||||||||||||
64 | KEUANGAN, SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN | Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan (1.25) | 24. UPPS menjalankan prinsip keuangan yang tercermin dari aspek (a) perencanaan, (b) pelaksanaan, (c) evaluasi, (d) tindak lanjut, (e) berbasis sistem informasi. | UPPS menjalankan prinsip keuangan yang tercermin dari 5 aspek. | UPPS menjalankan prinsip keuangan yang tercermin dari 4 aspek. | UPPS menjalankan prinsip keuangan yang tercermin dari 3 aspek. | UPPS menjalankan prinsip keuangan yang tercermin dari < 3 aspek. | 0 | ||||||||||||||||||
65 | KEUANGAN, SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN | Ketersediaan dan Aksesibilitas Sarana dan Prasarana Utama Pendidikan (1.25) | 26. PT/UPPS menyediakan sarana dan prasarana utama untuk mendukung kegiatan akademik yang memenuhi aspek (a) kelengkapan, (b) kualitas, (c) aksesibilitas, (d) keterawatan, (e) kemutakhiran, (f) kemanfaatan, dan (g) analisis dampaknya terhadap kegiatan akademik dan administrasi. | PT/UPPS menyediakan sarana dan prasarana utama yang mendukung kegiatan akademik yang memenuhi 7 aspek. | PT/UPPS menyediakan sarana dan prasarana utama yang mendukung kegiatan akademik yang memenuhi 5-6 aspek. | PT/UPPS menyediakan sarana dan prasarana utama yang mendukung kegiatan akademik yang memenuhi 3-4 aspek. | PT/UPPS menyediakan sarana dan prasarana utama yang mendukung kegiatan akademik yang memenuhi < 3 aspek. | 0 | ||||||||||||||||||
66 | KEUANGAN, SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN | Ketersediaan dan Aksesibilitas Teknologi Informasi (1.25) | 27. PT/UPPS menyediakan, mengembangkan dan mengelola infrastruktur teknologi informasi (TI) dan mengembangkan platform digital untuk mendukung kegiatan akademik dan administrasi yang memenuhi aspek (a) kelengkapan, (b) kualitas, (c) kemutakhiran, (d) keterintegrasian, (e) keterawatan, (f) aksesibilitas, dan (g) analisis dampaknya terhadap kegiatan akademik dan administrasi. | PT/UPPS menyediakan infrastruktur teknologi informasi (TI) dan mengembangkan platform digital untuk mendukung kegiatan akademik dan administrasi yang memenuhi 7 aspek. | PT/UPPS menyediakan infrastruktur teknologi informasi (TI) dan mengembangkan platform digital untuk mendukung kegiatan akademik dan administrasi yang memenuhi 5-6 aspek. | PT/UPPS menyediakan infrastruktur teknologi informasi (TI) dan mengembangkan platform digital untuk mendukung kegiatan akademik dan administrasi yang memenuhi 3-4 aspek. | PT/UPPS menyediakan infrastruktur teknologi informasi (TI) dan mengembangkan platform digital untuk mendukung kegiatan akademik dan administrasi yang memenuhi < 3 aspek. | 0 | ||||||||||||||||||
67 | KEUANGAN, SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN | Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan Lingkungan (K3L) (1.50) | 28. PT/UPPS menjamin pemenuhan standar K3L belajar/bekerja yang memenuhi aspek (a) ketersediaan kebijakan, (b) ketersediaan sistem manajemen, (c) ketersediaan peralatan dan fasilitas pendukung, (d) pelaksanaan sosialisasi dan edukasi, dan (e) pelaksanaan penilaian dan audit K3L secara berkala. | PT/UPPS menjamin pemenuhan standar K3L belajar/bekerja yang memenuhi 5 aspek. | PT/UPPS menjamin pemenuhan standar K3L belajar/bekerja yang memenuhi 4 aspek. | PT/UPPS menjamin pemenuhan standar K3L belajar/bekerja yang memenuhi 3 aspek. | PT/UPPS menjamin pemenuhan standar K3L belajar/bekerja yang memenuhi < 3 aspek. | 0 | ||||||||||||||||||
68 | KEUANGAN, SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN | Evaluasi dan Refleksi terhadap kriteria Keuangan, Sarana, dan Prasarana Pendidikan dan Tindak Lanjut (1.50) | 29. PT/UPPS melakukan evaluasi dan refleksi serta tindak lanjut terhadap kriteria keuangan dan sarana prasarana pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut. (a) Evaluasi dan refleksi: (1) dilakukan terhadap elemen- elemen keuangan dan sarana prasarana pendidikan dengan cara mengidentifikasi minimal kelebihan dan kelemahannya, (2) dilakukan berdasarkan pada parameter tertentu secara kuantitatif/kualitatif, (3) dilakukan secara komprehensif berbasis kondisi nyata dengan menggunakan metode yang sesuai, (4) didokumentasikan secara lengkap dan sahih. (b) Tindak lanjut (1) didasarkan pada hasil evaluasi dan refleksi, (2) dirumuskan secara spesifik, terukur, realistis, dan berbasis waktu,(3) dimonitor untuk memastikan tindak lanjut benar-benar diimplementasikan, (4) didukung bukti pelaksanaan yang lengkap dan sahih, dan (5) digunakan sebagai dasar pengembangan program berkelanjutan. | a. PT/UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria keuangan dan sarana prasarana pendidikan dengan memenuhi 4 aspek. b. PT/UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria keuangan dan sarana prasarana pendidikan dengan memenuhi 5 aspek. | a. PT/UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria keuangan dan sarana prasarana pendidikan dengan memenuhi 3 aspek. b. PT/UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria keuangan dan sarana prasarana pendidikan dengan memenuhi 4 aspek. | a. PT/UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria keuangan dan sarana prasarana pendidikan dengan memenuhi 2 aspek. b. PT/UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria keuangan dan sarana prasarana pendidikan dengan memenuhi 3 aspek. | a. PT/UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria keuangan dan sarana prasarana pendidikan dengan memenuhi < 2 aspek. b. PT/UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria keuangan dan sarana prasarana pendidikan dengan memenuhi < 3 aspek. | 0 | ||||||||||||||||||
69 | PENDIDIKAN | Pengembangan Kurikulum (2.00) | 30. UPPS/PS memiliki kurikulum berbasis luaran (OBE) yang: (a) disusun secara sistematis dengan tahapan sbb: (1) evaluasi kurikulum berjalan, (2) penyusunan dokumen kurikulum, (3) review dan perbaikan, (4) pelaksanaan, dan (5) evaluasi dan tindak lanjut, (6) melibatkan stakeholders internal (pimpinan UPPS/PS, dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan) dan stakeholders eksternal (alumni, pengguna lulusan, asosiasi program studi/profesi, pakar) dalam proses penyusunan kurikulum; dan (b) memenuhi karakteristik kurukulum yang baik sbb: (1) lengkap, (2) sesuai dengan level KKNI, (3) koheren (ketepatan struktur kurikulum dalam pencapaian CPL), (4) mutakhir, (5) memperlihatkan ciri khusus PS, (6) memiliki fleksibilitas (keleluasaan untuk mengikuti pendidikan dari berbagai tahapan kurikulum dan keleluasaan untuk menyelesaikan pendidikan melalui rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan), dan (7) memberi kesempatan mahasiswa belajar di luar program studi termasuk microcredential. | a. UPPS/PS menyusun kurikulum berbasis luaran (OBE) yang memenuhi 5 tahapan dengan melibatkan stakeholder internal dan eksternal. b. Kurikulum PS memiliki 7 karakteristik kurikulum yang baik. | a. UPPS/PS menyusun kurikulum berbasis luaran (OBE) yang memenuhi 4 tahapan yang melibatkan stakeholder internal dan eksternal. b. Kurikulum PS memiliki 6 karakteristik kurikulum yang baik. | a. UPPS/PS menyusun kurikulum berbasis luaran (OBE) yang memenuhi 3 tahapan yang melibatkan stakeholder internal dan eksternal. b. Kurikulum PS memiliki 5 karakteristik kurikulum yang baik. | a. UPPS/PS menyusun kurikulum berbasis luaran (OBE) yang memenuhi < 3 tahapan yang melibatkan stakeholder internal dan eksternal. b. Kurikulum PS memiliki < 5 karakteristik kurikulum yang baik. | 0 | ||||||||||||||||||
70 | PENDIDIKAN | Tracer Study (1.50) | 40. UPPS/PS melakukan tracer study yang mencakup 5 aspek, yaitu: (a) terkoordinasi ditingkat PT/ UPPS, (b) dilakukan secara regular setiap tahun dan terdokumentasi, (c) menggunakan instrumen yang mencakup seluruh inti pertanyaan tracer study Pendidikan tinggi, (d) ditargetkan pada seluruh lulusan TS-4 s.d TS-2, (e) PS melakukan analisis terhadap hasil tracer study. | UPPS/PS melaksanakan tracer study dengan memenuhi 5 aspek. | UPPS/PS melaksanakan tracer study dengan memenuhi 4 aspek. | UPPS/PS melaksanakan tracer study dengan memenuhi 3 aspek. | UPPS/PS melaksanakan tracer study dengan memenuhi <3 aspek atau tidak melakukan tracer study. | 0 | ||||||||||||||||||
71 | PENDIDIKAN | Kepuasan Pengguna Lulusan (1.50) | 44. (a) UPPS/PS melakukan evaluasi tingkat kepuasan pengguna lulusan terhadap kompetensi yang dimiliki oleh lulusan, yang mencakup aspek (1) etika, (2) keahlian pada bidang ilmu (kompetensi utama), (3) kemampuan berbahasa asing, (4) penggunaan teknologi informasi, (5) kemampuan berkomunikasi, (6) kerjasama (g) pengembangan diri (7) berpikir kritis, dan (8) kreativitas. | Skor = Tki/9 | 2,765625 | 4,1484375 | ||||||||||||||||||||
72 | N_L | N_J | a | b | c | d | ||||||||||||||||||||
73 | TK1 | 60 | 40 | |||||||||||||||||||||||
74 | Prmin | TK2 | 70 | 30 | ||||||||||||||||||||||
75 | 50 | TK3 | 80 | 20 | ||||||||||||||||||||||
76 | TK4 | 90 | 10 | |||||||||||||||||||||||
77 | Tki | 3,6875 | TK5 | 70 | 20 | 10 | ||||||||||||||||||||
78 | TK6 | 60 | 20 | 20 | ||||||||||||||||||||||
79 | TK7 | 70 | 30 | |||||||||||||||||||||||
80 | (a) skor | 3,6875 | TK8 | 80 | 20 | |||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | Skor =TKi/9 Tingkat kepuasan aspek ke-i dihitung dengan rumus sebagai berikut: TKi = (4 x ai) + (3 x bi) + (2 x ci) + di i = 1, 2, ..., 9 ai = persentase “sangat baik”. bi = persentase “baik”. ci = persentase “cukup”. di = persentase “kurang”. Ketentuan persentase responden lulusan: - untuk program studi dengan jumlah lulusan dalam 3 tahun (TS-4 s.d. TS-2) ≥ 150 orang, maka Prmin = 30%. - untuk program studi dengan jumlah lulusan dalam 3 tahun (TS-4 s.d. TS-2) < 150 orang, maka Prmin = 50% - ((NL / 150) x 20%) Jika persentase responden memenuhi ketentuan diatas, maka Skor akhir = Skor. Jika persentase responden tidak memenuhi ketentuan diatas, maka berlaku penyesuaian sebagai berikut: Skor akhir = (PJ / Prmin) x Skor. NL = Jumlah lulusan dalam 3 tahun (TS-4 s.d. TS-2) NJ = Jumlah lulusan dalam 3 tahun (TS-4 s.d. TS-2) yang terlacak PJ = Persentase lulusan yang terlacak = (NL / NJ) x 100% Prmin = Persentase responden minimum | |||||||||||||||||||||||||
83 | (b) PS melakukan analisis terhadap tingkat kepuasan pengguna lulusan faktor- faktor penyebab, dan dampaknya. Skor = (3 x skor (a) + skor (b))/4 | PS melakukan analisis terhadap kepuasan pengguna lulusan, faktor- faktor penyebab, dan dampaknya. | PS melakukan analisis terhadap kepuasan pengguna lulusan dan faktor-faktor penyebabnya. | PS melakukan analisis terhadap kepuasan pengguna lulusan | PS tidak melakukan analisis | |||||||||||||||||||||
84 | (b) skor | |||||||||||||||||||||||||
85 | PENDIDIKAN | Evaluasi Kurikulum (1.75) | 46. UPPS/PS melakukan evaluasi kurikulum PS yang memenuhi aspek-aspek sebagai berikut: (a) evaluasi mikro dilakukan paling lama 1 tahun sekali; (b) evaluasi makro dilakukan paling lama 3 tahun sekali; (c) evaluasi merujuk pada kebijakan pemerintah, visi keilmuan PS, perkembangan IPTEKS (termasuk literasi digital), tuntutan industry, dunia usaha, dan dunia kerja (IDUKA), kebutuhan masyarakat, dan keterampilan abad XXI: kreativitas, bernalar kritis, komunikasi, kolaborasi, kemampuan adaptif, karakter, dan kesadaran berkewarganegaraan; (d) evaluasi melibatkan stakeholder internal dan eksternal; (e) evaluasi didokumentasikan secara lengkap. | UPPS/PS melaksanakan evaluasi kurikulum dengan memenuhi 5 aspek. | UPPS/PS melaksanakan evaluasi kurikulum dengan memenuhi 4 aspek. | UPPS/PS melaksanakan evaluasi kurikulum dengan memenuhi 3 aspek. | UPPS/PS melaksanakan evaluasi kurikulum dengan memenuhi < 3 aspek. | 0 | ||||||||||||||||||
86 | PENDIDIKAN | Evaluasi dan Refleksi terhadap Kriteria Pendidikan dan Tindak Lanjut (1.50) | 47. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi serta tindak lanjut terhadap kriteria pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut. (a) Evaluasi dan refleksi: (1) dilakukan terhadap elemen- elemen pendidikan dengan cara mengidentifikasi minimal kelebihan dan kelemahannya, (2) dilakukan berdasarkan pada parameter tertentu secara kuantitatif/kualitatif, (3) dilakukan secara komprehensif berbasis kondisi nyata dengan menggunakan metode yang sesuai, (4) didokumenta- sikan secara lengkap dan sahih. (b) Tindak lanjut (1) didasarkan pada hasil evaluasi dan refleksi, (2) dirumuskan secara spesifik, terukur, realistis, dan berbasis waktu, (3) dimonitor untuk memastikan tindak lanjut benar-benar diimplementasikan, (4) didukung bukti pelaksanaan yang lengkap dan sahih, dan (5) digunakan sebagai dasar pengembangan program berkelanjutan. | a. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria pendidikan dengan memenuhi 4 aspek. b. UPPS/PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria pendidikan dengan memenuhi 5 aspek. | a. UPPS/PS melakukan evaluasi refleksi terhadap kriteria pendidikan dengan memenuhi 3 aspek. b. UPPS/PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria pendidikan dengan memenuhi 4 aspek. | a. UPPS/PS melakukan evaluasi refleksi terhadap kriteria pendidikan dengan memenuhi 2 aspek. b. UPPS/PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria pendidikan dengan memenuhi 3 aspek. | a. UPPS/PS melakukan evaluasi refleksi terhadap kriteria pendidikan dengan memenuhi < 2 aspek. b. UPPS/PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria pendidikan dengan memenuhi < 3 aspek. | 0 | ||||||||||||||||||
87 | PENELITIAN | Evaluasi dan Refleksi terhadap Kriteria Penelitian dan Tindak Lanjut (1.50) | 54. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi serta tindak lanjut terhadap kriteria penelitian, dengan ketentuan sebagai berikut. (a) Evaluasi dan refleksi: (1) dilakukan terhadap elemen-elemen penelitian dengan cara mengidentifikasi minimal kelebihan dan kelemahannya, (2) dilakukan berdasarkan pada parameter tertentu secara kuantitatif/kualitatif, (3) dilakukan secara komprehensif berbasis kondisi nyata dengan menggunakan metode yang sesuai, (4) didokumenta- sikan secara lengkap dan sahih. (b) Tindak lanjut (1) didasarkan pada hasil evaluasi dan refleksi, (2) dirumuskan secara spesifik, terukur, realistis, dan berbasis waktu, (3) dimonitor untuk memastikan tindak lanjut benar-benar diimplementasikan, (4) didukung bukti pelaksanaan yang lengkap dan sahih, dan (5) digunakan sebagai dasar pengembangan program berkelanjutan | a. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria penelitian dengan memenuhi 4 aspek. b. UPPS/PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria penelitian dengan memenuhi 5 aspek. | a. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria penelitian dengan memenuhi 3 aspek. b. UPPS/PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria penelitian dengan memenuhi 4 aspek. | a. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria penelitian dengan memenuhi 2 aspek. b. UPPS/PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria penelitian dengan memenuhi 3 aspek. | a. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria penelitian dengan memenuhi < 2 aspek. b. UPPS/PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria penelitian dengan memenuhi < 3 aspek. | 0 | ||||||||||||||||||
88 | PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT | Evaluasi dan Refleksi terhadap Kriteria Pengabdian kepada Masyarakat dan Tindak Lanjut (1.50) | 57. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap Kriteria PkM serta tindak lanjut , dengan ketentuan sebagai berikut. (a) Evaluasi dan refleksi: (1) dilakukan terhadap elemen-elemen PkM dengan cara mengidentifikasi minimal kelebihan dan kelemahannya, (2) dilakukan berdasarkan pada parameter tertentu secara kuantitatif/kualitatif, (3) dilakukan secara komprehensif berbasis kondisi nyata dengan menggunakan metode yang sesuai, (4) didokumenta- sikan secara lengkap dan sahih. (b) Tindak lanjut (1) didasarkan pada hasil evaluasi dan refleksi, (2) dirumuskan secara spesifik, terukur, realistis, dan berbasis waktu, (3) dimonitor untuk memastikan tindak lanjut benar-benar diimplementasikan, (4) didukung bukti pelaksanaan yang lengkap dan sahih, dan (5) digunakan sebagai dasar pengembangan program berkelanjutan. | a. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria PkM dengan memenuhi 4 aspek. b. UPPS/PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria PkM dengan memenuhi 5 aspek. | a. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria PkM dengan memenuhi 3 aspek. b. UPPS/PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria PkM dengan memenuhi 4 aspek. | a. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria PkM dengan memenuhi 2 aspek. b. UPPS/PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria PkM dengan memenuhi 3 aspek. | a. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria PkM dengan memenuhi 1 aspek. b. UPPS/PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria PkM dengan memenuhi < 3 aspek. | 0 | ||||||||||||||||||
89 | PENJAMINAN MUTU | Terbentuknya Unsur Pelaksana Penjaminan Mutu (1.75) | 58. UPPS memiliki unsur pelaksana penjaminan mutu di UPPS yang tercermin dari adanya: (a) surat keputusan pembentukan unit penjaminan mutu, (b) struktur organisasi penjaminan mutu, (c) deskripsi kerja personil yang ada dalam struktur organisasi, dan (d) personil yang kompeten dalam bidang penjaminan mutu. | UPPS memiliki unsur pelaksana penjaminan mutu di UPPS yang tercermin dari terpenuhinya 4 aspek. | UPPS memiliki unsur pelaksana penjaminan mutu di UPPS yang tercermin dari terpenuhinya 3 aspek. | UPPS memiliki unsur pelaksana penjaminan mutu di UPPS yang tercermin dari terpenuhinya 2 aspek. | UPPS memiliki unsur pelaksana penjaminan mutu di UPPS yang tercermin dari terpenuhinya hanya < 2 aspek. | 0 | ||||||||||||||||||
90 | PENJAMINAN MUTU | Ketersediaan Perangkat Penjaminan Mutu (2.25) | 59. PT/UPPS menetapkan perangkat Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang minimal mencakup: (1) kebijakan SPMI, (2) pedoman penerapan siklus PPEPP standar pendidikan tinggi dalam SPMI, (3) standar dan/atau kriteria penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan perguruan tinggi, (4) tata cara pendokumentasian implementasi SPMI dengan pemanfaatan TI untuk mendukung implementasi SPMI | PT/UPPS menetapkan 4 perangkat SPMI sesuai Standar Pendidikan Tinggi (SN Dikti dan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi) dan memiliki teknologi informasi yang lengkap dan andal untuk mendukung implementasi SPMI | PT/UPPS menetapkan 4 perangkat SPMI sesuai standar pendidikan tinggi (SN Dikti dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi) dan memiliki Teknologi Informasi untuk mendukung implementasi SPMI | PT/UPPS menetapkan 4 perangkat SPMI sesuai standar pendidikan tinggi (SN Dikti dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi) yang hanya mencakup SN Dikti | PT/UPPS menetapkan < 4 perangkat SPMI dan tidak memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mendukung implementasi SPMI. | 0 | ||||||||||||||||||
91 | PENJAMINAN MUTU | Pelaksanaan SPMI dengan Siklus PPEPP Standar Pendidikan Tinggi (2.50) | 60. PT/UPPS /PS melaksanakan SPMI dengan mengikuti 5 tahap dalam siklus (a) Penetapan, (b) Pelaksanaan, (c) Evaluasi, (d) Pengendalian, dan (e) Peningkatan (PPEPP) standar pendidikan tinggi (SN Dikti dan Standar Pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi). | PT/UPPS/PS melaksanakan SPMI berbasis Teknologi Informasi melalui siklus sebagai berikut: a. menetapkan standar pendidikan tinggi; b. melaksanakan standar pendidikan tinggi; c. mengevaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi; d. mengendalikan pelaksanaan standar pendidikan tinggi; dan e. meningkatkan standar pendidikan tinggi. | PT/UPPS/PS melaksanakan SPMI melalui siklus sebagai berikut: a. menetapkan standar pendidikan tinggi; b. melaksanakan standar pendidikan tinggi; c. mengevaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi; d. mengendalikan pelaksanaan standar pendidikan tinggi; dan e. meningkatkan standar pendidikan tinggi. | PT/UPPS/PS melaksanakan SPMI melalui siklus sebagai berikut: a. menetapkan standar pendidikan tinggi yang hanya mencakup SN Dikti; b. melaksanakan standar pendidikan tinggi; c. mengevaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi; d. mengendalikan pelaksanaan standar pendidikan tinggi; dan | PT/UPPS/PS tidak melaksanakan SPMI melalui siklus PPEPP. | 0 | ||||||||||||||||||
92 | PENJAMINAN MUTU | Evaluasi dan Refleksi terhadap kriteria Penjaminan Mutu dan Tindak Lanjut (1.50) | 61. PT/UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria penjaminan mutu serta tindak lanjut yang menekankan pada prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, efektivitas, efisiensi, dan peningkatan mutu berkelanjutan dengan ketentuan sebagai berikut. (a) Evaluasi dan refleksi:(1) dilakukan terhadap elemen- elemen penjaminan mutu dengan cara mengidentifikasi minimal kelebihan dan kelemahannya, (2) dilakukan berdasarkan pada parameter tertentu secara kuantitatif/kualitatif, (3) dilakukan secara komprehensif berbasis kondisi nyata dengan menggunakan metode yang sesuai, (4) didokumentasikan secara lengkap dan sahih. (b) Tindak lanjut (1) didasarkan pada hasil evaluasi dan refleksi, (2) dirumuskan secara spesifik, terukur, realistis, dan berbasis waktu, (3) dimonitor untuk memastikan tindak lanjut benar-benar diimplementasikan, (4) didukung bukti pelaksanaan yang lengkap dan sahih, dan (5) digunakan sebagai dasar pengembangan program berkelanjutan. | a. PT/UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria penjaminan mutu dengan memenuhi 4 aspek. b. PT/UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria penjaminan mutu dengan memenuhi 5 aspek. | a. PT/UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria penjaminan mutu dengan memenuhi 3 aspek. b. PT/UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria penjaminan mutu dengan memenuhi 4 aspek. | a. PT/UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria penjaminan mutu dengan memenuhi 2 aspek. b. PT/UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria penjaminan mutu dengan memenuhi 3 aspek. | a. PT/UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria penjaminan mutu dengan memenuhi < 1 aspek. b. PT/UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria penjaminan mutu dengan memenuhi < 3 aspek. | 0 | ||||||||||||||||||
93 | TOTAL | 13,5871875 | ||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||