| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | CQ | CY | CZ | DA | DB | DC | DD | DE | DF | DG | DO | DP | DQ | DR | DS | DT | DU | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
3 | Kode | Uraian Subunsur | No | Uraian Parameter | Kode Parameter | Grade | Kriteria | Penjelasan | Cara Pengujian | PM | PK | Evaluasi | ||||||||||||||||||||||||
4 | SPIP | MRI | IEPK | NAMA SATKER | ||||||||||||||||||||||||||||||||
5 | Sektor/Fokus: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
6 | Uraian Hasil Pengujian | Grade PM | Grade PK | Grade Evaluasi | Kluster AoI | Uraian AoI | Kluster Penyebab | Uraian Penyebab | ||||||||||||||||||||||||||||
7 | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | |||||||||||||||||
8 | 1.1 | Penegakan Integritas dan Nilai Etika (SALSA) | E | D | C | B | A | Maks | Nilai | |||||||||||||||||||||||||||
9 | 1 | K/L/D menegakkan integritas dan nilai etika dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi | SPIP | - | - | A | Penegakan integritas dan nilai etika telah diperbaiki secara berkelanjutan sehingga tercipta suasana kerja organisasi yang kondusif yang dapat mendorong kinerja para pegawai secara optimal | - Setiap individu dalam organisasi dapat mendorong penerapan nilai-nilai organisasi - Setiap individu mendukung pencapaian kinerja organisasi - Keberhasilan pencapaian kinerja organisasi dapat dihubungkan dengan integritas dan perilaku individu serta mempengaruhi remunerasi individu | D | Bahwa penegakan integritas dan nilai etika telah diperbaiki secara berkelanjutan melalui berbagai upaya pembinaan dan pengawasan, sehingga tercipta suasana kerja organisasi yang kondusif dan mendukung peningkatan kinerja pegawai secara optimal, ditunjukkan dengan dokumen sebagai berikut: a. Perjanjian Kinerja 2025 dan 2026 b. LAKIP Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana Tahun 2025 c. Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 121/KEP/B1/2026 tentang Penetapan Hasil Penilaian Kinerja Organisasi Tahun 2025 di Lingkungan Kemendukbangga/BKKBN d. Surat Penegakan Disiplin Pegawai dengan laporan dampak nihil pelanggaran berat. e. Penilaian ZI WBK dan WBBM dengan tindak lanjut rekomendasi berkelanjutan https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/1.1%20Penegakan%20Integritas%20dan%20Nilai%20Etika/A | A | B | B | Uraian AoI | Uraian Penyebab | ABBBBCCCCC | BBBBBCCCCC | 0 | 0 | 5 | 5 | 0 | 5 | C | BBBBBCCCCC | |||||||||||
10 | SPIP | - | - | B | Kebijakan dan implementasi organisasi telah dievaluasi untuk meningkatkan integritas dan nilai etika para pegawai | Kebijakan dan implementasi telah dievaluasi dengan ketentuan: - Berkala - Terdokumentasi - Dilakukan untuk menangani residual risk - Hasil evaluasi telah ditindak lanjuti - Perbaikan telah menghasilkan kinerja yang lebih baik | D | Bahwa kebijakan dan implementasi organisasi telah dievaluasi untuk meningkatkan integritas dan nilai etika para pegawai, dengan ketentuan evaluasi dilakukan secara berkala, terdokumentasi, untuk menangani residual risk, hasil evaluasi telah ditindaklanjuti, serta perbaikan telah menghasilkan kinerja yang lebih baik, ditunjukkan dengan dokumen sebagai berikut: a. Perjanjian Kinerja b. Laporan apel disiplin pagi setiap minggunya c. Rekapitulasi Pengisian Survei d. Penilaian ZI WBK dan WBBM https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/1.1%20Penegakan%20Integritas%20dan%20Nilai%20Etika/B | ||||||||||||||||||||||||||||
11 | SPIP | - | - | C | Penegakan integritas dan nilai etika telah dilaksanakan oleh pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam organisasi | - Terdapat wujud keteladanan dari pimpinan atas nilai organisasi - Terdapat praktik pembangunan integritas dan nilai etika - Terdapat praktik penegakan nilai etika - Terdapat bukti penegakan disiplin - Terdapat pemberian punishment bagi pegawai yang melanggar dan reward bagi pegawai yang menegakan integritas dan nilai etika - Proses tersebut di atas dilaksanakan melalui struktur dan mekanisme yang ditetapkan | D | Bahwa penegakan integritas dan nilai etika telah dilaksanakan oleh pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya di organisasi, ditunjukkan dengan dokumen sebagai berikut: a. Dokumen Pakta Integritas untuk seluruh pegawai b. Dokumen penilaian kinerja pegawai tahun 2025 c. ND Penyampaian rekap pelaporan SPT d. Laporan Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi e. Laporan pelaksanaan benturan kepentingan f. Dokumen Feedback disiplin kehadiran pegawai g. Dokumen sampel pemberian punishment bagi pegawai yang melanggar h. Bukti LHKPN https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/1.1%20Penegakan%20Integritas%20dan%20Nilai%20Etika/C | ||||||||||||||||||||||||||||
12 | SPIP | - | - | D | Kebijakan penegakan integritas dan nilai etika organisasi telah dipahami oleh seluruh pegawai | Kebijakan telah dikomunikasikan dan dipahami oleh: - Pimpinan (struktural) - Penanggungjawab penegakan integritas dan nilai etika - Pegawai | D | Bahwa kebijakan penegakan integritas dan nilai etika organisasi telah dipahami oleh seluruh pegawai, melalui proses komunikasi dan diseminasi yang dilakukan secara efektif kepada Pimpinan struktural, Penanggungjawab penegakan integritas dan nilai etika, serta seluruh pegawai, ditunjukkan dengan dokumen sebagai berikut: - Apel displin Pagi setiap hari senin setiap minggunya; - Roll Banner/Spanduk Integritas dan Displin Pegawai - Pakta Integritas - Publikasi Media Sosial/Web BKKBN - Sosialisasi langsung kepada seluruh Pegawai - Distribusi Kebijakan/Buku Saku terkait Kebijakan integritras dan nilai etika https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/1.1%20Penegakan%20Integritas%20dan%20Nilai%20Etika/D | ||||||||||||||||||||||||||||
13 | SPIP | - | - | E | Terdapat kebijakan penegakan integritas dan nilai etika untuk seluruh pegawai dalam organisasi | Kebijakan telah mengatur: - Keteladanan pimpinan - Upaya pembangunan integritas - Nilai etika - Penegakan disiplin - Pemberian reward and punishment - Penetapan struktur dan mekanisme penanganan penegakan integritas dan nilai etika | D | Bahwa terdapat kebijakan penegakan integritas dan nilai etika untuk seluruh pegawai dalam organisasi yang telah mengatur keteladanan pimpinan, upaya pembangunan integritas, nilai etika, penegakan disiplin, pemberian reward and punishment, serta penetapan struktur dan mekanisme penanganan penegakan integritas dan nilai etika, ditunjukkan dengan dokumen sebagai berikut: a. Keteladanan pimpinan dan nilai etika - Surat Edaran Kepala BKKBN Nomor 12 Tahun 2022 tentang Nilai-Nilai Core Values ASN Berakhlak dan perwujudan Perilaku Insan BKKBN - Panduan Budaya Kerja Berakhlak filosofi Flower bee honey - Kepka BKKBN Nomor 178/KEP/B2/2023 tentang Pedoman Kode Etik dan Perilaku ASN di Lingkungan BKKBN - Kepka Nomor 188/KEP/B5/2023 tentang kode etik UKPBJ di Lingkungan BKKBN b. Upaya pembangunan integritas dan Penetapan struktur dan mekanisme penanganan penegakan integritas dan nilai etika - Peraturan BKKBN Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan BKKBN - Peraturan Kepala BKKBN Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BKKBN - Peraturan Kepala BKKBN Nomor 356 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan BKKBN - Peraturan Kepala BKKBN Nomor 184 tahun 2014 tentang Penanganan Pengaduan Tipikor/WBS - Peraturan Kepala BKKBN Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan BKKBN - Peraturan Inspektur Utama Nomor 4 tahun 2022 tentang Penguatan Sistem Integritas di Lingkungan BKKBN - Surat Edaran Kepala BKKBN Nomor 431 tahun 2024 tentang prosedur pelaporan kemurahan hati (SNI ISO 37001:2016 SMAP) kedalam pelaporan gratifikasi di lingkungan BKKBN - Kebijakan tentang LHKPN dan SPT di Lingkungan BKKBN (diupdate setiap tahunya) - SK Penetapan Agen Perubahan/ Agent Of Change c. Penegakan disiplin - Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang aturan Jam Kerja ASN dan aturan tentang pakaian seragam dinas - Peraturan BKKBN nomor 21 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin di Lingkungan BKKBN d. Pemberian reward and punishment -Peraturan Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Pegawai Teladan di Lingkungan BKKBN https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/1.1%20Penegakan%20Integritas%20dan%20Nilai%20Etika/E | ||||||||||||||||||||||||||||
14 | 1.2 | Komitmen terhadap Kompetensi (FATHUL) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
15 | 1 | Tugas dan jabatan dalam organisasi dilaksanakan dan diisi oleh SDM yang kompeten | SPIP | - | - | A | Pengelolaan kompetensi SDM telah diperbaiki secara berkelanjutan dan secara optimal mampu mendukung pencapaian tujuan organisasi | - Setiap posisi dalam organisasi telah diisi oleh SDM sesuai dengan standar kompetensinya - Penerapan standar kompetensi telah berhasil meningkatkan kinerja yang memberikan dampak bagi pencapaian tujuan organisasi - Keberhasilan pencapaian kinerja organisasi dapat dihubungkan dengan kompetensi SDM-nya | W/D/O | Bahwa Pengelolaan kompetensi SDM telah diperbaiki secara berkelanjutan dan secara optimal mampu mendukung pencapaian tujuan organisasi, ditunjukan melalui bukti dukung: a. Dokumen penetapan Kapokja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dengan evaluasi tahunan. b. Notula rapat komponen setiap bulannya termasuk tindak lanjut perbaikan kompetensi. c. Tugas dan Fungsi Unit Kerja dengan integrasi TNA 2025. d. Laporan realisasi Kinerja yang menunjukkan peningkatan kinerja. e. Hasil evaluasi rekrutmen dan pengembangan kompetensi dengan rekomendasi perbaikan yang ditindaklanjuti 100% https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/1.2%20Komitmen%20terhadap%20kompetensi/A | Uraian AoI | Uraian Penyebab | EEEEEEEEE | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
16 | SPIP | - | - | B | Standar kompetensi organisasi dan implementasi/pemanfaatannya telah dievaluasi untuk mengetahui efektivitasnya | Standar kompetensi dan implementasi/pemanfaatannya telah dievaluasi dengan ketentuan: - Berkala - Terdokumentasi - Dilakukan untuk menangani residual risk - Hasil evaluasi telah ditindak lanjuti - Perbaikan telah menghasilkan kinerja yang lebih baik | W/D/O | Bahwa standar kompetensi organisasi dan implementasi/pemanfaatannya telah dievaluasi untuk mengetahui efektivitasnya, didukung dengan dokumen: a. Dokumen penetapan Kapokja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi b. Notula rapat komponen setiap bulannya c. Tugas dan Fungsi Unit Kerja. d. Penetapam Penugasan sesuai dengan Kompetensi Pegawai e. laporan pelaksanaan penilaian kompetensi https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/1.2%20Komitmen%20terhadap%20kompetensi/B | ||||||||||||||||||||||||||||
17 | SPIP | - | - | C | Standar kompetensi telah diimplementasikan/dimanfaatkan dalam pengelolaan/pembinaan SDM organisasi | - Standar kompetensi dimanfaatkan untuk menyusun analisis kompetensi SDM - Analisis kompetensi yang disusun berdasarkan standar kompetensi dimanfaatkan untuk perencanaan rekrutmen SDM - Analisis kompetensi yang disusun berdasarkan standar kompetensi dimanfaatkan untuk perencanaan pengembangan SDM - Standar kompetensi dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan pengisian jabatan (mutasi/ promosi/ seleksi) | W/D/O | Bahwa standar kompetensi telah diimplementasikan/dimanfaatkan dalam pengelolaan/pembinaan SDM organisasi, didukung dengan dokumen : a. Dokumen penetapan Kapokja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi b. Notula rapat komponen setiap bulannya c. Tugas dan Fungsi Unit Kerja d. Penetapan Penugasan sesuai dengan Kompetensi Pegawai e. laporan pelaksanaan Assesment Kompetensi Pegawai https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/1.2%20Komitmen%20terhadap%20kompetensi/C | ||||||||||||||||||||||||||||
18 | SPIP | - | - | D | Standar kompetensi telah dikomunikasikan dan dipahami oleh seluruh pegawai organisasi | Standar kompetensi telah dikomunikasikan dan dipahami oleh: - Pimpinan (struktural) - Penanggungjawab pengelolaan SDM - Pegawai sesuai tusinya | W/D/O | Bahwa standar kompetensi telah dikomunikasikan dan dipahami oleh seluruh pegawai organisasi, didukung dengan dokumen: a. Dokumen penetapan Kapokja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi b. Notula rapat komponen setiap bulannya; c. Tugas dan Fungsi Unit Kerja https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/1.2%20Komitmen%20terhadap%20kompetensi/D | ||||||||||||||||||||||||||||
19 | SPIP | - | - | E | Terdapat standar kompetensi yang jelas untuk seluruh jabatan dan posisi dalam organisasi | Terdapat standar kompetensi yang mengatur: - Standar kompetensi SDM struktural - Standar kompetensi SDM fungsional - Standar kompetensi manajerial - Standar kompetensi sosio kultural - Standar kompetensi teknis | W/D/O | Bahwa terdapat standar kompetensi yang jelas untuk seluruh jabatan dan posisi dalam organisasi, didukung dengan dokumen : a. Dokumen penetapan Kapokja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing komponen b. Notula rapat komponen setiap bulannya c. Tugas dan Fungsi Unit Kerja https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/1.2%20Komitmen%20terhadap%20kompetensi/E | ||||||||||||||||||||||||||||
20 | 1.3 | Kepemimpinan yang Kondusif | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
21 | 1 (TAUFIQ) | Pimpinan K/L/D menciptakan lingkungan kerja yang kondusif untuk pencapaian tujuan organisasi | SPIP | - | - | A | Penerapan manajemen kinerja, pengelolaan keuangan, manajemen SDM, serta manajemen risiko dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja seluruh level pimpinan dan pegawai | Sudah Jelas | W/D/O | Bahwa penerapan manajemen kinerja, pengelolaan keuangan, manajemen SDM, serta manajemen risiko telah dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja seluruh level pimpinan dan pegawai, ditunjukan melalui bukti dukung: a. Perjanjian kinerja Pusbang SDM b. Dokumen manajemen resiko Pusbang SDM. c. Laporan Realisasi Keuangan d. Identifikasi Manajemen Risiko e. Monev RAPK Pusbang SDM f. LKIP Pusdiklat KKB https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/1.3%20Kepemimpinan%20yang%20kondusif/1.3.1/A | Uraian AoI | Uraian Penyebab | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||||||||||||||
22 | SPIP | - | - | B | Pimpinan organisasi melaksanakan evaluasi berkala atas kebijakan pengendalian intern dan berupaya mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan lingkungan pengendalian yang kondusif | a. K/L/D melakukan evaluasi untuk meninjau kembali relevansi kebijakan beserta implementasinya dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Telah dilaksanakan evaluasi berkala; 2. Evaluasi dilaksanakan untuk menangani residual risk; 3. Tindak lanjut atas hasil evaluasi telah dilaksanakan; b. Pimpinan organisasi terbuka atas masukan dari pegawai dan adaptif terhadap perubahan. c. Keluhan dari pegawai atas keterbatasan/masalah sumberdaya dukungan pelaksanaan pekerjaan dapat diatasi. | W/D/O | Bahwa pimpinan organisasi melaksanakan evaluasi berkala atas kebijakan pengendalian intern dan berupaya mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan lingkungan pengendalian yang kondusif, didukung dengan dokumen : a. Perjanjian kinerja Pusbang SDM b. Dokumen manajemen resiko Pusbang SDM c. Laporan RAPK https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/1.3%20Kepemimpinan%20yang%20kondusif/1.3.1/B | ||||||||||||||||||||||||||||
23 | SPIP | - | - | C | Pimpinan organisasi melaksanakan kebijakan dan didukung dengan SDM yang bekerja sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan | a. Pimpinan organisasi menerapkan manajemen berbasis kinerja dan mempertimbangkan risiko dalam pengambilan keputusan. b. Pimpinan organisasi memberikan keteladanan dalam beretika, berintegritas, ketaatan terhadap perundang-undangan, dan berkinerja secara efektif dan efisien. c. Pegawai mendukung pimpinan organisasi dengan hadir dan bekerja sesuai dengan ketentuan. | W/D/O | Bahwa pimpinan organisasi melaksanakan kebijakan dan didukung dengan SDM yang bekerja sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan, didukung dengan dokumen: a. Perjanjian kinerja Pusbang SDM b. Dokumen manajemen resiko Pusbang SDM https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/1.3%20Kepemimpinan%20yang%20kondusif/1.3.1/C | ||||||||||||||||||||||||||||
24 | SPIP | - | - | D | Pimpinan organisasi terlibat dalam penyusunan dan penetapkan kebijakan yang mendukung penciptaan lingkungan kerja yang kondusif untuk pencapaian tujuan organisasi serta memahami substansi kebijakan pengendalian intern dan mendorong penerapan kebijakan dalam berbagai interaksi kepada jajaran di bawahnya | a. Pimpinan organisasi telah memahami substansi dari kebijakan yang telah ditetapkan. b. Pimpinan organisasi mengarahkan pegawai agar dapat bekerja selaras dengan kebijakan, melalui: 1. Rapat internal. 2. Upacara/apel pagi. 3. Forum diskusi/jam pimpinan. 4. Interaksi informal. | W/D/O | Bahwa pimpinan organisasi terlibat dalam penyusunan dan penetapkan kebijakan yang mendukung penciptaan lingkungan kerja yang kondusif untuk pencapaian tujuan organisasi serta memahami substansi kebijakan pengendalian intern dan mendorong penerapan kebijakan dalam berbagai interaksi kepada jajaran di bawahnya, di dukung dengan dokumen : a. Perjanjian kinerja Pusbang SDM b. Dokumen manajemen resiko Pusbang SDM https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/1.3%20Kepemimpinan%20yang%20kondusif/1.3.1/D | ||||||||||||||||||||||||||||
25 | SPIP | - | - | E | Pimpinan organisasi terlibat dalam penyusunan dan penetapkan kebijakan yang mendukung penciptaan lingkungan kerja yang kondusif untuk pencapaian tujuan organisasi | Pimpinan organisasi terlibat dalam penyusunan kebijakan yang mendukung penciptaan lingkungan kerja yang kondusif untuk pencapaian tujuan organisasi, antara lain kebijakan terkait manajemen kinerja, manajemen keuangan dan aset, manajemen SDM, serta manajemen risiko. | W/D/O | Bahwa pimpinan organisasi terlibat dalam penyusunan dan penetapkan kebijakan yang mendukung penciptaan lingkungan kerja yang kondusif untuk pencapaian tujuan organisasi serta memahami substansi kebijakan pengendalian intern dan mendorong penerapan kebijakan dalam berbagai interaksi kepada jajaran di bawahnya, di dukung dengan dokumen : a. Perjanjian kinerja Kedeputian b. Dokumen manajemen resiko Kedeputian https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/1.3%20Kepemimpinan%20yang%20kondusif/1.3.1/E | ||||||||||||||||||||||||||||
26 | 2 (SALSA) | Pimpinan K/L/D mengalokasikan sumber daya untuk penerapan manajemen risiko | SPIP | MRI | - | A | Sudah mengalokasikan sumber daya secara memadai untuk penerapan manajemen risiko pada tingkat operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/D | a. Instansi Pemerintah telah menganggarkan dana implementasi manajemen risiko seperti rapat terkait manajemen risiko, identifikasi dan analisis risiko, penyusunan profil risiko, implementasi RTP, kegiatan monitoring dan reviu dalam rencana kerja/DPA/DIPA dan dalam implementasi manajemen risiko tidak terkendala kekurangan dana implementasi ditingkat operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/D b. Minimal 70% SDM yang menjadi anggota UPR pada tingkat operasional dan strategis unit kerja serta strategis K/L/D diisi oleh orang yang berkompeten dalam bidang manajemen risiko | D | Bahwa Pimpinan sudah mengalokasikan sumber daya secara memadai untuk penerapan manajemen risiko pada tingkat operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/D, di dukung dengan dokumen: a. DIPA Anggaran Pusbang SDM Tahun 2025 dan 2026 Penganggaran implementasi MR K/L b. Dokumen Manajemen Risiko Pusbang SDM c. Surat tugas pengerjaan manajemen resiko unit kerja d. Laporan/Rekapitulasi pelaksanaan diklat MR oleh Pusbang SDM https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/1.3%20Kepemimpinan%20yang%20kondusif/1.3.2/2.%20Pimpinan%20mengalokasikan%20sumber%20daya | A | Uraian AoI | Uraian Penyebab | A | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||||||||||||
27 | SPIP | MRI | - | B | Sudah mengalokasikan sumber daya secara memadai untuk penerapan manajemen risiko pada tingkat operasional unit kerja dan strategis unit kerja namun pada tingkat srategis K/L/D belum memadai | a. Instansi Pemerintah telah menganggarkan dana implementasi manajemen risiko seperti rapat terkait manajemen risiko, identifikasi dan analisis risiko, penyusunan profil risiko, implementasi RTP, kegiatan monitoring dan reviu dalam rencana kerja/DPA/DIPA dan dalam implementasi manajemen risiko tidak terkendala kekurangan dana implementasi ditingkat operasional dan strategis unit kerja, namun masih terkendala kekurangan dana pada tingkat strategis K/L/D dan b. Minimal 70% SDM yang menjadi anggota UPR pada tingkat operasional dan strategis unit kerja diisi oleh orang yang berkompeten dalam bidang manajemen risiko serta kurang dari 70% SDM yang menjadi anggota UPR pada tingkat Strategis K/L/D diisi oleh orang yang berkompeten dalam bidang manajemen risiko | D | |||||||||||||||||||||||||||||
28 | SPIP | MRI | - | C | Sudah mengalokasikan sumber daya secara memadai untuk penerapan manajemen risiko pada tingkat operasional unit kerja dan strategis unit kerja | a. Instansi Pemerintah telah menganggarkan dana implementasi manajemen risiko seperti rapat terkait manajemen risiko, identifikasi dan analisis risiko, penyusunan profil risiko, implementasi RTP, kegiatan monitoring dan reviu dalam rencana kerja/DPA/DIPA dan dalam implementasi manajemen risiko tidak terkendala kekurangan dana implementasi ditingkat operasional dan strategis unit kerja b. Minimal 70% SDM yang menjadi anggota UPR pada tingkat operasional dan strategis unit kerja diisi oleh orang yang berkompeten dalam bidang manajemen risiko | D | |||||||||||||||||||||||||||||
29 | SPIP | MRI | - | D | Sudah mengalokasikan sumber daya secara memadai untuk penerapan manajemen risiko pada tingkat operasional unit kerja namun pada tingkat strategis unit kerja belum memadai | a. Instansi Pemerintah telah menganggarkan dana implementasi manajemen risiko pada tingkat operasional unit kerja seperti rapat terkait manajemen risiko, identifikasi dan analisis risiko, penyusunan profil risiko, implementasi RTP, kegiatan monitoring dan reviu dalam rencana kerja/DPA/DIPA secara memadai, namun belum memadai pada tingkat strategis unit kerja, dan/atau b. Kurang dari 70% SDM yang menjadi anggota UPR pada tingkat operasional Unit Kerja diisi oleh orang yang berkompeten dalam bidang manajemen risiko | D | |||||||||||||||||||||||||||||
30 | SPIP | MRI | - | E | Sudah mengalokasikan sumber daya untuk penerapan manajemen risiko pada tingkat operasional unit kerja namun belum memadai | a. Instansi Pemerintah telah menganggarkan dana implementasi manajemen risiko pada tingkat operasional unit kerja seperti rapat terkait manajemen risiko, identifikasi dan analisis risiko, penyusunan profil risiko, implementasi RTP, kegiatan monitoring dan reviu dalam rencana kerja/DPA/DIPA namun belum memadai, dan/atau b. Kurang dari 70% SDM yang menjadi anggota UPR pada tingkat operasional Unit Kerja diisi oleh orang yang berkompeten dalam bidang manajemen risiko | D | |||||||||||||||||||||||||||||
31 | 3 (FATHUL) | Pimpinan K/L/D menggunakan informasi terkait risiko dalam pengambilan keputusan | SPIP | MRI | - | A | Seluruh pengambilan keputusan strategis K/L/D, strategis unit kerja, dan operasional unit kerja telah mempertimbangkan risiko dan memberikan dampak bagi pencapaian tujuan organisasi | Seluruh keputusan pimpinan instansi maupun pimpinan unit kerja secara umum menggunakan informasi terkait risiko di tingkat operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/D dan memberikan dampak bagi pencapaian tujuan organisasi | W/D/O | Bahwa seluruh pengambilan keputusan operasional unit kerja telah mempertimbangkan risiko, didukung dengan dokumen: a. Renstra 2024-2029 b. LAKIP 2024 c. Penetapan AJK 2025 d. RAPK 2025 e. Checklist Penjaminan Mutu Pelatihan f. Notlensi Rapat Komponen Pusbang SDM 2025 g. Monev RAPK https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/1.3%20Kepemimpinan%20yang%20kondusif/1.3.3/3.%20Pimpinan%20menggunakan%20informasi%20terkait%20risiko%20 | Uraian AoI | Uraian Penyebab | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||||||||||||||
32 | SPIP | MRI | - | B | Seluruh pengambilan keputusan strategis K/L/D, strategis unit kerja, dan operasional unit kerja telah mempertimbangkan risiko | Seluruh keputusan pimpinan instansi maupun pimpinan unit kerja secara umum menggunakan informasi terkait risiko di tingkat operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/D | W/D/O | |||||||||||||||||||||||||||||
33 | SPIP | MRI | - | C | Seluruh pengambilan keputusan strategis unit kerja dan operasional unit kerja telah mempertimbangkan risiko | Seluruh keputusan pimpinan instansi maupun pimpinan unit kerja secara umum menggunakan informasi terkait risiko di tingkat operasional dan strategis unit kerja | W/D/O | |||||||||||||||||||||||||||||
34 | SPIP | MRI | - | D | Seluruh pengambilan keputusan operasional unit kerja telah mempertimbangkan risiko | Seluruh keputusan pimpinan instansi maupun pimpinan unit kerja secara umum menggunakan informasi terkait risiko di tingkat operasional | W/D/O | |||||||||||||||||||||||||||||
35 | SPIP | MRI | - | E | Sebagian pengambilan keputusan operasional unit kerja telah mempertimbangkan risiko | Sebagian keputusan pimpinan instansi maupun pimpinan unit kerja secara umum menggunakan informasi terkait risiko di tingkat operasional | W/D/O | |||||||||||||||||||||||||||||
36 | 4 (TAUFIQ) | Pimpinan K/L/D mendorong penerapan manajemen risiko, melalui penggunaan kinerja penerapan manajemen risiko sebagai indikator penilaian kinerja | SPIP | MRI | - | A | Kinerja penerapan manajemen risiko digunakan sebagai dasar penilaian kinerja pada seluruh UPR tingkatan operasional unit kerja, seluruh UPR tingkatan strategis unit kerja, dan UPR tingkat strategis K/L/D secara memadai dan telah dievaluasi pencapaiannya | Kinerja penerapan manajemen risiko sudah digunakan sebagai indikator kinerja pada dokumen perencanaan UPR tingkat strategis K/L/D, seluruh UPR tingkatan strategis unit kerja, dan seluruh UPR tingkatan operasional unit kerja secara tepat, telah diukur pencapaiannya, serta dievaluasi pencapaiannya | W/D/O | Bahwa ….. Telah ….. https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/1.3%20Kepemimpinan%20yang%20kondusif/1.3.4 | Uraian AoI | Uraian Penyebab | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||||||||||||||
37 | SPIP | MRI | - | B | Kinerja penerapan manajemen risiko digunakan sebagai dasar penilaian kinerja pada seluruh UPR tingkatan operasional unit kerja, seluruh UPR tingkatan strategis unit kerja, dan UPR tingkat strategis K/L/D secara memadai | Kinerja penerapan manajemen risiko sudah digunakan sebagai indikator kinerja pada dokumen perencanaan UPR tingkat strategis K/L/D, seluruh UPR tingkatan strategis unit kerja, dan seluruh UPR tingkatan operasional unit kerja secara tepat dan telah diukur pencapaiannya | W/D/O | |||||||||||||||||||||||||||||
38 | SPIP | MRI | - | C | Kinerja penerapan manajemen risiko digunakan sebagai dasar penilaian kinerja pada seluruh UPR tingkatan operasional unit kerja dan seluruh UPR tingkatan strategis unit kerja secara memadai | Kinerja penerapan manajemen risiko sudah digunakan sebagai indikator kinerja pada dokumen perencanaan seluruh UPR tingkatan strategis unit kerja dan seluruh UPR tingkatan operasional unit kerja secara tepat dan telah diukur pencapaiannya | W/D/O | |||||||||||||||||||||||||||||
39 | SPIP | MRI | - | D | Kinerja penerapan manajemen risiko digunakan sebagai dasar penilaian kinerja pada seluruh UPR tingkatan operasional unit kerja secara memadai | Kinerja penerapan manajemen risiko sudah digunakan sebagai indikator kinerja pada dokumen perencanaan seluruh UPR tingkatan operasional unit kerja secara tepat dan telah diukur pencapaiannya | W/D/O | |||||||||||||||||||||||||||||
40 | SPIP | MRI | - | E | Kinerja penerapan manajemen risiko digunakan sebagai dasar penilaian kinerja pada sebagian UPR tingkatan operasional unit kerja secara memadai | Kinerja penerapan manajemen risiko sudah digunakan sebagai indikator kinerja pada sebagian dokumen perencanaan tingkatan operasional unit kerja secara tepat dan telah diukur pencapaiannya | W/D/O | |||||||||||||||||||||||||||||
41 | 1.4 | Struktur Organisasi Sesuai Kebutuhan (REKA) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
42 | 1 | Struktur organisasi dibentuk dalam rangka mendukung pencapaian sasaran strategis organisasi | SPIP | - | - | A | K/L/D memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan struktur organisasi dalam rangka mendukung perubahan proses bisnis dan perubahan perencanaan strategis | Perbaikan struktur organisasi dan tata laksana dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan teknologi informasi yang terintegrasi untuk mengelola arus data dan informasi dalam menjalanan fungsi-fungsi dalam proses bisnis organisasi. sehingga kedudukan fungsi berada di atas struktur. | D | Bahwa K/L/D memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan struktur organisasi dalam rangka mendukung perubahan proses bisnis dan perubahan perencanaan strategis, didukungan dengan dokumen : a. Rencana Strategis Kemendukbangga 2025-2029 b. Surat Tugas Tim Kerja Pusbang SDM c. SOTK Kemdukbangga Permendukbangga nomor 6 Tahun 2024 d. SOP Pusbang SDM e. notulensii Rapat Pusbang SDM f. Identifikasi Manajemen Risiko Pusbang SDM g. Identifikasi Teknologi Informasi terintegrasi dalam menjalankan fungsi dan proses bisnis organisasi melalui SIM SDM https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/1.4%20Struktur%20organisasi%20sesuai%20kebutuhan/1.4.1/A | A | Uraian AoI | Uraian Penyebab | A | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||||||||||||
43 | SPIP | - | - | B | Efisiensi dan efektivitas struktur organisasi dapat dilihat secara berkala melalui pengujian atas pelaksanaan proses bisnis organisasi dan ketepatannya dengan perencanaan strategis | K/L/D melakukan evaluasi atas K/SOP terkait struktur organisasi dan tata laksana beserta implementasinya antara lain dengan ketentuan sebagai berikut: a. Evaluasi dilaksanakan untuk menangani residual risk; b. Terdapat duplikasi fungsi karena struktur yang tidak efektif/efisien; c. Arus data dan informasi yang tidak handal dalam pelaksanaan proses bisnis; d. Perubahan lingkungan strategis. | D | Bahwa efisiensi dan efektivitas struktur organisasi dapat dilihat secara berkala melalui pengujian atas pelaksanaan proses bisnis organisasi dan ketepatannya dengan perencanaan strategis, didukung dengan dokumen : a. Rencana Strategis Kemendukbangga 2025-2029 b. Surat Tugas Tim Kerja Pusbang SDM c. SOTK Kemdukbangga Permendukbangga nomor 6 Tahun 2024 e. Sosialisasi SOP Pusbang SDM f. notulensii Rapat Pusbang SDM g. Identifikasi Manajemen Risiko Pusbang SDM https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/1.4%20Struktur%20organisasi%20sesuai%20kebutuhan/1.4.1/B | ||||||||||||||||||||||||||||
44 | SPIP | - | - | C | Struktur organisasi dijalankan sesuai proses bisnis organisasi dengan SDM yang mencukupi | - Struktur organisasi telah ditindaklanjuti dengan implementasi/pelaksanaan kegiatan organisasi sesuai proses bisnis; - Proses bisnis telah dijabarkan dengan SOP - Organisasi telah menerapkan kebijakan/SOP yang mengatur mengenai hubungan dan jenjang pelaporan intern/arus data dan informasi. - Organisasi telah memetakan kebutuhan pegawai untuk mendukung proses bisnis yang diantaranya mengatur mengenai analisis beban kerja untuk pimpinan dan pegawai. | D | Bahwa struktur organisasi dijalankan sesuai proses bisnis organisasi dengan SDM yang mencukupi, didukung dengan dokumen : a. Rencana Strategis Kemendukbangga 2024-2029 b. Surat Tugas Tim Kerja Pusbang SDM c. SOTK Kemdukbangga Permendukbangga nomor 6 Tahun 2024 e. Sosialisasi SOP Pusbang SDM f. Notulensi Rapat Komponen g. Pembagian Tugas Tim Kerja Pusbang SDM https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/1.4%20Struktur%20organisasi%20sesuai%20kebutuhan/1.4.1/C | ||||||||||||||||||||||||||||
45 | SPIP | - | - | D | Proses bisnis organisasi dapat didukung dengan struktur organisasi yang ditetapkan dan personel pada setiap lini mengetahui arus data dan informasi yang diperlukan dalam melaksanaan tugas dan fungsinya | a. Struktur organisasi dan tata laksana sesuai dengan proses bisnis yang ditetapkan dengan mempertimbangkan: - Ukuran dan sifat kegiatan. - Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan sentralisasi/desentralisasi organisasi. - Struktur organisasi harus mampu memfasilitasi arus informasi di dalam instansinya. b. Struktur organisasi dan tata laksana telah dikomunikasikan dan dipahami. | D | Bahwa proses bisnis organisasi dapat didukung dengan struktur organisasi yang ditetapkan dan personel pada setiap lini mengetahui arus data dan informasi yang diperlukan dalam melaksanaan tugas dan fungsinya, didukung dengan dokumen : a. Rencana Strategis Kemendukbangga 2024-2029 b. Surat Tugas Tim Kerja Pusbang SDM c. SOTK Kemdukbangga Permendukbangga nomor 6 Tahun 2024 e. Sosialisasi SOP Pusbang SDM https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/1.4%20Struktur%20organisasi%20sesuai%20kebutuhan/1.4.1/D | ||||||||||||||||||||||||||||
46 | SPIP | - | - | E | Terdapat penetapan struktur, tugas, dan fungsi organisasi | Adanya struktur organisasi dan tata laksana yang disusun yang mengacu kepada peraturan terkait. | D | Bahwa terdapat penetapan struktur, tugas, dan fungsi organisasi, didukung dengan dokumen : a. Rencana Strategis Kemendukbangga 2024-2029 b. Surat Tugas Tim Kerja Pusbang SDM c. SOTK Kemdukbangga Permendukbangga nomor 6 Tahun 2024 https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/1.4%20Struktur%20organisasi%20sesuai%20kebutuhan/1.4.1/E | ||||||||||||||||||||||||||||
47 | 1.5 | Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab yang Tepat (TIWI) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
48 | 1 | Wewenang dan tanggung jawab diberikan kepada pegawai yang tepat sesuai tingkatannya untuk mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan dalam rangka percepatan pencapaian tujuan organisasi | SPIP | - | - | A | Pimpinan organisasi memiliki akses untuk melihat proses pendelegasian wewenang dan tanggungjawab yang diberikan dan memonitor pelaksanaan tugas fungsi yang dijalankan untuk menjamin tujuan percepatan yang diharapkan dan mendukung perbaikan secara berkelanjutan. | a. Terdapat tools untuk memonitor pelaksanaan wewenang dan tanggungjawab yang diberikan secara berjenjang dan menampung pelaporan atas pelaksanaan wewenang dan tanggungjawab kepada jenjang di atasnya. b. Kemudahan akses memungkinkan pimpinan untuk memberikan teguran/arahan atas pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan sebelum menyalahi prosedur yang ditetapkan; c. penerima manfaat/stakeholder memberikan feedback yang baik atas kecepatan respon organisasi terhadap kebutuhan mereka. | D | Bahwa pimpinan organisasi memiliki akses untuk melihat proses pendelegasian wewenang dan tanggungjawab serta memonitor pelaksanaan tugas dengan bukti diantaranya: - Aplikasi Sivika - Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)/IPKP-IPAK tidak menunjukkan ada keluhan layanan dan terdapat rencana pengembangan atau inovasi layanan - SOP yang menunjukan alur pendelegasian wewenang pada aplikasi Sivika/Evisum/Sippuja - Tangkap layar history disposisi di Srikandi dari Pimpinan sampai dengan pelaksana tugas https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/1.5%20Pendelegasian%20wewenang%20dan%20tanggung%20jawab%20yang%20tepat/A | A | Uraian AoI | Uraian Penyebab | A | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||||||||||||
49 | SPIP | - | - | B | Efisiensi dan efektivitas pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab organisasi yang didelegasikan dapat dilihat melalui evaluasi berkala atas pelaksanaan wewenang dan tanggungjawab serta analisis terhadap kualitas hasil pelaksanaan tugas/fungsi yang dilaksanakan (respon stakeholder) | Organisasi melakukan evaluasi atas kebijakan/prosedur terkait pendelegasian wewenang dan tanggung jawab beserta implementasinya dengan ketentuan sebagai berikut: a. Telah dilaksanakan evaluasi berkala; b. Evaluasi dilaksanakan untuk menangani residual risk; c. Tindak lanjut atas hasil evaluasi telah dilaksanakan. d. Menindaklanjuti keluhan/kekurangan kualitas pelaksanaan tugas fungsi yang disampaikan oleh stakeholder. | D | Bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi yang didelegasikan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan/prosedur yang ditetapkan, diantaranya dapat dibuktikan dengan data dukung: - Dokumen UKE yang menyatakan kebutuhan analisis beban kerja - Kepka BKKBN No. 64/2022 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti - SK Pejabat Perbendaharaan dan BMN - PerBKKBN Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan BKKBN - Laporan Pelaksanaan Tugas PPK dan LPJ - Matriks Peran Hasil JF - Evaluasi kebijakan dan pelaksanaan tentang Pendelegasian wewenang - Laporan Evaluasi hasil pelaksanaan pendelegasian wewenang dan tanggung jawab serta tindak lanjutnya - Laporan Evaluasi Pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan dan BMN dan tindak lanjutnya - Keputusan Kepala BKKBN No. 297/2022 tentang sistem kerja penyederhanaan birokrasi di lingkungan BKKBN - Ketetapan tim kerja di lingkungan satker UKE I dan UKE II (Pusat dan Provinsi) - Kepka BKKBN 116 dan 117/2017 tentang Penunjukan KPA dst - SE MENTERI KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/KEPALA BKKBN NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PENGGUNAAN KOP DAN CAP SERTA KEWENANGAN PENANDATANGANAN NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/1.5%20Pendelegasian%20wewenang%20dan%20tanggung%20jawab%20yang%20tepat/B | ||||||||||||||||||||||||||||
50 | SPIP | - | - | C | Pelaksanaan tugas dan fungsi yang didelegasikan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan/prosedur yang ditetapkan | a Tugas fungsi dan program/kegiatan telah dilaksanakan dengan menerapkan pendelegasian wewenang dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam kebijakan/prosedur yang ditetapkan; b. Pihak-pihak yang menerima pendelegasian telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan prosedur dan menyampaikan pelaporan kepada pihak yg memberikan wewenang secara berkala sesuai kebijakan. | D | Bahwa Pelaksanaan tugas dan fungsi yang didelegasikan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan/prosedur yang ditetapkan, diantaranya dapat dibuktikan dengan data dukung: - Laporan Tim Kerja pada unit kerja - Surat Keputusan tentang Penunjukan KPA/PPK/BP/BPP dan/atau Pejabat Perbendaharaan lainnya - Laporan Pelaksanaan tugas dan fungsi Pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Perbendaharaan/Pengelola Keuangan - Laporan Keuangan Satker sesuai dengan kebijakan/prosedur yang ditetapkan Sestama - Laporan pertanggungjawaban keuangan https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/1.5%20Pendelegasian%20wewenang%20dan%20tanggung%20jawab%20yang%20tepat/C | ||||||||||||||||||||||||||||
51 | SPIP | - | - | D | Kegiatan/prosedur yang dalam pelaksanaannya telah didelegasikan kepada struktur dibawahnya telah dipahami dan diketahui oleh pihak terkait | a.Kebijakan/prosedur yang mengatur pelaksanaan pendelegasian wewenang dan tanggung jawab telah dipahami oleh pegawai yang berkepentingan; b. Kebijakan/prosedur yang mengatur pelaksanaan pendelegasian wewenang dan tanggung jawab telah dikomunikasikan kepada seluruh pegawai dan stakeholder. | D | Bahwa Kegiatan/prosedur yang dalam pelaksanaannya telah didelegasikan kepada struktur dibawahnya telah dipahami dan diketahui oleh pihak terkait, diantaranya dapat dibuktikan dengan data dukung: - Screenshot JDIH terkait peraturan tentang pelaksanaan pendelegasian wewenang dan tanggung jawab - Surat Tugas tim kerja Pusbang SDM tahun 2025 dan 2026 https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/1.5%20Pendelegasian%20wewenang%20dan%20tanggung%20jawab%20yang%20tepat/D | ||||||||||||||||||||||||||||
52 | SPIP | - | - | E | Pimpinan organisasi menetapkan kebijakan terkait wewenang dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan kepada struktur di bawahnya secara berjenjang | Organisasi memiliki kebijakan/prosedur yang mengatur pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas fungsi dan program/kegiatan dalam rangka mendukung pencapaian tujuan organisasi yang memuat antara lain: - Prosedur pelaksanaan wewenang dan tanggungjawab yang didelegasikan; - Alur hubungan vertikal serta horizontal dan kejelasan ruang lingkung pendelegasian wewenang dan tanggung jawab; - Kewajiban dan pertanggungjawaban pihak yang diberikan wewenang kepada pihak yang memberikan wewenang. | D | Bahwa pimpinan organisasi telah menetapkan kebijakan terkait wewenang dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan kepada struktur di bawahnya secara berjenjang, dapat dibuktikan dengan data dukung: - Permendukbangga nomor 6 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN - Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Balai Pendidikan dan pelatihan Kependudukan, dan Keluarga Berencana - Perka BKKBN No. 82 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BKKBN Provinsi - Peraturan BKKBN Nomor 8 tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan BKKBN - SE Menteri dukbangga/BKKBN Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Kop dan Cap serta Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas di Lingkungan Kemendukbangga/BKKBN - Peraturan BKKBN Nomor 2 tahun 2020 tentang Prosedur Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di lingkungan BKKBN - Keputusan Kepala BKKBN Nomor 116/Kep/b3/2017 tentang penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan BKKBN - Surat Edaran Kepala BKKBN Nomor 11 tahun 2022 tentang Tata cara Penetapan KPA/KPB dan pengelola keuangan di lingkungan BKKBN - Keputusan Kepala BKKBN No. 297/2022 tentang sistem kerja penyederhanaan birokrasi di lingkungan BKKBN https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/1.5%20Pendelegasian%20wewenang%20dan%20tanggung%20jawab%20yang%20tepat/E | ||||||||||||||||||||||||||||
53 | 1.6 | Penyusunan dan Penerapan Kebijakan yang Sehat tentang Pembinaan SDM | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
54 | 1 (BU DEWI) | Penerapan kebijakan manajemen dan praktik pembinaan SDM sehingga dapat digunakan secara maksimal untuk mencapai tujuan organisasi | SPIP | - | - | A | Pengelolaan SDM telah diperbaiki secara berkelanjutan dan secara optimal mampu mendukung pencapaian tujuan organisasi | Perbaikan berkelanjutan telah menghasilkan: - Pengelolaan SDM telah berhasil meningkatkan kinerja yang memberikan dampak bagi pencapaian tujuan organisasi - Keberhasilan pencapaian kinerja organisasi dapat dihubungkan dengan pengelolaan SDM-nya - Pengelolaan SDM mampu meningkatkan kepuasan kerja pegawai | D | Bahwa Pengelolaan SDM telah diperbaiki secara berkelanjutan dan secara optimal mampu mendukung pencapaian tujuan organisasi, hal tersebut dapat dibuktikan dengan data dukung: a. Laporan Sosialisasi Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga b. Laporan Sosialisasi PermendukBangga Nomor 3 Tahun 2025 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga c. Laporan Tindak Lanjut Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi ASN Kemendukbangga/BKKBN d. Laporan Penyelenggaraan Tugas Belajar e. Tindak Lanjut Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi baik Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural (Pelatihan, Workshop, Orientasi dll) f. Laporan monev SOP g. Laporan Pemanfaatan Teknologi pada pengembangan kompetensi (Corpu Kemendukbangga) https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/1.6%20Penyusunan%20dan%20penerapan%20kebijakan%20yang%20sehat%20tentang%20pembinaan%20SDM/1.%20Penerapan%20kebijakan%20manajemen%20dan%20praktik%20pembinaan%20SDM%20/A | A | Uraian AoI | Uraian Penyebab | A | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||||||||||||
55 | SPIP | - | - | B | Kebijakan dan implementasi terkait pengelolaan SDM organisasi telah dievaluasi sehingga dapat diketahui efektivitasnya | Kebijakan dan implementasi telah dievaluasi dengan ketentuan: - Berkala - Terdokumentasi - Dilakukan untuk menangani residual risk - Hasil evaluasi telah ditindak lanjuti - Perbaikan telah menghasilkan kinerja yang lebih baik | D | Bahwa terdapat Kebijakan dan implementasi terkait pengelolaan SDM organisasi telah dievaluasi sehingga dapat diketahui efektivitasnya, hal tersebut dapat dibuktikan dengan data dukung: a. Laporan Sosialisasi Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga b. Laporan Sosialisasi PermendukBangga Nomor 3 Tahun 2025 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga c. Laporan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi ASN Kemendukbangga/BKKBN d. Laporan Penyelenggaraan Tugas Belajar e. Laporan Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi baik Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural (Pelatihan, Workshop, Orientasi dll) f. Laporan monev SOP terkait Pengembangan Kompetensi g. Laporan Pemanfaatan Teknologi pada pengembangan kompetensi (Corpu Kemendukbangga) https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/1.6%20Penyusunan%20dan%20penerapan%20kebijakan%20yang%20sehat%20tentang%20pembinaan%20SDM/1.%20Penerapan%20kebijakan%20manajemen%20dan%20praktik%20pembinaan%20SDM%20/B | ||||||||||||||||||||||||||||
56 | SPIP | - | - | C | Pengelolaan SDM telah dilaksanakan sejak rekrutmen sampai dengan pemberhentian pegawai sesuai kebijakan/prosedur yang ditetapkan | - Pengelolaan SDM dilakukan sesuai dengan kebijakan/prosedur yang ditetapkan - Pengelolaan SDM dilakukan sesuai dengan perencanaan yang disusun - Terdapat database kepegawaian yang update dan handal yang dapat dimanfaatkan untuk perencanaan pengelolaan SDM - Pengelolaan SDM dilakukan sebagai upaya untuk menangani risiko yang disebabkan kelemahan SDM/Man | D | Bahwa terdapat Pengelolaan SDM yang dilaksanakan sejak rekrutmen sampai dengan pemberhentian pegawai sesuai kebijakan/prosedur yang ditetapkan, hal tersebut dapat dibuktikan dengan data dukung: a. Laporan Sosialisasi Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga b. Laporan Sosialisasi PermendukBangga Nomor 3 Tahun 2025 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga c. Laporan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi ASN Kemendukbangga/BKKBN d. Laporan Penyelenggaraan Tugas Belajar e. Laporan Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi baik Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural (Pelatihan, Workshop, Orientasi dll) f. Laporan monev SOP terkait Pengembangan Kompetensi g. Laporan Pemanfaatan Teknologi pada pengembangan kompetensi (Corpu Kemendukbangga) https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/1.6%20Penyusunan%20dan%20penerapan%20kebijakan%20yang%20sehat%20tentang%20pembinaan%20SDM/1.%20Penerapan%20kebijakan%20manajemen%20dan%20praktik%20pembinaan%20SDM%20/C | ||||||||||||||||||||||||||||
57 | SPIP | - | - | D | Kebijakan terkait pengelolaan SDM telah dikomunikasikan dan dipahami oleh pihak yang berkepentingan dalam organisasi | - Kebijakan telah dipahami oleh penanggungjawab pengelolaan SDM - Kebijakan telah dikomunikasikan kepada pimpinan (struktural), pegawai | D | Bahwa terdapat kebijakan terkait pengelolaan SDM telah dikomunikasikan dan dipahami oleh pihak yang berkepentingan dalam organisasi, hal tersebut dapat dibuktikan dengan data dukung: a. Sosialisasi Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga b. Sosialisasi PermendukBangga Nomor 3 Tahun 2025 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga c. Perka BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil d. Laporan Penyelenggaraan Tugas Belajar e. Laporan Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi baik Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural (Pelatihan, Workshop, Orientasi dll) f. Sosialisasi SOP terkait Pengembangan Kompetensi g. SS Pemanfaatan Teknologi pada pengembangan kompetensi (Corpu Kemendukbangga) https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/1.6%20Penyusunan%20dan%20penerapan%20kebijakan%20yang%20sehat%20tentang%20pembinaan%20SDM/1.%20Penerapan%20kebijakan%20manajemen%20dan%20praktik%20pembinaan%20SDM%20/D | ||||||||||||||||||||||||||||
58 | SPIP | - | - | E | Terdapat kebijakan yang mengatur pengelolaan SDM sejak rekrutmen sampai dengan pemberhentian pegawai | Kebijakan telah mengatur: - Prosedur penerimaan pegawai - Prosedur penilaian kinerja individu pegawai - Prosedur kenaikan pangkat, jabatan, golongan - Prosedur kenaikan gaji - Prosedur pengembangan kompetensi (diklat, tugas belajar, ijin belajar) - Prosedur mutasi - Prosedur seleksi - Prosedur pemberhentian pegawai - Prosedur pensiun - Prosedur supervisi oleh pimpinan | D | Bahwa terdapat kebijakan yang mengatur pengelolaan SDM sejak rekrutmen sampai dengan pemberhentian pegawai, hal tersebut dapat dibuktikan dengan data dukung: a. Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga b. PermendukBangga Nomor 3 Tahun 2025 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga c. Perka BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil d. Penyelenggaraan Tugas Belajar e. Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi baik Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural (Pelatihan, Workshop, Orientasi dll) f. SOP terkait Pengembangan Kompetensi (Pelatihan, tugas belajar, uji kompetensi, penilaian kompetensi) g. Pemanfaatan Teknologi pada pengembangan kompetensi (Corpu Kemendukbangga) https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/1.6%20Penyusunan%20dan%20penerapan%20kebijakan%20yang%20sehat%20tentang%20pembinaan%20SDM/1.%20Penerapan%20kebijakan%20manajemen%20dan%20praktik%20pembinaan%20SDM%20/E | ||||||||||||||||||||||||||||
59 | 2 (REKA) | Pegawai telah mendapatkan fasilitas untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan terkait manajemen risiko | SPIP | MRI | - | A | Terdapat upaya peningkatan kompetensi dan keterampilan terkait manajemen risiko yang memadai dengan cakupan seluruh pegawai dan telah dievaluasi pencapaiannya | A. Kriteria upaya peningkatan kompetensi yang memadai: 1. Memiliki program pelatihan/sertifikasi terkait manajemen risiko baik tahunan maupun lima tahunan baik ditingkat K/L/Pemerintah daerah maupun Kerja/SATKER; 2. Unit Kerja Eseon I/SATKER memiliki program in house training tahunan; 3. Instansi Pemerintah telah melaksanakan program pelatihan/sertifikasi tersebut dan dibuktikan dengan adanya laporan pelatihan dan bukti perolehan sertifikat keahlian (setiap Unit Kerja Eseon I/SATKER terdapat pegawai yang memiliki sertifikat keahlian); 4. In House Training telah dilaksanakan setidaknya satu kali dalam satu semester oleh masing-masing Unit Kerja Eseon I/SATKER serta instruktur harus orang yang telah memiliki sertifikat keahlian; B. Kriteria Output: Pelatihan dan in house training untuk meningkatkan kompetensi telah dilakukan untuk setiap tingkatan risiko: 1. Strategis K/L/D untuk Eselon I adalah lebih dari 90% pejabat; 2. Strategis Unit Eselon I/SATKER untuk Eselon II adalah lebih dari 90% pejabat; 3. Operasional Kerja/SATKER untuk Eselon III ke atas sampai dengan staf adalah lebih dari 90% pejabat dan staff di level ini. C. Terdapat evaluasi atas dampak peningkatan kompetensi dan ketrampilan terhadap kualitas proses dan hasil manajemen risiko | D | Bahwa terdapat upaya peningkatan kompetensi dan keterampilan terkait manajemen risiko yang memadai dengan cakupan seluruh pegawai dan telah dievaluasi pencapaiannya, ditunjukan dengan dokumen pendukung: a. Telah memiliki program pelatihan Manajemen Risiko tahunan, dibuktikan dengan DIPA Pusbang SDM b. telah memiliki program inhouse pelatihan manajemen risiko, bukti pada AJK Pusbang SDM 2026 c. instansi telah melaksanakan program pelatihan menejemen risiko, dibuktikan dengan laporan penyelenggaraan pelatihan manajemen risiko Pusbang SDM Tahun 2025 d. pelatihan telah memperhitungkan kriteria output pada tingkatan risiko, dibuktikan dengan data sertifikat peserta pelatihan manajemen risiko e. pelatihan telah dirancang untuk meningkatkan keterampilan pegawai, dibuktikan dengan isian kertas kerja manajemen risiko unit kerja peserta pelatihan f. pelatihan telah dilaksanakan dalam upaya peningkatan kompetensi, dibuktikan dengan berita acara pelatihan manajemen risiko yang menyatakan hasil pelatihan https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/1.6%20Penyusunan%20dan%20penerapan%20kebijakan%20yang%20sehat%20tentang%20pembinaan%20SDM/2.%20Pegawai%20telah%20mendapatkan%20fasilitas%20untuk%20meningkatkan%20kompetensi%20 | A | Uraian AoI | Uraian Penyebab | A | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||||||||||||
60 | SPIP | MRI | - | B | Terdapat upaya peningkatan kompetensi dan keterampilan terkait manajemen risiko yang memadai dengan cakupan seluruh pegawai | A. Kriteria upaya peningkatan kompetensi yang memadai: 1. Memiliki program pelatihan/sertifikasi terkait manajemen risiko baik tahunan maupun lima tahunan baik ditingkat K/L/Pemerintah daerah maupun Kerja/SATKER; 2. Unit Kerja Eseon I/SATKER memiliki program in house training tahunan; 3. Instansi Pemerintah telah melaksanakan program pelatihan/sertifikasi tersebut dan dibuktikan dengan adanya laporan pelatihan dan bukti perolehan sertifikat keahlian (setiap Unit Kerja Eseon I/SATKER terdapat pegawai yang memiliki sertifikat keahlian); 4. In House Training telah dilaksanakan setidaknya satu kali dalam satu semester oleh masing-masing Unit Kerja Eseon I/SATKER serta instruktur harus orang yang telah memiliki sertifikat keahlian; B. Kriteria Output: Pelatihan dan in house training untuk meningkatkan kompetensi telah dilakukan untuk setiap tingkatan risiko: 1. Strategis K/L/D untuk Eselon I adalah lebih dari 90% pejabat; 2. Strategis Unit Eselon I/SATKER untuk Eselon II adalah lebih dari 90% pejabat; 3. Operasional Kerja/SATKER untuk Eselon III ke atas sampai dengan staf adalah lebih dari 90% pejabat dan staff di level ini. | D | |||||||||||||||||||||||||||||
61 | SPIP | MRI | - | C | Terdapat upaya peningkatan kompetensi dan keterampilan terkait manajemen risikoyang memadai dengan cakupan sebagian besar pegawai | A. Kriteria upaya peningkatan kompetensi yang memadai: 1. Memiliki program pelatihan/sertifikasi terkait manajemen risiko baik tahunan maupun lima tahunan baik ditingkat K/L/Pemerintah daerah maupun Unit Kerja/SATKER; 2. Unit Kerja/SATKER memiliki program in house training tahunan; 3. Instansi Pemerintah telah melaksanakan program pelatihan/sertifikasi tersebut dan dibuktikan dengan adanya laporan pelatihan dan bukti perolehan sertifikat keahlian (setiap Unit Kerja/SATKER terdapat pegawai yang memiliki sertifikat keahlian); 4. In House Training telah dilaksanakan setidaknya satu kali dalam satu semester oleh masing-masing unit Kerja/SATKER serta instruktur harus orang yang telah memiliki sertifikat keahlian; B. Kriria Output: Pelatihan dan in house training untuk meningkatkan kompetensi telah dilakukan untuk setiap tingkatan risiko: 1. Strategis K/L untuk Eselon I adalah 71%-90% pejabat; 2. Strategis Unit Eselon I/SATKER untuk Eselon II adalah 71%-90% pejabat; 3. Operasional Unit Eselon I/SATKER untuk Eselon III ke atas sampai dengan staf adalah 71%-90% pejabat dan staff di level ini. | D | |||||||||||||||||||||||||||||
62 | SPIP | MRI | - | D | Terdapat upaya peningkatan kompetensi dan keterampilan terkait manajemen risiko yang memadai dengan cakupan sebagian pegawai | A. Kriteria Memadai: 1. Memiliki program pelatihan/sertifikasi terkait manajemen risiko baik tahunan maupun lima tahunan baik ditingkat K/L/Pemerintah daerah maupun Unit Kerja/SATKER; 2. Unit Kerja/SATKER memiliki program in house training tahunan; 3. Instansi Pemerintah telah melaksanakan program pelatihan/sertifikasi tersebut dan dibuktikan dengan adanya laporan pelatihan dan bukti perolehan sertifikat keahlian (setiap Unit Kerja/SATKER terdapat pegawai yang memiliki sertifikat keahlian); 4. In House Training telah dilaksanakan setidaknya satu kali dalam satu semester oleh masing2 Unit Kerja/SATKER serta instruktur harus orang yang telah memiliki sertifikat keahlian; B. Kriteria Output: Pelatihan dan in house training untuk meningkatkan kompetensi telah dilakukan untuk setiap tingkatan risiko: 1. Strategis K/L/D untuk Eselon I adalah 50% - 70% pejabat; 2. Strategis Unit Eselon I/SATKER untuk Eselon II adalah 50% -70% pejabat; 3. Operasional Unit Eselon I/SATKER untuk Eselon III ke atas sampai dengan staf adalah 50% -70% pejabat dan staff di level ini. | D | |||||||||||||||||||||||||||||
63 | SPIP | MRI | - | E | Terdapat upaya peningkatan kompetensi dan keterampilan terkait manajemen risiko namun belum memadai | Kriteria belum memadai apabila terdapat parameter point 1-4 dalam kriteria memadai tidak terpenuhi. Kriteria Memadai: 1. Memiliki program pelatihan/sertifikasi terkait manajemen risiko baik tahunan maupun lima tahunan baik ditingkat K/L/Pemerintah daerah maupun Unit Kerja/SATKER; 2. Unit Kerja/SATKER memiliki program in house training tahunan; 3. Instansi Pemerintah telah melaksanakan program pelatihan/sertifikasi tersebut dan dibuktikan dengan adanya laporan pelatihan dan bukti perolehan sertifikat keahlian (setiap Unit Kerja/SATKER terdapat pegawai yang memiliki sertifikat keahlian); 4. In House Training telah dilaksanakan setidaknya satu kali dalam satu semester oleh masing2 Unit Kerja/SATKER serta instruktur harus orang yang telah memiliki sertifikat keahlian; B. Kriteria Output: Pelatihan dan in house training untuk meningkatkan kompetensi telah dilakukan untuk setiap tingkatan risiko: 1. Strategis K/L/D untuk Eselon I adalah < 50% pejabat; 2. Strategis Unit Eselon I/SATKER untuk Eselon II adalah < 50% pejabat; 3. Operasional Unit Eselon I/SATKER untuk Eselon III ke atas sampai dengan staf adalah < 50% pejabat dan staff di level ini. | D | |||||||||||||||||||||||||||||
64 | 3 (TIWI) | Pegawai memiliki kesadaran terkait manajemen risiko | SPIP | MRI | - | A | Seluruh pegawai telah memiliki pemahaman terkait manajemen risiko | 100% pegawai sampel menunjukan kesadaran/keaktifan dalam penerapan MR | W/D/O | Bahwa sebagian besar pegawai telah memiliki pemahaman terkait manajemen risiko. Dibuktikan dengan dokumen data dukung: - Surat tugas MR 2026 Pusbang SDM - Dokumen MR 2025 Pusbang SDM - Notulen rapat MR 2026 Pusbang SDM - Laporan penyelenggaraan pelatihan MR 2026 Pusbang SDM https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/1.6%20Penyusunan%20dan%20penerapan%20kebijakan%20yang%20sehat%20tentang%20pembinaan%20SDM/3.%20Pegawai%20memiliki%20kesadaran%20terkait%20manajemen%20risiko/B/Pusbang%202026 | B | Uraian AoI | Uraian Penyebab | B | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||||||||||||
65 | SPIP | MRI | - | B | Sebagian besar pegawai telah memiliki pemahaman terkait manajemen risiko | 70-99% pegawai sampel menunjukan kesadaran/keaktifan dalam penerapan MR | D | |||||||||||||||||||||||||||||
66 | SPIP | MRI | - | C | Sebagian pegawai telah memiliki pemahaman terkait manajemen risiko | 50% - 70% pegawai sampel menunjukan kesadaran/keaktifan dalam penerapan MR | W/D/O | |||||||||||||||||||||||||||||
67 | SPIP | MRI | - | D | Sebagian kecil pegawai telah memiliki pemahaman terkait manajemen risiko | 20% - 49% pegawai sampel menunjukan kesadaran/keaktifan dalam penerapan MR | W/D/O | |||||||||||||||||||||||||||||
68 | SPIP | MRI | - | E | Beberapa pegawai telah memiliki kesadaran pemahaman terkait manajemen risiko | < 20% pegawai sampel menunjukan kesadaran/keaktifan dalam penerapan MR | W/D/O | |||||||||||||||||||||||||||||
69 | 1.7 | Perwujudan Peran APIP yang Efektf | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
70 | 1 (TIWI) | Pengawasan APIP telah dapat memberikan nilai tambah pada perbaikan pengendalian organisasi | SPIP | MRI | - | A | APIP telah menjadi unit yang terus belajar baik dari dalam maupun dari luar organisasi untuk perbaikan berkelanjutan | Mengikuti syarat Level 5 Kapabilitas APIP (Optimizing) | W/D/O | Bahwa Hasil Quality Assurance atas Penilaian Mandiri Kapabilitas Inspektorat Utama BKKBN telah didapatkan dari BPKP https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/1.7%20Perwujudan%20peran%20APIP%20yang%20efektif/A | D | Uraian AoI | Uraian Penyebab | D | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||||||||||||
71 | SPIP | MRI | - | B | APIP telah mengintegrasikan semua informasi di seluruh organisasi untuk memperbaiki tata kelola dan manajemen risiko | Mengikuti syarat Level 4 Kapabilitas APIP (Managed) | W/D/O | |||||||||||||||||||||||||||||
72 | SPIP | MRI | - | C | Praktik profesional dan audit internal telah ditetapkan secara seragam | Mengikuti syarat Level 3 Kapabilitas APIP (Integrated) | W/D/O | |||||||||||||||||||||||||||||
73 | SPIP | MRI | - | D | Proses audit dilakukan secara tetap (rutin) dan berulang | Mengikuti syarat Level 2 Kapabilitas APIP (Infrastructure) | D | |||||||||||||||||||||||||||||
74 | SPIP | MRI | - | E | Tidak ada praktik yang tetap, tidak ada kapabilitas yang berulang dan tergantung pada kinerja individu | Mengikuti syarat Level 1 Kapabilitas APIP (Initial) | W/D/O | |||||||||||||||||||||||||||||
75 | 1.8 | Hubungan Kerja yang Baik dengan Instansi Pemerintah Terkait | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
76 | 1 (BU DEWI) | Pimpinan K/L/D menjalin hubungan kerja yang baik (kemitraan) dengan instansi lain terkait dengan upaya pencapaian tujuan organisasi. | SPIP | - | - | A | Pelaksanaan hubungan kerja yang baik dengan mitra kerjasama organisasi menghasilkan efektivitas pencapaian tujuan organisasi dan efisiensi penggunaan sumberdaya masing-masing instansi | Pimpinan organisasi telah menjalin hubungan kerja yang baik dengan instansi lain melalui pembagian peran dan ukuran kinerja yang diharapkan dapat saling mendukung kepada tujuan masing-masing. Pembagian peran mendukung pimpinan untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk melaksanakan kegiatan sesuai lingkupnya. | D | Bahwa Pelaksanaan hubungan kerja yang baik dengan mitra kerjasama organisasi menghasilkan efektivitas pencapaian tujuan organisasi dan efisiensi penggunaan sumberdaya masing-masing instansi, hal tersebut dapat dibuktikan dengan data dukung: a. Laporan kegiatan berdasarkan PKS dengan K/L lain (PKS dalam rangka Pelatihan VTP Tahun 2025) b. Laporan evaluasi pelaksanaan PKS dengan K/L lain c. Perban BKKBN NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) YANG BERLAKU PADA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL d. PMK NOMOR 121/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFATVOLATIL YANG BERLAKU PADA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL e. Alur pendaftaran PNBP f. SOP PNBP g. Saluran Informasi Pelayanan Publik Pusbang SDM h. Sosialisasi SOP Kerjasama Pelatihan (terdapat pada Corpu Kemendukbangga) https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/1.8%20Hubungan%20kerja%20yang%20baik%20dengan%20instansi%20pemerintah%20terkait/1.%20Pimpinan%20menjalin%20hub%20kerja%20yang%20baik%20dengan%20instansi%20lain/A | A | Uraian AoI | Uraian Penyebab | A | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||||||||||||
77 | SPIP | - | - | B | Pelaksanaan kebijakan kerjasama organisasi dievaluasi secara berkala | Organisasi melakukan evaluasi atas kebijakan/prosedur pelaksanaan kerjasama dan mekanisme kerja antar unit/organisasi/mitra kerja beserta implementasinya dengan ketentuan sebagai berikut: a. Telah dilaksanakan evaluasi berkala; b. Evaluasi dilaksanakan untuk menangani hambatan koordinasi/kerjasama; c. Tindak lanjut atas hasil evaluasi telah dilaksanakan dengan pembaharuan kebijakan/perubahan pola kerjasama yang diperlukan. | D | Bahwa Pelaksanaan kebijakan kerjasama organisasi dievaluasi secara berkala, hal tersebut dapat dibuktikan dengan data dukung: a. Tindak Lanjut Laporan kegiatan berdasarkan PKS dengan K/L lain b. Laporan evaluasi pelaksanaan PKS dengan K/L lain c. Perban BKKBN NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) YANG BERLAKU PADA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL d. PMK NOMOR 121/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFATVOLATIL YANG BERLAKU PADA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL e. Alur pendaftaran PNBP f. SOP PNBP g. Saluran Informasi Pelayanan Publik Pusbang SDM h. Sosialisasi SOP Kerjasama Pelatihan (terdapat pada Corpu Kemendukbangga) https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/1.8%20Hubungan%20kerja%20yang%20baik%20dengan%20instansi%20pemerintah%20terkait/1.%20Pimpinan%20menjalin%20hub%20kerja%20yang%20baik%20dengan%20instansi%20lain/B | ||||||||||||||||||||||||||||
78 | SPIP | - | - | C | Masing-masing pihak melaksanakan kegiatan sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing sesuai kebijakan dan ukuran kinerja yang ditetapkan | Organisasi melaksanakan komunikasi, koordinasi, pertukaran data dan informasi dengan unit/organisasi/mitra kerja sesuai dengan kebijakan/prosedur dan kebutuhan dalam rangka pencapaian tujuan organisasi. | D | Bahwa Masing-masing pihak melaksanakan kegiatan sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing sesuai kebijakan dan ukuran kinerja yang ditetapkan, hal tersebut dapat dibuktikan dengan data dukung: a. PKS Kerjasama Pelatihan b. Realisasi kegiatan berdasarkan PKS dengan K/L lain c. Sosialisasi SOP Kerjasama Pelatihan (terdapat pada Corpu Kemendukbangga) d. PMK NOMOR 121/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFATVOLATIL YANG BERLAKU PADA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL e. Alur pendaftaran PNBP f. SOP PNBP g. Saluran Informasi Pelayanan Publik Pusbang SDM https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/1.8%20Hubungan%20kerja%20yang%20baik%20dengan%20instansi%20pemerintah%20terkait/1.%20Pimpinan%20menjalin%20hub%20kerja%20yang%20baik%20dengan%20instansi%20lain/C | ||||||||||||||||||||||||||||
79 | SPIP | - | - | D | Pubilkasi kebijakan kerjasama organisasi kepada para pihak yang berkepentingan (antara lain subjek, objek, dan penerima manfaat kerjasama) | Kebijakan/prosedur yang mengatur pelaksanaan kerjasama dan mekanisme kerja antar unit/organisasi/mitra kerja telah dikomunikasikan dan dipahami oleh pihak yang berkepentingan. | D | Bahwa Pubilkasi kebijakan kerjasama organisasi kepada para pihak yang berkepentingan (antara lain subjek, objek, dan penerima manfaat kerjasama), hal tersebut dapat dibuktikan dengan data dukung: a. Sosialisasi SOP Kerjasama Pelatihan (terdapat pada Corpu Kemendukbangga) b. Rapat pembahasan PKS Pusbang SDM dengan kementerian atau lembaga eksternal c. Alur pendaftaran PNBP d. SOP PNBP e. Saluran Informasi Pelayanan Publik Pusbang SDM https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/1.8%20Hubungan%20kerja%20yang%20baik%20dengan%20instansi%20pemerintah%20terkait/1.%20Pimpinan%20menjalin%20hub%20kerja%20yang%20baik%20dengan%20instansi%20lain/D | ||||||||||||||||||||||||||||
80 | SPIP | - | - | E | Pimpinan organisasi menetapkan mekanisme hubungan kerja/tata cara kerjasama dengan instansi lain | Adanya kebijakan/prosedur yang mengatur pelaksanaan kerjasama dan mekanisme kerja antar unit/organisasi/mitra kerja dalam upaya pencapaian tujuan organisasi. Kebijakan/prosedur tersebut antara lain memuat: - lingkup dan hasil kerjasama yang diharapkan; - alur komunikasi dan koordinasi; - wewenang, tugas, fungsi, hak, dan kewajiban masing-masing pihak; - ukuran hasil kerjasama dalam rangka mencapai tujuan organisasi masing-masing. | D | Bahwa Pimpinan organisasi menetapkan mekanisme hubungan kerja/tata cara kerjasama dengan instansi lain, hal tersebut dapat dibuktikan dengan data dukung: a. Kepmen Standar Pelayanan Kerjasama b. SOP Kerjasama Pelatihan c. Draft PKS Pusbang SDM dengan kementerian atau instansi lain d. Kebijakan tentang PNBP e. SOP tentang PNBP https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/1.8%20Hubungan%20kerja%20yang%20baik%20dengan%20instansi%20pemerintah%20terkait/1.%20Pimpinan%20menjalin%20hub%20kerja%20yang%20baik%20dengan%20instansi%20lain/E | ||||||||||||||||||||||||||||
81 | 2 (SALSA) | Dalam rangka menciptakan hubungan kerja yang baik, K/L/D telah mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko (termasuk implikasi dari transfer risiko) terkait kemitraan | SPIP | MRI | - | A | Instansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan, penerapannya telah terintegrasi dengan proses bisnis Instansi Pemerintah, telah direviu secara berkala dan dijadikan bahan pembelajaran | A. Instansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan, telah dilakukan reviu secara berkala dan hasil reviu dijadikan media pembelajaran. B. Kriteria implementasi adalah sebagai berikut: 1. Terintegrasi apabila penerapan manajemen risiko: a. Telah menyatu dalam proses perencanaan kegiatan kemitraan; b. Manajemen risiko diterapkan diseluruh kegiatan kemitraan; c. Dirancang untuk mengelola seluruh risiko yang muncul d. Menginkorporasikan hasil dari manajemen risiko kedalam dokumen kinerja dan pengambilan keputusan. 2. Kriteria memadai apabila penerapan manajemen risiko telah dilakukan terhadap semua kemitraan yang memiliki peran yang penting dalam organisasi. | W/D/O | Bahwa Instansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan, penerapannya telah terintegrasi dengan proses bisnis Instansi Pemerintah, telah direviu secara berkala dan dijadikan bahan pembelajaran, ditunjukkan dengan dokumen sebagai berikut: 1. Kemendukbangga/BKKBN telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko, dibuktikan dengan Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 47/KEP/B2/2026 tentang Unit Pengelola Risiko di Lingkungan Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama 2. Pelaksanaan kerjasama/kemitraan/MOU terdaftar di register risiko 3. Hasil pemantauan atas risiko dan hasil pelaksanaan RTP terkait dengan pelaksanaan kerjasama/kemitraan 4. Form 4.B Uji Kelayakan Mitra Bisnis SMAP ISO 37001:2016 5. Laporan pemantauan Manajemen Risiko secara Triwulan oleh seluruh unit kerja https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/1.8%20Hubungan%20kerja%20yang%20baik%20dengan%20instansi%20pemerintah%20terkait/2.%20Dalam%20rangka%20menciptakan%20hub%20kerja%20yang%20baik | B | Uraian AoI | Uraian Penyebab | B | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||||||||||||
82 | SPIP | MRI | - | B | Instansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan dan penerapannya telah terintegrasi dengan proses bisnis Instansi Pemerintah | A. Instansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan. B. Kriteria implementasi adalah sebagai berikut: 1. Terintegrasi apabila penerapan manajemen risiko: a. Telah menyatu dalam proses perencanaan kegiatan kemitraan; b. Manajemen risiko diterapkan diseluruh kegiatan kemitraan; c. Dirancang untuk mengelola seluruh risiko yang muncul d. Menginkorporasikan hasil dari manajemen risiko kedalam dokumen kinerja dan pengambilan keputusan. 2. Kriteria memadai apabila penerapan manajemen risiko telah dilakukan terhadap semua kemitraan yang memiliki peran yang penting dalam organisasi. | W/D/O | |||||||||||||||||||||||||||||
83 | SPIP | MRI | - | C | Instansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan dan telah diterapkan dengan memadai | A. Instansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan. B. Kriteria implementasi secara memadai apabila penerapan manajemen risiko telah dilakukan terhadap semua kemitraan yang memiliki peran yang penting dalam organisasi. | W/D/O | |||||||||||||||||||||||||||||
84 | SPIP | MRI | - | D | Instansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan namun belum diterapkan dengan memadai | A. Instansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan. B. Kriteria implementasi secara tidak memadai apabila sebagian dari kemitraan utama (yang memiliki peran penting terhadap organisasi) yang telah menerapkan manajemen risiko. | W/D/O | |||||||||||||||||||||||||||||
85 | SPIP | MRI | - | E | Instansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan namun belum diterapkan sama sekali | Sudah Jelas | W/D/O | |||||||||||||||||||||||||||||
86 | 2.1 | Identifikasi Risiko | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
87 | 1 | K/L/D telah memiliki Kebijakan Manajemen Risiko | SPIP | MRI | - | A | K/L/D telah memiliki Kebijakan Manajemen Risiko yang memadai, terintegrasi serta telah direviu secara berkala | Kebijakan Manajemen Risiko memiliki kriteria memadai dan dalam kebijakan tersebut telah menjelaskan bahwa: 1. Penerapan manajemen risiko oleh Instansi Pemerintah telah menyatu/menjadi pertimbangan dalam proses perencanaan (perumusan target dan strategi pencapaian tujuan Instansi Pemerintah), 2. Manajemen risiko diterapkan diseluruh level organisasi 3. Manajemen risiko dirancang untuk mengelola seluruh risiko yang muncul 4. Menginkorporasikan hasil dari manajemen risiko kedalam dokumen kinerja dan pengambilan keputusan 5. Kebijakan tersebut telah direviu secara berkala | W/D/O | Bahwa K/L/D telah memiliki Kebijakan Manajemen Risiko yang memadai, terintegrasi serta telah direviu secara berkala, didukung dengan dokumen : - Perka no.13 tahun 2018 tentang penilaian risiko di BKKBN - Perka BKKBN No. 18/2017 tentang Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan BKKBN - Kepka BKKBN No. 18 tahun 2023 tentang Tim Asesor Manajemen dan Tim Penjaminan Kualitas - Kepka BKKBN No. 190/2021 tetang Penugasan Tim Persiapan Penyelenggaraan Kebijakan MR (adopsi standar ISO-COSO) - Penetapan Peraturan Inspektur Utama No. 3/2022 tentang Pelaksanaan Reviu Proses Manajemen Risiko di Lingkungan BKKBN - Peraturan BKKBN No. 2/2023 tentang manajemen risiko di lingkungan BKKBN - Surat Tugas manajemen resiko.Pusbang SDM - Pelaksanaan Riview Manajemen Risiko tingkat lembaga https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/2.1%20Identifikasi%20risiko/1.%20K-L-D%20telah%20memiliki%20kebijakan%20manajemen%20resiko/A | A | Uraian AoI | Uraian Penyebab | A | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||||||||||||
88 | SPIP | MRI | - | B | K/L/D telah memiliki Kebijakan Manajemen Risiko yang memadai dan terintegrasi | Terintegrasi berarti bahwa Kebijakan Manajemen Risiko memiliki kriteria memadai dan dalam kebijakan tersebut telah menjelaskan bahwa: 1. Penerapan manajemen risiko oleh Instansi Pemerintah telah menyatu/menjadi pertimbangan dalam proses perencanaan (perumusan target dan strategi pencapaian tujuan Instansi Pemerintah), 2. Manajemen risiko diterapkan diseluruh level organisasi 3. Manajemen risiko dirancang untuk mengelola seluruh risiko yang muncul 4. Menginkorporasikan hasil dari manajemen risiko kedalam dokumen kinerja dan pengambilan keputusan | W/D/O | |||||||||||||||||||||||||||||
89 | SPIP | MRI | - | C | K/L/D telah memiliki Kebijakan Manajemen Risiko yang memadai | Memadai apabila Kebijakan Manajemen Risiko yang dibuat telah memuat: 1. Penetapan konteks manajemen risiko (konteks risiko strategis dan Operasional) 2. Identifikasi risiko setidaknya memuat penyebab risiko, dampak risiko, pihak yang terkena dampak 3. Analisis risiko setidaknya memuat metode prioritisasi risiko 4. Penetapan kriteria penilaian risiko (kriteria dampak, kriteria kemungkinan, dan skala nilai risiko); 5. Penetapan struktur manajemen risiko dan alur pertanggungjawaban; 6. Penetapan risk appetite/selera risiko 7. Gambaran proses manajemen risiko. 9. Pembangunan budaya risiko | W/D/O | |||||||||||||||||||||||||||||
90 | SPIP | MRI | - | D | K/L/D telah memiliki Kebijakan Manajemen Risiko namun belum memadai | Belum memadai apabila K/L/D telah memiliki kebijakan terkait manajemen risiko namun belum memenuhi seluruh kriteria kebijakan yang memadai (hanya memenuhi beberapa parameter yang ada dalam kriteria memadai) | W/D/O | |||||||||||||||||||||||||||||
91 | SPIP | MRI | - | E | K/L/D telah memiliki Kebijakan Manajemen Risiko namun sama sekali belum memuat persyaratan dalam kriteria memadai | Sudah Jelas | W/D/O | |||||||||||||||||||||||||||||
92 | 2 | Risiko telah teridentifikasi dan dituangkan dalam register risiko | SPIP | MRI | - | A | Kualitas identifikasi risiko dan register risiko memadai, serta telah mengidentifikasi peluang | Kualitas Identifikasi Risiko dan Risk Register yang memadai bila: 1. Proses identifikasi risiko menghasilkan risiko utama dan peluang yang bisa diambil; 2. Seluruh sasaran strategis K/L/D, sasaran strategis unit kerja serta program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam penetapan konteks telah diidentifikasi risikonya; 3. Pihak yang terlibat setidakya seluruh pegawai unit kerja yang benar-benar memahami proses bisnis organisasi; 4. Proses identifikasi telah sesuai dengan kebijakan yang dibuat; 5. Risk register setidaknya memuat hal berikut: a. uraian tujuan/sasaran strategis/kegiatan, b. Indikator tujuan/sasaran strategis/kegiatan, c. Uraian Risiko, d. Pemilik risiko, e. Uraian dan sumber penyebab, f. Uraian dan pihak yang terdampak; 6. Pernyataan risiko, RTP, penyebab secara umum jelas/dapat dipahami (>90% sampling). | W/D/O | Bahwa Kualitas identifikasi risiko dan register risiko memadai, serta telah mengidentifikasi peluang, ditunjukan dengan dokumen pendukung: - Perka no.13 tahun 2018 tentang penilaian risiko di BKKBN - Perka BKKBN No. 18/2017 tentang Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan BKKBN - Penetapan Peraturan Inspektur Utama No. 3/2022 tentang Pelaksanaan Reviu Proses Manajemen Risiko di Lingkungan BKKBN - Peraturan BKKBN No. 2/2023 tentang manajemen risiko di lingkungan BKKBN - Surat Tugas manajemen resiko.Pusbang SDM - Penyusunan Dokumen Penilaian Risiko Pusbang SDM - Penyampaian Laporan Penilaian Risiko Pusbang SDM 2025 https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/2.1%20Identifikasi%20risiko/2.%20Risiko%20telah%20teridentifikasi%20dan%20dituangkan%20dalam%20register%20risiko/A | A | Uraian AoI | Uraian Penyebab | A | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||||||||||||
93 | SPIP | MRI | - | B | Kualitas identifikasi risiko dan register risiko memadai | Kualitas Identifikasi Risiko dan Risk Register yang memadai bila: 1. Proses identifikasi risiko menghasilkan risiko utama; 2. Seluruh program dan kegiatan serta sasaran statregis unit kerja yang telah ditetapkan dalam penetapan konteks telah diidentifikasi risikonya; 3. Pihak yang terlibat setidakya seluruh pegawai unit kerja yang benar-benar memahami proses bisnis organisasi; 4. Proses identifikasi telah sesuai dengan kebijakan yang dibuat; 5. Risk register setidaknya memuat hal berikut: a. uraian tujuan/sasaran strategis/kegiatan, b. Indikator tujuan/sasaran strategis/kegiatan, c. Uraian Risiko, d. Pemilik risiko, e. Uraian dan sumber penyebab, f. Uraian dan pihak yang terdampak; 6. Pernyataan risiko, RTP penyebab, secara umum jelas/dapat dipahami (70%-90% sampling). | W/D/O | |||||||||||||||||||||||||||||
94 | SPIP | MRI | - | C | Kualitas identifikasi risiko dan register risiko cukup memadai | Kualitas Identifikasi Risiko dan Risk Register cukup memadai bila: 1. Proses identifikasi risiko menghasilkan risiko utama; 2. Seluruh program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam penetapan konteks telah diidentifikasi risikonya; 3. Pihak yang terlibat setidakya 2/3 pegawai unit kerja yang benar-benar memahami proses bisnis organisasi; 4. Proses identifikasi telah sesuai dengan kebijakan yang dibuat; 5. Risk register setidaknya memuat hal berikut: a. uraian tujuan/sasaran strategis/kegiatan, b. Indikator tujuan/sasaran strategis/kegiatan, c. Uraian Risiko, d. Pemilik risiko, e. Uraian dan sumber penyebab, f. Uraian dan pihak yang terdampak; 6. Pernyataan risiko, RTP penyebab sebagia besar jelas/dapat dipahami (50%-70% sampling). | W/D/O | |||||||||||||||||||||||||||||
95 | SPIP | MRI | - | D | Kualitas identifikasi risiko dan register risiko belum memadai | Kualitas Identifikasi Risiko dan Risk Register belum memadai bila: 1. Proses identifikasi risiko menghasilkan daftar risiko 2. Belum seluruh program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam penetapan konteks telah diidentifikasi risikonya; 3. Pihak yang terlibat kurang dari 2/3 pegawai unit kerja yang benar-benar memahami proses bisnis organisasi; 4. Proses identifikasi belum sesuai dengan kebijakan yang dibuat, baru sebatas 1-2 proses yang sesuai dengan kebijakannya; 5. Risk register yang dibuat belum sesuai dengan kriteria memadai yaitu masih ada hal-hal sebagai berikut ini yang tidak dicantumkan: a. uraian tujuan/sasaran strategis/kegiatan, b. Indikator tujuan/sasaran strategis/kegiatan, c. Uraian Risiko, d. Pemilik risiko, e. Uraian dan sumber penyebab, f. Uraian dan pihak yang terdampak 6. Pernyataan risiko, RTP penyebab secara umum kurang jelas/dapat dipahami (<50%sampling). | W/D/O | |||||||||||||||||||||||||||||
96 | SPIP | MRI | - | E | Register risiko telah disusun | Sudah Jelas | W/D/O | |||||||||||||||||||||||||||||
97 | 3 | Proses manajemen risiko telah melekat pada proses bisnis K/L/D | SPIP | MRI | - | A | Proses manajemen risiko mendukung inovasi, diidentifikasi untuk memaksimalkan peluang dan dijadikan bahan pembelajaran | Proses manajemen risiko telah terintegrasi dengan proses bisnis utama dari unit kerja terkait dan menjadi pertimbangan dalam proses perencaan strategis K/L/D dan Unit kerja Eselon I/II/SATKER maupun dalam proses perencanaan operasional unit kerja Eselon I/II/SATKER. Proses manajemen risiko juga dilakukan untuk mengidentifikasi dan memaksimalkan peluang-peluang yang ada serta mendorong adanya inovasi-inovasi. Disamping itu, hasil dari proses manajemen risiko menjadi bahan pembelajaran dalam pengambilan keputusan | W/D/O | Bahwa proses manajemen risiko mendukung inovasi, diidentifikasi untuk memaksimalkan peluang dan dijadikan bahan pembelajaran, didukung oleh dokumen : a. Laporan Identifikasi Manajemen Resiko Pusbang SDM b. Rancangan renstra 2025 - 2029 c. LKIP Pusbang SDM d. Monev RAPK Pusbang SDM e. Perjanjian Kinerja Kepala Pusbang SDM f. Dokumen SOP Pusbang SDM g. Penyampaian Laporan Identifikasi Manajemen Risiko h. Tindak lanjut pembelajaran, updating materi pelatihan Manajemen Risiko https://kkbdrive.bkkbn.go.id/index.php/s/wX4eYJnZTBCgP82?dir=/Dokumen%20Pendukung%20SPIP%20Pusbang%20SDM/2.1%20Identifikasi%20risiko/3.%20Proses%20manajemen%20risiko%20telah%20melekat%20pada%20proses%20bisnis%20/A | A | Uraian AoI | Uraian Penyebab | A | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||||||||||||
98 | SPIP | MRI | - | B | Proses manajemen risiko telah diterapkan secara konsisten, terintegrasi dengan proses bisnis dan proses perencanaan tingkat operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/D | Proses manajemen risiko telah melekat (terintegrasi) dengan proses bisnis utama dari unit kerja terkait dan menjadi pertimbangan dalam proses perencanaan strategis K/L/D, strategis unit kerja, dan operasional unit kerja | W/D/O | |||||||||||||||||||||||||||||
99 | SPIP | MRI | - | C | Proses manajemen risiko telah diterapkan secara konsisten, terintegrasi dengan proses bisnis dan proses perencanaan tingkat operasional unit kerja dan strategis unit kerja | Proses manajemen risiko telah terintegrasi dengan proses bisnis utama dari unit kerja terkait dan menjadi pertimbangan dalam proses perencanaan pada strategis unit kerja dan pada operasional unit kerja | W/D/O | |||||||||||||||||||||||||||||
100 | SPIP | MRI | - | D | Proses manajemen risiko telah terintegrasi dengan dengan proses bisnis dan proses perencanaan tingkat operasional unit kerja serta telah diterapkan secara konsisten | Proses manajemen risiko telah terintegrasi dengan proses bisnis utama dari unit kerja terkait dan menjadi pertimbangan dalam proses perencaan pada operasional unit kerja serta implementasi dari proses manajemen risiko ini telah dilakukan secara konsisten oleh unit kerja. | W/D/O | |||||||||||||||||||||||||||||
101 | SPIP | MRI | - | E | Proses manajemen risiko mulai dihubungkan dengan dengan proses bisnis dan proses perencanaan tingkat operasional unit kerja namun belum diterapkan secara konsisten | Proses manajemen risiko mulai dihubungkan dengan proses bisnis utama dari unit kerja terkait dan mulai diterapkan dalam proses perencaan unit kerja. Namun demikian implementasi dari proses manajemen risiko ini belum dilakukan secara konsisten oleh unit kerja. | W/D/O | |||||||||||||||||||||||||||||
102 | 2.2 | Analisis Risiko | ||||||||||||||||||||||||||||||||||