| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | No | Kode DSSD | Uraian DSSD | Satuan | Definisi Operasional | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | ||||||||||||||||
2 | 1 | 1.03.000005 | Bangunan dan Lingkungan | Bangunan dan Lingkungan | Jumlah yang mendapatkan Pembinaan Penataan Bangunan dan Lingkungan | 150 | 83 | 191 | 109 | |||||||||||||||||
3 | 2 | 1.03.000006 | Bangunan dan Lingkungan Kawasan Cagar Budaya dan Tradisional Bersejarah | Bangunan dan Lingkungan | Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
4 | 3 | 1.03.000007 | Bangunan dan Lingkungan Kawasan Pariwisata | Bangunan dan Lingkungan | Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan. | N/A | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||||
5 | 4 | 1.03.000008 | Bangunan dan Lingkungan Kawasan Sistem Perkotaan Nasional | Bangunan dan Lingkungan | Sistem Perkotaan Nasional meliputi pusat kegiatan nasional, pusat kegiatan wilayah, maupun pusat kegiatan strategis nasional. | N/A | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||||
6 | 5 | 1.03.000009 | Bangunan dan Lingkungan Kawasan Strategis | Bangunan dan Lingkungan | Kawasan Strategis Lainnya adalah kawasan selain Kawasan Cagar Budaya, Kawasan Pariwisata, Kawasan Sistem Perkotaan Nasional | N/A | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||||
7 | 6 | 1.03.000010 | Bangunan Gedung | Bangunan Gedung | Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan dan kegiatan usaha | 2 | ||||||||||||||||||||
8 | 7 | 1.03.000011 | Bangunan Gedung Cagar Budaya Kabupaten/Kota | Bangunan Gedung Cagar Budaya | Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. | 0 | ||||||||||||||||||||
9 | 8 | 1.03.000013 | Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan Milik Pemerintah Kabupaten/Kota | Bangunan Gedung Cagar Budaya | Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. | 1 | 0 | 1 | 1 | |||||||||||||||||
10 | 9 | 1.03.000015 | Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Ditetapkan Tingkat Kabupaten/Kota | Bangunan Gedung Cagar Budaya | Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. | N/A | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||||
11 | 10 | 1.03.000018 | Bangunan Gedung Negara Daerah Kabupaten/Kota | Bangunan Gedung Negara | Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat BGN adalah Bangunan Gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara | N/A | ||||||||||||||||||||
12 | 11 | 1.03.000019 | Bangunan Gedung Negara untuk Kepentingan Strategis Kabupaten/Kota | Bangunan Gedung Negara | Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat BGN adalah Bangunan Gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara | N/A | 154,44 | 154,44 | 154,44 | |||||||||||||||||
13 | 12 | 1.03.000021 | Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Kabupaten/Kota | Bangunan Gedung | Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat BGN adalah Bangunan Gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara | N/A | 154,44 | 154,44 | 154,44 | |||||||||||||||||
14 | 13 | 1.03.000024 | Bantuan Teknis bagi Masyarakat Pemilik Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Ditetapkan Tingkat Kabupaten/Kota | Bantuan Teknis | &Pengawasan teknis pembangunan bangunan gedung negara dilakukan terhadap: a. pemberian bantuan teknis pembangunan bangunan gedung b. ketaatan penerapan peraturan terkait penyelenggaraan bangunan gedung negara di tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota serta melihat kinerja pemerintah daerah provinsi dalam memantau penerapan peraturan perundang-undangan terkait bangunan gedung negara di kabupaten atau c. pelaksanaan kebijakan bangunan gedung negara nasional, baik pada tingkat daerah provinsi maupun daerah kabupaten atau d. pelaksanaan pembangunan bangunan gedung e. pendaftaran Bangunan Gedung dan/atau f. Standar harga satuan tertinggi yang ditetapkan.& | 59 | 59 | 59 | 59 | |||||||||||||||||
15 | 14 | 1.03.000026 | Bantuan Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara untuk Kepentingan Strategis Kabupaten/Kota | Bantuan Teknis | &Pengawasan teknis pembangunan bangunan gedung negara dilakukan terhadap: a. pemberian bantuan teknis pembangunan bangunan gedung b. ketaatan penerapan peraturan terkait penyelenggaraan bangunan gedung negara di tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota serta melihat kinerja pemerintah daerah provinsi dalam memantau penerapan peraturan perundang-undangan terkait bangunan gedung negara di kabupaten atau c. pelaksanaan kebijakan bangunan gedung negara nasional, baik pada tingkat daerah provinsi maupun daerah kabupaten atau d. pelaksanaan pembangunan bangunan gedung e. pendaftaran Bangunan Gedung dan/atau f. Standar harga satuan tertinggi yang ditetapkan.& | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
16 | 15 | 1.03.000031 | Bentuk Penertiban dan Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang | Dokumen | Surat/rekomendasi/laporan hasil dari kegiatan penertiban dan penegakan hukum bidang penataan ruang. | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
17 | 16 | 1.03.000032 | Berita acara dengan kabupaten/kota yang berbatasan (*apabila berbatasan dengan kabupaten/kota lain) | Dokumen | Naskah dinas yang berisi pernyataan dan bersifat pengesahan atas kesepakatan perbatasan antar wilayah kabupaten/kota di dalam/luar provinsi yang ditandatangani oleh perwakilan masing-masing daerah yang hadir. | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
18 | 17 | 1.03.000033 | Berita acara dengan kabupaten/kota yang berbatasan (*apabila berbatasan dengan provinsi/kabupaten/kota lain) | Dokumen | Naskah dinas yang berisi pernyataan dan bersifat pengesahan atas kesepakatan hasil pembahasan dengan kabupaten/kota yang berbatasan dengan wilayah di dalam/luar provinsi yang ditandatangani oleh perwakilan masing-masing daerah yang hadir. | N/A | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||||
19 | 18 | 1.03.000035 | Berita acara hasil forum evaluasi pemerintah daerah provinsi | Dokumen | Keputusan Gubernur yang diterbitkan dari hasil forum evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota. | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||||
20 | 19 | 1.03.000037 | Berita acara kesepakatan bersama dengan daerah berbatasan | Dokumen | Naskah dinas yang berisi pernyataan dan bersifat pengesahan atas kesepakatan bersama hasil pembahasan antar daerah berbatasan yang ditanda tangani oleh perwakilan yang hadir dari setiap pemerintah daerah. | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||||
21 | 20 | 1.03.000038 | Berita Acara kesepakatan substansi antara bupati / walikota dengan DPRD kabupaten/kota atau catatan hasil pembahasan terakhir dengan DPRD kabupaten/kota uang ditandatangani oleh Kepala Daerah apabila tidak terjadi kesepakatan dengan DPRD dalam waktu 10 hari sejak pengajuan Rancangan Perda kabupaten/kota | Dokumen | Naskah dinas yang berisi pernyataan dan bersifat pengesahan atas hasil kesepakatan substansi antara Bupati/Wali Kota dengan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani oleh Bupati/Wali Kota dan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota yang dilegalisasi dengan cap basah. | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
22 | 21 | 1.03.000040 | Berita Acara Konsultasi Publik (minimal 2 (dua) kali) | Dokumen | Naskah dinas yang berisi pernyataan dan bersifat pengesahan atas kesepakatan hasil dari kegiatan konsultasi publik yang di tandatangani oleh perwakilan peserta yang hadir. | N/A | ||||||||||||||||||||
23 | 22 | 1.03.000043 | Berita Acara Pembahasan dari Pemerintah Daerah Provinsi mengenai rancangan peraturan daerah Kabupaten/Kota tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota | Dokumen | Naskah dinas yang berisi pernyataan dan bersifat pengesahan atas kesepakatan Pembahasan dari Pemerintah Daerah Provinsi mengenai rancangan peraturan daerah Kabupaten/Kota tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang ditandatangani secara langsung atau tanda tangan elektronik oleh perwakilan instansi yang hadir. | N/A | ||||||||||||||||||||
24 | 23 | 1.03.000044 | Berita acara pembahasan dengan Forum Penataan Ruang Kabupaten/Kota | Dokumen | Naskah dinas yang berisi pernyataan dan bersifat pengesahan atas kesepakatan hasil pembahasan dalam Forum Penataan Ruang Kabupaten/Kota yang ditandatangani secara langsung atau secara elektronik oleh perwakilan instansi yang hadir. | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||||
25 | 24 | 1.03.000051 | Data dan Informasi yang dihasilkan dari Sistem Informasi Penataan Ruang | Dokumen | Data dan Informasi yang dihasilkan dari Sistem Informasi Penataan Ruang di Kabupaten/Kota | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
26 | 25 | 1.03.000055 | Dokumen dan Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis | Dokumen | Keputusan perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan di bidang lingkungan hidup tentang persetujuan Validasi Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis RTRW Kabupaten/Kota, dan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi di perangkat daerah tersebut. | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
27 | 26 | 1.03.000067 | Dokumen Fasilitasi RRTR Kabupaten/Kota | Dokumen | Dokumen hasil fasilitasi Raperkada RDTR Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Gubernur. | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||||
28 | 27 | 1.03.000069 | Dokumen Hasil Survey Kondisi Jalan | Dokumen | Dokumen data kondisi jaringan jalan dan jembatan yang meliputi: 1) Survei Deskripsi Ruas Jalan, Titik Referensi Lokasi, Survei Inventori Penampang Jalan dan Survei Inventori Konstruksi/Pemeliharaan jalan 2) Survei Profil Memanjang 3) Survei Kondisi Perkerasan Jalan 4) Survei kekuatan struktur Perkerasan Jalan 5) Survei Lalu Lintas 6) Survei Lereng Jalan 7) Survei Kondisi Drainase Jalan 8) Survei Lokasi Titik Rawan Kecelakaan | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
29 | 28 | 1.03.000070 | Dokumen Hasil Survey Kondisi Jembatan | Dokumen | Dokumen data kondisi jembatan untuk memastikan aset jembatan yang berada di jaringan jalan berada dalam keadaan aman terhadap pengguna jalan dan juga untuk mengamankan nilai investaasi jembatan | 0 | ||||||||||||||||||||
30 | 29 | 1.03.000071 | Dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah Air Minum | Dokumen | Dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah Air Minum Provinsi adalah dokumen kebijakan Penyelenggaraan SPAM Lintas Kabupaten/Kota yang menjadi acuan bagi Penyelenggaraan SPAM Lintas Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kondisi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat setempat, serta kondisi lingkungan daerah sekitarnya. | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||||
31 | 30 | 1.03.000075 | Dokumen kebijakan PERDA/PERKADA selaian RTRW Kabupaten/Kota | Dokumen | Dokumen kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dalam bentuk perda/pergub selain RTRW Kabupaten/Kota. | 59 | 59 | 59 | 59 | |||||||||||||||||
32 | 31 | 1.03.000076 | Dokumen Kebijakan Strategis Daerah Jalan | Dokumen | Perencanaan teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan merupakan kegiatan penyusunan dokumen rencana teknis yang berisi gambaran produk yang ingin diwujudkan. Perencanaan teknis jalan minimal memenuhi: a. Ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan b. Dimensi c. Muatan sumbu terberat, volume lalu lintas, dan d. Persyaratan geometrik e. Konstruksi f. Konstruksi bangunan g. Perlengkapan h. Ruang dan i. Kelestarian lingkungan hidup. | 295 | 295 | 295 | 295 | |||||||||||||||||
33 | 32 | 1.03.000079 | Dokumen Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Pelaksanaan Kegiatan Keistimewaan Urusan Tata Ruang | Dokumen | Jumlah unit yang diadakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan keistimewaan urusan tata ruang | N/A | N/A | 0 | 0 | |||||||||||||||||
34 | 33 | 1.03.000080 | Dokumen Koordinasi dan Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang untuk Investasi dan Pembangunan Daerah | Dokumen | Laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi pemanfaatan ruang untuk investasi dan pembangunan daerah yang berjangka waktu 1 tahun untuk jangka pendek dan 5 tahun untuk jangka menengah | N/A | N/A | 0 | 0 | |||||||||||||||||
35 | 34 | 1.03.000081 | Dokumen Koordinasi dan Sinkronisasi Pemberian Insentif dan Disinsentif Bidang Penataan Ruang | Dokumen | Rekomendasi pemberian insentif dan disinsentif bidang penataan ruang dari hasil kegiatan koordinasi dan sinkronisasi yang ditindaklanjuti dengan penetapan penerima melalui Peraturan Kepala Daerah | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
36 | 35 | 1.03.000083 | Dokumen Leger Jalan | Dokumen | Leger Jalan adalah dokumen yang memuat antara lain peta lokasi ruas jalan, data jalan dan jembatan, data utilitas dan reklame dan data ruang milik jalan | 338 | 1002 | 1474 | 867 | |||||||||||||||||
37 | 36 | 1.03.000084 | Dokumen Lingkungan Hidup Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Kabupaten/Kota | Dokumen | Dokumen perencanaan pembangunan gedung yang dimaksud adalah dokumen Detail Engineering Desain (DED) beserta kelengkapanya seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
38 | 37 | 1.03.000086 | Dokumen Lingkungan Hidup untuk Konstruksi Air Tanah dan Air Baku | Dokumen | Termasuk dalam sub kegiatan ini adalah penyusunan UKL/UPL, AMDAL, dan/atau SPPL | 3 | 3 | 3 | 3 | |||||||||||||||||
39 | 38 | 1.03.000087 | Dokumen Lingkungan Hidup untuk Konstruksi Bendungan, Danau dan Bangunan Penampung Air Lainnya | Dokumen | Termasuk dalam sub kegiatan ini adalah penyusunan UKL/UPL, AMDAL, dan/atau SPPL | 315 | 315 | 315 | 315 | |||||||||||||||||
40 | 39 | 1.03.000088 | Dokumen Lingkungan Hidup untuk Konstruksi Irigasi dan Rawa | Dokumen | Jumlah Dokumen Lingkungan Hidup untuk Konstruksi Irigasi dan Rawa yang disusun | 59 | 59 | 59 | 59 | |||||||||||||||||
41 | 40 | 1.03.000089 | Dokumen Lingkungan Hidup untuk Konstruksi Pengendali Banjir, Lahar, dan Pengaman Pantai yang Disusun | Dokumen | Termasuk dalam sub kegiatan ini adalah penyusunan UKL/UPL, AMDAL, dan/atau SPPL | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
42 | 41 | 1.03.000107 | Dokumen Pelaporan Capaian SPM Air Minum | Dokumen | Dokumen Pelaporan Capaian SPM Air Minum yang disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi dengan sekurang-kurangnya memuat hasil, kendala dan ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM air minum serta mencantumkan rekapitulasi penerapan SPM Daerah Provinsi | 59 | 59 | 59 | 59 | |||||||||||||||||
43 | 42 | 1.03.000108 | Dokumen Pemanfaatan Ruang Kawasan Kiskendo-SermoWates | Dokumen | Laporan secara tertulis hasil pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Kawasan Kiskendo-Sermo-Wates yang memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta Perdais No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Kasultanan dan Tanah Kadipaten | 59 | 59 | 59 | 59 | |||||||||||||||||
44 | 43 | 1.03.000109 | Dokumen Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Karst Gunung Sewu | Dokumen | Laporan secara tertulis hasil pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Kawasan Strategis Karst Gunung Sewu yang memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta Perdais No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Kasultanan dan Tanah Kadipaten | 357 | 500 | 115 | 64 | |||||||||||||||||
45 | 44 | 1.03.000110 | Dokumen Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Kawasan Candi Prambanan-Candi Ijo | Dokumen | Laporan secara tertulis hasil pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Kawasan Candi Prambanan-Candi Ijo yang memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta Perdais No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Kasultanan dan Tanah Kadipaten | 59 | 59 | 59 | 59 | |||||||||||||||||
46 | 45 | 1.03.000111 | Dokumen Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Kawasan Kerto-Pleret | Dokumen | Laporan secara tertulis hasil pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Kawasan Kerto-Pleret yang memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta Perdais No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Kasultanan dan Tanah Kadipaten | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
47 | 46 | 1.03.000112 | Dokumen Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Kawasan Kotagede | Dokumen | Laporan secara tertulis hasil pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Kawasan Kota Gede yang memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta Perdais No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Kasultanan dan Tanah Kadipaten | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
48 | 47 | 1.03.000115 | Dokumen Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Kotabaru | Dokumen | Laporan secara tertulis hasil pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Kawasan Kotabaru yang memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta Perdais No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Kasultanan dan Tanah Kadipaten | N/A | 8685 | 8685 | 8685 | |||||||||||||||||
49 | 48 | 1.03.000116 | Dokumen Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Makam Girindo | Dokumen | Laporan secara tertulis hasil pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Kawasan Makam Girindo yang memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta Perdais No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Kasultanan dan Tanah Kadipaten | N/A | 8685 | 8685 | 8685 | |||||||||||||||||
50 | 49 | 1.03.000117 | Dokumen Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Merapi | Dokumen | Laporan secara tertulis hasil pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Kawasan Merapi yang memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta Perdais No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Kasultanan dan Tanah Kadipaten | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
51 | 50 | 1.03.000118 | Dokumen Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Pantai Samas-Parangtritis | Dokumen | Laporan secara tertulis hasil pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Pantai Samas-Parangtritis yang memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta Perdais No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Kasultanan dan Tanah Kadipaten | N/A | 154,4 | 154,4 | 154,4 | |||||||||||||||||
52 | 51 | 1.03.000119 | Dokumen Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Pantai Selatan | Dokumen | Laporan secara tertulis hasil pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Pantai Selatan yang memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta Perdais No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Kasultanan dan Tanah Kadipaten | N/A | ||||||||||||||||||||
53 | 52 | 1.03.000120 | Dokumen Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Pantai Selatan Gunungkidul | Dokumen | Laporan secara tertulis hasil pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Pantai Selatan Gunung Kidul yang memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta Perdais No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Kasultanan dan Tanah Kadipaten | |||||||||||||||||||||
54 | 53 | 1.03.000121 | Dokumen Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Pantai Selatan Kulon Progo | Dokumen | Laporan secara tertulis hasil pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Pantai Selatan Kulon Progo yang memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta Perdais No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Kasultanan dan Tanah Kadipaten | |||||||||||||||||||||
55 | 54 | 1.03.000122 | Dokumen Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Pantai Selatan Pathok Nagoro | Dokumen | Laporan secara tertulis hasil pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Pantai Selatan Pathok yang memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta Perdais No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Kasultanan dan Tanah Kadipaten | |||||||||||||||||||||
56 | 55 | 1.03.000123 | Dokumen Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Perbukitan Menoreh | Dokumen | Laporan secara tertulis hasil pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Perbukitan Manoreh yang memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta Perdais No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Kasultanan dan Tanah Kadipaten | |||||||||||||||||||||
57 | 56 | 1.03.000124 | Dokumen Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Puro Pakualaman | Dokumen | Laporan secara tertulis hasil pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Puro Pakualaman yang memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta Perdais No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Kasultanan dan Tanah Kadipaten | |||||||||||||||||||||
58 | 57 | 1.03.000125 | Dokumen Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Sokoliman | Dokumen | Laporan secara tertulis hasil pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Sokoliman yang memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta Perdais No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Kasultanan dan Tanah Kadipaten | |||||||||||||||||||||
59 | 58 | 1.03.000126 | Dokumen Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Sumbu Filosofis Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Sumbu | Dokumen | Laporan secara tertulis hasil pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Sumbu Filosofis yang memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta Perdais No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Kasultanan dan Tanah Kadipaten | |||||||||||||||||||||
60 | 59 | 1.03.000127 | Dokumen Pengawasan Penyelenggaraan Penataan Ruang | Dokumen | Laporan pengawasan penyelenggaraan penataan ruang yang terdiri dari hasil Peniliaian Kinerja Pengaturan, Pembinaan dan Pelaksanaan Penataan Ruang (perencanaan ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang), serta Penilaian Kinerja Fungsi dan Manfaat. | 0 | ||||||||||||||||||||
61 | 60 | 1.03.000130 | Dokumen Pengelolaan Kualitas Air WS Kewenangan Kabupaten/Kota | Dokumen | Jumlah Dokumen Pengelolaan Kualitas air WS Kewenangan Kabupaten/Kota yang disusun | 0 | ||||||||||||||||||||
62 | 61 | 1.03.000132 | Dokumen Penghitungan Kebutuhan SPM Air Limbah | Dokumen | Dokumen Penghitungan Kebutuhan SPM Air Limbah disusun untuk menghitung selisih antara jumlah barang dan/atau jasa yang dibutuhkan untuk pemenuhan Pelayanan Dasar dengan jumlah barang dan/atau jasa yang tersedia, termasuk menghitung selisih antara jumlah sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pemenuhan pelayanan Dasar dengan jumlah sarana dan prasarana yang tersedia | 1 | ||||||||||||||||||||
63 | 62 | 1.03.000133 | Dokumen Penghitungan Kebutuhan SPM Air Minum | Dokumen | Dokumen Penghitungan Kebutuhan SPM Air Minum disusun untuk menghitung selisih antara jumlah barang dan/atau jasa yang dibutuhkan untuk pemenuhan Pelayanan Dasar dengan jumlah barang dan/atau jasa yang tersedia, termasuk menghitung selisih antara jumlah sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pemenuhan pelayanan Dasar dengan jumlah sarana dan prasarana yang tersedia | 1 | ||||||||||||||||||||
64 | 63 | 1.03.000134 | Dokumen Pengumpulan Data SPM Air Limbah | Dokumen | Dokumen pengumpulan data SPM air limbah disusun oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota secara berkala untuk memperoleh data sesuai dengan standar teknis SPM air limbah yang setidaknya mencakup jumlah dan identitas lengkap Warga Negara yang berhak memperoleh barang dan/atau jasa kebutuhan dasar air limbah dan jumlah akses air limbah yang tersedia, termasuk jumlah sarana dan prasarana yang tersedia | 1 | ||||||||||||||||||||
65 | 64 | 1.03.000135 | Dokumen Pengumpulan Data SPM Air Minum | Dokumen | Dokumen pengumpulan data SPM air minum disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi secara berkala untuk memperoleh data sesuai dengan standar teknis SPM air minum yang setidaknya mencakup jumlah dan identitas lengkap Warga Negara yang berhak memperoleh barang dan/atau jasa kebutuhan dasar air minum dan jumlah akses air minum yang tersedia, termasuk jumlah sarana dan prasarana yang tersedia | |||||||||||||||||||||
66 | 65 | 1.03.000136 | Dokumen Penyusunan Rencana Induk Satuan Ruang Strategis Kasultanan dan Kadipaten | Dokumen | Dokumen dan laporan hasil bantuan penyusunan rencana induk pada satuan ruang strategis kasultanan dan satuan ruang strategis kadipaten Dasar Hukum: Perdais No. 2 Tahun 2017 | |||||||||||||||||||||
67 | 66 | 1.03.000137 | Dokumen Perencanaan Program/Kegiatan Urusan Tata Ruang | Dokumen | Laporan Dokumen Perencanaan Program/Kegiatan Urusan Tata Ruang | |||||||||||||||||||||
68 | 67 | 1.03.000139 | Dokumen Persetujuan Substansi, Evaluasi dan Penetapan RRTR Kabupaten/Kota | Dokumen | dihapus sesuai PP 21/2021 | N/A | ||||||||||||||||||||
69 | 68 | 1.03.000140 | Dokumen Persetujuan Substansi, Evaluasi dan Penetapan RTRW Kabupaten/Kota | Dokumen | Surat Persetujuan Substansi yang diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penataan ruang yang menyatakan bahwa materi rancangan peraturan daerah tentang RTRW telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang, kebijakan nasional, dan mengacu pada RTR secara hierarki (sumber : Permen ATR/BPN 11/2021). Keputusan Gubernur tentang hasil Evaluasi Raperda RTRW Kabupaten/Kota hasil dari pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perda yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum (Permendagri 13/2016). Penetapan RTRW Kabpaten/Kota adalah penetapan peraturan daerah Kabupaten/Kota tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota oleh Bupati/Wali Kota (PP 21/2021). | N/A | ||||||||||||||||||||
70 | 69 | 1.03.000141 | Dokumen Pola dan Rencana Pengelolaan SDA WS Kewenangan Kabupaten/Kota | Dokumen | - Dokumen pola pengelolaan SDA Wilayah Sungai adalah hasil perencanaan tata pengaturan air dan tata pengairan pada setiap wilayah sungai yang bersifat makro, dimuat dalam suatu dokumen pola pengelolaan sumber daya air - Dokumen rencana pengelolaan SDA Wilayah Sungai adalah hasil perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan pada setiap wilayah sungaiyang dimuat dalam suatu dokumen rencana pengelolaan sumber daya air | 0 | ||||||||||||||||||||
71 | 70 | 1.03.000145 | Dokumen Ranperda (Raperda, Ranperkada, Buku Rencana, Album Peta, Indikasi Program Utama) | Dokumen | Raperda RTRW Provinsi/Kab/Kota dan lampirannya (Buku Rencana, Album Peta, Indikasi Program Utama), serta Raperkada RDTR Kabupaten/Kota (Buku Rencana, Album Peta, Indikasi Program Utama). | 0 | ||||||||||||||||||||
72 | 71 | 1.03.000150 | Dokumen Rencana Induk Pengembangan Jaringan Jalan serta Perencanaan Teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan | Dokumen | Perencanaan teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan merupakan kegiatan penyusunan dokumen rencana teknis yang berisi gambaran produk yang ingin diwujudkan. | 0 | ||||||||||||||||||||
73 | 72 | 1.03.000154 | Dokumen Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) | Dokumen | Dokumen Rencana induk SPALD Regional Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat dilakukan peninjauan ulang setiap 5 (lima) tahun dengan paling sedikit memuat rencana umum, standar dan kriteria pelayananan, rencana penyelenggaraan SPALD-S dan SPALD-T, indikasi sumber pembiayaan, rencana kelambagaan dan SDM, rencana legislasi dan rencana pemberdayaan masyarakat | |||||||||||||||||||||
74 | 73 | 1.03.000157 | Dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) | Dokumen | RISPAM (Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum) merupakan dokumen perencanaan Air Minum jaringan perpipaan dan perencanaan Air Minum bukan jaringan perpipaan berdasarkan proyeksi kebutuhan Air Minum pada satu periode yang dibagi dalam beberapa tahapan dan memuat komponen utama sistem beserta dimensi-dimensinya | 1 | ||||||||||||||||||||
75 | 74 | 1.03.000158 | Dokumen Rencana Pemenuhan SPM Air Limbah | Dokumen | Dokumen Rencana Pemenuhan SPM Air Limbah dilakukan oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan Daerah sebagai prioritas belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | 1 | ||||||||||||||||||||
76 | 75 | 1.03.000159 | Dokumen Rencana Pemenuhan SPM Air Minum | Dokumen | Dokumen Rencana Pemenuhan SPM Air Minum dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan Daerah Provinsi sebagai prioritas belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||||||||||||||||||
77 | 76 | 1.03.000162 | Dokumen Rencana Teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan | Dokumen | Dokumen Rencana Teknis berisi: a. Ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan b. Dimensi c. Muatan sumbu terberat, volume lalu lintas, dan d. Persyaratan geometrik e. Konstruksi f. Konstruksi bangunan g. Perlengkapan h. Ruang dan i. Kelestarian lingkungan hidup. | N/A | ||||||||||||||||||||
78 | 77 | 1.03.000163 | Dokumen Rencana Teknis untuk Konstruksi Air Tanah dan Air Baku | Dokumen | Termasuk dalam sub kegiatan ini adalah penyusunan FS, desain, LARAP | 0 | ||||||||||||||||||||
79 | 78 | 1.03.000164 | Dokumen Rencana Teknis untuk Konstruksi Bendungan, Danau dan Bangunan Penampung Air Lainnya | Dokumen | Dokumen Rencana Teknis untuk Konstruksi Bendungan, Danau dan Bangunan Penampung Air Lainnya yang disusun. Termasuk dalam sub kegiatan ini adalah penyusunan FS, desain, LARAP | 0 | ||||||||||||||||||||
80 | 79 | 1.03.000165 | Dokumen Rencana Teknis untuk Konstruksi Irigasi dan Rawa | Dokumen | Jumlah Dokumen Rencana Teknis untuk Konstruksi Irigasi dan Rawa yang disusun | N/A | ||||||||||||||||||||
81 | 80 | 1.03.000166 | Dokumen Rencana Teknis untuk Konstruksi Pengendali Banjir, Lahar, dan Pengaman Pantai | Dokumen | Termasuk dalam sub kegiatan ini adalah penyusunan FS, desain, LARAP | 0 | ||||||||||||||||||||
82 | 81 | 1.03.000178 | Dokumen RTBL pada Ruang Strategis Kesultanan dan Kadipaten | Dokumen | Laporan RTBL pada Ruang Strategis Kesultanan dan Kadipaten yang memuat materi pokok RTBL sebagai hasil proses identifikasi, perencanaan dan perancangan suatu lingkungan/kawasan, termasuk di dalamnya adalah identifikasi dan apresiasi konteks lingkungan, program peran masyarakat dan pengelolaan serta pemanfaatan aset properti kawasan. (Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2020) Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dalam mewujudkan Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten bertujuan untuk memberikan bantuan dalam hal Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan pada satuan Ruang strategis Kasultanan dan satuan Ruang strategis Kadipaten (Perdais No. 2 Tahun 2017 | 0 | ||||||||||||||||||||
83 | 82 | 1.03.000182 | Dokumen Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundangundangan Bidang Penataan ruang | Dokumen | Laporan hasil kegiatan sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang berupa perda/perkada. | N/A | ||||||||||||||||||||
84 | 83 | 1.03.000186 | Draft SK Gubernur tentang hasil evaluasi | Dokumen | Keputusan Gubernur tentang hasil Evaluasi Raperda RTRW Kabupaten/Kota hasil dari pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perda yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum (Permendagri 13/2016). | N/A | ||||||||||||||||||||
85 | 84 | 1.03.000189 | Fasilitasi peningkatan pemahaman dan tanggung jawab masyarakat terhadap penataan ruang | Dokumen | Laporan hasil Fasilitasi peningkatan pemahaman dan tanggung jawab masyarakat terhadap penataan ruang di kabupaten/kota. | 0 | ||||||||||||||||||||
86 | 85 | 1.03.000191 | Flood Forecasting And Warning System (FFWS) | Unit | Flood Forecasting and Warning System (FFWS) atau sistem peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang. Kegiatan ini dapat meliputi pembangunan instrumen yang dapat digunakan untuk peramalan debit banjir secara real time sehingga dapat dilakukan peringatan dini untuk meminimalisir kerugian dan korban jiwa. Instrumen FFWS yang dibangun meliputi pembangunan pos hidrologi, pos pemantauan debit air, termasuk pembangunan pusat kendali. Jumlah FFWS yang dibangun | |||||||||||||||||||||
87 | 86 | 1.03.000192 | Flyover | Flyover | Jalan tidak sebidang melayang yang melintasi bagian atas jalan lain untuk menghindari daerah/kawasan dengan kemacetan lalu lintas atau lokasi yang dilewati jalan rel sehingga meningkatkan keselamatan lalu lintas dan efisiensi, mengatasi hambatan karena konflik di persimpangan, dll | |||||||||||||||||||||
88 | 87 | 1.03.000193 | Forum Penataan Ruang Kabupaten/Kota | Forum Penataan Ruang | Surat Keputusan Bupati/Walikota tentang Forum Penataan Ruang kabupaten/kota | 0 | ||||||||||||||||||||
89 | 88 | 1.03.000196 | Jembatan | Jembatan | bangunan penghubung guna mengatasi rintangan antarruas jalan | 5 | 11.1 | 330 | 330 | |||||||||||||||||
90 | 89 | 1.03.000198 | Jumlah Dokumen Rencana Induk pada Ruang Strategis Kesultanan dan Kadipaten | Dokumen | Dokumen dan laporan hasil bantuan penyusunan rencana induk pada satuan ruang strategis kasultanan dan satuan ruang strategis kadipaten. Dasar Hukum: Perdais No. 2 Tahun 2017 | 0 | ||||||||||||||||||||
91 | 90 | 1.03.000203 | Kajian kebijakan Rancangan Peraturan Kepala Daerah | Dokumen | Laporan hasil kajian kebijakan Rancangan Peraturan Kepala Daerah terkait penataan ruang | 0 | ||||||||||||||||||||
92 | 91 | 1.03.000212 | Kapasitas Unit Produksi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) | Liter/Detik | Kapasitas unit produksi merupakan kapasitas sarana dan prasarana yang dapat digunakan untuk mengolah air baku menjadi air minum melalui proses fisik, kimiawi an/atau biologi, meliputi bangunan pengolahan dan perlengkapannya, perangkat operasional, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, serta bangunan penampungan air minum dengan satuan L/detik | 155,44 | ||||||||||||||||||||
93 | 92 | 1.03.000213 | Kapasitas Unit Produksi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan | Liter/Detik | Kapasitas unit produksi merupakan kapasitas sarana dan prasarana yang dapat digunakan untuk mengolah air baku menjadi air minum melalui proses fisik, kimiawi an/atau biologi, meliputi bangunan pengolahan dan perlengkapannya, perangkat operasional, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, serta bangunan penampungan air minum dengan satuan L/detik | 154,44 | ||||||||||||||||||||
94 | 93 | 1.03.000214 | Kasus Pelanggaran Bidang Penataan Ruang | Kasus | Laporan kasus pelanggaran bidang penataan ruang hasil Audit Tata Ruang di Kabupaten/Kota | |||||||||||||||||||||
95 | 94 | 1.03.000215 | Kasus Penataan Ruang yang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) | Kasus | Laporan Kasus yang Ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Penataan Ruang di Kabupaten/Kota | 0 | ||||||||||||||||||||
96 | 95 | 1.03.000216 | Kasus yang diselesaikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) | Kasus | Laporan Kasus yang diselesaikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Penataan Ruang di Kabupaten/Kota | 0 | ||||||||||||||||||||
97 | 96 | 1.03.000219 | Kegiatan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Penataan Ruang | Kegiatan | Laporan Hasil Kegiatan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Penataan Ruang di Kabupaten/Kota | 0 | ||||||||||||||||||||
98 | 97 | 1.03.000220 | Kelengkapan dokumen Raperda RTRW (Raperda, Dokumen Rencana, Album Peta, Indikasi program) | Dokumen | Dokumen Raperda RTRW Kabupaten/Kota dan lampirannya (Buku Rencana, Album Peta, Indikasi Program Utama) | 0 | ||||||||||||||||||||
99 | 98 | 1.03.000226 | Koordinasi dan Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang untuk Investasi dan Pembangunan Daerah | Dokumen | Laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi pemanfaatan ruang untuk investasi dan pembangunan daerah yang berjangka waktu 1 tahun untuk jangka pendek dan 5 tahun untuk jangka menengah di Kabupaten/Kota. | N/A | ||||||||||||||||||||
100 | 99 | 1.03.000227 | koordinasi dan sinkronisasi penyusunan RRTR Kabupaten/Kota | Dokumen | Laporan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan RDTR Kabupaten/Kota |