| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | AA | AB | AC | AD | AE | AF | AG | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1  | Timestamp | Email Address | 1.1. Nama Mahasiswa | 2.1. NIM | 2.3. Nama Dosen PA | 2.1. Nama mata kuliah yang perkuliahannya dilaksanakan  | 2.2. Judul materi kuliah yang perkuliahannya dilaksanakan  | 2.3.1. Tutan luar (external link) pada materi kuliah yang diklik untuk mendalami materi kuliah.  | 2.3.2. Isi tautan luar (external link) yang sudah dibaca isinya untuk mendalami materi kuliah.  | 2.4.1. Judul buku, judul bab, dan sub-bab buku yang dibaca untuk mendalami materi kuliah.  | 2.4.2. Isi buku, bab buku, atau sub-bab buku yang dibaca untuk mendalami materi kuliah.  | 3.1.1. Penyampaian komentar dan/atau pertanyaan mengenai materi kuliah  | 3.1.2. Penyampaian tanggapan terhadap komentar dan/atau pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa lain  | 3.2.1. Pembagian blog mata kuliah melalui media sosial: Nama Media Sosial   | 3.2.2. Pembagian materi kuliah melalui media sosial: Tautan (link) pembagian  | 3.3.1. Laporan Projek Kuliah: Di antara situs yang dikunjungi, situs mana yang menyediakan seluruh peraturan perundang-undangan untuk diunduh sebagaimana yang disediakan pada situs mata kuliah ini?  | 3.3.2.  Laporan Projek Kuliah: Dari tautan yang disediakan untuk mengunduh peraturan peraturan perundang-undangan pada situs tersebut, dari situs yang mana Anda mengunduh  UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan?  | 3.3.3. Laporan Projek Kuliah: Dari tautan yang disediakan untuk mengunduh peraturan peraturan perundang-undangan pada situs tersebut, dari situs yang mana Anda mengunduh  UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan?  | 3.3.4. Laporan Projek Kuliah: Dari keempat situs Kementerian Pertanian tersebut, situs mana yang menyediakan informasi mengenai PHT dan informasi mengenai PHT seperti apa yang disediakan?  | 3.3.5. Laporan Projek Kuliah: Berdasarkan pada jawaban Anda pada butir 1 sampai butir 4, kesimpulan bagaimana yang bisa Anda berikan mengenai kebijakan dan tata kelola perlindungan tanaman keempat situs tersebut, apakah sudah memadai atau bagaimana?  | 3.4. Kesulitan yang dihadapi dalam mengerjakan tugas kali ini dan bagaimana cara mengatasinya.  | 3.5. Manfaat yang diperoleh dari melaksanakan tugas kali ini  | 3.1. Dengan Menyampaikan Laporan Melaksanakan Kuliah ini saya menyatakan dengan sejujur-jujurnya bahwa saya benar-benar telah mengerjakan laporan dengan sejujur-jujurnya sesuai dengan kemampuan saya dan tidak menyalin laporan mahasiswa lain atau menyalin dari Internet atau dari sumber-sumber lainnya atau membiarkan laporan ini disalin oleh mahasiswa lain.  | 3.2. Jika di kemudian hari ternyata ditemukan bahwa saya terbukti telah melanggar ketentuan pada butir 3.1 maka saya bersedia menerima sanksi yang dikenakan kepada saya sesuai dengan ketentuan mengikuti melaksanakan kuliah yang sudah saya baca dan saya setujui.  | 3.3. Dengan menyampaikan Laporan Melaksanakan Kuliah sekarang ini maka saya menyatakan bahwa laporan yang saya kirimkan dapat digunakan sebagai bagian dari penilaian dalam melaksanakan kuliah mata kuliah ini.  | 3.4. Dengan memilih tidak pada salah satu butir dari butir 3.1 sampai butir 3.3 di atas atau tidak menyampaikan Daftar Hadir Melaksanakan Kuliah maka saya menyatakan agar Laporan Melaksanakan Kuliah yang saya sampaikan dinyatakan gugur dan saya dinyatakan tidak memperoleh penilaian dari pelaksanaan kuliah sekarang ini.  | 3.5. Dengan tidak melaksanakan kuliah untuk materi kuliah sekarang ini atau Laporan Melaksanakan Kuliah yang saya sampaikan dinyatakan gugur sebagaimana pada butir 3.4 maka saya menyatakan menerima sanksi yang dikenakan kepada saya sesuai dengan ketentuan melaksanakan kuliah yang sudah saya baca dan saya setujui.  | ||||||
2  | 15/03/2024 1:46:33 | raihananajwa2830@gmail.com  | Raihana najwa mariadi | 2205101050020 | Ir. Nurhayati, M.P. | Dasar dasar perlindungan tanaman  | Ketentuan mengenai perlindungan tanaman berdasarkan peraturan perundang-undangan dan konvensi internasional  | PP-No.-6-Tahun-1995-tentang-Perlindungan-Tanaman https://psp.pertanian.go.id/storage/555/PP-No.-6-Tahun-1995-tentang-Perlindungan-Tanaman.pdf  | Dalam Peraturan Pemerintah ini dimaksud dengan : 1. Perlindungan tanaman adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan. 2. Organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan; 3. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya;   | PP No. 14 Tahun 2002 tentang karantina tumbuhan  | Dalam Peraturan Pemerintah PP No. 14 Tahun 2002 tentang karantina tumbuhan yang dimaksud dengan: 1.Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah; 2.Karantina Tumbuhan adalah tindakansebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu Area ke Area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia 3.Area adalah meliputi daerah dalam suatu pulau, atau pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan;  | Nama : Raihana najwa mariadi NIM : 2205101050020 Apa kebijakan yang akan digunakan untuk mencegah timbulnya kerugian ekonomis?  | Nama : Raihana najwa mariadi NIM : 2205101050020 Izin menjawab pertanyaan Jelaskan cara Pemanfaatan unsur fisika? Pengendalian OPT (Organisme Pengganggu Tanaman) dapat melibatkan berbagai prinsip fisika. Berikut adalah beberapa cara pemanfaatan unsur fisika dalam pengendalian OPT: Penggunaan Fisika Panas: Metode ini melibatkan pemanfaatan panas untuk mengendalikan OPT. Contohnya termasuk penggunaan panas dalam bentuk uap air atau panas langsung untuk mematikan OPT seperti serangga, kutu, atau jamur penyakit pada tanaman. Penggunaan sinar matahari secara langsung atau penggunaan perangkap berbasis panas juga bisa menjadi contoh pemanfaatan fisika panas dalam pengendalian OPT. Penggunaan Cahaya: Beberapa OPT dapat dikendalikan melalui manipulasi cahaya. Misalnya, penggunaan cahaya ultraviolet (UV) untuk menarik dan membunuh serangga yang merusak tanaman. Penggunaan lampu UV di sekitar tanaman atau di sekitar perangkap serangga dapat membantu mengendalikan populasi serangga yang tidak diinginkan. Pemanfaatan Medan Elektromagnetik: Teknologi seperti penggunaan medan elektromagnetik tertentu dapat digunakan untuk mengganggu navigasi atau perilaku OPT tertentu. Contohnya termasuk penggunaan gelombang elektromagnetik dalam perangkat pengendali hama yang mempengaruhi perilaku serangga atau mamalia yang merusak tanaman. Penggunaan Tekanan Fisika: Metode ini melibatkan penggunaan tekanan fisika, seperti tekanan udara atau tekanan air, untuk mengendalikan OPT. Contohnya termasuk penggunaan alat semprot bertekanan tinggi untuk membersihkan tanaman dari hama atau penggunaan jaring dengan tekanan air untuk membasmi populasi serangga yang merusak. Penggunaan Hambatan Fisika: Ini melibatkan penggunaan hambatan fisik seperti penghalang atau perangkap untuk mencegah akses OPT ke tanaman atau lingkungan pertanian. Contohnya termasuk penggunaan jaring atau kawat untuk melindungi tanaman dari serangan hama atau penggunaan pagar atau pagar perangkap untuk mencegah akses hewan yang merusak  | Raihana najwa | https://web.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02a1mmYXSj8ntAg8rMQ6fUXmmu7A2rTsaZE5D95DFGV5sCD8pvHwoCwyBFrg6FgNYsl&id=61557175383240  | Direktorat jenderal hortikultura https://hortikultura.pertanian.go.id/regulasi/undang-undang/  | Direktorat jenderal tanaman pangan  | tidak ada | direktorat jenderal tanaman pangan : Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagai bagian dari Pertanian pada hakikatnya adalah pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas Pertanian guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik dan berkesinambungan dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup. Dalam pasal 48 disebutkan bahwa Perlindungan Pertanian dilaksanakan dengan sistem pengelolaan hama terpadu atau “sistem PHT” serta penanganan dampak perubahan iklim. Sedangkan Pelaksanaan Pelindungan Pertanian menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Petani, Pelaku Usaha, dan masyarakat. Penerapan PHT harus dilakukan secara bersistem, terpadu, terkoordinasikan yang memadukan berbagai komponen dan pihak baik dari segi teknis, sumber daya manusia, sumber dana maupun kelembagaan. Teknik-teknik pengendalian merupakan komponen-komponen PHT dari segi teknologi yang dipadukan sedemikian rupa sehingga sasaran produksi dan ekonomi tercapai tanpa merusak atau membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Dalam sistem pengendalian hama tersebut penggunaan pestisida kimia merupakan alternatif terakhir, setelah teknik-teknik pengendalian hama lainnya tidak mampu menurunkan populasi hama yang sudah melampaui Ambang Ekonomi/Ambang Kendali/Ambang Tindakan. Hal ini tidak berarti bahwa PHT anti pestisida kimia tetapi pestisida kimia hanya digunakan bila perlu sehingga penggunaannya dapat diminalisir. Karena itu dalam sistem PHT pengendalian kimiawi tetap dimasukkan sebagai salah satu komponen PHT. Tujuan atau sasaran PHT adalah: Mempertahankan populasi hama atau tingkat serangan hama di bawah AE/AK/AT Meningkatkan produksi dan kualitas produk pertanian Mengurangi atau membatasi penggunaan pestisida kimia Meningkatkan penghasilan, keuntungan usaha tani, dan kesejahteraan petani atau produsen pertanian Memanfaatkan, melestarikan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup  | Secara keseluruhan, masih ada ruang untuk perbaikan dalam hal peningkatan keberlanjutan, efektivitas, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip keberlanjutan dan keamanan pangan. Diperlukan upaya bersama dari berbagai pemangku kepentingan untuk terus memperbaiki dan mengoptimalkan kebijakan dan tata kelola perlindungan tanaman guna mencapai pertanian yang lebih berkelanjutan dan produktif. Dari adanya keempat situs ini masih cukup sulit untuk mengakses sistem perundang undangan yang ada mengenai kebijakan dan tata kelola perlindungan tanaman. Diharapkan kedepannya dapat diperbaharui sehingga masyarakat dapat mudah mengakses sistem perundang undangan yang ada.  | kesulitan yang kami hadapi dalam mengerjakan tugas kali ini berupa web yang sulit untuk diakses dan tidak dapat dibuka. langkah kami dalam memperoleh informasi mengenai sistem perundang undangan perlindungan tanaman memcoba beberapa web yang tersedia dan mencari keyword yang mungkin dapat kami akses.  |  Melalui tugas ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang kebijakan dan peraturan yang mengatur perlindungan tanaman, termasuk regulasi terkait penggunaan pestisida, manajemen hama dan penyakit, serta pengendalian gulma. Hal ini akan membantu dalam memahami pentingnya kebijakan tersebut dalam menjaga keberlanjutan pertanian dan keamanan pangan. Dengan mempelajari tata kelola perundang-undangan perlindungan tanaman, kami menjadi lebih sadar akan implikasi hukum dari tindakan yang berkaitan dengan penggunaan pestisida, pengelolaan hama dan penyakit, serta pengendalian gulma. Hal ini penting untuk memastikan bahwa petani dan pelaku pertanian lainnya mematuhi regulasi yang berlaku dan menghindari potensi konsekuensi hukum yang tidak diinginkan.  | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
3  | 15/03/2024 2:10:51 | sofambo@gmail.com | Syaufa rianti aulia | 2205101050010 | Prof. Dr. Ir. Sabaruddin zakaria, M.Agr.  | Dasar dasar perlindungan tanaman  | Ketentuan mengenai perlindungan tanaman berdasarkan peraturan perundang-undangan dan konvensi internasional  | https://belajarperlintan.blogspot.com/2019/03/32-sistem-dan-tindakan-perlindungan.html  | Penetapan pengendalian hama terpadu sebagai sistem perlindungan tanaman dan penetapan pencegahan organisme pengganggu tumbuhan masuk, menyebar, dan keluar dari wilayah negara Republik Indonesia sebagai kegiatan perlindungan pertanian masih tetap belum disertai dengan penjelasan mengenai bagaimana pengendalian hama terpadu sebagai sistem perlindungan pertanian diterapkan dalam pelaksanaan tindakan karantina. Bukan hanya itu, UU yang baru bahkan tidak menyertakan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan sistem perlindungan tanaman dan pengendalian hama terpadu sebagai sistem perlindungan tanaman. Penjelasan Pasal 48 UU No. 22 Tahun 2019 menyatakan cukup jelas.  | Judul: PP-No.-6-Tahun-1995-tentang-Perlindungan-Tanaman Bab: BAB III PENGENDALIAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN Pasal: 9  | Ringkasan: Penetapan pengendalian hama terpadu sebagai sistem perlindungan tanaman dan penetapan pencegahan organisme pengganggu tumbuhan masuk, menyebar, dan keluar dari wilayah negara Republik Indonesia sebagai kegiatan perlindungan pertanian masih tetap belum disertai dengan penjelasan mengenai bagaimana pengendalian hama terpadu sebagai sistem perlindungan pertanian diterapkan dalam pelaksanaan tindakan karantina. Bukan hanya itu, UU yang baru bahkan tidak menyertakan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan sistem perlindungan tanaman dan pengendalian hama terpadu sebagai sistem perlindungan tanaman. Penjelasan Pasal 48 UU No. 22 Tahun 2019 menyatakan cukup jelas. Bab: BAB III PENGENDALIAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN Pasal: 9  | Apabila seseorang membawa tanaman baru dari luar negeri dan pada saat di Indonesia muncul penyakit baru pada tanaman itu. Pengendalian seperti apa yang akan dilakukan?  | Sebelum tanaman boleh masuk, harus melewati prosedur karantina tumbuhan terlebih dahulu. Apabila telah melalui prosedur tersebut, maka penyakit yang timbul tidak dapat dikaitkan dengan tanaman yang dibawa dari luar negeri. Penyakit yang baru masuk dari luar negeri bisa saja masuk karena faktor lain. Penyakit yang baru masuk harus dieradikasi.  | Facebook: Xiao | https://www.facebook.com/share/p/UGfk8LGP1kcdfcMw/?mibextid=oFDknk  | Direktorat Perlindungan Hortikultura  | Direktorat jenderal tanaman pangan  | Tidak ada | https://bbpopt.tanamanpangan.pertanian.go.id/artikel/pengelolaan-hama-terpadu--pht Penerapan PHT harus dilakukan secara bersistem, terpadu, terkoordinasikan yang memadukan berbagai komponen dan pihak baik dari segi teknis, sumber daya manusia, sumber dana maupun kelembagaan. Teknik-teknik pengendalian merupakan komponen-komponen PHT dari segi teknologi yang dipadukan sedemikian rupa sehingga sasaran produksi dan ekonomi tercapai tanpa merusak atau membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Dalam sistem pengendalian hama tersebut penggunaan pestisida kimia merupakan alternatif terakhir, setelah teknik-teknik pengendalian hama lainnya tidak mampu menurunkan populasi hama yang sudah melampaui Ambang Ekonomi/Ambang Kendali/Ambang Tindakan.   | Menurut saya undang undang yang ada telah memadai, namun beberapa situs tidak terlalu lengkap, hanya berisi data-data yang kurang berbobot  | Kami kesulitan mengakses web yang telah dicantumkan oleh materi, solusinya kami mencoba mengakes dengan mencari dari luar web materi namun mandiri mencari di internet.  | Dari materi kuliah ini kami dapat mengetahui sistem perundang undangan yang ada dalam perlindungan tanaman.   | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
4  | 15/03/2024 2:18:59 | ssimonenok@gmail.com | Simon Berek Enok | 2304060090 | I WAYAN MUDITA | Dasar dasar pertimbangan tanaman   | Ketentuan mengenai perlindungan tanaman berdasarkan peraturan perundang undangan dan konvensi internasional   | https://belajarperlintan.blogspot.com/2019/03/32-sistem-dan-tindakan-perlindungan.html  | 2.3.2 Penetapan pengendalian hama terpadu sebagai sistem perlindungan tanaman dan penetapan pencegahan organisme pengganggu tumbuhan masuk, menyebar, dan keluar dari wilayah negara Republik Indonesia sebagai kegiatan perlindungan pertanian masih tetap belum disertai dengan penjelasan mengenai bagaimana pengendalian hama terpadu sebagai sistem perlindungan pertanian diterapkan dalam pelaksanaan tindakan karantina. Bukan hanya itu, UU yang baru bahkan tidak menyertakan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan sistem perlindungan tanaman dan pengendalian hama terpadu sebagai sistem perlindungan tanaman. Penjelasan Pasal 48 UU No. 22 Tahun 2019 menyatakan cukup jelas.  | 2.4.1 Judul: PP-No.-6-Tahun-1995-tentang-Perlindungan-Tanaman Bab: BAB III PENGENDALIAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN Pasal: 9  | 2.4.2 Ringkasan: Penetapan pengendalian hama terpadu sebagai sistem perlindungan tanaman dan penetapan pencegahan organisme pengganggu tumbuhan masuk, menyebar, dan keluar dari wilayah negara Republik Indonesia sebagai kegiatan perlindungan pertanian masih tetap belum disertai dengan penjelasan mengenai bagaimana pengendalian hama terpadu sebagai sistem perlindungan pertanian diterapkan dalam pelaksanaan tindakan karantina. Bukan hanya itu, UU yang baru bahkan tidak menyertakan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan sistem perlindungan tanaman dan pengendalian hama terpadu sebagai sistem perlindungan tanaman. Penjelasan Pasal 48 UU No. 22 Tahun 2019 menyatakan cukup jelas. Bab: BAB III PENGENDALIAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN Pasal: 9  | Bagaimana cara untuk mencegah timbulnya kerugian secara ekonomis dan kerusakan lingkungan hidup?  | Cara genetik(genetic control),yaitu pengendalian yang dilakukan dengan manipulasi genetik,baik terhadap organisme pengganggu tumbuhan maupun terhadap tanaman.modifikasi genetik organisme pengganggu tumbuhan,khususnya modifikasi serangga,dapat dilakukan dengan menggunakan teknik sterilisasi dengan iridiasi,sterilisasi dengan khemosterilan,translokasi,dan  | https://belajarperlintan.blogspot.com/2019/03/32-sistem-dan-tindakan-perlindungan.html  | https://belajarperlintan.blogspot.com/2019/03/32-sistem-dan-tindakan-perlindungan.html  | 3.3.2 Direktorat jenderal tanaman pangan  | 3.3.3 Tidak ada | https://bbpopt.tanamanpangan.pertanian.go.id/artikel/pengelolaan-hama-terpadu--pht Penerapan PHT harus dilakukan secara bersistem, terpadu, terkoordinasikan yang memadukan berbagai komponen dan pihak baik dari segi teknis, sumber daya manusia, sumber dana maupun kelembagaan. Teknik-teknik pengendalian merupakan komponen-komponen PHT dari segi teknologi yang dipadukan sedemikian rupa sehingga sasaran produksi dan ekonomi tercapai tanpa merusak atau membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup.  | 3.3.5 Menurut saya system undang undang yang ada telah dibuat dapat dikategorikan memadai, namun beberapa situs tidak terlalu lengkap, hanya berisi data-data yang kurang relevan  | Kesulitan dalam mencari nama ilmiah terkait gulma, solusinya kami menggunkan google lens dan GBIF. Tidak bisa mendownload aplikasi picpick solusinya kami mencoba menggunakan aplikasi serupa untuk mengedit, dan menggunkan perangkat laptop teman  | 3.5  Dari materi ini saya dapat mengretahui beberapa jenis gulma yang menyerang padi petani  | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | |||||||
5  | 15/03/2024 2:20:20 | egavaler14@gmail.com | Valerius padha ega | 2304060027 | Dr. Yuliana tandi rubak, S.TP, MP  | Dasar-dasar perlindungan tanaman  | Ketentuan mengenai perlindungan tanaman berdasarkan peraturan perundang-undangan dan konvensi internasional  | https://belajarperlintan.blogspot.com/2019/03/32-sistem-dan-tindakan-perlindungan.html  | https://belajarperlintan.blogspot.com/2019/03/32-sistem-dan-tindakan-perlindungan.html.Penetapan pengendalian hama terpadu sebagai sistem perlindungan tanaman dan penetapan pencegahan organisme pengganggu tumbuhan masuk, menyebar, dan keluar dari wilayah negara Republik Indonesia sebagai kegiatan perlindungan pertanian masih tetap belum disertai dengan penjelasan mengenai bagaimana pengendalian hama terpadu sebagai sistem perlindungan pertanian diterapkan dalam pelaksanaan tindakan karantina. Bukan hanya itu, UU yang baru bahkan tidak menyertakan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan sistem perlindungan tanaman dan pengendalian hama terpadu sebagai sistem perlindungan tanaman. Penjelasan Pasal 48 UU No. 22 Tahun 2019 menyatakan cukup jelas.  | Judul: PP-No.-6-Tahun-1995-tentang-Perlindungan-Tanaman Bab: BAB III PENGENDALIAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN Pasal: 9  | Ringkasan: Penetapan pengendalian hama terpadu sebagai sistem perlindungan tanaman dan penetapan pencegahan organisme pengganggu tumbuhan masuk, menyebar, dan keluar dari wilayah negara Republik Indonesia sebagai kegiatan perlindungan pertanian masih tetap belum disertai dengan penjelasan mengenai bagaimana pengendalian hama terpadu sebagai sistem perlindungan pertanian diterapkan dalam pelaksanaan tindakan karantina. Bukan hanya itu, UU yang baru bahkan tidak menyertakan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan sistem perlindungan tanaman dan pengendalian hama terpadu sebagai sistem perlindungan tanaman. Penjelasan Pasal 48 UU No. 22 Tahun 2019 menyatakan cukup jelas. Bab: BAB III PENGENDALIAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN Pasal: 9  | tumbuhan apa yang digolongkan sebagai holoparasitik..?  | Menurut yang saya baca, tumbuhan yang digolongkan sebagai holoparasitik yaitu tumbuhan orobanchaceae  | https://belajarperlintan.blogspot.com/2018/09/23-berbagai-jenis-opt-golongan-gulma.html  | Direktorat Perlindungan Hortikultura  | Direktorat jenderal tanaman pangan  | Tidak ada | https://bbpopt.tanamanpangan.pertanian.go.id/artikel/pengelolaan-hama-terpadu--pht Penerapan PHT harus dilakukan secara bersistem, terpadu, terkoordinasikan yang memadukan berbagai komponen dan pihak baik dari segi teknis, sumber daya manusia, sumber dana maupun kelembagaan. Teknik-teknik pengendalian merupakan komponen-komponen PHT dari segi teknologi yang dipadukan sedemikian rupa sehingga sasaran produksi dan ekonomi tercapai tanpa merusak atau membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup.  |  Menurut saya sistem undang-undang yang ada telah dibuat dapat dikategorikan memadai, namun beberapa situs tidak terlalu lengkap, hanya berisi data-data yang kurang relevan  | Kesulitanya adalah menemukan undang-undang yang sesuai cara mengatasinya dengan mencari secara teliti dan saksama undang-undang yang berkaitan  | Mampu mengetahui peran pemerintah dalam sektor pertanian  | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | |||||||
6  | 15/03/2024 16:15:12 | silwanusmanao9@gmail.com  | Silwanus Thimotius Manao  | 2304060023 | Dr. Ir. Muhamad Kasim, MP  | Dasar-dasar Perlindungan Tanaman  | Ketentuan Mengenai Perlindungan Tanaman Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan Konvensi Internasional  | https://belajarperlintan.blogspot.com/2019/03/32-sistem-dan-tindakan-perlindungan.html  | Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual Indonesia secara substantif maupun normatif memiliki interaksi dengan bidang-bidang hukum lain dalam negara Indonesia, seperti norma hukum perdata, hukum dagang, hukum pidana, hukum tata negara serta hukum internasiona. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual Indonesia secara substantif maupun normatif memiliki interaksi dengan bidang-bidang hukum lain dalam negara Indonesia, seperti norma hukum perdata, hukum dagang, hukum pidana, hukum tata negara serta hukum internasionaHukum Hak Atas Kekayaan Intelektual Indonesia secara substantif maupun normatif memiliki interaksi dengan bidang-bidang hukum lain dalam negara Indonesia, seperti norma hukum perdata, hukum dagang, hukum pidana, hukum tata negara serta hukum internasiona  | Judul: PP-No.-6-Tahun-1995-tentang-Perlindungan-Tanaman Bab: BAB III PENGENDALIAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN Pasal: 9  |  Penetapan pengendalian hama terpadu sebagai sistem perlindungan tanaman dan penetapan pencegahan organisme pengganggu tumbuhan masuk, menyebar, dan keluar dari wilayah negara Republik Indonesia sebagai kegiatan perlindungan pertanian masih tetap belum disertai dengan penjelasan mengenai bagaimana pengendalian hama terpadu sebagai sistem perlindungan pertanian diterapkan dalam pelaksanaan tindakan karantina. Bukan hanya itu, UU yang baru bahkan tidak menyertakan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan sistem perlindungan tanaman dan pengendalian hama terpadu sebagai sistem perlindungan tanaman. Penjelasan Pasal 48 UU No. 22 Tahun 2019 menyatakan cukup jelas. Bab: BAB III PENGENDALIAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN Pasal: 9  | Ada 7 pengendalian opt. Pada pengendalian teknologi , adakah teknologi yang sudah berhasil diterapkan dalam pengendalian opt tersebut ?  | Ada 7 cara pengendalian OPT, satu di antaranya adalah cara dengan menggunakan teknologi baru. Teknologi baru tersebut bisa saja merupakan bagian dari keenam cara yang lain. Contohnya, jagung Bt, merupakan jagung hasil rekayasa teknologi, yang kini sudah digunakan di banyak negara.  | Whatsap | https://go.shr.lc/43jUZI3 | Direktorat Perlindungan Hortikultura  |  Direktorat jenderal tanaman pangan  | Tidak ada | https://bbpopt.tanamanpangan.pertanian.go.id/artikel/pengelolaan-hama-terpadu--pht Penerapan PHT harus dilakukan secara bersistem, terpadu, terkoordinasikan yang memadukan berbagai komponen dan pihak baik dari segi teknis, sumber daya manusia, sumber dana maupun kelembagaan. Teknik-teknik pengendalian merupakan komponen-komponen PHT dari segi teknologi yang dipadukan sedemikian rupa sehingga sasaran produksi dan ekonomi tercapai tanpa merusak atau membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup.  | Menurut saya system undang undang yang ada telah dibuat dapat dikategorikan memadai, namun beberapa situs tidak terlalu lengkap, hanya berisi data-data yang kurang relevan  | Kesulitan yang di hadapi adalah untuk mencari situs-situs yang memuat undang-undang dan juga masih banyak lagi dan cara mengatasi mungkin kami harus lebih giat dalam belajar  | Manfaat nya kami lebih mengetahui beragam opt golongan tumbuhan dan Ketentuan Mengenai Perlindungan Tanaman Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan Konvensi Internasional  | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
7  | 16/03/2024 10:26:10 | anastasiakartini001@gmail.com  | Anastasia kartini | 2304060093 | Ir.Titik sri harini,mp | Dasar-Dasar perlindungan tanaman  | Pengendalian opt | https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeceD-zSrS_bmlsOuDVJSSI_HRH4IAbugELyLx7BQZOsNbyNg/formResponse  | https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeceD-zSrS_bmlsOuDVJSSI_HRH4IAbugELyLx7BQZOsNbyNg/formResponse  | https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeceD-zSrS_bmlsOuDVJSSI_HRH4IAbugELyLx7BQZOsNbyNg/formResponse  | https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeceD-zSrS_bmlsOuDVJSSI_HRH4IAbugELyLx7BQZOsNbyNg/formResponse  | Apa manfaat dari tindakan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan melalui pemanfaatan musuh alami organisme pengganggu tumbuhan  | Bagaimana bentuk pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri?  | Hp | https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeceD-zSrS_bmlsOuDVJSSI_HRH4IAbugELyLx7BQZOsNbyNg/formResponse  | https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeceD-zSrS_bmlsOuDVJSSI_HRH4IAbugELyLx7BQZOsNbyNg/formResponse  | https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeceD-zSrS_bmlsOuDVJSSI_HRH4IAbugELyLx7BQZOsNbyNg/formResponse  | https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeceD-zSrS_bmlsOuDVJSSI_HRH4IAbugELyLx7BQZOsNbyNg/formResponse  | https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeceD-zSrS_bmlsOuDVJSSI_HRH4IAbugELyLx7BQZOsNbyNg/formResponse  | https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeceD-zSrS_bmlsOuDVJSSI_HRH4IAbugELyLx7BQZOsNbyNg/formResponse  | Dalam mencari petani | Bekerja sama | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
8  | 18/03/2024 16:03:00 | mariasarlinan@gmail.com | Maria Sarlina Ndike | 2304060108 | Diana Y. L. Serangmo, S.P., M.P.  | Dasar-dasar perlindungan tanaman   | Ir. I Wayan Mudita, M.Sc.,Ph.D  | https://peraturan.bpk.go.id/Details/123688/uu-no-22-tahun-2019  | Ketentuan umum Perencanaan Budi Daya Pertanian Tata ruang dan Tata Guna Lahan Budi Daya Pertanian Penggunaan Lahan Perbenihan dan Perbibitan Penanaman Panen dan Pascapanen Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian Usaha Budi Daya Pertanian Pengeluaran dan Pemasukan Tanaman, Benih, Bibit, dan Hewan Pemanfaatan Air Pelindungan dan Pemeliharaan Pertanian.  | Kumpulan peraturan pestisida 2020  | Pestisida merupakan salah satu sarana produksi yang sangat penting dalam  upaya perlindungan tanaman. Saat ini penggunaan pestisida sangat tinggi dan ketersediaan pestisida di lapangan sangat beragam, sehingga petani/pengguna memiliki kesempatan untuk memilih sesuai dengan kebutuhan dan harga yang sesuai. Berdasarkan hasil pengawasan ditingkat lapangan, masih ditemukan pestisida beredar yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku seperti pestisida yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian, pestisida palsu, pestisida yang kemasan/label tidak sesuai dengan aturan berlaku dan mutu diluar batas toleransi yang ditetapkan. Disamping dapat memberikan manfaat, pestisida juga dapat memberikan dampak negatif apabila tidak dikelola dengan baik dan bijaksana. Pemerintah telah menerbitkan peraturan-peraturan terkait dengan pestisida pada tingkat pengadaan/produksi, peredaran, penggunaan dan penyimpanannya, agar pestisida yang beredar dan digunakan di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Peraturan-peraturan tersebut perlu disosialisasikan agar pestisida yang diedarkan dan digunakan harus pestisida yang telah terdaftar dan memperoleh izin Menteri Pertanian, label/kemasan sesuai dengan aturan berlaku serta mutunya harus sesuai dengan batas toleransi yang ditetapkan.  | Mengapa perlindungan tanaman harus ada undang-undang yang berlaku?  | Apa itu eradikasi organisme pengganggu tumbuhan?  | https://belajarperlintan.blogspot.com/2019/03/32-sistem-dan-tindakan-perlindungan.html  | https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/149750/uu-no-11-tahun-2020, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/123687/uu-no-21-tahun-2019.  | https://peraturan.bpk.go.id/Details/123688/uu-no-22-tahun-2019  | https://peraturan.bpk.go.id/Details/123687/uu-no-21-tahun-2019  | https://www.bappenas.go.id/unit-kerja/0501  | Untuk saat ini belum memadai.  | Kesulitan yaitu memahami uu mengenai perlindungan tanaman   | Mengetahui bahwa perlindungan tanaman juga memiliki uu yang mengaturnya   | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | |||||||
9  | 30/05/2024 1:05:28 | deryseptianhutagalung@gmail.com  | Dery Septian Hutagalung | 224110327 | Nursamsul Kustiawan., S.P., M.P  | Dasar-dasar Perlindungan Tanaman  | Ketentuan mengenai perlindungan tanaman berdasarkan peraturan perundang-undangan dan konvensi internasional  | https://belajarperlintan.blogspot.com/2019/03/32-sistem-dan-tindakan-perlindungan.html  | perlindungan tanaman menjadi bagian dari perlindungan pertanian, yaitu perlindungan tanaman dari gangguan yang disebabkan oleh orgaisme pengganggu tumbuhan yang antara lain dapat dilakukan dengan tindakan eradikas. Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan pertanian diatur pada Pasal 48 sampai Pasal 54  | Judul: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 12 TAHUN 1992 TENTANG SISTEM BUDIDAYA TANAMAN Judul bab: Pengeluaran dan Pemasukan Tumbuhan dan Benih Tanaman Sub-bab: perlindungan tanaman  | Perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem pengendalian hama  terpadu. Pelaksanaan perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi tanggung jawab masyarakat dan Pemerinta  | Mengapa banyak keputusan tentang perlindungan tanaman perundang-undangan terjadi banyak kekeliruan  | Eradikasi Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) secara efektif memerlukan pendekatan yang terintegrasi dan berkelanjutan, yang menggabungkan berbagai metode pengendalian. Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan: 1. Pencegahan: Menanam varietas tanaman yang tahan hama: Memilih varietas tanaman yang secara alami tahan terhadap hama dan penyakit tertentu dapat membantu mencegah serangan OPT. Penerapan rotasi tanaman: Menanam tanaman yang berbeda dalam urutan tertentu dapat membantu memutus siklus hidup hama dan penyakit. Pengelolaan gulma: Gulma dapat menjadi inang bagi hama dan penyakit, sehingga penting untuk mengendalikannya. Sanitasi kebun: Membuang sisa-sisa tanaman dan gulma dari kebun dapat membantu mengurangi tempat persembunyian hama. 2. Pengendalian hayati: Memanfaatkan musuh alami: Musuh alami seperti predator dan parasit dapat membantu mengendalikan populasi hama. Penggunaan agen hayati: Agen hayati seperti bakteri, jamur, dan virus dapat digunakan untuk membunuh hama secara langsung. 3. Pengendalian mekanis: Memungut hama secara manual: Hama dapat dipungut secara manual dari tanaman dan dimusnahkan. Membuat perangkap: Perangkap dapat digunakan untuk menangkap hama dan memantau populasinya. 4. Pengendalian kimiawi: Penggunaan pestisida: Pestisida dapat digunakan untuk membunuh hama secara langsung. Namun, penggunaan pestisida harus dilakukan dengan hati-hati karena dapat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia. 5. Pengendalian kultur teknik: Pengaturan jarak tanam: Jarak tanam yang tepat dapat membantu meningkatkan ventilasi dan mengurangi penyebaran penyakit. Pemangkasan: Pemangkasan tanaman yang tepat dapat membantu menghilangkan bagian tanaman yang terserang hama dan penyakit. Pemupukan: Pemupukan yang tepat dapat membantu tanaman menjadi lebih kuat dan tahan terhadap hama dan penyakit  | https://www.facebook.com/septian.hutagalung.775  | https://drive.google.com/file/d/1kZPQO33SYFcJT3Yv3Ry16U1ChzIlc-TB/view  | https://jdih.pertanian.go.id/  | https://peraturan.bpk.go.id/Details/123687/uu-no-21-tahun-2019  | https://jdih.pertanian.go.id/ Menyediakan informasi kebijakan dan program Kementerian Pertanian terkait PHT, seperti: Gerakan Pengendalian Hama Terpadu (GPH) Sekolah Lapangan Pengendalian Hama Terpadu (SLPHT) Klinik Pengendalian Hama Terpadu (Klinik PHT)  | Belum memadai. Pada peraturan banyak kekeliruan yang sangat membuat para pakar sulit menentukan keputusan yang tepat bagi masalah para petani  | Pencarian situs yang lengkap sangat sulit  | Saya mendapatkan manfaat dari tugas ini untuk melatih konsentrasi dan ilmu baru dari hasil membaca banyak situs  | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | |||||||
10  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
11  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
12  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
13  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
14  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
15  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
16  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
17  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
18  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
19  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
20  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
21  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
22  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
23  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
24  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
25  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
26  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
27  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
28  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
29  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
30  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
31  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
32  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
33  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
34  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
35  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
36  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
37  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
38  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
39  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
40  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
41  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
42  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
43  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
44  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
45  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
46  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
47  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
48  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
49  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
50  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
51  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
52  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
53  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
54  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
55  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
56  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
57  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
58  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
59  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
60  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
61  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
62  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
63  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
64  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
65  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
66  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
67  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
68  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
69  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
70  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
71  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
72  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
73  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
74  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
75  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
76  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
77  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
78  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
79  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
80  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
81  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
82  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
83  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
84  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
85  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
86  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
87  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
88  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
89  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
90  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
91  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
92  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
93  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
94  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
95  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
96  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
97  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
98  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
99  | |||||||||||||||||||||||||||||||||
100  |