| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | BAB.I. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP) | |||||||||||||||||||||||||
2 | ||||||||||||||||||||||||||
3 | Puskesmas | : | ||||||||||||||||||||||||
4 | Kab/ Kota | : | ||||||||||||||||||||||||
5 | Tanggal | : | ||||||||||||||||||||||||
6 | Surveior | : | ||||||||||||||||||||||||
7 | ||||||||||||||||||||||||||
8 | STANDAR 1.1 | |||||||||||||||||||||||||
9 | PERENCANAAN PUSKESMAS DILAKUKAN SECARA TERPADU | |||||||||||||||||||||||||
10 | KRITERIA 1.1.1. | |||||||||||||||||||||||||
11 | Puskesmas wajib menyediakan jenis-jenis pelayanan yang ditetapkan berdasarkan visi, misi, tujuan, dan tata nilai, analisis kebutuhan dan harapan, analisis peluang pengembangan pelayanan, analisis risiko pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dituangkan dalam perencanaan. (lihat juga PMP 5.1; dan PMP 5.2 ) | |||||||||||||||||||||||||
12 | POKOK PIKIRAN | |||||||||||||||||||||||||
13 | • Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) bidang kesehatan yang bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja profesional harus memiliki Visi, Misi, Tujuan dan Tata Nilai yang mencerminkan Tugas Pokok dan Fungsinya sebagai penyedia layanan UKM maupun UKPPP. (lihat PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah) | |||||||||||||||||||||||||
14 | • Puskesmas wajib menyediakan pelayanan sesuai dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai, hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, hasil analisis peluang pengembangan pelayanan, hasil analisis risiko pelayanan dan peraturan perundang-undangan | |||||||||||||||||||||||||
15 | • Untuk mendapatkan hasil analisis kebutuhan masyarakat perlu dilakukan analisis situasi data kinerja Puskesmas, data status kesehatan masyarakat di wilayah kerja termasuk hasil pelaksanaan PIS-PK yang disusun secara terpadu yang berbasis wilayah kerja Puskesmas. (UKM : 2.1.1 dan 2.8.3) | |||||||||||||||||||||||||
16 | • Agar Puskesmas dapat mengelola upaya kesehatan dengan baik dan berkesinambungan dalam mencapai tujuannya, maka Puskesmas harus menyusun rencana kegiatan untuk periode 5 (lima) tahunan yang selanjutnya akan dirinci lagi ke dalam rencana tahunan Puskesmas berupa Rencana Usulan Kegiatan (RUK) dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) sesuai siklus perencanaan anggaran daerah | |||||||||||||||||||||||||
17 | • Perencanaan Puskesmas dilakukan secara terpadu baik KMP, upaya kesehatan masyarakat (UKM), Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP), Kefarmasian, dan Laboratorium & disusun bersama dengan sektorterkait dan masyarakat | |||||||||||||||||||||||||
18 | • Rencana Usulan Kegiatan (RUK) disusun secara terintegrasi melalui penetapan Tim Manajemen Puskesmas, yang akan dibahas dalam Musrenbang Desa dan Musrenbang Kecamatan untuk kemudian diusulkan ke Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota | |||||||||||||||||||||||||
19 | • Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) dilakukan berdasarkan : | |||||||||||||||||||||||||
20 | 1) Alokasi anggaran sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang disetujui oleh Dinkes Kab/Kota; | |||||||||||||||||||||||||
21 | 2) Membandingkan alokasi kegiatan yang disetujui dengan RUK yg diusulkan dan situasi pada saat penyusunan RPK tahunan | |||||||||||||||||||||||||
22 | • RPK dirinci menjadi RPK Bulanan bersama target pencapaiannya dan direncanakan kegiatan pengawasan dan pengendaliannya | |||||||||||||||||||||||||
23 | • Perencanaan baik Rencana Lima Tahunan dan RPK dimungkinkan untuk dirubah/disesuaikan dengan kebutuhan saat itu apabila dalam hasil analisis pengawasan dan pengendalian kegiatan dijumpai kondisi tertentu termasuk perubahan kebijakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | |||||||||||||||||||||||||
24 | ||||||||||||||||||||||||||
25 | KRITERIA 1.1.1. | Elemen Penilaian | SKOR | FAKTA DAN ANALISIS | ✔ | REGULASI | DOKUMEN BUKTI | OBSERVASI | WAWANCARA | SIMULASI | REKOMENDASI | |||||||||||||||
26 | EP 1 | 1.1.1.1.Ditetapkan visi, misi, tujuan dan tatanilai yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan Puskesmas mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan hingga evaluasi kinerja Puskesmas (R) | SK Ka Puskesmas tentang Visi, Misi, Tujuan dan Tatanilai Puskesmas | |||||||||||||||||||||||
27 | EP 2 | 1.1.1.2.Ditetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan berdasarkan hasil identifikasi dan analisis sesuai dengan yang diminta dalam pokok pikiran pada paragraf terakhir. (R,D,W) | SK Ka Puskesmas ttg Jenis2 Pelayanan dan kegiatan Puskesmas | Identifikasi dan analisis HARBUT, Peluang Penembangan & RISIKO | ||||||||||||||||||||||
28 | EP 3 | 1.1.1.3.Rencana Lima Tahunan disusun dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor serta berdasarkan rencana strategis Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota. ( R, D,W) | Ada Relita aau Renstar BLUD Puskesmas | Ada dokumen relita puskesmas, ada bukti, Ada bukti penyusunan melibatkan LS LP | Keterlibatan LS LP dalam penyusunan Renlita | |||||||||||||||||||||
29 | EP 4 | 1.1.1.4.Rencana Usulan Kegiatan (RUK) disusun dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor, berdasarkan rencana strategis Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota, Rencana Lima Tahunan Puskesmas dan hasil penilaian kinerja. (R, D, W) | Ada SK Tim Manajemen puskesmas | Ada RUK tahun N dan N+1, ada bukti penyunaan melibatkan LS LP | Keterlibatan LS LP dalam penyusunan RUK | |||||||||||||||||||||
30 | EP 5 | 1.1.1.5.Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Puskesmas disusun bersama lintas program sesuai dengan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota. (R, D, W) | Ada DPA Puskesmas yang telag disetujui Dinkes | Ada RPK Tahunan , Ada bukti penyusunan RPK melibatkan LP | Proses keterlibatan Tim Manajemen Pusk dan LP dalam penyusunan RPK | |||||||||||||||||||||
31 | EP 6 | 1.1.1.6. Rencana Pelaksanaan Kegiatan Bulanan disusun sesuai dengan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Tahunan serta hasil pemantauan dan capaian kinerja bulanan. (R, D, W) | Ada DPA Puskesmas yang telag disetujui Dinkes | Ada RPK Bulanan, Ada bukti penyusunan RPK melibatkan LP | Proses keterlibatan Tim Manajemen Pusk dan LP dalam penyusunan RPK bulanan | |||||||||||||||||||||
32 | EP 7 | 1.1.1.EP 7. Apabila ada perubahan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dilakukan revisi perencanaan sesuai kebijakan yang ditetapkan (D, W) | Ada dokumen rencana perubahan, Ada bukti proses rencana perubahan | Kepada Tim Manajemen Puskesmas, dan LP, ttg : Latar belakang dan alasan perubahan Rencana; Proses dan keterlibatan dalam Perubahan Rencana | ||||||||||||||||||||||
33 | Jumlah | 0 | ||||||||||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||||||
35 | KRITERIA 1.1.2 | |||||||||||||||||||||||||
36 | Masyarakat sebagai penerima manfaat layanan, lintas program dan lintas sektor mendapatkan kemudahan akses informasi tentang hak dan kewajiban pasien, jenis-jenis pelayanan, dan kegiatan-kegiatan Puskesmas serta akses terhadap pelayanan dan penyampaian umpan balik (Lihat juga UKM : 2.2.1; 2.2.2) | |||||||||||||||||||||||||
37 | POKOK PIKIRAN | |||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | KRITERIA 1.1.2. | Elemen Penilaian | SKOR | FAKTA DAN ANALISIS | ✔ | REGULASI | DOKUMEN BUKTI | OBSERVASI | WAWANCARA | SIMULASI | REKOMENDASI | |||||||||||||||
60 | EP 1 | 1.1.2.1.Ditetapkan kebijakan tentang hak dan kewajiban pasien, dan jenis- jenis pelayanan serta kegiatan yang disediakan oleh Puskesmas. (R) | SK Ka Puskesmas tentang Hak dan Kewajiban Pasien Puskesmas….. | |||||||||||||||||||||||
61 | EP 2 | 1.1.2.2.Dilakukan sosialisasi tentang hak dan kewajiban pasien, jenis-jenis pelayanan serta kegiatan yang disediakan oleh Puskesmas. (D,W) | Ada bukti kegiatan sosialisasi ttg Hak dan Kewajiban Pasien dan Jenis2 pelayanan & kegiatan-kegiatan Puskesmas melalui berbagai macam media, Ada media sosialisasi dalam bentuk brosur, leaflet, baliho, dsb | Wawancara kepada petugas, pqasien dan keluarga pasien tentang kegiatan sosialisasi dan pengetahuan ttg hak n kewajiban pasien dan jenis2 pelayanan & kegiatan Puskesmas | ||||||||||||||||||||||
62 | EP 3 | 1.1.2.EP 3. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap penyampaian informasi terkait hak dan kewajiban pasien, jenis-jenis pelayanan dan kegiatan- kegiatan Puskesmas terhadap pengguna layanan, lintas program maupun lintas sektor serta pemanfaatan pelayanan dan kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan jadwal yang disusun. (D, W) | Ada bukti kegiatan evaluasi ttg Hak dan Kewajiban Pasien dan Jenis2 pelayanan & Kegiatan Puskesmas, yg menghasilkan RTL perbaikan kegiatan sosialisasi Ada bukti dilakukan jajag pendapat kepada pengguna layanan ttg Hak dan Kewajiban Pasien dan Jenis2 pelayanan & Kegiatan Puskesmas | Wawancara kepada petugas tentang kegiatan evaluasi dan tindak lanjut perbaikan sosialisasi ttg Hak n kewajiban pasien dan jenis2 pelayanan & kegatan Puskesmas Wawancara kepada pengguna layanan, LP n LS, tentang kegiatan sosialisasi dan pengetahuan ttg hak n kewajiban pasien dan jenis2 pelayanan & kegiatan Puskesmas Wawancara kepada pengguna layanan, LP n LS, tentang kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan jadwal yang disusun | ||||||||||||||||||||||
63 | EP 4 | 1.1.2.EP 4. Dilakukan upaya untuk memperoleh umpan balik dari masyarakat serta dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap umpan balik. (D, O, W) | Ada Tim Pengelola umpan balik & keluhan dari masyarakat & pengguna layanan; Ada register untuk mencatat pengelolaan umpan balik dan keluhan dari masyarakat & pengguna layanan | Ada sarana, media untuk menampung umpan balik & keluhan dari masyarakat & pengguna layanan, al. kotak saran, media social, pertemuan2 dengan masyarakat | Wawancara kepada pengguna layanan, LP n LS, tentang Pengelolaan umpan balik dan keluhan dari masyarakat dan pengguna layanan | |||||||||||||||||||||
64 | Jumlah | 0 | ||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | STANDAR 1.2 | |||||||||||||||||||||||||
68 | TATA KELOLA ORGANISASI PUSKESMAS DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN | |||||||||||||||||||||||||
69 | KRITERIA 1.2.1 | |||||||||||||||||||||||||
70 | Struktur organisasi ditetapkan dengan kejelasan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan tata hubungan kerja serta persyaratan jabatan | |||||||||||||||||||||||||
71 | POKOK PIKIRAN | |||||||||||||||||||||||||
72 | • Agar dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi organisasi, perlu disusun struktur organisasi Puskesmas yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku | |||||||||||||||||||||||||
73 | • Struktur fungsional mengacu pada PMK 43 tahun 2019 | |||||||||||||||||||||||||
74 | • Untuk tiap jabatan yang ada dalam struktur organisasi yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, perlu ada kejelasan tugas, wewenang, tanggungjawab dan persyaratan jabatan | |||||||||||||||||||||||||
75 | • Pengisian jabatan dalam struktur organisasi berdasarkan persyaratan jabatan; Karena keterbatasan jumlah tenaga, dimungkinkan terjadi perangkapan jabatan | |||||||||||||||||||||||||
76 | • Efektivitas struktur dan pengisian jabatan perlu dikaji ulang secara periodik | |||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | KRITERIA 1.2.1. | Elemen Penilaian | SKOR | FAKTA DAN ANALISIS | ✔ | REGULASI | DOKUMEN BUKTI | OBSERVASI | WAWANCARA | SIMULASI | REKOMENDASI | |||||||||||||||
79 | EP 1 | 1.2..1. EP.1. Ada struktur organisasi Puskesmas yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Daerah Kab/Kota dengan kejelasan uraian jabatan yang ada dalam struktur organisasi yang memuat uraian tugas, tanggung jawab, wewenang, dan persyaratan jabatan. (R) | Ada SK Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota ttg Struktur Organisasi Puskesmas (fungsional) Struktur fungsional mengacu pada Pmk 43 th 2019 Dilengkapi dengan uraian jabatan, uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang serta persyaratan jabatan | |||||||||||||||||||||||
80 | EP 2 | 1.2.1.EP 2. Kepala Puskesmas menetapkan penanggung jawab dan Koordinator pelayanan Puskesmas.(R) | Ada SK Kepala Puskesmas ttg Struktur Organisasi Puskesmas (fungsional); Struktur fungsional mengacu pada Pmk 43 th 2019 dan SK Kadinkes Kab/Kota Penetapan dg mengisi kotak2 struktur dalam SK Kadinkes dengan tenaga Puskesmas yang memenuhi persyaratan jabatan Karena keterbatasan jumlah tenaga, dimungkinkan terjadi perangkapan jabatan | |||||||||||||||||||||||
81 | EP 3 | 1.2.1.Terdapat kebijakan dan prosedur yang jelas dalam pendelegasian wewenang dari Kepala Puskesmas kepada Penanggung jawab upaya, dari Penanggung jawab upaya kepada koordinator pelayanan, dan dari koordinator pelayanan kepada pelaksana pelayanan kegiatan apabila meninggalkan tugas atau terdapat kekosongan pengisian jabatan. (R) | Ada SK Kepala Puskesmas ttg Pendelegasian Wewenang | |||||||||||||||||||||||
82 | Jumlah | 0 | ||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | KRITERIA 1.2.2 | |||||||||||||||||||||||||
86 | Kebijakan, pedoman/panduan, prosedur, dan kerangka acuan terkait pelaksanaan kegiatan, disusun, didokumentasikan, dan dikendalikan, termasuk pengendalian dokumen bukti pelaksanaan kegiatan | |||||||||||||||||||||||||
87 | POKOK PIKIRAN | |||||||||||||||||||||||||
88 | • Pedoman tata naskah sebagai acuan dalam penyusunan dokumen regulasi yang meliputi kebijakan, pedoman, panduan, kerangka acuan, dan prosedur, maupun dalam pengendalian dokumen eksternal dan dokumen bukti rekaman pelaksanaan kegiatan | |||||||||||||||||||||||||
89 | • Pedoman tata naskah mengatur, al: | |||||||||||||||||||||||||
90 | - Penyusunan,tinjauan & pengesahan | |||||||||||||||||||||||||
91 | - Pengendalian dokumen termasuk perubahannya | |||||||||||||||||||||||||
92 | - Pemeliharaan dokumen | |||||||||||||||||||||||||
93 | - Pengelolaan dokumen eksternal | |||||||||||||||||||||||||
94 | - Masa retensi | |||||||||||||||||||||||||
95 | - Alur pneyusunan & distribusi | |||||||||||||||||||||||||
96 | • Penyusunan Pedoman tata naskah Puskesmas dapat merujuk pada kebijakan masing-masing daerah dan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan terkait tata naskah dinas | |||||||||||||||||||||||||
97 | • Komponen Tata Naskah Puskesmas sebaiknya mengacu pada Pedoman Tata Naskah yang ditetapkan oleh Dinkes Kab/Kota | |||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | KRITERIA 1.2.2. | Elemen Penilaian | SKOR | FAKTA DAN ANALISIS | ✔ | REGULASI | DOKUMEN BUKTI | OBSERVASI | WAWANCARA | SIMULASI | REKOMENDASI | |||||||||||||||
100 | EP 1 | 1.2.2.EP 1. Ditetapkan pedoman tata naskah Puskesmas sebagaimana diminta dalam pokok pikiran (R) | Ada PEDOMAN TATA NASKAH PUSKESMAS Sesuai yg diminta dalam Pokok Pikiran Kriteria 1.2.2 | |||||||||||||||||||||||