ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
2
PENGADILAN NEGERI KELAS IB
3
DILARANG MENGEDIT CHEKLIST INI. APABILA SUDAH UPDATE DATA HARAP JAPRI WA.
4
NOSTANDAR CHECKLIST
5
1Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 7 Tahun 2016 dan SK KMA 071/KMA/SK/2008 tentang ketentuan penegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus1. Sudah disosialisasikan secara berkala minimal 3 kali dalam setahun (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat)1. Sudah disosialisasikan secara berkala minimal 3 kali dalam setahun (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat)ADAKETUA1BeratUP
6
2. Sudah dimonitoring & dievaluasi dan ditindaklanjuti (menyangkut keterangan ketidakhadiran pegawai dengan izin atau tanpa izin, keterlambatan pegawai, pemberian sanksi, penerapan izin keluar kantor dan pengunggahan surat/ dokumen ketidakhadiran pada SIKEP)2. Sudah dimonitoring & dievaluasi dan ditindaklanjuti (menyangkut keterangan ketidakhadiran pegawai dengan izin atau tanpa izin, keterlambatan pegawai, pemberian sanksi, penerapan izin keluar kantor dan pengunggahan surat/ dokumen ketidakhadiran pada SIKEP)ADAKETUA2UP
7
3. Absensi sudah diterapkan sesuai dengan SK KMA No 368/KMA/SK/XII/2022 tentang pedoman presensi online untuk hakim dan ASN pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya melalui aplikasi SIKEPhttps://drive.google.com/drive/folders/13_kBl_-1Sk7Y78vLnoDZn_AaASk8dZQf?usp=drive_linkADAKASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN3
8
4. Surat izin keluar kantor, surat cuti, izin keluar negeri, surat tugas, surat cuti sakit sudah diterapkan sesuai dengan format Perma No. 7 tahun 2016https://drive.google.com/drive/folders/1JmR-LHCcQDTKLK-oFrN94kmu5yuW014m?usp=drive_linkADAKASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN4
9
2Pelaksanaan Pengawasan Melekat dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya1. Sudah disosialisasikan secara berkala minimal 3 kali dalam setahun (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat yang berisi perintah/himbauan agar seluruh Hakim dan Aparatur untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) termasuk menolak setiap bentuk gratifikasi, dan apabila himbauan ini dilanggar maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas)https://drive.google.com/drive/folders/1HeTYTl3VscLvjrE1ibqVCsgwq1pvLAxx?usp=drive_linkADAKETUA1Berat
10
2. Masing-masing atasan langsung wajib melakukan pembinaan dalam bentuk menjelaskan pembagian tugas dan kewenangan prosedur, atau cara pelaksanaan pekerjaan dengan jelas secara berkala sehingga bawahan dapat melaksanakan tugas dengan baik serta melakukan rapat berjenjang setiap bulan (Notulen rapat perbagian)2. Masing-masing atasan langsung wajib melakukan pembinaanADAKETUA, PANITERA & SEKRETARIS2
11
3. Masing-masing atasan langsung wajib melakukan pengawasan atas perilaku bawahan dengan memantau penerapan disiplin kerja dan kode etik, memastikan penyelesaian pekerjaan sesuai SOP dengan memverifikasi Laporan Lembar Kerja Harian (LLK) setiap hari (eviden verifikasi LLK, PKP dan SKP)3. Masing-masing atasan langsung wajib melakukan pengawasan atas perilaku bawahanADAKETUA, PANITERA & SEKRETARIS3
12
4. Sudah dimonitoring dan dievaluasi (minimal memuat monitoring terhadap poin 2 dan 3)https://drive.google.com/drive/folders/1Sjmj_q6uEZgTpBYaGIE8OkvkE0gSIt2z?usp=drive_linkADAKETUA4
13
5. Sudah ditindaklanjuti dalam bentuk pemberian sanksi atau penghargaanhttps://drive.google.com/drive/folders/1KvUwwiKNDYyq4pVZDqDiorwlvn-gU9iu?usp=drive_linkADAKETUA5
14
3Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang pedoman penanganan pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya1. Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat yang berisi perintah/himbauan agar seluruh Hakim dan Aparatur untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) termasuk menolak setiap bentuk gratifikasi, dan apabila himbauan ini dilanggar maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas)https://drive.google.com/drive/folders/1ITVia-gzybPnuYtZ1Nj_QYodlx7jn690?usp=drive_linkADAKETUA1BeratUP
15
2. Sudah melengkapi sarana pengaduan, antara lain:
a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
b. layanan pesan singkat/SMS;
c. surat elektronik (e-mail);
d. faksimile;
e. telepon;
f. meja Pengaduan;
g. form Pengaduan; dan/atau
h. kotak Pengaduan.
https://drive.google.com/drive/folders/1M3ZJ3Rv-qEoCRfalGQweH_cJKYVQvkPh?usp=drive_linkADASEKRETARIS2UMUM
16
3. Sudah dimonitoring dan dievaluasi setiap bulanhttps://drive.google.com/drive/folders/1ODb84I_Ssuhy2Kmd9rVnDMFmrLqFvIul?usp=drive_linkADAWAKIL KETUA3HUKUM
17
4. Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Perma Nomor 9 Tahun 2016https://drive.google.com/drive/folders/1rxOFh51p76s7fUtxJl2FZcuiNAAlwQSU?usp=drive_linkADAKETUA4HUKUM
18
4Pelaksanaan :
1. PERMA Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain
2. PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana
3. PERMA Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian keberatan pihak ketiga yang beritikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi
1. Sudah disosialisasikan secara berkala 1 kali dalam setahun (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat)https://drive.google.com/drive/folders/1uHJJss_JFzLor25aenvYpEwNWGNdRN-q?usp=drive_linkADAKETUA & PANITERA1SedangPIDANA
19
2. Penomoran sudah mengikuti ketentuan Surat Dirjen Badilum Nomor 35/DJU/HK2/I/2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang Penomoran Perkara Pidana dan Perdatahttps://drive.google.com/drive/folders/1sHj_8TUps2Z4GFdvAydELZh910bYw5m9?usp=drive_linkADAPANITERA2PIDANA
20
3. PN sudah melakukan ketentuan tersebut (uji petik) :
a. Poin 1 menyangkut permohonan penanganan harta kekayaan yang diajukan oleh Penyidik dalam hal yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tidak ditemukan
b. Poin 2 menyangkut perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan dengan Keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
c. Poin 3 terhadap permohonan yang diajukan oleh pihak ketiga yang beriktikad baik kepada pengadilan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi.
https://drive.google.com/drive/folders/1aMI9kQfQjEDFSLax9oAd4hk4uM3y16hN?usp=drive_linkADAPANITERA3PIDANA
21
4. Sudah dimonitoring dan dievaluasi minimal 2 kali dalam setahunhttps://drive.google.com/drive/folders/1F0L6XxIkV_ZdFHvqA_jw3v5Qk2njCRct?usp=drive_linkADAPANITERA4PIDANA
22
5Pelaksanaan PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung secara elektronik1. Sudah melakukan sosialisasi ke pihak Internal dan Eksternal (Kejaksaan, Advokat dan Kepolisian) minimal 1 kali setahunhttps://drive.google.com/drive/folders/1QH7TZUgit-XSS0fjQmNvEA1UPW-SWTV7?usp=drive_linkADAKETUA1BeratPIDANA
23
2. Untuk perkara pidana, wajib mengirimkan laporan kasasi melalui SIP pada hari permohonan Kasasi diajukanhttps://drive.google.com/drive/folders/1Aj8bE9z2-hnyYPQQvbPn-cN4as_gOD2H?usp=drive_linkADAPANITERA2
24
3. Pengajuan Memori Kasasi wajib disampaikan 14 hari setelah permohonan diajukan Panitera Pengadilan Pengaju membuat akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali secara elektronik setelah permohonan memenuhi persyaratanhttps://drive.google.com/drive/folders/1jK4HKoGfdSEMlIrTAiuZIlKGW3LEj-Vh?usp=drive_linkADAPANITERA3
25
4. Panitera memastikan setiap berkas yang dikirimkan lengkap (termasuk memori kasasi dan kontra memori kasasi) dan tepat waktuhttps://drive.google.com/drive/folders/1WguOLxcZytkbZ5N5VSxkU4hMx4yz-E7W?usp=drive_linkADAPANITERA4
26
5. Kekurangan kelengkapan berkas wajib sudah dikirimkan ke MA, 7 hari setelah pemberitahuan dari MA (uji petik/ cek) (apabila tidak terdapat kekurangan berkas, maka dianggap sudah terpenuhi)https://drive.google.com/drive/folders/11ocKvSGjD6oB9yCLG2lRDRdJxnGVRcvJ?usp=drive_linkADAPANITERA5
27
6. Pimpinan selalu melakukan Monev setiap bulan untuk memastikan pengiriman dokumen elektronik perkara dari pengadilan pengaju lengkap dan tepat waktuhttps://drive.google.com/drive/folders/1-ntVuAcCAbhvp54zknkTb21-R5vx8Tb0?usp=drive_linkADAKETUA6PIDANA
28
6Persidangan Elektronik / E-LITIGASI sesuai PERMA 7 TAHUN 2022 dan SK KMA
363/SK/KMA/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara di pengadilan secara elektronik
1. Sudah sosialisasi E-litigasi secara berkala baik ke pihak Eksternal maupun Internal Pengadilanhttps://drive.google.com/drive/folders/1-tPi-G5m9-qFk0QvDYzVGTBbAtirAW0Q?usp=drive_linkADAKETUA1SedangPERDATA
29
2. E-litigasi sudah dilaksanakan 100% dari perkara yang sudah didaftarkan secara ecourthttps://drive.google.com/drive/folders/1_kzaChtdQ-rHsOXmazRf7voE7n-6LEx8?usp=drive_linkADAKETUA2
30
3. Monev pelaksanaan persidangan elektronik yang dibuat oleh Panitera setiap bulan dan dilaporkan kepada Ketua (minimal menyangkut sarana dan prasarana, permasalahan yang dihadapi pada saat bersidang secara elektronik, kemampuan SDM yang terlibat dalam persidangan elektronik, prosentase pelaksanaan persidangan elektronik)https://drive.google.com/drive/folders/1qQXF_QOVpburuoDLf4vkTRgsZ5QcVBHv?usp=drive_linkADAPANITERA3
31
4. Pimpinan selalu memberikan arahan (minimal satu tahun sekali) dan memastikan pelaksanaan persidangan secara elektronik berjalan baik dan sesuai ketentuan (notulen)https://drive.google.com/drive/folders/1LVCfsZbVimmofEBfS4xQ6l0kA6K0aVLJ?usp=drive_linkADAKETUA4
32
5. Pelaksanaan tanda tangan elektronik pada salinan putusan sudah 100% setiap bulannyahttps://drive.google.com/drive/folders/1Q2pgLCx7lSBcZVEqzqDeGAT3PX8DllZg?usp=drive_linkADAPANITERA5
33
7Persidangan Elektronik Pidana sesuai PERMA 8 TAHUN 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022
tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik
1. Sudah mengadakan sosialisasi PERMA 8 TAHUN 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 secara berkala baik ke pihak Eksternal maupun Internal Pengadilanhttps://drive.google.com/drive/folders/1ewHQj84SXt9yJOMD8dBy7Rhl36lugunY?usp=drive_linkADAKETUA1SedangPIDANA
34
2. Sudah menerapkan Izin Penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, pelimpahan berkas (minimal 50%), izin besuk tahanan melalui E-Berpaduhttps://drive.google.com/drive/folders/1j85jngelyPwQb1-UJDcf3cEQty-Bovf2?usp=drive_linkADAKETUA2
35
3. Petugas meja E-Court dan meja Pidana pada PTSP memahami informasi tentang tata cara penggunaan E-Berpaduhttps://drive.google.com/drive/folders/1AH2KXnJFFYpXQTDmnG8MospG-bv9LLw0?usp=drive_linkADAPANITERA3
36
4. Pimpinan selalu melakukan Monev setiap bulan untuk memastikan pelaksanaan persidangan secara elektronik berjalan baik dan sesuai ketentuan (notulen)https://drive.google.com/drive/folders/100VJ0Q2AtQhaZtZPzo3-4WQJayQNsaV-?usp=drive_linkADAKETUA4
37
5. Pelaksanaan tanda tangan elektronik pada salinan putusan sudah 100% setiap bulannyahttps://drive.google.com/drive/folders/1WqNE5ANasHAzHqwdp9Cyh_C2AT2cUKXz?usp=drive_linkADAPANITERA5
38
8Telah dilaksanakan pembagian tugas antara KPN dengan WKPN sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 1988 serta telah bekerja sama dengan baik1. Sudah ada SK pembagian tugas, sudah dilaksanakan dan koordinasi berjalan dengan baikhttps://drive.google.com/drive/folders/1B-lFCCRU4DHoj9CM2f_UlVdGDNwkAB4z?usp=drive_linkADAKETUA1Berat
39
2. Sudah dilaksanakan sesuai SKhttps://drive.google.com/drive/folders/1wboffBXDhbRhSrNeJc-Dq-egRp-tSBdx?usp=drive_linkADAKETUA2
40
3. Sudah menetapkan target capaian kerja yang spesifik, terukur, realistis dan relevanhttps://drive.google.com/drive/folders/1Ok0Z1-7fXgJjmJoTxP5h5fKMB0YezYK8?usp=drive_linkADAKETUA3PTIP
41
4. Sudah melakukan evaluasi capaian kerja dan realisasi anggaran pertriwulanhttps://drive.google.com/drive/folders/1Ju1uK6zPnzrvTuplGdTB1PWLOfstSF-E?usp=drive_linkADAKETUA4
42
9Pengawasan Bidang1. Sudah mempunyai Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Bidanghttps://drive.google.com/drive/folders/1rZYf17ZU8TjjOofO8LSNiFridhDUYqZq?usp=drive_linkADAWAKIL KETUA1BeratWAKIL
43
2. Mengkoordinir pengawasan bidang setiap minggu sesuai SK KPNhttps://drive.google.com/drive/folders/134Zh5QEw3QmcLjxVqTJy5mV30N6UYWlO?usp=drive_linkADAWAKIL KETUA2WAKIL
44
3. Mencatatkan hasil pengawasan pada buku pengawasan bidang dibidang / bagian yang diawasihttps://drive.google.com/drive/folders/1Di-1GpIIzCx91IjKTNX2OSE80D3n7Ycy?usp=drive_linkADAHAKIM3WAKIL
45
4. Membuat Laporan Hasil Pengawasan bidang setiap bulanhttps://drive.google.com/drive/folders/1HtuTYiIlauH-Ol01lW2PKiL-J8AqXPtj?usp=drive_linkADAHAKIM4WAKIL
46
5. Monev TLHP setiap bulan untuk memastikan hasil pemeriksaan sudah ditindaklanjuti 100% (data dukung)https://drive.google.com/drive/folders/1-JzIln4S6neyamjttkIvZOzrc7e29-Tj?usp=drive_linkADAWAKIL KETUA5WAKIL
47
6. Terdokumentasi dengan baik (dibuktikan dengan data dukung)https://drive.google.com/drive/folders/1BlsXOKN0wWW2hijq4o_lrYtIbCISzx5o?usp=drive_linkADAWAKIL KETUA6WAKIL
48
10Pengawasan Antarbidang1. Sudah dilaksanakan 2 kali dalam setahun sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh Ketuahttps://drive.google.com/drive/folders/1wwOPJdTy0heCXK6D9_w9VXOqzIwE8lr3?usp=drive_linkADAKETUA1BeratPTIP
49
2. Sudah dilakukan secara bersilang antar pengawas bidanghttps://drive.google.com/drive/folders/12TFUJRergaa2rNplM7lFrxT6qSG-9Ho_?usp=drive_linkADAWAKIL KETUA2PTIP
50
3. Sudah dilaksanakan sesuai SOP pengawasan antarbidang yang tertuang dalam dokumen AMPUHhttps://drive.google.com/drive/folders/1n3HWjxDYSN5SSw1mSSbXfESrec3usW2W?usp=drive_linkADAHAKIM3PTIP
51
4. Membuat Laporan Hasil Pengawasan antarbidang sesuai format yang sudah ditentukanhttps://drive.google.com/drive/folders/1K-XXcH9SGzpSDoniMkWgkf1elZX99UbY?usp=drive_linkADAHAKIM4PTIP
52
5. Monev TLHP sudah diselesaikan maksimal 1 bulan setelah pengawasanhttps://drive.google.com/drive/folders/1DaP4i-wbNdZr_KZbrGR6LOhXE8CzexnW?usp=drive_linkADAWAKIL KETUA5PTIP
53
11Pengawasan Eksekusi1.Seluruh permohonan eksekusi sudah terdata setiap tahapan 100% pada SIPP dan Register Eksekusi (untuk PN yang sudah mendapatkan penerapan register elektronik tidak perlu mengisi buku register)https://drive.google.com/drive/folders/1nynZxlvdb5JlIFX94NFi1TD3oq_1sKYM?usp=drive_linkADAPANITERA1Berat
54
2. KPN melakukan monev terhadap pelaksanaan permohonan eksekusi secara manual dan melalui aplikasi PERKUSI setiap bulan dan terdokumentasi dengan baikhttps://drive.google.com/drive/folders/1zPWj4OMaGkvAIpDtpq4yShQ9RRZyemde?usp=drive_linkADAKETUA2
55
3. KPN menyurati Pemohon untuk menanyakan kelanjutan proses, jika dalam waktu 30 hari setelah aanmaning tidak ada tindaklanjut dari Pemohon Eksekusi, selanjutnya jika berdasarkan jawaban Pemohon sudah ditindak lanjuti secara sukarela maka diproses sesuai buku pedoman eksekusi Ditjen badilum dan didata ke dalam SIPP, apabila dalam waktu 30 hari pihak tidak menjawab maka atas perintah KPN, dilakukan penutupan jurnal keuangan eksekusi dan dicatatkan dalam SIPPhttps://drive.google.com/drive/folders/1dsT8Psu0JdxeBEVI2DtLmz-ZZuUOAltW?usp=drive_linkADAKETUA3
56
4. KPN meminta arahan KPT untuk Eksekusi yang bermasalah/tidak dapat dilaksanakan sesuai Surat WKMA Bidang Yudisial Nomor 59/WK.MA.Y/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019https://drive.google.com/drive/folders/1ewXmQQfHmRn7hVckF4OAkzlWhYxGNeoc?usp=drive_linkADAKETUA4
57
5. Sudah melaporkan seluruh permohonan eksekusi (baik yang sudah maupun yang belum dilaksanakan) kepada KPT setiap 6 bulan.https://drive.google.com/drive/folders/1K6z-jMPeg5o9KO-rBjsYtaC1olZO9H6o?usp=drive_linkADAKETUA5
58
12Penerapan Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum1. Sudah disosialisasikanhttps://drive.google.com/drive/folders/1yZHSFheNl8G_EnXWV07MwttKmAY16BQs?usp=drive_linkADAKETUA1Berat
59
2. SK Biaya Panjar Ketua Pengadilan sudah mengacu kepada Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umumhttps://drive.google.com/drive/folders/1yB14NuZfgT3JcEEV-sp-FH0xKl9LMgnG?usp=drive_linkADAKETUA2
60
3. Pengeluaran biaya panjar dibuktikan dengan dokumen yang memadaihttps://drive.google.com/drive/folders/1VoW-2IDXC8_9h0xldX3xUvKmmPfX8JMQ?usp=drive_linkADAPANITERA3
61
4. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasihttps://drive.google.com/drive/folders/1Yo03SAP0p5nJz8xzDiic5SzNRzdH-sKN?usp=drive_linkADAPANITERA4
62
13Penerapan Restorative Justice sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif1. Sudah disosialisasikan secara berkalahttps://drive.google.com/drive/folders/1idBMOXBZu8T064gRiJdA7imIv9YLcslG?usp=drive_linkADAKETUA1Sedang
63
2. Majelis telah mencantumkan ketentuan Perma pada putusan RJ (uji petik)https://drive.google.com/drive/folders/1VjxxjmseVe_CBpExPgVpHHT97cZnKtEY?usp=drive_linkADAHAKIM2
64
3. Seluruh perkara tindak pidana ringan atau kerugian korban bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat sesuai dengan Pasal 6 diselesaikan dengan RJhttps://drive.google.com/drive/folders/1tTbmrKhr5eRGfJmB8szPHk2a7BIxB2ak?usp=drive_linkADAHAKIM3
65
4. Sudah melaporkan secara elektronik pada aplikasi pelaporan elektronik pelaksanaan RJ setiap sebulan sekalihttps://drive.google.com/drive/folders/11M7G8yis6amq4Y5MlUSoWMKnNEYBUF2x?usp=drive_linkADAKETUA4
66
5. Sudah melakukan monev secara berkala tentang penerapan RJ dan melaporkan hasil evaluasi penerapan RJ kepada KPT setiap sebulan sekalihttps://drive.google.com/drive/folders/1mInm3hEb-0B-XRHMu9w_vxC3wpe-oyk6?usp=drive_linkADAKETUA5
67
14Publikasi putusan1. Seluruh putusan sudah dipublikasikan pada Direktori Putusanhttps://drive.google.com/drive/folders/1WLDt4Jl5lncqvoa7VkEdPvDvwi950rYo?usp=drive_linkADAKETUA1BeratPTIP
68
2. Majelis memastikan putusan perkara yang ditangani sudah terpublikasikan pada Direktori Putusanhttps://drive.google.com/drive/folders/1PE5k4KyVa1_JWw4aweavsj3TT4Y3tuoC?usp=drive_linkADAHAKIM2
69
3. Seluruh publikasi putusan yang wajib dianonimisasi sudah dilaksanakan dengan tepathttps://drive.google.com/drive/folders/16SXcDQr3OlTMC73IsgKKFgLsDssIatib?usp=drive_linkADAHAKIM3
70
4. Ketua melakukan monev terhadap ketepatan publikasi putusan (Jumlah putusan yang dipublikasikan, Anonimisasi putusan dll)https://drive.google.com/drive/folders/1t40K4IxyzcZwPswYVnKocqREKBgzDo0z?usp=drive_linkADAKETUA4
71
5. Pencatatan jumlah denda dan uang pengganti pada status putusan sesuai dengan yang tercantum pada amar putusan perkara pidanahttps://drive.google.com/drive/folders/1OWb_PabeRkcInP4ThfbtjKAxEecDVlJO?usp=drive_linkADAPANITERA5
72
15Pelaksanaan monitoring/pengawasan, evaluasi terhadap keakuratan dan ketepatan waktu pengisian data pada SIPP dan Tindak lanjut hasil pengawasan sesuai Surat Dirjen Badilum No. 100/DJU/TI1.1.1/I/2025 tentang Akurasi dan Pengendalian Mutu Data SIPP1. Dilakukan 1x setiap minggu oleh seluruh Panmud dengan format monev sebagaimana terlampir pada surat Dirjen tersebuthttps://drive.google.com/drive/folders/1nqHPKiPUuUSZwZBCgz_ynmVraMxwSG62?usp=drive_linkADAPANMUD PERDATA, PIDANA, HUKUM1Berat
73
2. Panmud Pidana memastikan akurasi pengisian data tilang, pencatatan denda dan/atau uang pengganti pada status putusan dengan amar putusan, Anonimisasi perkara pidana yang wajib dan berita acara sidanghttps://drive.google.com/drive/folders/1kflxoClesmzs6H1J7CUH7UxD8Vq3BI4t?usp=drive_linkADAPANMUD PIDANA2
74
3. Panmud Perdata memastikan akurasi data Anonimisasi perkara perdata yang wajib, pengisian data eksekusi, dispensasi dan ijin nikah serta berita acara sidanghttps://drive.google.com/drive/folders/1QbnjCmq1bYFozjZwCXJycS_LBwBW-zlG?usp=drive_linkADAPANMUD PERDATA3
75
4. Panmud Hukum memastikan akurasi data putusan incracht yang diarsipkan, peminjaman dan pengembalian berkashttps://drive.google.com/drive/folders/1cH-JF4zWbVj7KMSISFke1pAamrFOfEK-?usp=drive_linkADAPANMUD HUKUM4
76
5. Panitera Melaporkan setiap bulan kepada KPNhttps://drive.google.com/drive/folders/1yT2-I3XmRQ9xMKZ9XzprwC25hn5IpHBy?usp=drive_linkADAPANITERA5
77
6. Panitera menindaklanjuti hasil monev yang dilakukan panmudhttps://drive.google.com/drive/folders/1UDOH64ufpIAtpWB7891FjsQH4SfFXCYb?usp=drive_linkADAPANITERA6
78
7. Melaporkan hasil pelaksanaan monev akurasi data SIPP setiap 6 (enam) bulan sekali kepada KPThttps://drive.google.com/drive/folders/1LcNWl8FSh4Sl20E1sz4_xxmgtXlAVrKJ?usp=drive_linkADAKETUA7
79
16Hakim Pengawas dan Pengamat telah melakukan Pengawasan berkala sesuai aturan ( KUHAP dan SEMA No. 7 Tahun 1985) dan telah membuat laporan hasil pengawasan dan setiap laporan pengawasan sudah dievaluasi serta ditindaklanjuti, telah dilaporkan kepada Pengadilan Tingkat Banding1. Sudah ada SK penunjukkan Hakim Pengawas dan Pengamathttps://drive.google.com/drive/folders/1Svav17Yrms_ejP98i65dfp-o5FZAgfnw?usp=drive_linkADAKETUA1SedangUP
80
2. Sudah ada jadwal pengawasanhttps://drive.google.com/drive/folders/14Rql6Ky8SBjY_EKIglTZUfN21LP05ov9?usp=drive_linkADAWAKIL KETUA2UP
81
3. Ada bukti laporan pengawasanhttps://drive.google.com/drive/folders/1Sk2Aa9k3LAIz2ImzpKoHXa41hqhgg4t-?usp=drive_linkADAHAKIM3UP
82
4. Sudah dimonitoring dan evaluasi oleh pimpinanhttps://drive.google.com/drive/folders/1htjnwlrK34QXSTQgWM1iZo2PBS5o5rsb?usp=drive_linkADAKETUA4UP
83
17Monitoring Administrasi Biaya PerkaraKPN sesuai buku II memerintahkan Panitera secara mendadak untuk meneliti kebenaran setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara kesesuaian antara pencatatan dibuku jurnal dengan uang yang dibrankas maupun di bank setiap 3 bulan sekali (4x dalam setahun) dan dibuatkan BAPhttps://drive.google.com/drive/folders/1uumX9scFFRp9Smd9O9gGO_WinXPyOqFH?usp=drive_linkADAKETUA, PANITERA-SedangPERDATA
84
18Panjar Biaya Perkara
(Surat Dirjen Badilum Nomor 613/DJU/PS.01/6/2020 tentang Pedoman kepatuhan pemberitahuan pengembalian sisa panjar biaya perkara)
1. PN sudah mengirimkan surat pengembalian sisa panjar kepada pihak maksimal 5 (lima) hari kerja setelah tanggal minutasihttps://drive.google.com/drive/folders/1P8BvukQQtzMRPwt1WUEYyROR7pfHguqu?usp=drive_linkADAPANITERA1BeratPERDATA
85
2. Jika para pihak hadir pada saat pembacaan putusan maka sisa panjar dikembalikan pada saat itu jugahttps://drive.google.com/drive/folders/1_gwyXagPfMJB5zzCWYOkEvJjxp-rf39w?usp=drive_linkADAPANMUD PERDATA2
86
3. PN sudah mengembalikan sisa panjar biaya perkara yang sudah diberitahukan kepada pihak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan kepada pihak dan atau setelah dipublikasikan di webhttps://drive.google.com/drive/folders/1_VTsn9k6JJyL6uZITMl9HywZL6OyrwGW?usp=drive_linkADAPANMUD PERDATA3
87
4. Sisa panjar sebagaimana nomor 3 yang tidak diambil oleh pihak dicatat tersendiri sebagai uang tidak bertuan dan disetor ke Kas Negarahttps://drive.google.com/drive/folders/100Vhn0ijH88ZwK48VjtfJPWQaygVSujv?usp=drive_linkADAPANMUD PERDATA4
88
5. Sudah melakukan monev dan tindaklanjut terhadap pengembaliansisa panjar biaya perkara serta terdokumentasi dengan baikhttps://drive.google.com/drive/folders/14hLuAjihaVKhvjYtPDwWdXTb_DzluZ4n?usp=drive_linkADAKETUA5
89
19Pelaporan Keuangan Perkara dan Komdanas1. Pelaporan melalui aplikasi dilakukan mulai dari tanggal 1 sd 5 setiap bulannya sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2018 dan SK Dirjen Badilum Nomor 2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelaporan Administrasi Peradilan Umum Secara Elektronik Melalui Website di Lingkungan Peradilan Umumhttps://drive.google.com/drive/folders/1crWoZZZVB0bS2MpYW3rjOw5JwqwwYp8W?usp=drive_linkADAPANMUD PERDATA1BeratPERDATA
90
2. Pengiriman dokumen lengkap sesuai aturanhttps://drive.google.com/drive/folders/1vlMCxRFAq03cpPPRrHWU_pgnbtFWMVJv?usp=drive_linkADAPANMUD PERDATA2
91
3. Penutupan register sudah dilakukan secara tertib dan ditandatanganihttps://drive.google.com/drive/folders/1kQ73TL9zrDUsRESfadoyjXtWXCERL1PJ?usp=drive_linkADAPANITERA3
92
4. Pimpinan melakukan monitoring dan evaluasi per bulanhttps://drive.google.com/drive/folders/1yLEYk5GZiKW0ZhQjlNS1LAVsLqAE97bF?usp=drive_linkADAPANMUD PERDATA4
93
20Penetapan Majelis Hakim dan PP1. Penetapan majelis sudah sepenuhnya menggunakan SIPPhttps://drive.google.com/drive/folders/1ElC3Sda2mDAQeIzTp3CEdc6zD9Xd10cq?usp=drive_linkADAKETUA1BeratPIC PAN
94
2. Penetapan PP sudah sepenuhnya menggunakan SIPPhttps://drive.google.com/drive/folders/12DDcBH2nV27h69msno6GMmXPOwvG8nSl?usp=drive_linkADAPANITERA2
95
3. Penginputan dalam SIPP diinput 1 X 24 jamhttps://drive.google.com/drive/folders/1fSGjZvOEGBBfsytCtKqmYqRraPaBGD95?usp=drive_linkADAKETUA, PANITERA3
96
4. Diinput oleh masing-masing pemilik user (Ketua dan Panitera)https://drive.google.com/drive/folders/1Kv70pwSKlEDAZonUOuIv3RTQm7SjDmQJ?usp=drive_linkADAKETUA, PANITERA4
97
21Kewajiban Hakim untuk memonitor Berita Acara Sidang1. Seluruh Berita Acara Sidang Berita Acara Sidang sudah selesai 1 hari sebelum hari sidang berikutnya dan sudah diparaf dan ditandatanganihttps://drive.google.com/drive/folders/1eEMLjhV73MHiDifm1FmLFQfzmejxwHfL?usp=drive_linkADAHAKIM1BeratHUKUM
98
2. Seluruh Berita Acara Sidang sudah diunggah ke SIPPhttps://drive.google.com/drive/folders/1r5yTAMfS5aGQGquIvu38w6I1_xWlToNs?usp=drive_linkADAHAKIM2
99
3. Seluruh Berita Acara Sidang sudah digabungkan dan diarsipkan pada berkas perkarahttps://drive.google.com/drive/folders/1rWYHH7ZsogPsPTHqHpB8fa7DHaHpu_dw?usp=drive_linkADAHAKIM3
100
4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti (dibuktikan dengan data dukung)https://drive.google.com/drive/folders/1B_-8jcD2bK73yO0EWLgDD12nvlDHzsIW?usp=drive_linkADAKETUA4