ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
Tabel 1.1. Kriteria dan Jumlah Elemen
2
NomorKriteriaJumlah Elemen
3
1Visi Keilmuan Program Studi4
4
2Tata Pamong dan Tata Kelola UPPS4
5
3Mahasiswa8
6
4Dosen dan Tenaga Kependidikan7
7
5Keuangan, Sarana, dan Prasarana Pendidikan6
8
6Pendidikan18
9
7Penelitian7
10
8Pengabdian Kepada Masyarakat3
11
9Penjaminan Mutu4
12
Jumlah61
13
Tabel 1.2 Hasil Akreditasi, Status dan Masa Berlaku
14
No.Nilai AkreditasiSyarat Perlu
Terakreditasi Unggul
Status AkreditasiMasa Berlaku
(Tahun)
15
3 Tahun5 Tahun
16
1NA ≥ 361VVTerakreditasi Unggul5
17
VXTerakreditasi Unggul3
18
XXTerakreditasi5
19
2321 ≤ NA < 361VV/XTerakreditasi Unggul3
20
XXTerakreditasi5
21
3200 ≤ NA < 321V/XV/XTerakreditasi5
22
4NA < 200V/XV/XTidak Terakreditasi-
23
Keterangan:
V = Memenuhi, X = Tidak Memenuhi, V/X = Memenuhi atau tidak memenuhi
24
Tabel 1.3 Kriteria Melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bagi Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan untuk Program Magister.
25
No.ElemenIndikatorPemenuhan Syarat UnggulPemenuhan
26
3 Tahun5 Tahun
27
1Kualitas DTPS
(Elemen 18
di Buku 4)
Pada saat TS, Dosen Tetap Program Studi (DTPS) memiliki kualifikasi akademik doktor dan jabatan akademik tertentu.a. 100% DTPS
memiliki kualifikasi akademik doktor.
b. ≥ 2 DTPS
memiliki jabatan akademik minimal lektor kepala.
a. 100% DTPS
memiliki kualifikasi akademik doktor.
b. ≥ 2 DTPS memiliki jabatan akademik minimal lektor kepala dan ≥ 1 DTPS memiliki jabatan akademik minimal guru besar.
28
2Kurikulum
(Elemen 45
di Buku 4)
Program Studi (PS) melakukan asesmen pencapaian Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) berdasarkan capaian hasil belajar mahasiswa pada mata kuliah penciri keilmuan PS, melakukan evaluasi terhadap hasil asesmen pencapaian CPL, dan melakukan tindak lanjut hasil evaluasi terhadap hasil asesmen pencpaian CPL.Skor ≥ 3.0Skor ≥ 3.5
29
3Pelaksanaan SPMI
dengan siklus PPEPP standar pendidikan tinggi
(Elemen 60
di Buku 4)
PT/UPPS/PS
melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dengan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan
Peningkatan (PPEPP) standar
pendidikan tinggi.
Skor ≥ 3.0Skor ≥ 3.5
30
4Produktivitas Karya Inovatif dan Karya Ilmiah Mahasiswa
(Elemen 14
di Buku 4)
Dalam 5 tahun terakhir, mahasiswa dalam jumlah tertentu menghasilkan karya inovatif, publikasi ilmiah yang sesuai dengan bidang keilmuan PS, dan/atau karya seni yang dipamerkan/ dipagelarkan.≥ 20% mahasiswa memiliki karya inovatif yang dapat berbentuk, publikasi pada jurnal nasional minimal Sinta 4 dan/atau jurnal internasional sebagai penulis pertama, paten/paten sederhana, dan/atau karya seni yang dipamerkan/dipag elarkan.≥ 25% mahasiswa memiliki karya inovatif yang dapat berbentuk publikasi pada jurnal nasional minimal Sinta 3 dan/atau jurnal internasional sebagai penulis pertama, paten/ paten sederhana, dan/atau karya seni yang dipamerkan/dipagelar kan.
31
5Produktivitas Publikasi DTPS
(Elemen 51
di Buku 4)
Dalam 3 tahun terakhir, DTPS memiliki publikasi di jurnal nasional dan/atau jurnal internasional sebagai penulis pertama atau corresponding author.≥ 40% DTPS
memiliki publikasi pada jurnal nasional terakreditasi minimal Sinta 2 dan/atau internasional bereputasi (terindeks scopus atau WoS) sebagai penulis pertama atau corresponding author.
≥ 60% DTPS memiliki publikasi pada jurnal nasional terakreditasi minimal Sinta 2 dan/atau internasional bereputasi (terindeks scopus atau WoS) sebagai penulis pertama atau corresponding author.
32
MATRIKS PENILAIAN LAPORAN EVALUASI DIRI DAN DATA KINERJA PROGRAM STUDI - PROGRAM MAGISTERKet.
33
KRITERIAELEMENINDIKATORHARKAT PENSKORANskorpersen x skordiisi
34
4321otomatis formula
35
Visi, misi, tujuan, dan strategi Ketepatan Rumusan Visi Keilmuan PS (1.00)Sosialisasi dan Tingkat Pemahaman Visi, misi, tujuan dan strategi (1.25) 1. UPPS memiliki VMTS yang sesuai dengan VMTS PT, jelas, dan sesuai dengan kapasitas dan daya dukung yang dimilikinya. VMTS UPPS:
a. sangat sesuai dengan VMTS PT,
b. sangat jelas,
c. sangat visioner,
d. Sangat realistik
dan dilakukan evaluasi secara periodik
VMTS UPPS:
a. sangat sesuai dengan VMTS PT,
b. sangat jelas,
c. visioner,
d. realistik
VMTS UPPS:
a. sesuai dengan VMTS PT,
b. jelas,
c. visioner,
d. realistik.
VMTS UPPS:
a. sesuai dengan VMTS PT,
b. jelas,
c. visioner
0
36
TATA PAMONG DAN TATA KELOLAKeberadaan Tata Pamong (1.25)5. Tata pamong di UPPS yang (a) memiliki 5 aspek: (1) struktur organisasi, (2) job description tiap organ, (3) staffing, (4) tata hubungan antar organ,
(5) mekanisme dan sistem kontrol. (b) memenuhi prinsip good governance: (1)
kredibel, (2) transparan, (3)
akuntabel, (4) bertanggung jawab, dan (5) adil.
Tata pamong di UPPS:
a. memiliki 5 aspek.
b. memenuhi 5 prinsip
good governance.
Tata pamong di UPPS:
a. memiliki 4 aspek.
b. memenuhi 4 prinsip
good governance.
Tata pamong di UPPS:
a. memiliki 3 aspek.
b. memenuhi 3 prinsip good governance.
Tata pamong di UPPS:
a. memiliki < 3 aspek.
b. memenuhi < 3 prinsip good governance.
0
37
TATA PAMONG DAN TATA KELOLAPelaksanaan Tata Kelola (1.50)6. UPPS menjalankan proses tata kelola yang mencakup aspek
(a) perencanaan, (b) pengorganisasian, (c) penempatan personel, (d) pelaksanaan, (e) pengendalian dan pengawasan, (f) pelaporan yang menjadi dasar tindak lanjut.
UPPS menjalankan tata kelola yang mencakup 6 aspek.UPPS menjalankan tata kelola yang mencakup 5 aspek.UPPS menjalankan tata kelola yang mencakup 4 aspek.UPPS menjalankan tata kelola yang mencakup < 4 aspek.0
38
TATA PAMONG DAN TATA KELOLAKerja Sama Tridharma PT (1.50)7. (a) PT/UPPS menjalin kerjasama dalam bidang pendidikan, penelitian, dan PkM dengan lembaga mitra di tingkat wilayah/lokal, nasional dan internasional dalam 3 tahun terakhir.
Skor (a) = ((2 x A) + B) / 3
Jika RK ≥ 4, maka A = 4Jika RK < 4 , maka A = RK2,253,375
39
RK = ((a x N1) + (b x N2) + (c x N3)) / NDTPS Faktor: a = 3, b = 2, c = 1
N1 = Jumlah kerjasama pendidikan. N2 = Jumlah kerjasama penelitian. N3 = Jumlah kerjasama PkM.
NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai
dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi.
40
N1N2N3NdtpsRk(a) skor A
41
577664
42
Jika NI ≥ a , maka B = 4Jika NI < a dan NN ≥ b ,
maka B = 3 + (NI / a)
Jika NI = 0 dan NN = 0 dan NW ≥ c maka B = 2
43
Jika 0 < NI < a dan 0 < NN < b ,
maka B = 2 + (2 x (NI/a)) + (NN/b) - ((NI x NN)/(a x b))
Jika NI = 0 dan NN = 0 dan NW < c maka B = 1
44
NI = Jumlah kerjasama tingkat internasional. Faktor: a = 2 , b = 6 , c = 9
NN = Jumlah kerjasama tingkat nasional.
NW = Jumlah kerjasama tingkat wilayah/lokal.
45
NiNnNw(a) skor B
46
1
47
(b) Analisis keefektifan kerja sama yang dijalin UPPS/ PS dalam memberikan kontribusi nyata, berkelanjutan, dan terukur bagi peningkatan mutu tridharma serta peningkatan reputasi PS di tingkat lokal, nasional, maupun internasional
Skor = (3 x skor (a) + skor (b))/4
PS menganalisis keefektifan kerja sama yang dijalin UPPS/ PS dalam memberikan kontribusi nyata, berkelanjutan, dan terukur bagi peningkatan mutu tridharma serta peningkatan reputasi PS di tingkat lokal, nasional, maupun internasionalPS menganalisis keefektifan kerja sama yang dijalin UPPS/ PS dalam memberikan kontribusi nyata, berkelanjutan, dan terukur bagi peningkatan mutu tridharmaPS menganalisis keefektifan kerja sama yang dijalin UPPS/ PS dalam memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan mutu tridharmaPS tidak menganalisis keefektifan kerja sama yang dijalin UPPS/ PS dalam memberikan kontribusi nyata, berkelanjutan, dan terukur bagi peningkatan mutu tridharma
48
(b) Skor
49
TATA PAMONG DAN TATA KELOLAEvaluasi dan Refleksi terhadap Kriteria Tata Pamong dan Tata Kelola UPPS dan Tindak Lanjut (1.50)8. UPPS melakukan evaluasi dan refleksi serta tindak lanjut terhadap kriteria Tata Pamong dan Tata Kelola, dengan ketentuan sebagai berikut. (a) Evaluasi dan refleksi: (1) dilakukan terhadap elemen-elemen tata kelola dengan cara mengidentifikasi minimal
kelebihan dan kelemahannya,
(2) dilakukan berdasarkan pada parameter tertentu secara kuantitatif/kualitatif,
(3) dilakukan secara komprehensif berbasis kondisi nyata dengan menggunakan metode yang sesuai, (4) didokumentasikan secara lengkap dan sahih. (b) Tindak lanjut: (1) didasarkan pada hasil evaluasi dan refleksi, (2) dirumuskan secara spesifik, terukur, realistis, dan berbasis waktu,
(3) dimonitor untuk memastikan tindak lanjut benar-benar diimplementasikan, (4) didukung bukti pelaksanaan yang lengkap dan sahih, dan
(5) digunakan sebagai dasar pengembangan program berkelanjutan.
a. UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria tata pamong dan tata kelola dengan memenuhi 4 aspek.
b. UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria tata pamong dan tata kelola dengan memenuhi 5 aspek.
a. UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria tata pamong dan tata kelola dengan memenuhi 3 aspek.
b. UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria tata pamong dan tata kelola dengan memenuhi 4 aspek.
a. UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria tata pamong dan tata kelola dengan memenuhi 2 aspek.
b. UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria tata pamong tata kelola dengan memenuhi 3 aspek.
a. UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria tata pamong dan tata kelola dengan memenuhi < 2 aspek.
b. UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria tata pamong dan tata kelola dengan memenuhi < 3 aspek.
0
50
MAHASISWAPelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (1.50)9. PT/UPPS melaksanakan seleksi calon mahasiswa baru yang mencerminkan prinsip (1)
kualitas, (2) keadilan, (3)
inklusivitas, (4) transparansi,
(5) akuntabilitas, dan (6)
fleksibilitas.
PT/UPPS melaksanakan seleksi mahasiswa baru yang memenuhi 6 prinsip.PT/UPPS melaksanakan seleksi mahasiswa baru yang memenuhi 5 prinsip.PT/UPPS melaksanakan seleksi mahasiswa baru yang memenuhi 4 prinsip.PT/UPPS melaksanakan seleksi mahasiswa baru yang memenuhi < 4 prinsip.0
51
MAHASISWAKetersediaan, Aksesibilitas, dan Kualitas Layanan Mahasiswa (1.25)11. PT/UPPS (a) menyediakan layanan mahasiswa yang mencakup: (1) administrasi
akademik, (2) bimbingan
konseling, (3) Kesehatan, (4) keperluan dasar untuk mahasiswa berkebutuhan khusus, (5) beasiswa, (6) layanan Teknologi Informasi (TI), dan (7) bimbingan penulisan dan publikasi artikel; (b) Layanan tersebut dapat diakses oleh mahasiswa; (c) Layanan tersebut memiliki kualitas yang baik.
PT/UPPS menyediakan semua jenis layanan mahasiswa, dengan kualitas yang baik dan dapat diakses oleh semua mahasiswa.PT/UPPS menyediakan 4 jenis layanan mahasiswa (1 s.d 4) dan 1-2 jenis layanan lainnya, dengan kualitas yang baik dan dapat diakses oleh semua mahasiswa.PT/UPPS menyediakan 4 jenis layanan
mahasiswa (1 s.d. 4), dengan kualitas yang baik dan dapat diakses oleh semua mahasiswa.
PT/UPPS menyediakan < 4 jenis layanan mahasiswa.0
52
MAHASISWAPerlindungan Mahasiswa (1.75)12. PT/UPPS/PS menyediakan layanan perlindungan kepada mahasiswa dari perundungan, pelecehan seksual, dan intoleransi yang meliputi aspek-aspek berikut: (a) Ketersediaan unit
/organ/satuan tugas pelaksana, (b) Ketersediaan panduan, (c) Kegiatan sosialisasi dan pelatihan, dan
(d) Ketersediaan bukti
pelaksanaan.
PT/UPPS/PS menyediakan layanan perlindungan terhadap perundungan, pelecehan seksual, dan intoleransi yang mencakup 4 aspek.PT/UPPS/PS menyediakan layanan perlindungan terhadap perundungan, pelecehan seksual, dan intoleransi yang mencakup 3 aspek.PT/UPPS/PS
menyediakan layanan perlindungan terhadap perundungan, pelecehan seksual, dan intoleransi yang mencakup 2 aspek.
PT/UPPS/PS
menyediakan layanan perlindungan terhadap perundungan, pelecehan seksual, dan intoleransi hanya 1 aspek atau tidak memiliki.
0
53
MAHASISWAKepuasan Mahasiswa (1.75)15. UPPS/PS melakukan pengukuran kepuasan mahasiswa terhadap
(a) performa mengajar dosen, layanan administrasi akademik, dan kuantitas- kualitas fasilitas pendidikan yang memenuhi 6 aspek sebagai berikut: (1) menggunakan instrumen kepuasan yang valid dan mudah digunakan, (2) dilaksanakan di setiap akhir semester dan datanya terekam secara lengkap, (3) hasilnya dianalisis dengan metode yang tepat dan bermanfaat untuk pengambilan keputusan, (4) dilakukan review terhadap hasil pelaksanaan pengukuran kepuasan, (5) ditindaklanjuti untuk perbaikan dan peningkatan mutu pengajaran, dan (6) hasilnya dipublikasikan dan mudah diakses; dan
UPPS/PS melaksanakan pengukuran kepuasan mahasiswa terhadap kinerja mengajar dosen, layanan administrasi akademik, dan kuantitas- kualitas fasilitas pendidikan, dengan memenuhi 6 aspek.UPPS/PS melaksanakan pengukuran kepuasan mahasiswa terhadap kinerja mengajar
dosen, layanan administrasi akademik, dan kuantitas- kualitas fasilitas pendidikan, dengan memenuhi 5 aspek.
UPPS/PS melaksanakan pengukuran kepuasan mahasiswa terhadap kinerja mengajar dosen, layanan administrasi akademik, dan kuantitas-kualitas fasilitas pendidikan, dengan memenuhi 4 aspek.UPPS/PS melaksanakan pengukuran kepuasan mahasiswa terhadap kinerja mengajar dosen, layanan administrasi akademik, dan kuantitas- kualitas fasilitas pendidikan, dengan memenuhi < 4 aspek.3,4656,06375
54
(a) Skor3
55
(b) tingkat kepuasan mahasiswa hasil pengukuran tersebut
Skor = (skor (a) + 3 x skor (b))/4
TKM ≥ 75%50% ≤ TKM < 75%25% ≤ TKM < 50%TKM < 25%
56
Tingkat kepuasan pengguna pada aspek:
TKM1: Reliability; TKM2: Responsiveness; TKM3: Assurance; TKM4: Empathy; TKM5: Tangible.
Tingkat kepuasan mahasiswa pada aspek ke-i dihitung dengan rumus sebagai berikut:
TKMi = (4 x ai) + (3 x bi) + (2 x ci) + di i = 1, 2, ..., 7
dimana: ai = persentase “Sangat Baik”; bi = persentase “Baik”; ci = persentase “Cukup”; di = persentase “Kurang”.
TKM = ƩTKMi / 5
57
TKM1TKM2TKM3TKM4TKM5Skor
58
ai80705060803,62
59
bi2020304020
60
ci0102000
61
di00000
62
MAHASISWAEvaluasi dan Refleksi terhadap Kriteria Mahasiswa dan Tindak Lanjut (1.50)16. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria mahasiswa serta tindak lanjut, dengan ketentuan sebagai berikut. (a) evaluasi dan refleksi: (1) dilakukan terhadap elemen-elemen pada kriteria mahasiswa dengan cara mengidentifikasi minimal kelebihan dan kelemahannya, (2) dilakukan berdasarkan pada parameter tertentu secara kuantitatif/kualitatif, (3) dilakukan secara komprehensif berbasis kondisi nyata dengan menggunakan metode yang sesuai, (4) didokumentasikan secara lengkap dan sahih. (b) tindak lanjut (1) didasarkan
pada hasil evaluasi dan
refleksi, (2) dirumuskan secara spesifik, terukur, realistis, dan berbasis waktu,
(3) dimonitor untuk memastikan tindak lanjut benar-benar diimplementasikan, (4) didukung bukti pelaksanaan yang lengkap dan sahih, dan
(5) digunakan sebagai dasar pengembangan program berkelanjutan.
a. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria mahasiswa dengan memenuhi 4 aspek.
b. UPPS/PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria mahasiswa dengan memenuhi 5 aspek.
a. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria mahasiswa
dengan memenuhi 3 aspek.
b. UPPS/PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria mahasiswa dengan memenuhi 4 aspek.
a. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria mahasiswa dengan memenuhi 2 aspek.
b. UPPS/PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria mahasiswa dengan memenuhi 3 aspek.
a. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria mahasiswa dengan memenuhi < 2 aspek.
b. UPPS/PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria mahasiswa dengan memenuhi < 3 aspek.
0
63
DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKANEvaluasi dan Refleksi terhadap Kriteria Dosen dan Tenaga Kependidikan dan Tindak Lanjut (1.50)23. UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria dosen dan tenaga kependidikan serta tindak lanjut, dengan ketentuan sebagai berikut. (a) Evaluasi dan refleksi: (1) dilakukan terhadap elemen-elemen dosen dan tenaga kependidikan dengan cara mengidentifikasi minimal kelebihan dan kelemahannya,
(2) dilakukan berdasarkan pada parameter tertentu secara kuantitatif/kualitatif,
(3) dilakukan secara komprehensif berbasis kondisi nyata dengan menggunakan metode yang sesuai, (4) didokumentasikan secara lengkap dan sahih. (b) Tindak lanjut (1) didasarkan pada hasil evaluasi dan refleksi, (2) dirumuskan secara spesifik, terukur, realistis, dan berbasis waktu,
(3) dimonitor untuk memastikan tindak lanjut benar-benar diimplementasikan, (4) didukung bukti pelaksanaan yang lengkap dan sahih, dan
(5) digunakan sebagai dasar pengembangan program berkelanjutan.
a. UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria dosen dan tenaga kependidikan yang memenuhi 4 aspek.
b. UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria dosen dan tenaga kependidikan dengan memenuhi 5 aspek.
a. UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria dosen dan tenaga kependidikan yang memenuhi 3 aspek.
b. UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria dosen dan tenaga kependidikan dengan memenuhi 4 aspek.
a. UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria dosen dan tenaga kependidikan yang memenuhi 2 aspek.
b. UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria dosen dan tenaga kependidikan dengan memenuhi 3 aspek.
a. UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria dosen dan tenaga kependidikan yang memenuhi
< 2 aspek.
b. UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria dosen dan tenaga kependidikan dengan memenuhi < 3 aspek.
0
64
KEUANGAN, SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKANPerencanaan dan Pengelolaan Keuangan (1.25)24. UPPS menjalankan prinsip keuangan yang tercermin dari aspek (a) perencanaan, (b) pelaksanaan, (c) evaluasi, (d) tindak lanjut, (e) berbasis sistem informasi.UPPS menjalankan prinsip keuangan yang tercermin dari 5 aspek.UPPS menjalankan prinsip keuangan yang tercermin dari 4 aspek.UPPS menjalankan prinsip keuangan yang tercermin dari 3 aspek.UPPS menjalankan prinsip keuangan yang tercermin dari < 3 aspek.0
65
KEUANGAN, SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKANKetersediaan dan Aksesibilitas Sarana dan Prasarana Utama Pendidikan (1.25)26. PT/UPPS menyediakan sarana dan prasarana utama untuk mendukung kegiatan akademik yang memenuhi aspek (a) kelengkapan, (b) kualitas, (c) aksesibilitas, (d) keterawatan, (e) kemutakhiran, (f) kemanfaatan, dan (g) analisis dampaknya terhadap kegiatan akademik dan administrasi.PT/UPPS menyediakan sarana dan prasarana utama yang mendukung kegiatan akademik yang memenuhi 7 aspek.PT/UPPS menyediakan sarana dan prasarana utama yang mendukung kegiatan akademik yang memenuhi 5-6 aspek.PT/UPPS menyediakan sarana dan prasarana utama yang mendukung kegiatan akademik yang memenuhi 3-4 aspek.PT/UPPS menyediakan sarana dan prasarana utama yang mendukung kegiatan akademik yang memenuhi < 3 aspek.0
66
KEUANGAN, SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKANKetersediaan dan Aksesibilitas Teknologi Informasi (1.25)27. PT/UPPS menyediakan, mengembangkan dan mengelola infrastruktur teknologi informasi (TI) dan mengembangkan platform digital untuk mendukung kegiatan akademik dan administrasi yang memenuhi aspek (a) kelengkapan, (b) kualitas, (c) kemutakhiran, (d) keterintegrasian, (e) keterawatan, (f) aksesibilitas, dan (g) analisis dampaknya terhadap kegiatan akademik dan administrasi.PT/UPPS menyediakan infrastruktur teknologi informasi (TI) dan mengembangkan platform digital untuk mendukung kegiatan akademik dan administrasi yang memenuhi 7 aspek.PT/UPPS menyediakan infrastruktur teknologi informasi (TI) dan mengembangkan platform digital untuk mendukung kegiatan akademik dan administrasi yang memenuhi 5-6 aspek.PT/UPPS menyediakan infrastruktur teknologi informasi (TI) dan mengembangkan platform digital untuk mendukung kegiatan akademik dan administrasi yang memenuhi 3-4 aspek.PT/UPPS menyediakan infrastruktur teknologi informasi (TI) dan mengembangkan platform digital untuk mendukung kegiatan akademik dan administrasi yang memenuhi < 3 aspek.0
67
KEUANGAN, SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKANKeamanan, Keselamatan, dan Kesehatan Lingkungan (K3L)
(1.50)
28. PT/UPPS menjamin pemenuhan standar K3L belajar/bekerja yang memenuhi aspek (a) ketersediaan kebijakan, (b) ketersediaan sistem manajemen, (c) ketersediaan peralatan dan fasilitas pendukung, (d) pelaksanaan
sosialisasi dan edukasi, dan
(e) pelaksanaan penilaian dan audit K3L secara berkala.
PT/UPPS menjamin pemenuhan standar K3L belajar/bekerja yang memenuhi 5 aspek.PT/UPPS menjamin pemenuhan standar K3L belajar/bekerja yang memenuhi 4 aspek.PT/UPPS menjamin pemenuhan standar K3L belajar/bekerja yang memenuhi 3 aspek.PT/UPPS menjamin pemenuhan standar K3L belajar/bekerja yang memenuhi < 3 aspek.0
68
KEUANGAN, SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKANEvaluasi dan Refleksi terhadap kriteria Keuangan, Sarana, dan Prasarana Pendidikan dan Tindak Lanjut (1.50)29. PT/UPPS melakukan evaluasi dan refleksi serta tindak lanjut terhadap kriteria keuangan dan sarana prasarana pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut. (a) Evaluasi dan refleksi: (1) dilakukan terhadap elemen- elemen keuangan dan sarana prasarana pendidikan dengan cara mengidentifikasi minimal kelebihan dan kelemahannya,
(2) dilakukan berdasarkan pada parameter tertentu secara kuantitatif/kualitatif,
(3) dilakukan secara komprehensif berbasis kondisi nyata dengan menggunakan metode yang sesuai, (4) didokumentasikan secara lengkap dan sahih. (b) Tindak lanjut (1) didasarkan pada hasil evaluasi dan refleksi, (2) dirumuskan secara spesifik, terukur, realistis, dan berbasis waktu,(3) dimonitor untuk memastikan tindak lanjut benar-benar diimplementasikan, (4)
didukung bukti pelaksanaan
yang lengkap dan sahih, dan (5) digunakan sebagai dasar pengembangan program berkelanjutan.
a. PT/UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria keuangan dan sarana prasarana pendidikan dengan memenuhi 4 aspek.
b. PT/UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria keuangan dan sarana prasarana pendidikan dengan memenuhi 5 aspek.
a. PT/UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria keuangan dan sarana prasarana pendidikan dengan memenuhi 3 aspek.
b. PT/UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria keuangan dan sarana prasarana pendidikan dengan memenuhi 4 aspek.
a. PT/UPPS
melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria keuangan dan sarana prasarana pendidikan dengan memenuhi 2 aspek.
b. PT/UPPS
melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria keuangan dan sarana prasarana pendidikan dengan memenuhi 3 aspek.
a. PT/UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria keuangan dan sarana prasarana pendidikan dengan memenuhi < 2 aspek.
b. PT/UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria keuangan dan sarana prasarana pendidikan dengan memenuhi < 3 aspek.
0
69
PENDIDIKANPengembangan Kurikulum (2.00)30. UPPS/PS memiliki kurikulum berbasis luaran (OBE) yang:
(a) disusun secara sistematis dengan tahapan sbb: (1) evaluasi kurikulum berjalan,
(2) penyusunan dokumen kurikulum, (3)
review dan perbaikan, (4) pelaksanaan, dan (5) evaluasi dan tindak lanjut, (6) melibatkan stakeholders internal (pimpinan UPPS/PS, dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan) dan stakeholders eksternal (alumni, pengguna lulusan, asosiasi program studi/profesi, pakar) dalam proses penyusunan kurikulum; dan (b) memenuhi karakteristik kurukulum yang baik sbb: (1) lengkap, (2) sesuai dengan level KKNI, (3) koheren (ketepatan struktur kurikulum dalam pencapaian CPL), (4) mutakhir, (5) memperlihatkan ciri khusus PS, (6) memiliki fleksibilitas
(keleluasaan untuk mengikuti pendidikan dari berbagai
tahapan kurikulum dan keleluasaan untuk menyelesaikan pendidikan melalui rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan), dan
(7) memberi kesempatan mahasiswa belajar di luar program studi termasuk microcredential.
a. UPPS/PS menyusun kurikulum berbasis luaran (OBE) yang memenuhi 5 tahapan dengan melibatkan stakeholder internal dan eksternal.
b. Kurikulum PS memiliki 7 karakteristik kurikulum yang baik.
a. UPPS/PS menyusun kurikulum
berbasis luaran (OBE) yang memenuhi 4 tahapan yang melibatkan stakeholder internal dan eksternal.
b. Kurikulum PS memiliki 6 karakteristik kurikulum yang baik.
a. UPPS/PS
menyusun kurikulum berbasis luaran (OBE) yang memenuhi 3 tahapan yang melibatkan stakeholder internal dan eksternal.
b. Kurikulum PS memiliki 5 karakteristik kurikulum yang baik.
a. UPPS/PS menyusun kurikulum berbasis luaran (OBE) yang memenuhi < 3 tahapan yang melibatkan stakeholder internal dan eksternal.
b. Kurikulum PS memiliki < 5 karakteristik kurikulum yang baik.
0
70
PENDIDIKANTracer Study
(1.50)
40. UPPS/PS melakukan tracer study yang mencakup 5 aspek, yaitu: (a) terkoordinasi ditingkat PT/ UPPS, (b) dilakukan secara regular setiap tahun dan terdokumentasi, (c) menggunakan instrumen yang mencakup seluruh inti pertanyaan tracer study Pendidikan tinggi, (d) ditargetkan pada seluruh lulusan TS-4 s.d TS-2, (e) PS melakukan analisis terhadap hasil tracer study.UPPS/PS melaksanakan tracer study dengan memenuhi 5 aspek.UPPS/PS melaksanakan tracer study dengan memenuhi 4 aspek.UPPS/PS melaksanakan tracer study dengan memenuhi 3 aspek.UPPS/PS melaksanakan tracer study dengan memenuhi <3 aspek atau tidak melakukan tracer study.0
71
PENDIDIKANKepuasan Pengguna Lulusan (1.50)44. (a) UPPS/PS melakukan evaluasi tingkat kepuasan pengguna lulusan terhadap kompetensi yang dimiliki oleh lulusan, yang mencakup aspek (1) etika, (2) keahlian pada bidang ilmu (kompetensi utama), (3) kemampuan berbahasa asing,
(4) penggunaan teknologi
informasi, (5) kemampuan
berkomunikasi, (6) kerjasama
(g) pengembangan diri (7) berpikir kritis, dan (8) kreativitas.
Skor = Tki/92,7656254,1484375
72
N_LN_Jabcd
73
TK16040
74
PrminTK27030
75
50TK38020
76
TK49010
77
Tki3,6875TK5702010
78
TK6602020
79
TK77030
80
(a) skor3,6875TK88020
81
82
Skor =TKi/9 Tingkat kepuasan aspek ke-i dihitung dengan rumus sebagai berikut:
TKi = (4 x ai) + (3 x bi) + (2 x ci) + di i = 1, 2, ..., 9 ai = persentase “sangat baik”.
bi = persentase “baik”. ci = persentase “cukup”.
di = persentase “kurang”.
Ketentuan persentase responden lulusan:
- untuk program studi dengan jumlah lulusan dalam 3 tahun (TS-4 s.d. TS-2) ≥ 150 orang, maka Prmin = 30%.
- untuk program studi dengan jumlah lulusan dalam 3 tahun (TS-4 s.d. TS-2) < 150 orang, maka Prmin = 50% - ((NL / 150) x 20%)
Jika persentase responden memenuhi ketentuan diatas, maka Skor akhir = Skor.
Jika persentase responden tidak memenuhi ketentuan diatas, maka berlaku penyesuaian sebagai berikut: Skor
akhir = (PJ / Prmin) x Skor. NL = Jumlah lulusan dalam 3 tahun (TS-4 s.d. TS-2) NJ = Jumlah lulusan dalam 3 tahun (TS-4 s.d. TS-2) yang terlacak
PJ = Persentase lulusan yang terlacak = (NL / NJ) x 100% Prmin = Persentase responden minimum
83
(b) PS melakukan analisis terhadap tingkat kepuasan pengguna lulusan faktor- faktor penyebab, dan dampaknya.
Skor = (3 x skor (a) + skor (b))/4
PS melakukan analisis terhadap kepuasan pengguna lulusan, faktor- faktor penyebab, dan dampaknya.PS melakukan analisis terhadap kepuasan pengguna lulusan dan faktor-faktor penyebabnya.PS melakukan analisis terhadap kepuasan pengguna lulusanPS tidak melakukan
analisis
84
(b) skor
85
PENDIDIKANEvaluasi Kurikulum (1.75)46. UPPS/PS melakukan evaluasi kurikulum PS yang memenuhi aspek-aspek sebagai berikut:
(a) evaluasi mikro dilakukan paling lama 1 tahun sekali; (b) evaluasi makro dilakukan paling lama 3 tahun sekali; (c) evaluasi merujuk pada kebijakan pemerintah, visi keilmuan PS, perkembangan
IPTEKS (termasuk literasi
digital), tuntutan industry, dunia usaha, dan dunia kerja (IDUKA), kebutuhan masyarakat, dan keterampilan abad XXI: kreativitas, bernalar kritis, komunikasi, kolaborasi, kemampuan adaptif, karakter, dan kesadaran berkewarganegaraan; (d) evaluasi melibatkan stakeholder internal dan eksternal; (e) evaluasi didokumentasikan secara lengkap.
UPPS/PS melaksanakan evaluasi kurikulum dengan memenuhi 5 aspek.UPPS/PS melaksanakan evaluasi kurikulum dengan memenuhi 4 aspek.UPPS/PS melaksanakan evaluasi kurikulum dengan memenuhi 3 aspek.UPPS/PS melaksanakan evaluasi kurikulum dengan memenuhi < 3 aspek.0
86
PENDIDIKANEvaluasi dan Refleksi terhadap Kriteria Pendidikan dan Tindak Lanjut (1.50)47. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi serta tindak lanjut terhadap kriteria pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut. (a) Evaluasi dan refleksi: (1) dilakukan terhadap elemen- elemen pendidikan dengan cara mengidentifikasi minimal kelebihan dan kelemahannya,
(2) dilakukan berdasarkan pada parameter tertentu secara kuantitatif/kualitatif,
(3) dilakukan secara komprehensif berbasis kondisi nyata dengan menggunakan metode yang sesuai, (4) didokumenta-
sikan secara lengkap dan sahih. (b) Tindak lanjut (1) didasarkan pada hasil evaluasi dan refleksi, (2) dirumuskan secara spesifik, terukur, realistis, dan berbasis waktu, (3) dimonitor untuk memastikan tindak lanjut benar-benar diimplementasikan, (4) didukung bukti pelaksanaan yang lengkap dan sahih, dan
(5) digunakan sebagai dasar pengembangan program berkelanjutan.
a. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria pendidikan dengan memenuhi 4 aspek.
b. UPPS/PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria pendidikan dengan memenuhi 5 aspek.
a. UPPS/PS melakukan evaluasi refleksi terhadap kriteria pendidikan dengan memenuhi 3 aspek.
b. UPPS/PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria pendidikan dengan memenuhi 4 aspek.
a. UPPS/PS
melakukan evaluasi refleksi terhadap kriteria pendidikan dengan memenuhi 2 aspek.
b. UPPS/PS
melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria pendidikan dengan memenuhi 3 aspek.
a. UPPS/PS melakukan evaluasi refleksi terhadap kriteria pendidikan dengan memenuhi < 2 aspek.
b. UPPS/PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria pendidikan dengan memenuhi < 3 aspek.
0
87
PENELITIANEvaluasi dan Refleksi terhadap Kriteria Penelitian dan Tindak Lanjut (1.50)54. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi serta tindak lanjut terhadap kriteria penelitian, dengan ketentuan sebagai berikut. (a) Evaluasi dan refleksi: (1) dilakukan terhadap elemen-elemen penelitian dengan cara mengidentifikasi minimal kelebihan dan kelemahannya,
(2) dilakukan berdasarkan pada parameter tertentu secara kuantitatif/kualitatif,
(3) dilakukan secara komprehensif berbasis kondisi nyata dengan menggunakan metode yang sesuai, (4) didokumenta- sikan secara lengkap dan sahih. (b) Tindak lanjut (1) didasarkan pada hasil evaluasi dan refleksi, (2) dirumuskan secara spesifik, terukur, realistis, dan berbasis waktu, (3) dimonitor untuk memastikan tindak lanjut benar-benar
diimplementasikan, (4)
didukung bukti pelaksanaan
yang lengkap dan sahih, dan
(5) digunakan sebagai dasar pengembangan program berkelanjutan
a. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria penelitian dengan memenuhi 4 aspek.
b. UPPS/PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria penelitian dengan memenuhi 5 aspek.
a. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria penelitian dengan memenuhi 3 aspek.
b. UPPS/PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria penelitian dengan memenuhi 4 aspek.
a. UPPS/PS
melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria penelitian dengan memenuhi 2 aspek.
b. UPPS/PS
melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria penelitian dengan memenuhi 3 aspek.
a. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria penelitian dengan memenuhi < 2 aspek.
b. UPPS/PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria penelitian dengan memenuhi < 3 aspek.
0
88
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKATEvaluasi dan Refleksi terhadap Kriteria Pengabdian kepada Masyarakat dan Tindak Lanjut (1.50)57. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap Kriteria PkM serta tindak lanjut , dengan ketentuan sebagai berikut. (a) Evaluasi dan refleksi: (1) dilakukan terhadap elemen-elemen PkM dengan cara mengidentifikasi minimal kelebihan dan kelemahannya, (2) dilakukan berdasarkan pada parameter tertentu secara kuantitatif/kualitatif, (3) dilakukan secara komprehensif berbasis kondisi nyata dengan menggunakan metode yang sesuai, (4) didokumenta- sikan secara lengkap dan sahih. (b) Tindak lanjut (1) didasarkan pada hasil evaluasi dan refleksi, (2) dirumuskan secara spesifik, terukur, realistis, dan berbasis waktu, (3) dimonitor untuk memastikan tindak lanjut
benar-benar diimplementasikan, (4)
didukung bukti pelaksanaan
yang lengkap dan sahih, dan
(5) digunakan sebagai dasar pengembangan program berkelanjutan.
a. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria PkM dengan memenuhi 4 aspek.
b. UPPS/PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria PkM dengan memenuhi 5 aspek.
a. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria PkM dengan memenuhi 3 aspek.
b. UPPS/PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria PkM dengan memenuhi 4 aspek.
a. UPPS/PS
melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria PkM dengan memenuhi 2 aspek.
b. UPPS/PS
melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria PkM dengan memenuhi 3 aspek.
a. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria PkM dengan memenuhi 1 aspek.
b. UPPS/PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria PkM dengan memenuhi
< 3 aspek.
0
89
PENJAMINAN MUTUTerbentuknya Unsur Pelaksana Penjaminan Mutu (1.75)58. UPPS memiliki unsur pelaksana penjaminan mutu di UPPS yang tercermin dari adanya: (a) surat keputusan pembentukan unit penjaminan mutu, (b) struktur organisasi penjaminan mutu, (c) deskripsi kerja personil yang ada dalam struktur organisasi, dan (d) personil yang kompeten dalam bidang penjaminan mutu.UPPS memiliki unsur pelaksana penjaminan mutu di UPPS yang tercermin dari terpenuhinya 4 aspek.UPPS memiliki unsur pelaksana penjaminan mutu di UPPS yang tercermin dari terpenuhinya 3 aspek.UPPS memiliki unsur pelaksana penjaminan mutu di UPPS yang tercermin dari terpenuhinya 2 aspek.UPPS memiliki unsur pelaksana penjaminan mutu di UPPS yang tercermin dari terpenuhinya hanya < 2 aspek.0
90
PENJAMINAN MUTUKetersediaan Perangkat Penjaminan Mutu (2.25)59. PT/UPPS menetapkan perangkat Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang minimal mencakup: (1) kebijakan SPMI, (2) pedoman penerapan siklus PPEPP standar pendidikan tinggi dalam SPMI, (3) standar dan/atau kriteria penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan perguruan tinggi, (4) tata cara pendokumentasian implementasi SPMI dengan pemanfaatan TI untuk mendukung implementasi SPMIPT/UPPS
menetapkan 4 perangkat SPMI sesuai Standar Pendidikan Tinggi (SN Dikti dan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi) dan memiliki teknologi informasi yang lengkap dan andal untuk mendukung implementasi SPMI
PT/UPPS
menetapkan 4 perangkat SPMI sesuai standar pendidikan tinggi (SN Dikti dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi) dan memiliki Teknologi Informasi untuk mendukung implementasi SPMI
PT/UPPS
menetapkan 4 perangkat SPMI sesuai standar pendidikan tinggi (SN Dikti dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi) yang hanya mencakup SN Dikti
PT/UPPS menetapkan < 4 perangkat SPMI dan tidak memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mendukung implementasi SPMI.0
91
PENJAMINAN MUTUPelaksanaan SPMI dengan Siklus PPEPP Standar Pendidikan Tinggi (2.50)60. PT/UPPS /PS melaksanakan SPMI dengan mengikuti 5 tahap dalam siklus (a) Penetapan, (b) Pelaksanaan,
(c) Evaluasi, (d) Pengendalian, dan (e) Peningkatan (PPEPP) standar pendidikan tinggi
(SN Dikti dan Standar Pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi).
PT/UPPS/PS
melaksanakan SPMI berbasis Teknologi Informasi melalui siklus sebagai berikut:
a. menetapkan standar pendidikan tinggi;
b. melaksanakan standar pendidikan tinggi;
c. mengevaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi;
d. mengendalikan pelaksanaan standar pendidikan tinggi; dan
e. meningkatkan standar pendidikan tinggi.
PT/UPPS/PS melaksanakan SPMI melalui siklus sebagai berikut:
a. menetapkan standar
pendidikan tinggi;
b. melaksanakan standar
pendidikan tinggi;
c. mengevaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi;
d. mengendalikan pelaksanaan standar pendidikan tinggi; dan
e. meningkatkan standar
pendidikan tinggi.
PT/UPPS/PS
melaksanakan SPMI melalui siklus sebagai berikut:
a. menetapkan standar pendidikan tinggi yang hanya mencakup SN Dikti;
b. melaksanakan standar pendidikan tinggi;
c. mengevaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi;
d. mengendalikan pelaksanaan standar pendidikan tinggi; dan
PT/UPPS/PS tidak melaksanakan SPMI melalui siklus PPEPP.0
92
PENJAMINAN MUTUEvaluasi dan Refleksi terhadap kriteria Penjaminan Mutu dan Tindak Lanjut (1.50)61. PT/UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria penjaminan mutu serta tindak lanjut yang menekankan pada prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, efektivitas, efisiensi, dan peningkatan mutu berkelanjutan dengan ketentuan sebagai berikut. (a) Evaluasi dan refleksi:(1) dilakukan terhadap elemen- elemen penjaminan mutu dengan cara mengidentifikasi minimal kelebihan dan kelemahannya, (2) dilakukan berdasarkan pada parameter tertentu secara kuantitatif/kualitatif, (3) dilakukan secara komprehensif berbasis kondisi nyata dengan menggunakan metode yang sesuai, (4) didokumentasikan secara lengkap dan sahih. (b) Tindak lanjut (1) didasarkan pada hasil evaluasi dan refleksi, (2) dirumuskan secara spesifik, terukur, realistis, dan berbasis waktu,
(3) dimonitor untuk memastikan tindak lanjut benar-benar diimplementasikan, (4) didukung bukti pelaksanaan yang lengkap dan sahih, dan
(5) digunakan sebagai dasar pengembangan program berkelanjutan.
a. PT/UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria penjaminan mutu dengan memenuhi 4 aspek.
b. PT/UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria penjaminan mutu dengan memenuhi 5 aspek.
a. PT/UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria penjaminan mutu dengan memenuhi 3 aspek.
b. PT/UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria penjaminan mutu dengan memenuhi 4 aspek.
a. PT/UPPS
melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria penjaminan mutu dengan
memenuhi 2 aspek.
b. PT/UPPS
melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria penjaminan mutu dengan memenuhi 3 aspek.
a. PT/UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria penjaminan mutu dengan memenuhi < 1 aspek.
b. PT/UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria penjaminan mutu dengan memenuhi
< 3 aspek.
0
93
TOTAL13,5871875
94
95
96
97
98
99
100