ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
Rate Transport Lokal Survei di BPS Kota Dumai T.A. 2023
2
3
Dasar:- Satuan Biaya Transpor Kegiatan Dalam Kabupaten/Kota Pergi Pulang (PP) pada
PMK No. 083/2022
4
- Petunjuk Teknis Honorarium pada Pelaksanaan Kegiatan T.A. 2022
5
- Petunjuk Teknis Honorarium pada Pelaksanaan Kegiatan T.A. 2023 belum tersedia
6
- Surat Keputusan Kepala BPS Kota Dumai Nomor 003/KPA/2023
7
- Pemberian transport lokal diatur dan ditetapkan oleh KPA
8
9
Syarat:- PNS BPS Kota Dumai
10
- Tidak menguasai kendaraan dinas
11
- Dipertanggungjawabkan dengan daftar kunjungan sbb.
12
13
KegiatanVolume KonversiBukti Kunjungan Minimal
14
- Updating/listing1Orang/Kali2responden/pengurus SLS`
15
- Pendataan1Orang/Kali4responden/pengurus SLS
16
- Pengawasan updating/listing1Orang/Kali3responden/pengurus SLS
17
- Pengawasan pendataan1Orang/Kali5responden/pengurus SLS
18
19
Penjelasan:- Rate transport lokal adalah Rp75.000,- untuk 1 O-K
20
- Rate transport lokal adalah Rp150.000,- untuk 1 O-K untuk wilayah khusus: Pelintung, Tanjung Penyembal, Basilam Baru, Batu Teritip, dan Sungai Geniot
21
- Minimal terdapat 1 stempel resmi untuk 1 O-K dan ditambah 1 stempel pengurus SLS untuk wilayah khusus
22
- 1 O-K dilaksanakan Pergi Pulang pada 1 hari karena bukan perjalanan dinas
23
- Pergi Pulang didefinisikan dari/ke Kantor BPS Kota Dumai
24
- Pada survei ke usaha dengan jumlah sampel sedikit, bukti kunjungan dapat dipenuhi dengan menggabungkan beberapa survei pada mata anggaran yang sama
25
- Ketua Tim disarankan menyusun & memberikan tabel simulasi kunjungan kepada petugas
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100