ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
DAFTAR RENCANA PENGGUNAAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN
2
3
Kode Satker :
….......................
4
Nama Satker :
….......................
5
Nomor DIPA :
….......................
6
Sumber Dana :
….......................
7
8
No.Rencana Penggunaan TUPSisa Pagu Sebelum TUP TUP Yang dimintaSisa Pagu Setelah TUPRencana Pelaksanaan Kegiatan
9
Kode KegiatanKode OutputKode AkunTanggal KegiatanNama Kegiatan
10
(5)(6)(7)(8)(9)(10)(11)(12)(13)
11
Rp - Rp - Rp -
12
Rp - Rp - Rp -
13
Rp - Rp - Rp -
14
Rp - Rp - Rp -
15
Rp - Rp - Rp -
16
Rp - Rp - Rp -
17
Rp - Rp - Rp -
18
Rp - Rp - Rp -
19
JUMLAH TOTAL Rp - Rp - Rp -
20
21
Rencana TUP: Rp -
22
Sisa dana UP yang ada : Rp -
23
Total TUP: Rp -
24
25
..........(17)........., .........(18)...... 20XX
26
Kuasa Pengguna Anggaran,
27
28
29
30
31
.....................(20).................
32
NIP. ..............(21).................
33
34
35
REKAPITULASI DATA DUKUNG DALAM RANGKA PENGAJUAN TUP DESEMBER 2021
36
37
Kode Satker :
….......................
38
Nama Satker :
….......................
39
Nomor DIPA :
….......................
40
Sumber Dana :
….......................
41
42
No.UraianJumlah (Rp.)Keterangan
43
(5)Nilai Sisa PaguDiisi dengan data nilai Rupiah yang dapat diperoleh dari kolom Dana Tersedia, menu Data Ketersediaan Dana per Jenis Belanja pada OM-SPAN, yang mana nilainya sudah dikurangi nilai pencadangan outstanding kontrak
44
(6)Nilai TUP OutstandingDiisi dengan data nilai Rupiah yang dapat diperoleh dari kolom Sisa TUP, menu Karwas TUP, Modul Pembayaran pada OM-SPAN
45
(7)Nilai UP OutstandingDiisi dengan data nilai Rupiah yang dapat diperoleh dari kolom Sisa UP, menu Karwas UP, Modul Pembayaran pada OM-SPAN
46
(8)Nilai Sisa Pagu setelah dikurangi UP dan TUP Outstanding (5) – (6) – (7) Rp - Diisi dengan hasil perhitungan atas rumus berikut: (5) – (6) – (7)
47
(9)Rencana Pengajuan SPM LS atas belanja yang dapat dilakukan dengan mekanisme UP/TUPDiisi dengan hasil perhitungan jumlah pembayaran LS kontraktual yang belum didaftarkan kontraknya ke KPPN, ditambah rencana pembayaran LS non-kontraktual rutin seperti gaji, lembur, listrik, air, dan belanja rutin lainnya, serta ditambah dengan rencana pembayaran LS relevan lainnya.
48
(10)Rencana pengajuan SPM UP/GUPDiisi dengan hasil perhitungan nilai UP yang sudah menjadi kuitansi/uang muka namun belum dipertanggungjawabkan dan estimasi penggunaan dana UP yang belum menjadi kuitansi/uang muka.
49
(11)Rencana Pengajuan TUP Rp - Diisi dengan nilai rencana pengajuan TUP yang sama dengan nilai pada Daftar Rencana Penggunaan TUP (Lampiran B.1 PER-9/PB/2021).
50
51
..........(17)........., .........(18)...... 20XX
52
Kuasa Pengguna Anggaran,
53
54
55
56
57
.....................(20).................
58
NIP. ..............(21).................
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100