| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Timestamp | Score | 1.1. Nama Mahasiswa | 1.2. NIM | 1.3. Nama dosen wali/PA | 2.1. Di antara pilihan berikut, yang manakah merupakan kebijakan? | 2.2. Pemerintahan berbeda dari tata kelola pemerintahan dalam hal | 2.3. Di antara peraturan perundang-undangan berikut ini, yang manakah yang mengatur mengenai risiko masuknya OPT dari luar wilayah Indonesia? | 2.4. Menurut peraturan perundang-undangan, siapakah yang harus melakukan pengendalian OPT jika tanaman petani mengalami kerusakan, gangguan, atau kematian karena serangan OPT yang tidak dikategorikan sebagai sangat merusak dan berskala luas? | 2.5. Menurut peraturan perundang-unsangan, penggunaan pestisida untuk mengendalikan OPT meruipakan pilihan terakhir. Apakah yang dimaksud sebagai pilihan terakhir dalam hal ini? | 2.6. Mengapa penggunaan pestisida ditetapkan sebagai plilihan terakhir dalam peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan tanaman? | 2.7. Di antara pilihan berikut ini, manakah yang merupakan kegiatan perlindungan tanaman menurut UU No. 22 Tahun 2019? | 2.8. Di antara pertauran perundang-undangan berikut, manakah yang menetapkan kewajiban Indonesia untuk mencegah OPT keluar ke negara lain? | 2.9. Setelah mengunduh dan membaca UU No. 22 Tahun 2019, terutama membaca penjelasan UU tersebut, apakah yang dimaksud dengan pengendalian hama terpadu sebagaimana yang ditetapkan dalam UU ditetapkan sistem perlindungan tanaman? | 10. Di antara pilihan berikut ini, manakah yang bukan merupakan perubahan bagian dari UU No. 16 Tahun 1992 menjadi UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantima Hewan, Ikan dan Tumbuhan? | 3.1. Dengan Mengerjakan Quiz Melaksanakan Kuliah ini saya menyatakan dengan sejujur-jujurnya bahwa saya benar-benar telah mengerjakan dengan sejujur-jujurnya sesuai dengan kemampuan saya dan tidak menyalin jawaban mahasiswa lain atau membiarkan jawaban saya disalin oleh mahasiswa lain. | 3.2. Jika di kemudian hari ternyata ditemukan bahwa saya terbukti telah melanggar ketentuan pada butir 3.1 maka saya bersedia menerima sanksi yang dikenakan kepada saya sesuai dengan ketentuan kontrak kuliah yang sudah saya baca dan saya setujui. | 3.3. Dengan menyampaikan jawaban quiz Melaksanakan Kuliah sekarang ini maka saya menyatakan bahwa jawaban quiz yang saya kirimkan dapat digunakan sebagai bagian dari penilaian dalam melaksanakan kuliah mata kuliah ini. | 3.4. Dengan memilih tidak pada salah satu butir dari butir 3.1 sampai butir 3.3 di atas atau tidak mengerjakan quiz Melaksanakan Kuliah maka saya menyatakan agar jawaban quiz Melaksanakan Kuliah yang saya sampaikan dinyatakan gugur dan saya dinyatakan tidak memperoleh penilaian dari pelaksanaan kuliah sekarang ini. | 3.5. Dengan tidak melaksanakan kuliah untuk materi kuliah sekarang ini atau jawaban quiz Kuliah yang saya sampaikan dinyatakan gugur sebagaimana pada butir 3.4 maka saya menyatakan menerima sanksi yang dikenakan kepada saya sesuai dengan ketentuan kontrak kuliah yang sudah saya baca dan saya setujui. | ||||||
2 | 07/03/2024 21:04:30 | 30 / 100 | Hesti Tobo | 2304060095 | Antonius S J Adutae | Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial | Terdapat atau tidak terdapat otonomi daerah | UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan | Petani sendiri | Menggunakan pestisida setelah semua cara lainnya dicoba terlebih dahulu | Pestisida merupakan obat yang jika salah penggunaannya bisa mengganggu kesehatan | Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim | UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan | Pengendalian OPT dengan menggabungkan berbagai cara pengendalian yang dapat dilakukan oleh petani | Kekarantinaan memadukan antara karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan karantina kesehatan yang diatur dengan UU tersendiri, yaitu UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
3 | 07/03/2024 21:15:01 | 30 / 100 | Hesti Tobo | 2304060095 | Antonius S J Adutae | Membagikan bantuan sosial langsung ke rumah masyarakat | Terdapat atau tidak terdapat peraturan perundang-undangan untuk setiap kegiatan pemerintahan. | UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan | Petani sendiri | Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT | Pestisida tidak selalu dapat diperoleh petani | Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan | UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan | Pengendalian OPT dengan menggabungkan berbagai cara pengendalian yang dapat dilakukan oleh petani | Kekarantinaan memadukan antara karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan karantina kesehatan yang diatur dengan UU tersendiri, yaitu UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
4 | 07/03/2024 21:53:59 | 60 / 100 | Hesti Tobo | 2304060095 | Antonius S J Adutae | Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial | Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan | Petani sendiri | Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT | Harga pestisida mahal sehingga harus menunggu bantuian dari pemerintah | Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim | UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan | Pengendalian OPT yang dilakukan tanpa menggunakan cara kimiawi (menggunakan pestisida) | Kekarantinaan memadukan antara karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan karantina kesehatan yang diatur dengan UU tersendiri, yaitu UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan | Tidak setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
5 | 07/03/2024 22:04:25 | 80 / 100 | Hesti Tobo | 2304060095 | Antonius S J Adutae | Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial | Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan | Petani sendiri | Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT | Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia | Pengendalian organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan mencegah keluar ke negara lain, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim | UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture | Pengendalian OPT yang dilakukan tanpa menggunakan cara kimiawi (menggunakan pestisida) | Kekarantinaan memadukan antara karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan karantina kesehatan yang diatur dengan UU tersendiri, yaitu UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
6 | 08/03/2024 9:01:05 | 30 / 100 | Delastrada nggause | 2304060089 | I wayan mudita | Membagikan bantuan sosial kepada petani yang mengalami gagal panen | Terdapat atau tidak terdapat banyak organisasi pemerintahan | UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan | Petani dengan bantuan para pihak pemangku kepentingan | Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT | Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia | Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan | UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura | Pengendalian OPT yang dilakukan dengan mempertimbangkan cara pengendalian yang tepat dengan memperhatikan perkembangan populasi OPT | Karantina hewan, ikan dan tumbuhan tidak lagi dipahami hanya merupakan tindakan sebagai upaya, melainkan sebagai sistem pencegahan dan pengawasan (inspection); | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
7 | 08/03/2024 9:04:36 | 30 / 100 | Delastrada nggause | 2304060089 | I wayan mudita | Membagikan bantuan sosial kepada petani yang mengalami gagal panen | Terdapat atau tidak terdapat otonomi daerah | UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan | Petani dengan bantuan para pihak pemangku kepentingan | Menggunakan cara lain terlebih dahulu sebelum nedapat bantuan pestisida dari pemerintah | Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia | Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan pembasmian organisme pengganggu tumbuhan | UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura | Pengendalian OPT yang dilakukan dengan mempertimbangkan cara pengendalian yang tepat dengan memperhatikan perkembangan populasi OPT | HPHK, HPIK, dan OPTK tidak lagi sekedar ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah negara Republik Indonesia, melainkan ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan risiko mewabah dan menimbulkan kerugian sosial-ekonomis atau yang berisiko dapat membahayakan kesehatan masyarakat, baik yang belum maupun yang sudah terdapat dalam wilayah negara Republik Indonesia | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
8 | 08/03/2024 11:16:59 | 10 / 100 | Fitri | 2304060085 | Yosep seran mau | Membagikan bantuan sosial di depan istana negara | Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintah sesuai dengan jabatan dalam pemerintahan | UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan | Petani dengan dibantu oleh pemerintah pusat | Menggunakan pestisida setelah mendapat bantuan dari pemeritah | Harga pestisida mahal sehingga harus menunggu bantuian dari pemerintah | Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim | UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan | Pengendalian OPT dengan menggabungkan berbagai cara pengendalian yang dapat dilakukan oleh petani | HPHK, HPIK, dan OPTK tidak lagi sekedar ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah negara Republik Indonesia, melainkan ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan risiko mewabah dan menimbulkan kerugian sosial-ekonomis atau yang berisiko dapat membahayakan kesehatan masyarakat, baik yang belum maupun yang sudah terdapat dalam wilayah negara Republik Indonesia | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
9 | 08/03/2024 11:21:13 | 40 / 100 | Margaritha Selly | 2304060092 | Dr. Ir. Muhammad S.M. Nur, M.Si. | Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial | Terdapat atau tidak terdapat peraturan perundang-undangan untuk setiap kegiatan pemerintahan. | UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan | Petani dengan bantuan para pihak pemangku kepentingan | Menggunakan cara lain terlebih dahulu sebelum nedapat bantuan pestisida dari pemerintah | Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia | Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan mencegah keluar ke negara lain, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim | UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan | Pengendalian OPT yang dilakukan dengan mempertimbangkan cara pengendalian yang tepat dengan memperhatikan perkembangan populasi OPT | Tidak lagi membedakan pengertian karantina sebagai tempat pengasingan dari pengertian karantina hewan, ikan dan tumbuhan sebagai tindakan melainkan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina (HPHK), hama dan penyakit ikan karantina (HPIK), atau organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
10 | 08/03/2024 11:41:50 | 10 / 100 | Fitri | 2304060085 | Yosep seran mau | Membagikan bantuan sosial di depan istana negara | Terdapat atau tidak terdapat peraturan perundang-undangan untuk setiap kegiatan pemerintahan. | UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture | Petani dibantu oleh pemerintah kabupaten/kota | Menggunakan cara lain terlebih dahulu sebelum nedapat bantuan pestisida dari pemerintah | Pestisida tidak selalu dapat diperoleh petani | Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan | UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture | Pengendalian OPT dengan menggabungkan berbagai cara pengendalian yang dapat dilakukan oleh petani | Objek karantina tidak lagi hanya HPHK, HPIK, atau OPTK, melainkan juga keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dibawa masuk dari luar negeri, dipindahkan di dalam negeri, atau dibawa keluar ke negara lain | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
11 | 08/03/2024 11:50:55 | 20 / 100 | Maria Fatima Hoar Seran | 2304060083 | Prof.Dr.Ir I Nyoman Widiartha Mahayasa,Mp | Membagikan bantuan sosial kepada petani yang mengalami gagal panen | Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintah sesuai dengan jabatan dalam pemerintahan | UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan | Petani sendiri | Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT | Harga pestisida mahal sehingga harus menunggu bantuian dari pemerintah | Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan | UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan | Pengendalian OPT dengan menggabungkan berbagai cara pengendalian yang dapat dilakukan oleh petani | Objek karantina tidak lagi hanya HPHK, HPIK, atau OPTK, melainkan juga keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dibawa masuk dari luar negeri, dipindahkan di dalam negeri, atau dibawa keluar ke negara lain | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
12 | 08/03/2024 11:52:29 | 40 / 100 | Angelica dea levi | 2304060091 | Zainal abidin | Membagikan bantuan sosial kepada petani yang mengalami gagal panen | Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintah sesuai dengan jabatan dalam pemerintahan | UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan | Petani sendiri | Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT | Pestisida tidak selalu dapat diperoleh petani | Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan pembasmian organisme pengganggu tumbuhan | UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan | Pengendalian OPT yang dilakukan dengan mempertimbangkan cara pengendalian yang tepat dengan memperhatikan perkembangan populasi OPT | Kekarantinaan memadukan antara karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan karantina kesehatan yang diatur dengan UU tersendiri, yaitu UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
13 | 08/03/2024 11:59:33 | 40 / 100 | Martina Ofrianti Nana | 2304060100 | Ir.Yosefina R.Y.Gandut,MS | Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial | Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintah sesuai dengan jabatan dalam pemerintahan | UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan | Petani dengan dibantu oleh pemerintah pusat | Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT | Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia | Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan pembasmian organisme pengganggu tumbuhan | UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan | Pengendalian OPT yang dilakukan sebelum OPT merusak, mengganggu, dan atau mematikan tanaman | HPHK, HPIK, dan OPTK tidak lagi sekedar ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah negara Republik Indonesia, melainkan ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan risiko mewabah dan menimbulkan kerugian sosial-ekonomis atau yang berisiko dapat membahayakan kesehatan masyarakat, baik yang belum maupun yang sudah terdapat dalam wilayah negara Republik Indonesia | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
14 | 09/03/2024 20:13:46 | 20 / 100 | Langgan suhun | 2304060104 | Ibu Lily | Membagikan bantuan sosial langsung ke rumah masyarakat | Terdapat atau tidak terdapat otonomi daerah | UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture | Petani dengan dibantu oleh pemerintah pusat | Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT | Pestisida tidak selalu dapat diperoleh petani | Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim | UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture | Pengendalian OPT yang dilakukan tanpa menggunakan cara kimiawi (menggunakan pestisida) | Karantina hewan, ikan dan tumbuhan tidak lagi dipahami hanya merupakan tindakan sebagai upaya, melainkan sebagai sistem pencegahan dan pengawasan (inspection); | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
15 | 09/03/2024 20:17:13 | 10 / 100 | Langgan suhun | 2304060104 | Pr Lily | Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial | Terdapat atau tidak terdapat banyak organisasi pemerintahan | UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture | Petani dibantu oleh pemerintah provinsi | Menggunakan cara lain terlebih dahulu sebelum nedapat bantuan pestisida dari pemerintah | Pestisida merupakan racun yang dapat membunuh hewan peliharaan | Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan | UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan | Pengendalian OPT yang dilakukan tanpa menggunakan cara kimiawi (menggunakan pestisida) | Objek karantina tidak lagi hanya HPHK, HPIK, atau OPTK, melainkan juga keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dibawa masuk dari luar negeri, dipindahkan di dalam negeri, atau dibawa keluar ke negara lain | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
16 | 09/03/2024 20:21:34 | 30 / 100 | Langgan suhun | 2304060104 | Pr Lily | Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial | Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintah sesuai dengan jabatan dalam pemerintahan | UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan | Petani dibantu oleh pemerintah kabupaten/kota | Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT | Harga pestisida mahal sehingga harus menunggu bantuian dari pemerintah | Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan pembasmian organisme pengganggu tumbuhan | UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture | Pengendalian OPT dengan menggabungkan berbagai cara pengendalian yang dapat dilakukan oleh petani | Objek karantina tidak lagi hanya HPHK, HPIK, atau OPTK, melainkan juga keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dibawa masuk dari luar negeri, dipindahkan di dalam negeri, atau dibawa keluar ke negara lain | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
17 | 09/03/2024 22:34:59 | 30 / 100 | Langgan suhun | 2304060104 | Pr Lily | Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial | Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintah sesuai dengan jabatan dalam pemerintahan | UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura | Petani dibantu oleh pemerintah kabupaten/kota | Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT | Pestisida merupakan racun yang dapat membunuh hewan peliharaan | Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan | UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture | Pengendalian OPT yang dilakukan tanpa menggunakan cara kimiawi (menggunakan pestisida) | Tidak lagi membedakan pengertian karantina sebagai tempat pengasingan dari pengertian karantina hewan, ikan dan tumbuhan sebagai tindakan melainkan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina (HPHK), hama dan penyakit ikan karantina (HPIK), atau organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
18 | 09/03/2024 22:37:01 | 30 / 100 | Langgan suhun | 2304060104 | Pr Lily | Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial | Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintah sesuai dengan jabatan dalam pemerintahan | UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture | Petani dengan bantuan para pihak pemangku kepentingan | Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT | Pestisida tidak selalu dapat diperoleh petani | Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim | UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture | Pengendalian OPT dengan menggabungkan berbagai cara pengendalian yang dapat dilakukan oleh petani | Karantina hewan, ikan dan tumbuhan tidak lagi dipahami hanya merupakan tindakan sebagai upaya, melainkan sebagai sistem pencegahan dan pengawasan (inspection); | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
19 | 09/03/2024 22:42:55 | 50 / 100 | Langgan suhun | 2304060104 | Pr Lily | Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial | Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture | Petani sendiri | Menggunakan pestisida setelah semua cara lainnya dicoba terlebih dahulu | Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia | Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan pembasmian organisme pengganggu tumbuhan | UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture | Pengendalian OPT dengan menggabungkan berbagai cara pengendalian yang dapat dilakukan oleh petani | HPHK, HPIK, dan OPTK tidak lagi sekedar ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah negara Republik Indonesia, melainkan ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan risiko mewabah dan menimbulkan kerugian sosial-ekonomis atau yang berisiko dapat membahayakan kesehatan masyarakat, baik yang belum maupun yang sudah terdapat dalam wilayah negara Republik Indonesia | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
20 | 09/03/2024 22:47:50 | 50 / 100 | Langgan suhun | 2304060104 | Pr Lily | Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial | Terdapat atau tidak terdapat peraturan perundang-undangan untuk setiap kegiatan pemerintahan. | UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura | Petani sendiri | Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT | Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia | Pengendalian organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan mencegah keluar ke negara lain, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim | UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture | Pengendalian OPT yang dilakukan dengan menggunakan beberapa cara pengendalian kecuali pengendalian secara kimiawi | Tidak lagi membedakan pengertian karantina sebagai tempat pengasingan dari pengertian karantina hewan, ikan dan tumbuhan sebagai tindakan melainkan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina (HPHK), hama dan penyakit ikan karantina (HPIK), atau organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
21 | 09/03/2024 22:55:20 | 50 / 100 | Rosina Yohana Lehan | 2304060097 | Ir. I Nyoman Prijo Soetedjo, MS, Ph. D | Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial | Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan | Petani sendiri | Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT | Pestisida merupakan obat yang jika salah penggunaannya bisa mengganggu kesehatan | Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim | UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan | Pengendalian OPT dengan menggabungkan berbagai cara pengendalian yang dapat dilakukan oleh petani | Karantina hewan, ikan dan tumbuhan tidak lagi dipahami hanya merupakan tindakan sebagai upaya, melainkan sebagai sistem pencegahan dan pengawasan (inspection); | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
22 | 09/03/2024 22:56:26 | 50 / 100 | Langgan suhun | 2304060104 | Pr Lily | Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial | Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan | Petani sendiri | Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT | Pestisida tidak selalu dapat diperoleh petani | Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan | UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture | Pengendalian OPT dengan menggabungkan berbagai cara pengendalian yang dapat dilakukan oleh petani | Objek karantina tidak lagi hanya HPHK, HPIK, atau OPTK, melainkan juga keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dibawa masuk dari luar negeri, dipindahkan di dalam negeri, atau dibawa keluar ke negara lain | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
23 | 09/03/2024 23:02:37 | 90 / 100 | Rosina Yohana Lehan | 2304060097 | Ir. I Nyoman Prijo Soetedjo, MS, Ph. D | Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial | Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan | Petani sendiri | Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT | Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia | Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan mencegah keluar ke negara lain, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim | UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture | Pengendalian OPT yang dilakukan sebelum OPT merusak, mengganggu, dan atau mematikan tanaman | Kekarantinaan memadukan antara karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan karantina kesehatan yang diatur dengan UU tersendiri, yaitu UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
24 | 09/03/2024 23:05:21 | 90 / 100 | Langgan suhun | 2304060104 | Pr Lily | Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial | Terdapat atau tidak terdapat peraturan perundang-undangan untuk setiap kegiatan pemerintahan. | UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan | Petani sendiri | Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT | Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia | Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan mencegah keluar ke negara lain, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim | UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture | Pengendalian OPT yang dilakukan dengan mempertimbangkan cara pengendalian yang tepat dengan memperhatikan perkembangan populasi OPT | Kekarantinaan memadukan antara karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan karantina kesehatan yang diatur dengan UU tersendiri, yaitu UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
25 | 09/03/2024 23:09:01 | 100 / 100 | Langgan suhun | 2304060104 | Pr Lily | Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial | Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan | Petani sendiri | Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT | Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia | Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan mencegah keluar ke negara lain, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim | UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture | Pengendalian OPT yang dilakukan dengan mempertimbangkan cara pengendalian yang tepat dengan memperhatikan perkembangan populasi OPT | Kekarantinaan memadukan antara karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan karantina kesehatan yang diatur dengan UU tersendiri, yaitu UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
26 | 10/03/2024 22:16:58 | 30 / 100 | Sonny josua moensaku Benusu | 2304060103 | IR.YOKE IVONNY BENGGU.M.PHIL | Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial | Terdapat atau tidak terdapat otonomi daerah | UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan | Petani dengan dibantu oleh pemerintah pusat | Menggunakan pestisida setelah semua cara lainnya dicoba terlebih dahulu | Harga pestisida mahal sehingga harus menunggu bantuian dari pemerintah | Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim | UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture | Pengendalian OPT yang dilakukan tanpa menggunakan cara kimiawi (menggunakan pestisida) | Objek karantina tidak lagi hanya HPHK, HPIK, atau OPTK, melainkan juga keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dibawa masuk dari luar negeri, dipindahkan di dalam negeri, atau dibawa keluar ke negara lain | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
27 | 10/03/2024 23:13:13 | 30 / 100 | Simon Berek Enok | 2304060090 | Dr.Ir.I GST. BGS ADWITA ARSA,MP | Membagikan bantuan sosial kepada masyarakat yang belum pernah menerima bantuan. | Terdapat atau tidak terdapat peraturan perundang-undangan untuk setiap kegiatan pemerintahan. | UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture | Petani sendiri | Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT | Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia | Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan | Codex Maximum Residue Limits for Pesticides and Extraneous Maximum Residue Limits | Pengendalian OPT yang dilakukan tanpa menggunakan cara kimiawi (menggunakan pestisida) | Objek karantina tidak lagi hanya HPHK, HPIK, atau OPTK, melainkan juga keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dibawa masuk dari luar negeri, dipindahkan di dalam negeri, atau dibawa keluar ke negara lain | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
28 | 10/03/2024 23:19:20 | 90 / 100 | Raihana najwa mariadi | 2205101050020 | Ir. Nurhayati, M.P. | Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial | Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan | Petani sendiri | Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT | Pestisida merupakan racun yang dapat membunuh hewan peliharaan | Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan mencegah keluar ke negara lain, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim | UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture | Pengendalian OPT yang dilakukan dengan mempertimbangkan cara pengendalian yang tepat dengan memperhatikan perkembangan populasi OPT | Kekarantinaan memadukan antara karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan karantina kesehatan yang diatur dengan UU tersendiri, yaitu UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
29 | 10/03/2024 23:20:18 | 100 / 100 | Syaufa rianti aulia | 2205101050010 | Prof. Dr. Ir. Sabaruddin zakaria, M.Agr. | Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial | Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan | Petani sendiri | Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT | Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia | Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan mencegah keluar ke negara lain, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim | UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture | Pengendalian OPT yang dilakukan dengan mempertimbangkan cara pengendalian yang tepat dengan memperhatikan perkembangan populasi OPT | Kekarantinaan memadukan antara karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan karantina kesehatan yang diatur dengan UU tersendiri, yaitu UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
30 | 10/03/2024 23:33:25 | 40 / 100 | Donalson Nenobahan | 2304060087 | Agnes Virginia Simamora | Membagikan bantuan sosial kepada masyarakat yang belum pernah menerima bantuan. | Terdapat atau tidak terdapat otonomi daerah | UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan | Petani sendiri | Menggunakan pestisida setelah semua cara lainnya dicoba terlebih dahulu | Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia | Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan pembasmian organisme pengganggu tumbuhan | UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan | Pengendalian OPT yang dilakukan dengan mempertimbangkan cara pengendalian yang tepat dengan memperhatikan perkembangan populasi OPT | Karantina hewan, ikan dan tumbuhan tidak lagi dipahami hanya merupakan tindakan sebagai upaya, melainkan sebagai sistem pencegahan dan pengawasan (inspection); | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
31 | 10/03/2024 23:33:28 | 30 / 100 | SONNY JOSUA MOENSAKU BENUSU | 2304060103 | IR.YOKE IVONNY BENGGU.M.PHIL | Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial | Terdapat atau tidak terdapat peraturan perundang-undangan untuk setiap kegiatan pemerintahan. | UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan | Petani sendiri | Menggunakan pestisida setelah semua cara lainnya dicoba terlebih dahulu | Harga pestisida mahal sehingga harus menunggu bantuian dari pemerintah | Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim | UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan | Pengendalian OPT yang dilakukan dengan mempertimbangkan cara pengendalian yang tepat dengan memperhatikan perkembangan populasi OPT | Karantina hewan, ikan dan tumbuhan tidak lagi dipahami hanya merupakan tindakan sebagai upaya, melainkan sebagai sistem pencegahan dan pengawasan (inspection); | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
32 | 10/03/2024 23:42:10 | 30 / 100 | Donalson Nenobahan | 2304060087 | Agnes Virginia Simamora | Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial | Terdapat atau tidak terdapat peraturan perundang-undangan untuk setiap kegiatan pemerintahan. | UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan | Petani sendiri | Menggunakan pestisida setelah mendapat bantuan dari pemeritah | Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia | Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan | UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan | Pengendalian OPT dengan menggabungkan berbagai cara pengendalian yang dapat dilakukan oleh petani | Karantina hewan, ikan dan tumbuhan tidak lagi dipahami hanya merupakan tindakan sebagai upaya, melainkan sebagai sistem pencegahan dan pengawasan (inspection); | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
33 | 10/03/2024 23:49:50 | 40 / 100 | Simon Berek Enok | 2304060090 | Dr Ir I GST BGS Adwita Arsa, mp | Membagikan bantuan sosial kepada petani yang mengalami gagal panen | Terdapat atau tidak terdapat peraturan perundang-undangan untuk setiap kegiatan pemerintahan. | UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture | Petani sendiri | Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT | Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia | Pengendalian organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan mencegah keluar ke negara lain, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim | UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture | Pengendalian OPT dengan menggabungkan berbagai cara pengendalian yang dapat dilakukan oleh petani | Objek karantina tidak lagi hanya HPHK, HPIK, atau OPTK, melainkan juga keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dibawa masuk dari luar negeri, dipindahkan di dalam negeri, atau dibawa keluar ke negara lain | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
34 | 11/03/2024 8:57:52 | 100 / 100 | Dery Septian Hutagalung | 224110327 | Nursamsul Kustiawan., S.P., M.P | Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial | Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan | Petani sendiri | Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT | Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia | Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan mencegah keluar ke negara lain, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim | UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture | Pengendalian OPT yang dilakukan dengan mempertimbangkan cara pengendalian yang tepat dengan memperhatikan perkembangan populasi OPT | Kekarantinaan memadukan antara karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan karantina kesehatan yang diatur dengan UU tersendiri, yaitu UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
35 | 12/03/2024 12:03:01 | 40 / 100 | Delastrada nggause | 2304060089 | I wayan mudita | Membagikan bantuan sosial kepada petani yang mengalami gagal panen | Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan | Petani dibantu oleh pemerintah provinsi | Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT | Pestisida merupakan obat yang jika salah penggunaannya bisa mengganggu kesehatan | Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan pembasmian organisme pengganggu tumbuhan | UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan | Pengendalian OPT yang dilakukan dengan mempertimbangkan cara pengendalian yang tepat dengan memperhatikan perkembangan populasi OPT | Objek karantina tidak lagi hanya HPHK, HPIK, atau OPTK, melainkan juga keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dibawa masuk dari luar negeri, dipindahkan di dalam negeri, atau dibawa keluar ke negara lain | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
36 | 12/03/2024 13:27:54 | 80 / 100 | Boboho marikson sinaga | 224110335 | Nursamsul kustiawan, SP., MP | Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial | Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan | Petani sendiri | Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT | Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia | Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan pembasmian organisme pengganggu tumbuhan | UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture | Pengendalian OPT yang dilakukan dengan menggunakan beberapa cara pengendalian kecuali pengendalian secara kimiawi | Kekarantinaan memadukan antara karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan karantina kesehatan yang diatur dengan UU tersendiri, yaitu UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
37 | 12/03/2024 13:57:09 | 90 / 100 | Adric Sanjaya | 224110331 | Nursamsul Kustiawan, SP., MP | Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial | Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan | Petani sendiri | Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT | Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia | Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan pembasmian organisme pengganggu tumbuhan | UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture | Pengendalian OPT yang dilakukan dengan mempertimbangkan cara pengendalian yang tepat dengan memperhatikan perkembangan populasi OPT | Kekarantinaan memadukan antara karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan karantina kesehatan yang diatur dengan UU tersendiri, yaitu UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
38 | 12/03/2024 23:56:44 | 70 / 100 | Silwanus Thimotius Manao | 2304060023 | Muhamad Kasim | Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial | Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan | Petani sendiri | Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT | Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia | Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan pembasmian organisme pengganggu tumbuhan | UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan | Pengendalian OPT yang dilakukan tanpa menggunakan cara kimiawi (menggunakan pestisida) | Kekarantinaan memadukan antara karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan karantina kesehatan yang diatur dengan UU tersendiri, yaitu UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
39 | 13/03/2024 19:31:44 | 10 / 100 | Mariasna Soneta Bere | 2304060086 | Prof. Ir. Lince Mukkun MS. Ph. D | Membagikan bantuan sosial langsung ke rumah masyarakat | Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintah sesuai dengan jabatan dalam pemerintahan | UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture | Petani dibantu oleh pemerintah provinsi | Menggunakan pestisida setelah semua cara lainnya dicoba terlebih dahulu | Pestisida merupakan obat yang jika salah penggunaannya bisa mengganggu kesehatan | Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan | UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture | Pengendalian OPT dengan menggabungkan berbagai cara pengendalian yang dapat dilakukan oleh petani | Objek karantina tidak lagi hanya HPHK, HPIK, atau OPTK, melainkan juga keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dibawa masuk dari luar negeri, dipindahkan di dalam negeri, atau dibawa keluar ke negara lain | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
40 | 13/03/2024 19:40:47 | 100 / 100 | Mariasna Sonete Bere | 2304060086 | Prof. Ir. Lince Mukkun MS. Ph. D | Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial | Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan | Petani sendiri | Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT | Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia | Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan mencegah keluar ke negara lain, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim | UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture | Pengendalian OPT yang dilakukan dengan mempertimbangkan cara pengendalian yang tepat dengan memperhatikan perkembangan populasi OPT | Kekarantinaan memadukan antara karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan karantina kesehatan yang diatur dengan UU tersendiri, yaitu UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
41 | 15/03/2024 2:08:56 | 80 / 100 | Valerius padha ega | 2304060027 | Dr. Yuliana tandi rubak, S. TP, MP | Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial | Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan | Petani sendiri | Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT | Pestisida merupakan obat yang jika salah penggunaannya bisa mengganggu kesehatan | Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan mencegah keluar ke negara lain, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim | UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture | Pengendalian OPT yang dilakukan dengan mempertimbangkan cara pengendalian yang tepat dengan memperhatikan perkembangan populasi OPT | HPHK, HPIK, dan OPTK tidak lagi sekedar ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah negara Republik Indonesia, melainkan ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan risiko mewabah dan menimbulkan kerugian sosial-ekonomis atau yang berisiko dapat membahayakan kesehatan masyarakat, baik yang belum maupun yang sudah terdapat dalam wilayah negara Republik Indonesia | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
42 | 15/03/2024 2:17:42 | 70 / 100 | Valerius padha ega | 2304060027 | Dr. Yuliana tandi rubak, S. TP, MP | Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial | Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan | Petani sendiri | Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT | Pestisida merupakan obat yang jika salah penggunaannya bisa mengganggu kesehatan | Pengendalian organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan mencegah keluar ke negara lain, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim | UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture | Pengendalian OPT yang dilakukan dengan menggunakan beberapa cara pengendalian kecuali pengendalian secara kimiawi | Kekarantinaan memadukan antara karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan karantina kesehatan yang diatur dengan UU tersendiri, yaitu UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
43 | 15/03/2024 5:45:49 | 30 / 100 | Romince Seran | 2304060098 | Ir Yenny Raja Kana,M.S. | Membagikan bantuan sosial kepada petani yang mengalami gagal panen | Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintah sesuai dengan jabatan dalam pemerintahan | UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan | Petani sendiri | Menggunakan cara lain terlebih dahulu sebelum nedapat bantuan pestisida dari pemerintah | Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia | Pengendalian organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan mencegah keluar ke negara lain, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim | UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan | Pengendalian OPT dengan menggabungkan berbagai cara pengendalian yang dapat dilakukan oleh petani | Tidak lagi membedakan pengertian karantina sebagai tempat pengasingan dari pengertian karantina hewan, ikan dan tumbuhan sebagai tindakan melainkan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina (HPHK), hama dan penyakit ikan karantina (HPIK), atau organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
44 | 15/03/2024 14:24:17 | 30 / 100 | Anastasia kartini | 2304060093 | Ir.Titik sri harini,mp | Membagikan bantuan sosial kepada petani yang mengalami gagal panen | Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintah sesuai dengan jabatan dalam pemerintahan | UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan | Petani sendiri | Menggunakan cara lain terlebih dahulu, baru kemudian menggunakan cara lain | Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia | Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan pembasmian organisme pengganggu tumbuhan | UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture | Pengendalian OPT dengan menggabungkan berbagai cara pengendalian yang dapat dilakukan oleh petani | Karantina hewan, ikan dan tumbuhan tidak lagi dipahami hanya merupakan tindakan sebagai upaya, melainkan sebagai sistem pencegahan dan pengawasan (inspection); | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
45 | 16/03/2024 22:56:38 | 10 / 100 | Langgan suhun | 2304060104 | Pr Lily | Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial | Terdapat atau tidak terdapat otonomi daerah | UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura | Petani dibantu oleh pemerintah kabupaten/kota | Menggunakan pestisida setelah semua cara lainnya dicoba terlebih dahulu | Pestisida tidak selalu dapat diperoleh petani | Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan | UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan | Pengendalian OPT yang dilakukan tanpa menggunakan cara kimiawi (menggunakan pestisida) | Objek karantina tidak lagi hanya HPHK, HPIK, atau OPTK, melainkan juga keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dibawa masuk dari luar negeri, dipindahkan di dalam negeri, atau dibawa keluar ke negara lain | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
46 | 16/03/2024 23:05:10 | 90 / 100 | Langgan suhun | 2304060104 | Pr Lily | Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial | Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan | Petani sendiri | Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT | Pestisida merupakan obat yang jika salah penggunaannya bisa mengganggu kesehatan | Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan mencegah keluar ke negara lain, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim | UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture | Pengendalian OPT yang dilakukan dengan mempertimbangkan cara pengendalian yang tepat dengan memperhatikan perkembangan populasi OPT | Kekarantinaan memadukan antara karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan karantina kesehatan yang diatur dengan UU tersendiri, yaitu UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
47 | 18/03/2024 13:33:05 | 90 / 100 | Maria Sarlina Ndike | 2304060108 | Diana Y. L. Serangmo, S.P., M.P. | Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial | Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan | Petani sendiri | Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT | Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia | Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan mencegah keluar ke negara lain, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim | UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture | Pengendalian OPT dengan menggabungkan berbagai cara pengendalian yang dapat dilakukan oleh petani | Kekarantinaan memadukan antara karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan karantina kesehatan yang diatur dengan UU tersendiri, yaitu UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | Setuju | ||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 |