ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
TimestampScore1.1. Nama Mahasiswa1.2. NIM1.3. Nama dosen wali/PA
2.1. Di antara pilihan berikut, yang manakah merupakan kebijakan?
2.2. Pemerintahan berbeda dari tata kelola pemerintahan dalam hal
2.3. Di antara peraturan perundang-undangan berikut ini, yang manakah yang mengatur mengenai risiko masuknya OPT dari luar wilayah Indonesia?
2.4. Menurut peraturan perundang-undangan, siapakah yang harus melakukan pengendalian OPT jika tanaman petani mengalami kerusakan, gangguan, atau kematian karena serangan OPT yang tidak dikategorikan sebagai sangat merusak dan berskala luas?
2.5. Menurut peraturan perundang-unsangan, penggunaan pestisida untuk mengendalikan OPT meruipakan pilihan terakhir. Apakah yang dimaksud sebagai pilihan terakhir dalam hal ini?
2.6. Mengapa penggunaan pestisida ditetapkan sebagai plilihan terakhir dalam peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan tanaman?
2.7. Di antara pilihan berikut ini, manakah yang merupakan kegiatan perlindungan tanaman menurut UU No. 22 Tahun 2019?
2.8. Di antara pertauran perundang-undangan berikut, manakah yang menetapkan kewajiban Indonesia untuk mencegah OPT keluar ke negara lain?
2.9. Setelah mengunduh dan membaca UU No. 22 Tahun 2019, terutama membaca penjelasan UU tersebut, apakah yang dimaksud dengan pengendalian hama terpadu sebagaimana yang ditetapkan dalam UU ditetapkan sistem perlindungan tanaman?
10. Di antara pilihan berikut ini, manakah yang bukan merupakan perubahan bagian dari UU No. 16 Tahun 1992 menjadi UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantima Hewan, Ikan dan Tumbuhan?
3.1. Dengan Mengerjakan Quiz Melaksanakan Kuliah ini saya menyatakan dengan sejujur-jujurnya bahwa saya benar-benar telah mengerjakan dengan sejujur-jujurnya sesuai dengan kemampuan saya dan tidak menyalin jawaban mahasiswa lain atau membiarkan jawaban saya disalin oleh mahasiswa lain.
3.2. Jika di kemudian hari ternyata ditemukan bahwa saya terbukti telah melanggar ketentuan pada butir 3.1 maka saya bersedia menerima sanksi yang dikenakan kepada saya sesuai dengan ketentuan kontrak kuliah yang sudah saya baca dan saya setujui.
3.3. Dengan menyampaikan jawaban quiz Melaksanakan Kuliah sekarang ini maka saya menyatakan bahwa jawaban quiz yang saya kirimkan dapat digunakan sebagai bagian dari penilaian dalam melaksanakan kuliah mata kuliah ini.
3.4. Dengan memilih tidak pada salah satu butir dari butir 3.1 sampai butir 3.3 di atas atau tidak mengerjakan quiz Melaksanakan Kuliah maka saya menyatakan agar jawaban quiz Melaksanakan Kuliah yang saya sampaikan dinyatakan gugur dan saya dinyatakan tidak memperoleh penilaian dari pelaksanaan kuliah sekarang ini.
3.5. Dengan tidak melaksanakan kuliah untuk materi kuliah sekarang ini atau jawaban quiz Kuliah yang saya sampaikan dinyatakan gugur sebagaimana pada butir 3.4 maka saya menyatakan menerima sanksi yang dikenakan kepada saya sesuai dengan ketentuan kontrak kuliah yang sudah saya baca dan saya setujui.
2
07/03/2024 21:04:3030 / 100Hesti Tobo 2304060095Antonius S J Adutae
Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial
Terdapat atau tidak terdapat otonomi daerah
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Petani sendiri
Menggunakan pestisida setelah semua cara lainnya dicoba terlebih dahulu
Pestisida merupakan obat yang jika salah penggunaannya bisa mengganggu kesehatan
Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim
UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Pengendalian OPT dengan menggabungkan berbagai cara pengendalian yang dapat dilakukan oleh petani
Kekarantinaan memadukan antara karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan karantina kesehatan yang diatur dengan UU tersendiri, yaitu UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
3
07/03/2024 21:15:0130 / 100Hesti Tobo 2304060095Antonius S J Adutae
Membagikan bantuan sosial langsung ke rumah masyarakat
Terdapat atau tidak terdapat peraturan perundang-undangan untuk setiap kegiatan pemerintahan.
UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Petani sendiri
Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT
Pestisida tidak selalu dapat diperoleh petani
Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan
UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pengendalian OPT dengan menggabungkan berbagai cara pengendalian yang dapat dilakukan oleh petani
Kekarantinaan memadukan antara karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan karantina kesehatan yang diatur dengan UU tersendiri, yaitu UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
4
07/03/2024 21:53:5960 / 100Hesti Tobo 2304060095Antonius S J Adutae
Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial
Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Petani sendiri
Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT
Harga pestisida mahal sehingga harus menunggu bantuian dari pemerintah
Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim
UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Pengendalian OPT yang dilakukan tanpa menggunakan cara kimiawi (menggunakan pestisida)
Kekarantinaan memadukan antara karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan karantina kesehatan yang diatur dengan UU tersendiri, yaitu UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Tidak setujuSetujuSetujuSetujuSetuju
5
07/03/2024 22:04:2580 / 100Hesti Tobo 2304060095Antonius S J Adutae
Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial
Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Petani sendiri
Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT
Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia
Pengendalian organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan mencegah keluar ke negara lain, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim
UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture
Pengendalian OPT yang dilakukan tanpa menggunakan cara kimiawi (menggunakan pestisida)
Kekarantinaan memadukan antara karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan karantina kesehatan yang diatur dengan UU tersendiri, yaitu UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
6
08/03/2024 9:01:0530 / 100Delastrada nggause2304060089I wayan mudita
Membagikan bantuan sosial kepada petani yang mengalami gagal panen
Terdapat atau tidak terdapat banyak organisasi pemerintahan
UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Petani dengan bantuan para pihak pemangku kepentingan
Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT
Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia
Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan
UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
Pengendalian OPT yang dilakukan dengan mempertimbangkan cara pengendalian yang tepat dengan memperhatikan perkembangan populasi OPT
Karantina hewan, ikan dan tumbuhan tidak lagi dipahami hanya merupakan tindakan sebagai upaya, melainkan sebagai sistem pencegahan dan pengawasan (inspection);
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
7
08/03/2024 9:04:3630 / 100Delastrada nggause2304060089I wayan mudita
Membagikan bantuan sosial kepada petani yang mengalami gagal panen
Terdapat atau tidak terdapat otonomi daerah
UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Petani dengan bantuan para pihak pemangku kepentingan
Menggunakan cara lain terlebih dahulu sebelum nedapat bantuan pestisida dari pemerintah
Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia
Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan pembasmian organisme pengganggu tumbuhan
UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
Pengendalian OPT yang dilakukan dengan mempertimbangkan cara pengendalian yang tepat dengan memperhatikan perkembangan populasi OPT
HPHK, HPIK, dan OPTK tidak lagi sekedar ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah negara Republik Indonesia, melainkan ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan risiko mewabah dan menimbulkan kerugian sosial-ekonomis atau yang berisiko dapat membahayakan kesehatan masyarakat, baik yang belum maupun yang sudah terdapat dalam wilayah negara Republik Indonesia
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
8
08/03/2024 11:16:5910 / 100Fitri2304060085Yosep seran mau
Membagikan bantuan sosial di depan istana negara
Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintah sesuai dengan jabatan dalam pemerintahan
UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Petani dengan dibantu oleh pemerintah pusat
Menggunakan pestisida setelah mendapat bantuan dari pemeritah
Harga pestisida mahal sehingga harus menunggu bantuian dari pemerintah
Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim
UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Pengendalian OPT dengan menggabungkan berbagai cara pengendalian yang dapat dilakukan oleh petani
HPHK, HPIK, dan OPTK tidak lagi sekedar ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah negara Republik Indonesia, melainkan ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan risiko mewabah dan menimbulkan kerugian sosial-ekonomis atau yang berisiko dapat membahayakan kesehatan masyarakat, baik yang belum maupun yang sudah terdapat dalam wilayah negara Republik Indonesia
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
9
08/03/2024 11:21:1340 / 100Margaritha Selly2304060092
Dr. Ir. Muhammad S.M. Nur, M.Si.
Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial
Terdapat atau tidak terdapat peraturan perundang-undangan untuk setiap kegiatan pemerintahan.
UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Petani dengan bantuan para pihak pemangku kepentingan
Menggunakan cara lain terlebih dahulu sebelum nedapat bantuan pestisida dari pemerintah
Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia
Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan mencegah keluar ke negara lain, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim
UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Pengendalian OPT yang dilakukan dengan mempertimbangkan cara pengendalian yang tepat dengan memperhatikan perkembangan populasi OPT
Tidak lagi membedakan pengertian karantina sebagai tempat pengasingan dari pengertian karantina hewan, ikan dan tumbuhan sebagai tindakan melainkan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina (HPHK), hama dan penyakit ikan karantina (HPIK), atau organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
10
08/03/2024 11:41:5010 / 100Fitri2304060085Yosep seran mau
Membagikan bantuan sosial di depan istana negara
Terdapat atau tidak terdapat peraturan perundang-undangan untuk setiap kegiatan pemerintahan.
UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture
Petani dibantu oleh pemerintah kabupaten/kota
Menggunakan cara lain terlebih dahulu sebelum nedapat bantuan pestisida dari pemerintah
Pestisida tidak selalu dapat diperoleh petani
Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan
UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture
Pengendalian OPT dengan menggabungkan berbagai cara pengendalian yang dapat dilakukan oleh petani
Objek karantina tidak lagi hanya HPHK, HPIK, atau OPTK, melainkan juga keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dibawa masuk dari luar negeri, dipindahkan di dalam negeri, atau dibawa keluar ke negara lain
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
11
08/03/2024 11:50:5520 / 100Maria Fatima Hoar Seran 2304060083
Prof.Dr.Ir I Nyoman Widiartha Mahayasa,Mp
Membagikan bantuan sosial kepada petani yang mengalami gagal panen
Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintah sesuai dengan jabatan dalam pemerintahan
UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Petani sendiri
Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT
Harga pestisida mahal sehingga harus menunggu bantuian dari pemerintah
Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan
UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Pengendalian OPT dengan menggabungkan berbagai cara pengendalian yang dapat dilakukan oleh petani
Objek karantina tidak lagi hanya HPHK, HPIK, atau OPTK, melainkan juga keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dibawa masuk dari luar negeri, dipindahkan di dalam negeri, atau dibawa keluar ke negara lain
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
12
08/03/2024 11:52:2940 / 100Angelica dea levi2304060091Zainal abidin
Membagikan bantuan sosial kepada petani yang mengalami gagal panen
Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintah sesuai dengan jabatan dalam pemerintahan
UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Petani sendiri
Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT
Pestisida tidak selalu dapat diperoleh petani
Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan pembasmian organisme pengganggu tumbuhan
UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Pengendalian OPT yang dilakukan dengan mempertimbangkan cara pengendalian yang tepat dengan memperhatikan perkembangan populasi OPT
Kekarantinaan memadukan antara karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan karantina kesehatan yang diatur dengan UU tersendiri, yaitu UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
13
08/03/2024 11:59:3340 / 100Martina Ofrianti Nana2304060100Ir.Yosefina R.Y.Gandut,MS
Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial
Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintah sesuai dengan jabatan dalam pemerintahan
UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Petani dengan dibantu oleh pemerintah pusat
Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT
Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia
Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan pembasmian organisme pengganggu tumbuhan
UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pengendalian OPT yang dilakukan sebelum OPT merusak, mengganggu, dan atau mematikan tanaman
HPHK, HPIK, dan OPTK tidak lagi sekedar ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah negara Republik Indonesia, melainkan ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan risiko mewabah dan menimbulkan kerugian sosial-ekonomis atau yang berisiko dapat membahayakan kesehatan masyarakat, baik yang belum maupun yang sudah terdapat dalam wilayah negara Republik Indonesia
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
14
09/03/2024 20:13:4620 / 100Langgan suhun 2304060104Ibu Lily
Membagikan bantuan sosial langsung ke rumah masyarakat
Terdapat atau tidak terdapat otonomi daerah
UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture
Petani dengan dibantu oleh pemerintah pusat
Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT
Pestisida tidak selalu dapat diperoleh petani
Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim
UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture
Pengendalian OPT yang dilakukan tanpa menggunakan cara kimiawi (menggunakan pestisida)
Karantina hewan, ikan dan tumbuhan tidak lagi dipahami hanya merupakan tindakan sebagai upaya, melainkan sebagai sistem pencegahan dan pengawasan (inspection);
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
15
09/03/2024 20:17:1310 / 100Langgan suhun 2304060104Pr Lily
Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial
Terdapat atau tidak terdapat banyak organisasi pemerintahan
UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture
Petani dibantu oleh pemerintah provinsi
Menggunakan cara lain terlebih dahulu sebelum nedapat bantuan pestisida dari pemerintah
Pestisida merupakan racun yang dapat membunuh hewan peliharaan
Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan
UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pengendalian OPT yang dilakukan tanpa menggunakan cara kimiawi (menggunakan pestisida)
Objek karantina tidak lagi hanya HPHK, HPIK, atau OPTK, melainkan juga keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dibawa masuk dari luar negeri, dipindahkan di dalam negeri, atau dibawa keluar ke negara lain
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
16
09/03/2024 20:21:3430 / 100Langgan suhun 2304060104Pr Lily
Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial
Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintah sesuai dengan jabatan dalam pemerintahan
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Petani dibantu oleh pemerintah kabupaten/kota
Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT
Harga pestisida mahal sehingga harus menunggu bantuian dari pemerintah
Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan pembasmian organisme pengganggu tumbuhan
UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture
Pengendalian OPT dengan menggabungkan berbagai cara pengendalian yang dapat dilakukan oleh petani
Objek karantina tidak lagi hanya HPHK, HPIK, atau OPTK, melainkan juga keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dibawa masuk dari luar negeri, dipindahkan di dalam negeri, atau dibawa keluar ke negara lain
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
17
09/03/2024 22:34:5930 / 100Langgan suhun 2304060104Pr Lily
Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial
Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintah sesuai dengan jabatan dalam pemerintahan
UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
Petani dibantu oleh pemerintah kabupaten/kota
Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT
Pestisida merupakan racun yang dapat membunuh hewan peliharaan
Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan
UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture
Pengendalian OPT yang dilakukan tanpa menggunakan cara kimiawi (menggunakan pestisida)
Tidak lagi membedakan pengertian karantina sebagai tempat pengasingan dari pengertian karantina hewan, ikan dan tumbuhan sebagai tindakan melainkan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina (HPHK), hama dan penyakit ikan karantina (HPIK), atau organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
18
09/03/2024 22:37:0130 / 100Langgan suhun 2304060104Pr Lily
Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial
Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintah sesuai dengan jabatan dalam pemerintahan
UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture
Petani dengan bantuan para pihak pemangku kepentingan
Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT
Pestisida tidak selalu dapat diperoleh petani
Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim
UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture
Pengendalian OPT dengan menggabungkan berbagai cara pengendalian yang dapat dilakukan oleh petani
Karantina hewan, ikan dan tumbuhan tidak lagi dipahami hanya merupakan tindakan sebagai upaya, melainkan sebagai sistem pencegahan dan pengawasan (inspection);
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
19
09/03/2024 22:42:5550 / 100Langgan suhun 2304060104Pr Lily
Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial
Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture
Petani sendiri
Menggunakan pestisida setelah semua cara lainnya dicoba terlebih dahulu
Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia
Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan pembasmian organisme pengganggu tumbuhan
UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture
Pengendalian OPT dengan menggabungkan berbagai cara pengendalian yang dapat dilakukan oleh petani
HPHK, HPIK, dan OPTK tidak lagi sekedar ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah negara Republik Indonesia, melainkan ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan risiko mewabah dan menimbulkan kerugian sosial-ekonomis atau yang berisiko dapat membahayakan kesehatan masyarakat, baik yang belum maupun yang sudah terdapat dalam wilayah negara Republik Indonesia
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
20
09/03/2024 22:47:5050 / 100Langgan suhun 2304060104Pr Lily
Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial
Terdapat atau tidak terdapat peraturan perundang-undangan untuk setiap kegiatan pemerintahan.
UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
Petani sendiri
Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT
Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia
Pengendalian organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan mencegah keluar ke negara lain, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim
UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture
Pengendalian OPT yang dilakukan dengan menggunakan beberapa cara pengendalian kecuali pengendalian secara kimiawi
Tidak lagi membedakan pengertian karantina sebagai tempat pengasingan dari pengertian karantina hewan, ikan dan tumbuhan sebagai tindakan melainkan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina (HPHK), hama dan penyakit ikan karantina (HPIK), atau organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
21
09/03/2024 22:55:2050 / 100Rosina Yohana Lehan2304060097
Ir. I Nyoman Prijo Soetedjo, MS, Ph. D
Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial
Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Petani sendiri
Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT
Pestisida merupakan obat yang jika salah penggunaannya bisa mengganggu kesehatan
Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim
UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Pengendalian OPT dengan menggabungkan berbagai cara pengendalian yang dapat dilakukan oleh petani
Karantina hewan, ikan dan tumbuhan tidak lagi dipahami hanya merupakan tindakan sebagai upaya, melainkan sebagai sistem pencegahan dan pengawasan (inspection);
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
22
09/03/2024 22:56:2650 / 100Langgan suhun 2304060104Pr Lily
Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial
Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Petani sendiri
Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT
Pestisida tidak selalu dapat diperoleh petani
Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan
UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture
Pengendalian OPT dengan menggabungkan berbagai cara pengendalian yang dapat dilakukan oleh petani
Objek karantina tidak lagi hanya HPHK, HPIK, atau OPTK, melainkan juga keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dibawa masuk dari luar negeri, dipindahkan di dalam negeri, atau dibawa keluar ke negara lain
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
23
09/03/2024 23:02:3790 / 100Rosina Yohana Lehan2304060097
Ir. I Nyoman Prijo Soetedjo, MS, Ph. D
Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial
Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Petani sendiri
Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT
Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia
Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan mencegah keluar ke negara lain, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim
UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture
Pengendalian OPT yang dilakukan sebelum OPT merusak, mengganggu, dan atau mematikan tanaman
Kekarantinaan memadukan antara karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan karantina kesehatan yang diatur dengan UU tersendiri, yaitu UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
24
09/03/2024 23:05:2190 / 100Langgan suhun 2304060104Pr Lily
Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial
Terdapat atau tidak terdapat peraturan perundang-undangan untuk setiap kegiatan pemerintahan.
UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Petani sendiri
Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT
Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia
Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan mencegah keluar ke negara lain, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim
UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture
Pengendalian OPT yang dilakukan dengan mempertimbangkan cara pengendalian yang tepat dengan memperhatikan perkembangan populasi OPT
Kekarantinaan memadukan antara karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan karantina kesehatan yang diatur dengan UU tersendiri, yaitu UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
25
09/03/2024 23:09:01100 / 100Langgan suhun 2304060104Pr Lily
Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial
Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Petani sendiri
Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT
Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia
Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan mencegah keluar ke negara lain, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim
UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture
Pengendalian OPT yang dilakukan dengan mempertimbangkan cara pengendalian yang tepat dengan memperhatikan perkembangan populasi OPT
Kekarantinaan memadukan antara karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan karantina kesehatan yang diatur dengan UU tersendiri, yaitu UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
26
10/03/2024 22:16:5830 / 100
Sonny josua moensaku Benusu
2304060103
IR.YOKE IVONNY BENGGU.M.PHIL
Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial
Terdapat atau tidak terdapat otonomi daerah
UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Petani dengan dibantu oleh pemerintah pusat
Menggunakan pestisida setelah semua cara lainnya dicoba terlebih dahulu
Harga pestisida mahal sehingga harus menunggu bantuian dari pemerintah
Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim
UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture
Pengendalian OPT yang dilakukan tanpa menggunakan cara kimiawi (menggunakan pestisida)
Objek karantina tidak lagi hanya HPHK, HPIK, atau OPTK, melainkan juga keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dibawa masuk dari luar negeri, dipindahkan di dalam negeri, atau dibawa keluar ke negara lain
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
27
10/03/2024 23:13:1330 / 100Simon Berek Enok 2304060090
Dr.Ir.I GST. BGS ADWITA ARSA,MP
Membagikan bantuan sosial kepada masyarakat yang belum pernah menerima bantuan.
Terdapat atau tidak terdapat peraturan perundang-undangan untuk setiap kegiatan pemerintahan.
UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture
Petani sendiri
Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT
Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia
Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan
Codex Maximum Residue Limits for Pesticides and Extraneous Maximum Residue Limits
Pengendalian OPT yang dilakukan tanpa menggunakan cara kimiawi (menggunakan pestisida)
Objek karantina tidak lagi hanya HPHK, HPIK, atau OPTK, melainkan juga keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dibawa masuk dari luar negeri, dipindahkan di dalam negeri, atau dibawa keluar ke negara lain
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
28
10/03/2024 23:19:2090 / 100Raihana najwa mariadi2205101050020Ir. Nurhayati, M.P.
Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial
Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Petani sendiri
Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT
Pestisida merupakan racun yang dapat membunuh hewan peliharaan
Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan mencegah keluar ke negara lain, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim
UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture
Pengendalian OPT yang dilakukan dengan mempertimbangkan cara pengendalian yang tepat dengan memperhatikan perkembangan populasi OPT
Kekarantinaan memadukan antara karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan karantina kesehatan yang diatur dengan UU tersendiri, yaitu UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
29
10/03/2024 23:20:18100 / 100Syaufa rianti aulia2205101050010
Prof. Dr. Ir. Sabaruddin zakaria, M.Agr.
Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial
Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Petani sendiri
Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT
Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia
Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan mencegah keluar ke negara lain, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim
UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture
Pengendalian OPT yang dilakukan dengan mempertimbangkan cara pengendalian yang tepat dengan memperhatikan perkembangan populasi OPT
Kekarantinaan memadukan antara karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan karantina kesehatan yang diatur dengan UU tersendiri, yaitu UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
30
10/03/2024 23:33:2540 / 100Donalson Nenobahan 2304060087Agnes Virginia Simamora
Membagikan bantuan sosial kepada masyarakat yang belum pernah menerima bantuan.
Terdapat atau tidak terdapat otonomi daerah
UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Petani sendiri
Menggunakan pestisida setelah semua cara lainnya dicoba terlebih dahulu
Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia
Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan pembasmian organisme pengganggu tumbuhan
UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pengendalian OPT yang dilakukan dengan mempertimbangkan cara pengendalian yang tepat dengan memperhatikan perkembangan populasi OPT
Karantina hewan, ikan dan tumbuhan tidak lagi dipahami hanya merupakan tindakan sebagai upaya, melainkan sebagai sistem pencegahan dan pengawasan (inspection);
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
31
10/03/2024 23:33:2830 / 100
SONNY JOSUA MOENSAKU BENUSU
2304060103
IR.YOKE IVONNY BENGGU.M.PHIL
Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial
Terdapat atau tidak terdapat peraturan perundang-undangan untuk setiap kegiatan pemerintahan.
UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Petani sendiri
Menggunakan pestisida setelah semua cara lainnya dicoba terlebih dahulu
Harga pestisida mahal sehingga harus menunggu bantuian dari pemerintah
Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim
UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Pengendalian OPT yang dilakukan dengan mempertimbangkan cara pengendalian yang tepat dengan memperhatikan perkembangan populasi OPT
Karantina hewan, ikan dan tumbuhan tidak lagi dipahami hanya merupakan tindakan sebagai upaya, melainkan sebagai sistem pencegahan dan pengawasan (inspection);
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
32
10/03/2024 23:42:1030 / 100Donalson Nenobahan 2304060087Agnes Virginia Simamora
Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial
Terdapat atau tidak terdapat peraturan perundang-undangan untuk setiap kegiatan pemerintahan.
UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Petani sendiri
Menggunakan pestisida setelah mendapat bantuan dari pemeritah
Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia
Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan
UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Pengendalian OPT dengan menggabungkan berbagai cara pengendalian yang dapat dilakukan oleh petani
Karantina hewan, ikan dan tumbuhan tidak lagi dipahami hanya merupakan tindakan sebagai upaya, melainkan sebagai sistem pencegahan dan pengawasan (inspection);
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
33
10/03/2024 23:49:5040 / 100Simon Berek Enok 2304060090
Dr Ir I GST BGS Adwita Arsa, mp
Membagikan bantuan sosial kepada petani yang mengalami gagal panen
Terdapat atau tidak terdapat peraturan perundang-undangan untuk setiap kegiatan pemerintahan.
UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture
Petani sendiri
Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT
Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia
Pengendalian organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan mencegah keluar ke negara lain, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim
UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture
Pengendalian OPT dengan menggabungkan berbagai cara pengendalian yang dapat dilakukan oleh petani
Objek karantina tidak lagi hanya HPHK, HPIK, atau OPTK, melainkan juga keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dibawa masuk dari luar negeri, dipindahkan di dalam negeri, atau dibawa keluar ke negara lain
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
34
11/03/2024 8:57:52100 / 100Dery Septian Hutagalung224110327
Nursamsul Kustiawan., S.P., M.P
Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial
Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Petani sendiri
Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT
Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia
Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan mencegah keluar ke negara lain, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim
UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture
Pengendalian OPT yang dilakukan dengan mempertimbangkan cara pengendalian yang tepat dengan memperhatikan perkembangan populasi OPT
Kekarantinaan memadukan antara karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan karantina kesehatan yang diatur dengan UU tersendiri, yaitu UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
35
12/03/2024 12:03:0140 / 100Delastrada nggause2304060089I wayan mudita
Membagikan bantuan sosial kepada petani yang mengalami gagal panen
Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Petani dibantu oleh pemerintah provinsi
Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT
Pestisida merupakan obat yang jika salah penggunaannya bisa mengganggu kesehatan
Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan pembasmian organisme pengganggu tumbuhan
UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pengendalian OPT yang dilakukan dengan mempertimbangkan cara pengendalian yang tepat dengan memperhatikan perkembangan populasi OPT
Objek karantina tidak lagi hanya HPHK, HPIK, atau OPTK, melainkan juga keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dibawa masuk dari luar negeri, dipindahkan di dalam negeri, atau dibawa keluar ke negara lain
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
36
12/03/2024 13:27:5480 / 100Boboho marikson sinaga 224110335
Nursamsul kustiawan, SP., MP
Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial
Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Petani sendiri
Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT
Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia
Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan pembasmian organisme pengganggu tumbuhan
UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture
Pengendalian OPT yang dilakukan dengan menggunakan beberapa cara pengendalian kecuali pengendalian secara kimiawi
Kekarantinaan memadukan antara karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan karantina kesehatan yang diatur dengan UU tersendiri, yaitu UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
37
12/03/2024 13:57:0990 / 100Adric Sanjaya224110331
Nursamsul Kustiawan, SP., MP
Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial
Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Petani sendiri
Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT
Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia
Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan pembasmian organisme pengganggu tumbuhan
UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture
Pengendalian OPT yang dilakukan dengan mempertimbangkan cara pengendalian yang tepat dengan memperhatikan perkembangan populasi OPT
Kekarantinaan memadukan antara karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan karantina kesehatan yang diatur dengan UU tersendiri, yaitu UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
38
12/03/2024 23:56:4470 / 100
Silwanus Thimotius Manao
2304060023Muhamad Kasim
Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial
Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Petani sendiri
Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT
Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia
Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan pembasmian organisme pengganggu tumbuhan
UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Pengendalian OPT yang dilakukan tanpa menggunakan cara kimiawi (menggunakan pestisida)
Kekarantinaan memadukan antara karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan karantina kesehatan yang diatur dengan UU tersendiri, yaitu UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
39
13/03/2024 19:31:4410 / 100Mariasna Soneta Bere2304060086
Prof. Ir. Lince Mukkun MS. Ph. D
Membagikan bantuan sosial langsung ke rumah masyarakat
Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintah sesuai dengan jabatan dalam pemerintahan
UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture
Petani dibantu oleh pemerintah provinsi
Menggunakan pestisida setelah semua cara lainnya dicoba terlebih dahulu
Pestisida merupakan obat yang jika salah penggunaannya bisa mengganggu kesehatan
Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan
UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture
Pengendalian OPT dengan menggabungkan berbagai cara pengendalian yang dapat dilakukan oleh petani
Objek karantina tidak lagi hanya HPHK, HPIK, atau OPTK, melainkan juga keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dibawa masuk dari luar negeri, dipindahkan di dalam negeri, atau dibawa keluar ke negara lain
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
40
13/03/2024 19:40:47100 / 100Mariasna Sonete Bere2304060086
Prof. Ir. Lince Mukkun MS. Ph. D
Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial
Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Petani sendiri
Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT
Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia
Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan mencegah keluar ke negara lain, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim
UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture
Pengendalian OPT yang dilakukan dengan mempertimbangkan cara pengendalian yang tepat dengan memperhatikan perkembangan populasi OPT
Kekarantinaan memadukan antara karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan karantina kesehatan yang diatur dengan UU tersendiri, yaitu UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
41
15/03/2024 2:08:5680 / 100Valerius padha ega2304060027
Dr. Yuliana tandi rubak, S. TP, MP
Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial
Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Petani sendiri
Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT
Pestisida merupakan obat yang jika salah penggunaannya bisa mengganggu kesehatan
Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan mencegah keluar ke negara lain, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim
UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture
Pengendalian OPT yang dilakukan dengan mempertimbangkan cara pengendalian yang tepat dengan memperhatikan perkembangan populasi OPT
HPHK, HPIK, dan OPTK tidak lagi sekedar ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah negara Republik Indonesia, melainkan ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan risiko mewabah dan menimbulkan kerugian sosial-ekonomis atau yang berisiko dapat membahayakan kesehatan masyarakat, baik yang belum maupun yang sudah terdapat dalam wilayah negara Republik Indonesia
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
42
15/03/2024 2:17:4270 / 100Valerius padha ega2304060027
Dr. Yuliana tandi rubak, S. TP, MP
Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial
Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Petani sendiri
Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT
Pestisida merupakan obat yang jika salah penggunaannya bisa mengganggu kesehatan
Pengendalian organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan mencegah keluar ke negara lain, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim
UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture
Pengendalian OPT yang dilakukan dengan menggunakan beberapa cara pengendalian kecuali pengendalian secara kimiawi
Kekarantinaan memadukan antara karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan karantina kesehatan yang diatur dengan UU tersendiri, yaitu UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
43
15/03/2024 5:45:4930 / 100Romince Seran2304060098Ir Yenny Raja Kana,M.S.
Membagikan bantuan sosial kepada petani yang mengalami gagal panen
Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintah sesuai dengan jabatan dalam pemerintahan
UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Petani sendiri
Menggunakan cara lain terlebih dahulu sebelum nedapat bantuan pestisida dari pemerintah
Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia
Pengendalian organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan mencegah keluar ke negara lain, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim
UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Pengendalian OPT dengan menggabungkan berbagai cara pengendalian yang dapat dilakukan oleh petani
Tidak lagi membedakan pengertian karantina sebagai tempat pengasingan dari pengertian karantina hewan, ikan dan tumbuhan sebagai tindakan melainkan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina (HPHK), hama dan penyakit ikan karantina (HPIK), atau organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
44
15/03/2024 14:24:1730 / 100Anastasia kartini2304060093Ir.Titik sri harini,mp
Membagikan bantuan sosial kepada petani yang mengalami gagal panen
Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintah sesuai dengan jabatan dalam pemerintahan
UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Petani sendiri
Menggunakan cara lain terlebih dahulu, baru kemudian menggunakan cara lain
Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia
Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan pembasmian organisme pengganggu tumbuhan
UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture
Pengendalian OPT dengan menggabungkan berbagai cara pengendalian yang dapat dilakukan oleh petani
Karantina hewan, ikan dan tumbuhan tidak lagi dipahami hanya merupakan tindakan sebagai upaya, melainkan sebagai sistem pencegahan dan pengawasan (inspection);
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
45
16/03/2024 22:56:3810 / 100Langgan suhun 2304060104Pr Lily
Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial
Terdapat atau tidak terdapat otonomi daerah
UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
Petani dibantu oleh pemerintah kabupaten/kota
Menggunakan pestisida setelah semua cara lainnya dicoba terlebih dahulu
Pestisida tidak selalu dapat diperoleh petani
Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan
UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pengendalian OPT yang dilakukan tanpa menggunakan cara kimiawi (menggunakan pestisida)
Objek karantina tidak lagi hanya HPHK, HPIK, atau OPTK, melainkan juga keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dibawa masuk dari luar negeri, dipindahkan di dalam negeri, atau dibawa keluar ke negara lain
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
46
16/03/2024 23:05:1090 / 100Langgan suhun 2304060104Pr Lily
Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial
Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Petani sendiri
Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT
Pestisida merupakan obat yang jika salah penggunaannya bisa mengganggu kesehatan
Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan mencegah keluar ke negara lain, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim
UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture
Pengendalian OPT yang dilakukan dengan mempertimbangkan cara pengendalian yang tepat dengan memperhatikan perkembangan populasi OPT
Kekarantinaan memadukan antara karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan karantina kesehatan yang diatur dengan UU tersendiri, yaitu UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
47
18/03/2024 13:33:0590 / 100Maria Sarlina Ndike 2304060108
Diana Y. L. Serangmo, S.P., M.P.
Membagikan bantuan sosial sesuai dengan data rakyat miskin di Kementerian sosial
Menjalankan atau tidak menjalankan kebijakan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Petani sendiri
Menggunakan pestisida setelah mempertimbangkan bahwa semua cara lain tidak dapat mengendalikan OPT
Pestisida merupakan rancun yang dapat membunuh berbagai jenis organisme bermanfaat dan mengganggu kesehatan manusia
Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan mencegah keluar ke negara lain, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penanganan dampak perubahan iklim
UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture
Pengendalian OPT dengan menggabungkan berbagai cara pengendalian yang dapat dilakukan oleh petani
Kekarantinaan memadukan antara karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan karantina kesehatan yang diatur dengan UU tersendiri, yaitu UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
SetujuSetujuSetujuSetujuSetuju
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100