B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | ||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | LEMBAR KERJA EVALUASI ZONA INTEGRITAS PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN KELAS IB | |||||||||||||||||||||||||
2 | Penilaian | Bobot | Penjelasan | Pilihan Jawaban | Jawaban | Nilai | % | Catatan/Keterangan/Penjelasan | Link Evidence | |||||||||||||||||
3 | ||||||||||||||||||||||||||
4 | A. | PENGUNGKIT | 60,00 | 51,22 | 85,37% | |||||||||||||||||||||
5 | I. | PEMENUHAN | 30,00 | 26,45 | 88,16% | |||||||||||||||||||||
6 | 1. | MANAJEMEN PERUBAHAN | 4,00 | 3,32 | 82,90% | |||||||||||||||||||||
7 | i. | Penyusunan Tim Kerja | 0,50 | 0,50 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
8 | a. | Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas | Ya, jika Tim telah dibentuk di dalam unit kerja. | Ya/Tidak | Ya | 1,00 | SK Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Pengadilan Negeri Pekalongan | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
9 | b. | Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas | a. Jika dengan prosedur/mekanisme yang jelas dan mewakili seluruh unsur dalam unit kerja b. Jika sebagian menggunakan prosedur yang mewakili sebagian besar unsur dalam unit kerja c. Jika tidak di seleksi. | A/B/C | A | 1,00 | 1. Rapat Pembentukan Tim Kerja Zona Integritas Menuju WBK/WBBM 2. Daftar Riwayat Hidup 3. SK Pedoman Pemilihan Tim ZI | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
10 | ii. | Rencana Pembangunan Zona Integritas | 1,00 | 0,83 | 83,33% | |||||||||||||||||||||
11 | a. | Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | Ya, jika memiliki rencana kerja pembangunan Zona Integritas. | Ya/Tidak | Ya | 1,00 | 1. Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM; 2. Dokumen Rapat Penyusunan Rencana Aksi Area 1-VI; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
12 | b. | Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM | a. Jika semua target-target prioritas relevan dengan tujuanpembangunan WBK/WBBM b. Jika sebagian target-target prioritas relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM c. Jika tidak ada target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM | A/B/C | A | 1,00 | 1. Laporan Rencana Aksi Area I-VI; 2. Dokumen Laporan Penyusunan Target Prioritas; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
13 | c. | Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM | a. Jika telah dilakukan pengelolaan media/aktivitas interaktif yang efektif untuk menginformasikan pembangunan ZI kepada internal dan stakeholder secara berkala b. Jika pengelolaan media/aktivitas interaktif dilakukan secara terbatas dan tidak secara berkala c. Jika pengelolaan media/aktivitas interaktif belum dilakukan | A/B/C | B | 0,50 | 1. SS Pencanangan Zona Integritas melalui Website; 2. SS Pemberitaan Pencanangan Zona Integritas PN Pekalongan di Media Online; 3. Foto Banner ZI ; 4. Banner Grafifikasi melalui Website dan Media Sosial PN Pekalongan; 5. Foto Piagam Pencanangan Zona I | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
14 | iii. | Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM | 1,00 | 0,67 | 67,00% | |||||||||||||||||||||
15 | a. | Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana | a. Jika semua kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana b. Jika sebagian besar kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana c. Jika sebagian kecil kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana d. Jika belum ada kegiatan pembangunan yang dilakukan sesuai dengan rencana | A/B/C/D | B | 0,67 | 1. Laporan Rencana Aksi Area I; 2. Laporan Rencana Aksi Area II; 3. Laporan Rencana Aksi Area III; 4. Laporan Rencana Aksi Area IV; 5. Laporan Rencana Aksi Area V; 6. Laporan Rencana Aksi Area VI; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
16 | b. | Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas | a. Jika monitoring dan evaluasi melibatkan pimpinan dan dilakukan secara berkala b. Jika monitoring dan evaluasi melibatkan pimpinan tetapi tidak secara berkala c. Jika monitoring dan evaluasi tidak melibatkan pimpinan dan tidak secara berkala d. Jika tidak terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan zona integritas | A/B/C/D | B | 0,67 | 1. Rapat Monitoring dan Evaluasi ZI; 2. Laporan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
17 | c. | Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti | a. Jika semua catatan/rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti b. Jika sebagian besar catatan/rekomendasi hasil monitoring danevaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatanUnit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti c. Jika sebagian kecil catatan/rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti d. Jika catatan/rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM belum ditindaklanjuti | A/B/C/D | B | 0,67 | Laporan Tindak Lanjut Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Integritas | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
18 | iv. | Perubahan pola pikir dan budaya kerja | 1,50 | 1,31 | 87,50% | |||||||||||||||||||||
19 | a. | Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM | ya, jika pimpinan menjadi contoh pelaksanaan nilai-nilai organisasi. | Ya/Tidak | Ya | 1,00 | 1. SK Ketua Pengandilan Negeri Pekalongan Tentang Kriteria Pemilihan Bagi Role Model Pengadilan Negeri Pekalongan. 2. SK Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan tentang Penunjukan Role Model Pada Pengadilan Negeri Pekalongan. 3. SK Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan tentang Penunjukan Tim Penilai Role Model | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
20 | b. | Sudah ditetapkan agen perubahan | a. Jika agen perubahan telah ditetapkan dan berkontribusi terhadap perubahan pada unit kerjanya b. Jika agen perubahan telah ditetapkan namun belum berkontribusi terhadap perubahan pada unit kerjanya c. Jika belum terdapat agen perubahan | A/B/C | A | 1,00 | 1. SK Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan mengenai penunjukan Agen Perubahan pada Pengadilan Negeri Pekalongan 2. SK Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan tentang Penetapan Tim Agen Perubahan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
21 | c. | Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi | a. Jika telah dilakukan upaya pembangunan budaya kerja dan pola pikir dan mampu mengurangi resistensi atas perubahan b. Jika telah dilakukan upaya pembangunan budaya kerja dan pola pikir tapi masih terdapat resistensi atas perubahan c. Jika belum terdapat upaya pembangunan budaya kerja dan pola pikir | A/B/C | B | 0,50 | 1. Banner Slogan PN Pekalongan, Gerakan 3S, Budaya 5R di Loby Pengadilan dan di masing-masing ruangan; 2. SK Penetapan Pelaksanaan 5R 3. SK Penetapan Pedoman Pola Pikir, Budaya Kerja, Etika dan Aturan 4. Dokumentasi Kegiatan Briefing Petugas PTSP | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
22 | d. | Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | a. Jika semua anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dan usulan-usulan dari anggota diakomodasikan dalam keputusan b. Jika sebagian besar anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM c. Jika sebagian kecil anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM d. Jika belum ada anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | A/B/C/D | A | 1,00 | 1. Dokumentasi Penandatanganan Pakta Intergritas, Ikrar Bersama, Komitmen Bersama dan Perjanjian Kinerja 2. Dokumen Pakta Integritas Tahun 2022; 3. Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2022 4. Foto Banner Zona Integritas 5. Foto Ikrar bersama; 6. Foto Komitmen Bersama; 7. Rapat Penyusunan Rencana Aksi Area 1-VI 8. SK Penetapan Yel-Yel; 9. SK Tentang Visi dan Misi; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
125 | II. | REFORM | 30,00 | 24,77 | 82,58% | |||||||||||||||||||||
126 | 1. | MANAJEMEN PERUBAHAN | 4,00 | 3,42 | 85,50% | |||||||||||||||||||||
127 | i. | Komitmen dalam perubahan | 2,00 | 2,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
128 | a. | Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret di Instansi (dalam 1 tahun) | Misalkan dengan kebijakan 1 Agen 1 Perubahan Persentase diperoleh dari Jumlah Perubahan yang dibuat dibagi dengan Jumlah Agen Perubahan | % | 100,00% | 1,00 | 1. Program Kerja Agen Perubahan Tahun 2021; 2. Hasil Program Kerja Agen Perubahan Tahun 2021; | Lihat Evidence | ||||||||||||||||||
129 | - Jumlah Agen Perubahan | Jumlah | 1 | |||||||||||||||||||||||
130 | - Jumlah Perubahan yang dibuat | Jumlah | 1 | |||||||||||||||||||||||
131 | b. | Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen | % | 100,00% | 1,00 | 1. Program Kerja Agen Perubahan Tahun 2021; 2. Hasil Program Kerja Agen Perubahan Tahun 2021; | Lihat Evidence | |||||||||||||||||||
132 | - Jumlah Perubahan yang dibuat | Jumlah | 1 | |||||||||||||||||||||||
133 | - Jumlah Perubahan yang telah diintegrasikan dalam sistem manajemen | Jumlah | 1 | |||||||||||||||||||||||
134 | ii. | Komitmen Pimpinan | 1,00 | 0,75 | 75,00% | |||||||||||||||||||||
135 | - | Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan adanya target capaian reformasi yang jelas di dokumen perencanaan | a. Target capaian zona integritas sudah ada di dokumen perencanaan unit kerja dan sebagian besar (diatas 80%) sudah tercapai b. Target capaian zona integritas sudah ada di dokumen perencanaan unit kerja dan sebagian (diatas 50%) sudah tercapai c. Target capaian zona integritas sudah ada di dokumen perencanaan unit kerja dan sebagian kecil (dibawah 50%) sudah tercapai d. Target capaian zona integritassudah ada di dokumen perencanaan unit kerja, namun belum ada yang tercapai (masih dalam tahap pembangunan) e. Tidak ada target capaian zona integritasdi dokumen perencanaan unit kerja | A/B/C/D/E | B | 0,75 | Dokumen Capaian RencanaKerja Pembangunan Zona Integritas | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
136 | iii. | Membangun Budaya Kerja | 1,00 | 0,67 | 67,00% | |||||||||||||||||||||
137 | - | Instansi membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari | a. Budaya kerja dan nilai-nilai organisasi telah dinternalisasi ke seluruh anggota organisasi, dan penerapannya dituangkan dalam standar operasional pelaksanaan kegiatan/tugas b. Budaya kerja dan nilai-nilai organisasi telah dinternalisasi ke seluruh anggota organisasi, namun belum dituangkan dalam standar operasional pelaksanaan kegiatan/tugas c. Budaya kerja dan nilai-nilai organisasi telah disusun, namun belum dinternalisasi ke seluruh anggota organisasi d. Belum menyusun budaya kerja dan nilai-nilai organisasi | A/B/C/D | B | 0,67 | Dokumentasi Sosialisasi Nilai-nilai Utama MA RI dan Budaya Kerja pada Pengadilan Negeri Pekalongan Kelas IB | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
200 | B. | HASIL | 40,00 | 37,48 | 93,70% | |||||||||||||||||||||
201 | I. | BIROKRASI YANG BERSIH DAN AKUNTABEL | 22,50 | 20,11 | 89,39% | |||||||||||||||||||||
202 | a | Nilai Survey Persepsi Korupsi (Survei Eksternal) | 17,50 | Diisi dengan nilai hasil Survei Eksternal atas Persepsi Anti Korupsi (Indeks Persepsi Anti Korupsi / IPAK) | Nilai (0-4) | 3,74 | 16,36 | Laporan Survei Persepsi Anti Korupsi TW IV | Link Evidence | |||||||||||||||||
203 | b | Capaian Kinerja Lebih Baik dari pada Capaian Kinerja Sebelumnya | 5,00 | a. Target kinerja utama tercapai lebih dari 100% dan lebih baik dari capaian kinerja utama tahun sebelumnya serta lebih baik dari capaian kinerja nasional/rata-rata capaian kinerja unit yang sejenis; b.Target kinerja utama tercapai 100% dan lebih baik dari capaian kinerja utama tahun sebelumnya; c.Target kinerja utama tercapai 100% atau lebih, namun tidak lebih baik dari capaian kinerja utama tahun sebelumnya; d. Kinerja utama sudah orientasi hasil akan tetapi masih terdapat target kinerja utama yang tidak tercapai; e. Kinerja utama tidak berorientasi hasil | A/B/C/D/E | B | 3,75 | 1. LKJiP TA 2020; 2. LKJiP TA 2021; | Link Evidence | |||||||||||||||||
204 | II. | PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA | 17,50 | 17,37 | 99,25% | |||||||||||||||||||||
205 | a | Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan (Survei Eksternal) | 17,50 | Diisi dengan Nilai Hasil Survei Eksternal Kualitas Pelayanan (Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan Publik / IPKP) | Nilai (0-4) | 3,97 | 17,37 | Laporan Survei IKM TW IV | Link Evidence | |||||||||||||||||
206 | TOTAL HASIL | 37,48 | ||||||||||||||||||||||||
207 | ||||||||||||||||||||||||||
208 | NILAI EVALUASI ZONA INTEGRITAS | 88,71 | ||||||||||||||||||||||||
209 | ||||||||||||||||||||||||||
210 | ||||||||||||||||||||||||||
211 | ||||||||||||||||||||||||||
212 | ||||||||||||||||||||||||||
213 | MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, | |||||||||||||||||||||||||
214 | ||||||||||||||||||||||||||
215 | ||||||||||||||||||||||||||
216 | ||||||||||||||||||||||||||
217 | ||||||||||||||||||||||||||
218 | ||||||||||||||||||||||||||
219 | ttd | |||||||||||||||||||||||||
220 | ||||||||||||||||||||||||||
221 | ||||||||||||||||||||||||||
222 | TJAHJO KUMOLO | |||||||||||||||||||||||||
223 | ||||||||||||||||||||||||||
224 | ||||||||||||||||||||||||||
225 | ||||||||||||||||||||||||||
226 | ||||||||||||||||||||||||||
227 | ||||||||||||||||||||||||||
228 | ||||||||||||||||||||||||||
229 | ||||||||||||||||||||||||||
230 | ||||||||||||||||||||||||||
231 | ||||||||||||||||||||||||||
232 | ||||||||||||||||||||||||||
233 | ||||||||||||||||||||||||||
234 | ||||||||||||||||||||||||||
235 | ||||||||||||||||||||||||||
236 | ||||||||||||||||||||||||||
237 | ||||||||||||||||||||||||||
238 | ||||||||||||||||||||||||||
239 | ||||||||||||||||||||||||||
240 | ||||||||||||||||||||||||||
241 | ||||||||||||||||||||||||||
242 | ||||||||||||||||||||||||||
243 | ||||||||||||||||||||||||||
244 | ||||||||||||||||||||||||||
245 | ||||||||||||||||||||||||||
246 | ||||||||||||||||||||||||||
247 | ||||||||||||||||||||||||||
248 | ||||||||||||||||||||||||||
249 | ||||||||||||||||||||||||||
250 | ||||||||||||||||||||||||||
251 | ||||||||||||||||||||||||||
252 | ||||||||||||||||||||||||||
253 | ||||||||||||||||||||||||||
254 | ||||||||||||||||||||||||||
255 | ||||||||||||||||||||||||||
256 | ||||||||||||||||||||||||||
257 | ||||||||||||||||||||||||||
258 | ||||||||||||||||||||||||||
259 | ||||||||||||||||||||||||||
260 | ||||||||||||||||||||||||||
261 | ||||||||||||||||||||||||||
262 | ||||||||||||||||||||||||||
263 | ||||||||||||||||||||||||||
264 |