ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
STRUKTUR KURIKULUM
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM AGAMA HINDU
PROGRAM PASCASARJANA STAHN TAMPUNG PENYANG PALANGKA RAYA
MENGACU KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA (KKNI)
TAHUN 2017

2
AIDENTITAS
3
1Nama PT/FakultasProgram Pascasarjana STAHN-TP Palangka Raya
4
2Nama Program StudiIlmu Hukum Agama Hindu
5
3Ijin Penyelenggaraan ProdiSK Dirjen Bimas Hindu no.124 Tahun 2012
6
4Akreditasi ProdiPredikat B SK BAN-PT No. 973/SK/BAN-PT/Akred/M/IX/2015
7
5Gelar AkademikMagister Hukum (MH)
8
6Jenis PendidikanMagister
9
7Program PendidikanProgram Pasacasarjana
10
8Bahasa PengantarBahasa Indonesia
11
9KuliahReguler
12
BVISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN
13
1Visi Prodi Ilmu Hukum Agama Hindu
14
GENERASI BELOM BAHADAT 2024
15
2Misi Prodi Ilmu Hukum Agama Hindu
16
1. Meningkatkan kualitas pengajaran bidang ilmu hukum
17
2. Meningkatkan SDM unggul bidang ilmu hukum, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
18
3. Meningkatkan SDM yang berintegrasi
19
4. Meningkatkan jejaring bidang hukum
20
3Tujuan Prodi Ilmu Hukum Agama Hindu
21
1) Menghasilkan Magister Hukum yang professional dan berwawasan global dan mampu menganalisis masalah-masalah hukum.
22
2) Menghasilkan tenaga penyuluh dan konsultan Hukum yang bermoral.
23
3) Menghasilkan tenaga peneliti madya dalam ilmu hukum nasional, hukum agama dan hukum adat.
24
4) Terlahirnya sumber daya manusia yang ahli hukum yang berwawasan keadilan dan kearifan lokal
25
4Sasaran Prodi Ilmu Hukum Agama Hindu
26
1) Adanya sistem dan proses layanan pendidikan, akademik dan pembimbingan mahasiswa yang profesional
27
2) Adanya standar mutu dalam penerimaan mahasiswa baru.
28
3) Adanya tenaga ahli hukum yang memiliki kemampuan sebagai tenaga pemikir, pakar dan peneliti dalam bidang Ilmu Hukum.
29
4) Adanya Magister Hukum yang memiliki kemampuan sebagai tenaga konsultan hukum yang berkopetensi di bidang Ilmu Hukum, yang siap dan mampu untuk mengabdi kepada masyarakat.
31
32
PROFIL LULUSAN S-2 ILMU HUKUM AGAMA HINDU PROGRAM PASCASARJANA STAHN-TP PALANGKA RAYA DAN DESKRIPSI
33
NOPROFILDESKRIPSI
34
(1)(2)(3)
35
1Ahli Ilmu Hukum. Menjadi tenaga Ahli Hukum yang profesional dan mampu menganalisis masalah-masalah hukum yang terkait dengan hukum nasional, hukum adat dan hukum agama Hindu
36
2Konsultan Hukum Menjadi konsultan yang profesional dan bermoral dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum dalam masyarakat.
37
3Peneliti dalam bidang hukumMenjadi peneliti dalam Ilmu Hukum nasional, hukum agama dan hukum adat
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100
101