| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | INSTRUMEN AKREDITASI 2024 | |||||||||||||||||||||||||
2 | ||||||||||||||||||||||||||
3 | No | Butir | No. | Indikator | ||||||||||||||||||||||
4 | 1 | Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam proses pembelajaran | 1 | menciptakan interaksi yang setara dan saling menghargai antara guru dan murid. | ||||||||||||||||||||||
5 | 2 | memberi perhatian kepada murid yang memerlukan dukungan lebih/khusus | ||||||||||||||||||||||||
6 | 3 | memfasilitasi murid untuk mengembangkan kemampuan keterampilan sosial emosional | ||||||||||||||||||||||||
7 | 4 | memberikan umpan balik yang membangun kepercayaan diri murid bahwa kemampuan dirinya dapat terus berkembang ketika ia mau berusaha | ||||||||||||||||||||||||
8 | 2 | Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran. | 1 | menyusun kesepakatan kelas secara partisipatif. | ||||||||||||||||||||||
9 | 2 | tidak menggunakan tindakan agresif, baik secara verbal dan nonverbal dalam mengelola perilaku murid. | ||||||||||||||||||||||||
10 | 3 | mendorong terbangunnya perilaku positif murid berbasis tanggung jawab dan konsekuensi | ||||||||||||||||||||||||
11 | 4 | membangun suasana belajar yang berfokus pada aktivitas belajar | ||||||||||||||||||||||||
12 | 3 | Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna. | 1 | merumuskan tujuan pembelajaran dengan mengacu pada kurikulum sekolah. | ||||||||||||||||||||||
13 | 2 | melakukan asesmen dengan menggunakan cara yang beragam. | ||||||||||||||||||||||||
14 | 3 | menggunakan hasil asesmen untuk mendapatkan informasi tentang kebutuhan belajar murid | ||||||||||||||||||||||||
15 | 4 | menggunakan hasil asesmen sebagai dasar untuk merancang pembelajaran | ||||||||||||||||||||||||
16 | 5 | merancang kegiatan pembelajaran yang selaras dengan tujuan pembelajaran | ||||||||||||||||||||||||
17 | 6 | melibatkan murid secara aktif dalam menentukan tujuan pembelajaran, kegiatan belajar, dan asesmen dengan menggunakan beragam pendekatan dan cara yang sesuai | ||||||||||||||||||||||||
18 | 4 | Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun keimanan, ketakwaan, komitmen kebangsaan, kemampuan bernalar dan memecahkan masalah, serta karakter dan kompetensi lainnya yang relevan bagi peserta didik. | 1 | memfasilitasi murid untuk menguatkan keimanan dan ketakwaan pada Tuhan untuk membentuk akhlak yang mulia melalui beragam pengalaman belajar. | ||||||||||||||||||||||
19 | 2 | memfasilitasi murid untuk menguatkan kecintaan terhadap sejarah, kekayaan budaya, alam Indonesia, pemikiran, dan karya anak bangsa melalui pengalaman belajar yang beragam | ||||||||||||||||||||||||
20 | 3 | memfasilitasi murid untuk mengembangkan keingintahuan, serta kecintaan akan ilmu pengetahuan melalui pengalaman belajar yang bermakna dan reflektif | ||||||||||||||||||||||||
21 | 4 | memfasilitasi murid untuk mengembangkan kemampuan bernalar dan memecahkan masalah melalui strategi pembelajaran yang mendorong murid berani bertanya, mau mencoba, dan berkarya | ||||||||||||||||||||||||
22 | 5 | memfasilitasi pembelajaran yang mendorong murid melakukan refleksi keterhubungan pembelajaran dengan konteks kehidupan nyata untuk dapat berperan dan memberikan manfaat di lingkungannya | ||||||||||||||||||||||||
23 | 5 | Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta evaluasi kinerja untuk rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan. | 1 | memberi waktu dan kesempatan bagi guru dan tenaga kependidikan untuk melakukan refleksi kinerja secara rutin | ||||||||||||||||||||||
24 | 2 | melakukan kegiatan evaluasi kinerja secara berkala kepada guru dan tenaga kependidikan. | ||||||||||||||||||||||||
25 | 3 | memastikan guru memiliki dokumen rencana pengembangan profesional diri berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan refleksi. | ||||||||||||||||||||||||
26 | 4 | mengembangkan program pengembangan profesional guru yang berdampak terhadap peningkatan kualitas pembelajaran. | ||||||||||||||||||||||||
27 | 6 | Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi. | 1 | memiliki visi dan misi yang jelas dan mengomunikasikan kepada pemangku kepentingan. | ||||||||||||||||||||||
28 | 2 | membangun komunikasi dan interaksi antarwarga secara berkala. | ||||||||||||||||||||||||
29 | 3 | melakukan kolaborasi atau kemitraan dengan orang tua/wali dalam rangka mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan | ||||||||||||||||||||||||
30 | 4 | melakukan kemitraan dengan pihak-pihak lain dalam rangka mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan | ||||||||||||||||||||||||
31 | 5 | melaksanakan evaluasi/refleksi berbasis data dengan melibatkan murid, guru, tenaga pendidikan, dan orang tua. | ||||||||||||||||||||||||
32 | 6 | menyusun rencana kegiatan tahunan berdasar evaluasi/refleksi berbasis data. | ||||||||||||||||||||||||
33 | 7 | Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai perencanaan berdasarkan refleksi yang berbasis data secara transparan dan akuntabel. | 1 | mengelola anggaran sekolah dan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan. | ||||||||||||||||||||||
34 | 2 | merencanakan anggaran sekolah yang disusun bersama dengan komite sekolah atau pihak terkait. | ||||||||||||||||||||||||
35 | 3 | merencanakan rencana anggaran sekolah dan menunjukkan sumber pendanaan beserta alokasi pemanfaatannya. | ||||||||||||||||||||||||
36 | 4 | mengelola anggaran yang dilaporkan secara berkala kepada pemangku kepentingan. | ||||||||||||||||||||||||
37 | 8 | Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. | 1 | menyusun perencanaan pengadaan sarana dan prasarana berdasar analisis kebutuhan pembelajaran. | ||||||||||||||||||||||
38 | 2 | memanfaatkan sarana dan prasarana yang dimiliki secara optimal. | ||||||||||||||||||||||||
39 | 3 | memenuhi sarana dan prasarana untuk kebutuhan pembelajaran secara mandiri atau bermitra. | ||||||||||||||||||||||||
40 | 4 | melaksanakan mekanisme pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan sekolah. | ||||||||||||||||||||||||
41 | 9 | Kepala satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional. | 1 | melakukan analisis karakteristik sekolah untuk penyusunan kurikulum sekolah. | ||||||||||||||||||||||
42 | 2 | mengembangkan kurikulum sekolah yang relevan dengan kebutuhan belajar murid dan merujuk pada kurikulum nasional. | ||||||||||||||||||||||||
43 | 3 | menyusun dan melaksanakan mekanisme evaluasi berkala untuk memastikan kurikulum di tingkat sekolah relevan dengan kebutuhan belajar murid. | ||||||||||||||||||||||||
44 | 10 | Satuan pendidikan memastikan terbangunnya iklim kebinekaan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. | 1 | membangun sikap menghargai keberagaman murid. | ||||||||||||||||||||||
45 | 2 | mengenali keberagaman profil guru, tenaga kependidikan, dan murid. | ||||||||||||||||||||||||
46 | 3 | membangun sikap menghargai kesetaraan gender guru, tenaga kependidikan, dan murid. | ||||||||||||||||||||||||
47 | 11 | Satuan pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam. | 1 | memiliki kebijakan dan/atau prosedur yang mengakomodasi lingkungan belajar yang inklusif bagi berbagai kebutuhan belajar murid. | ||||||||||||||||||||||
48 | 2 | melaksanakan program bagi guru, orang tua/wali, dan murid untuk mengakomodasi kebutuhan belajar murid yang beragam. | ||||||||||||||||||||||||
49 | 3 | melaksanakan kegiatan yang memfasilitasi pembelajaran untuk murid dengan kebutuhan yang beragam. | ||||||||||||||||||||||||
50 | 12 | Satuan pendidikan mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman secara psikis bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. | 1 | melaksanakan kebijakan dan program untuk mencegah dan menangani perundungan dan kekerasan lainnya. | ||||||||||||||||||||||
51 | 2 | memiliki guru dan tenaga kependidikan yang memahami tata laksana penanganan perundungan dan kekerasan lainnya. | ||||||||||||||||||||||||
52 | 3 | melibatkan orangtua/wali dalam pencegahan dan penanganan perundungan dan kekerasan lainnya. | ||||||||||||||||||||||||
53 | 13 | Satuan pendidikan memastikan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. | 1 | memiliki/menggunakan bangunan dengan kondisi baik (tidak rusak sedang dan/atau rusak berat). | ||||||||||||||||||||||
54 | 2 | melaksanakan prosedur keselamatan murid melalui pengawasan dan pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana. | ||||||||||||||||||||||||
55 | 3 | melaksanakan prosedur dan perlengkapan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K). | ||||||||||||||||||||||||
56 | 4 | melaksanakan prosedur simulasi evakuasi untuk ragam potensi bencana yang relevan dengan kondisi yang ada | ||||||||||||||||||||||||
57 | 14 | Satuan pendidikan menjamin lingkungan yang sehat dan memiliki/melaksanakan program yang membangun kesehatan fisik dan mental pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. | 1 | melaksanakan program untuk menjaga kebugaran murid, guru, dan tenaga kependidikan | ||||||||||||||||||||||
58 | 2 | menyediakan layanan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) atau terhubung dengan fasilitas kesehatan terdekat | ||||||||||||||||||||||||
59 | 3 | mendorong tersedianya pilihan makanan di lingkungan dan sekitar sekolah yang tidak mengandung pemanis buatan, zat pewarna dan pengawet makanan yang tidak aman | ||||||||||||||||||||||||
60 | 4 | melaksanakan program untuk membangun kesadaran tentang kesehatan mental pada murid, guru, dan tenaga kependidikan | ||||||||||||||||||||||||
61 | 5 | memberi kesempatan untuk kebutuhan istirahat dan bergerak aktif bagi murid, guru, dan tenaga kependidikan | ||||||||||||||||||||||||
62 | 6 | melaksanakan edukasi tentang kesehatan reproduksi dan pencegahan adiksi | ||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||