| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | No | Kode DSSD | Uraian DSSD | Satuan | Definisi Operasional | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | Sumber Data | Link SDI Daerah | ||||||||||||||
2 | 1 | 2.23.000095 | Perpustakaan Umum kewenangan Kabupaten/Kota | Perpustakaan | Jumlah Perpustakaan di wilayah Kabupaten/Kota yang diperuntukan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi. | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | |||||||||||||||
3 | 2 | 2.23.000096 | Jumlah Perpustakaan yang terotomasi | Perpustakaan | Jumlah perpustakaan yang menggunakan sistem informasi perpustakaan terintegrasi (Inlislite, SLims, atau sejenisnya) | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | |||||||||||||||
4 | 3 | 2.23.000097 | Perpustakaan yang memiliki repositori digital kewenangan kabupaten/kota | Perpustakaan | Jumlah perpustakaan yang memiliki sarana penyimpanan dan pelayanan bahan pustaka digital. (Cth. EPrints, DSpace, OJS, aplikasi mobile perpustakaan dan sejenisnya) | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | |||||||||||||||
5 | 4 | 2.23.000098 | Perpustakaan Khusus kewenangan Kabupaten/kota | Perpustakaan | Jumlah Perpustakaan di wilayah Kabupaten/Kota yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain | 1 | 3 | 7 | 7 | 7 | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | |||||||||||||||
6 | 5 | 2.23.000099 | Perpustakaan Sekolah Dasar kewenangan Kabupaten/kota | Perpustakaan | Jumlah Perpustakaan di wilayah Kabupaten/Kota yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan sekolah Dasar sederajat, yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan salah satu pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan. | 224 | 224 | 224 | 224 | 224 | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | |||||||||||||||
7 | 6 | 2.23.000100 | Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama kewenangan Kabupaten/kota | Perpustakaan | Jumlah Perpustakaan di wilayah Kabupaten/Kota yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan sekolah Menengah Pertama sederajat, yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan salah satu pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan. | 46 | 46 | 46 | 46 | 46 | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | |||||||||||||||
8 | 7 | 2.23.000101 | Perpustakaan Kecamatan | Perpustakaan | Jumlah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah kecamatan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah kecamatan serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender. | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | |||||||||||||||
9 | 8 | 2.23.000102 | Perpustakaan Kelurahan/Desa | Perpustakaan | Jumlah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa/ kelurahan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah desa/kelurahan serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender. | 46 | 46 | 46 | 46 | 129 | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | |||||||||||||||
10 | 9 | 2.23.000103 | Kunjungan pemustaka pada Perpustakaan Umum kewenangan Kabupaten/Kota | Orang | Jumlah pemustaka /masyarakat yang berkunjung ke perpustakaan umum yang menjadi kewenangan Kabupaten/kota | 10734 | 27060 | 4165 | 17935 | 9551 | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | |||||||||||||||
11 | 10 | 2.23.000106 | Kunjungan pemustaka pada Perpustakaan Satuan Pendidikan Menengah Pertama kewenangan Kabupaten/kota | Orang | Jumlah pemustaka (civitas sekolah) yang berkunjung ke perpustakaan satuan pendidikan menengah pertama yang menjadi kewenangan Kabupaten/kota | 795 | 430500 | 1530 | 31548 | 31548 | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | |||||||||||||||
12 | 11 | 2.23.000109 | Koleksi judul yang dimiliki Perpustakaan Umum kewenangan Kabupaten/Kota | Judul | Jumlah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan di perpustakaan umum yang berada di wilayah kabupaten/kota | 25763 | 25763 | 25763 | 26805 | 46627 | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | |||||||||||||||
13 | 12 | 2.23.000119 | Jumlah promosi gemar membaca tingkat Kabupaten/kota | Kegiatan | Kegemaran membaca adalah kebiasaan atau perilaku yang disukai seseorang untuk mengetahui atau menambah informasi melalui membaca Pengukurannya adalah dengan menghitung jumlah kegiatan promosi kegemaran membaca di wilayah Kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Perpustakaan Kab/Kota | 0 | 0 | 0 | 36 | 40 | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | |||||||||||||||
14 | 13 | 2.23.000120 | Tenaga Teknis Perpustakaan umum binaan Kabupaten/kota | Orang | Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan. Jumlah orang yang bekerja di Perpustakaan Umum di wilayah Kab/kota (tidak termasuk pustakawan) | 17 | 20 | 20 | 20 | 20 | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | |||||||||||||||
15 | 14 | 2.23.000121 | Tenaga Teknis Perpustakaan khusus binaan Kabupaten/kota | Orang | Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan. Jumlah orang yang bekerja di Perpustakaan Khusus di wilayah Kab/kota (tidak termasuk pustakawan) | 4 | 5 | 40 | 43 | 7 | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | |||||||||||||||
16 | 15 | 2.23.000122 | Tenaga Teknis Perpustakaan Sekolah Dasar binaan Kabupaten/Kota | Orang | Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan. Jumlah orang yang bekerja di Perpustakaan Sekolah Dasar di wilayah Kab/kota (tidak termasuk pustakawan) | 7 | 7 | 7 | 7 | 43 | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | |||||||||||||||
17 | 16 | 2.23.000123 | Tenaga Teknis Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama binaan Kabupaten/kota | Orang | Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan. Jumlah orang yang bekerja di Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama di wilayah Kab/kota (tidak termasuk pustakawan) | 65 | 65 | 65 | 65 | 65 | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | |||||||||||||||
18 | 17 | 2.23.000124 | Tenaga Teknis Perpustakaan kecamatan binaan Kabupaten/kota | Orang | Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan. Jumlah orang yang bekerja di Perpustakaan Kecamatan di wilayah Kab/kota (tidak termasuk pustakawan) | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | |||||||||||||||
19 | 18 | 2.23.000125 | Tenaga Teknis Perpustakaan desa/Kelurahan binaan Kabupaten/kota | Orang | Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan. Jumlah orang yang bekerja di Perpustakaan Desa/Kelurahan di wilayah Kab/kota (tidak termasuk pustakawan) | 46 | 46 | 46 | 46 | 46 | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | |||||||||||||||
20 | 19 | 2.23.000126 | Pustakawan pada Perpustakaan umum binaan Kabupaten/kota | Orang | Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Jumlah Pustakawan yang dimiliki oleh Perpustakaan Umum di wilayah Kabupaten/Kota | 15 | 14 | 16 | 16 | 16 | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | |||||||||||||||
21 | 20 | 2.23.000128 | Pustakawan pada Perpustakaan Sekolah Dasar binaan Kabupaten/Kota | Orang | Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Jumlah Pustakawan yang bekerja pada perpustakaan satuan pendidikan menengah di wilayah provinsi Jumlah Pustakawan yang dimiliki oleh Perpustakaan Sekolah Dasar/sederajat di wilayah Kabupaten/Kota | 0 | 0 | 224 | 224 | 224 | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | |||||||||||||||
22 | 21 | 2.23.000129 | Pustakawan pada Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama binaan Kabupaten/kota | Orang | Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Jumlah Pustakawan yang bekerja pada perpustakaan satuan pendidikan khusus di wilayah provinsi Jumlah Pustakawan yang dimiliki oleh Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/sederajat di wilayah Kabupaten/Kota | 0 | 0 | 10 | 10 | 10 | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | |||||||||||||||
23 | 22 | 2.23.000138 | Masyarakat yang terlibat dalam promosi gemar membaca tingkat kabupaten/kota | Orang | Jumlah Masyarakat yang terlibat dalam promosi gemar membaca tingkat Kabupaten/Kota | 14 | 1568 | 6339 | 537 | 537 | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | |||||||||||||||
24 | 23 | 2.23.000140 | Jumlah Masyarakat yang mengikuti kegiatan perpustakaan berbasis inklusi sosial | Orang | Masyarakat yang memanfaatkan perpustakaan dan terlibat dalam kegiatan perpustakaan berbasis inklusi sosial | 0 | 1568 | 6339 | 65926 | 65926 | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | |||||||||||||||
25 | 24 | 2.23.000141 | Jumlah Perpustakaan yang melaksanakan layanan Perpustakaan berbasis inklusi sosial | Orang | Perpustakaan hadir sebagai penyedia layanan yang membuka akses masyarakat pada pengetahuan dan menjadi sarana reproduksi pengetahuan ke dalam aksi nyata yang menyejahterakan perpustakaan yang melakukan replikasi terhadap program layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial yang dilaksanakan oleh Perpusnas | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | |||||||||||||||
26 | 25 | 2.24.000001 | Arsip Statis yang Dilakukan Akusisi, Pengolahan, Preservasi dan Akses Arsip Statis | Arsip | &Akusisi Arsip Statis meliputi verifikasi, melakukan penilaian arsip sesuai dengan JRA. Pengolahan Arsip Statis meliputi pembuatan sarana bantu penemuan kembali arsip statis yang terdiri dari daftar arsip, inventaris arsip dan guide arsip. Preservasi yang dimaksud meliputi : -Restorasi, -Penyimpanan -Reproduksi/Digitalisasi -Pengujian Arsip Akses Arsip Statis meliputi keterbukaan arsip statis, Aksessibilitas arsip dan pelayanan arsip statis kepada publik. | 1005 | 897 | 1620 | 2026 | 26 | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | |||||||||||||||
27 | 26 | 2.24.000002 | Arsip yang dilakukan Evakuasi, Identifikasi, Pemulihan dan Penyimpanan Akibat Bencana | Arsip | Arsip yang dimaksud meliputi arsip yang telah dilakukan perbaikan arsip dampak bencana | 551 | 551 | 551 | 738 | 738 | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | |||||||||||||||
28 | 27 | 2.24.000005 | Arsip yang dilakukan Penilaian, Penetapan dan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 (Sepuluh) Tahun | Arsip | Penilaian Arsip adalah proses menentukan nilai arsip dilihat dari aspek fungsi dan substansi informasinya serta karakteristik fisik/nilai instrinsiknya yang dilakukan melalui langkah-langkah teknis pengaturan secara sistematis dalam unit-unit informasi. Pengukuran Penilaian, Penetapan dan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 (Sepuluh) Tahun dilakukan dengan menghitung Jumlah Arsip yang dilakukan Penilaian, Penetapan dan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 (Sepuluh) Tahun. | 430 | 322 | 322 | 981 | 4109 | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | |||||||||||||||
29 | 28 | 2.24.000006 | Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 Tahun yang Dimusnahkan | Berkas | Pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh pimpinan SKPD atau penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi setelah mendapat: 1) Pertimbangan tertulis dari panitia penilai 2) Persetujuan tertulis dari gubenur. Pelaksanaan pemusnahan arsip tersebut menjadi tanggungjawab Unit Kearsipan di satuan kerja perangkat daerah atau penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi. Pengukuran Pelaksaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi Di Bawah 10 Tahun dilakukan dengan menghitung Jumlah Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 Tahun yang Dimusnahkan. | 430 | 322 | 322 | 981 | 4109 | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | |||||||||||||||
30 | 29 | 2.24.000021 | Daftar Pencarian Arsip (DPA) yang Dilakukan Penetapan dan Pengumuman | Arsip | Kegiatan meliputi : -Menyusun Berita Acara pengujian autentifikasi arsip, surat pernyataan autentifikasi arsip statis, berita acara alihmedia dan daftar arsip hasil alih media. | 4544 | 2990 | 9089 | 302 | 583 | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | |||||||||||||||
31 | 30 | 2.24.000029 | Naskah Dinas yang Diciptaan dan Digunakan | Berkas | Kegiatan meliputi : Pembuatan naskah dinas, pengendalian naskah dinas dan penyajian arsip dinamis | 4544 | 2990 | 9089 | 412 | 583 | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | |||||||||||||||
32 | 31 | 2.24.000031 | Naskah Dinas yang Dilakukan Pemeliharaan dan Penyusutan | Berkas | Kegiatan meliputi : Pemberkasan arsip aktif, penataan arsip inaktif, pengelolaan arsipvital, terjaga,alih media, penyusutan arsip (pemindahan, pemusnahan dan penyerahan arsip statis) | 1005 | 2990 | 322 | 981 | 4109 | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | |||||||||||||||
33 | ||||||||||||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 |