| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | AA | AB | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Nomor | Indikator Kinerja Utama | Analisis Masalah/Kendala | Solusi/ Strategi yang telah dilakukan | Rencana Aksi/Rencana Tindak Lanjut | PIC Tindak Lanjut | Batas Waktu Tindak Lanjut | Keterangan Isikan Aktivitas yang Sudah Dilakukan | ||||||||||||||||||||
2 | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | ||||||||||||||||||||
3 | 1 | Persentase Publikasi/Laporan Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan yang Berkualitas | Terdapat Surat Kepala BPS Propinsi Sumatera Selatan Nomor: B-037/16000/VS.200/2025 perihal persiapan pelatihan petugas Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) Februari 2025 dimana terdapat rencana peningkatan frekuensi pelaksanaan SAKERNAS dan petugas yang dilatih dipastikan dapat kembali bertugas pada SAKERNAS berikutnya | Dilaksanakan pelatihan petugas lapangan (mitra & organik) sehingga kegiatan SAKERNAS Februari berjalan dengan baik dan memperoleh data yang berkualitas | Akan dilakukan evaluasi terhadap kinerja petugas SAKERNAS Februari Tahun 2025 yang melibatkan penilaian dari PML Organik. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan petugas yang berkualitas yang akan dilibatkan dalam kegiatan SAKERNAS berikutnya | Agus Sutopo, SST (Ketua Tim Statistik Kesejahteraan Rakyat, Kependudukan dan Ketenagakerjaan) | 31 April 2025 | Terlaksananya pelatihan Petugas Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) pada tanggal 21-22 Januari 2025 dan terselesaikannya kegiatan SAKERNAS Februari 2025 baik lapangan maupun pengolahan | ||||||||||||||||||||
4 | 2 | Persentase Publikasi/Laporan Statistik Kesejahteraan Rakyat yang Berkualitas | Berdasarkan hasil rapat persiapan pelaksanaan lapangan Susenas Maret dan Seruti Tahun 2025 oleh BPS Provinsi Sumatera Selatan yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting pada tanggal 31 Januari 2025 ditetapkan bahwa target progres pengumpulan data Susenas Maret dan Seruti Tahun 2025 untuk seluruh Kabupaten / Kota di Provinsi Sumatera Selatan pada Minggu ke-I (8 s.d 14 Feb) sebesar 30 persen, Minggu ke-II (15 s.d. 21 Feb) sebesar 65 persen dan Minggu ke-III (22 s.d. 28 Feb) 100 persen sampel pendataan terselesaikan. BPS Kabupaten/Kota diminta untuk mengatur strategi agar target tersebut tercapai | Tim Statistik Sosial melakukan monitoring dan evaluasi setiap hari terhadap progres pencacahan dilapangan yang disampaikan melalui group Whatsapp petugas. Selain itu, Tim Statistik Sosial juga memfasilitasi dan mengkoordinir pelaksanaan rapat evaluasi secara berkelompok yang dihadiri oleh seluruh PML dan PPL Susenas Maret dan Seruti Tahun 2025 | Akan dilakukan evaluasi terhadap kinerja petugas Susenas Maret dan Seruti Tahun 2025 yang melibatkan penilaian dari PML Organik dan Tim Valiadasi Data. Hal ini dilakukan untuk mengetahui petugas yang kurang baik sehingga tidak akan dilibatkan lagi ketika pelaksanaan Kegiatan Susenas atau Seruti selanjutnya | Agus Sutopo, SST (Ketua Tim Statistik Kesejahteraan Rakyat, Kependudukan dan Ketenagakerjaan) | 31 April 2025 | Melakukan monitoring dan evaluasi progres pengumpulan data Susenas Maret dan Seruti Tahun 2025 setiap hari serta mengoordinasikan pelaksanaan rapat evaluasi secara berkelompok | ||||||||||||||||||||
5 | 3 | Persentase Publikasi/Laporan Statistik Ketahanan Sosial yang Berkualitas | 1. Terdapat surat dari BPS Sumsel nomor B-324/16000/VS.500/2025 tentang Pemberitahuan Kegiatan Pemutakhiran Data Perkembangan Desa 2025 (PODES 2025) yang akan dilaksanakan pada 1 s.d 30 Juni 2025 2. Terdapat surat dari BPS Provinsi Sumsel nomor B-260/16000/KS.200/2025 tentang Pengumpulan Data Statistik Politik dan Keamanan Tahun 2025 yang kuesioner hasil pencacahannya harus di scan dan dikirim akhir Juni 2025 3. Terdapat Surat dari BPS Provinsi Sumatera Selatan Nomor B-238/16000/VS.200/2025 pada tanggal 12 Februari 2025 mengenai Permintaan Bukti Output Pembinaan Desa Cantik Tambahan Periode 2021-2024 bahwa pemenuhan bukti dukung desa Cantik Tambahan paling lambat dilakukan 25 Februari 2025 | 1. Mempelajari surat dari BPS Sumsel tersebut, melakukan konsultasi dengan PJ statistik Sosial terkait persiapan dan teknis kegiatan PODES 2025 tersebut 2. Kuesioner Statistik Politik dan Keamanan serta Buku Petunjuk Teknis Pengisian Aplikasi SIMONPOLKAM-Statistik Keamanan Tahun 2025 telah diakses dan di download dari tautan https://s.bps.go.id/simonpolkam2025 3. Melakukan rapat dan pemenuhan dokumen bukti dukung desa cantik tambahan dengan segera melakukan koordinasi dengan desa yang bersangkutan dan melakukan inventarisir bukti dukung pembinaan yang telah dilakukan pada tahun 2021 untuk Desa Bunga Mayang dan Desa Tanjung Kemala Barat serta 2024 untuk desa Gumawang. Untuk dokumen bukti dukung yang belum tersedia seperti website dan publikasi maka dilakukan koordinasi bersama antara tim descan BPS dan desa untuk memenuhi dokumen tersebut | 1. Mempersiapkan jadwal pelatihan, mempersiapkan perekrutan petugas via SOBAT BPS, konsultasi dengan IPDS terkait aplikasi yang akan digunakan, mempersiapkan surat tugas pelaksanaan pencacahan 2. Mempersiapkan surat tugas pencacahan dan melaksanakan pencacahan kegiatan pengumpulan data Statistik Politik dan Keamanan 3. BPS Kabupaten OKU Timur akan mengikuti pelatihan pembina desa yang dijadwalkan pada Minggu ke-2 Bulan April dan dilanjutkan dengan pembinaan ke desa yang menjadi target desa cantik tahun 2025 yakni di OKU Timur ialah desa Sukaraja, Buay Madang | 1. Mugi Imam Prayitno, S.E. (Ketua Tim Hansos) 2. Mugi Imam Prayitno, S.E. (Ketua Tim Hansos) 3. Tim Desa Cinta Statistik | 1. 30 Juni 2025 2. 30 Juni 2025 3. 30 Juni 2025 | 1. Melakukan konsultasi kepada Penanggung Jawab Statistik Sosial mengenai persiapan dan teknis kegiatan pemutakhiran data perkembangan desa (PODES 2025) 2. Mengunduh SOP pendataan statistik POLKAM pada tautan https://s.bps.go.id/simonpolkam2025 3. Melakukan rapat dan pemenuhan dokumen bukti dukung desa cantik tambahan serta melakukan koordinasi bersama antar tim desa cantik BPS dan perangkat desa | ||||||||||||||||||||
6 | 4 | Persentase Publikasi/Laporan Statistik Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan yang Berkualitas | Terdapat surat dari BPS Provinsi Sumatera Selatan Nomor B-304/16000/VS.190/2025 tentang Pelaksanaan Briefing Survei Kerangka Sampel Area tanggal 11 Maret 2025 Bahwa briefing dilakukan Pada Tanggal 13 dan 17 Maret Tahun 2025 | Tim Statistik Tanaman Pangan mengikuti kegiatan Briefing Survei Kerangka Sampel Area surat dari BPS Provinsi Sumatera Selatan Nomor B-304/16000/VS.190/2025 tersebut | Penanggung jawab atau ketua tim memastikan kembali data tanaman pangan Kerangka Sampel Area yang telah di data oleh petugas lapangan apakah telah sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan dengan melakukan Monitoring dan Evaluasi Setiap Bulan | Jupni Amnus, S.E.,M.M (Penanggung Jawab kegiatan Statistik Produksi) | 30 Juni 2025 | Terlaksananya amatan Survei Kerangka Sampel Area Bulan Januari s.d. Maret 2025 dan Tim Statistsik Tanaman Pangan telah mengikuti briefing Survei Kerangka Sampel Area pada tanggal 13 dan 17 Maret 2025 | ||||||||||||||||||||
7 | 5 | Persentase Publikasi/Laporan Statistik Peternakan, Perikanan, dan Kehutanan yang Berkualitas | Terdapat surat dari BPS RI No B-27/05200/VS.200/2025 Tanggal 31 Januari 2025 mengenai pelaksanaan Refreshing Kegiatan Statistik Peternakan Tahun Anggaran 2025 dimana kegiatan dilaksanakan pada 10 Februari dan peserta ditentukan yaitu penanggungjawab statistik peternakan | Mengikuti kegiatan Refreshing Statistik Peternakan oleh penanggung jawab kegiatan atau ketua tim statistik peternakan tahun anggaran 2025 | Penanggung jawab atau ketua tim memastikan kembali data peternakan yang telah diberikan oleh OPD apakah telah sesuai dengan kenyataan di lapangan | Yusra Yuriza, S.P.,M.M (Ketua Tim Statistik Peternakan) | 30 April 2025 | Mengikuti Refreshing Statistik Peternakan pada tanggal 10 Februari 2025 | ||||||||||||||||||||
8 | 6 | Persentase Publikasi/Laporan Statistik Industri yang Berkualitas | Terdapat surat Kepala BPS Provinsi Sumatera Selatan No B-291/16000/VS/2025 tentang persiapan kegiatan pelatihan INDA Survei Industri Pengolahan, Pertambangan dan Energi serta konstruksi dimana pelatihan dilaksanakan tanggal 12 Maret 2025 dan setelahnya bagi INDA yang lulus berhak mengajar kepada petugas BPS Kab/Kota | Ketua Tim InPEK mengikuti pelatihan INDA dan dilanjutkan dengan melakukan pelatihan petugas pendataan lapangan kegiatan Survei InPEK Tahun 2025 | Berkenaan perubahan moda pencacahan (CAPI) menggunakan aplikasi Fasih maka Admin Fasih Kabupaten melakukan assignment E-Form pada aplilaksi fasih PPL dan PML kegiatan InPEK Tahun 2025 | Yusra Yuriza, S.P.,M.M (Ketua Tim InPEK) | 30 April 2025 | Mengikuti Pelatihan INDA dan Melakukan pelatihan Petugas Pendataan Lapangan (PPL) Survei InPEK Tahun 2025 | ||||||||||||||||||||
9 | 7 | Persentase Publikasi/Laporan Statistik Distribusi yang Berkualitas | Terdapat surat Kepala BPS Provinsi Sumatera Selatan No. B-343/16000/VS/190/2025 tentang kegiatan statistik Distribusi tahun 2025 dimana terdapat petunjuk terkait survei direktorat statistik distribusi tahun 2025 beserta jadwal pelaksanaannya | Perlu membuat rencana atau rancangan kegiatan seperti perencanaan matriks petugas dan perkiraan sampel setiap survei sesuai plot pada awal tahun sembari menunggu arahan selanjutnya apakah kegiatan tetap dilaksanakan di triwulan selanjutnya atau dibatalkan terkait efisiensi anggaran | Berkoordinasi dengan BPS Provinsi terkait perkembangan terakhir, mempersiapkan SK terkait kegiatan statistik distribusi (SK Tim Pelaksanaan SE dan GARDA SE) | Bagus Nugroho Rizki, S.ST (Ketua Tim Persiapan Sensus Ekonomi) | 30 Juni 2025 | Membuat rancangan kegiatan matriks petugas dan perkiraan sampel setiap survei sesuai plot | ||||||||||||||||||||
10 | 8 | Persentase Publikasi/Laporan Statistik Harga yang Berkualitas | Terdapat surat dari BPS Provinsi Sumatera Selatan Nomor B-1547/1600/VS.220/2024 tanggal 6 Desember 2024 Perihal Refreshing Survei Harga Perdesaan dan Workshop Survei Harga Produsen 2025 untuk meningkatkan pengetahuan/pemahaman terhadap kegiatan serta mengantisipasi pergantain petugas pencacah/pemeriksa lapangan | Perlunya mengikuti Kegiatan Refreshing Survei Harga Perdesaan untuk Penanggung Jawab Kegiatan Survei Harga Perdesaan Kabupaten beserta Petugas Pencacah Kegiatan Survei Harga Perdesaan dan mengikuti Workshop Survei Harga Produsen 2025 oleh Penanggung Jawab Kegiatan Survei Harga Produsen Kabupaten | Penanggung jawab kegiatan melakukan evaluasi kualitas data Survei Harga Perdesaan (SHPED HD-HKD) dan Survei Harga Produsen (SHP), serta melakukan supervisi ke lapangan untuk mengawasi petugas lapangan | Feri Oktariansyah, SE (Penanggung Jawab Tim Distribusi) | 20 Juni 2025 | Mengikuti Refreshing Survei Harga Perdesaan dan Workshop Survei Harga Produsen serta pelaksanaan lapangan Survei Harga Perdesaan dan Survei Harga Produsen untuk Bulan Januari - Maret 2025 | ||||||||||||||||||||
11 | 9 | Persentase Publikasi/Laporan Statistik Keuangan, Teknologi Informasi, dan Pariwisata yang Berkualitas | Terdapat surat dari Direktur Statistik Keuangan, Teknologi Informasi, dan Pariwisata No.B-12/06300/VC.190/2025 tentang Briefing VHTS 2025. Penanggung jawab KTIP Kabupaten/kota diundang untuk mengikuti Briefing VHTS 2025 melalui channel youtube KTIP dalam rangka pelaksanaan Survei VHTS 2025 | PJ KTIP BPS Kabupaten OKU Timur mengikuti Briefing VHTS 2025 | Melaksanakan monitoring pelaksanaan Survei Bidang Jasa Pariwisata (VHT-S) yang diadakan tanggal 16 setiap bulannya | Istikomah, S.E (Penanggung Jawab KTIP BPS Kabupaten OKU Timur) | 20 Juni 2025 | Mengikuti Briefing VHTS 2025 pada tanggal 19 Februari 2025 dan pelaksanaan lapangan Survei VHTS telah dilaksanakan untuk Bulan Januari - Maret 2025 | ||||||||||||||||||||
12 | 10 | Persentase Publikasi/Laporan Neraca Produksi yang Berkualitas | Terdapat surat Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik nomor B-67/07100/VS.200/2025 tanggal 6 Maret 2025 tentang pelaksanaan briefing Survei Khusus Triwulanan Neraca Produksi (SKTNP) kepada seluruh penanggung jawab kegiatan Neraca Produksi kabupaten/kota. Selanjutnya Tim Neraca Produksi kabupaten/kota diwajibkan melaksanakan briefing terhadap seluruh petugas lapangan, tetapi tanpa adanya anggaran pelaksanaan secara offline. Adapun briefing tersebut harus dilaksanakan di bulan Maret karena bulan April sudah memasuki masa pencacahan dan terdapat cuti bersama s.d. 7 April 2025 | Penanggungjawab kegiatan telah mengikuti briefing SKTNP pada tanggal 17-18 Maret 2025. Selanjutnya berdasarkan Surat Kepala BPS Kabupaten OKU Timur No. B-34/16090/KA.110/2025 telah dilaksanakan pelatihan terintegrasi petugas SKLNPT dan SKTNP Jasa pada tanggal 21 April 2025. Pelatihan SKTNP Jasa diintegrasikan dengan SKLNPT dalam rangka efektivitas dan efisiensi waktu dan biaya, mengingat sebagian besar petugas antara kedua survei tersebut adalah orang yang sama. Pelatihan tersebut harus dilaksanakan pada tanggal tersebut mengingat adanya cuti bersama dari tanggal 28 Maret s.d. 7 April 2025 | Setelah dilaksanakan pelatihan petugas, selanjutnya petugas ditugaskan untuk melakukan pengecekan sampel utama, sampel pengganti dan sampel purposive untuk memastikan kuota sampel SKTNP OKU Timur terpenuhi sesuai dengan cakupan. Selanjutnya akan dilaksanakan monitoring berkala terhadap pelaksanaan SKTNP Jasa sehingga data yang dihasilkan berkualitas dan selesai sesuai jadwal | Aditya Gusti Mangestika (Ketua Tim Neraca Produksi) | 30 April 2025 | Mengikuti briefing SKTNP pada tanggal 17-18 Maret 2025 | ||||||||||||||||||||
13 | 11 | Persentase Publikasi/Laporan Neraca Pengeluaran yang Berkualitas | Berdasarkan surat dari Pusdiklat BPS nomor B-461/102600/DL.230/2025 terkait pemanggilan pelatihan Inda SKLNPT Direktorat Neraca Pengeluaran dan untuk persiapan survei triwulanan khususnya triwulan I yang akan dilaksanakan pada awal April, diselenggarakan pelatihan Inda SKLNPT di tanggal 19 Maret 2025 secara daring | Berdasarkan surat Kepala BPS Kabupaten OKU Timur nomor B-34/16090/KA.110/2025 terkait pemanggilan petugas lapangan SKLNPT 2025 dilaksanakan pelatihan petugas SKLNPT pada tanggal 21 Maret 2025. Pelatihan petugas dilaksanakan sesegera mungkin mengingat waktu pelaksanaan yang semakin dekat dan adanya cuti bersama Idhul Fitri pada 28 Maret hingga 7 April 2025. Untuk memperlancar pelaksanaan pelatihan petugas dan persiapan untuk kegiatan SKLNPT, pelaksanaan pelatihan petugas diintegrasikan dengan briefing petugas untuk survei SKTNP Jasa triwulanan. Hal ini dilaksanakan untuk mengefektifkan dan mengefisienkan waktu. Terkait dengan beberapa kendala yang dihadapi saat pelatihan petugas, subject matter menyampaikan materi terkait FASIH menggunakan bahan tayang yang sudah diberikan oleh Pusdiklat BPS. Selain itu, petugas yang akan terlibat SKLNPT tahun ini merupakan petugas lama yang sudah pernah terlibat di survei SKLNPT sebelumnya sehingga petugas lebih mudah memahami. Terkai dengan kuesioner, subject matter telah membagi pakaikan kuesioner dan materi terkait SKLNPT kepada petugas sebelum pelaksanaan pelatihan | Akan dilakukan monitoring berkala terhadap pelaksanaan lapangan SKLNPT kepada seluruh petugas sehingga kendala lapangan dapat disolusikan dan pelaksanaan SKLNPT dapat selesai tepat waktu | Agustina Purnamadewi (Ketua Tim Neraca Pengeluaran) | 30 April 2025 | Mengikuti pelatihan Inda SKLNPT pada tanggal 19 Maret 2025 dan Melaksanakan Pelatihan Petugas Lapangan SKLNPT pada tanggal 21 Maret 2025 | ||||||||||||||||||||
14 | 12 | Persentase Publikasi/Laporan Analisis dan Pengembangan Statistik yang berkualitas | Terdapat surat Kepala BPS Provinsi Sumatera Selatan No. B-255/16000/PR.220/2025 tentang Workshop Implementasi QG Admin QG Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025 yang mewajibkan untuk mendaftarkan dua admin QG serta mengikuti workshop pada tanggal 28 Februari. Adapun hasil workshop tersebut agar segera diinternalisasi kepada seluruh tim yang ada di BPS kabupaten/kota. | Menunjuk admin QG yang sebanyak dua orang untuk mengikuti Workshop Implementasi QG Admin QG dan melakukan pemaparan terkait aplikasi QG pada seluruh pegawai BPS Kabupaten OKU Timur melaui Konsultasi (Knowledge sharing dan inspirasi) pada tanggal 14 Maret 2025 | Dua orang admin QG yang telah ditunjuk mempersiapkan daftar kegiatan sensus/survei yang dilakukan pada triwulan II serta Penanggung Jawab beserta Pelaksana untuk Quality Gatesnya | Tim Manajemen Risiko | 30 Juni 2025 | Penunjukkan dua admin QG, Workshop Implementasi QG oleh Admin QG, dan Pemaparan QG melaui Konsultasi (Knowledge sharing dan inspirasi) pada tanggal 14 Maret 2025 | ||||||||||||||||||||
15 | 13 | Tingkat Penyelenggaraan Pembinaan Statistik Sektoral sesuai standar | Penilaian kinerja pada tahun 2025 tidak lagi berdasarkan jumlah OPD yang mendapat pembinaan tetapi melalui Tingkat Penyelenggaraan Statistik Sektoral (TPSS), sehingga dibutuhkan briefing atau pelatihan serta internalisasi bagi pembina statistik sektoral. Selain itu, ada beberapa kelengkapan yang harus dipenuhi sesuai dengan menu yang terdapat di aplikasi pembinaan statistik sektoral seperti SK pembentukan tim pembina statistik sektoral, internalisasi statistik sektoral, informasi lembaga , walidata dan narahubung serta rencana kerja) | Pembina statistik sektoral telah mengikuti briefing dan internalisasi pembinaan statistik sektoral. Pembina juga telah melengkapi kelengkapan yang harus dipenuhi di aplikasi pembinaan statistik sektoral. Pada triwulan I telah terealisasi 2 rencana kerja dari 5 rencana kerja yang telah dijadwalkan ditambah 1 rapat evaluasi dan monitoring terkait pembinaan yang telah dilakukan | Pembina statistik sektoral akan melakukan rencana kerja sebanyak 3 kali lagi dari 5 rencana kerja yang terjadwal. Selain itu juga dilakukan akan dilakukan monitoring dan evaluasi serta coaching untuk mempertajam pemahaman produsen data terhadap materi rencana kerja yang telah disampaikan | Rillando M. Noor, SE ( Ketua Tim Pembinaan Statistik Sektoral) | 30 Juni 2025 | Mengikuti briefing dan internalisasi pembinaan statistik sektoral. Selain itu, melakukan 2 pembinaan serta 1 monitoring evaluasi bukti dukung di tanggal 6, 12, dan 20 Maret 2025 | ||||||||||||||||||||
16 | 14 | Indeks Pelayanan Publik - Penilaian Mandiri | 1. Berdasarkan surat BPS Provinsi Nomor: B-90/16000/VS.100/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal Matriks Jadwal Kegiatan Pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) BPS RI akan diadakan coaching PEKPPP yang harus dihadiri oleh petugas layanan di BPS Kabupaten/Kota. 2. Berdasarkan Surat BPS Provinsi Nomor B-83/16000/VS.100/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Pemanggilan Peserta Briefing petugas Survei Kebutuhan Data dan Survei Kepuasan Konsumen Tahun 2025 yang harus diikuti oleh 2 orang perwakilan dari BPS Kabupaten/Kota | 1. Petugas layanan akan mengikuti coaching PEKPP yang diadakan oleh BPS RI. 2. Membentuk Tim Survei Kebutuhan Data yang 2 anggota diantaranya akan mengikuti Briefing Survei Kebutuhan data dan Survei Kepuasan Konsumen Tahun 2025 sebanyak 2 orang (pengawas dan pencacah) | 1. Tim DLS akan menyiapkan bukti dukung PEKPPP sesuai dengan hasil coaching BPS RI 2. Petugas Survei Kebutuhan Data akan melakukan pencacahan dan pemeriksaan Survei Kebutuhan Data tahun 2025 dan Survei Kepuasan Konsumen 2025 setiap triwulan sesuai dengan pedoman kegiatan yang diperoleh dari hasil briefing | Fitri Bunga Adelia, S.ST (PJ PEKPP) | 30 Juni 2025 | 1. Mengikuti Coaching PEKPP pada tanggal 9 dan 13 Januari 2025 2. Mengikuti Briefing Petugas Survei Kebutuhan Data dan Survei Kepuasan Konsumen Tahun 2025 pada tanggal 15 Januari 2025 | ||||||||||||||||||||
17 | 15 | Nilai SAKIP oleh Inspektorat | Terdapat Surat Nomor B.81/02000/PR.630/2025 Tanggal 06 Februari 2025: terkait Perpanjangan Batas Waktu untuk Pelaporan Capaian Kinerja Triwulan IV dan Laporan Kinerja 2024 sampai dengan Tanggal 21 Februari 2025 dikarenakan adanya ketentuan perbandingan pada subbab capaian kinerja 2024 | Melakukan Penyempurnaan Isian Perbandingan Laporan Kinerja 2024 dan Melakukan Upload pada SIMONEV dan Web PPID Badan Pusat Statistik Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Secara Tapat Waktu (Tanggal 21 Februari 2025) | Badan Pusat Statistik Kabupaten OKU Timur Menyiapkan Platform Pengumpulan Data Capaian Kinerja Triwulanan Tahun 2025 beserta tempat Penyimpanan Bukti Dukung dan Bukti Tindak Lanjutnya | Tim SAKIP | 30 Juni 2025 | Menyempurnakan Isian Perbandingan Laporan Kinerja 2024 serta mengunggahnya pada web SIMONEV dan PPID BPS Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur pada tanggal 21 Februari 2025 | ||||||||||||||||||||
18 | 16 | Indeks Implementasi BerAKHLAK | Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Value dan Employe Branding Aparatur Sipil Negara yang dikenal dengan akronim BerAKHLAK. Nilai-nilai ini perlu terus digaungkan dengan tujuan untuk menyatukan budaya kerja ASN di seluruh Indonesia terutama di BPS OKU Timur, memperkuat integritas, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. | Menetapkan Change Ambassador (CA) sebagai agen perubahan dalam mengimplementasi nilai-nilai core values BerAkhlak di lingkungan Badan Pusat Statistik Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 2025 | Melakukan Sosialisasi Internal terkait Core Values ASN BerAkhlak tahun 2025 | Tim Manajemen SDM (Tim ZI Pillar 3) | 30 Juni 2025 | BPS Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Menetapkan Change Ambassador (CA) pada tanggal 16 Januari 2025 sebagai agen perubahan dalam mengimplementasi nilai-nilai core values BerAkhlak di lingkungan Badan Pusat Statistik Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 2025 | ||||||||||||||||||||
19 | ||||||||||||||||||||||||||||
20 | ||||||||||||||||||||||||||||
21 | ||||||||||||||||||||||||||||
22 | ||||||||||||||||||||||||||||
23 | ||||||||||||||||||||||||||||
24 | ||||||||||||||||||||||||||||
25 | ||||||||||||||||||||||||||||
26 | ||||||||||||||||||||||||||||
27 | ||||||||||||||||||||||||||||
28 | ||||||||||||||||||||||||||||
29 | ||||||||||||||||||||||||||||
30 | ||||||||||||||||||||||||||||
31 | ||||||||||||||||||||||||||||
32 | ||||||||||||||||||||||||||||
33 | ||||||||||||||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||||
100 |