| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | |||||||||||||||||||||||||
2 | KATEGORI PELATIHAN | JENIS PELATIHAN | NAMA PELATIHAN | TAHUN | INSTANSI PENGUSUL | METODE | ORGANISASI PROFESI | NAKES PKS | JPL | ANGKA KREDIT | SKP | MAX PER KELAS | TUJUAN | KOMPETENSI | KRITERIA PESERTA | KRITERIA PELATIH | STATUS AKTIF | STATUS PUBLISH | TGL PERUBAHAN | CATATAN | |||||
3 | Peningkatan Kinerja Organisasi | Teknis Program Kesehatan | Pelatihan Perubahan Perilaku Beresiko Penyakit Tidak Menular bagi Calon Agent of Change (AOC) PTM | 2022 | Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular | Klasikal, Blended | 30 | 1 | 5 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu melakukan perubahan perilaku berisiko PTM bagi diri sendiri dan masyarakat. | Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu :Menjelaskan penyakit tidak menular akibat perilaku berisikoMelakukan identifikasi faktor risiko PTM berbasis wilayahMelakukan Komunikasi Antar Pribadi (KAP) dalam penggerakan perubahan perilakuMenjelaskan pemicuan perubahan perilakuMelakukan pemanfaatan teknologi Informasi dan media sosial dalam penyebarluasan pengendalian faktor risiko PTMPenyusunan Rencana Kegiatan dan Evaluasi Intervensi Perubahan Perilaku | Peserta terdiri dari :Tenaga kesehatan/ Pemegang Program PTM di Dinas Kesehatan,Widyaiswara yang memahami substansi AoC PTM,Dosen Politeknik Kesehatan,Dosen Fakultas Kedokteran,Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat,Dosen Fakultas KeperawatanMasyarakat yang telah mengikuti sosialisasi/ orientasi Aoc PTM yang diselenggarakan oleh K/L, Institusi, organisasi profesi, akademisi/universitas, perusahaan, organisasi perempuan (Persit KCK, PIA, Jalasenastri, Bhyangkari, PKK)Mendapat ijin dari atasan.Bersedia menjadi AoC PTM diinstitusi/wilayah masing-masing | MATA PELATIHAN DASAR (SEMUA MPD)Pejabat Pimpinan Tinggi atau administrator atau Pejabat Epidemiologi Kesehatan Ahli Madyadi Unit yang bertanggungjawab pada Direktorat P2PTMMATA PELATIHAN INTI (SEMUA MPI)Pejabat Pimpinan Tinggi atau administrator atau PejabatEpidemiologi Kesehatan Ahli Madya di Unit yang bertanggungjawab pada DirektoratP2PTMMenguasai materi atau subtansi yang akan di ajarkanTelah mengikuti pelatihan kediklatan, yaitu TPPK/ TOT/Widyaiswara/DosenMemahami kurikulum pelatihan AoC PTM, khususnya Rancang Bangun Pembelajan Mata Pelatihan (RBPMP) yang akan di sampaikanMemiliki pengalaman sebagai pelatihMATA PELATIHAN PENUNJANG1. Membangun Komitmen Belajar / Building Learning Commitment (BLC)Widyaiswara / pengendali pelatihan2. Anti KorupsiPenyuluh anti korupsi/widyaiswara yang telah mengikuti TOT Anti Korupsi3. Rencana Tindak LanjutPTM | Ya | Ya | 2024-10-29 11:53:45 | ||||||||
4 | Spesifik Keprofesian | Teknis Profesi Kesehatan | Pelatihan Manajemen Mutu Laboratorium Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah dan Swasta | 2023 | UPTD PELATIHAN KESEHATAN DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA BARAT & DEWAN PIMPINAN WILAYAH PERSATUAN AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK INDONESIA (DPW PATELKI) JAWA BARAT | Klasikal, Full Online, Blended | PATELKI | Ahli Teknologi Laboratorium Medik | 48 | 1 | 10 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan tata laksana manajemen mutu laboratorium kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah dan Swasta sesuai ketentuan yang berlaku. | 1. Mengelola sistem manajemen mutu laboratorium kesehatan;2. Mengelola operasional pelayanan laboratorium kesehatan;3. Mengelola sumber daya laboratorium kesehatan;4. Mengelola jaminan mutu laboratorium kesehatan. | 1. Tenaga ASN atau non ASN yang bekerja di Laboratorium Kesehatan milik pemerintah atau swasta.2. Pendidikan minimal D-III Bidang Kesehatan.3. Pengalaman bekerja di Laboratorium Kesehatan minimal 3 (tiga) tahun.4. Bersedia mengikuti pelatihan secara penuh.5. Bersedia mengikuti peraturan yang ditetapkan. | NOMATA PELATIHANKRITERIA FASILITATOR1.Kebijakan Pelayanan Laboratorium KesehatanPejabat struktural bidang laboratorium atau pejabat fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan yang diberi kewenangan2.Sistem Manajemen Mutu Laboratorium Kesehatan- Tim Penyusun Kurikulum dan Modul Pelatihan Manajemen Mutu Laboratorium Kesehatan di Fasiilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah dan Swasta,atau- Telah mengikuti pelatihan TPK/TOT/Pekerti.- Pendidikan minimal D-IV Bidang Kesehatan.- Pengalaman bekerja di laboratorium minimal 5 (lima) tahun.- Menguasai Manajemen Mutu Laboratorium Kesehatan.3.Operasional Pelayanan Laboratorium Kesehatan4.Sumber Daya Laboratorium Kesehatan5. Jaminan MutuLaboratorium Kesehatan6.Building Learning Commitment (BLC)Widyaiswara, Pengendali Pelatihan7.Budaya Anti KorupsiPenyuluh anti korupsi/Widyaiswara yang telah mengikuti TOT anti korupsi8.Rencana Tindak LanjutWidyaiswara, Pengendali Pelatihan | Ya | Ya | 2024-10-29 11:54:26 | ||||||
5 | Peningkatan Kinerja Organisasi | Manajemen Kesehatan | Pelatihan Manajemen Puskesmas di Perkotaan | 2014 | Pusdiklat Aparatur Badan PPSDM Kesehatan | Klasikal | 60 | 1 | 0 | 30 | Peserta mampu mengelola manajemen pelayanan kesehatan puskesmas di perkotaan sesuai dengan upaya pelayanan kesehatan dasar Puskesmas | 1. Menjelaskan konsep kesehatan perkotaan.2. Melakukan identifikasi wilayah puskesmas perkotaan. 3. Merumuskan faktor determinan dan masalah kesehatan perkotaan. 4. Melakukan identifikasi pola perilaku masyarakat di perkotaan. 5. Merancang perawatan kesehatan masyarakat (perkesmas) di perkotaan. 6. Merancang pemberdayaan masyarakat perkotaan. 7. Merancang kemitraan dengan pemangku kepentingan dan masyarakat di perkotaan. 8. Menentukan kegiatan pelayanan kesehatan sesuai dengan pembiayaan. 9. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan puskesmas di perkotaan. 10. Menyusun kegiatan unggulan pelayanan kesehatan Puskesmas di perkotaan. | Dinas Kesehatan Provinsi yang bertanggungjawab terhadap kesehatan perkotaan | Pelatih/fasilitator pada Pelatihan Manajemen Pelayanan Kesehatan Puskesmas di Perkotaan memiliki kriteria sebagai berikut:Menguasai substansi yang akan dilatihkan, dibuktikan dengan melampirkan curriculum vitae.Telah mengikuti Pelatihan Pengembangan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (Pekerti)/ToT Manajemen Pelayanan Kesehatan Puskesmas di Perkotaan/TPPK/ memiliki pengalaman melatih.Memahami kurikulum pelatihan Manajemen Pelayanan Kesehatan Puskesmas di Perkotaan, terutama Garis-Garis Besar Program Pembelajaran (GBPP). | Tidak | Tidak | 2023-11-24 14:58:13 | ||||||||
6 | Spesifik Keprofesian | Teknis Profesi Kesehatan | Pelatihan Penyusunan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat Dalam Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan Dan Tenaga Kesehatan Masyarakat | 2023 | Direktorat Penyehatan Lingkungan Direktorat Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit | Klasikal | HAKLI | Sanitasi lingkungan | 35 | 1 | 10 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu menyusun kajian aspek kesehatan masyarakat dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) dengan tepat sesuai pedoman yang berlaku. | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu:Menjelaskan Epidemiologi dan Toksikologi Kesehatan LingkunganMenjelaskan Metode Identifikasi dan Analisis Data Kesehatan Masyarakat.Melakukan Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan (ADKL) dan Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL).Menyusun Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat Dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) | a. Kriteria peserta PelatihanStruktur kurikulum modul Pelatihan Penyusunan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat Dalam Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan Dan Tenaga Kesehatan Masyarakat, adalah :Tenaga Sanitasi Lingkungan/Kesehatan Lingkungan dan Tenaga Kesehatan MasyarakatBerasal dari instansi pemerintah, atau swasta, konsultan lingkungan/perorangan. b. Efektivitas PelatihanJumlah peserta Pelatihan Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Amdal bagi penyusun dan penilai paling banyak 30 orang/ kelas. | Kriteria pelatih/ fasilitator/ narasumber Pelatihan Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Amdal bagi penyusun dan penilai sebagai berikut: NOMATA PELATIHANKRITERIA PELATIH/ FASILITATOR/ NARASUMBERA.MATA PELATIHAN DASAR 1Kebijakan Kesmas dalam AmdalPenyusun kurikulum dan modul/Pakar/ Konsultan lingkungan/ konsultan kesehatan/pejabat pemerintah yang membidangi kesehatan lingkungan/ kesehatan masyarakat2Studi kelayakan lingkungan hidup dan Dasar-Dasar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal)Penyusun kurikulum dan modul/Pakar/ Konsultan lingkungan/ konsultan kesehatanB.MATA PELATIHAN INTI 1Epidemiologi dan Toksikologi Kesehatan LingkunganPenyusun kurikulum dan modul/Pakar/ Konsultan lingkungan/ konsultan kesehatan2Metode Identifikasi dan analisis data komponen Kesehatan MasyarakatPenyusun kurikulum dan modul/Pakar/ Konsultan lingkungan/ konsultan kesehatan3Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan (ADKL) dan Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL)Penyusun kurikulum dan modul/Pakar/ Konsultan lingkungan/ konsultan kesehatan6Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)Penyusun kurikulum dan modul/Pakar/ Konsultan lingkungan/ konsultan kesehatanCMATA PELATIHAN PENUNJANG 1Building Learning Commitment (BLC)WI/pengendali pelatihan2Anti KorupsiPenyuluh anti korupsi/ WI yang telah mengikuti TOT Anti Korupsi3Rencana Tindak Lanjut (RTL)WI/Pengendali Pelatihan | Ya | Ya | 2024-10-29 11:54:45 | ||||||
8 | Peningkatan Kinerja Organisasi | Teknis Profesi Kesehatan | Pelatihan Kredensial sebagai Penguatan Kapasitas Kompetensi Tenaga Sanitasi Lingkungan di Rumah Sakit | 2022 | Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia | Klasikal, Blended | HAKLI | Sanitasi lingkungan | 38 | 1 | 5 | 25 | Setelah selesai mengikuti pelatihan, peserta mampu melaksanakan proses kredensial tenaga sanitasi lingkungan di rumah sakit. | Menjelaskan standar pelayanan penyehatan media lingkungan rumah sakitMenjelaskan tahapan kredensial tenaga sanitasi lingkungan rumah sakitMelaksanakan penyehatan media lingkungan rumah sakitMelaksanakan pengamanan faktor risiko lingkungan rumah sakitMelaksanakan pengendalian faktor risiko lingkungan rumah sakitMelaksanakan penyelenggaraan sanitasi lingkungan dalam keadaan tertentu. | Memiliki latar belakang pendidikan kesehatan lingkungan minimal Diploma 3 (tiga). | MPD 1 : Pejabat pemerintah berlatar belakang pendidikan sanitasi lingkungan atau pejabat yang ditugaskan atau Widya Iswara (WI) berlatar belakang pendidikan sanitasi lingkunganMPD 2 : Praktisi/pengelola program berlatar belakang pendidikan sanitasi lingkungan di rumah sakit atau pejabat fungsional TSL di rumah sakit atau dosen pengampu mata kuliah terkait atau penyusun kurikulum dan modul atau yang telah mengikuti ToT Kredensial TSL rumah sakitMPD 3 : Pengurus Pusat HAKLI atau Pengurus Provinsi HAKLIMPI 1 - 6 : Praktisi/pengelola program berlatar belakang pendidikan sanitasi lingkungan di rumah sakit atau pejabat fungsional TSL di rumah sakit atau dosen pengampu mata kuliah terkait atau penyusun kurikulum dan modul atau yang telah mengikuti ToT Kredensial TSL rumah sakitMPP 1 dan 3 : WI atau pengendali pelatihanMPP 2 : Penyuluh anti korupsi atau WI yang telah mengikuti TOT anti korupsi | Ya | Ya | 2024-10-29 11:56:29 | rubah katagori pelatihan 4 Juli 2024 | |||||
9 | Peningkatan Kinerja Organisasi | Teknis Upaya Kesehatan | Pelatihan Tata Laksana Malaria bagi Tenaga Medis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan | 2021 | Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik | Klasikal, Blended | 59 | 1 | 8 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan penatalaksanaan penyakit malaria sesuai pedoman yang berlaku | 1. Menganalisa hasil tes diagnostik malaria2. Melakukan penatatalaksanaan malaria tanpa komplikasi3. Melakukan penatatalaksanaan malaria berat4. Melakukan penatatalaksanaan malaria pada anak, 5. Melakukan penatatalaksanaan malaria dalam kehamilan, 6. Melakukan penatalaksanaan demam dengan pendekatan manajememen terpadu balita sakit (MTBS),7. Melakukan pencegahan malaria8. Menyusun rencana logistic malaria | -Dinas Kesehatan1) Pengelola Program Malaria2) Pendidikan minimal Dokter , SKM, S23) Diutamakan ASN4) Surat dari atasan bahwa setelah mengikuti pelatihan yang bersangkutan akantetap bekerja sebagai pengelola program malaria minimal 3 (tiga) tahun5) Peserta mengikuti pelatihan sampai selesai - Dokter di RS / Klinik swasta /Puskemas | MPP 1 : Pejabat Pimpinan Tinggi di Pusat/daerah ) : Substansi malaria atau yang didelegasikan, Kepala BidangMPP 2 : Narasumber ahli atau dari Substansi malaria MPP 3 : Narasumber ahliMPI 1 : Narasumber ahli tatalaksana Malaria Tim Penyusun Kurikulum dan Modul Pencegahan dan Pengendalian Malaria. Pengelola Program , diutamakan telah mengikuti ToT Pelatihan Tatalaksana Malaria Pendidikan minimal S1, S2, S3, Spesialis yang telah mengikuti pelatihan Tatalaksana MalariaMPI 2 , MPI 3 dan MPI 4 : Narasumber ahli tatalaksana Malaria Pendidikan , Spesialis yang telah mengikuti pelatihan Tatalaksana MalariaMPI 5 : Narasumber ahli tatalaksana Malaria Tim Penyusun Kurikulum dan Modul Pencegahan dan Pengendalian Malaria. Pengelola Program , diutamakan telah mengikuti ToT Pelatihan Tatalaksana Malaria Pendidikan minimal S1, S2, S3, Spesialis yang telah mengikuti pelatihan Tatalaksana MalariaMPI 6 : Narasumber ahli tatalaksana Malaria Pendidikan , Spesialis yang telah mengikuti pelatihan Tatalaksana MalariaTim Penyusun Kurikulum dan Modul Pencegahan dan Pengendalian Malaria. Pengelola Program , diutamakan telah mengikuti ToT Pelatihan Tatalaksana MalariaMPI 7 :Tim Penyusun Kurikulum dan Modul Pencegahan dan Pengendalian Malaria. Pengelola Program , diutamakan telah mengikuti ToT Pelatihan managemen logistik malaria Pendidikan minimal S1MPI 8 :Tim Penyusun Kurikulum dan Modul P2 MalariaPengelola Program malaria di Provinsi/Kabupaten/KotaAtau pejabat fungsional di Dinas Kesehatan setempatAtau WidyaiswaraDiutamakan telah mengikuti ToT Pelatihan Managelmen program malaria Untuk Pengelola Program Malaria di Provinsi/Kabupaten/Kota atau Pelatihan bagi TenagaPelatih Program Kesehatan (TPPK)/ Pelatihan bagi Tenaga Pelatih Kesehatan (TPK)Pendidikan minimal S1Dokter yang merawat penderita di Rumah SakitMPP 1 dan MPP 2 : WI, Pengendali Pelatihan/MOTMPP 3 : Penyuluh anti korupsi/ widyaiswara yang telah mengikuti TOT Anti Korupsi | Ya | Ya | 2024-10-29 11:56:53 | ||||||||
10 | Peningkatan Kinerja Organisasi | Manajemen Kesehatan | Pelatihan Penggunaan Aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) bagi Petugas Surveilans di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota | 2021 | Direktorat Surveilens Dan Karantina Kesehatan | Klasikal, Full Online, Blended | 30 | 1 | 2 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melaksanakan kewaspadaan dini dan respon terhadap penyakit menular yang berpotensi KLB/ wabah menggunakan aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) di Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota sesuai dengan pedoman SKDR yang berlaku | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu : Mengoperasionalkan aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) Melakukan monitoring pengisian laporan mingguan dalam aplikasi SKDR Melakukan surveilans berbasis kejadian (Event Based Surveillance – EBS) Melakukan manajemen data dalam aplikasi SKDR Membuat perencanaan respon terhadap informasi dari SKDR | Kriteria peserta sebagai berikut :Petugas surveilans atau jabatan fungsional epidemiologi di Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota;Diutamakan telah mengikuti pelatihan fundamental epidemiologi yang diselenggarakan secara full online melalui Simple-IT BBPK CilotoDiutamakan ASN | No Materi Kriteria Pelatih/Fasilitator/Narasumber A MATA PELATIHAN DASAR 1 Kebijakan Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini dan KLB Pejabat di Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan yang menangani penganggulangan KLB dan Wabah atau yang didelegasikan 2 Konsep umum Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon Pejabat fungsional di Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan yang menangani penganggulangan KLB dan Wabah atau yang didelegasikan B MATA PELATIHAN INTI 1 Operasionalisasi Aplikasi SKDR • Tim Penyusun Kurikulum dan Modul Pelatihan Penggunaan Aplikasi SKDR bagi Petugas Surveilans di Dinkes Kab/ Kota • Atau pejabat fungsional epidemiolog kesehatan jenjang ahli yang menguasai substansi • Atau Widyaiswara Kesehatan yang menguasai substansi • Atau Akademisi/ PAEI/ FETP/ WHO/ CDC yang menguasai substansi • Diutamakan telah mengikuti ToT Pelatihan Penggunaan Aplikasi SKDR bagi Petugas Surveilans di Dinkes Kab/ Kota atau Pelatihan bagi Tenaga Pelatih Program Kesehatan (TPPK)/ Pelatihan bagi Tenaga Pelatih Kesehatan (TPK) • Pendidikan minimal S1 kesehatan 2 Monitoring pengisian laporan mingguan dalam aplikasi SKDR 3 Surveilans berbasis kejadian (Event Based Surveillance - EBS) 4 Manajemen data dalam aplikasi SKDR 5 Respon terhadap informasi dari SKDR C MATA PELATIHAN PENUNJANG 1 Building Learning Commitment (BLC) Widyaiswara/ pengendali pelatihan 2 Anti Korupsi Penyuluh anti korupsi/ Widyaiswara yang telah mengikuti TOT Anti Korupsi 3 Rencana Tindak Lanjut Widyaiswara/ pengendali pelatihan 4 Komunikasi dan advokasi • Widyaiswara/ pengendali pelatihan yang menguasai substansi • Atau Akademisi/ PAEI/ FETP/ WHO/ CDC yang menguasai substansi | Ya | Ya | 2024-06-28 11:33:31 | ||||||||
11 | Peningkatan Kinerja Organisasi | Teknis Profesi Kesehatan | Pelatihan Pemeliharaan Sarana Prasarana Alat (SPA) Kesehatan untuk Tenaga di Puskesmas | 2018 | Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan | Klasikal | 50 | 1 | 8 | 25 | Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melakukan pemeliharaan Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan di Puskesmas. | Untuk menjalankan fungsinya peserta memiliki kompetensi dalam : Melakukan pengisian data SPA kesehatan pada ASPAK Mengoperasikan Alat Kesehatan di Puskesmas sesuai prosedur Melakukan Pemeliharaan Sarana di Puskesmas Melakukan Pemeliharaan Prasarana di Puskesmas Melakukan Pemeliharaan Alat Kesehatan di Puskesmas | Apratur Sipil Negara (ASN)Pendidikan minimal SLTA untuk pengelola barang dan D3 Kesehatan untuk pengguna alat kesehatan Pengalaman kerja minimal 2 tahun Umur maksimal 45 tahun | Kriteria Fasilitator yaitu Pelatih/fasilitator untuk Pelatihan Pemeliharaan SPA di Puskesmas memilikikriteria sebagai berikut:Pejabat Struktural Kementerian Kesehatan, Provinsi dan Kabupaten/Kota, atauStaf/ tenaga yang memiliki kemampuan kediklatan (telah mengikuti Training of Trainer (TOT) SPA atau Pelatihan Tenaga Pelatih Program Kesehatan (TPPK)WidyaiswaraPendidikan minimal D3 bidang kesehatan, dengan tambahan keahlian di bidang materi yang diajarkanMemahami kurikulum Pelatihan Pemeliharaan SPA di PuskesmasMenguasai materi yang disampaikan sesuai dengan Garis-Garis Besar Program Pembelajaran (GBPP) yang ditetapkan dalam kurikulum pelatihan.Kriteria Instruktur yaitu Instruktur untuk Pelatihan Pemeliharaan SPA di Puskesmas memiliki kriteriasebagai berikut:Tenaga teknis yang berkompeten,Berpengalaman dalam pemeliharaan SPAPendidikan minimal D3 pada bidang yang sesuai, dengan tambahan keahlian di bidang materi yang diajarkanMemahami kurikulum Pelatihan Pemeliharaan SPA di PuskesmasMenguasai materi yang disampaikan sesuai dengan Garis-Garis Besar Program Pembelajaran (GBPP) yang ditetapkan dalam kurikulum pelatihan | Ya | Ya | 2024-10-29 12:01:14 | ||||||||
12 | Spesifik Keprofesian | Teknis Profesi Kesehatan | Pelatihan Asuhan Keperawatan Perioperatif Transplantasi Ginjal Bagi Perawat Urologi | 2023 | Himpunan Perawat Urologi Indonesia | Klasikal, Full Online, Blended | PPNI | Perawat Vokasi | 42 | 1 | 10 | 25 | Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu melakukan asuhan keperawatan perioperatif pada pasien dengan transplantasi ginjal. | 1. Melakukan International Patient Saftey Goals 2. Melakukan Pencegahan dan Pengendalian infeksi 3. Memahami tatalaksana transplantasi ginjal4. Memahami tatalaksana intra operatif pada donor dan resipien transplantasi ginjal5. Melakukan pemberian obat pada pasien transplantasi ginjal6. Melakukan skrining gizi dan dietik pasien transplantasi ginjal7. Melakukan persiapan anestesi pasien transplantasi ginjal8. Melakukan asuhan keperawatan pasien pra transplantasi ginjal9. Melakukan asuhan keperawatan pasien intra operasi transplantasi ginjal10. Melakukan asuhan keperawatan pasien pasca operasi transplantasi ginjal11. Melakukan discharge planning pada pasien transplantasi ginjal | Peserta adalah perawat yang sudah bekerja dibagian keperawatan urologi minimal 2 tahun. | a. Kriteria Pelatih/ instruktur diprioritaskan perawat dengan kriteria sebagai berikut : No Materi Kriteria Pelatih 1 Aspek Legal dan Mekanisme Pelayanan Transplantasi Ginjal 1. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku 2. Menguasai materi yang dilatih 2 Aspek Legal dan Etik Asuhan Keperawatan 1. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku 2. Menguasai 3 International Patient Safety Goals dalam pelayanan Transplantasi ginjal 1. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku 2. Menguasai materi yang dilatihkan 4 Pencegahan dan pengendalian Infeksi pasien transplantasi ginjal 1. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku 2. Menguasai materi yang dilatihkan 5 Tatalaksana Transplantasi Ginjal 1. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku 2. Menguasai materi yang dilatihkan 6 Tatalaksana Intra Operatif pada Donor dan Resipient Transplantasi Ginjal 1. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku 2. Menguasai materi yang dilatihkan 7 Persiapan Anestesi Transplantasi Ginjal 1. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku 2. Menguasai materi yang dilatihkan, baik dalam materi maupun keterampilan praktik sesuai dengan kurikulum 8 Pemberian obat pada pasien transplantasi ginjal 1.Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku 2.Menguasai materi yang dilatihkan 3.Memiliki pengalaman klinik dalam penanganan kasus urologi 9 Skrining gizi dan dietik pada pasien transplantasi Ginjal 1. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku 2. Menguasai materi yang dilatihkan, baik dalam materi maupun keterampilan praktik sesuai dengan kurikulum 10 Asuhan Keperawatan Pada Pasien Pra Operasi Transplantasi Ginjal 1. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku 2. Telah mengikuti TOT Pelatihan Basic Keperawatan Urologi yang dibuktikan dengan sertifikat. 3. Menguasai materi yang dilatihkan, baik dalam materi maupun keterampilan praktik sesuai dengan kurikulum 4. Memiliki pengalaman klinik dalam penanganan kasus urologi 11 Asuhan Keperawatan Pada Pasien Intra - Operasi Transplantasi Ginjal 1. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku 2. Telah mengikuti TOT Pelatihan Basic Keperawatan Urologi yang dibuktikan dengan sertifikat. 3. Menguasai materi yang dilatihkan, baik dalam materi maupun keterampilan praktik sesuai dengan kurikulum 4. Memiliki pengalaman klinik dalam penanganan kasus urologi 12 Asuhan Keperawatan Pada Pasien Pasca Operasi Transplantasi Ginja 1. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku 2. Telah mengikuti TOT Pelatihan Basic Keperawatan Urologi yang dibuktikan dengan sertifikat. 3. Menguasai materi yang dilatihkan, baik dalam materi maupun keterampilan praktik sesuai dengan kurikulum 4. Memiliki pengalaman klinik dalam penanganan kasus urologi 13 Discharge Planing dan Rehabilitasi Medik pada Pasien transplantasi ginjal 1. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku 2. Telah mengikuti TOT Pelatihan Basic Keperawatan Urologi yang dibuktikan dengan sertifikat. 3. Menguasai materi yang dilatihkan, baik dalam materi maupun keterampilan praktik sesuai dengan kurikulum 4. Memiliki pengalaman klinik dalam penanganan kasus urologi 15 Building Learning Commitment (BLC) 1. Telah mengikuti TOT Pelatihan Basic Keperawatan Urologi yang dibuktikan dengan sertifikat. 2. Telah mengikuti MOT 15 Anti Korupsi 1. Instruktur yang telah mengikuti Diklat Penyuluh Anti Korupsi | Ya | Ya | 2024-10-29 12:01:47 | perbaiki kriteria pelatih dan merubah kalimat (Prawat) 28 Juli 2024 | |||||
13 | Spesifik Keprofesian | Teknis Profesi Kesehatan | Pelatihan ARV dalam Penanggulangan HIV AIDS dan PIMS Bagi Dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) | 2022 | Subdit PPIMS & HIV AIDS - Direktorat P2ML - Ditjen P2PL Kemenkes | Klasikal, Full Online, Blended | 42 | 1 | 10 | 30 | Tujuan UmumMembentuk dokter di FKTP dan FKRTL menjadi tenaga kesehatan yang berfungsi membantu akselerasi ARV dalam penanggulangan PIMS dan HIV AIDSTujuan KhususSetelah mengikuti pelatihan ini, peserta akan mampu:1. Melakukan Tatalaksana HIV AIDS2. Melakukan Tatalaksana PIMS3. Melakukan Tatalaksana IO dan Ko Infeksi4. Melakukan Tatalaksana TB HIV5. Melakukan Triple Eliminasi Penularan6. Melakukan Tata Laksana HIV AIDS pada Anak7. Melakukan Pencatatan dan Pelaporan HIV AIDS dan PIMS8. Melakukan Rujukan, Jejaring dan Pendampingan | 1. Melakukan Tatalaksana HIV AIDS2. Melakukan Tatalaksana PIMS3. Melakukan Tatalaksana IO dan Ko Infeksi4. Melakukan Tatalaksana TB HIV5. Melakukan Triple Eliminasi Penularan6. Melakukan Tata Laksana HIV AIDS pada Anak7. Melakukan Pencatatan dan Pelaporan HIV AIDS dan PIMS8. Melakukan Rujukan, Jejaring dan Pendampingan | 1. Dokter yang bekerja di FKTP dan atau FKRTL2. Bersedia mengikuti pelatihan sampai selesai3. Bersedia melaksanakan tugas sebagai dokter dalam memberikan layanan HIV-AIDS dan PIMS | NoMata PelatihanKriteria Pelatih/FasilitatorA.MATA PELATIHAN DASAR 1Program pencegahan dan pengendalianHIV AIDS dan PIMS di IndonesiaPejabat yang ditunjuk oleh Pimpinanyang menguasai substansi2Informasi dasar PIMS dan HIV AIDS(protocol kes terkait covid)Fasilitator yang menguasaisubstansiB.MATA PELATIHAN INTI 1Tata Laksana HIV AIDS Fasilitator yang:1. Memiliki pengalaman sebagai pelatih;2. Menguasai substansi/materi pelatihan2Tata Laksana PIMS3Tata Laksana IO dan Ko Infeksi4Tata Laksana TB HIV5Tata Laksana HIV AIDS pada Anak6Tata Laksana Triple ELiminasi7.Pencatatan dan Pelaporan Program HIV-AIDS dan PIMSC.MATA PELATIHAN PENUNJANG 1Building learning commitment (BLC)WI, Pengendali Pelatihan/MOT Penyuluh antikorupsi/ WI yang telah mengikuti TOT Anti Korupsi2Anti Korupsi3RTL | Ya | Ya | 2024-10-29 12:02:05 | ||||||||
14 | Spesifik Keprofesian | Teknis Profesi Kesehatan | Pelatihan Keperawatan Neurointervensi Bagi Perawat Di Rumah Sakit | 2024 | RS Pusat Otak Nasional Direktorat Pelayanan Kesehatan | Klasikal | PPNI | Perawat Vokasi | 160 | 2 | 25 | 15 | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan pelayanan keperawatan neurointervensi di ruang cathlab. | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu: a. Menjelaskan asuhan keperawatan pasien pre neurointervensi di ruang rawat inap b. Melakukan peran perawat neurointervensi di ruang cathlab c. Melakukan persiapan pasien dan penggunaan alat kesehatan neurointervensi di ruang cathlab d. Melakukan asistensi neurointervensi di ruang cathlab e. Melakukan pemantauan hemodinamik pada pasien neurointervensi di ruang cathlab f. Melakukan tatalaksana kejang dan PTIK pada pasien neurointervensi di ruang cathlab g. Melakukan pemberian farmakoterapi pada pasien neurointervensi di ruang cathlab h. Melakukan pencatatan dan pelaporan pada pasien neurointervensi di ruang cathlab i. Melakukan asuhan keperawatan pasien paska neurointervensi di ruangan | a)Kriteria peserta: 1) Pendidikan minimal D3 keperawatan 2) Memiliki STR 3) Memiliki sertifikat BNLS 4) Diutamakan Pengalaman dinas di ruang cathlab 5) Bertugas atau akan ditugaskan untuk menangani pasien neurointervensi b)Jumlah peserta Peserta maksimal berjumlah 15 orang dalam satu kelas. | 2. Kriteria Pelatih Fasilitator memiliki kompetensi substansi dan memiliki kemampuan dalam neurointervensi, terdiri dari: 1) Dokter Spesialis Saraf dan Bedah Saraf Intervensi yang telah bertugas minimal 2 tahun 2) Perawat anggota HIPENI aktif dan atau memiliki sertifikat pelatihan TOT Keperawatan Neurosains. No Materi Kriteria Narasumber/Fasilitator A. MATA PELATIHAN DASAR 1. Aspek Etikolegal Keperawatan Neurointervensi Narasumber : 1. Pendidikan minimal S1 Keperawatan 2. Berpengalaman di Manajerial Pelayanan Keperawatan Rumah Sakit 3. Mempunyai STR dan SIP yang masih aktif 4. Memahami kurikulum Pelatihan Keperawatan Neurointervensi Bagi Perawat di Rumah Sakit, terutama RBPMP materi yang akan disampaikan 2. Anatomi dan Fisiologi Endovaskular Neurointervensi Narasumber : 1. Pendidikan minimal dokter spesialis neurointervensi 2. Berpengalaman di dalam pelayanan neurointervensi 3. Mempunyai STR yang masih akti 4. Pengalaman mengajar/melatih di bidang neurologi 5. Memahami kurikulum Pelatihan Keperawatan Neurointervensi Bagi Perawat di Rumah Sakit, terutama RBPMP materi yang akan disampaikan 3. Pengenalan tindakan diagnostik dan intevensi di ruang cathlab Narasumber : 1. Pendidikan minimal dokter spesialis neurointervensi 2. Pengalaman dalam pelayanan neurointervensi 3. Pengalaman mengajar/melatih di bidang neurologi 4. Mempunyai STR dan SIP yang masih aktif 5. Memahami kurikulum Pelatihan Keperawatan Neurointervensi Bagi Perawat di Rumah Sakit, terutama RBPMP materi yang akan disampaikan B. MATA PELATIHAN INTI 1. Asuhan Keperawatan Pre Tindakan Neurointervensi Narasumber : 1. Pendidikan minimal S1 jurusan keperawatan 2. Pengalaman kerja di bagian neurologi minimal 5 tahun 3. Mempunyai sertifikat Tenaga Pelatih Kesehatan (TPK)/ Training of Trainer (ToT) Neurosains/ Widyaiswara Dasar/ Pengalaman mengajar/ melatih di bidang neurologi minimal selama 5 tahun 4. Mempunyai STR dan SIP yang masih aktif 5. Memahami kurikulum Pelatihan Keperawatan Neurointervensi Bagi Perawat di Rumah Sakit, terutama RBPMP materi yang akan disampaikan 2. Peran perawat neurointervensi di ruang cathlab Narasumber : 1. Pendidikan minimal S1 Jurusan Keperawatan 2. Pengalaman kerja di bagian neurologi minimal 5 tahun 3. Mempunyai sertifikat Tenaga Pelatih Kesehatan (TPK)/ Training of Trainer (ToT) Neurosains/ Widyaiswara Dasar/ Pengalaman mengajar/ melatih di bidang neurologi minimal selama 5 tahun 4. Mempunyai STR dan SIP yang masih aktif 5. Memahami kurikulum Pelatihan Keperawatan Neurointervensi Bagi Perawat di Rumah Sakit, terutama RBPMP materi yang akan disampaikan\ Fasilitator 1. Pendidikan minimal D3 Keperawatan 2. Pengalaman kerja di bagian cathlab neurointervensi minimal 5 tahun/telah mengikuti pelatihan Neurointervensi 3. Mempunyai STR dan SIP yang masih aktif 4. Memahami kurikulum Pelatihan Keperawatan Neurointervensi Bagi Perawat di Rumah Sakit, terutama RBPMP materi yang akan disampaikan 3. Persiapan Pasien dan Penggunaan Alat Kesehatan pada neurointervensi di ruang Cathlab Narasumber : a.Pendidikan minimal S1 Jurusan Keperawatan b.Pengalaman kerja di bagian neurologi minimal 5 tahun c. Mempunyai sertifikat Tenaga Pelatih Kesehatan (TPK)/ Training of Trainer (ToT) Neurosains/ Widyaiswara Dasar/ Pengalaman mengajar/ melatih di bidang neurologi minimal selama 5 tahun d.Mempunyai STR dan SIP yang masih aktif e.Memahami kurikulum Pelatihan Keperawatan Neurointervensi Bagi Perawat di Rumah Sakit, terutama RBPMP materi yang akan disampaikan Fasilitator 3.Pendidikan minimal D3 Keperawatan 4.Pengalaman kerja di bagian cathlab neurointervensi minimal 5 tahun/telah mengikuti pelatihan Neurointervensi 5. Mempunyai STR dan SIP yang masih aktif 6. Memahami kurikulum Pelatihan Keperawatan Neurointervensi Bagi Perawat di Rumah Sakit, terutama RBPMP materi yang akan disampaikan 4. Asistensi pada neurointervensi di ruang cathlab Narasumber : 3.Pendidikan minimal D3 Jurusan Keperawatan 4.Pengalaman kerja di bagian neurologi minimal 5 tahun 5. Mempunyai sertifikat Tenaga Pelatih Kesehatan (TPK)/ Training of Trainer (ToT) Neurosains/ Widyaiswara Dasar/ Pengalaman mengajar/ melatih di bidang neurologi minimal selama 5 tahun 6. Mempunyai STR dan SIP yang masih aktif 7. Memahami kurikulum Pelatihan Keperawatan Neurointervensi Bagi Perawat di Rumah Sakit, terutama RBPMP materi yang akan disampaikan 5. Pemantauan Haemodinamik pada Pasien Neurointervensi di Ruang Cathlab Narasumber : 1.Pendidikan minimal D3 Jurusan Keperawatan 2.Pengalaman kerja di bagian neurologi minimal 5 tahun 3. Mempunyai sertifikat Tenaga Pelatih Kesehatan (TPK)/ Training of Trainer (ToT) Neurosains/ Widyaiswara Dasar/ Pengalaman mengajar/ melatih di bidang neurologi minimal selama 5 tahun 4. Mempunyai STR dan SIP yang masih aktif 5. Memahami kurikulum Pelatihan Keperawatan Neurointervensi Bagi Perawat di Rumah Sakit, terutama RBPMP materi yang akan disampaikan Fasilitator f. Pendidikan minimal D3 Keperawatan g.Pengalaman kerja di bagian cathlab neurointervensi minimal 5 tahun/telah mengikuti pelatihan Neurointervensi h.Mempunyai STR dan SIP yang masih aktif i. Memahami kurikulum Pelatihan Keperawatan Neurointervensi Bagi Perawat di Rumah Sakit, terutama RBPMP materi yang akan disampaikan 6. Tatalaksana kejang dan PTIK pada Pasien Neurointervensi di ruang cathlab Narasumber : • Pendidikan minimal D3 Jurusan Keperawatan Pengalaman kerja di bagian neurologi minimal 5 tahun • Mempunyai sertifikat Tenaga Pelatih Kesehatan (TPK)/ Training of Trainer (ToT) Neurosains/ Widyaiswara Dasar/ Pengalaman mengajar/ melatih di bidang neurologi minimal selama 5 tahun • Mempunyai STR dan SIP yang masih aktif • Memahami kurikulum Pelatihan Keperawatan Neurointervensi Bagi Perawat di Rumah Sakit, terutama RBPMP materi yang akan disampaikan Fasilitator • Pendidikan minimal D3 Keperawatan • Pengalaman kerja di bagian cathlab neurointervensi minimal 5 tahun/telah mengikuti pelatihan Neurointervensi • Mempunyai STR dan SIP yang masih aktif • Memahami kurikulum Pelatihan Keperawatan Neurointervensi Bagi Perawat di Rumah Sakit, terutama RBPMP materi yang akan disampaikan 7. Pemberian Farmakoterapi pada Pasien Neurointervensi di ruang Cathlab Narasumber : 1.Pendidikan minimal D3 Jurusan Keperawatan Pengalaman kerja di bagian neurologi minimal 5 tahun 2. Mempunyai sertifikat Tenaga Pelatih Kesehatan (TPK)/ Training of Trainer (ToT) Neurosains/ Widyaiswara Dasar/ Pengalaman mengajar/ melatih di bidang neurologi minimal selama 5 tahun 3. Mempunyai STR dan SIP yang masih aktif 4. Memahami kurikulum Pelatihan Keperawatan Neurointervensi Bagi Perawat di Rumah Sakit, terutama RBPMP materi yang akan disampaikan Fasilitator 1.Pendidikan minimal D3 Keperawatan 2.Pengalaman kerja di bagian cathlab neurointervensi minimal 5 tahun/telah mengikuti pelatihan Neurointervensi 3. Mempunyai STR dan SIP yang masih aktif 4. Memahami kurikulum Pelatihan Keperawatan Neurointervensi Bagi Perawat di Rumah Sakit, terutama RBPMP materi yang akan disampaikan 8. Pencatatan dan pelaporan Pasien Neurointervensi di ruang Cathlab Narasumber : 1. Pendidikan minimal D3 Jurusan Keperawatan 2. Pengalaman kerja di bagian neurologi minimal 5 tahun 3. Mempunyai sertifikat Tenaga Pelatih Kesehatan (TPK)/ Training of Trainer (ToT) Neurosains/ Widyaiswara Dasar/ Pengalaman mengajar/ melatih di bidang neurologi minimal selama 5 tahun 4. Mempunyai STR dan SIP yang masih aktif 5. Memahami kurikulum Pelatihan Keperawatan Neurointervensi di Rumah Sakit, terutama RBPMP materi yang akan disampaikan Fasilitator : 1.Pendidikan minimal D3 Keperawatan 2.Pengalaman kerja di bagian cathlab neurointervensi minimal 5 tahun/telah mengikuti pelatihan Neurointervensi 3. Mempunyai STR dan SIP yang masih aktif 4. Memahami kurikulum Pelatihan Keperawatan Neurointervensi Bagi Perawat di Rumah Sakit, terutama RBPMP materi yang akan disampaikan 9. Asuhan Keperawatan pada Pasien Paska Tindakan Neurointervensi di ruangan Narasumber : 1.Pendidikan minimal S1 Jurusan Keperawatan Pengalaman kerja di bagian neurologi minimal 5 tahun 2. Mempunyai sertifikat Tenaga Pelatih Kesehatan (TPK)/ Training of Trainer (ToT) Neurosains/ Widyaiswara Dasar/ Pengalaman mengajar/ melatih di bidang neurologi minimal selama 5 tahun 3. Mempunyai STR dan SIP yang masih aktif 4. Memahami kurikulum Pelatihan Keperawatan Neurointervensi Bagi Perawat di Rumah Sakit, terutama RBPMP materi yang akan disampaikan Fasilitator 1. Pendidikan minimal S1 Keperawatan 2. Pengalaman kerja di bagian cathlab neurointervensi minimal 5 tahun/telah mengikuti pelatihan Neurointervensi 3. Mempunyai STR dan SIP yang masih aktif 4. Memahami kurikulum Pelatihan Keperawatan Neurointervensi Bagi Perawat di Rumah Sakit, terutama RBPMP materi yang akan disampaikan C. MATA PELATIHAN PENUNJANG 1. Building Learning Commitment (BLC) Narasumber <!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Pendidikan minimal S1 <!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Pengendali Pelatihan/ Widyaiswara Dasar/Bersertifikat pengendali pelatihan <!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Memahami kurikulum pelatihan Asuhan Gizi pada Pasien Stroke bagi Dietisien/Nutrisionis di Rumah Sakit, terutama RBPMP materi yang akan disampaikan 2. Anti Korupsi 1. Pendidikan minimal D3 2. Telah mengikuti MOOC anti korupsi di pelataran sehat/Sertifikasi anti korupsi 3. Rencana Tindak Lanjut (RTL) Narasumber 1. Pendidikan minimal S1 2. Pengendali Pelatihan/Narasumber 3. Memahami kurikulum pelatihan Asuhan Gizi pada Pasien Stroke bagi Dietisien/Nutrisionis di Rumah Sakit, terutama RBPMP materi yang akan disampaikan | Ya | Ya | 2024-10-29 12:02:33 | Kurikulum direvisi perubahan jumlah JPL 130 menjadi 160 JPL tanggal 29 Februari 2024 | |||||
15 | Spesifik Keprofesian | Teknis Profesi Kesehatan | Pelatihan Pencegahan Dan Pengendalian Bagi Infection Prevention Control Nurse (IPCN) Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Tingkat Lanjut) | 2024 | Himpunan Perawat Pencegah dan Pengendalian Infeksi Indonesia (HIPPII) | Klasikal | PPNI | Perawat Vokasi | 40 | 1 | 10 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan pengelolaan program pencegahan dan pengendalian infeksi di fasyankes dengan benar | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu: 1. Menjelaskan perbaikan mutu (quality improvement) Program PPI di Fasyankes 2. Melakukan identifikasi area perbaikan pelaksanaan Program PPI di Fasyankes 3. Melakukan analisis masalah pelaksanaan Program PPI di Fasyankes 4. Menerapkan pelaksanaan perbaikan Program PPI di Fasyankes 5. Melakukan monitoring dan evaluasi keberlangsungan pelaksanaan perbaikan Mutu Program PPI di Fasyankes | a. Kriteria peserta: 1. Tenaga kesehatan dengan latar belakang pendidikan perawat (S-1) Ners 2. Sudah mengikuti Pelatihan IPCN Dasar 3. Sudah bekerja sebagai IPCN minimal 1 tahun b. Efektifitas pelatihan Jumlah peserta pelatihan paling banyak 30 orang untuk setiap kelas | substansi dan kemampuan menyampaikan substansi (teknik melatih). Berikut ini syarat pelatih pada pelatihan ini secara umum: a. Mempunyai pengalaman melatih secara nasional pada pelatihan bidang PPI dan atau Quality Improvement b. Memiliki sertifikat Pelatihan TOT PPI c. Memiliki sertifikat Pelatihan Tenaga Pelatih Kesehatan (TPK) Kemenkes/ AKTA/Pekerti d. Tim penyusun kurikulum pelatihan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi bagi IPCN di Fasyankes (Tingkat Lanjut) e. Fasilitator yang ditunjuk oleh Pengurus Pusat (PP) Himpunan Perawat Pencegah dan Pengendali Infeksi Indonesia (HIPPII) f. Memahami kurikulum pelatihan ini Detail kriteria pelatih/ fasilitator untuk tiap mata pelatihan sebagai berikut: No Materi Kriteria Pelatih/ Fasilitator A MATA PELATIHAN DASAR 1 Kebijakan PPI dalam Perbaikan Mutu dan Keselamatan Pasien Orang yang ditugaskan oleh HIPPII pusat Penyusun Kurikulum/ orang yang ditugaskan oleh HIPPII pusat 2 Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) B MATA PELATIHAN INTI 1 Perbaikan Mutu (Quality Improvement) Program PPI di fasyankes Tim penyusun kurikulum pelatihan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi bagi IPCN di Fasyankes (Tingkat Lanjut) Fasilitator yang ditunjuk oleh PP HIPPII Bersertifikasi TOT PPI/TPK/Pekerti/Akta Bersertifikasi keahlian PPI 2 Identifikasi Area Perbaikan Pelaksanaan Program PPI di Fasyankes 3 Analisis masalah Pelaksanaan Program PPI di Fasyankes 4 Pelaksanaan Perbaikan Program PPI di Fasyankes 5 Monitoring dan Evaluasi Keberlangsungan Pelaksanaan Perbaikan Mutu Program PPI di Fasyankes C MATA PELATIHAN PENUNJANG 1 Building Learning Commitment (BLC) Fasilitator sebagai Pengendali Pelatihan (yang bersertifikat) 2 Anti Korupsi Fasilitator yang mempunyai sertifikat Penyuluh Antikorupsi | Ya | Ya | 2024-10-29 12:03:23 | Input Kurikulum Baru input 10 juli 2024 | |||||
16 | Spesifik Keprofesian | Teknis Profesi Kesehatan | Pelatihan Penatalaksanaan Pelayanan Terapi Oksigen Hiperbarik (TOHB) bagi Pengawak Ruang Udara Bertekanan Tinggi (RUBT) | 2019 | Lembaga Kesehatan Kelautan TNI AL (Lakesla) Drs. Med. R. Rijadi S., Phys. | Klasikal | PPNI | Perawat Vokasi | 73 | 1 | 25 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melakukan penatalaksanaan pelayanan terapi oksigen hiperbarik. | Untuk dapat melakukan fungsinya, peserta mempunyai kompetensi : 1. Melaksanakan pelayanan TOHB pada kasus penyelaman 2. Melakukan penanganan kegawatdaruratan pada penyelaman di laut 3. Melaksanakan pelayanan TOHB pada kasus klinis 4. Melakukan penanganan kegawatdaruratan di RUBT | Peserta dalam bentuk tim (Dokter, perawat dan teknisi) atau apabila sebagian dari tim sudah mengikuti pelatihan ini, maka bisa tidak dalam bentuk tim. a. Dokter, Pendidikan minimal dokter umum Perawat, Pendidikan minimal D3 Keperawatan Teknisi, Pendidikan minimal SMK Jurusan Mesin/Listrik/Elektro b. Yang berdinas atau akan berdinas di pelayanan TOHB atau Calon instruktur c. Ditugaskan oleh pimpinan d. Bersedia mengikuti pelatihan sampai dengan selesa | Pelatih/fasilitator untuk pelatihan ini adalahPendidikan minimal D III dan mempunyai pengalaman kerja dibidanghiperbarik dibuktikan dengan surat perintah.Memiliki sertifikat Tenaga Pelatih Program Kesehatan (TPPK) atau memilikipengalaman mengajar dengan dibuktikan dengan surat tugas.Diutamakan pernah mengikuti seminar tentang kesehatan penyelaman danhiperbarik dibuktikan dengan sertifikat.Memahami kurikulum pelatihan TOHB.InstrukturMemiliki pengalaman kerja di bidang hiperbarik minimal 2 tahun dengandibuktikan dengan surat tugas.Memahami kurikulum pelatihan TOHB. | Ya | Ya | 2024-10-29 12:03:43 | ||||||
17 | Peningkatan Kinerja Organisasi | Teknis Program Kesehatan | Pelatihan Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji Bidang Kesehatan (PPIH) - Tim Kuratif Rehabilitatif - Tenaga Teknis Kefarmasian dan Apoteker | 2023 | DIREKTORAT PENINGKATAN MUTU TENAGA KESEHATAN | Klasikal, Blended | IAI | Apoteker | 57 | 1 | 8 | 30 | Peserta pelatihan kompetensi PPIH bidang kesehatan ini memiliki 2 (dua) kompetensiyang harus dimiliki yaitu kompetensi umum dan kompetensi khusus | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta memiliki kompetensi umum sebagai berikut:1) Melakukan komunikasi efektif.2) Melakukan kerja sama tim.3) Melakukan pengendalian KLB/wabah/musibah massal/bencana.4) Melakukan proses pemulangan jemaah sakit dan safari wukuf.5) Menjelaskan five level prevention.6) Melakukan dasar-dasar pertolongan gawat darurat (Basic Live Support).7) Melakukan Kolaborasi profesi di daker dan sektor | Sesuai persyaratan dari Pusat Kesehatan Haji dan lulus seleksi | 1. Penyusun modul pelatihan.2. Memahami kebijakan teknis penyelenggaraan kesehatan haji3. Telah mengikuti ToT PPIH;4. Mampu memfasilitasi proses pembelajaran dengan menggunakan media dan alatbantu yang sesuai dengan metode pembelajaran untuk mencapai tujuanpembelajaran yang telah ditetapkan.5. Mampu memberikan fasilitasi sumber-sumber belajar untuk topik-topik yangdijadikan bahan belajar.6. Tenaga kesehatan yang berpengalaman bertugas di Arab Saudi;7. Tenaga Pengelola Program Kesehatan Haji dan Tenaga Pengelolaan Diklat SDMKesehatan;8. Pernah mengikuti Pelatihan Tenaga Pelatih Program Kesehatan (TPPK) yangdiselenggarakan oleh Badan PPSDMK; atau9. Widyaiswara dan/atau tenaga profesional kesehatan yang mempunyai pengalamandalam pelatihan sejenis dan menguasai substansi materi pelatihan PPIH.10. Anggota Organisasi Profesi yang menguasai substansi pelatihan.11. Mendapatkan penugasan dari Badan PPSDM Kesehatan dan penyelenggarapelatihan PPIH kompetensi bidang kesehatan Arab Saudi.12. Mempunyai kemampuan untuk melatih dan memfasilitasi suatu pelatihan.13. Fasilitator pelatihan berbentuk team teaching untuk penyampaian materi inti umumdan materi inti khusus dan mampu bekerja sama dalam satu tim | Ya | Ya | 2024-10-29 12:04:00 | ||||||
18 | Spesifik Keprofesian | Teknis Profesi Kesehatan | Pelatihan Klasikal Akselerasi ARV dalam Penanggulangan HIV AIDS dan PIMS bagi kader | 2022 | Direktur P2PM - Ditjen P2P Kemenkes | Klasikal, Full Online, Blended | 31 | 1 | 10 | 30 | Tujuan UmumMembentuk kader, yang merupakan perpanjangan tangan petugas Kesehatan, menjadi tenaga terampil dan aktif dalam upaya akselerasi ARV dalam penanggulanganHIV AIDS dan PIMS.Tujuan KhususSetelah mengikuti pelatihan peserta mampu:1. Menjelaskan Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak (PPIA)2. Melakukan Penyuluhan Akselerasi ARV dengan strategi S-TOP3. Melakukan Penemuan Kasus HIV AIDS dan PIMS4. Melakukan Pendampingan Pengobatan Kasus HIV AIDS dan PIMS5. Melakukan Pemberdayaan Masyarakat dalam Akselerasi ARV6. Melakukan Jejaring dan rujukan7. Melakukan Pencatatan dan Pelaporan | 1. Menjelaskan Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak (PPIA)2. Melakukan Penyuluhan Akselerasi ARV dengan strategi S-TOP3. Melakukan Penemuan Kasus HIV AIDS dan PIMS4. Melakukan Pendampingan Pengobatan Kasus HIV AIDS dan PIMS5. Melakukan Pemberdayaan Masyarakat dalam Akselerasi ARV6. Melakukan Jejaring dan rujukan7. Melakukan Pencatatan dan Pelaporan | a. Bisa membaca dan menulisb. Aktif menjadi kader kesehatanc. Bersedia mengikuti pelatihan sampai selesaid. Bersedia melaksanakan tugas sebagai kader dalam Akselerasi ARV setelah pelatihan di wilayah kerjanya | NoMata PelatihanKriteria Pelatih/FasilitatorA.MATA PELATIHAN DASAR 1Program pencegahan dan pengendalian HIV AIDS dan PIMS di IndonesiaPejabat yang ditunjuk oleh Pimpinan yang menguasai substansi2Informasi dasar HIV AIDS dan PIMSFasilitator yang menguasai substansiB.MATA PELATIHAN INTI 1Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak (PPIA) Fasilitator yang:1. Memiliki pengalaman sebagai pelatih;2. Menguasai substansi/materi pelatihan3. Memahami kurikulum pelatihan Kader Kesehatan2Penyuluhan Akselerasi ARV dengan strategi S-TOP3Penemuan Kasus HIV AIDS dan PIMS4Pendampingan Pengobatan Kasus HIV AIDS dan PIMS5Pemberdayaan Masyarakat dalam Akselerasi ARV6Jejaring dan rujukan7.Pencatatan dan PelaporanC.MATA PELATIHAN PENUNJANG 1Building learning commitment (BLC)WI, Pengendali Pelatihan/MOTPenyuluh antikorupsi/ WI yang telah mengikuti TOT Anti Korupsi2Anti Korupsi3RTL | Ya | Ya | 2024-10-29 12:04:24 | ||||||||
19 | Spesifik Keprofesian | Teknis Profesi Kesehatan | Pelatihan Pediatric Advanced Life Support Bagi Perawat Dalam Tatanan Klinik | 2023 | SUMMIT HEALTHCARE | Klasikal, Full Online, Blended | PPNI | Perawat Vokasi | 56 | 1 | 10 | 25 | Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melakukan penatalaksanaan kegawatan akibat gangguan pernapasan dan gangguan kardiovaskuler pada anak dan bayi di tatanan klinik | 1) Melakukan Basic Life Support2) Menjelaskan tentang Science of Pediatric Resuscitation3) Menjelaskan tentang Systematic Approach Model4) Melakukan Primary Assessment5) Melakukan Secondary Assessment6) Melakukan Team Dynamic7) Melakukan Management Respiratory Emergencies8) Melakukan Management of Shock Emergencies9) Melakukan Management Arrhythmia Emergencies10) Melakukan Management Post Cardiac Arrest Care | Peserta adalah perawat fresh graduated atau perawat | No Materi Kriteria Pelatih/ Instruktur 1. Etik dan Aspek Legal Keperawatan Gawat Darurat Perawat 1. Pendidikan minimal S1 Keperawatan Ners 2. Telah mengikuti TPK Yang dibuktikan dengan sertifikat. 3. Telah mengikuti TOT PALS American Heart Association (AHA). 4. Menguasai materi yang dilatihkan, baik dalam materi maupun keterampilan praktik sesuai dengan kurikulum pelatihan. 5. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan NIRA yang masih berlaku. Dokter 1. Dokter Spesialis Emergency atau dokter umum. 2. Telah mengikuti pelatihan TPK/TOT PALS American Heart Association (AHA). 3. Menguasai materi yang dilatihkan, baik dalam mteri maupun keterampilan praktik sesuai dengan kurikulum pelatihan. 4. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku. 2 Tumbuh Kembang Anak 3 Basic Life Support 4 Science of Pediatric Resuscitation 5 Systematic Approach Model 6 Primary Assessment 7 Secondary Assessment 8 Team Dynamic 9 Management Respiratory Emergencies 10 Management of Shock Emergencies 11 Management Arrhythmia Emergencies 12 Management Post Cardiac Arrest care 13 Building Learning Commitment (BLC) Widyaiswara/Staf yang sudah pernah mengikuti pelatihan Pengendali Pelatihan (PP) 14 Anti Korupsi Widyaiswara Sudah mengikuti TOT Anti Korupsi <!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false EN-ID X-NONE X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin:0in; mso-pagination:none; text-autospace:none; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} </style> <![endif]--> | Ya | Ya | 2024-10-29 12:04:46 | ||||||
20 | Spesifik Keprofesian | Teknis Profesi Kesehatan | Pelatihan Keperawatan Intensif Anak Dasar Bagi Perawat Di Rumah Sakit (Picu Dasar) | 2024 | RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo | Klasikal | PPNI | Perawat Vokasi | 280 | 3 | 25 | 25 | Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu melakukan asuhan keperawatan intensif anak dasar sesuai dengan pedoman kualifikasi kompetensi dan rincian kewenangan klinis perawat PICU. | Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu: 1. Melakukan pengendalian dan pencegahan infeksi rumah sakit 2. Melakukan tatalaksana kegawatdaruratan pada anak sakit kritis 3. Melakukan pemberian terapi oksigen pada anak sakit kritis 4. Melakukan manajemen ventilasi mekanik 5. Manajemen gangguan asam basa dan elektrolit pada anak sakit kritis 6. Melakukan pemberian cairan dan pemantauan hemodinamik pada anak sakit kritis 7. Melakukan pemberian nutrisi pada anak sakit kritis 8. Melakukan manajemen perawatan gangguan integritas kulit pada anak sakit kritis 9. Melakukan stabilisasi dan transportasi anak sakit kritis10. Melakukan pendokumentasian di ruang intensif anak | <!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Kriteria pesertaPeserta adalah perawat dengan kriteria:<!--[if !supportLists]-->a. <!--[endif]-->Pendidikan minimal Diploma III Keperawatan, dengan pengalaman bekerja di ruang perawatan anak minimal 2 tahun atau minimal 1 tahun untuk lulusan Ners; atau minimal 6 bulan jika memiliki sertifikat pelatihan Keperawatan Anak Dasar (KAD)<!--[if !supportLists]-->b. <!--[endif]-->Memiliki STR dan SIP.<!--[if !supportLists]-->c. <!--[endif]-->Ditugaskan oleh pimpinan.<!--[if !supportLists]-->d. <!--[endif]-->Bersedia mengikuti pelatihan sampai selesai.2.. Jumlah peserta Pada penyampaian teori, peserta dalam 1 kelas maksimal berjumlah 25 orang, perbandingan intruktur : peserta = 1:5 | NO MATERI KRITERIA PELATIH/ INSTRUKTUR A Mata Pelatiham Dasar (MPD) Kebijakan pelayanan keperawatan intensif anak <!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Pendidikan minimal Ners dengan pengalaman bekerja di PICU minimal 5 tahun / Akademisi spesialis keperawatan anak <!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Memiliki STR dan SIP <!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Aspek Etik dan Legal Keperawatan Intensif Anak <!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Keselamatan pasien dalam keperawatan kritis <!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Berpikir kritis dalam Keperawatan Intensif Anak <!--[if !supportLists]-->5. <!--[endif]-->Patient and Family Centered Care (PFCC) B Mata Pelatihan Inti <!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Pengendalian dan pencegahan infeksi rumah sakit <!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Memiliki sertifikat pelatihan TPPK/TPK/TOTdan <!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Pendidikan minimal Ners dengan pengalaman bekerja di PICU minimal 5 tahun / Akademisi spesialis keperawatan anak; dan <!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Memiliki STR dan NIRA aktif; atau <!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Penyusun kurikulum modul pelatihan PICU <!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Tatalaksana kegawatdaruratan pada anak sakit kritis <!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Pemberian terapi oksigen pada anak sakit kritis <!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Manajemen ventilasi mekanik <!--[if !supportLists]-->5. <!--[endif]-->Manajemen gangguan asam basa dan elektrolit pada anak sakit kritis <!--[if !supportLists]-->6. <!--[endif]-->Pemberian cairan dan Pemantauan Hemodinamik pada anak sakit kritis <!--[if !supportLists]-->7. <!--[endif]-->Pemberian nutrisi pada anak sakit kritis <!--[if !supportLists]-->8. <!--[endif]-->Manajemen perawatan gangguan integritas kulit pada anak sakit kritis <!--[if !supportLists]-->9. <!--[endif]-->Melakukan stabilisasi dan transportasi anak sakit kritis <!--[if !supportLists]-->10. <!--[endif]-->Pendokumentasian di ruang intensif anak C Mata Pelatihan Penunjang <!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Building Learning Commitment (BLC) <!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Anti Korupsi <!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Rencana Tindak Lanjut (RTL) | Ya | Ya | 2024-10-29 12:05:04 | input kurikulum baru 15 Juli 2024, di tambah kalimat di judul (Picu Dasar) 29 Agustus 2024 | |||||
21 | Peningkatan Kinerja Organisasi | Manajemen Kesehatan | Pelatihan Pengendalian Pelatihan Bidang Kesehatan (MOOC) | 2023 | Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Jakarta | Full Online | PAKKI | Tenaga Kesehatan Kerja | 12 | 1 | 5 | 0 | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu menjelaskan tentang pengendalian pelatihan bidang Kesehatan sesuai peraturan yang berlaku dengan benar. | 1. Menjelaskan tugas dan etika pengendali pelatihan2. Menjelaskan rancangan pelatihan3. Menjelaskan manajemen pelaksanaan pengendalian pelatihan4. Menjelaskan komunikasi efektif5. Menjelaskan motivasi dan coaching6. Menjelaskan analisis hasil evaluasi pembelajaran7. Menjelaskan pelaporan pengendalian pelatihan8. Menjelaskan Learning Management System (LMS) | SDM penyelenggara pelatihan bidang Kesehatan | - | Tidak | Tidak | 2024-02-02 16:09:12 | ||||||
22 | Spesifik Keprofesian | Teknis Profesi Kesehatan | Pelatihan Dialisis Bagi Dokter Jaga Di Unit Dialisis | 2024 | RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo & Perhimpunan Nefrologi Indonesia (PERNEFRI) | Klasikal | 178 | 2 | 25 | 25 | Setelah mengikuti pelatihan ini, dokter jaga di Unit Dialisis akan mampu melakukan pelayanan medis di unit dialisis sesuai dengan kewenangannya. | Setelah mengikuti pelatihan ini dokter jaga di Unit Dialisis sebagai peserta pelatihan mampu:<!--[if !supportLists]-->a. <!--[endif]-->Melakukan pengkajian pasien dengan Penyakit Ginjal Kronik (PGK) dan Gagal Ginjal Akut (GGA)<!--[if !supportLists]-->b. <!--[endif]-->Melakukan troubleshooting proses hemodialisis<!--[if !supportLists]-->c. <!--[endif]-->Melakukan pengkajian indikasi hemodialisis khusus<!--[if !supportLists]-->d. <!--[endif]-->Melakukan pengkajian pasien peritoneal dialisis<!--[if !supportLists]-->e. <!--[endif]-->Melakukan proses ulang dializer<!--[if !supportLists]-->f. <!--[endif]-->Melakukan pengkajian pra dan paska hemodialisis<!--[if !supportLists]-->g. <!--[endif]-->Melakukan tatalaksana kegawatdaruratan dan komplikasi medis dan tehnis intra dialitik di unit dialisis<!--[if !supportLists]-->h. <!--[endif]-->Melakukan tatalaksana komplikasi jangka panjang pasien hemodialisis <!--[if !supportLists]-->i. <!--[endif]-->Melakukan pengendalian dan pencegahan infeksi di unit dialisis <!--[if !supportLists]-->j. <!--[endif]-->Melakukan pendokumetasian rekam medik dan pada Indonesian Renal Registry (IRR) di unit dialisis | <!--[if !supportLists]-->a. <!--[endif]-->Kriteria Peserta<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Dokter umum yang berasal dari Rumah Sakit / Klinik Dialisis dan selanjutnya akan bertugas sebagai dokter jaga di Unit Dialisis Rumah Sakit atau Klinik Dialisis<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Memiliki STR dan SIP yang masih berlaku di RS / Klinik asal peserta yang menjadi tempat pelayanan dialysis<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Pengalaman kerja sebagai dokter umum minimal selama 6 bulan<!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Memiliki sertifikat BLS<!--[if !supportLists]-->5. <!--[endif]-->Membawa surat tugas mengikuti pelatihan dari institusi asal peserta yang menjadi tempat pelayanan dialisis <!--[if !supportLists]-->b. <!--[endif]-->Jumlah peserta Jumlah peserta dalam 1 kelas maksimal 25 orang, dengan perbandingan instruktur yaitu 1:10 | NO MATA PELATIHAN KRITERIA PELATIH A Mata Pelatihan Dasar 1 Pelayanan dialisis dan pengelolaan unit dialisis serta regulasinya <!--[if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Ginjal Hipertensi <!--[if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Diutamakan pernah mengikuti pelatihan tentang diklat seperti pelatihan pembimbing klinik atau TOT atau TPK atau pekerti, atau pengalaman melatih/mengajar <!--[if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Memahami substansi mata pelatihan yang diajar terutama RBPM mata pelatihan yang diajar. 2 Fungsi serta ruang lingkup pengetahuan dan keterampilan dokter jaga di Unit Dialisis <!--[if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Ginjal Hipertensi <!--[if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Diutamakan pernah mengikuti pelatihan tentang diklat seperti pelatihan pembimbing klinik atau TOT atau TPK atau pekerti, atau pengalaman melatih/mengajar <!--[if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Memahami substansi mata pelatihan yang diajar terutama RBPM mata pelatihan yang diajar. B MATA PELATIHAN INTI 1 Pengkajian pasien dengan PGK dan GGA <!--[if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Ginjal Hipertensi <!--[if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Diutamakan pernah mengikuti pelatihan tentang diklat seperti pelatihan pembimbing klinik atau TOT atau TPK atau pekerti, atau pengalaman melatih/mengajar <!--[if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Memahami substansi mata pelatihan yang diajar terutama RBPM mata pelatihan yang diajar. 2 Troubleshooting proses hemodialisis <!--[if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Ginjal Hipertensi <!--[if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Diutamakan pernah mengikuti pelatihan tentang diklat seperti pelatihan pembimbing klinik atau TOT atau TPK atau pekerti, atau pengalaman melatih/mengajar <!--[if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Memahami substansi mata pelatihan yang diajar terutama RBPM mata pelatihan yang diajar. 3 Pengkajian Indikasi hemodialisis khusus <!--[if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Ginjal Hipertensi <!--[if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Diutamakan pernah mengikuti pelatihan tentang diklat seperti pelatihan pembimbing klinik atau TOT atau TPK atau pekerti, atau pengalaman melatih/mengajar <!--[if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Memahami substansi mata pelatihan yang diajar terutama RBPM mata pelatihan yang diajar. 4 Pengkajian pasien peritoneal dialisis <!--[if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Ginjal Hipertensi <!--[if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Diutamakan pernah mengikuti pelatihan tentang diklat seperti pelatihan pembimbing klinik atau TOT atau TPK atau pekerti, atau pengalaman melatih/mengajar <!--[if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Memahami substansi mata pelatihan yang 5 Proses ulang dializer <!--[if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Ginjal Hipertensi <!--[if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Diutamakan pernah mengikuti pelatihan tentang diklat seperti pelatihan pembimbing klinik atau TOT atau TPK atau pekerti, atau pengalaman melatih/mengajar <!--[if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Memahami substansi mata pelatihan yang 6 Pengkajian pra dan paska hemodialisis <!--[if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Ginjal Hipertensi <!--[if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Diutamakan pernah mengikuti pelatihan tentang diklat seperti pelatihan pembimbing klinik atau TOT atau TPK atau pekerti, atau pengalaman melatih/mengajar <!--[if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Memahami substansi mata pelatihan yang 7 Tatalaksana kegawatdaruratan dan komplikasi medis dan tehnis intra dialitik di unit dialisis <!--[if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Ginjal Hipertensi <!--[if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Diutamakan pernah mengikuti pelatihan tentang diklat seperti pelatihan pembimbing klinik atau TOT atau TPK atau pekerti, atau pengalaman melatih/mengajar <!--[if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Memahami substansi mata pelatihan yang 8 Tatalaksana komplikasi jangka panjang pasien hemodialisis <!--[if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Ginjal Hipertensi <!--[if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Diutamakan pernah mengikuti pelatihan tentang diklat seperti pelatihan pembimbing klinik atau TOT atau TPK atau pekerti, atau pengalaman melatih/mengajar <!--[if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Memahami substansi mata pelatihan yang 9 Pengendalian dan pencegahan infeksi di unit dialisis <!--[if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Ginjal Hipertensi <!--[if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Diutamakan pernah mengikuti pelatihan tentang diklat seperti pelatihan pembimbing klinik atau TOT atau TPK atau pekerti, atau pengalaman melatih/mengajar <!--[if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Memahami substansi mata pelatihan yang 10 Pendokumetasian rekam medik dan Indonesian Renal Registry (IRR) di unit dialisis <!--[if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Ginjal Hipertensi <!--[if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Diutamakan pernah mengikuti pelatihan tentang diklat seperti pelatihan pembimbing klinik atau TOT atau TPK atau pekerti, atau pengalaman melatih/mengajar <!--[if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Memahami substansi mata pelatihan yang C MATA PELATIHAN PENUNJANG 1 Building Learning Commitment (BLC) WI, Pengendali Pelatihan/MOT 2 Rencana Tindak Lanjut WI, Pengendali Pelatihan/MOT 3 Anti Korupsi Penyuluh anti korupsi/ widyaiswara yang telah mengikuti TOT Anti Korupsi | Ya | Ya | 2024-10-19 22:11:08 | upload kurikulum baru 19 Oktober 2024 | |||||||
23 | Peningkatan Kinerja Organisasi | Teknis Upaya Kesehatan | Pelatihan Keluarga Sehat (KS) | 2018 | Pusat Pelatihan SDM Kesehatan | Klasikal | IAKMI | Tenaga Kesehatan Reproduksi dan Keluarga., Dokter Spesialis Kesehatan Keluarga dan Kependuduk | 30 | 1 | 5 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan pembinaan terhadap keluarga di wilayah kerja puskesmas | Untuk menjalankan fungsinya peserta memiliki kompetensi dalamMenjelaskan pelayanan KIA di keluargaMenjelaskan pelayanan Gizi di keluargaMenjelaskan pelayanan penyakit menular (Tuberculosis) di keluargaMenjelaskan pelayanan penyakit tidak menular di keluargaMenjelaskan pemantauan sanitasi lingkungan di keluargaMelakukan komunikasi efektifMelakukan manajemen pendekatan keluarga | A. Peserta Pelatihan terdiri dari yaitu:tenaga medistenaga keperawatantenaga kebidanantenaga kesehatan masyarakat ; epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.tenaga kesehatan lingkungan ; tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan.tenaga gizi; nutrisionis dan dietisien.tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan UU No 36 tahun 2014B. Dengan kriteria sebagai berikut:Minimal pendidikan D III nakes.Bekerja di puskesmas dan mempunyai wilayah binaan di tingkat desa/kelurahan.Mampu mengoperasikan komputer | Pelatih/fasilitator pada PelatihanKeluarga Sehat ini memiliki kriteria sebagai berikut:Pejabat struktural/fungsional Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi,Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.Tenaga pelatih/fasilitator di atas diutamakan yang telah mengikuti TOT Keluarga SehatMenguasai substansi yang akan dilatihkan (profesional dibidangnya).Memahami dan melaksanakan kurikulum PelatihanKeluarga Sehat, terutama Garis-Garis Besar Program Pembelajaran (GBPP). | Ya | Ya | 2024-10-29 12:05:21 | ||||||
24 | Spesifik Keprofesian | Teknis Profesi Kesehatan | Pelatihan Pelaksana Rekam Medis Elektronik (RME) bagi Tenaga Rekam Medis dan Informasi Kesehatan di Fasyankes | 2022 | Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia | Klasikal, Blended | PORMIKI | Perekam Medis dan Informasi Kesehatan | 52 | 1 | 15 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melaksanakan pelayanan Rekam Medis Elektronik di Fasyankes sesuai dengan pedoman | Melakukan Registrasi PasienMelakukan Pendistribusian Data Rekam Medis ElektronikMelakukan Pengolahan Informasi Rekam Medis ElektronikMelakukan Penginputan Data Untuk Klaim PembiayaanMelakukan Penyimpanan Rekam Medis ElektronikMelakukan Transfer Isi Rekam Medis ElektronikMelakukan Pengelolaan Hak Akses Data dalam Rekam Medis ElektronikMelakukan Pengelolaan Data Elektronik ke Pihak Luar dalam Rekam Medis ElektronikMelakukan Backup Data dalam Rekam Medis ElektronikMelakukan Recovery Data dalam Rekam Medis ElektronikMelakukan Klasifikasi Data dan Informasi untuk Pemantauan Indikator MutuMelakukan Pengelolaan Media Informasi Daring Fasilitas Pelayanan KesehatanMelakukan identifikasi Data dan Informasi Kesehatan untuk Pemangku Kepentingan | Peserta berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota, BBPK/Bapelkes, Rumah Sakit, klinik. Dalam hal masih tersedia kuota, peserta dapat berasal dari Organisasi Profesi Keperawatan, Kesmas, Administrasi PerumahsakitanPendidikan di utamakan minimal D3 RMIK, D4 RMIK, S1 MIK. Apabila di bidang Pelayanan Kesehatan tidak terdapat calon peserta dengan latar belakang pendidikan sesuai kriteria poin b, maka peserta boleh berasal dari bidang lain dengan syarat pendidikan sesuai .Apabila poin b dan c tidak ada, maka peserta boleh pendidikan S1 lain dengan latar belakang D3 kesehatan dan bertugas di Fasyankes .Mendapatkan penugasan dari pimpinan untuk mengikuti pelatihan | Pendidikan minimal D3 Rekam Medis dan Informasi KesehatanKhusus untuk materi inti, pendidikan minimal D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun di Bidang Kesehatan .Menguasai materi/ substansi yang akan disampaikan atau tim penyusun kurikulum modulTelah mengikuti pelatihan kediklatan seperti: Tenaga Pelatih Program Kesehatan (TPPK)/ Tenaga Pelatih Kesehatan (TPK)/ Widyaiswara Dasar atau memiliki pengalaman melatih pada beberapa pelatihanMemahami kurikulum TOT Pelatihan Pelaksana RME bagi RMIK di Fasyankes terutama RBPMP materi yang akan disampaikan. | Ya | Ya | 2024-05-19 09:17:42 | ||||||
25 | Spesifik Keprofesian | Teknis Profesi Kesehatan | Pelatihan Training Of Trainer (TOT) Bagi Fasilitator Pelatihan Keperawatan Neurosains | 2023 | Himpunan Perawat Neurosains Indonesia (HIPENI) | Klasikal, Full Online, Blended | PPNI | Perawat Vokasi | 38 | 1 | 10 | 30 | Setelah mengikuti Training of Trainer (TOT) peserta mampu menjadi pelatih/narasumber dalam bidang Keperawatan Neurosains sesuai kaidah-kaidah kediklatan | Melakukan asuhan keperawatan pada pasien dengan kasus neurologi Menyusun rencana pembelajaran asuhan keperawatan dengan kasus neurologiMelaksanakan pembelajaran bagi pelatih/fasilitator (TOT) Keperawatan NeurosainsMelakukan evaluasi peserta didik selama mengikuti pelatihan (TOT) Keperawatan Neurosains | 1. Pendidikan minimal S1 Ners2. Bertugas atau akan ditugaskan untuk memberikan pelatihan dalam bidang Neurologi di Rumah Sakit3. Memiliki STR Aktif | Tim Pengajar dari Pusat Pelatihan PPSDM Kemenkes RIDokter Spesialis Saraf yang telah bertugas minimal 2 tahunPerawat anggota HIPENI aktif atau memiliki sertifikat pelatihan Keperawatan NeurosainsFisioterapis yang memiliki pengalaman menangani pasien neurologi | Ya | Ya | 2024-10-29 12:06:06 | ||||||
26 | Spesifik Keprofesian | Teknis Profesi Kesehatan | Pelatihan Verifikator bagi Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) di Laboratorium Kesehatan | 2023 | UPTD PELATIHAN KESEHATAN DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA BARAT | Klasikal | 45 | 1 | 10 | 20 | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan verifikasi proses pemeriksaan laboratorium di Laboratorium Kesehatan | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu:1. Menjelaskan aspek legal dan etik profesi laboratorium2. Melakukan verifikasi proses pra pemeriksaan (Pre-examination process)3. Melakukan uji keberterimaan alat dan reagen4. Melakukan verifikasi metode pemeriksaan5. Melakukan kalibrasi alat ukur dan sistem pengukuran6. Melakukan analytical QC7. Melakukan verifikasi data analitik8. Melakukan verifikasi uji profisiensi9. Melakukan verifikasi kelengkapan administratif laporan hasil pemeriksaan | Ya | Ya | 2024-10-29 12:06:23 | ||||||||||
27 | Peningkatan Kinerja Organisasi | Teknis Profesi Kesehatan | Pelatihan Pencegahan dan Tata Laksana Gizi Buruk pada Balita | 2022 | Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan | Klasikal, Full Online | PPNI, IBI, PERSAGI, IAKMI | Perawat Vokasi, Bidan Profesi, Nutrisionis, Tenaga Kesehatan Reproduksi dan Keluarga., Dokter Spesialis Gizi Klinik, Dokter Spesialis Kesehatan Keluarga dan Kependuduk | 47 | 1 | 6 | 25 | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu menerapkan pengelolaan penganggulangan dan tata lakasana gizi buruk pada balita sesuai Pedoman Pencegahan dan Tata Laksana Gizi Buruk pada Balita | Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampuMenentukan rencana Pengelolaan Terintegrasi Upaya Penanggulangan GIzi Buruk pda BalitaMelakukan Pencegahan dan Penemuan Dini Gizi Buruk pada BalitaMenerapkan Tata Laksana Umum Gizi Buruk pada BalitaMenerapkan Tata Laksana Gizi Buruk pada Balita di Layanan Rawat JalanMenerapkan Tata Laksana Gizi Buruk pada Balita di Layanan Rawat Inap | Kriteria Peserta Tahap I:Peserta pelatihan merupakan tim yang terdiri dari 3 orang yatu: dokter, tenaga Gizi,perawat/ bidan, peserta harus terpenuhi semua, yaitu:Peserta adalah tim pemberi pelayanan kesehatan fasilitas kesehatan primer (Puskesmas dan atau jaringannya) dengan atau tanpa perawatan, yang terdiri dari: Dokter Puskesmas; Tenaga Pelaksana Gizi (TPG)/ nutrisionis; Perawat/ bidan yang bekerja memberikan pelayanan kesehatan anak.Peserta berasal dari pemberi pelayanan kesehatan fasilitas kesehatan rujukan dan atau rumah sakit, dengan kriteria sebagai berikut: Dokter spesialis anak/ dokter umum bagian ruang perawatan anak; Dokter spesialis anak praktik mandiri/ praktik bersama; Perawat dari ruang perawatan anak; Nutrisionis/ dietisien; Kriteria peserta Tahap II:Peserta yaitu Tim (dokter, perawat/ bidan, nutrisionis/ TPG), terdiri dari 3 orang yang lulus pembelajaran Tahap I.Kriteria tambahan: Peserta yang dapat mengikuti pelatihan jarak jauh dipersyaratkan memiliki koneksi jaringan internet yang stabil | Latar belakang pendidikan minimal S1/ S1 KesehatanMenguasai materi/ substansi yang akan diajarkanMempunyai kemampuan mengoperasikan aplikasi pembelajaran online berbasis aplikasi LMSTempat tinggal/ kerja tersedia jaringan internet yang bisa diakses dengan baikBersedia menjadi fasilitator sampai materi yang diampu selesaiTelah mengikuti pelatihan kediklatan, Pendidikan Tenaga Pelatih Program Kesehatan (TPPK)/ TOT/ Workshop Tata Laksana Gizi Buruk, Widyaiswara Dasar/ Penyusun Kurikulum Modul | Tidak | Tidak | 2023-11-13 14:20:48 | ||||||
28 | Spesifik Keprofesian | Teknis Profesi Kesehatan | Pelatihan Penatalaksanaan Keperawatan Dasar pada Pasien dengan Metode Hiperbarik | 2020 | Summit Healthcare | Klasikal | PPNI | Perawat Vokasi | 58 | 1 | 15 | 25 | Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melakukan Penatalaksanaan Keperawatan Dasar pada Pasien dengan Terapi Oksigen Hiperbarik. | Untuk menjalankan fungsinya, peserta memiliki kompetensi dalam: 1. Menjelaskan Konsep Dasar Terapi Hiperbarik 2. Menerapkan Konsep Dasar Fisika Hiperbarik 3. Menjelaskan Biokimia Oksigen 4. Menjelaskan Efek Primer dan Sekunder Tekanan Hiperbarik 5. Menjelaskan Implikasi Fisiologis dan Efek Samping dari Terapi Klinis Hiperbarik 6. Melaksanakan Manajemen Peralatan Terapi Hiperbarik 7. Melaksanakan Peran dan Fungsi Perawat Hiperbarik 8. Melakukan Perencanaan Asuhan Keperawatan pada Pasien dengan Terapi Hiperbarik 9. Melakukan Simulasi Penyelaman Dasar 10.Melakukan Bantuan Hidup Dasar (BHD | Peserta Pelatihan Penatalaksanaan Keperawatan Dasar pada Pasien dengan Terapi Oksigen Hiperbarik adalah: a. Perawat (Perawat Umum, Perawat Pelaksana di Ruang Hiperbarik) b. Pendidikan minimal D-III keperawatan | Kriteria PelatihPerawat: Pendidikan minimal D3 keperawatanDokter: Pendidikan minimal S2 Hiperbarik dan PenyelamanTeknisi: Pendidikan minimal D3Penyelam: tersertifikasi dive master, instruktur selam atau course director dari NAUIMemiliki sertifikat Tenaga Pelatih Program Kesehatan (TPPK) atau memiliki pengalaman mengajarMenguasai materi yang dilatihkan, baik dalam teori maupun keterampilan praktikMemiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun di pelayanan HiperbarikMemahami kurikulum pelatihan penatalaksanaan keperawatan dasar pada pasien dengan terapi oksigen hiperbarik terutama GBPP materi yang akan disampaikan | Ya | Ya | 2024-05-19 09:20:39 | ||||||
29 | Peningkatan Kinerja Organisasi | Manajemen Kesehatan | Pelatihan Manajemen Pelayanan Rawat Inap bagi Kepala Unit/Ruang di Rumah Sakit | 2021 | Pusat Pengembangan Kesehatan Carolus | Klasikal, Full Online, Blended | PPNI | Perawat Vokasi | 40 | 1 | 5 | 30 | Peserta mampu melakukan manajemen pelayanan rawat inap di rumah sakit sesuai kewenangannya | Menyusun perencanaan pelayanan rawat inap di rumah sakit. Melakukan pengorganisasian pelayanan rawat inap di rumah sakit. Melakukan penggerakkan pelayanan rawat inap di rumah sakit. Melakukan pengendalian dan penilaian kinerja pelayanan rawat inap di rumah sakit. | Kepala unit/ruang rawat inap | Pelatih adalah orang yang telah mengikuti Training of Trainer atau mempunyai kompetensi dibidangnya dengan memiliki AKTA/PEKERTI/AA pengajar atau narasumber yang berpengalaman dalam melatih terkait Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit.Latar belakang pendidikan minimal SKp/Ners.Khusus untuk Ners, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.Menguasai materi/substansi yang akan diajarkan.Telah mengikuti pelatihan kediklatan yaitu: pelatihan Tenaga Pelatih Program Kesehatan (TPPK)/ Training Of Trainers (TOT) manajemen pelayanan rawat inap bagi kepala unit atau ruang di RS.Memahami kurikulum pelatihan Manajemen Pelayanan Rawat Inap bagi Kepala unit/ ruang di RS khususnya RBPMP materi yang akan disampaikan. | Ya | Ya | 2024-10-29 12:07:02 | ||||||
30 | Jabatan Fungsional Kesehatan | Jabatan Fungsional Kesehatan | Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan | 2013 | BADAN PPSDM KESEHATAN | Klasikal, Blended | 87 | 2 | 9 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan jenjang terampil pelaksana pemula. | 1. Mempersiapkan peralatan dan bahan penunjang untuk pengambilan spesimen/sampel di laboratorium 2. Mempersiapkan bahan penunjang untuk pemeriksaan spesimen/sampel secara sederhana 3. Melakukan pengolahan dan penanganan spesimen/sampel secara sederhana 4. Melakukan pemeriksaan secara reaksi/setara | Pegawai Negeri Sipil (PNS) Memiliki ijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Analis Kesehatan (SMAK)/Sekolah Menengah Kejuruan bidang keahlian Analis Kesehatan sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan.Pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda, golongan ruang II/a | Pelatih/fasilitator untuk pelatihan jabatan fungsional pranata laboratorium kesehatan terampil memiliki kriteria sebagai berikut:Memiliki kemampuan kediklatan, yaitu telah mengikuti pelatihan calon widyaiswara atau AKTA IV atau PEKERTI atau Training of Trainer (TOT) atau pelatihan bagi Tenaga Pelatih Program Kesehatan (TPPK).Pendidikan minimal Diploma III Analis Kesehatan atau S1 Kesehatan, dengan tambahan keahlian di bidang materi yang diajarkan.Memahami kurikulum pelatihan jabatan fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan yang telah distandarisasi.Menguasai materi yang disampaikan sesuai dengan Garis-Garis Besar Program Pembelajaran (GBPP) yang ditetapkan dalam kurikulum pelatihan. | Tidak | Tidak | 2024-01-11 13:03:31 | ||||||||
31 | Peningkatan Kinerja Organisasi | Teknis Profesi Kesehatan | Pelatihan Training of Trainer (ToT) Entomologi Malaria untuk Petugas Puskesmas | 2020 | DIREKTORAT JENDRAL PENJEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT DIREKTPRAT P2PTVZ | Klasikal | 50 | 1 | 8 | 30 | Setelah menikuti pelahitahan ini, peserta mamapu melatih pelatihan entomologi malaria untuk petugas puskesmas sesuai dengan standar kediklatan | menjelaskan bionomik nyamuk anopheles spmelakukan idintifikasi nyamuk anopheles spmelakukan pemetaan vektor malaraiamelakukan survei vektor malariamelakukan pengendalian vektor malariamenjelaskan pencetakan dan pelaporan menggunakan aplikasi | atenaga entomolog kesehatan atau pengelola malaria dinas kesehatan propesib. pendidikan minimal d4/s1 kesehatanc. Bagi peserta wanita tidak dalam keadaan hamild. Bersedia mengikuti pelatihan dari awal sampai dengah selesai | A. MATA PELATIHAN DASAR1. Kebijakan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan ZoonotikPejabat yang ditunjuk oleh pimpinan yang menguasai substansiB. MATA PELATIHAN INTI1. Bionomik nyamuk AnophelesTim Fasilitator berasal dari Direktorat P2PTVZ, Komli Vektor Indonesia, PEKI, Pejabat Fungsional Entomolog yang menguasai substansiPendidikan minimal S1Diutamakan telah mengikuti pelatihan bagi TPPK/ Pelatihan bagi TPK2. Identifikasi nyamuk AnophelesTim Fasilitator berasal dari Direktorat P2PTVZ, Komli Vektor Indonesia, PEKI, Pejabat Fungsional Entomolog yang menguasai substansiPendidikan minimal S1Diutamakan telah mengikuti pelatihan bagi TPPK/ Pelatihan bagi TPK3. Pemetaan Vektor MalariaTim Fasilitator berasal dari Direktorat P2PTVZ, Komli Vektor Indonesia, PEKI, Pejabat Fungsional Entomolog yang menguasai substansiPendidikan minimal S1Diutamakan telah mengikuti pelatihan bagi TPPK/ Pelatihan bagi TPK4. Pengendalian vektor mamaliaTim fasilitator berasal dari Direktorat P2PTVZ, Komli Vektor Indonesia, PEKI, Pejabat Fungsional Entomolog yang menguasai substansi dan pendidikan minimal S15. Pencatatan dan Pelaporan menggunakan aplikasiTim Fasilitator berasal dari Direktorat P2PTVZ, Komli Vektor Indonesia, PEKI, Pejabat Fungsional Entomolog yang menguasai substansiPendidikan minimal S1Diutamakan telah mengikuti pelatihan bagi TPPK/ Pelatihan bagi TPK6. Teknik melatihWIC. MATA PELATIHAN PENUNJANG1. BLCWI, Pengendalian Pelatihan/MOT2. RTLPengendalian Pelatihan/MOT3. Anti KorupsiPenyuluh anti korupsi/ WI yang telah mengikuti TOT anti korupsi | Ya | Ya | 2024-10-29 12:07:09 | ||||||||
32 | Peningkatan Kinerja Organisasi | Teknis Umum/Administrasi & Manajemen | Pelatihan Pengembangan Video Pembelajaran bagi Tenaga Pelatih Kesehatan dengan Metode Blended Learning | 2022 | Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan Balai Besar Pelatihan Kesehatan Jakarta | Blended | 81 | 2 | 11 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu mengembangkan video pembelajaran dengan benar | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta memiliki kompetensi dalam:Menjelaskan konsep video pembelajaranMembuat naskah video pembelajaranMemproduksi video pembelajaran dengan perekaman langsung, aplikasi perekaman layar dan tatap maya Memproduksi video pembelajaran dengan animasi dua dimensiMelakukan editing video pembelajaranMelakukan publikasi video pembelajaran | 1) Peserta merupakan tim yang terdiri dari 2 - 3 orang dari satuan kerja yang sama, yang terdiri dari unsur: Substansi (sesuai dengan tupoksi satuan kerja) Produksi (Pejabat fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, Pranata Humas Editing (Tim IT) 2) Aparatur Sipil Negara (ASN) 3) Pendidikan minimal D3 4) Diutamakan Widyaiswara, Tenaga Pelatih Kesehatan, Dosen, Pranata Humas, PTP, Jabfung Promkes, Pranata Komputer 5) Mampu mengoperasionalkan komputer minimal aplikasi office | Fasilitator dalam pelatihan ini adalah tim penyusun modul, PejabatFungsional Widyaiswara, PTP, Pranata Komputer, dan yang sudahmengikuti workshop/Pelatihan Pengembangan Video Pembelajaran bagiTenaga Pelatih KesehatanNarasumber adalah pejabat atau praktisi yang kompeten di bidangnya | Ya | Ya | 2024-05-19 09:22:53 | proses publish dan aktifkan kurikulum (7 Maret 2024) | |||||||
33 | Peningkatan Kinerja Organisasi | Teknis Program Kesehatan | Pelatihan Training of Trainer (ToT) Pengendalian Faktor Risiko Penyakit Tidak Menular bagi Kader Posbindu di Wilayah Kerja | 2019 | Kementerian Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular | Klasikal | 48 | 1 | 5 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melatih pada pengendalian faktor risi koPTM bagi kader Posbindu di wilayah kerja, sesuai dengan kewenangannya. | Untuk menjalankan fungsinya, peserta memiliki kompetensi dalam:Melakukan pengkajian faktor risiko PTMMelakukan pengukuran faktor risiko PTMMelakukan pemeriksaan faktor risiko PTMMelakukan edukasi terkait pencegahan dan pengendalian factor risiko PTMMelakukan rujukan sesuai kriteria rujukanMelakukan pencatatan dan pelaporan berbasis Sistem Informasi PTM | Peserta pelatihan bagi tenaga pelatih Pengendalian Faktor Risiko PTM bagi Kader diWilayah Kerja adalah kader posbindu sesuai dengan wilayah kerjanya dengan kriteriasebagai berikut :1. Petugas Posbindu masyarakat : a. Bisa membaca dan menulis b. Bersedia mengikuti pelatihan sampai selesaib. Posbindu di Institusi : a. Bisa membaca dan menulis b. Surat pernyataan atasan bahwa yang bersangkutan akan tetap bertugas sebagai pelatih Pelatihan Posbindu PTM minimal 2 tahun setelah pelatihan c. Bersedia mengikuti pelatihan sampai selesai | Menguasai substansi materi yang akan diajarkan.Mempunyai latar belakang pendidikan Minimal S1 KesehatanTelah mengikuti pelatihan kediklatan, seperti Pelatihan Pengendalian Faktor RisikoPenyakit Tidak Menular Posbindu PTM TPPK/ Widyaiswara DasarMemahami kurikulum Pelatihan bagi tenaga pelatih Pengendalian Faktor Risiko PTMbagi Kader di Wilayah Kerja | Ya | Ya | 2024-10-29 12:07:34 | ||||||||
34 | Peningkatan Kinerja Organisasi | Teknis Upaya Kesehatan | Pelatihan Pengolahan Limbah Cair Domestik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan | 0 | 0 | Klasikal, Blended | HAKLI | Sanitasi lingkungan | 56 | 1 | 8 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta latih mampu mengelola pengolahan limbah cair domestik di fasilitas pelayanan kesehatan | Setelah mengikuti Pelatihan ini, peserta latih mampu : Menjelaskan karakteristik limbah cair domestik di fasilitas pelayanan kesehatan Menjelaskan teknologi pengolahan limbah cair Merencanakan usulan pengolahan limbah cair domestik di fasilitas pelayanan kesehatan Melakukan operasional dan monitoring pengolahan limbah cair domestik di fasilitas pelayanan kesehatan Melakukan evaluasi pengolahan limbah cair domestik di fasilitas pelayanan kesehatan | Ketentuan/kriteria peserta adalah sebagai berikut :Peserta adalah pengelola limbah cair domestik yang ada di fasilitas pelayanan kesehatanPendidikan minimal D3 Kesehatan Lingkungan,Mampu mengoperasikan komputerDitugaskan oleh pimpinan unit kerja dan bersedia mengikuti proses pelatihan sampai selesaiPeserta menyiapkan koneksi internet dan mampu menggunakan perangkat teknologi dan media komunikasi, laptop dan perangkat lunak/aplikasi (MS. Word, MS. Excel, Power Point, Zoom Cloud Meeting dll). | A. MATA PELATIHAN DASAR1. Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair di FasyankesPejabat yang ditunjuk oleh pimpinan yang menguasai substansiB. MATA PELATIHAN INTI (SEMUA MPI)BBTKL/ Tim Bapelkes Cikarang/ RS VertikalC. MATA PELATIHAN PENUNJANG1. BLCWI, Pengendalian Pelatihan/MOT2. RTLPengendalian Pelatihan/MOT3. Anti KorupsiPenyuluh anti korupsi/ WI yang telah mengikuti TOT anti korupsi | Ya | Ya | 2024-10-29 12:08:15 | ||||||
35 | Peningkatan Kinerja Organisasi | Teknis Upaya Kesehatan | Training of Trainer (ToT) bagi Kader Kesehatan | 2018 | PUSAT PELATIHAN SDM KESEHATAN | Klasikal, Blended, Full Online | PERSAGI, PPPKMI | Nutrisionis, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku | 55 | 1 | 8 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melakukan fasilitasi bagi kader kesehatan dalam mendukung program prioritas kesehatan. | Membuat perencanaan peningkatan kemampuan bagi kaderkesehatanMenjelaskan peran dan tugas kader kesehatanMelakukan upaya penanggulangan stuntingMelakukan penemuan kasus terduga TBCMenjelaskan peningkatan cakupan imunisasi programMenerapkan komunikasi efektifMenerapkan teknik penyuluhanMenggunakan media penyuluhanMelakukan pencatatan dan pelaporan sederhana | Kriteria Peserta Peserta pelatihan adalah petugas puskesmas yang berasal dari tenaga Promosi Kesehatan dan tenaga Gizi, dengan kriteria: Diutamakan berstatus PNS Pendidikan minimal DIII kesehatan | Pejabat struktural atau fungsional di lingkungan Badan PPSDM Kesehatan - Kementerian Kesehatan; atauPejabat struktural atau fungsional di lingkungan Direktorat Gizi/ Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat/Kesehatan Lingkungan/Kesehatan Keluarga/Surveilans/Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung – Kementerian Kesehatan; atauPejabat struktural atau fungsional di bidang Kesehatan Masyarakat/Pencegahan dan Pengendalian Penyakit- Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota; atauWidyaiswara; atauTenaga fungsional yang telah mengikuti Training of Trainer (TOT) Pelatihan Bagi Pelatih Kader Kesehatan; atauTim Penyusun Kurikulum dan Modul Pelatihan Bagi Pelatih Kader Kesehatan;Memahami kurikulum Pelatihan Bagi Pelatih Kader Kesehatan;Menguasai materi yang disampaikan sesuai dengan Garis-garis Besar Program Pembelajaran (GBPP) yang telah ditetapkan dalam kurikulum pelatihan. | Ya | Ya | 2024-10-29 12:08:19 | ||||||
36 | Spesifik Keprofesian | Manajemen Kesehatan | Pelatihan Food Safety Management System ISO 22000:2018 bagi Ahli Gizi di Fasilitas Pelayanan Penyedia Makanan | 2020 | RS Kanker Dharmais | Klasikal, Full Online | PERSAGI | Nutrisionis | 39 | 1 | 10 | 30 | Setelah selesai mengikuti pelatihan, peserta mampu mengelola sistem manajemen keamanan pangan berbasis ISO 22000 sesuai dengan kewenangannya di fasilitas pelayanan penyedia makanan | Untuk menjalankan fungsinya, peserta memiliki kompetensi dalam :Membuat dokumen perencanaan keamanan pangan berbasis ISO 22000:2018 di fasilitas pelayanan penyedia makananMelakukan supervisi penerapan sistem manajemen keamanan pangan berbasis ISO 22000:2018Melakukan evaluasi efektivitas sistem manajemen keamanan pangan berbasis ISO 22000:2018 di fasilitas pelayanan penyedia makanan | Ahli Gizi yang bekerja di rumah sakit, puskesmas, dinas kesehatan, katering, institusi pendidikanLatar belakang pendidikan minimal D3 GiziBersedia mengikuti peraturan yang ditetapkan | Pendidikan minimal S1 Kesehatan Masyarakat atau S1 Gizi atau S1Teknologi PanganKhusus untuk materi inti, pernah mengikuti pelatihan ISO 22000:2018 atau sebelumnya pernah menjadi pembicara terkait ISO 22000Menguasai substansi/materi yang akan diajarkanTelah mengikuti pelatihan kediklatan, yaitu TPPK/TOT Widyaiswara DasarMemahami kurikulum pelatihan ISO 22000:2018 khususnya GBPP materi yang akan disampaikanAktif bekerja di bidang teknologi pangan atau gizi dengan pengalaman minimal 3 tahunLatar belakang Pendidikan minimal D3 Gizi atau S1 teknologi panganTelah mengikuti pelatihan ISO 22000:2018 | Ya | Ya | 2024-10-29 12:08:51 | ||||||
37 | Peningkatan Kinerja Organisasi | Teknis Profesi Kesehatan | Pelatihan Training of Trainer (ToT) Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas) bagi Koordinator Perkesmas di Puskesmas | 2021 | Pusat Pelatihan SDM Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan | Klasikal | PPNI | Perawat Vokasi | 78 | 1 | 11 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melatih pada Pelatihan Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat bagi Koordinator Perkesmas di Puskesmas. | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu: Menyusun perencanaan kegiatan pelayanan perkesmas Melakukan asuhan keperawatan di Puskesmas dan wilayah kerja Puskesmas Melakukan penggerakan pelaksanaan kegiatan pelayanan perkesmas Melakukan pengawasan, pengendalian, dan penilaian hasil kegiatan pelayanan perkesmas Melakukan pembinaan teknis Perkesmas di Puskesmas dan wilayah kerjanya Melakukan pencatatan dan pelaporan pelayanan Perkesmas di Puskesmas Melakukan komunikasi efektif Melatih pada Pelatihan Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat bagi Koordinator Perkesmas di Puskesmas. | Kriteria : Pendidikan minimal S1Kesehatan Khusus untuk materi inti, pendidikan minimal S.Kep, Ners/ SKp dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun di Bidang Kesehatan Menguasai materi/ substansi yang akan disampaikan atau tim penyusun kurikulum modul Telah mengikuti pelatihan kediklatan seperti: Tenaga Pelatih Program Kesehatan (TPPK)/ Tenaga Pelatih Kesehatan (TPK)/ Widyaiswara Dasar atau memiliki pengalaman melatih pada beberapa pelatihanMemahami kurikulum TOT Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas) bagi Koordinator Perkesmas di Puskesmas terutama RBPMP materi yang akan disampaikan. | Pendidikan minimal S1KesehatanKhusus untuk materi inti, pendidikan minimal S.Kep, Ners/ SKp dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun di Bidang KesehatanMenguasai materi/ substansi yang akan disampaikan atau tim penyusun kurikulum modulTelah mengikuti pelatihan kediklatan seperti: Tenaga Pelatih Program Kesehatan (TPPK)/ Tenaga Pelatih Kesehatan (TPK)/ Widyaiswara Dasar atau memiliki pengalaman melatih pada beberapa pelatihanMemahami kurikulum TOT Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas) bagi Koordinator Perkesmas di Puskesmas terutama RBPMP materi yang akan disampaikan | Ya | Ya | 2024-05-19 09:27:12 | ||||||
38 | Peningkatan Kinerja Organisasi | Teknis Profesi Kesehatan | Pelatihan Training of Trainer (ToT) KB Pasca Persalinan AKDR dengan Alat Forceps dan Implan 2 Batang bagi Dokter dan Bidan | 2018 | Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional | Klasikal | IBI | Bidan Profesi | 68 | 1 | 8 | 15 | Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melatih pada pelatihan Pelayanan KB Pasca Persalinan AKDR dengan alat forceps dan implan 2 batang serta Strategi Konseling Berimbang secara komprehensif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan | Untuk menjalankan peran dan fungsinya di atas, maka peserta harus memiliki kompetensi:Melakukan Konseling KB Pasca Persalinan menggunakan Strategi Konseling BerimbangMelakukan Pelayanan KB Pasca PersalinanMelakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan KB pasca persalinanMelatih pada pelatihan KB Pasca Persalinan | Peserta Training Pelayanan KBPP adalah dokter dan bidan dengan kriteria sebagai berikut :Peserta bertugas memberikan layanan KB atau bertugas di kamar bersalin dan di ruang nifasPeserta bersedia melayani KB pasca persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan masing-masing | Pelatih1. Kriteria PelatihSudah pernah mengikuti pelatihan CTU / pelatihan KBPPSudah pernah mengikuti pelatihan TOT atau sejenisMemahami alur pelayanan KBMemahami kurikulum terutama GBPP2. Narasumber.Narasumber dalam Training KB Pasca Persalinan dan Strategi Konseling Berimbang KBPPadalah pakar atau ahli atau orang yang kompeten dalam pelayanan KB misalnya dariorganisasi profesi bidang kesehatan, organisasi yang bergerak di bidang kesprodan/atau institusi pendidikan.Kriteria Mentor/supervisorMentor atau supervisor adalah tenaga kesehatan yang akan mendampingi saat masing-masing peserta melakukan magang di fasilitas tempat mereka bekerja. Kriteria mentor/supervisor:Supervisor di ruangan contoh dokter spesialis kandungan atau Kepala RuanganClinical instructure (CI) ruanganBidan Koordinator atau Dokter umum untuk Puskesmas / Klinik | Ya | Ya | 2024-10-29 12:08:55 | ||||||
39 | Spesifik Keprofesian | Teknis Profesi Kesehatan | Pelatihan Pengelolaan Diabetes Melitus Tipe 2 Secara Komprehensif bagi Dokter di FKTP | 2022 | Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular | Klasikal, Full Online, Blended | 30 | 1 | 5 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan pengelolaan Diabetes Melitus Tipe 2 (DMT2) di FKTP sesuai dengan standar yang ditetapkan. | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu: 1. Melakukan pengelolaan faktor risiko diabetes melitus tipe 2 2. Melakukan pengelolaan diabetes melitus tipe 2 tingkat primer secara komprehensif 3. Melakukan pengelolaan komplikasi diabetes melitus tipe 2 4. Melakukan rujukan dan rujuk balik pasien diabetes melitus tipe 2 5. Melakukan pencatatan dan pelaporan penyakit diabetes melitus tipe 2 terintegrasi dalam Sistem Informasi PT | Kriteria Peserta :a. Peserta bekerja di FKTP b. Latar belakang pendidikan dokter c. Memiliki STR d. Menangani langsung pasien diabetes melitus di FKTP e. Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan unit kerja | 1. Kriteria Pelatih/FasilitatorDokter yang menguasai materi pengelolaan diabetes melitusMempunyai pengalaman memberikan pelayanan pengelolaan diabetes melitusTelah mengikuti pelatihan kediklatan seperti: Tenaga Pelatih Program Kesehatan (TPPK)/Tenaga Pelatih Kesehatan (TPK)/ TOT pelatihan terkait pengelolaan diabetes melitusMenguasai substasi/materi pelatihan yang akan disampaikanMemahami kurikulum pelatihan pengelolaan diabetes melitus secara komprehensif bagi dokter di FKTP.Memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam memfasilitasi, mendidik, mengajar, membimbing, dan melatih peserta pelatihan dalam proses pembelajaran, termasuk keterampilan dalam mengevaluasi hasil belajar peserta.2. Kriteria Instruktur Praktik LapanganPendidikan minimal setara D3 KesehatanMenguasai materi atau substansi yang akan diajarkanMemahami kurikulum pelatihan pengelolaan diabetes melitus secara komprehensif bagidokter di FKTP.Terlibat dalam proses pembelajaran dan bersedia memberikan pendampingan saatpraktik lapangan | Ya | Ya | 2024-10-29 12:09:21 | ||||||||
40 | Jabatan Fungsional Kesehatan | Jabatan Fungsional Kesehatan | Pelatihan Jabatan Fungsional Terapis Wicara Jenjang Terampil | 2012 | PUSDIKLAT APARATUR | Klasikal | 87 | 2 | 4 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat fungsional terapis wicara pelaksana lanjutan. | Menyusun rencana tindakan terapi wicara kasus kategori ringanMenyusun rencana pelayanan terapi wicaraMencatat dan melaporkan data pasien terapi wicaraMenyiapkan alat pelayanan terapi wicara kasus anak dan dewasa | Pegawai Negeri Sipil (PNS)Memiliki ijazah serendah-rendahnya DIII/ Akademi Terapi Wicara sesuai dengan kualifikasi yang ditentukanPangkat serendah-rendahnya Pengatur, golongan ruang II/cMemiliki Surat Tanda Registrasi Terapis Wicara/ STR TW | Pelatih/fasilitator untuk pelatihan jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Pelaksana memiliki kriteria sebagai berikut:Memiliki kemampuan kediklatan yaitu telah mengikuti pelatihan calon widyaiswara atau AKTA/Pekerti atau Training of Trainer (TOT) atau pelatihan bagi Tenaga Pelatih Program Kesehatan (TPPK).Pendidikan minimal D – IV atau minimal setara dengan kriteria peserta, dengan tambahan keahlian di bidang materi yang diajarkan (memiliki sertifikat keahlian di bidang teknik elektromedik).Memahami kurikulum pelatihan jabatan fungsional teknisi elektromedis jenjang terampil pelaksana yang telah distandarisasi.Menguasai materi yang disampaikan sesuai dengan Garis Besar Program Pembelajaran (GBPP) yang ditetapkan dalam kurikulum pelatihan. | Tidak | Tidak | 2023-09-11 16:59:55 | ||||||||
41 | Spesifik Keprofesian | Teknis Upaya Kesehatan | Pelatihan Pendampingan Komprehensif Pasien TBC RO Dalam Upaya Keberhasilan Pengobatan | 2023 | RSPI Sulianti Saroso | Klasikal | IAI, PPNI, IBI, PERSAGI, IPK | Apoteker, Perawat Vokasi, Bidan Profesi, Nutrisionis, Psikolog Klinis | 30 | 1 | 10 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan pendampingan secara komprehensif pasien TBC RO dalam upaya keberhasilan pengobatan. | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu :Melakukan edukasi pada pasien TBC RO.Melakukan inisiasi pada pasien TBC RO.Melakukan pendampingan pada pasien TBC RO. Melakukan tata laksana efek samping obat pada pasien TBC RO. Melakukan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi pada Pasien TBC RO.Melakukan pencatatan dan pelaporan pendampingan pasien TBC RO. | Kriteria peserta adalah :Dokter, Perawat, Bidan, Psikolog, Apoteker, Tenaga Gizi.Pendidikan miInimal D3 Kesehatan.Diperuntukkan bagi tenaga kesehatan yang akan ditugaskan sebagai pendamping pasien TBC RO | A. MATA PELATIHAN DASAR (SEMUA MPD)Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Analis Kebijakan Madya di Unit yang menangani Program Tuberkulosis atau yang didelegasikan. B. MATA PELATIHAN INTI (SEMUA MPI)Tim penyusun kurikulum dan modul pendampingan komprehensif pada pasien TBC RO dalam upaya keberhasilan pengobatan atau Widyaiswara yang menguasai /telah mengikuti TOT atau Pelatihan bagi Tenaga Pelatih Program Kesehatan (TPPK)/ Pelatihan bagi Tenaga Pelatih Kesehatan (TPK) dengan pendiidkan minimal S1 Kesehatan.C. MATA PELATIHAN PENUNJANG (SEMUA MPP)1. Building Learning Commitment (BCL)Widyaiswara, Pengendali Pelatihan2. Anti korupsiPenyuluh Anti Korupsi/ Widyaiswara yang telah mengikuti TOT Anti Korupsi.3. Rencana Tindak Lanjut Widyaiswara, Pengendali Pelatih | Ya | Ya | 2024-10-29 12:09:33 | ||||||
42 | Spesifik Keprofesian | Teknis Upaya Kesehatan | Pelatihan Pelaksanaan Pengawasan Kualitas Air | 2022 | HAKLI | Klasikal, Blended | HAKLI | Sanitasi lingkungan | 40 | 1 | 5 | 25 | Setelah selesai mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melaksanakan pengawasan kualitas air. | Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu:1. Melakukan surveilans kualitas air.2. Menyusun analisis risiko dan rekomendasi tindak lanjut pengawasan kualitas air.3. Melakukan komunikasi informasi dan edukasi perlindungan kualitas air | memiliki latar belakang pendidikan kesehatan lingkungan minimal Diploma 3 (tiga). | Tidak | Tidak | 2024-01-22 15:56:34 | |||||||
43 | Peningkatan Kinerja Organisasi | Teknis Upaya Kesehatan | Pelatihan bagi Pelatih Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut | 2023 | BBPK Jakarta | Klasikal, Full Online, Blended | PTGMI | Terapis Gigi dan Mulut | 62 | 1 | 8 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melatih pada Pelatihan Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut sesuai standar. | 1. Memahami konsep dasar asuhan kesehatan gigi dan mulut 2. Melakukan proses asuhan kesehatan gigi dan mulut individu3. Melakukan proses asuhan kesehatan gigi dan mulut pada kelompok masyarakat 4. Melakukan pendokumentasian asuhan kesehatan gigi dan mulut.5. Melatih pada pelatihan Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut. | Kriteria peserta pelatihan bagi pelatih/ Training of Trainner (TOT) Pelatihan Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut terdiri dari :1) Terdiri dari 4 orang (Praktisi/ Dosen/ Widyaiswara)2) Untuk praktisi :a) Pendidikan minimal DIII kesehatan gigi/ keperawatan gigi dengan masa kerja minimal 10 tahun sebagai praktisi terapis gigi dan mulut.b) Diutamakan yang pernah mengikuti pelatihan Pelayanan Asuhan Kesehatah Gigi dan Mulut.c) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)/ Surat Ijin Praktik (SIP) Terapis Gigi dan Mulut3) Untuk Dosen :a) Diutamakan pengampu mata kuliah Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut minimal 3 tahun terakhirb) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)/ Surat Ijin Praktik (SIP) Terapis Gigi dan Mulut4) Untuk Widyaiswara, diutamakan memiliki latar belakang pendidikan Terapis Gigi dan Mulut atau Dokter Gigi | NO MATA PELATIHAN KRITERIA PELATIH/ FASILITATOR/ NARASUMBER A. MATA PELATIHAN DASAR 1 Kebijakan Pengembangan Kompetensi SDM Kesehatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat Analisis Kebijakan Madya di unit yang menangani pengembangan kompetensi bidang kesehatan atau Pejabat Fungsional/ staf teknis yang didelegasikan 2 Kebijakan Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut Pejabat Pimpinan Tinggi yg berwenang yg menaungi kegiatan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut NO MATA PELATIHAN KRITERIA PELATIH/ FASILITATOR/ NARASUMBER 3 Etika Profesi - Terapis Gigi dan Mulut yang menjadi tim penyusun kurikulum dan modul pelatihan Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut atau - Terapis Gigi dan Mulut yang telah mengikuti TOT Pelatihan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut / Pelatihan TPK B. MATA PELATIHAN INTI 1 Konsep Dasar Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut - Terapis Gigi dan Mulut yang menjadi tim penyusun kurikulum dan modul pelatihan Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut atau - Telah mengikuti TOT Pelatihan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut / Pelatihan TPK 2 Proses Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut Individu - Terapis Gigi dan Mulut yang menjadi tim penyusun kurikulum dan modul pelatihan Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut atau - Telah mengikuti TOT Pelatihan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut / Pelatihan TPK 3 Proses Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut pada Kelompok Masyarakat - Terapis Gigi dan Mulut yang menjadi tim penyusun kurikulum dan modul pelatihan Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut atau - Telah mengikuti TOT Pelatihan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut / Pelatihan TPK 4 Pendokumentasian Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut - Terapis Gigi dan Mulut yang menjadi tim penyusun kurikulum dan modul pelatihan Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut atau - Telah mengikuti TOT Pelatihan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut / Pelatihan TPK 5 Teknik Melatih Widyaiswara C. MATA PELATIHAN PENUNJANG 1 Membangun komitmen belajar (Building Learning Commitment/ BLC) Widyaiswara, pengendali pelatihan 2 Anti Korupsi Penyuluh anti korupsi/ Widyaiswara yang telah mengikuti TOT Anti Korupsi 3 Rencana Tindak Lanjut Widyaiswara | Ya | Ya | 2024-10-29 12:09:48 | ||||||
44 | Spesifik Keprofesian | Teknis Profesi Kesehatan | Pelatihan Penatalaksanaan Perioperatif Pasien di Kamar Bedah bagi Perawat | 2019 | RSUP dr. Kariadi Semarang | Klasikal, Blended | PPNI | Perawat Vokasi | 465 | 3 | 25 | 25 | Pelatihan Penatalaksanaan Perioperatif Pasien di Kamar Bedah bagi Perawat | Untuk menjalankan fungsinya peserta memiliki kompetensi dalam : 1. Memberikan asuhan keperawatan pada pasien pra operasi di kamar bedah sesuai standar 2. Memberikan asuhan keperawatan pada pasien intra operasi di kamar bedah sesuai standar 3. Memberikan asuhan keperawatan pada pasien post operasi di kamar bedah sesuai standar 4. Melakukan Pengelolaan Kamar Bedah sesuai standar | 1. Perawat yang berminat bekerja di kamar bedah baik lulusan baru maupun yang sudah bekerja atau perawat kamar bedah 2. Perawat yang berminat meningkatkan kompetensi dalam penatalaksanaan perioperatif pasien di kamar bedah 3. Lulusan keperawatan dengan pendidikan minimal D3 keperawatan 4. Memiliki STR 5. Jumlah peserta maksimal 25 orang | Tenaga Perawat Instalasi Bedah Sentral dengan Kriteria :Pendidikan minimal pelatih adalah D III Keperawatan atau Ners.Pengalaman minimal 5 tahunTelah mengikuti pelatihan kediklatan seperti: Tenaga Pelatih Program Kesehatan (TPPK)/ TOT. Bersertifikat TOT atau MOT | Ya | Ya | 2024-10-29 12:10:02 | ||||||
45 | Peningkatan Kinerja Organisasi | Teknis Program Kesehatan | Pelatihan Training of Trainer (ToT) Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (K3) | 2019 | Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga | Klasikal | 62 | 1 | 8 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melatih pengelola K3 di Fasyankes sesuai Permenkes K3 di Fasyankes | Untuk menjalankan fungsinya peserta memiliki kompetensi dalam:1. Melakukan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Fasyankes2. Melakukan identifikasi potensi bahaya dan manajemen risiko K3 di Fasyankes3. Melakukan upaya preventif kesehatan kerja bagi SDM kesehatan di Fasyankes meliputia. Penerapan kewaspadaan standarb. Pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat di Fasyankesc. Pemeriksaan kesehatan berkalad. Pemberian imunisasi4. Melakukan penerapan prinsip ergonomi5. Melakukan pengelolaan sarana, prasarana dan peralatan medis di Fasyankes dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja6. Melakukan pengelolaan 83, Iimbah 83 dan limbah domestik dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja7. Melakukan kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat atau bencana, termasuk kebakaran8. Melatih pada peiatihan bagi pengelola k3 di Fasyankes | Kriteria peserta sebagai berikut :Tenaga kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diberi tugas mengelola program K3Pendidikan minimal S1 kesehatanBersedia melaksanakan tugas sebagai pengelola K3 di Fasilitas Pelayanan Kesehatan | Latar belakang pendidikan minimal S1Telah mengikuti TOT/TPPK kesehatan kerja/ memiliki pengalaman melatihMemiliki keahllian di bidang materi diajarkanMengesuai materi yang disampaikan sesuai dengan GBPP yang ditetapkan dalam kurikulum pelatihan | Ya | Ya | 2024-10-29 12:10:34 | ||||||||
46 | Spesifik Keprofesian | Teknis Program Kesehatan | Pelatihan Fundamental Epidemiologi Kesehatan | 2022 | Balai Besar Pelatihan Kesehatan Ciloto | Klasikal, Full Online | PAEI | Epidemiolog Kesehatan | 40 | 1 | 10 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu menjelasakan berbagai hal utama terkait kegiatan epidemiologi dengan benar | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu:1. Menjelaskan prinsip-prinsip dasar Surveilans Epidemiologi2. Menguraikan berbagai aspek terkait prosedur pelaksanaan Penyelidikan dan Penanggulangan KLB3. Menjelaskan Manajemen data surveilans Epidemiologi4. Menjelaskan konsep dan prinsip dasar Kajian atau Penelitian Epidemiologi5. Menjelaskan konsep dan prinsip dasar Pemberdayaan Masyarakat di bidang epidemiologi6. Menjelaskan prinsip-prinsip Komunikasi Risiko | Pemerhati epidemiologiPenggiat epidemiologiPraktisi kegiatan epidemiologiPendidikan Minimal DIII | Pejabat Struktural/ Fungsional dilingkungan Direktorat Jenderal P2P dan Badan PPSDM KesehatanPakar/ Praktisi Ahli EpidemiologiPenyusun Modul Pelatihan Fundamental EpidmiologiWidyaiswara | Ya | Ya | 2024-10-29 12:10:39 | ||||||
47 | Spesifik Keprofesian | Teknis Profesi Kesehatan | Pelatihan Dialisis bagi Dokter Umum | 2020 | RSPAD Gatot Soebroto | Klasikal, Blended | 752 | 9 | 25 | 25 | Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu melakukan penatalaksaaan pasien dialisis di unit dialisis. | 1. Melakukan Diagnosis Penyakit Ginjal dan limitasi dialisis sebagai Terapi Ginjal Pengganti (TPG) 2. Melakukan penatalaksanaan pasien dan pelayanan dialisis (HD dan CAPD ) 3. Melakukan pengoperasian Mesin HD dan Pemeliharaannya 4. Melakukan Teknik Persiapan HD 5. Melakukan Akses vaskular HD 6. Melakukan Pemantauan status nutrisi khusus pasien dialisis 7. Melakukan Pemeriksaan penunjang rutin pasien dialisis kronik (jenis dan jadwal , tujuan, teknik dan prosedur) 8. Melakukan HD Khusus 9. Melakukan teknik penatalaksanaan Pasien CAPD 10. Melakukan penatalaksanaan masalah jangka panjang pasien HD 11. Melakukan Dialiser Reprocesssing 12. Melakukan Pencegahan infeksi dan patient safety di ruang dialisis | Pendidikan minimal dokter umum Memiliki STR Membawa surat tugas mengikuti pelatihan dari institusi tempat bekerjaMemiliki sertifikat BHD/BCLS/ACLS dan sejenisnya yang masih berlaku Berbadan sehat yang dinyatakan surat keterangan dokter Bagi wanita tidak dalam keadaan hamil Bersedia mengikuti pelatihan | Ya | Ya | 2024-10-29 12:10:46 | |||||||||
48 | Spesifik Keprofesian | Teknis Profesi Kesehatan | Pelatihan Certified Foot Care Nurse (CFCN) Bagi Perawat | 2022 | Dewan Pengurus Pusat PPNI | Klasikal | PPNI | Perawat Vokasi | 32 | 1 | 10 | 25 | Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melakukan perawatan kaki sesuai standar | Menjelaskan aspek etik, legal dan peran fungsi perawat CFCN dalam perawatan kakiMenjelaskan bundle HAIs dalam perawatan kakiMelakukan komunikasi efektif dalam perawatan kakiMenjelaskan struktur dan fungsi kuku dan kakiMenjelaskan konsep dasar dan manajemen diabetes melitusMengenali kondisi patologis kulit, kuku dan kaki pada pasien diabetes melitusMelakukan pengkajian (anamnesa, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang)Melakukan perawatan kuku dan kakiMelakukan teknik padding, strapping dan taping pada kakiMelakukan pendidikan kesehatan dan kolaborasi multidisiplin pada perawatan kuku dan kaki | 1. Kriteria peserta perawatPeserta adalah perawat dengan kriteria sebagai berikut:a. Latar belakang pendidikan minimal D III Keperawatanb. Ditugaskan dari Institusi Rumah Sakit/Pusat Kesehatan Masyarakat/Klinik/ Pribadic. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) profesi yang masih berlakud. Memiliki Surat Jaminan Kesehatane. Bersedia mengikuti peraturan yang berlaku2. Kriteria peserta calon perawatPeserta adalah calon perawat dengan kriteria sebagai berikut:a. Mahasiswa semester akhir di pendidikan perawat; semester 5-6 untuk diploma dan semester 7-8 untuk sarjana keperawatan atau mahasiswa fresh graduated.b. Memiliki bukti sebagai mahasiswa aktifc. Memiliki bukti nilai akhir semester (Kartu Hasil Studi) | Kriteria pelatih dalam pelatihan perawat perawatan luka dasar atau Certified Foot Care Nurse (CFCN) yaitu:Latar belakang pendidikan minimal pendidikan NersMemiliki Nomor Induk Registrasi Anggota (NIRA) PPNI Aktif dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) profesi yang masih berlakuMemiliki sertifikat pelatihan minimal CWCN (Certified Wound Care Nurse) dan atau ETN (Enterostomal Therapy Nurse)Memiliki sertifikat TOT bidang keahlian terkait, yang dikeluarkan oleh PPNI/Himpunan/Lembaga pemerintah yang terakreditasiMemiliki pengalaman bekerja di bidang keilmuan terkait sekurang-kurangnya 3 tahun (praktik). | Ya | Ya | 2024-10-29 12:10:46 | ||||||
49 | Spesifik Keprofesian | Teknis Profesi Kesehatan | Pelatihan Blended Learning Pelayanan Maternal Dan Neonatal Essensial Bagi Bidan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer | 2023 | Direktorat Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak | Blended | IBI | Bidan Profesi | 47 | 1 | 10 | 20 | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan pelayanan maternal dan neonatal essensial di fasilitas pelayanan kesehatan primer | 1. Melaksanakan Pelayanan Asuhan Masa Hamil sesuai standar dengan asuhan disetiap kunjungan kehamilan pasien2. Melakukan skrining awal untuk masa hamil, masa persalinan dan masa nifas,3. Melakukan Kolaborasi Interprofesi dan Tata laksana pra-rujukan maternal, 4. Melakukan persalinan bersih dan aman sesuai standar5. Melakukan pengisian buku KIA sesuai dengan kunjungan pasien hamil, bersalin, dan masa nifas6. Melakukan Pelayanan Keluarga Berencana kepada ibu Pasca Persalinan dan pasangannya sesuai dengan kebutuhan akseptor | Ketentuan Peserta:Tenaga kesehatan Bidan di Fasilitas Kesehatan Pelayanan Layanan PrimerMemberikan surat pernyataan dari pemimpin bahwa setelah mengikuti Pelatihan yang bersangkutan akan tetap bekerja dilayanan Fasilitas Kesehatan Layanan Primer minimal 2 tahun.Pendidikan minimal Diploma 3Mampu menguasai pengoperasian gawai elektronikDapat mengakses jarinagn internet yang kuatPeserta bersedia mengikuti Pelatihan sampai selesai1 kelas maksimal 20 peserta. | <!--[if !supportLists]--><!--[if !supportLists]--><!--[if !supportLists]--><!--[if !supportLists]--><!--[if !supportLists]--><!--[if !supportLists]--><!--[if !supportLists]--><!--[if !supportLists]--><!--[if !supportLists]--><!--[if !supportLists]--><!--[if !supportLists]--><!--[if !supportLists]--><!--[if !supportLists]--><!--[if !supportLists]--><!--[if !supportLists]--><!--[if !supportLists]-->Ketentuan Pelatih/ Fasilitator/ CIAhli dibidangnya Khusunya Asuhan Kebidanan atau Obstetri,, asuhan neonatal essesialMampu menguasai pengoprasian gawai elektronikDapat mengakses jaringan internet yang kuatPunya pengalaman dalam CIPerbandingan Pelatihan 1: 5 peserta No Materi Pelatihan Kriteria Pelatih A MATA PELATIHAN DASAR 1 Kebijakan dan Strategi Pelayanan Maternal dan Neonatal Essensial di Fasilitas Kesehatan Pelayanan Primer Dinas Kesehatan bidang KIA/KB atau Praktisi yang memegang Program KIA/KB B MATA PELATIHAN INTI 1 Asuhan Ante Natal Care (ANC) terpadu sesuai Standard Dr Spesialis Kandungan atau tenaga klinis 2 Persalinan bersih dan aman Dr Spesialis Kandungan atau tenaga klinis maternal (Bidan Profesi) 3 Pelayanan Neonates Essessial Dr Spesialis Kandungan atau dokter Specialis Anak atau tenaga klinis maternal (Bidan Profesi) 4 Pelayanan masa Nifas Dr Spesialis Kandungan atau tenaga klinis maternal (Bidan Profesi) 5 Pelayanan KBPP Masa Nifas Dr Spesialis Kandungan atau tenaga klinis maternal (Bidan Profesi) C MATA PELATIHAN PENDUKUNG 1 BLC Widyaswara Terlatih 2 Pendidikan Budaya Anti Korupsi (PBAK) Widyaswara Terlatih 3 Rencana Tindak Lanjut Dinas kesehatan bidang KIA/KB | Ya | Ya | 2024-10-29 12:11:43 | Upload Modul 2 Juni 2024 | |||||
50 | Spesifik Keprofesian | Teknis Profesi Kesehatan | Pelatihan Perancang Rekam Medis Elektronik (RME) bagi Tenaga Rekam Medis dan Informasi Kesehatan di Fasyankes | 2022 | Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia | Klasikal | PORMIKI | Perekam Medis dan Informasi Kesehatan | 38 | 1 | 10 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan perancangan Rekam Medik Elektronik di Fasyankes sesuai dengan pedoman | Menyusun Analisis Kebutuhan Data Rekam Medis ElektronikMenyusun Rancangan Basis Data dalam Rekam Medis ElektronikMenyusun Rancangan Aliran Data dalam Rekam Medis ElektronikMenyusun Rancangan Mekanisme Keamanan Data dalam Rekam Medis ElektronikMenyusun Rancangan Mekanisme Pertukaran Data Antar Sistem (Interoperabilitas) dalam Rekam Medis ElektronikMenyusun Rancangan Proses Hak Akses Data dalam Rekam Medis ElektronikMenyusun Rancangan Algoritma Pengelolaan Data dalam Rekam Medis ElektronikMenyusun Rancangan Formulir Elektronik untuk Rekam Medis ElektronikMenyusun Rancangan Prosedur Data Sharing secara Elektronik | Peserta berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan/Dinas Kesehatan Propinsi/ Kab/ Kota, BBPK/Bapelkes. Dalam hal masih tersedia kuota, peserta dapat berasal dari Organisasi Profesi KesehatanPendidikan diutamakan minimal D3 KesehatanApabila di bidang Pelayanan Kesehatan tidak terdapat calon peserta dengan latar belakang pendidikan sesuai kriteria poin b, maka peserta boleh berasal dari bidang lain dengan syarat pendidikan sesuaiMendapatkan penugasan dari pimpinan untuk mengikuti pelatihan; | Pendidikan minimal D3 Kesehatan Khusus untuk materi inti, pendidikan minimal D3 RMIK dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun di Bidang KesehatanMenguasai materi/ substansi yang akan disampaikan atau tim penyusun kurikulum modulTelah mengikuti pelatihan kediklatan seperti: Tenaga Pelatih Program Kesehatan (TPPK)/ Tenaga Pelatih Kesehatan (TPK)/ atau memiliki pengalaman melatih pada beberapa pelatihanMemahami kurikulum Rekam Medis Elektronik | Ya | Ya | 2024-10-29 12:11:47 | ||||||
51 | Peningkatan Kinerja Organisasi | Teknis Program Kesehatan | Pelatihan Koding bagi Tenaga Koder di FKRTL dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional | 2021 | Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan | Klasikal, Full Online, Blended | PORMIKI | Perekam Medis dan Informasi Kesehatan | 38 | 1 | 5 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan ini, Peserta mampu melakukan kodifikasi diagnosis dan tindakan berdasarkan ICD 10 Tahun 2010 dan ICD 9CM Tahun 2010 dengan benar. | Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu :Melakukan analisis kelengkapan rekam medis sebagai dasar klaim JKNMelakukan kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya sesuai dengan ICD 10 Tahun 2010Melakukan kodifikasi tindakan/prosedur sesuai dengan ICD 9CM Tahun 2010Melakukan input data dan troubleshooting pada aplikasi E-klaimMelakukan analisis data klaim | Tenaga Koder JKN di FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS KesehatanDitunjuk oleh pimpinan unit kerjanyaPendidikan minimal D-3 KesehatanSudah berpengalaman sebagai koder sekurang-kurangnya selama 6 bulan | A. MATA PELATIHAN DASAR (SEMUA MPD)Pejabat Fungsional Kementerian KesehatanAnggota PORMIKIB. MATA PELATIHAN INTI (SEMUA MPI)Pendidikan minimal D-3;Telah memiliki pengalaman sebagai pelatih;Memahami Kurikulum pelatihan ini terutama Rancang Bangun Pembelajaran Materi Pokok (RBPMP);Memiliki pengalaman di bidang materi yang akan diajarkanMenguasai materi yang disampaikan sesuai dengan RBPMP yang ditetapkan kurikulum pelatihanC. MATA PELATIHAN PENUNJANG (SEMUA MPP)WI | Tidak | Tidak | 2024-10-29 12:11:50 | takedown karena sama dengan Pelatihan Pengkodean Diagnosis Penyakit dan Tindakan bagi Tenaga Koder di FKRTL dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional4 Oktober 2024 | |||||
52 | Spesifik Keprofesian | Teknis Profesi Kesehatan | Pe Teknik MRI Dasar Bagi Radiografer di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (FASYANKES) | 2023 | Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI) | Klasikal, Full Online, Blended | PARI | Radiografer | 45 | 1 | 5 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu melakukan pemeriksaan MRI dasar Brain rutin , Brain kasus khusus dan tulang belakang/spine tanpa kontras | 1. Melakukan Penggunaan Pesawat MRI sesuai Standar Prosedur 2. Melakukan Kualitas dan Rekonstruksi Citra MRI3. Melakukan pengaturan parameter yang tepat untuk pemeriksaan MRI4. Melakukan pemeriksaan MRI Brain rutin tanpa kontras5. Melakukan pemeriksaan MRI Brain Kasus Khusus tanpa kontras6. Melakukan pemeriksaan MRI Tulang belakang/ Spine tanpa kontras | 1. Radiografer Indonesia dengan memiliki Nomor Induk Radiografer (NIR)2. Sehat jasmani dan rohani.3. Bebas dari obat – obatan terlarang (narkoba)4. Belum pernah mengikuti Pelatihan sejenis.5. Sanggup mematuhi peraturan yang berlaku selama Pelatihan.6. Membawa Baju Putih, Celana / Rok Hitam dan Dasi Hitam7. Bersedia hadir tepat waktu pelaksanaan pelatihan.8. Membawa pas foto terbaru ukuran 3 x 4 dengan latar belakang warna merah sebanyak 3 lembar.9. Membawa surat penugasan dari dinas/instansi pengirim10. Prioritas Radiografer yang bekerja di daerah 3T (Tertinggal, Terluar dan Terdepan)11. Membawa hasil Rapid Antigen pada saat registrasi (biaya ditanggung peserta) | MPD. 01 - Kebijakan Pengembangan Kompetensi SDM Kesehatan - Pejabat Pimpinan Tinggi di Dirjen NakesMPD. 02 - Kebijakan standar profesi radiografer - Pejabat Pimpinan Tinggi OP PARIMPI. 01 - Standar Prosedur Penggunaan Pesawat MRI - Pakar/Praktisi di bidang MRIMPI. 02 Kualitas dan Rekonstruksi Citra MRI Pakar/Praktisi di bidang MRIMPI. 03 - Parameter MRI - Pakar/Praktisi di bidang MRIMPI. 04 - Pemeriksaan MRI Brain rutin tanpa kontras - Pakar/Praktisi di bidang MRIMPI. 05 - Pemeriksaan MRI Brain kasus khusus tanpa kontras - Pakar/Praktisi di bidang MRIMPI. 06 - Pemeriksaan MRI Tulang Belakang/ Spine tanpa kontras - Pakar/Praktisi di bidang MRIMPP. 01 - Building Learning Commitment (BLC) - Widyaiswara di BBPK/BapelkesMPP. 02 - Anti Korupsi - Widyaiswara di BBPK/BapelkesMPP. 03 - RTL - Pakar/Praktisi di bidang Diklat | Tidak | Tidak | 2024-01-15 15:30:32 | ||||||
53 | Spesifik Keprofesian | Teknis Profesi Kesehatan | BTCLS Penata Anestesi | 2022 | Ikatan Penata Anestesi Indonesia (IPAI) | Klasikal, Full Online, Blended | IPAI | Penata Anestesi | 55 | 1 | 6 | 25 | Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melakukan penatalaksanaan kegawatdaruratan akibat trauma dan gangguan kardiovaskuler tingkat dasar. | 1. Sistem Penanggulangan Gawat Darurat2. Melakukan penilaian dan penatalaksanaan awal (initial assessment).3. Melakukan triage pasien4. Melakukan kolaborasi penatalaksanaan kegawatdaruratan5. Melakukan Bantuan Hidup Dasar (BHD)6. Melakukan penatalaksanaan pasien dengan gangguan jalan napas dan pernapasan (airway and breathing).7. Melakukan penatalaksanaan pasien akibat trauma: kepala dan spinal, thorak dan abdomen, musculoskeletal dan luka bakar.8. Melakukan penatalaksanaan pasien dengan gangguan sirkulasi.9. Melakukan penatalaksanaan kegawatdaruratan kardiovaskuler.10. Melakukan penatalaksanaan proses rujukan | a. Pendidikan minimal Diploma IIIb. Memiliki STR-PAc. Mendapat surat tugas pimpinand. Mempunyai komitmen kuat untuk mengikuti pelatihan sampai selesai | 1. Materi inti:a. Dokter Spesialis Anestesi dan atau tenaga kesehatan dengan pendidikan minimal D4 Keperawatan Anestesiologi/S1 bidang Kesehatan ber STRPAb. Memiliki sertifikat TOT/TPPK/Pekerti/AKTA 4c. Bersedia menjadi fasilitator selama pelatihan yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan menjadi fasilitator2. Materi dasar dan penunjang:a. Pendidikan minimal D4/S1b. Memiliki sertifikat TOT/TPPK/Pekerti/AKTA 4c. Bersedia menjadi fasilitator selama pelatihan yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan menjadi fasilitator | Tidak | Tidak | 2023-09-28 16:47:04 | ||||||
54 | Peningkatan Kinerja Organisasi | Teknis Profesi Kesehatan | Pelatihan Manajemen Terapan bagi Pengelola Program Kesehatan (AMTC) | 2016 | Balai Besar Pelatihan Kesehatan Ciloto | Klasikal, Blended | 552 | 5 | 11 | 30 | Peserta mampu mengelola program kesehatan masyarakat dengan menggunakan proses pengambilan keputusan berdasarkan data, sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan berkesinambungan di institusi kerja masing-masing | Mengelola proses peningkatan kualitas program di instansi kerjanya dengan menggunakan 7 langkah proses peningkatan kualitas (7-Step Quality Improvement Process)Membuat perencanaan program kesehatan berdasarkan hasil analisis menggunakan pendekatan HAPPS (Health Analysis for Planning Prevention Services (HAPPS) or Healthy Plan-it) | Pengelola Program TB (Wasor) di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota | Kriteria FasilatorFasilitator adalah widyaiswara, pejabat struktural atau ahli yang menguasai materi terkait manajemen (QIP dan HAPPS), dan pernah mengikuti pelatihan manajemen terapan (Applied Management Training Course), TOT Manajemen Terapan bagi Pengelola Program Kesehatan atau pelatihan sejenis.Tugas utama fasilitator adalah memandu dan mengendalikan proses pelatihan agar selalu dinamis, tidak membosankan, dan peserta latih dapat berperan aktif, serta dapat belajar secaraefektif, efisien dan entertaining (3E).Fasilitator merupakan satu tim yang bisa saling mengisi dan melengkapi terutamadalam memfasilitasi diskusi kelompok, penugasan dan latihan.Kriteria Coach1. Pendamping / coach memiliki kriteria:Menguasai substansi dan tujuan implementasiPernah mengikuti pelatihan manajemen terapan (Applied Management Training Course); TOT Manajemen terapan bagi Pengelola Program Kesehatan atau pelatihan sejenis.Pendamping diutamakan SDM yang memahami keberlangsungan proses belajar, karena implementasi merupakan kelanjutan proses belajar mengajar di kelas2. Tugas utama pendamping:Administrasi - Menyelesaikan segala urusan terkait adminsitrasi/pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan implementasi lapanganTeknis - Memberi bimbingan kepada peserta selama praktek lapangan sehingga seluruh tujuan dapat tercapai, Membantu jalannya praktek lapangan. | Ya | Ya | 2024-06-25 10:59:43 | ||||||||
55 | Spesifik Keprofesian | Teknis Profesi Kesehatan | Pelatihan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan di Rumah Sakit | 2022 | Direktorat Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia | Klasikal | Lainnya | Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi | 33 | 1 | 7,5 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan di Rumah Sakit sesuai standar. | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu: Melakukan penerbitan surat keterangan pada penyelenggaraan pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis sesuai prosedurMelakukan pembuatan surat keterangan adanya kehamilan dan usia kehamilan dalam penyelenggaraan pelayanan aborsi atas indikasi kehamilan akibat perkosaan sesuai prosedurMembuat rencana tata laksana klinis pelayanan aborsi Melakukan konseling untuk aborsi atas indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan Melakukan pencatatan dan pelaporan pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan | a. Peserta adalah tim dokter pemberi pelayanan kesehatan fasilitas kesehatan rujukan (rumah sakit) yang ditunjuk oleh Direktur Rumah Sakit dan disetujui oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota, yang terdiri dari: 1) Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi 2) Dokter (dokter umum, Ketua Komite Medik atau Dokter Spesialis Forensik atau Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa dan lain-lain) b. Masih bekerja di fasilitas kesehatan, minimal 2 (dua) tahun setelah mengikuti pelatihan.c. Bersedia untuk menjadi calon tim kelayakan aborsi di tingkat fasilitas pelayanan kesehatan di tingkat provinsi. d. Bersedia mengikuti seluruh rangkaian materi pelatihan secara luring. | Kriteria Fasilitator sebagai berikut:Pejabat struktural/ fungsional Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/KotaDokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Profesional dari bidang terkaitMenguasai substansi pelayanan aborsi atas indikasiMemahami kurikulum dan modul Pelatihan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan di Rumah Sakit, khususnya materi yang akan disampaikan | Tidak | Tidak | 2024-06-13 20:04:16 | ||||||
56 | Peningkatan Kinerja Organisasi | Teknis Program Kesehatan | Pelatihan Pelayanan Prima Berbasis Softskills Bagi SDM Kesehatan | 2023 | Balai Besar Pelatihan Kesehatan Ciloto | Klasikal, Full Online, Blended | 33 | 1 | 5 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melakukan pelayanan prima berbasis softskills sesuai profesi dan bidang tugas di pelayanan kesehatan | 1.Memahami pelayanan prima dalam pelayanan kesehatan 2.Menganalisis pemanfaatan literasi digital dalam pelayanan kesehatan 3.Melakukan komunikasi efektif dalam pelayanan kesehatan 4.Menerapkan pelayanan prima dalam pelayanan kesehatan 5.Menerapkan penanganan keluhan dalam pelayanan kesehatan | 1) Peserta a) Kriteria peserta Memiliki tugas dan fungsi dalam pelayanan publik sektor kesehatan b) Efektifitas pelatihan Jumlah dalam 1 Kelas maksimal berjumlah 30 (tiga puluh) orang | NO MATA PELATIHAN SYARAT PELATIH/FASILITATOR A MATA PELATIHAN DASAR 1 Kebijakan Pelatihan SDM Kesehatan Pejabat Pimpinan Tinggi / Ketua Tim Kerja atau Pejabat Fungsional terkait yang ada di lingkungan Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan / Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Kesehatan / Pimpinan Lembaga Pembina Pengembangan Kompetensi / Pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi. B MATA PELATIHAN INTI 1 Pelayanan Prima dalam Pelayanan Kesehatan <!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Pendidikan minimal Strata Satu (S1) <!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Tim Penyusun Kurikulum dan Modul Pelayanan Prima Berbasis Softskills bagi SDM Kesehatan atau; <!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->SDM Kesehatan yang memiliki pengalaman melatih atau menyampaikan materi terkait terkait pelayanan prima atau service excellent atau komunikasi efektif atau; <!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->SDM Kesehatan pernah mengikuti pelatihan/ workshop terkait pelayanan prima atau service excellent; <!--[if !supportLists]-->5. <!--[endif]-->5. Diutamakan Widyaiswara atau SDM Kesehatan yang telah mengikuti ToT atau Pelatihan Tenaga Pelatih Kesehatan (TPK) 2 Pemanfaatan literasi digital dalam pelayanan kesehatan 3 Komunikasi Efektif dalam Pelayanan Kesehatan 4 Penerapan Pelayanan Prima Dalam Pelayanan Kesehatan 5 Teknik Penanganan Keluhan dalam Pelayanan Kesehatan C MATA PELATIHAN PENUNJANG Widyaiswara / SDM yang ditugaskan menjadi Pengendali Pelatihan (MoT) 1 Building Learning Commitment (BLC) Widyaiswara / SDM yang ditugaskan menjadi Pengendali Pelatihan (MoT) 2 Rencana Tindak Lanjut (RTL) Widyaiswara / SDM yang ditugaskan menjadi Pengendali Pelatihan (MoT) 3 Anti Korupsi Peserta menyelesaikan pembelajaran anti korupsi di LMS Plataran sehat dan atau mengunggah sertifikat (bagi yang telah mengikuti) dari salah satu pelatihan/ eLearning/ mikro learning Anti korupsi berikut: 1. E- Learning Pengetahuan anti Korupsi dasar dan Integritas (PADI) (https://elearning.kpk.go.id/moodle/) 2. 2. E- Learning Antikorupsi dari Kementerian Keuangan (https://klc2.kemenkeu.go.id/course/e-learningantikorupsi-09b5fd39/overview) 3. E-Learning Anti Korupsi dari Plataran Sehat (http://bbpkciloto.or.id/clc2/course/index.php?categoryi d=4 4. Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) Atau Materi Anti Korupsi dapat dilakukan secara tatap muka (langsung/maya/virtual) dengan kriteria fasilitator sebagai penyuluh anti korupsi atau Widyaiswara yang telah mengikuti dan memiliki sertifikat ToT/ToF Anti Korupsi | Ya | Ya | 2024-10-29 12:12:03 | Kurikulum Baru 2024 Update karena kesalahan di kurikulum input 21 April 2024 | |||||||
57 | Spesifik Keprofesian | Teknis Upaya Kesehatan | Pelatihan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) Bagi Tenaga Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan | 2024 | Direktorat Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Menular | Klasikal, Blended | PPNI, IBI, IDI | Perawat Vokasi, Bidan Profesi, Dokter, Promotor Kesehatan dan Ilmu Perilaku | 83 | 2 | 25 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta mampu melaksanakan tatalaksana program penanggulangan TBC di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kompetensinya. | Adapun kompetensi ini ditujukan kepada tenaga Kesehatan yang ada di Fasilitas pelayanan kesehatan. Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu:1. Melakukan Penemuan terduga dan penegakan diagnosis TBC (MPI.1)2. Melakukan Tatalaksana Pengobatan TBC (MPI.2)3. Melakukan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) (MPI.3)4. Melakukan Pelayanan TBC yang berpusat pada pasien (MPI.4)5. Melakukan Integrasi program TBC dengan program kesehatan lainnya (MPI.5)6. Melakukan kolaborasi antar profesi dalam penanggulangan TBC (MPI.6)7. Melakukan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional untuk pelayanan TBC (MPI.7)8. Melaksanakan Manajemen Program Penanggulangan TBC (MPI.8) | 1. Kriteria Pesertaa. Masing-masing Fasilitas Pelayanan kesehatan mengirimkan 1 (satu) Tim yang terdiri dari 2 (dua) orang Pesertaa. Peserta merupakan 1 (satu) orang Dokter/Perawat/Bidan dan 1 (satu) orang Pengelola program TBCb. Peserta merupakan tenaga kesehatan dari Unit yang melayani pasien TBC di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL)c. Peserta diutamakan yang belum pernah mengikuti Pelatihan Penanggulangan Tuberkulosis Bagi Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatand. Surat pernyataan dari pimpinan bahwa;1. Selama mengikuti pelatihan peserta dibebaskan dari penugasan lain2. Peserta akan tetap bekerja sebagai petugas TBC di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut minimal 3 (tiga) tahun.e. Bersedia menyelesaikan seluruh rangkaian pelatihan dengan melampirkan surat pernyataan pribadi2. Jumlah Peserta Pelatihan diselenggarakan dengan jumlah peserta maksimal 30 orang dalam satu kelas | NoMata PelatihanSyarat pelatih/FasilitatorAMata Pelatihan Dasar 1Situasi, Kebijakan dan strategi nasionl penanggulangan TBCPejabat Pimpinan Tinggi /Pejabat Unit Tim Kerja TBC Direktorat P2PM/Pejabat unit di Daerah/ pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan yang menguasai substansiBMata Pelatihan Inti 1Penemuan terduga dan pengekan diagnosis tuberkulosis- Tim Penyusun kurikulum yang memahami kurikulum dan materi pelatihan- Menguasai materi atau subtansi yang akan diajarkan- Pendidikan minimal D3 Kesehatan-Telah mengikuti TOT Pelatihan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) bagi Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan- Berkomitmen menjadi fasilitator selama pelaksanaan pelatihan dari awal sampai akhir2Tatalaksana pengobatan TBC3Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)4Pelayanan program TBC yang berpusat pada pasien5Integrasi program TBC dengan program kesehatan lainnya6Kolaborasi antar profesi dalam Penanggulangan TBC7Sistem Jaminan Kesehatan Nasional untuk Pelayanan TBC8Manajemen ProgramCMata Pelatihan Penunjang 1Building Learning CommitmentWidyaiswara (WI), Pengendali Diklat2Anti KorupsiPenyuluh Anti Korupsi/ Widyaiswara (WI) yang sudah mengikuti PADI3Rencana Tindak LanjutFasilitator / Unit Program TBC/ Pengelola program TBC/ Fasilitator | Ya | Ya | 2024-10-29 12:12:07 | Kurikulum Baru di input (6 Maret 2024), revisi 2 mei 2024, update kurikulum 7 Juni 2024, upload konversi blended 20 september 2024 | |||||
58 | Peningkatan Kinerja Organisasi | Teknis Program Kesehatan | Pelatihan Bagi Pelatih Untuk Pelatihan Gizi Bencana | 2023 | Direktorat Gizi KIA Ditjen Kesmas Kemenkes | Klasikal, Full Online | PERSAGI | Nutrisionis | 42 | 1 | 5 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu melatih pada Pelatihan Gizi Bencana | 1. Menjelaskan manajemen respon gizi pada masa tanggap darurat bencana2. Melakukan koordinasi penanganan gizi pada masa tanggap darurat bencana3. Melakukan kajian dampak bencana4. Menyusun rencana respon gizi5. Menyusun rencana kesiapsiagaan gizi6. Melatih pada Pelatihan Gizi Bencana | a. Sarjana (kesehatan, manajemen penanggulangan bencana, pemberdayaan masyarakat dan atau bidang lainnya yang terkait)b. Penanggung jawab program gizi di Pusat dan daerah (Provinsi dan Kabupaten)c. Widyaiswara dengan latar belakang pendidikan kesehatand. Organisasi profesi pemberi pelayanan kesehatan fasilitas kesehatan rujukan dan atau Rumah Sakite. Lembaga non-pemerintah yang memiliki program penanganan bencana, atau bagian dari tim respon bencana danf. Akademisi dengan latar belakang Pendidikan kesehatan | Kriteria Fasilitator sebagai berikut:1. Tim Penyusun Kurikulum/ Modul TOT Gizi Bencana/ Pelatihan Gizi Bencana2. Widyaiswara/ tenaga fungsional kesehatan yang telah mengikuti TOT Gizi Bencana dengan melampirkan sertifikat pelatihan/ pengalaman melatih pada Pelatihan Gizi Bencana3. Memahami Kurikulum Pelatihan bagi Pelatih untuk Pelatihan Gizi Bencana4. Memiliki komitmen yang tinggi dalam memfasilitasi pelatihan Gizi Bencana No Mata Pelatihan Kriteria Pelatih/ Fasilitator/ Narasumber A MATA PELATIHAN DASAR Kebijakan penanganan gizi dalam penanggulangan bencana Pejabat Struktural Direktorat GKIA-Ditjen Kesmas, Kementerian Kesehatan RI B MATA PELATIHAN INTI Manajemen respon gizi pada masa tanggap darurat Koordinasi penanganan gizi pada masa tanggap darurat Kajian dampak bencana Rencana intervensi dan monitoring respon gizi Rencana kesiapsiagaan Gizi Teknik Melatih Penyusun Kurikulum, Pengelola Program Gizi, Staf Lembaga non-Pemerintah diutamakan yang telah mengikuti Pelatihan Tenaga Pelatih Kesehatan (TPK/TPPK) Widyaiswara C MATA PELATIHAN PENUNJANG Building Learning Commitment (BLC) Widyaiswara, Pengelola Program Gizi yang sudah mempunyai sertifikat pelatihan, pengendali pelatihan AntiKorupsi Widyaiswara/ pengendali pelatihan yang sudah mempunyai sertifikat penyuluh antikorupsi Rencana Tindak Lanjut (RTL) Pengelola Program Gizi/ widyaiswara | Ya | Ya | 2024-10-28 20:36:16 | ||||||
59 | Peningkatan Kinerja Organisasi | Teknis Program Kesehatan | Pelatihan Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji Bidang Kesehatan (PPIH) - Tim Kuratif Rehabilitatif - Tenaga Gizi | 2023 | DIREKTORAT PENINGKATAN MUTU TENAGA KESEHATAN | Blended | PERSAGI | Nutrisionis | 57 | 1 | 8 | 30 | Peserta pelatihan kompetensi PPIH bidang kesehatan ini memiliki 2 (dua) kompetensiyang harus dimiliki yaitu kompetensi umum dan kompetensi khusus | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta memiliki kompetensi umum sebagai berikut:1) Melakukan komunikasi efektif.2) Melakukan kerja sama tim.3) Melakukan pengendalian KLB/wabah/musibah massal/bencana.4) Melakukan proses pemulangan jemaah sakit dan safari wukuf.5) Menjelaskan five level prevention.6) Melakukan dasar-dasar pertolongan gawat darurat (Basic Live Support).7) Melakukan Kolaborasi profesi di daker dan sektor | Sesuai persyaratan dari Pusat Kesehatan Haji dan lulus seleksi | 1. Penyusun modul pelatihan.2. Memahami kebijakan teknis penyelenggaraan kesehatan haji3. Telah mengikuti ToT PPIH;4. Mampu memfasilitasi proses pembelajaran dengan menggunakan media dan alatbantu yang sesuai dengan metode pembelajaran untuk mencapai tujuanpembelajaran yang telah ditetapkan.5. Mampu memberikan fasilitasi sumber-sumber belajar untuk topik-topik yangdijadikan bahan belajar.6. Tenaga kesehatan yang berpengalaman bertugas di Arab Saudi;7. Tenaga Pengelola Program Kesehatan Haji dan Tenaga Pengelolaan Diklat SDMKesehatan;8. Pernah mengikuti Pelatihan Tenaga Pelatih Program Kesehatan (TPPK) yangdiselenggarakan oleh Badan PPSDMK; atau9. Widyaiswara dan/atau tenaga profesional kesehatan yang mempunyai pengalamandalam pelatihan sejenis dan menguasai substansi materi pelatihan PPIH.10. Anggota Organisasi Profesi yang menguasai substansi pelatihan.11. Mendapatkan penugasan dari Badan PPSDM Kesehatan dan penyelenggarapelatihan PPIH kompetensi bidang kesehatan Arab Saudi.12. Mempunyai kemampuan untuk melatih dan memfasilitasi suatu pelatihan.13. Fasilitator pelatihan berbentuk team teaching untuk penyampaian materi inti umumdan materi inti khusus dan mampu bekerja sama dalam satu tim | Ya | Ya | 2024-10-28 20:38:05 | ||||||
60 | Spesifik Keprofesian | Teknis Upaya Kesehatan | Pelatihan Penerapan Simulation Based Learning (SBL) Bagi Dosen dan Instruktur Bidang Kesehatan | 2022 | Balai Pelatihan Kesehatan Batam | Klasikal | 43 | 1 | 10 | 25 | Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu menerapkan proses pembelajaran dengan model Simulation Based Learning (SBL) di bidang kesehatan. | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu : Menjelaskan konsep dasar Simulation Based Learning (SBL).Melakukan briefing dan debriefing.Menyusun Skenario Kasus.Menyiapkan Media dan Alat bantu.Melakukan Simulasi Kasus Praktik Pelayanan Kesehatan | Kriteria Peserta, sebagai berikut :Pendidikan minimal S1 Kesehatan.Instruktur (Dosen/Widyaiswara/Pelatih/Pengajar) yang memiliki pengalaman pengajaran berbasis metode simulasi di laboratorium pendidikan/pelatihan dengan masa kerja minimal 2 (dua) tahun.Belum pernah mengikuti pelatihan sejenis.Diusulkan untuk mengikuti pelatihan oleh institusi yang bersangkutan.Bersedia mengikuti pelatihan sesuai ketentuan yang ditetapkan | A MATA PELATIHAN INTI 1. Kebijakan Pengembangan Kompetensi SDM Kesehatan Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Analis Kebijakan Madya di unit yang menangani pengembangan kompetensi kesehatan atau yang di delegasikanB MATA PELATIHAN INTI1. Konsep Dasar SBL Penyusun Kurikulum dan Modul Pelatihan SimulationBased Learning, menguasai substansi.2. Teknik Briefing dan Debriefing dalam SBL Penyusun Kurikulum dan Modul Pelatihan Simulation Based Learning, menguasai substansi yang telah mengikuti Pelatihan TPK (Tenaga Pelatih Kesehatan) 3. Pembuatan Skenario Kasus Penyusun Kurikulum dan Modul Pelatihan Simulation Based Learning, menguasai substansi yang telah mengikuti Pelatihan TPK (Tenaga Pelatih Kesehatan) 4. Media dan Alat bantu dalam SBL Penyusun Kurikulum dan Modul Pelatihan Simulation Based Learning, menguasai substansi yang telah mengikuti Pelatihan TPK (Tenaga Pelatih Kesehatan) 5. Simulasi Kasus Praktik Pelayanan Kesehatan Penyusun Kurikulum dan Modul Pelatihan Simulation Based Learning, menguasai substansi yang telah mengikuti Pelatihan TPK (Tenaga Pelatih Kesehatan) C MATA PELATIHAN PENUNJANG1. Building Learning Comitment (BLC) Widyaiswara, pengendali pelatihan 2. Rencana Tindak Lanjut (RTL) Widyaiswara, pengelola program 3. Anti Korupsi Penyuluh anti korupsi/ Widyaiswara | Ya | Ya | 2024-10-28 20:38:50 | ||||||||
61 | Peningkatan Kinerja Organisasi | Teknis Upaya Kesehatan | Pelatihan Inseminasi | 2018 | RSAB Harapan Kita | Klasikal | PATELKI | Ahli Teknologi Laboratorium Medik | 50 | 1 | 8 | 10 | Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu melakukan prosedur-prosedur di laboratorium andrologi. | Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu :1. Melakukan prosedur preparasi media inseminasi2. Melakukan prosedur analisa sperma3. Melakukan prosedur inseminasi4. Melakukan prosedur inseminasi sex selection5. Melakukan prosedur simpan beku sperma6. Melakukan kontrol kualitas laboratorium andrologi | Peserta Pelatihan Inseminasi ini memiliki STR yang masih aktif dengan kriteria sebagai berikut:a. Minimal S1 Kedokteranb. Ilmu Biologic. Pranata Laboratorium Kesehatan | Fasilitator Pelatihan Inseminasi memiliki kriteria sebagai berikut :1. Anggota perkumpulan embriologist Indonesia2. Embryologist yang telah menangani minimal 240 kasus inseminasi selama setahun3. Memahami kurikulum pelatihan inseminasi4. Menguasai materi yang disampaikan sesuai dengan Garis-garis Besar Program Pembelajaran (GBPP) yang ditetapkan dalam kurikulum pelatihan. | Ya | Ya | 2024-10-28 20:39:16 | ||||||
62 | Spesifik Keprofesian | Teknis Profesi Kesehatan | Pelatihan Surveilans Epidemiologi bagi Petugas Surveilans Epidemiologi Level Intermediate | 2021 | Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK Ciloto) | Blended, Klasikal, Full Online | PAEI | Epidemiolog Kesehatan | 752 | 9 | 9 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan kegiatan surveilans epidemiologi di level intermediate. | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu:Melakukan surveilans epidemiologiMelakukan penyelidikan epidemiologi KLBMenerapkan metode penelitian epidemiologiMelakukan komunikasi ilmiah | Kriteria PesertaPeserta adalah petugas kesehatan masyarakat pemerintah di tingkat kabupaten/kota dan provinsi yang bertanggung jawab atas fungsi kesehatan masyarakat seperti surveilans, analisis kompilasi data, pelaporan, investigasi wabah, dan melakukan penelitian epdemiologi terencana dengan kriteria sebagai berikut:Pendidikan S1 Kesehatan;Diprioritaskan berstatus ASN Kesehatan;Menjabat sebagai Jabatan Fungsional Epidemiologi Ahli Pertama;Memiliki sertifikat pelatihan Massive Open Online Course (MOOC) Fundamental Epidemiologi BBPK Ciloto;Diutamakan yang telah mengikuti pelatihan epidemiologi level frontline;Tidak dimutasi dalam waktu 2 (dua) tahun setelah pelatihan; danBersedia mengikuti seluruh tahapan pelatihan (kelas luring, kelas daring, dan praktik lapangan) hingga selesai dan dinyatakan dalam surat pernyataan yang diketahui oleh atasan langsung.a. Tahap 1 : Kelas Luring Praktik Lapanganb. Tahap 2 : Kelas Daring Praktik Lapanganc. Tahap 3 : Kelas Daring Praktik Lapangand. Tahap 4 : Kelas Luring | A. MATA PELATIHAN DASAR1. Kebijakan Surveilans NasionalPejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya di Unit yang menangani Surveilans kesehatan atau yang di delegasikan2. Kebijakan Epidemiologi LapanganPejabat Pimpinan Tinggi/Koordinator Sekretariat FETP Indonesia atau Pejabat Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya di unit yang menangani Surveilans kesehatan atau yang di delegasikanB. MATA PELATIHAN INTI (SEMUA MPI)Tim Penyusun Kurikulum dan modulPejabat structural/koordinator yang memiliki latar belakang pendidikan strata- 2 epidemiologi atau strata-1 yang memiliki pengalaman di bidang yang menangani surveilans kesehatan minimal 3 tahunDitugaskan oleh pimpinanDiutamakan telah mengikuti Pelatihan Tenaga Pelatih Kesehatan (TPK)C. MATA PELATIHAN PENUNJANG1. Building Learning Commitment (BLC)Widyaiswara, pengendali pelatihan2. Manajemen Data dengan Epi Info™Tim Penyusun Kurikulum dan modulPejabat structural/koordinator yang memiliki latar belakang pendidikan strata-2 epidemiologi atau strata-1 yang memiliki pengalaman di bidang yang menangani surveilans kesehatan minimal 3 tahunDitugaskan oleh pimpinanDiutamakan telah mengikuti Pelatihan Tenaga Pelatih Kesehatan (TPK) | Tidak | Tidak | 2024-03-13 08:52:41 | Di Takedown karena Update Kurikulum Baru dari judul Pelatihan Surveilans Epidemiologi bagi Petugas Surveilans Epidemiologi Level Intermediate (2021) menjadi Pelatihan Epidemiologi Lapangan Level Intermediate Bagi Tenaga Epidemiolog Di Dinas Kesehatan (2024) input (13 Maret 2024) | |||||
63 | Spesifik Keprofesian | Teknis Profesi Kesehatan | Pelatihan Untuk Pelatih (TOT) Pendampingan Psikososial Pasien Tuberkulosis (TBC) Bagi Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan | 2024 | KEMENTERIAN KESEHATAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT DIREKTORAT PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT MENULAR | Klasikal, Full Online, Blended | IPK | Psikolog Klinis | 81 | 1 | 25 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melatih Pelatihan Pendampingan Psikososial Pasien Tuberkulosis (TBC) bagi Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai standar kediklatan. | 1. Menjelaskan prinsip dasar pelaksanaan pendampingan psikososial2. Menjelaskan etika pendampingan psikososial3. Menjelaskan karakteristik perkembangan anak dan remaja4. Melakukan deteksi dini permasalahan psikologis pasien5. Mengidentifikasi permasalahan dan sistem dukungan6. Melakukan pendampingan psikososial untuk perubahan perilaku7. Melakukan rujukan dalam jejaring pendampingan Psikososial Pasien TBC8. Melatih Pelatihan Pendampingan Psikososial Pasien Tuberkulosis (TBC) bagi Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan | 1. Peserta pelatihan adalah Psikolog Klinis / Tenaga kesehatan Profesi lain diluar Psikolog (yang berkontribusi dalam penanggulangan TBC) di fasilitas pelayanan kesehatan2. Pendidikan minimal S1 bidang Kesehatan 3. Peserta Mendapatkan penugasan dari pimpinan untuk mengikuti TOT4. Surat pernyataan dari pimpinan bahwa setelah mengikuti pelatihan yang bersangkutan akan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendampingan psikososial tenaga kesehatan di wilayahnya minimal 1 (satu) tahun5. Peserta bersedia menjadi Tim Pelatih pada Pelatihan untuk Pelatih (TOT)6. Pendampingan Psikososial Pasien Tuberkulosis (TBC) bagi Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan7. Selama mengikuti pelatihan, Peserta dibebas tugaskan dari tugas dan fungsi pekerjaan harian di instansi masing-masing8. Peserta mengkuti pelatihan sampai selesai | NoMata PelatihanSyarat pelatih/FasilitatorAMata Pelatihan Dasar 1Kebijakan Program Penanggulangan TBC di IndonesiaPejabat Pimpinan Tinggi/administrator/Pejabat Unit Tim Kerja TBC Direktorat P2PM/pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan yang menguasai substansi2Kebijakan Dukungan Kesehatan Jiwa dan Psikososial Pejabat Pimpinan Tinggi/administrator/Pejabat Unit Direktorat Kesehatan Jiwa /pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan yang menguasai substansiBMata Pelatihan Inti 1Prinsip Dasar pelaksanaan Pendampingan Psikososial - Tim Penyusun kurikulum Pelatihan Pendampingan Psikososial Pasien TBC bagi Tenaga Kesehatan di Fasyankes Menguasai materi atau subtansi yang akan di ajarkan - Pendidikan minimal Profesi Psikolog Diutamakan dari Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia )- Memahami kurikulum Pelatihan- Pendampingan Psikososial Pasien TBC, bagi Tenaga Kesehatan di Fasyankes - Berkomitmen menjadi tenaga pelatih/fasilitator selama pelaksanaan pelatihan dari awal sampai akhir 2Etika Pendampingan Psikososial3Karakteristik Perkembangan anak dan remaja4Deteksi Dini Permasalahan Psikologis Pasien5Identifikasi permasalahan dan sistem dukungan 6Pendampingan Psikososial untuk Perubahan Perilaku- Tim Penyusun kurikulum Pelatihan- Pendampingan Psikososial Pasien TBC bagi Tenaga Kesehatan TBC di Fasyankes- Menguasai materi atau subtansi yang akan di ajarkan - Memahami kurikulum Pelatihan- Pendampingan Psikososial Pasien TBC bagi- Tenaga Kesehatan di Fasyankes- Pendidikan minimal minimal Profesi Psikolog- Diutamakan dari Ikatan Psikolog Klinis- Indonesia (IPK Indonesia )- Diutamakan pernah Mengikuti Pelatihan TOT Dukungan Psikologis Awal (DPA)- Berkomitmen menjadi tenaga pelatih/fasilitator selama pelaksanaan pelatihan dari awal sampai akhir7Sistem Rujukan dan Jejaring- Tim Penyusun kurikulum Pelatihan- Pendampingan Psikososial Pasien TBC bagi Tenaga Kesehatan di Fasyankes- Menguasai materi atau subtansi yang akan di ajarkan - Pendidikan minimal Profesi Psikolog- Diutamakan dari Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia )- Memahami kurikulum Pelatihan- Pendampingan Psikososial Pasien TBC- Berkomitmen menjadi tenaga pelatih/fasilitator selama pelaksanaan pelatihan dari awal sampai akhir Teknik melatih- WidyaiswaraCMata Pelatihan Penunjang 1Membangun Komitmen BelajarWidyaiswara (WI), Pengendali Pelatihan2Anti KorupsiPenyuluh Anti Korupsi/ Widyaiswara yang telah mengikuti TOT Anti Korupsi/ Pejabat Pengendali Gratifikasi3Rencana Tindak LanjutPengendali Pelatihan/ Fasilitator pelatihan | Ya | Ya | 2024-10-28 20:39:43 | ||||||
64 | Spesifik Keprofesian | Teknis Profesi Kesehatan | Pelatihan Infection Prevention Control Nurse (IPCN) Dasar Bagi Perawat di Fasyankes | 2023 | Himpunan Perawat Pengendali Infeksi Indonesia (HIPPII) | Klasikal, Full Online, Blended | PPNI | Perawat Vokasi | 45 | 1 | 10 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan pengelolaan program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasyankes dengan benar | 1. Menjelaskan peran, fungsi dan kompetensi IPCN2. Melakukan identifikasi kejadian infeksi pada pasien 3. Melaksanakan surveilans HAIs4. Melakukan deteksi dan investigasi KLB5. Melakukan diseminasi program PPI6. Menyusun Infection Control Risk Assesment (ICRA)7. Melakukan monitoring pelaksanaaan program PPI pada area pelayanan | 1. Tenaga kesehatan dengan latar belakang pendidikan perawat2. Sudah mengikuti pelatihan Pengendalian dan Pencegahan Infeksi (PPI) Dasar | 1. Pejabat Struktural atau Pejabat Fungsional/ Pengurus HIPPII, yang mempunyai kewenangan dan menguasai substansi2. Mempunyai pengalaman melatih secara nasional pada pelatihan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi atau telah mengikuti pelatihan TOT pelatihan ini3. Memahami kurikulum dan modul pelatihan ini | Ya | Ya | 2024-10-28 20:40:30 | ||||||
65 | Spesifik Keprofesian | Teknis Profesi Kesehatan | Pelatihan Pengelolaan Pelayanan Darah bagi Dokter Baru Unit Transfusi Darah PMI | 2021 | Bidang Pendidikan dan Pelatihan Unit Tranfusi Darah Pusat Palang Merah Indonesia | Klasikal | 62 | 1 | 15 | 25 | Setelah selesai mengikuti pelatihan, peserta mampu mengelola kegiatan teknis pelayanan darah di UTD PMI | Untuk menjalankan peran dan fungsinya peserta memiliki kompetensi dalam :1. Mengetahui Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) Dalam Pelayanan Darah 2. Melakukan Rekruitmen Donor Darah Sukarela 3. Melakukan Seleksi Pendonor 4. Mengetahui Pengambilan Darah Donor 5. Melakukan Uji Saring IMLTD 6. Melakukan Serologi Golongan Darah 7. Melakukan Pengolahan Darah Donor 8. Melakukan Penyimpanan & Pendistribusian Darah Donor 9. Mengetahui Transfusi Darah yang Aman 10. Melakukan Pencatatan dan Pelaporan | Sasaran utama pelatihan adalah: • Dokter yang bekerja di UTD PMI • Dokter yang belum pernah mengikuti pelatihan di UTDP PMI • Tidak dipindah tugaskan minimal 3 tahun | Para pelatih / fasilitator / instruktur dalam pelatihan ini memiliki kriteria :Pendidikan Pelatih S1 atau minimal setara dengan kriteria peserta dengan tambahan keahlian dibidang pelayanan darahMemiliki kemampuan komunikasi efektifTelah mengikuti pelatihan kediklatan seperti calon widyaiswara/TOT atau TPPK (Tenaga Pelatihan Program Kesehatan).Memahami kurikulum pelatihan pengelolaan pelayanan darah bagi dokter baru UTD PMIMenguasai substansi/ materi yang diajarkan | Ya | Ya | 2024-10-28 20:41:17 | ||||||||
66 | Peningkatan Kinerja Organisasi | Teknis Upaya Kesehatan | Pelatihan Fasilitator Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) | 2014 | Pusdiklat Aparatur Badan PPSDM Kesehatan | Klasikal | 50 | 1 | 5 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu memfasilitasi kegiatan STBM di wilayah kerjanya masing-masing. | Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu : 1. Menjelaskan Konsep Dasar STBM 2. Menjelaskan Pemberdayaan Masyarakat dalam STBM 3. Melakukan Komunikasi, Advokasi dan Fasilitasi. 4. Melakukan Pemicuan STBM di Komunitasi. | Kriteria PesertaMampu mambaca dan menulisBersedia menjadi Fasilitator dalam pelakasanaan MTBSMendapar rekomendasi dari Pemenrintah dan lembaga lainnya | Pelatih adalah tim pelatih/fasilitator STBM dari Kementerian Kesehatan dan praktisi STBM dari berbagai instansi dan proyek pendukung STBM, dengan memenuhi kriteria berikut ini:Telah mengikuti TOT/ Pekerti/ Widyaiswara Dasar/ TPPK/ berpengalaman dalam melatihMenguasai substansi yang akan dilatihMemahami kurikulum pelatihan STBM khususnya GBPP | Ya | Ya | 2024-10-28 20:42:36 | ||||||||
67 | Peningkatan Kinerja Organisasi | Jabatan Fungsional Kesehatan | Training of Trainer (ToT) Pelatihan Surveilans Epidemiologi | 2019 | Pusat Pelatihan SDM Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan | Klasikal | PAEI | Epidemiolog Kesehatan | 64 | 1 | 8 | 30 | Membentuk peseta pelatihan menjadi tenaga fasilitator pada pelatihan surveilans epidemiologi kesehatan. | Kompetensi yang dibangun dalam ToT Pelatihan Surveilans Epidemiologi Kesehatan adalah kompetensi fasilitator yang diindikasikan dengan kemampuan :Memahami konsep teknik melatihMemfasilitasi mata pelatihan konsep dasar surveilansMemfasilitasi mata pelatihan manajemen data surveilans epidemiologiMemfasilitasi mata pelatihan deteksi dini KLBMemfasilitasi mata pelatihan penyelidikan epidemiologi KLBMemfasilitasi mata pelatihan koordinasi surveilans epidemiologi dengan lintas program dan lintas sektor terkait | Kriteria Peserta ToT pelatihan surveilans epidemiologi sebagai berikut :Pendidikan S2 Epidemiologi atau S1 Epidemiologi dengan pengalaman bekerja di bidang surveilans epidemiologi minimal 3 tahunPejabat fungsional epidemiologi minimal ahli mudaWidyaiswara Muda dengan latar belakang pendidikan EpidemiologiBersedia menjadi fasilitator pada pelatihan surveilans epidemiologi dengan melampirkan surat pernyataan | A. MATA PELATIHAN DASAR1. Kebijakan Pelatihan Teknis KesehatanPejabat Struktural Puslat SDM Kesehatan atau yang mendapat delegasi2. Kebijakan Pelatihan Teknis KesehatanPejabat Struktural Dit. Surkarkes atau yang mendapat delegasi3. Pengarahan Program PelatihanPejabat struktural/ staf teknis yang kompeten/ penyelenggaraB. MATA PELATIHAN INTI1. Teknik MelatihMinimal Widyaiswara Muda2. Konsep Dasar SurveilansS2 Epidemiologi/ jabfung epidemiologi ahli muda3. Manajemen Data Surveilans EpidemiologiS2 Epidemiologi/ jabfung epidemiologi ahli muda4. Deteksi Dini KLBS2 Epidemiologi/ jabfung epidemiologi ahli muda5. Penyelidikan Epidemiologi KLBS2 Epidemiologi/ jabfung epidemiologi ahli muda6. Koordinasi Surveilans EpidemiologiS2 Epidemiologi/ jabfung epidemiologi ahli mudaC. MATA PELATIHAN PENUNJANG1. BLCWidyaiswara/ pengendali diklat2. Anti KorupsiWidyaiswara atau pejabat yang kompeten3. RTLTelah mengikuti pelatihan MOT | Tidak | Tidak | 2023-09-11 17:05:54 | ||||||
68 | Spesifik Keprofesian | Teknis Profesi Kesehatan | Pelatihan Dasar Manajemen Instalasi Gawat Darurat Bagi Tenaga Kesehatan Di Rumah Sakit | 2024 | RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta | Klasikal | 35 | 1 | 10 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melaksanakan pengelolaan manajemen IGD di rumah sakit sesuai standar terkini. | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu: 1. Melakukan pengelolaan organisasi IGD 2. Melakukan pengelolaan alur penanganan pasien IGD 3. Melakukan pengelolaan fasilitas IGD 4. Melakukan pengelolaan pemantauan implementasi sasaran keselamatan pasien di IGD 5. Melakukan pengelolaan implementasi pencegahan dan pengendalian infeksi di IGD 6. Melakukan pengelolaan kesiapan IGD dalam kondisi darurat dan bencana 7. Melakukan pengelolaan upaya peningkatan mutu pelayanan IGD | 1. Ketentuan Peserta a. Kriteria peserta1) Dokter spesialis / dokter umum / perawat (Ners atau D3)2) Bertugas di IGD rumah sakit/ puskesmas atau sebagai dosen kedokteran/ keperawatan yang mengampu mata ajar gawat darurat3) Bersedia mengikuti pelatihan sampai selesaib. Jumlah peserta Jumlah peserta dalam satu kelas maksimal 30 orang. | No Materi Kriteria Fasilitator A. MATA PELATIHAN DASAR 1 Konsep Dasar Pelayanan Kegawatdaruratan Dokter atau perawat, telah mengikuti pelatihan Tenaga Pelatih Program Kesehatan (TPPK) / Training of Trainer (TOT); menguasai substansi; aktif/masih bertugas di IGD dan memiliki pengalaman kerja di IGD rumah sakit minimal 5 tahun (termasuk sebagai pengelola IGD) 2 Aspek Etik dan Legal dalam Pelayanan IGD Dokter atau perawat, telah mengikuti pelatihan Tenaga Pelatih Program Kesehatan (TPPK) / Training of Trainer (TOT); menguasai substansi; aktif/masih bertugas di IGD dan memiliki pengalaman kerja di IGD rumah sakit minimal 5 tahun (termasuk sebagai pengelola IGD). B. MATA PELATIHAN INTI 1 Manajemen organisasi IGD Dokter atau perawat, telah mengikuti pelatihan Tenaga Pelatih Program Kesehatan (TPPK) / Training of Trainer (TOT); menguasai substansi; aktif/masih bertugas di IGD dan memiliki pengalaman kerja di IGD rumah sakit minimal 5 tahun (termasuk sebagai pengelola IGD). 2 Alur penanganan pasien IGD Dokter atau perawat, telah mengikuti pelatihan Tenaga Pelatih Program Kesehatan (TPPK) / Training of Trainer (TOT); menguasai substansi; aktif/masih bertugas di IGD dan memiliki pengalaman kerja di IGD rumah sakit minimal 5 tahun (termasuk sebagai pengelola IGD). 3 Pengelolaan fasilitas IGD Dokter atau perawat, telah mengikuti pelatihan Tenaga Pelatih Program Kesehatan (TPPK) / Training of Trainer (TOT); menguasai substansi; aktif/masih bertugas di IGD dan memiliki pengalaman kerja di IGD rumah sakit minimal 5 tahun (termasuk sebagai pengelola IGD). 4 Pemantauan sasaran keselamatan pasien di IGD Dokter atau perawat, telah mengikuti pelatihan Tenaga Pelatih Program Kesehatan (TPPK) / Training of Trainer (TOT); menguasai substansi; aktif/masih bertugas di IGD dan memiliki pengalaman kerja di IGD rumah sakit minimal 5 tahun (termasuk sebagai pengelola IGD). 5 Pencegahan dan pengendalian infeksi di IGD Dokter atau perawat, telah mengikuti pelatihan Tenaga Pelatih Program Kesehatan (TPPK) / Training of Trainer (TOT); menguasai substansi; aktif/masih bertugas di IGD dan memiliki pengalaman kerja di IGD rumah sakit minimal 5 tahun (termasuk sebagai pengelola IGD) 6 Kesiapan IGD dalam kondisi darurat dan bencana Dokter atau perawat, telah mengikuti pelatihan Tenaga Pelatih Program Kesehatan (TPPK) / Training of Trainer (TOT); menguasai substansi; aktif/masih bertugas di IGD dan memiliki pengalaman kerja di IGD rumah sakit minimal 5 tahun (termasuk sebagai pengelola IGD). 7 Peningkatan mutu layanan IGD Tim Fasilitator yang telah mengikuti pelatihan Tenaga Pelatih Program Kesehatan (TPPK) / Training of Trainer (TOT); menguasai substansi; aktif/masih bertugas terkait pengelolaan mutu di IGD atau rumah sakit, dan memiliki pengalaman kerja terkait pelayanan di IGD mutu atau komite mutu rumah sakit minimal 5 tahun. C. MATA PELATIHAN PENUNJANG 1 Building learning commitment (BLC) WI, pengendali pelatihan 2 Anti Korupsi Penyuluh anti korupsi/ WI yang telah mengikuti TOT Anti Korupsi 3 Rencana Tindak Lanjut WI, pengendali pelatihan | Ya | Ya | 2024-10-04 16:15:16 | Kurikulum baru 4 Oktober 2024 | |||||||
69 | Spesifik Keprofesian | Teknis Profesi Kesehatan | Pelatihan Konseling HIV AIDS | 2024 | Perhimpunan Konselor VCT HIV Indonesia - PKVHI | Klasikal | 59 | 1 | 15 | 30 | Setelah selesai mengikuti pelatihan, peserta mampu melakukan konseling HIV AIDS dengan benar | Setelah selesai mengikuti pelatihan, peserta mampu: 1. Menjelaskan Orientasi Konseling 2. Menerapkan Tata Nilai Dalam Proses Konseling 3. Melakukan Komunikasi Perubahan Perilaku dalam Konseling HIV AIDS 4. Melakukan Konseling HIV AIDS 5. Melakukan Layanan Konseling pada Kelompok Rentan HIV 6. Melakukan Konseling Berkelanjutan pada ODHIV 7. Melakukan Konseling Kepatuhan Minum Obat (Adherence) 8. Melakukan konseling HIV dengan Expert Patient Trainer (EPT) 9. Melakukan Rujukan dan Jejaring untuk pelayanan Konseling HIV AIDS 10. Melakukan Pencatatan dan Pelaporan Konseling HIV AIDS | a. Kriteria Peserta • Memiliki pendidikan minimal sederajat D3 (akademi) • Praktisi HIV : diutamakan telah mengikuti pelatihan HIV • Bekerja di Fasyankes • Bersedia menjadi konselor HIV dibuktikan penyataan tertulis • Bersedia mengikuti pelatihan sampai selesai b. Jumlah peserta dalam satu kelas maksimal 30 orang | No Materi Kriteria Fasilitator A. MATA PELATIHAN DASAR 1 Kebijakan Program penanggulangan HIV AIDS dan IMS di Indonesia <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Pejabat Pimpinan Tinggi/administrator/Pejabat Unit Tim Kerja HIV AIDS & PIMS Direktorat P2PM/pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan yang menguasai substansi 2 Informasi Dasar HIV AIDS dan Tes HIV <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Pendidikan : S1 Kedokteran/ Kesehatan <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Menguasai Pengetahuan HIV AIDS, IMS, <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Bersertifikat MT VCT/MT PITC/ MT CST 3 Peran Konseling HIV dalam Pencegahan dan PDP <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Pendidikan : S1 Kedokteran/ Kesehatan atau sederajat yang telah mendapatkan pelatihan sebagai pelatih konseling HIV AIDS <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Menguasai Pengetahuan HIV AIDS, IMS, Tes HIV <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Bersertifikat MT VCT/MT PITC/ MT CST B. MATA PELATIHAN INTI 1 Orientasi Konseling <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Tim Penyusun Kurikulum pelatihan HIV AIDS <!--[if !supportLists]-->• <!--[endif]-->Telah mengikuti ToT konseling HIV AIDS dan bersertifikat <!--[if !supportLists]-->• <!--[endif]-->Pendidikan S1 Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, Psikologi, Kesejahteraan Sosial <!--[if !supportLists]-->• <!--[endif]-->Menguasai materi atau substasi yang diajarkan <!--[if !supportLists]-->• <!--[endif]-->Memahami kurikulum pelatihan konseling HIV AIDS <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Berkomitmen sebagai pelatih atau fasilitator selama pelatihan 2 Tata Nilai dalam Proses Konseling HIV <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Tim Penyusun Kurikulum pelatihan HIV AIDS <!--[if !supportLists]-->• <!--[endif]-->Telah mengikuti ToT konseling HIV AIDS dan bersertifikat <!--[if !supportLists]-->• <!--[endif]-->Pendidikan S1 Kedokteran, Kesehatan 70 Masyarakat, Psikologi, Kesejahteraan Sosial <!--[if !supportLists]-->• <!--[endif]-->Menguasai materi atau substasi yang diajarkan <!--[if !supportLists]-->• <!--[endif]-->Bersertifikat sebagai pelatih VCT/MT PITC <!--[if !supportLists]-->• <!--[endif]-->Memahami kurikulum pelatihan konseling HIV AIDS <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Berkomitmen sebagai pelatih atau fasilitator selama pelatihan 3 Komunikasi Perubahan Perilaku dalam Konseling HIV <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Tim Penyusun Kurikulum pelatihan HIV AIDS <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Telah mengikuti ToT konseling HIV AIDS dan bersertifikat <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Pendidikan S1 Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, Psikologi, Kesejahteraan Sosial <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Menguasai materi atau substasi yang diajarkan <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Bersertifikat sebagai pelatih VCT/MT PITC <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Memahami kurikulum pelatihan konseling HIV AIDS <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Berkomitmen sebagai pelatih atau fasilitator selama pelatihan 4 Konseling HIV <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Tim Penyusun Kurikulum pelatihan HIV AIDS <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Telah mengikuti ToT konseling HIV AIDS dan bersertifikat <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Pendidikan S1 Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, Psikologi, Kesejahteraan Sosial <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Menguasai materi atau substasi yang diajarkan <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Bersertifikat sebagai pelatih VCT/MT PITC <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Memahami kurikulum pelatihan konseling HIV AIDS <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Berkomitmen sebagai pelatih atau fasilitator selama pelatihan 5 Layanan Konseling pada Kelompok Rentan HIV <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Tim Penyusun Kurikulum pelatihan HIV AIDS <!--[if !supportLists]-->• <!--[endif]-->Telah mengikuti ToT konseling HIV AIDS dan bersertifikat <!--[if !supportLists]-->• <!--[endif]-->Pendidikan S1 Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, Psikologi, Kesejahteraan Sosial <!--[if !supportLists]-->• <!--[endif]-->Menguasai materi atau substasi yang diajarkan <!--[if !supportLists]-->• <!--[endif]-->Bersertifikat sebagai pelatih VCT/MT PITC <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Memahami kurikulum pelatihan konseling HIV AIDS <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Berkomitmen sebagai pelatih atau fasilitator selama pelatihan 6 Konseling Berkelanjutan pada ODHIV <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Tim Penyusun Kurikulum pelatihan HIV AIDS <!--[if !supportLists]-->• <!--[endif]-->Telah mengikuti ToT konseling HIV AIDS dan bersertifikat <!--[if !supportLists]-->• <!--[endif]-->Pendidikan S1 Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, Psikologi, Kesejahteraan Sosial <!--[if !supportLists]-->• <!--[endif]-->Menguasai materi atau substasi yang diajarkan <!--[if !supportLists]-->• <!--[endif]-->Bersertifikat sebagai pelatih VCT/MT PITC <!--[if !supportLists]-->• <!--[endif]-->Memahami kurikulum pelatihan konseling HIV AIDS <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Berkomitmen sebagai pelatih atau fasilitator selama pelatihan 7 Konseling Kepatuhan Minum Obat (Adherence) <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Tim Penyusun Kurikulum pelatihan HIV AIDS 71 <!--[if !supportLists]-->• <!--[endif]-->Telah mengikuti ToT konseling HIV AIDS dan bersertifikat <!--[if !supportLists]-->• <!--[endif]-->Pendidikan S1 Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, Psikologi, Kesejahteraan Sosial <!--[if !supportLists]-->• <!--[endif]-->Menguasai materi atau substasi yang diajarkan <!--[if !supportLists]-->• <!--[endif]-->Bersertifikat sebagai pelatih VCT/MT PITC <!--[if !supportLists]-->• <!--[endif]-->Memahami kurikulum pelatihan konseling HIV AIDS <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Berkomitmen sebagai pelatih atau fasilitator selama pelatihan 8 Konseling HIV dengan Expert Patient Trainer (EPT) <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Tim Penyusun Kurikulum pelatihan HIV AIDS <!--[if !supportLists]-->• <!--[endif]-->Telah mengikuti ToT konseling HIV AIDS dan bersertifikat <!--[if !supportLists]-->• <!--[endif]-->Pendidikan S1 Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, Psikologi, Kesejahteraan Sosial <!--[if !supportLists]-->• <!--[endif]-->Menguasai materi atau substasi yang diajarkan <!--[if !supportLists]-->• <!--[endif]-->Bersertifikat sebagai pelatih VCT/MT PITC <!--[if !supportLists]-->• <!--[endif]-->Memahami kurikulum pelatihan konseling HIV AIDS <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Berkomitmen sebagai pelatih atau fasilitator selama pelatihan 9 Rujukan dan Jejaring Pelayanan Konseling HIV <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Tim Penyusun Kurikulum pelatihan HIV AIDS <!--[if !supportLists]-->• <!--[endif]-->Telah mengikuti ToT konseling HIV AIDS dan bersertifikat <!--[if !supportLists]-->• <!--[endif]-->Pendidikan S1 Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, Psikologi, Kesejahteraan Sosial <!--[if !supportLists]-->• <!--[endif]-->Menguasai materi atau substasi yang diajarkan <!--[if !supportLists]-->• <!--[endif]-->Bersertifikat sebagai pelatih VCT/MT PITC <!--[if !supportLists]-->• <!--[endif]-->Memahami kurikulum pelatihan konseling HIV AIDS <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Berkomitmen sebagai pelatih atau fasilitator selama pelatihan 10 Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan Konseling HIV <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Tim Penyusun Kurikulum pelatihan HIV AIDS <!--[if !supportLists]-->• <!--[endif]-->Telah mengikuti ToT konseling HIV AIDS dan bersertifikat <!--[if !supportLists]-->• <!--[endif]-->Pendidikan S1 Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, Psikologi, Kesejahteraan Sosial <!--[if !supportLists]-->• <!--[endif]-->Menguasai materi atau substasi yang diajarkan <!--[if !supportLists]-->• <!--[endif]-->Bersertifikat sebagai pelatih VCT/MT PITC <!--[if !supportLists]-->• <!--[endif]-->Memahami kurikulum pelatihan konseling HIV AIDS <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Berkomitmen sebagai pelatih atau fasilitator selama pelatihan C. MATA PELATIHAN PENUNJANG 1 Building Learning Commitment <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Pendidikan S1 <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Menguasai pengetahuan tentang training/kediklatan <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Bersertifikat kediklatan TPK/ ToT/ Widyaiswara Dasar 2 Anti Korupsi <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Pendidikan S1 <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Penyuluh Anti Korupsi <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Menguasai pengetahuan tentang Hukum, HAM dan Anti Korupsi 3 Rencana Tindak Lanjut <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Pendidikan S1 <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Menguasai pengetahuan tentang training/kediklatan <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Bersertifikat kediklatan TPK/ ToT/ Widyaiswara Dasar 4 Organisasi HIV Indonesia <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Pendidikan S1 <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Menguasai pengetahuan tentang organisasi <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Bersertifikat MT VCT/MT PITC <!--[if !supportLists]-->· <!--[endif]-->Aktivis organisasi Masyarakat | Ya | Ya | 2024-10-23 16:38:27 | kurikulum baru upload 23 Oktober 2024 | |||||||
70 | Spesifik Keprofesian | Teknis Profesi Kesehatan | MOOC Pelatihan Manajemen Alur Pelayanan (Care Pathway) Bagi Dokter dan Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) | 2023 | DIREKTORAT PELAYANAN KESEHATAN PRIMER KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA | Full Online | PPNI, IBI | Perawat Vokasi, Bidan Profesi | 21 | 1 | 4 | 0 | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta pelatihan mampu menggunakan alur pelayanan (care pathway) dalam tata laksana kasus di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. | 1. Menjelaskan manajemen alur pelayanan (care pathway) di FKTP.2. Menggunakan Panduan Praktis Tata Laksana Klinis Pasien Dewasa di FKTP sesuai dengan pedoman. | Dokter dan tenaga kesehatan di FKTP (perawat dan bidan) di Puskesmas dan Klinik Pratama yang bekerjasama dengan BPJS | - | Ya | Ya | 2024-10-28 20:43:08 | ||||||
71 | Peningkatan Kinerja Organisasi | Teknis Program Kesehatan | Pelatihan Surveilans Epidemiologi bagi Petugas Puskesmas | 7 | Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Ciloto | Blended, Full Online, Klasikal | PAEI | Epidemiolog Kesehatan | 50 | 1 | 5 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta dapat melakukan surveilans epidemiologi di Puskesmas | Menjelaskan Konsep Dasar SurveilansMelakukan Manajemen Data Surveilans EpidemiologiMelaksanakan Deteksi Dini Kejadian Luar Biasa di wilayah PuskesmasMelakukan Penyelidikan Kejadian Luar BiasaMelakukan Koordinasi Surveilans Epidemiologi dengan unit pelayanan kesehatan yang berada diwilayahnya dan Puskesmas yang berbatasan | Peserta pelatihan adalah 2 (dua) orang petugas yang berasal dari Puskesmas yang sama, terdiri dari:1. 1 orang yang memiliki tugas dan fungsi surveilans di PuskesmasPendidikan minimal D3 KesehatanDiutamakan pejabat fungsional epidemiologi atau petugas surveilans Puskesmas yang memiliki pengalaman minimal 3 bulanMampu mengoperasikan komputer2. 1 (satu) orang Penanggungjawab/ Pelaksana Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) di Puskesmas | Kriteria Pelatih pada Pelatihan ini :Fasilitator adalah widyaiswara, alumni TOT, pejabat struktural atau ahli yang memiliki kompetensi dalam materi terkait (Epidemiolog).Tugas utama fasilitator adalah memandu dan mengendalikan proses pembelajaran agar selaludinamis, tidak membosankan, dan peserta dapat berperan aktif, serta dapat belajar secara efektif, efisien dan entertaining (3E). Fasilitator pada mata pelatihan Materi Inti 2 Manajemen Data Surveilans Epidemiologi, Materi Inti 3Deteksi Dini di wilayah Puskesmas, Materi inti 4 Penyelidikan KLB dapat merupakan satu tim(teamteaching). Fasilitator tersebut saling mengisi dan melengkapi terutama dalammemfasilitasi diskusi kelompok, penugasan dan latihan serta mengawal proses pembelajaran dari awal sampai akhir. | Ya | Ya | 2024-10-28 20:43:40 | ||||||
72 | Peningkatan Kinerja Organisasi | Manajemen Kesehatan | Pelatihan Training of Trainer (ToT) Survei Akreditasi bagi Calon dan Surveior Akreditasi Rumah Sakit | 2022 | Direktorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan | Klasikal | 47 | 1 | 5 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melatih pada Pelatihan Survei Akreditasi Bagi Calon dan Surveior Akreditasi Rumah Sakit sesuai dengan instrumen akreditasi rumah sakit. | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu:1. Menjelaskan persyaratan akreditasi Rumah Sakit2. Melakukan survei akreditasi Rumah Sakit3. Menilai penerapan akreditasi Rumah Sakit4. Melatih pada Pelatihan Survei Akreditasi Bagi Calon dan Surveior Akreditasi Rumah Sakit | Kriteria Peserta :Peserta adalah surveyor akreditasi rumah sakit dengan kriteria:Profesi dokter/dokter gigi/perawat , apoteker.Mempunyai pengalaman bekerja di Rumah Sakit minimal 5 (lima) tahun dan terlibat aktif dalam proses akreditasi Rumah Sakit;Terlibat dalam pelaksanaan mutuPernah menjadi surveior atau masih aktif sebagai surveior (lampirkan sertifikat kompetensi)Telah melakukan survei akreditasi RS paling minimal 5 (lima) kali survei. | A. MATA PELATIHAN DASAR1. Kebijakan Mutu dan Akreditasi Rumah SakitPejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Analis Kebijakan Madya di unit yang menangani mutu dan akreditasi Rumah Sakit atau yang didelegasikan2. Kode Etik SurveiorPimpinan yang menangani akreditasi Rumah Sakit, atau yang didelegasikanB. MATA PELATIHAN INTI (SEMUA MPI)Penyusun modul atau Tim Survei Akreditasi RS, kriteria:latar belakang pendidikan minimal S2 bidang kesehatanMemiliki pengalaman bekerja di Rumah Sakit minimal 5 (lima) tahunMenguasai substansi Survei akreditasi RSPernah mengikuti pelatihan akreditasi RS/TPPK/calon widyaiswaraTelah mengikuti workshopTOT pelatih calon surveior / surveior yang dilaksanakan kemenkes RI.C. MATA PELATIHAN PENUNJANG1. BLCWidyaiswara (WI)Pengendali pelatihan2. RTLPengendalian Pelatihan/MOT3. Anti KorupsiPenyuluh anti korupsi/ WI yang telah mengikuti TOT anti korupsi | Ya | Ya | 2024-10-28 20:44:12 | ||||||||
73 | Peningkatan Kinerja Organisasi | Teknis Program Kesehatan | Pelatihan Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji Bidang Kesehatan (PPIH) - Tim Kuratif Rehabilitatif - Perekam Medis dan Informasi Kesehatan | 2023 | Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan | Klasikal, Blended | PORMIKI | Perekam Medis dan Informasi Kesehatan | 57 | 1 | 8 | 30 | Peserta pelatihan kompetensi PPIH bidang kesehatan ini memiliki 2 (dua) kompetensiyang harus dimiliki yaitu kompetensi umum dan kompetensi khusus | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta memiliki kompetensi umum sebagai berikut:1) Melakukan komunikasi efektif.2) Melakukan kerja sama tim.3) Melakukan pengendalian KLB/wabah/musibah massal/bencana.4) Melakukan proses pemulangan jemaah sakit dan safari wukuf.5) Menjelaskan five level prevention.6) Melakukan dasar-dasar pertolongan gawat darurat (Basic Live Support).7) Melakukan Kolaborasi profesi di daker dan sektor | Sesuai persyaratan dari Pusat Kesehatan Haji dan lulus seleksi | 1. Penyusun modul pelatihan.2. Memahami kebijakan teknis penyelenggaraan kesehatan haji3. Telah mengikuti ToT PPIH;4. Mampu memfasilitasi proses pembelajaran dengan menggunakan media dan alatbantu yang sesuai dengan metode pembelajaran untuk mencapai tujuanpembelajaran yang telah ditetapkan.5. Mampu memberikan fasilitasi sumber-sumber belajar untuk topik-topik yangdijadikan bahan belajar.6. Tenaga kesehatan yang berpengalaman bertugas di Arab Saudi;7. Tenaga Pengelola Program Kesehatan Haji dan Tenaga Pengelolaan Diklat SDMKesehatan;8. Pernah mengikuti Pelatihan Tenaga Pelatih Program Kesehatan (TPPK) yangdiselenggarakan oleh Badan PPSDMK; atau9. Widyaiswara dan/atau tenaga profesional kesehatan yang mempunyai pengalamandalam pelatihan sejenis dan menguasai substansi materi pelatihan PPIH.10. Anggota Organisasi Profesi yang menguasai substansi pelatihan.11. Mendapatkan penugasan dari Badan PPSDM Kesehatan dan penyelenggarapelatihan PPIH kompetensi bidang kesehatan Arab Saudi.12. Mempunyai kemampuan untuk melatih dan memfasilitasi suatu pelatihan.13. Fasilitator pelatihan berbentuk team teaching untuk penyampaian materi inti umumdan materi inti khusus dan mampu bekerja sama dalam satu tim | Ya | Ya | 2024-10-28 20:44:44 | ||||||
74 | Spesifik Keprofesian | Teknis Profesi Kesehatan | Pelatihan Training of Trainer (ToT) Pengendalian Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK) dan Asma | 2022 | Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular | Klasikal | 43 | 1 | 10 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu peserta mampu melatih dokter dan tenaga medis lainnya dalam pencegahan dan pengendalian Asma dan PPOK di FKTP | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu: 1. Melakukan pendekatan praktis kesehatan paru di FKTP 2. Melakukan pengendalian Asma pada Anak dan Dewasa 3. Melakukan pencegahan dan pengendalian PPOK 4. Melakukan pencatatan dan pelaporan 5. Melatih pada pelatihan pencegahan dan pengendalian Asma dan PPOK dengan pendekatan praktis kesehatan paru di FKTP | Kriteria Peserta - Latar belakang pendidikan dokter - Diutamakan pengelola program PTM - Diutamakan memiliki pengalaman melatih sebelumnya - Bersedia tidak pindah selama minimal 2 tahun setelah mengikuti pelatihan - Bersedia mengikuti pelatihan secara penuh dengan peraturan yang ditetapkan | MI1,MI2,MI3 : Akademisi yang menguasai substansi, Anggota organisasi profesi PDPIMI4 : Tim penyusun kurikulum dan modul training of trainers (ToT) Pencegahan dan Pengendalian Asma dan PPOKMI5 : Pejabat Pimpinan Tinggi di Direktorat Mutu Tenaga Kesehatan atau yang didelegasikan • Atau Widyaiswara yang menguasai substansi • Diutamakan telah mengikuti Pelatihan bagi Tenaga Pelatih Program Kesehatan (TPPK)/ Pelatihan bagi Tenaga Pelatih Kesehatan (TPK) | Ya | Ya | 2024-10-28 20:45:13 | ||||||||
75 | Peningkatan Kinerja Organisasi | Teknis Profesi Kesehatan | Pelatihan Pelayanan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Pandu PTM) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) | 2019 | Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular | Klasikal, Blended, Full Online | PPNI | Perawat Vokasi | 56 | 1 | 8 | 30 | Peserta mampu melakukan pelayanan terpadu PTM di FKTP sesuai pedoman | 1. Melakukan upaya pencegahan dan pengendalian PTM terpadu di FKTP2. Melakukan penanggulangan PTM terpadu di FKTP3. Melakukan surveilans terpadu PTM di FKTP | Pengelola program PTM di dinas kesehatan kabupaten/kota, dokter perawat | Pelatih/fasilitator berasal dari Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dengan kriteria sebagai berikut:Sudah pernah mengikuti pelatihan bagi pelatih/TOT/TPPK/Widyaiswara/Pekerti (akta 4)/mempunyai pengalaman melatihPakar/praktisi dan profesi yang berkompeten di bidang Penyakit Tidak MenularLatar belakang pendidikan minimal S1Memahami kurikulum pelatihan Pelayanan Terpadu PTM di FKTP terutama Garis Besar Program Pembelajaran (GBPP) | Ya | Ya | 2024-10-28 20:45:36 | ||||||
76 | Spesifik Keprofesian | Teknis Profesi Kesehatan | Pelatihan Tatalaksana TB Komprehensif di Ruang Isolasi | 2019 | RSUP Dr. Kariadi Semarang | Klasikal | PPNI | Perawat Vokasi, Dokter Spesialis Penyakit Dalam | 50 | 1 | 10 | 25 | Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu melakukan tatalaksana TB secara komprehensif diruang isolasi | Setelah mengikuti pelatihan, peserta memiliki kompetensi dalam:Menjelaskan ISTC (International standart Tuberculosis Care)Menyiapkan pemeriksaan penunjang diagnosis TBMelakukan penemuan suspec TB di layanan kesehatanMelakukan penatalaksanaan pasien TB di RSMelakukan pengelolaan kolaborasi TB dan penyakit lainMenjelaskan farmakoterapi dan efek samping terapi pengobatan TBMelakukan manajemen dan desain ruang Isolasi sesuai standarMelakukan pencegahan dan pengendalian infeksi TB di Rumah sakitMelakukan pencatatan dan pelaporan kasus TBMelakukan dokumentasi terintergrasi pada pasien TB | Peserta Pelatihan adalah Dokter dan perawat dengan kriteria sebagai berikut :Untuk perawat latar belakang pendidikan minimal DIII KeperawatanUntuk Dokter latar belakang pendidikan dokter umum, dokter spesialisBersedia mengikuti pelatihan sampai dengan selesai | Kriteria pelatih/fasilitator:Latar belakang pendidikan dokter, dokter spesialis, apoteker, dan keperawatan minimal NersPernah menjadi pelatih pada bidang pelatihan yang diajarkanMenguasai materi yang akan diajarkanMenekuni area infeksi dan ruang isolasiMemahami kurikulum terutama GBPP materi yang diajarkan | Ya | Ya | 2024-10-28 20:46:18 | ||||||
77 | Spesifik Keprofesian | Teknis Profesi Kesehatan | Pelatihan Perawatan Intensif Neonatus Bagi Perawat Anak | 2023 | RSAB Harapan Kita | Klasikal | PPNI | Perawat Vokasi | 393 | 3 | 25 | 25 | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan perawatan intensif neonatus sesuai standar pelayanan di RSAB Harapan Kita sesuai kewenangannya. | 1. Melakukan pencegahan dan pengendalian infeksi di area intensif neonatus2. Melakukan perawatan dasar di area intensif neonatus.3. Melakukan pemantauan neonatus terpasang alat ventilasi mekanik4. Melakukan tatalaksana neonatus dengan gangguan termoregulasi 5. Melakukan pemantauan neonatus terpasang alat terapi hipotermi6. Melakukan pemantauan neonatus terpasang alat aEEG dengan gangguan kejang7. Melakukan perawatan neonatus dengan hiperbilirubinemia 8. Melakukan perawatan neonatus dengan hipoglikemia9. Melakukan pemberian cairan, elektrolit dan nutrisi10. Melakukan perawatan bayi prematur 11. Melakukan perawatan neonatus dengan kegawatan saluran cerna12. Melakukan transportasi neonatus kritis13. Melakukan pengelolaan dying care14. Melakukan pencatatan dan pelaporan perawatan intensif neonatus | Peserta pelatihan Perawatan Intensif Neonatus Bagi Perawat Anak Di RSAB Harapan Kita ini adalah perawat yang bertugas di ruang NICU/ perawat yang akan ditugaskan di ruang NICU dengan kriteria sebagai berikut:a. Pendidikan minimal DIII Keperawatan lebih diutamakan Nersb. Pengalaman kerja minimal 2 tahun di ruang perawatan neonates level II dan masih aktif dibidang keperawatan (dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja)c. Memiliki sertifikasi perawatan neonatus level 2d. Memiliki STR dan NIRA yang masih aktife. Berbadan sehat (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter) | 1. Kriteria Pelatiha. Latar belakang pendidikan minimal S1/ Ners dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun di Neonatus Level III dan memiliki STR yang masih aktifb. Menguasi substansi/ materi yang akan disampaikanc. Telah mengikuti pelatihan kediklatan yaitu: Tenaga Pelatih Program Kesehatan (TPPK)/ Training Of Trainers (TOT) Perawatan Intensif Neonatus Bagi Perawat Anak di RSAB Harapan Kita/ Widyaiswara Dasar.d. Memahami kurikulum pelatihan Perawatan Intensif Neonatus Bagi Perawat Anak di RSAB Harapan Kita khususnya GBPP materi yang akan disampaikan.2. Kriteria Instruktura. Latar belakang pendidikan minimal S1 Keperawatan dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun di NICUb. Memiliki STR yang masih aktif.c. Diutamakan yang telah mengikuti Pelatihan Preceptorship keperawatan. | Ya | Ya | 2024-10-28 20:46:44 | ||||||
78 | Jabatan Fungsional Kesehatan | Jabatan Fungsional Kesehatan | Pelatihan Jabatan Fungsional Refraksionis Jenjang Terampil | 2011 | PUSAT PELATIHAN SDM KESEHATAN | Klasikal | 89 | 2 | 9 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemangku jabatan fungsional Refraksionis Optisien jenjang terampil pelaksana | Mempersiapkan ruangan, pencahayaan ruangan dan peralatan dalam kondisi terkalibrasi sesuai standar Menyusun rencana pemeriksaan refraksi | Memiliki Ijazah Diploma 3 Refraksionis Optisien. Memiliki STR Refraksionis Optisien. Pangkat paling rendah pengatur, golongan ruang II/c. Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan dan mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat. | Pelatih untuk pelatihan jabatan fungsional Refraksionis Optisien memiliki kriteria sebagai berikut:Memiliki kemampuan kediklatan, atau Training of Trainer (TOT) atau pelatihan bagi Tenaga Pelatih Program Kesehatan (TPPK) atau memiliki rekomendasi dari Ikatan Refraksionis Optisien Indonesia (IROPIN) Pendidikan minimal D3 profesi Refraksi Optisi dengan tambahan keahlian/pengalaman di bidang materi yang diajarkan.Memahami kurikulum pelatihan jabatan fungsional Refraksionis Optisien yang telah distandarisasi.Menguasai materi yang disampaikan sesuai dengan Garis-Garis Besar Program Pembelajaran (GBPP) yang ditetapkan dalam kurikulum pelatihan | Tidak | Tidak | 2024-01-11 13:03:39 | ||||||||
79 | Spesifik Keprofesian | Teknis Profesi Kesehatan | Pelatihan Asuhan Keperawatan Dasar Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Bagi Perawat Di Rumah Sakit | 2023 | RSPI PROF. DR. SULIANTI SAROSO | Klasikal, Full Online, Blended | PPNI | Perawat Vokasi | 36 | 1 | 10 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu melakukan asuhan keperawatan dasar penyakit infeksi emerging di Rumah Sakit. | 1. Menjelaskan Konsep dasar Penyakit Infeksi Emerging2. Melakukan Asuhan Keperawatan PIE di Unit Gawat Darurat3. Melakukan Asuhan Keperawatan PIE di Rawat Inap4. Melakukan Pengendalian dan Pencegahan Infeksi PIE 5. Menerapkan Caring dalam Asuhan Keperawatan PIE 6. Melakukan Komunikasi Informasi Edukasi pada PIE | Perawat minimal D3 Keperawatan | Kriteria Fasilitator sebagai berikut:1. Tim Penyusun Kurikulum/ Modul Pelatihan Asuhan Keperawatan Dasar Penyakit Infeksi Emerging di Rumah Sakit2. Perawat ahli dalam Penyakit Infeksi Emerging3. Widyaiswara/ tenaga fungsional kesehatan yang telah mendapatkan Pelatihan Asuhan Keperawatan Dasar Penyakit Infeksi Emerging di Rumah Sakit4. Memahami Kurikulum Pelatihan bagi Pelatih untuk Pelatihan Asuhan Keperawatan Dasar Penyakit Infeksi Emerging di Rumah Sakit5. Memiliki komitmen yang tinggi dalam memfasilitasi Pelatihan Asuhan Keperawatan Dasar Penyakit Infeksi Emerging di Rumah Sakit NoMata PelatihanKriteria Pelatihan/ Fasilitator/ NarsumberAMATA PELATIHAN DASAR Kebijakan Standar pelayanan keperawatan penyakit infeksiPejabat Struktural Direktorat Yankes, Kementerian Kesehatan RIBMATA PELATIHAN INTI · Konsep Dasar Penyakit Infeksi Emerging· Asuhan Keperawatan Penyakit Infeksi Emerging di Unit Gawat Darurat· Asuhan Keperawatan Penyakit Infeksi Emerging di Rawat Inap· Pengendalian dan Pencegahan Infeksi Penyakit Infeksi Emerging· Penerapan Caring dalam Asuhan Keperawatan Penyakit Infeksi Emerging· Komunikasi Informasi Edukasi pada Penyakit Infeksi Emerging· Penyusun Kurikulum, Pengelola Program· Perawat,dokter, Staf Lembaga non-Pemerintah diutamakan yang telah mengikuti Pelatihan Tenaga Pelatih Kesehatan (TPK/TPPK)· Widyaiswara CMATA PELATIHAN PENUNJANG Building Learning Commitment (BLC)Widyaiswara, tim pengelola pelatihan RS yang sudah mempunyai sertifikat pelatihan, pengendali pelatihan AntikorupsiWidyaiswara/ pengendali pelatihan yang sudah mempunyai sertifikat penyuluh antikorupsi Rencana Tindak Lanjut (RTL)Pengelola Pelatihan Rumah sakit/ widyaiswara | Ya | Ya | 2024-10-28 20:47:37 | ||||||
80 | Spesifik Keprofesian | Teknis Profesi Kesehatan | Pelatihan Teknik MRI Dasar bagi Radiografer di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) | 2023 | Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI) | Klasikal, Full Online, Blended | PARI | Radiografer | 45 | 1 | 10 | 25 | Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu melakukan pemeriksaan MRI dasar Brain rutin , Brain kasus khusus dan tulang belakang/spine tanpa kontras. | Melakukan Penggunaan Pesawat MRI sesuai Standar ProsedurMelakukan Kualitas dan Rekonstruksi Citra MRIMelakukan pengaturan parameter yang tepat untuk pemeriksaan MRIMelakukan pemeriksaan MRI Brain rutin tanpa kontrasMelakukan pemeriksaan MRI Brain Kasus Khusus tanpa kontrasMelakukan pemeriksaan MRI Tulang belakang/ Spine tanpa kontras | Radiografer Indonesia dengan memiliki Nomor Induk Radiografer (NIR)Sehat jasmani dan rohani.Bebas dari obat – obatan terlarang (narkoba)Belum pernah mengikuti Pelatihan sejenis.Sanggup mematuhi peraturan yang berlaku selama Pelatihan.Membawa Baju Putih, Celana / Rok Hitam dan Dasi HitamBersedia hadir tepat waktu pelaksanaan pelatihan.Membawa pas foto terbaru ukuran 3 x 4 dengan latar belakang warna merah sebanyak 3 lembar.Membawa surat penugasan dari dinas/instansi pengirimPrioritas Radiografer yang bekerja di daerah 3T (Tertinggal, Terluar dan Terdepan)Membawa hasil Rapid Antigen pada saat registrasi (biaya ditanggung peserta) | MPD. 01 Kebijakan Pengembangan Kompetensi SDM Kesehatan : Kriteria : Pejabat Pimpinan Tinggi di Dirjen NakesMPD. 02 Kebijakan standar profesi radiograferKriteria : Pejabat Pimpinan Tinggi OP PARIMPI. 01 sampai MPI. 06 : Kriteria : Pakar/Praktisi di bidang MRIMPP. 01 & MPP. 02 : Kriteria : Widyaiswara di BBPK/BapelkesMPP. 03 RTL :Kriteria : Pakar/Praktisi di bidang Diklat | Ya | Ya | 2024-10-28 20:48:08 | ||||||
81 | Peningkatan Kinerja Organisasi | Manajemen Kesehatan | Pelatihan Pendamping Akreditasi Puskesmas | 2018 | Dinas Kesehatan Provinsi Bali | Klasikal | 93 | 2 | 11 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu menjadi pendamping akreditasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam proses persiapan akreditasi | Untuk menjalankan fungsinya peserta memiliki kompetensi dalam:Menggunakan Standar dan Instrumen Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.Menyusun dokumen Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.Melaksanakan pendampingan Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.Melaksanakan pertemuan tinjauan manajemen.Memfasilitasi proses Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.Melakukan audit internal Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama | Kriteria PesertaPeserta adalah Calon Pendamping Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dengan kriteria yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | Kriteria Pelatih/Fasilitator:Pendidikan minimal S-1, memiliki latar belakang pendidikan bidang Kesehatan.Menguasai materi yang akan dilatihkanTelah mengikuti pelatihan TOT pendamping akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama | Ya | Ya | 2024-10-28 20:48:35 | ||||||||
82 | Spesifik Keprofesian | Teknis Profesi Kesehatan | Pelatihan Pemeriksaan PCR Covid-19 bagi Petugas Laboratorium | 2020 | Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan | Klasikal, Full Online | PATELKI | Ahli Teknologi Laboratorium Medik | 63 | 1 | 15 | 25 | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan pemeriksaan PCR COVID-19. | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu: Menerapkan biosafety dan biosecurity laboratorium terkait pemeriksaan PCR COVID-19. Melakukan tata laksana spesimen untuk deteksi PCR COVID-19. Melakukan pemeriksaan rRT-PCR COVID-19. Melakukan pencatatan dan pelaporan pemeriksaan PCR COVID-19. Melakukan kendali mutu pemeriksaan PCR COVID-19. | Peserta berasal dari laboratorium jejaring pemeriksa RT-PCR COVID-19 (Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/214/2020), dengan kriteria: Lulusan D3 ATLM atau D4 ATLM atau mahasiswa Tingkat Akhir D3 atau D4. Bertugas atau bersedia ditempatkan di laboratorium pemeriksaan PCR COVID-19. Tidak memiliki penyakit bawaan atau penyait penyerta seperti: DM, Hipertensi, dll. | Memiliki kemampuan kediklatan yaitu telah mengikuti pelatihan kediklatan atau TOT atau Pelatihan bagi Tenaga Pelatih Program Kesehatan (TPPK). Pendidikan minimal Diploma III Analis Kesehatan/S1 Kesehatan/Dokter/S1 Biologi, dengan tambahan keahlian di bidang materi yang diajarkan. Memahami kurikulum Pelatihan PCR COVID-19 bagi tenaga laboratorium Kesehatan yang telah distandarisasi. Menguasai materi yang disampaikan sesuai dengan Garis-Garis Besar Program Pembelajaran (GBPP) yang ditetapkan dalam kurikulum pelatihan. | Ya | Ya | 2024-10-28 20:49:03 | ||||||
83 | Spesifik Keprofesian | Teknis Profesi Kesehatan | Pelatihan Perawatan Luka bagi Praktisi Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan | 2019 | WOCARE INTI NUSANTARA | Klasikal, Full Online, Blended | PPNI, IBI, IDI | Perawat Vokasi, Bidan Profesi, Dokter | 37 | 1 | 10 | 25 | Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu melakukan perawatan luka pada kasus diabetes, luka tekan/pressure injuries, kanker, dan post operasi di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan kewenangan. | Untuk menjalankan fungsinya peserta memiliki kompetensi dalam: Melakukan pengkajian luka pada kasus diabetes, luka tekan/pressure injuries, kanker, dan post operasi Melakukan persiapan dasar luka /wound bed preparation dengan konsep TIME Management pada kasus diabetes, luka tekan/pressure injuries, kanker dan post operasiMelakukan pemilihan balutan luka pada kasus diabetes, luka tekan/pressure injuries, kanker dan post operasi Melakukan perawatan luka kronis pada kasus diabetes, luka tekan/pressure injuries dan kanker Melakukan perawatan luka akut pada post operasi | Peserta pelatihan perawatan luka bagi praktisi kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan adalah praktisi kesehatan perawatan luka di fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria sebagai berikut: Untuk Perawat dan Bidan, Latar belakang pendidikan minimal D-III (Diploma) Keperawatan/ KebidananUntuk Dokter dengan Latar belakang pendidikan minimal profesi dokterMendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja | 1. PelatihPendidikan minimal S1/ S1 Ners/ Dokter.Menguasai substansi/ materi yang akan disampaikan.Telah mengikuti pelatihan kediklatan yaitu TPPK/ TOT/ Pelatihan perawatan luka bagi praktisi kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan/Widyaiswara Dasar.Memahami kurikulum pelatihan pelatihan perawatan luka bagi praktisi kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan khususnya GBPP materi yang akan disampaikan.2. InstrukturPendidikan minimal S1 NersAktif bekerja dalam melakukan perawatan luka dengan pengalaman minimal 3 tahun di bidangnya.Diutamakan yang telah mengikuti pelatihan Preceptorship Keperawatan. | Ya | Ya | 2024-10-28 20:49:27 | ||||||
84 | Peningkatan Kinerja Organisasi | Teknis Upaya Kesehatan | Pelatihan BTCLS Penata Anestesi | 2022 | Ikatan Penata Anestesi Indonesia | Klasikal | IPAI | Penata Anestesi | 55 | 1 | 8 | 25 | Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melakukan penatalaksanaan kegawatdaruratan akibat trauma dan gangguan kardiovaskuler tingkat dasar | Dalam menjalankan fungsinya, peserta memiliki kompetensi sebagai berikut:1. Sistem Penanggulangan Gawat Darurat2. Melakukan penilaian dan penatalaksanaan awal (initial assessment).3. Melakukan triage pasien4. Melakukan kolaborasi penatalaksanaan kegawatdaruratan5. Melakukan Bantuan Hidup Dasar (BHD)6. Melakukan penatalaksanaan pasien dengan gangguan jalan napas dan pernapasan (airway and breathing).7. Melakukan penatalaksanaan pasien akibat trauma: kepala dan spinal, thorak dan abdomen, musculoskeletal dan luka bakar.8. Melakukan penatalaksanaan pasien dengan gangguan sirkulasi.9. Melakukan penatalaksanaan kegawatdaruratan kardiovaskuler.10. Melakukan penatalaksanaan proses rujukan | a. Pendidikan minimal Diploma IIIb. Memiliki STR-PAc. Mendapat surat tugas pimpinand. Mempunyai komitmen kuat untuk mengikuti pelatihan sampai selesai | 1. Materi inti:a. Dokter Spesialis Anestesi dan atau tenaga kesehatan dengan pendidikan minimal D4 Keperawatan Anestesiologi/S1 bidang Kesehatan ber STRPAb. Memiliki sertifikat TOT/TPPK/Pekerti/AKTA 4c. Bersedia menjadi fasilitator selama pelatihan yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan menjadi fasilitator2. Materi dasar dan penunjang:a. Pendidikan minimal D4/S1 b. Memiliki sertifikat TOT/TPPK/Pekerti/AKTA 4c. Bersedia menjadi fasilitator selama pelatihan yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan menjadi fasilitator<!--[if gte mso 9]><xml> 800x600 </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin:0in; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} </style> <![endif]--> No. MATERI Kriteria Pelatih /Nara Sumber 1. MATA PELATIHAN DASAR 1. Kebijakan pengembangan kompetensi SDM kesehatan 2. Penerapan core value berAKHLAK dalam pelayanan kesehatan 3. Aspek Legal dan Etika 1. Pejabat pimpinan tinggi atau yang dilegasikan 2. Fasilitator yang sudah dilatih 2. MATA PELATIHAN INTI 1. Sistem Penanggulangan Gawat Darurat 2. Penilaian dan penatalaksanaan awal (initial assessment) 3. Triage pasien 4. Bantuan Hidup Dasar (BHD) 5. Kolaborasi dalam kegawatdaruratan 6. Penatalaksanaan pasien dengan gangguan jalan napas dan pernapasan (airway and breathing) 7. Penatalaksanaan pasien akibat trauma kepala dan spinal, thorak dan abdomen, musculoskeletal dan luka bakar 8. Penatalaksanaan pasien dengan gangguan sirkulasi 9. Penatalaksanaan kegawatdaruratan kardiovaskuler 10. Sistem Rujukan dan transportasi 1. Dokter Spesialis Anestesi 2. Keahlian dibidang substansi materi yang dialtih 3. Praktisi di bidang substansi mata pelatihan yang dilatih 3. MATA PELATIHAN PENUNJANG 1. BLCBuilding Learning Commitment (BLC) 2. Literasi digital 3. Anti korupsi 1. Pejabat pimpinan tertinggi atau yang dilegasikan 2. Fasilitator yang sudah dilatih | Ya | Ya | 2024-10-28 20:50:01 | ||||||
85 | Spesifik Keprofesian | Teknis Program Kesehatan | Pelatihan Asuhan Gizi Malnutrisi pada Pasien Paru di Rumah Sakit | 0 | RS Paru Dr. H. A. Rotinsulu | Klasikal | PERSAGI | Nutrisionis | 40 | 1 | 10 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu melakukan Asuhan Gizi Pada Kasus Malnutrisi Paru sesuai dengan kewenangan kliniknya. | Setelah melakukan pelatihan ini, peserta mampu :Melakukan Skrining Gizi Pada Kasus Malnutrisi Paru.Melakukan Asesmen Gizi Pada Kasus Malnutrisi Paru.Melakukan Diagnosa Gizi Malnutrisi Paru. Melakukan Intervensi Gizi Pada Kasus Malnutrisi Paru.Melakukan Monitoring dan EvaluasiPada Kasus Malnutrisi Paru.Melakukan Pendokumentasian Asuhan Gizi Pada Kasus Malnutrisi Paru | Pendidikan minimal D.III GiziTenaga gizi yang bekerja di rumah sakit. | A. MATA PELATIHAN DASAR1. Kebijakan & Peranan Dietisien dalam Pelayanan Asuhan Gisi Pasien Paru MalnutrisiPendidikan minimal S1 Gizi dengan STR yang masih aktif.Training Officer Course (TOC)/Pengendali Pelatihan/Tenaga Pelatih Program Kesehatan (TPPK)/ Training of Trainer (ToT) bagi Dietisien/ Nutrisionis Asuhan Gizi pada Kasus malnutrisi paru di Rumah SakitMemahami kurikulum pelatihan Asuhan Gizi bagi Dietisien/Nutrisionis pada Kasus malnutrisi paru di Rumah Sakit terutama GBBP materi yang akan disampaikan.2. Hospital Malnutrition Pasien Paru Pendidikan minimal S1 Gizi dengan STR yang masih aktif.Training Officer Course (TOC)/Pengendali Pelatihan/Tenaga Pelatih Program Kesehatan (TPPK)Memahami kurikulum pelatihan Asuhan Gizi bagiDietisien/Nutrisionis pada Kasus malnutrisi paru di RumahSakit terutama GBBP materi yang akan disampaikanB. MATA PELATIHAN INTI (SEMUA MPI)Pelatih/Narasumber:Pendidikan minimal S1 Gizi, dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun, dan memiliki STR yang masih aktif.Training Officer Course (TOC)/Pengendali Pelatihan/Tenaga Pelatih Program Kesehatan (TPPK)/ Training of Trainer (ToT) bagi Dietisien/Nutrisionis Asuhan Gizi pada Kasus malnutrisi paru di Rumah Sakit.Memahami kurikulum pelatihan Asuhan Gizi bagi Dietisien/Nutrisionis pada Kasus malnutrisi paru di Rumah Sakit terutama GBBP materi yang akan disampaikanFasilitator:Pendidikan minimal D3 jurusan giziPengalaman kerja minimal 5 tahun, memiliki STR yang masih aktifDiutamakan yang telah megikuti pelatihan Asuhan Gizi Terstandar pada Kasus malnutrisi paru di Rumah SakitMemahami kurikulum pelatihan Asuhan Gizi bagi Dietisien/Nutrisionis pada Kasus malnutrisi paru di Rumah Sakit terutama RBPMP materi yang akan disampaikan.C. MATA PELATIHAN PENUNJANG (SEMUA MPP)Pendidikan minimal S1Training Officer Course (TOC)/Pengendali PelatihanMemahami kurikulum pelatihan Asuhan Gizi bagi Dietisien/Nutrisionis pada Kasus malnutrisi paru di Rumah Sakit terutama GBBP materi yang akandisampaikan | Ya | Ya | 2024-10-28 20:51:37 | ||||||
86 | Peningkatan Kinerja Organisasi | Teknis Umum/Administrasi & Manajemen | Pelatihan Pelayanan Farmasi Bagi Manajer Dan Pengelola Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit Dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan | 2024 | KARS | Klasikal | 30 | 1 | 5 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu mengimplementasikan pelayanan kefarmasian sesuai dengan standar | Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu : 1. Melakukan kajian sistem pelayanan kefarmasian dan pengelolaan obat. 2. Merancang dokumen supervisi pengelolaan sediaan farmasi dan alat kesehatan (alkes). 3. Merancang dokumentasi pengkajian resep. 4. Merancang mitigasi risiko pada rantai pasokan sediaan farmasi dan alat kesehatan (supply chain management) 5. Melakukan upaya keselamatan pasien dalam pelayanan kefarmasian. 6. Mengimplementasikan pemantauan terapi obat (PTO). 7. Melakukan manajemen risiko pelayanan kefarmasian. | Kriteria peserta Peserta pelatihan ini meliputi : • Pimpinan Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik• Manajer /Kepala Bidang • Supervisor / Kepala Seksi • Kepala Instalasi Farmasi • Tenaga vokasi FarmasiUntuk efektifitas pelatihan, jumlah peserta dalam satu kelas maksimal 30 orang. | Kriteria Fasiliator Kriteria fasilitator/narasumber pada pelatihan Pelayanan Farmasi bagi Manajer dan Pengelola Pelayanan Kefarmasian di Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah sebagai berikut: No Materi Kriteria Fasilitator/Narasumber A Mata Pelatihan Dasar 1 Kebijakan dan Regulasi terkait Pelayanan Kefarmasian di Fasyankes <!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Tim penyusun kurikulum dan modul / mempunyai sertifikat TPK/ mengikuti TOT pelatihan ini/ berpengalaman sebagai surveyor akreditasi Komisi Akrediatsi Rumah Sakit (KARS) selama 3 (tiga) tahun. <!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Mendapat rekomendasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) 2 Sumber Daya Manusia Kefarmasian B Mata Pelatihan Inti 1 Kajian sistem pelayanan kefarmasian dan pengelolaan obat <!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Tim penyusun kurikulum dan modul / mempunyai sertifikat TPK/ mengikuti TOT pelatihan ini/ berpengalaman sebagai surveyor akreditasi Komisi Akrediatsi Rumah Sakit (KARS) selama 3 (tiga) tahun. <!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Mendapat rekomendasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) 2 Dokumen supervisi pengelolaan sediaan farmasi dan alat kesehatan (alkes) 3 Dokumen pengkajian resep 4 Mitigasi risiko pada rantai pasokan sediaan farmasi dan alat kesehatan (supply chain management) 5 Upaya keselamatan pasien dalam pelayanan kefarmasian 6 Pemantauan terapi obat (PTO) 7 Manajemen Risiko pelayanan kefarmasian B Mata Pelatihan Penunjang 1 Building Learning Commitment Tersertifikasi Penyuluh Anti Korupsi (PAK) / ToF Anti Korupsi 2 Anti Korupsi Pengendali pelatihan 3 Rencana Tidak Lanjut Pengendali pelatihan | Ya | Ya | 2024-10-28 20:52:11 | Kurikulum Baru input (17 April 2024) | |||||||
87 | Peningkatan Kinerja Organisasi | Manajemen Kesehatan | Pelatihan bagi Pelatih Calon Surveior Akreditasi Puskesmas dan Klinik | 2023 | Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan | Klasikal, Blended | Lainnya | Dokter Gigi | 67 | 1 | 0 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melatih pada pelatihan calon surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik | Menggunakan standar dan instrumen akreditasi Puskesmas dan KlinikMelakukan tata laksana survei akreditasi Puskesmas dan Klinik.Menyusun laporan survei akreditasi Puskesmas dan Klinik.Menerapkan teknik melatih pada pelatihan calon surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik sesuai dengan Kurikulum dan modul pelatihan calon surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik | a. Kriteria Umum1. Sehat jasmani dan rohani2. Bersedia mengikuti TOT sesuai dengan ketentuan yangberlaku dan bersedia menerima sanksi jika tidakdilaksanakan3. Bersedia ditugaskan menjadi pelatih pada pelatihan calonsurveior akreditasi Puskesmas dan Klinik4. Tidak pernah terbukti bermasalah hukumb. Kriteria Khusus1. Surveior akreditasi FKTP (Puskesmas, Klinik, Tempat praktekmandiri dokter/ dokter gigi) yang dilatih oleh KementerianKesehatan Pada Periode Tahun 2014 s.d 2019; atau2. Surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik yang memilikiserifikat pelatihan calon surveior akreditasi Puskesmas danKlinik dari Kementerian Kesehatan3. Memiliki pengalaman survei di Puskesmas dan Klinik minimal3 kali.4. Tidak pernah terbukti melakukan pelanggaran etik surveior | Tidak | Tidak | 2023-11-28 19:29:39 | |||||||
88 | Peningkatan Kinerja Organisasi | Teknis Upaya Kesehatan | Pelatihan Training of Trainer (ToT) Pelatihan Surveilans Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Imunisasi (PD3I) bagi Petugas Surveilans di Puskesmas | 2022 | Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia | Klasikal, Blended, Full Online | PAEI | Epidemiolog Kesehatan | 78 | 1 | 11 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melatih pelatihan Surveilans PD3I bagipetugas surveilans di Puskesmas sesuai standar kediklatan. | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta memiliki kompetensi dalam:Menjelaskan penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I),Menjelaskan konsep dasar surveilans epidemiologi,Menjelaskan program imunisasi,Melakukan surveilans Accute Flaccid Paralysis (AFP),Melakukan surveilans Campak-Rubella,Melakukan surveilans Difteri,Melakukan surveilans Tetanus Neonatorum,Melakukan surveilans Pertusis,Melakukan komunikasi risiko.Melatih pelatihan Surveilans PD3I bagi petugas surveilans di Puskesmas | Petugas Surveilans di Kabupaten-kota dan provinsiPendidikan minimal S1 KesehatanDiutamakan ASNSurat dari atasan bahwa setelah mengikuti pelatihan yang bersangkutan akan tetap bekerja sebagai petugas surveilans di Kabupaten-kota dan provinsi minimal 2 (dua) tahun (bagi ASN)Bersedia mengikuti rangkaian pelatihan sampai selesaiBersedia menjadi pelatih/Fasilitator pelatihan Surveilans PD3I | A. MATA PELATIHAN DASAR1. Kebijakan Surveilans Penyakit Yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I)Pejabat Pimpinan Tinggi di Unit yang menangani Surveilans dan Imunisasi di Kementerian Kesehatan atau pejabat yang ditugaskanB. MATA PELATIHAN INTI (SEMUA MPI)Mata Pelatihan Inti 1 s.d. 10Tim Penyusun Kurikulum dan Modul Pelatihan Surveilans Penyakit Yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I) Bagi Petugas Surveilans di PuskesmasAtau Penanggungjawab Surveilans di Pusat/Provinsi/Kab./Kota yang menguasai substansi surveilans PD3IAtau pejabat fungsional epidemiolog kesehatan minimal jenjang ahli Muda yang menguasai substansi surveilans PD3IAtau Akademisi/ Peneliti/ Praktisi yang menguasai substansi surveilans PD3IDiutamakan yang pernah mengikuti ToT Pelatihan Surveilans Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I)Bagi Petugas Surveilans di di Kab-Kota dan Provinsiatau Pelatihan bagi Tenaga Pelatih Program Kesehatan (TPPK)/ Pelatihan bagi Tenaga Pelatih Kesehatan (TPK)Atau Widyaiswara kesehatan yang menguasai substansi surveilans PD3I Pendidikan minimal S1 kesehatanMata Pelatihan Inti 11 : Teknik MelatihWidyaiswara/ Pengendali Pelatihan/MOT, Fasilitator TPKC. MATA PELATIHAN PENUNJANG1. BLCWidyaiswara (WI)Pengendali pelatihan2. RTLUnit program surveilans pusat/provinsi/kabupaten/kota, Pengendali Pelatihan/MOT3. Anti KorupsiPenyuluh anti korupsi/ Widyaiswara yang telah mengikuti TOT Anti Korupsi | Ya | Ya | 2024-10-28 20:52:40 | ||||||
89 | Spesifik Keprofesian | Teknis Upaya Kesehatan | Pelatihan Mahir 3 Diagnostik bagi Perawat Mata di Fasyankes | 2023 | PMN RS MATA CICENDO | Klasikal | PPNI | Perawat Vokasi | 247 | 3 | 25 | 8 | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan pelayanan asuhan keperawatan mahir 3 diagnostik bagi perawat mata di Fasyankes sesuai standar | a. Melakukan pemeriksaan diagnostik Foto Fundus (FF)b. Melakukan pemeriksaan diagnostik FFA (Fundus Fluorescein Angiography)c. Melakukan pemeriksaan diagnostik HFA (Humprey Field Analyzer)d. Melakukan pemeriksaan diagnostik OCT (Optical Coherency Tomography)e. Melakukan pemeriksaan diagnostik MP3 (Microperimetry)f. Melakukan pemeriksaan diagnostik ERG (Electroretinography) | Peserta adalah perawat dengan kriteria sebagai berikut :a. Pendidikan Minimal D III Keperawatanb. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)c. Sudah pernah mengikuti pelatihan mata mahir 2 dan mengaplikasikan dalam praktek asuhan keperawatan mata minimal selama 1 tahun d. Membawa surat rekomendasi dari instansi tempat bekerja bagi yang sudah bekerja. | 1. Dokter spesialis mata yang telah memiliki pengalaman mengajar2. Perawat mata yang telah mengikuti pelatihan mata dasar dan mahir, serta mengaplikasikan dalam praktek asuhan keperawatan minimal selama 1 tahun,3. Perawat memiliki pengalaman mengajar dengan pendidikan minimal Strata 1 (S1).4. Perawat, refraksionis, apoteker yang telah mengikuti pelatihan Training of Trainers (TOT) / Tenaga Pelatih Kesehatan (TPK) / pelatihan sejenis dalam mata diklat yang diajarkan dibuktikan dengan sertifikat.5. Instruktur menguasai materi dan memiliki sertifikat preceptorship.6. Menguasai materi yang akan disampaikan atau diajarkan7. Memahami kurikulum Pelatihan Perawat Mata Mahir 3 bagi perawat di Pusat Mata Nasional Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung terutama Rancang Bangun Pembelajaran Mata Pelatihan (RBPMP) materi yang akan disampaikan | Ya | Ya | 2024-10-28 20:53:15 | ||||||
90 | Peningkatan Kinerja Organisasi | Manajemen Kesehatan | Pelatihan Pengendalian Pelatihan Bidang Kesehatan | 2022 | Direktorat Penimgkatan Mutu Tenaga Kesehatan | Klasikal, Full Online | 45 | 1 | 0 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu mengendalikan pelatihan, mulai dari persiapan, pelaksanaan dan evaluasi pelatihan | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu: Menjelaskan rancangan pelatihan Melakukan manajemen pelaksanaan pengendalian pelatihan Memberikan motivasi dan pendampingan peserta Menerapkan komunikasi efektif Melakukan analisis hasil evaluasi pembelajaran Membuat laporan pengendalian pelatihan | Kriteria Pendidikan minimal D3 Mempunyai pengalaman sebagai penyelenggara pelatihan bidang kesehatan yang terakreditasi dibuktikan dengan Surat Tugas/ SK penyelenggara pelatihan Mampu mengoperasionalkan teknologi informasi sesuai kebutuhan pelatihan Mendapatkan penugasan dari pimpinan untuk mengikuti pelatihan Bersedia mengikuti pelatihan sampai dengan selesai | Kriteria:Pendidikan S2Widyaiswara yang sudah tersertifikasi pelatihan pengendalian pelatihan dengan masa berlaku sertifikat 5 (lima) tahun sejak sertifikat diterbitkan.Menguasai materi/ substansi yang akan disampaikanMemiliki pengalaman sebagai pengendali pelatihan bidang kesehatan yang terakreditasiTelah mengikuti pelatihan/ workshop fasilitator pelatihan pengendalian pelatihan bidang kesehatanMampu mengoperasionalkan teknologi informasi sesuai kebutuhan pelatihanMemahami kurikulum pelatihan Pengendalian Pelatihan Bidang Kesehatan.Mendapatkan penugasan melatih dari BBPK/ Bapelkes NusantaraKriteria fasilitator mata pelatihan untuk pengenalan LMS:Pendidikan minimal S1Menguasai materi/ substansi yang akan disampaikanMampu mengoperasionalkan teknologi informasi sesuai kebutuhan pelatihanMemahami kurikulum pelatihan Pengendalian Pelatihan Bidang Kesehatan. | Tidak | Tidak | 2024-02-02 16:08:01 | ||||||||
91 | Spesifik Keprofesian | Teknis Program Kesehatan | Pelatihan Program Internsip Dokter Indonesia bagi Calon Dokter Pendamping | 2015 | Kementerian Kesehatan RI - Badan PPSDM Kesehatan | Klasikal, Blended | Lainnya, Lainnya, Lainnya, Lainnya, Lainnya, Lainnya, Lainnya, Lainnya, Lainnya | Dokter Spesialis Bedah, Dokter Spesialis Bedah Anak, Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi, Dokter Spesialis Bedah Plastik dan Rekonstruksi Estetik, Dokter Spesialis Bedah Saraf, Dokter Spesialis Urologi, Dokter Spesialis Bedah Toraks Kardiovaskular, Dokter Spesialis Anak, Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi, Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, Dokter Spesialis Eksperimental, Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif, Dokter Spesialis Patologi Klinik, Dokter Spesialis Radiologi, Dokter Spesialis Onkologi Radiasi, Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa, Dokter Spesialis Dokter Veteriner, Dokter Spesialis Mata, Dokter Spesialis Paru-paru, Dokter Spesialis Neurologi, Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher, Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal, Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Medik, Dokter Spesialis Gizi Klinik, Dokter Spesialis Medikolegal, Dokter Spesialis Parasitologi Klinik, Dokter Spesialis Patologi Anatomi, Dokter Spesialis Kesehatan Lingkungan, Dokter Spesialis Kesehatan Masyarakat, Spesialis Ilmu Kedokteran Olahraga, Dokter Spesialis Kesehatan Pekerja, Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi, Dokter Spesialis Andrologi, Dokter Spesialis Fisioterapi dan Kinetoterapi, Dokter Spesialis Kesehatan Keluarga dan Kependuduk, Dokter Gigi Spesialis Ortodonti, Dokter Spesialis Oral and Maxillofacial Surgery, Dokter Spesialis Biomedik, Dokter Gigi Spesialis Kedokteran Gigi Anak, Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia, Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial, Dokter Gigi Spesialis Periodonsia, Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi | 45 | 1 | 10 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu memfasilitasi peserta internsip dokter Indonesia | 1. Menjelaskan peran, tugas, dan fungsi sebagai dokter pendamping 2. Melaksanakan penilaian terhadap kinerja peserta internsip sesuai dengan indikator kinerja 3. Melaksanakan pelaporan peserta Internsip 4. Melaksanakan pendampingan melalui teknik-teknik pendampingan 5. Melakukan evaluasi akhir kinerja peserta internsip | Peserta pelatihan Pendamping Internsip Dokter Indonesia iniberasal dari:Dokter Spesialis RS Wahana InternsipDokter Umum RS Wahana InternsipDokter Umum Puskesmas Wahana InternsipDengan kriteria:DokterPengalaman kerja minimal dua (2) tahunBersedia Pendamping Dokter Internsip IndonesiaDitugaskan oleh pimpinan unit kerjanya | Pelatih/fasilitator Pelatihan Pendamping Dokter Internsip Indonesia ini berasal dari:Widyaiswara PusatTim AdHoc PusatDengan kriteria:Latar belakang pendidikan minimal S2Menguasai substansi program intersipPengalaman kerja/mengajar/melatih minimal 3 tahunBersedia untuk menjadi pelatih pendamping dokter internsip | Ya | Ya | 2024-10-28 20:54:03 | ||||||
92 | Peningkatan Kinerja Organisasi | Manajemen Kesehatan | Pelatihan Pengarusutamaan Gender Bidang Kesehatan bagi Pengelola Program di Unit Utama Kementerian Kesehatan (Blended) | 2021 | Badan PPSDM Kesehatan Balai Besar Pelatihan Kesehatan Jakarta | Blended | 171 | 3 | 11 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan pengelolaan program kesehatan responsif gender di Unit Utama Kementerian Kesehatan. | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta memiliki kompetensi sosio kultural dalam : Menentukan isu gender bidang kesehatan Menjelaskan konsep PUGBK Menyusun GAP (Gender Analisys Pathway) Menyusun rancangan monitoring dan evaluasi program kesehatan responsif gender Menyusun rencana aksi program kesehatan responsif gender | Peserta merupakan tim yang terdiri dari 3 orang dengan kriteria sebagai berikut : Diutamakan Pejabat Fungsional Madya atau Koordinator/Sub Koordinator/ Struktural yang setara Pemegang Program di Unit Utama Kementerian Kesehatan Salah satu peserta dari tim tersebut pernah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat III/Diklat Kepemimpinan Tingkat IV/Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) dan/Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) terhitung sejak tahun 2015 sampai saat ini Masih aktif bekerja sekurang-kurangnya 2 tahun sebelum purnabakti. | Pakar atau ahli yang mempunyai pengalaman dalam pengarusutamaan gender bidang kesehatanWidyaiswara dengan tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mendidik, mengajar dan atau melatih serta kompeten untuk memfasilitasi Pelatihan Pengarusutamaan Gender Bidang KesehatanFasilitator yang secara fungsional memiliki tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk memfasilitasi kegiatan pelatihan Pengarusutamaan Gender Bidang KesehatanPejabat yang kompeten dalam pembekalan kompetensi bidang yang relevan dengan tujuan pelatihan Pengarusutamaan Gender Bidang Kesehatan.Sudah mengikuti TOT (Training Of Trainer)/workshop PUGBK yang dibuktikan dengan sertifikat | Ya | Ya | 2024-10-28 20:54:31 | ||||||||
93 | Peningkatan Kinerja Organisasi | Teknis Umum/Administrasi & Manajemen | Pelatihan Manajemen Pelatihan bagi Pengelola Pelatihan Bidang Kesehatan | 2022 | Pusat Pelatihan SDM Kesehatan | Klasikal, Full Online, Blended | 42 | 1 | 4 | 30 | Peserta mampu mengelola pelatihan bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara baik dan benar | Menjelaskan pelatihan sebagai suatu sistemMenerapkan kepemimpinan pada organisasi pelatihanMenganalisis kebutuhan pelatihanMerancang program pelatihanMenjelaskan pengelolaan sumber daya pelatihanMelakukan pengelolaan pelatihanMelakukan evaluasi pelatihanMenjelaskan penjaminan mutu pelatihan | Pendidikan minimal S1 dengan latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan (sesuai pedoman AI)Pimpinan yang membidangi pelatihan | A. MATA PELATIHAN DASAR1. Kebijakan Pelatihan SDM KesehatanPejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Analis Kebijakan Madya di unit pengembangan kompetensi kesehatan atau yang di delegasikanB. MATA PELATIHAN INTI (SEMUA MPI)1. Konsep Pelatihan Sebagai Suatu SistemWidyaiswara2. Kepemimpinan pada organisasi pelatihanWidyaiswara UtamaBerpengalaman menduduki jabatan struktural3. Analisis Kebutuhan PelatihanWidyaiswara4. Perancangan Program PelatihanWidyaiswara5. Pengelolaan Sumber Daya PelatihanPejabat Struktural / Widyaiswara yang berpengalaman dalam akreditasi institusi, perencanaan anggaran6. Pengelolaan PelatihanWidyaiswara7. Evaluasi Penyelenggaraan PelatihanWidyaiswara8. Penjaminan Mutu PelatihanWidyaiswaraC. MATA PELATIHAN PENUNJANG1. BLCWidyaiswara (WI)Pengendali pelatihan2. RTLPengendalian Pelatihan/MOT3. Anti KorupsiPenyuluh anti korupsi/ WI yang telah mengikuti TOT anti korupsi | Tidak | Tidak | 2024-06-15 06:28:40 | ||||||||
94 | Jabatan Fungsional Kesehatan | Jabatan Fungsional Kesehatan | Pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi | 2018 | PUSAT PELATIHAN SDM KESEHATAN | Klasikal | 83 | 2 | 9 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat fungsional Asisten Penata Anestesi | Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/ atau fungsi jabatan. Kompetensi meliputi kompeteni inti, manajerial dan teknis pengetahuan | Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pendidikan : Berizajah paling rendah Diploma III di Bidang Keperawatan Anestesiologi atau Kepenataan Anestesi. Bertugas aktif dalam memberikan pelayanan anestesi di unit kerjanya Bersedia mengikuti pelatihan sampai selesai | Dokter Spesialis Anestesi dan Terapi Intensive Care, Penata Anestesi dengan minimal Pendidikan Diploma IV Keperawatan Anestesiologi, Pejabat Fungsional Penata Anestesi dan Pakar yang sesuai dengan materi pelatihanMemiliki kemampuan kediklatan, yaitu telah mengikuti pelatihan calon widiaiswara atau pelatihan bagi tenaga pelatih program kesehatan (TPPK)Memahami kurikulum pelatihan jabatan fungsional Asisten Penata Anestesi yang telah distandarisasiMenguasai materi yang disampaikan sesuai dengan garis-garisBesar Program pembelajaran (GBPP) yang ditetapkan dalam kurikulum pelatihan | Tidak | Tidak | 2024-01-11 13:08:00 | ||||||||
95 | Peningkatan Kinerja Organisasi | Teknis Program Kesehatan | Pelatihan Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji Bidang Kesehatan (PPIH) - Tim Kuratif Rehabilitatif - Dokter & Dokter Gigi | 2023 | DIREKTORAT PENINGKATAN MUTU TENAGA KESEHATAN | Klasikal, Blended | 57 | 1 | 8 | 30 | Peserta pelatihan kompetensi PPIH bidang kesehatan ini memiliki 2 (dua) kompetensiyang harus dimiliki yaitu kompetensi umum dan kompetensi khusus | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta memiliki kompetensi umum sebagai berikut:1) Melakukan komunikasi efektif.2) Melakukan kerja sama tim.3) Melakukan pengendalian KLB/wabah/musibah massal/bencana.4) Melakukan proses pemulangan jemaah sakit dan safari wukuf.5) Menjelaskan five level prevention.6) Melakukan dasar-dasar pertolongan gawat darurat (Basic Live Support).7) Melakukan Kolaborasi profesi di daker dan sektor | Sesuai persyaratan dari Pusat Kesehatan Haji dan lulus seleksi | 1. Penyusun modul pelatihan.2. Memahami kebijakan teknis penyelenggaraan kesehatan haji3. Telah mengikuti ToT PPIH;4. Mampu memfasilitasi proses pembelajaran dengan menggunakan media dan alatbantu yang sesuai dengan metode pembelajaran untuk mencapai tujuanpembelajaran yang telah ditetapkan.5. Mampu memberikan fasilitasi sumber-sumber belajar untuk topik-topik yangdijadikan bahan belajar.6. Tenaga kesehatan yang berpengalaman bertugas di Arab Saudi;7. Tenaga Pengelola Program Kesehatan Haji dan Tenaga Pengelolaan Diklat SDMKesehatan;8. Pernah mengikuti Pelatihan Tenaga Pelatih Program Kesehatan (TPPK) yangdiselenggarakan oleh Badan PPSDMK; atau9. Widyaiswara dan/atau tenaga profesional kesehatan yang mempunyai pengalamandalam pelatihan sejenis dan menguasai substansi materi pelatihan PPIH.10. Anggota Organisasi Profesi yang menguasai substansi pelatihan.11. Mendapatkan penugasan dari Badan PPSDM Kesehatan dan penyelenggarapelatihan PPIH kompetensi bidang kesehatan Arab Saudi.12. Mempunyai kemampuan untuk melatih dan memfasilitasi suatu pelatihan.13. Fasilitator pelatihan berbentuk team teaching untuk penyampaian materi inti umumdan materi inti khusus dan mampu bekerja sama dalam satu tim | Ya | Ya | 2024-10-28 20:54:55 | ||||||||
96 | Peningkatan Kinerja Organisasi | Teknis Upaya Kesehatan | Pelatihan Gizi Bencana | 2021 | Direktorat Gizi Masyarakat | Klasikal, Full Online, Blended | PERSAGI | Nutrisionis | 30 | 1 | 5 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu melakukan pengelolaan kegiatan gizi pada situasi bencana sesuai prosedur. | Setelah mengikuti pelatihan, peserta memiliki kompetensi dalam: 1. Menjelaskan manajemen respon gizi pada masa tanggap darurat bencana 2. Melakukan koordinasi penanganan gizi pada masa tanggap darurat bencana 3. Melakukan kajian dampak bencana 4. Menyusun rencana respon gizi 5. Menyusun rencana kesiapsiagaan gizi | a. Sarjana (kesehatan, manajemen penanggulangan bencana, pemberdayaan masyarakat dan atau bidang lainnya yangterkait); ataub. Penanggung jawab program gizi di Pusat dan daerah (Provinsi dan Kabupaten); atauc. Widyaiswara dengan latar belakang pendidikan kesehatan; ataud. Organisasi profesi pemberi pelayanan kesehatan fasilitas kesehatan rujukan dan atau Rumah Sakit; ataue. Lembaga non-pemerintah yang memiliki program penanganan bencana, atau bagian dari tim respon bencana; atauf. Akademisi dengan latar belakang Pendidikan kesehatan | Telah mengikuti TOT Gizi Bencana dengan melampirkan surat keterangan sebagai pelatih/fasilitator pelatihan Gizi Bencana.Memahami Modul Pelatihan Gizi pada Situasi Bencana secara utuhMemiliki komitmen yang tinggi dalam memfasilitasi pelatihan Gizi pada Situasi Bencana | Ya | Ya | 2024-10-28 20:55:25 | ||||||
97 | Spesifik Keprofesian | Teknis Profesi Kesehatan | Pelatihan Blended Learning Pelayanan Maternal Dan Neonatal Essensial Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer | 2024 | Direktorat Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak | Blended | IDI | Dokter | 58 | 1 | 15 | 25 | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan pelayanan maternal dan neonatal essensial sesuai standar di fasilitas pelayanan kesehatan primer | Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu:1. Melakukan fokus asuhan antenatal terpadu2. Melakukan USG obstetri dasar terbatas 3. Melakukan pelayanan persalinan bersih dan aman serta pelayanan neonatal essensial 4. Melakukan skrining penyulit masa nifas, tatalaksana awal dan rujukan5. Melakukan pelayanan KB Pasca Persalinan | a. Kriteria Peserta• Dokter umum yang memiliki STR• Bekerja di FKTP yang melayani persalinan• Aktif menjadi peserta dari awal sampai akhir pelatihan (baik pada saat pembelajaran mandiri dan OJT)• Bersedia mengaplikasikan hasil pelatihan di tempat kerjanya b. Jumlah pesertaJumlah peserta dalam 1 kelas maksimal 25 orang dan perbandingan fasilitator dengan peserta maksimal 1:5 | 2. Pelatih/ FasilitatorKriteria pelatih/fasilitator pada Pelatihan maternal dan neonatal essensial bagi dokter umum di fasilitas pelayanan kesehatan primer No Mata Pelatihan Kriteria 1 Kebijakan dan Strategi Pelayanan Maternal dan Neonatal di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Dinas Kesehatan pemegang Program KIA 2 Fokus Asuhan Antenatal Terpadu Dokter Spesialis Kandungan, Dokter umum (praktisi) 3 USG obstetri dasar terbatas Dokter Spesialist Kandungan Dokter umum yang tersertifikat USG 4 Pelayanan persalinan bersih dan aman serta pelayanan neonatal essential Dokter Spesialist Kandungan Dokter umum (praktisi) Bidan Klinis berpengalaman di bidangnya 5 Skrining Penyulit Masa Nifas, Tatalaksana Awal dan Rujukan Dokter Spesialist Kandungan Dokter umum (praktisi) 6 Pelayanan KB pascapersalinan Dokter Umum (praktisi) Bidan Klinis berpengalaman di bidangnya 7 Membangun Komitmen Belajar (BLC) Widyaswara 8 Pendidikan Budaya Anti Korupsi Widyaswara 9 Rencana Tindak Lanjut Widyaswara Pemegang Program KIA | Ya | Ya | 2024-10-28 20:56:03 | kurikulum baru 2024 input 5 Juni 2024 | |||||
98 | Spesifik Keprofesian | Teknis Profesi Kesehatan | TOT Pelatihan Kesiapsiagaan dan Pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Di Rumah Sakit | 2024 | RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso | Klasikal | 43 | 1 | 10 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu melatih pada Pelatihan Kesiapsiagaan dan Layanan Penyakit Infeksi Emerging di Rumah Sakit. | Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu:Melakukan kesiapsiagaan dan ketahanan terhadap penyakit infeksi emerging di Rumah SakitMelakukan deteksi dini penyakit infeksi emergingMelakukan pencegahan dan pengendalian infeksi penyakit infeksi emergingMelakukan tatalaksana penyakit infeksi emergingMelakukan pengelolaan spesimen kasus penyakit infeksi emergingMelatih pada pelatihan kesiapsiagaan dan layanan penyakit infeksi emerging di rumah sakit. | a. Kriteria peserta:1) Pendidikan minimal S1 Kesehatan2) Dokter, Perawat, Petugas Laboratorium3) Diperuntukkan bagi nakes RS yang akan ditugaskan pelayanan penyakit infeksi emergingb. Jumlah peserta: 30 orang | Pelatih yang akan memfasilitasi pada pelatihan disyaratkan memiliki kemampuan di substansi dan kemampuan menyampaikan substansi. Berikut ini syarat pelatih pada Pelatihan Pengelolaan Pelayanan Penyakit Infeksi Emerging di Rumah Sakit adalah: NO MATERI PELATIH/ FASILITATOR A Mata Pelatihan Dasar 1 Kebijakan dan strategi nasional menghadapi penyakit infeksi Emerging di Indonesia Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Analis Kebijakan Madya di Unit yang menangani Penyakit Emerging atau yang didelegasikan B Mata Pelatihan Inti 1 Kesiapsiagaan dan ketahanan untuk penyakit infeksi emerging/ Pandemi di Rumah Sakit Mempunyai pengalaman melatih secara nasional pada pelatihan Pengelolaan Pelayanan Penyakit Infeksi Emerging di Rumah Sakit 2 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi kasus infeksi Emerging Tim penyusun kurikulum dan modul layanan PIE yang menguasai /telah mengikuti TOT atau Pelatihan bagi Tenaga Pelatih Program Kesehatan (TPPK)/ Pelatihan bagi Tenaga Pelatih Kesehatan (TPK) 3 Deteksi Dini Penyakit Infeksi Emerging Tim penyusun kurikulum dan modul layanan PIE Telah mengikuti pelatihan TOT Tim Gerak Cepat (TGC) Kesiapsiagaan, kewaspadaan Dini dan Renspon menghadapi Penyakit Infeksi Emerging di Pintu Masuk Negara dan Wilayah atau Pelatihan Tenaga Pelatih Kesehatan (TPK) 4 Tata laksana Penyakit Infeksi Emerging Tim penyusun kurikulum dan modul layanan PIE Telah mengikuti pelatihan TOT Tim Gerak Cepat (TGC) Kesiapsiagaan, kewaspadaan Dini dan Renspon menghadapi Penyakit Infeksi Emerging di Pintu Masuk Negara dan Wilayah atau Pelatihan Tenaga Pelatih Kesehatan (TPK). 5 Pengelolaan spesimen kasus penyakit infeksi Emerging Tim penyusun kurikulum dan modul layanan PIE telah mengikuti TOT atau Pelatihan bagi Tenaga Pelatih Program Kesehatan (TPPK)/ Pelatihan bagi Tenaga Pelatih Kesehatan (TPK) 6 Teknik Melatih Widyaiswara atau akademisi /praktisi/yang menguasai substansi materi pelatihan pelayanan penyakit infeksi emerging C Mata Pelatihan Penunjang 1 Building Learning Commitment (BCL) Widyaiswara, Pengendali Pelatihan 2 Anti korupsi Penyuluh Anti Korupsi/ Widyaiswara yang telah mengikuti TOT Anti Korupsi 3 Rencana Tindak Lanjut Widyaiswara, Pengendali Pelatih | Ya | Ya | 2024-10-28 20:56:30 | kurikulum baru 2024 input 4 Juni 2024 | |||||||
99 | Peningkatan Kinerja Organisasi | Teknis Upaya Kesehatan | Pelatihan Teknologi Kontrasepsi Terkini atau Contraception Technology Update (CTU) bagi Tenaga Kesehatan | 2019 | Perwakilan Bkkbn Provinsi Jawa Timur dan Pusat Pelatihan Klinik Tertier (P2KT) Surabaya | Klasikal, Blended | IBI | Bidan Profesi | 50 | 1 | 5 | 15 | Setelah mengikuti pelatihan, peserta mengerti berbagai metode KB, kompeten dan terampil melakukan Pelayanan Keluarga Berencana sesuai dengan teknologi kontrasepsi terkini di Fasilitas Pelayanan Kesehatan | Melakukan konseling dan penapisan klien untuk pelayanan Keluarga Berencana (KB)Melakukan tindakan kewaspadaan standar (universal precautions) dan pencegahan infeksi dalam pelayanan KB;Melakukan Pelayanan KB terutama yang efektif dan jangka Panjang sesuai dengan teknologi kontrasepsi terkini yaitu Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) dan Alat Kontrasepsi Bawah Kulit (AKBK) atau yang dikenal secara umum Implan;Mengetahui secara umum berbagai metoda kontrasepsi selain metoda kontrasepsi jangka panjang dan kontrasepsi mantap. | Tenaga kesehatan yang masih aktif memberi pelayanan KB;Masih bekerja di fasilitas kesehatan, minimal 2 (dua) tahun setelah mengikuti pelatihan. | 1. Kriteria PelatihSudah pernah mengikuti pelatihan Ilmu Keterampilan Melatih atau Clinical Training Skill (CTS) di bidang kesehatan reproduksi dan KB, serta telah memiliki sertifikat sebagai Pelatih CTU.Memahami alur pelayanan KBMemahami kurikulum pelatihan Klinik Teknologi Kontrasepsi TerkiniMemiliki kualifikasi pelatih dari Lembaga kualifikasi yang telah ditetapkan, misalnya dari Jaringan Nasional Pelatihan Klinik Kesehatan Reproduksi (JNPK-KR) / POGI.2. NarasumberNarasumber dalam Pelatihan Klinik Teknologi Kontrasepsi Terkini (CTU) adalah pakar atau ahli atau orang yang kompeten bahkan profesional dalam pelayanan KB misalnya dari instansi pengelola dan pelaksana program KB baik dari tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota, organisasi profesi bidang kesehatan, organisasi yang bergerak di bidang kesehatan reproduksi dan/atau institusi pendidikan.3. Kriteria Mentor/supervisorMentor atau supervisor adalah atasan langsung atau tenaga kesehatan yang akan mendampingi saat masing-masing peserta melakukan magang di fasilitas tempat mereka bekerja dan ditetapkan dalam surat keputusan atau surat penugasan secara resmi oleh fasilitas kesehatan atau klinik. Kriteria mentor/supervisor:Supervisor di ruangan contoh dokter spesialis kandungan atau Kepala Ruangan yang sudah mengikuti pelatihan CTU atau yang sudah pernah melakukan pemasangan ataupun pencabutan IUD.Clinical instructure (CI) ruangan, khususnya yang CI CTUBidan Koordinator atau Dokter umum untuk Puskesmas / Klinik yang kompeten dalam pelayanan KB | Ya | Ya | 2024-10-28 20:56:57 | ||||||
100 | Peningkatan Kinerja Organisasi | Teknis Upaya Kesehatan | Pelatihan Hypnoterapi untuk Kesehatan Ibu | 2019 | Dinas Kesehatan Prov. Jawa Barat dan Upelkes Bandung | Klasikal | PPNI, IBI, PPPKMI | Perawat Vokasi, Bidan Profesi, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku | 50 | 1 | 5 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan ini peserta sebagai petugas kesehatan, mampu melakukan hypnotherapy gangguan kesehatan ringan pada ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas sebagai terapi alternatif komplementer penunjang tupoksinya di puskesmas. | Untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut, peserta memiliki kompetensi dalam: Menjelaskan Konsep pelayanan kesehatan ibu. Menjelaskan komunikasi persuasif. Menjelaskan konsep dasar hipnoterapi. Melakukan Teknik-teknik hipnotis dasar. Melakukan Hipnoterapi gangguan kesehatan ringan pada ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas | Dokter, Perawat Bidan. Petugas promosi kesehatan. Bersedia mengikuti proses pelatihan dari awal sampai akhir. Mendapatkan surat tugas dari pimpinan instansi peserta. Khusus untuk Perawat, Bidan dan petugas promosi kesehatan dengan kriteria diutamakan minimal pendidikan D3 | Memiliki kompetensi terkait substansi dan Memiliki kemampuan kediklatan dan Diutamakan yang memiliki sertifikat TOT hipnoterapi Pendidikan minimal setara dengan peserta latih. Profesional yang sehari-hari berkaitan dengan pelayanan hipnoterapi. | Ya | Ya | 2024-10-28 20:57:22 | ||||||
101 | Spesifik Keprofesian | Teknis Program Kesehatan | Pelatihan Penerapan Protokol Lab PREDICT bagi Petugas Labkesmas | 2021 | Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan | Klasikal | PAEI | Epidemiolog Kesehatan | 54 | 1 | 15 | 30 | Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu menerapkan Protokol Lab PREDICT di Laboratorium Kesehatan Masyarakat sesuai dengan kewenangannya (PMK) | Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu: Menjelaskan konsep dasar Protokol Lab PREDICT dan manfaat penggunaannya Melakukan pengujian teknik PCR pada Protokol Lab PREDICT Melakukan identifikasi dan karakterisasi EIDs menggunakan Protokol Lab PREDICT Melaksanakan praktik teknik laboratorium analisis menggunakan Protokol Lab PREDICT Melakukan analisis bioinformatika dan membuat pohon filogenetik Menerapkan prinsip dan praktik keselamatan dan keamanan hayati (biosafety-biosecurity) dalam laboratorium virologi | Peserta terdiri dari tim yang berasal dari Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) Peserta adalah petugas laboratorium di wilayah kerja masing-masing dengan kriteria: Pendidikan minimal D3 Kesehatan, lebih diutamakan peminatan teknik analisis kimia, mikrobiologi atau biologi/kimia/biokimia Pelaksana kegiatan surveilans epidemiologi kesehatan manusia, kesehatan hewan, atau kesehatan satwa liar Mendapatkan izin tertulis dari pimpinan instansinya Bersedia mengikuti pelatihan sampai selesai | Pendidikan minimal S1 Biologi/Biokimia/BioteknologiTelah mengikuti pelatihan kediklatan seperti: Tenaga Pelatih Program Kesehatan (TPPK)/ Tenaga Pelatih Kesehatan (TPK)/ Widyaiswara Dasar atau memiliki pengalaman sebagai pelatih/fasilitator pada pelatihan sejenisMenguasai substansi yang akan dilatihkan (profesional di bidangnya).Memahami kurikulum Pelatihan Protokol lab PREDICT untuk Mendeteksi dan Mengkarakterisasi EIDs, terutama Garis-Garis Besar Program Pembelajaran (GBPP)Mampu dan berpengalaman dalam melakukan PCR dan analisis bioinformatikaDiutamakan telah mengikuti pelatihan atau workshop virologiBersedia menjadi fasilitator dan terlibat aktif sesuai waktu pelaksanaan pelatihan (dengan suratpernyataan | Ya | Ya | 2024-10-28 20:57:59 | ||||||