ABCHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
CHEKLIST SERTIFIKASI MUTU PERADILAN UNGGUL DAN TANGGUH
2
NOPENILAIANA
(100%)
NILAI
(A/B/C/D/E)
KRITERIALOKASI ASESMEN
3
1Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan
PERMA No. 7 Tahun 2016 dan SK KMA 071/KMA/SK/2008
tentang ketentuan penegakan disiplin kerja dalam
pelaksanaan pemberian tunjangan khusus
1. Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan
dengan data dukung berupa notulen rapat)
2. Absensi sudah diterapkan sesuai dengan
SK KMS No.368/KMA/SK/XII/2022 tentang pedoman
presensi online untuk hakim dan ASN pada
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada
dibawahnya melalui aplikasi SIKEP
3. Surat izin keluar kantor, surat cuti, izin
keluar negeri, surat tugas, surat cuti
sakit sudah diterapkan sesuai dengan
format Perma No. 7 tahun 2016
4. Sudah dimonitoring & dievaluasi dan
ditindaklanjuti
KEPEMIMPINAN- KETUA
- KEPEGAWAIAN, ORGANISASI
DAN TATA LAKSANA
4
2Pelaksanaan Pengawasan Melekat dan Pembinaan sesuai
dengan PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan
Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah
Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
1. Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan
dengan data dukung berupa notulen rapat)
2. Masing-masing pejabat sudah melakukan
pembinaan dan pengawasan melekat
3. Sudah ditindaklanjuti dalam bentuk
pemberian sanksi atau penghargaan
4. Sudah dimonitoring dan dievaluasi
KEPEMIMPINAN- KETUA
5
3Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan
PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang pedoman penanganan
pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung
dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya
1. Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan
dengan data dukung berupa notulen rapat)
2. Sudah melengkapi sarana pengaduan, antara lain:
a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs
Mahkamah Agung;
b. layanan pesan singkat/SMS;
c. surat elektronik (e-mail);
d. faksimile;
e. telepon;
f. meja Pengaduan;
g. form Pengaduan; dan/atau
h. kotak Pengaduan.
3. Sudah dimonitoring dan dievaluasi setiap bulan
4. Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan
Pasal 6 dan Pasal 7 Perma Nomor 9 Tahun 2016
KEPEMIMPINAN- KETUA
6
4Pelaksanaan :
1. PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata
cara penyelesaian permohonan dan
pemberian restitusi dan kompensasi
kepada korban tindak pidana
2. PERMA Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata
cara penyelesaian keberatan pihak ketiga
yang beritikad baik terhadap putusan
perampasan barang bukan kepunyaan
terdakwa dalam perkara tindak pidana
3. PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang
mediasi di Pengadilan secara elektronik
1. Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan
dengan data dukung berupa notulen rapat)
2. PN sudah melakukan ketentuan tersebut
3. Sudah dimonitoring dan dievaluasi setiap bulan
4. Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan tersebut
KEPEMIMPINAN- KETUA
7
5Pelaksanaan PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang
administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan
kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung secara
elektronik
1. Sudah melakukan sosialisasi ke pihak Internal dan
Eksternal (Kejaksaan, Advokat dan Kepolisian)
2. Panmud memastikan setiap berkas yang dikirimkan
lengkap dan tepat waktu
3. Pimpinan selalu melakukan Monev setiap bulan
untuk memastikan pengiriman dokumen elektronik
perkara dari pengadilan pengaju lengkap dan tepat
waktu
4. Hasil monev terdokumentasi dengan baik
MANAJEMEN PROSES- KETUA
- PANITERA
- PANMUD PIDANA
- PANMUD PERDATA

*TERMASUK KEKHUSUSAN
TIPIKOR/NIAGA/PHI
8
6Persidangan Elektronik / E-LITIGASI sesuai PERMA 7
TAHUN 2022 dan SK KMA 363/SK/KMA/XII/2022 tentang
petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara
perdata, perdata agama dan tata usaha negara di
pengadilan secara elektronik
1. Sudah sosialisasi E-litigasi secara berkala baik ke
pihak Eksternal maupun Internal Pengadilan
2. E-litigasi sudah dilaksanakan minimal 50% dari
perkara yang sudah didaftarkan secara ecourt
3. Monev pelaksanaan persidangan elektronik
dengan melakukan diskusi reguler (data dukung)
4. Pimpinan selalu memberikan arahan (minimal satu
tahun sekali) dan memastikan pelaksanaan
persidangan secara elektronik berjalan baik dan
sesuai ketentuan (notulen)
MANAJEMEN PROSES- KETUA
- PANITERA
- PANMUD PERDATA
9
7Persidangan Elektronik Pidana sesuai PERMA 8 TAHUN
2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 tentang petunjuk
teknis administrasi dan persidangan perkara pidana di
pengadilan secara elektronik
1. Sudah mengadakan sosialisasi PERMA 8 TAHUN 2022
dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 secara berkala baik
ke pihak Eksternal maupun Internal Pengadilan
2. Sudah menerapkan Izin Penggeledahan, izin
penyitaan, perpanjangan penahanan, pelimpahan
berkas (minimal 25%), izin besuk tahanan melalui E-Berpadu
3. Petugas meja E-Court dan meja Pidana pada PTSP
memahami informasi tentang tata cara penggunaan E-Berpadu
4. Pimpinan selalu melakukan Monev setiap bulan
untuk memastikan pelaksanaan persidangan
secara elektronik berjalan baik dan
sesuai ketentuan (notulen)
MANAJEMEN PROSES- KETUA
- PANITERA
- PANMUD PERDATA
10
8Telah dilaksanakan pembagian tugas antara KPN dengan
WKPN serta telah bekerja sama dengan baik
Sudah ada SK pembagian tugas, sudah dilaksanakan dan koordinasi
berjalan dengan baik sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 1988
KEPEMIMPINAN- KETUA
- WAKIL KETUA
11
9Pengiriman berkas Kasasi dan PK Pidana1. Laporan Kasasi wajib dikirimkan melalui Direktori Putusan paling
lambat 3 hari kerja setelah permohonan Kasasi diajukan
2. Pengadilan Negeri telah menerapkan Checklist pengiriman berkas
Kasasi
3. Seluruh pengiriman berkas Kasasi dan PK Pidana Umum
menggunakan amplop berwarna merah dan Pidana Khusus
menggunakan amplop berwarna ungu (2120/PAN/OT.01.3/10/2021
tanggal 5 Oktober 2021)
4. Jika ada kekurangan kelengkapan, berkas dikirimkan maksimal 14
hari setelah surat pemberitahuan kekurangan berkas dari
Kepaniteraan Mahkamah Agung (bukti pengiriman berkas)
5. Ketua dan Wakil melakukan monitoring dan evaluasi setiap bulan
terhadap pengiriman berkas perkara
6. Jika Terdakwa ditahan, berkas Kasasi Bundel A dan B sudah
diterima oleh MA maksimal 30 hari Kalender
(2304/PAN/HK.01/12/2020)
AMANAJEMEN PROSES- KETUA
- WAKIL KETUA
- PANITERA
- PANITERA MUDA
12
10Pengiriman berkas Kasasi dan PK Perdata1. Pengadilan Negeri telah menerapkan Checklist pengiriman berkas Kasasi
2. Dalam waktu 65 hari sejak permohonan kasasi diajukan, berkas Kasasi bundel A dan B harus sudah dikirim ke MA
3. Seluruh pengiriman berkas Kasasi dan PK Perdata Umum menggunakan amplop berwarna hijau dan Perdata Khusus menggunakan amplop warna abu-abu (2120/PAN/OT.01.3/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021)
4. Ketua, Wakil dan Panitera melakukan monitoring dan evaluasi setiap bulan terhadap pengiriman berkas perkara
5. Pengiriman berkas Kasasi dikirimkan paling lambat 65 hari setelah permohonan Kasasi diajukan (Buku II)
AMANAJEMEN PROSES- KETUA
- WAKIL KETUA
- PANITERA
- PANITERA MUDA
13
11Pengawasan Bidang1. Sudah mempunyai Pedoman Pelaksanaan
Pengawasan Bidang
2. Melakukan pengawasan bidang setiap minggu
sesuai SK KPN
3. Mengisi buku pengawasan bidang pada
bidang / bagian yang diawasi
4. Membuat Laporan Hasil Pengawasan bidang
setiap bulan
5. Monev TLHP setiap bulan untuk memastikan hasil pemeriksaan
sudah ditindaklanjuti 100% (data dukung)
6. Terdokumentasi dengan baik (dibuktikan
dengan data dukung)
KEPEMIMPINAN
- WAKIL KETUA
- HAKIM
14
12Pengawasan Eksekusi1. Seluruh permohonan eksekusi sudah terdata pada
SIPP dan Register Eksekusi
2. KPN melakukan monev terhadap pelaksanaan
permohonan eksekusi secara manual dan melalui
aplikasi PERKUSI setiap bulan dan terdokumentasi
dengan baik
3. KPN menyurati Pemohon untuk menanyakan
kelanjutan proses, jika dalam waktu 30 hari setelah
aanmaning tidak ada tindaklanjut dari Pemohon
Eksekusi, selanjutnya jika berdasarkan jawaban
Pemohon sudah ditindak lanjuti secara sukarela
maka diproses sesuai buku pedoman eksekusi
Ditjen badilum dan didata ke dalam SIPP, apabila
dalam waktu 30 hari pihak tidak menjawab maka atas
perintah KPN, dilakukan penutupan jurnal keuangan
eksekusi dan dicatatkan dalam SIPP
4. Seluruh data disetiap tahapan eksekusi yang harus
diisi pada SIPP telah terisi 100 %
MANAJEMEN PROSES
- KETUA
15
13Pelaporan Pelaksanaan Eksekusi kepada KPT dalam rangka
melaksanakan Surat WKMA Bidang Yudisial Nomor
59/WK.MA.Y/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019 Perihal
Eksekusi
1. Sudah melaksanakan monitoring dan evaluasi
terhadap penyelesaian permohonan eksekusi
terutama menyangkut permohonan eksekusi yang
belum dilaksanakan (data dukung)
2. KPN meminta arahan KPT untuk Eksekusi yang
bermasalah/tidak dapat dilaksanakan sesuai Surat
WKMA Bidang Yudisial Nomor 59/WK.MA.Y/X/2019
tanggal 30 Oktober 2019
3. Sudah melaporkan seluruh permohonan eksekusi
(baik yang sudah maupun yang belum dilaksanakan)
kepada KPT setiap 6 bulan.
4. Sudah terdokumentasi dengan baik
HASIL KINERJA
- KETUA
16
14Pelaporan Pelaksanaan Eksekusi kepada KPT dalam rangka
melaksanakan Surat WKMA Bidang Yudisial Nomor
59/WK.MA.Y/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019 Perihal
Eksekusi
Sudah dilakukan monitoring evaluasi terhadap :
1. Penyampaian salinan putusan pidana maksimal 7 hari
setelah putusan dibacakan
2. untuk perkara perdata, salinan sudah siap 14 hari
setelah putusan dibacakan
3. Penyampaian petikan putusan pidana kepada
terdakwa, JPU, Rutan/LP 1 x 24 Jam
4. Sudah dilakukan secara berkala setiap bulan, sudah
ditindaklanjuti dan terdokumentasi dengan baik
KUALITAS
PELAYANAN

- KETUA
- PANITERA
- PANMUD PIDANA
- PANMUD PERDATA
17
15Monitoring Dan Evaluasi SPPT TI sesuai dengan Surat
Dirjen Badilum Nomor 2/DJU/HM.02.3/1/2023 tentang
perluasan satuan kerja implementasi SPPT-TI
1. Melakukan sosialisasi SPPT TI
2. Melakukan Monitoring berjenjang mulai dari
Panmud Pidana
3. Melakukan Evaluasi penerapan SPPT-TI
4. Sudah terdokumentasi
MANAJEMEN PROSES
- KETUA
- PANITERA
- PANMUD PIDANA
18
16Penerapan Restorative Justice1. Sudah mensosialisasikan kebijakan RJ terbaru
secara berkala
2. Melakukan diskusi reguler tentang penerapan RJ di
pengadilan yang diikuti oleh seluruh hakim (data
dukung)
3. Sudah melakukan monev secara berkala tentang
penerapan RJ
4. Melaporkan hasil evaluasi penerapan RJ kepada
KPT setiap sebulan sekali
MANAJEMEN PROSES
- KETUA
19
17Publikasi putusan1. Seluruh putusan sudah dipublikasikan pada Direktori
Putusan
2. Majelis memastikan putusan perkara yang ditangani
sudah terpublikasikan pada Direktori Putusan
3. Seluruh publikasi putusan yang wajib dianonimisasi
sudah dilaksanakan dengan tepat
4. Ketua, Wakil Ketua dan Panitera melakukan monev
terhadap ketepatan publikasi putusan (Jumlah putusan
yang dipublikasikan, Anonimisasi putusan dll)
KUALITAS
PELAYANAN

- KETUA
- WAKIL KETUA
- HAKIM
- PANITERA
- PARA PANMUD
20
18Pelaksanaan monitoring/pengawasan, evaluasi terhadap
keakuratan dan ketepatan waktu pengisian data pada SIPP
dan Tindak lanjut hasil pengawasan sesuai Surat Dirjen
Badilum No.352/DJU/HM.02.3/3/2021 tentang Akurasi dan
Pengendalian Mutu Data SIPP
1. Dilakukan 1x setiap minggu
2. Panmud Melaporkan setiap bulan kepada KPN
setelah divalidasi oleh panitera
3. Menindaklanjuti hasil monev yang dilakukan panmud
4. Melaporkan hasil pelaksanaan monev akurasi data
SIPP setiap 6 (enam) bulan sekali kepada KPT
MANAJEMEN PROSES
- KETUA
- WAKIL KETUA
- HAKIM
- PANITERA
- PARA PANMUD

*TERMASUK KEKHUSUSAN
TIPIKOR/NIAGA/PHI/
PERIKANAN
21
19
Hakim Pengawas dan Pengamat telah melakukan
Pengawasan berkala sesuai aturan ( KUHAP dan SEMA No.
7 Tahun 1985) dan telah membuat laporan hasil
pengawasan dan setiap laporan pengawasan sudah
dievaluasi serta ditindaklanjuti, telah dilaporkan kepada
Pengadilan Tingkat Banding
1. Sudah ada SK penunjukkan Hakim
Pengawas dan Pengamat
2. Sudah ada jadwal pengawasan
3. Ada bukti laporan pengawasan
4. Sudah dimonitoring dan evaluasi oleh pimpinan
MANAJEMEN PROSES
- KETUA
- WAKIL KETUA
- HAKIM
22
20Monitoring Administrasi Biaya PerkaraKPN sesuai buku II memerintahkan Panitera secara mendadak untuk
meneliti kebenaran setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara
kesesuaian antara pencatatan dibuku jurnal dengan uang yang
dibrankas maupun di bank setiap 3 bulan sekali (4x dalam setahun)
dan dibuatkan BAP
DOKUMENTASI DAN
PENGARSIPAN

- KETUA
23
21Panjar Biaya Perkara
(Surat Dirjen Badilum Nomor 613/DJU/PS.01/6/2020 tentang
Pedoman kepatuhan pemberitahuan pengembalian sisa
panjar biaya perkara)
1. PN sudah mengirimkan surat pengembalian sisa panjar
kepada pihak maksimal 5 (lima) hari kerja setelah
tanggal minutasi
2. Jika para pihak hadir pada saat pembacaan putusan maka
sisa panjar dikembalikan pada saat itu juga
3. PN sudah mengembalikan sisa panjar
biaya perkara yang sudah diberitahukan
kepada pihak dalam jangka waktu 6 (enam)
bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan
kepada pihak dan atau setelah dipublikasikan di web
4. Sisa panjar sebagaimana nomor 3 yang tidak
diambil oleh pihak dicatat tersendiri sebagai uang tidak
bertuan dan disetor ke Kas Negara
5. Sudah melakukan monev dan tindaklanjut
terhadap pengembaliansisa panjar biaya perkara serta
terdokumentasi dengan baik
MANAJEMEN PROSES
- KETUA
- PANITERA
- PANMUD PERDATA
24
22Pelaporan Keuangan Perkara dan Komdanas1. Sudah menggunakan aplikasi pelaporan Keuangan Perkara serta
Penginputan data pada aplikasi komdanas secara tepat dan tertib
setiap bulan
2. Pelaporan dilakukan mulai dari tanggal 1 sd 5 setiap bulannya
(SEMA Nomor 4 Tahun 2018)
3. Pengiriman dokumen lengkap sesuai aturan
4. Pimpinan melakukan monitoring dan evaluasi per bulan
5. Penutupan register sudah dilakukan secara tertib dan
ditandatangani
MANAJEMEN PROSES
- PANMUD PERDATA

*TERMASUK KEKHUSUSAN
PHI
25
23Penetapan Majelis Hakim dan PP1. Penetapan majelis sudah sepenuhnya
menggunakan SIPP
2. Penetapan PP sudah sepenuhnya
menggunakan SIPP
3. Penginputan dalam SIPP diinput 1 X 24 jam
4. Diinput oleh masing-masing pemilik user (Ketua
dan Panitera)
KEPEMIMPINAN
- KETUA
- PANITERA
26
24Kewajiban Hakim untuk memonitor Berita Acara Sidang1. Seluruh Berita Acara Sidang Berita Acara Sidang
sudah selesai 1 hari sebelum hari sidang
berikutnya dan sudah diparaf dan ditandatangani
2. Seluruh Berita Acara Sidang sudah diunggah
ke SIPP
3. Seluruh Berita Acara Sidang sudah
digabungkan dan diarsipkan pada berkas perkara
4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti
(dibuktikan dengan data dukung)
MANAJEMEN PROSES
- KETUA
- HAKIM
27
25Court Calender1. Untuk perkara perdata court calender sudah
ditandatangani oleh para pihak
2. Untuk perkara perdata sudah dibuat setelah
mediasi gagal
3. Untuk perkara pidana court calender sudah
ditandantangani Hakim, Jaksa, Penasihat Hukum/
Terdakwa
4. Untuk perkara Pidana dibuat sejak sidang
pertama.
5. Court Calender yang sudah ditandatangani sudah
diupload di SIPP untuk selanjutnya diarsipkan di
berkas
MANAJEMEN PROSES
- HAKIM
28
26Pengunggahan dokumen persidangan pada SIPP1. Seluruh Relaas sudah diunggah pada SIPP 1 x 24 Jam
2. Seluruh BAS yang sudah ditandatangani diunggah
pada SIPP 1 hari sebelum sidang berikutnya
3. Court Calendar yang sudah disepakati dan
sudah ditandatangani diunggah pada SIPP
4. Sudah dimonev oleh para Panmud (eviden)
MANAJEMEN PROSES- KETUA
- HAKIM
- PANITERA
- PARA PANMUD
- PP
- JS/JSP
29
27Penundaan sidang pada SIPP oleh PP1. Penundaan sidang sudah diinput secara
lengkap kedalam SIPP
2. Penginputan kedalam SIPP sudah 1x24 jam
MANAJEMEN PROSES- PANITERA
PENGGANTI
30
28Kesesuaian SIPP dengan proses yang berlangsung1. Pengisian pada SIPP sudah sesuai dengan
pemberkasan hardcopynya pada setiap
tahapannya (uji petik minimal 10 berkas)
2. Panmud Pidana telah melakukan monev
3. Panmud Perdata telah melakukan monev
4. Hasil Monev sudah ditindaklanjuti
MANAJEMEN PROSES- PANITERA
PENGGANTI
31
29Pelaksanaan minutasi perkara sesuai SOP sesuai SK Dirjen
Nomor 21/DJU/SK/OT.01.3/
3/2022 tentang Pembaruan standar operasional prosedur
(SOP) kepaniteraan pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan
Negeri
1. Minutasi Tepat Waktu Sesuai SOP (14 hari untuk
Perdata dan 7 hari untuk pidana)
2. E-doc putusan sudah diunggah ke SIPP
3. PP menginput Jadwal Sidang, tanggal putusan dan
amar putusan pada SIPP mengunggah e-doc putusan
ke SIPP 1 x 24 jam sejak tanggal putusan
4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti (LHP,
Buku Pengawasan Bidang, dan Notulen Rapat)
MANAJEMEN PROSES- KETUA
- WAKIL KETUA
- HAKIM
- PANITERA
- PARA PANMUD
- PP
32
30Pelaksanaan Delegasi berdasarkan SEMA Nomor 6 tahun
2014 tentang Penanganan Pemberitahuan /Panggilan dan
Surat Edaran Dirjen Nomor 5 tahun 2019 tentang
Peningkatan Kepatuhan Penanganan Bantuan
Panggilan/Pemberitahuan Pada Pengadilan Negeri Pengaju
1. Seluruh permintaan delegasi melalui SIPP
2. Seluruh tahapan pada kolom delegasi SIPP
terinput secara tertib
3. Bukti pembayaran dikirimkan bersamaan
surat permintaan Delegasi
4. Seluruh surat permintaan delegasi sudah diupload
ke SIPP
5. Terhadap setiap permintaan bantuan yang belum
dilaksanakan oleh PN Pelaksana lebih dari 5 hari
maka PN wajib menyurati dengan tembusan kepada
KPT jika sudah menyurati dua kali belum juga ada
tindaklanjut dari PN Pelaksana maka disurati kembali
untuk yang ke tiga kali dengan tembusan kepada
Badan Pengawasan
6. Monev dilakukan secara berkala setiap bulan
7. Hasil Monev sudah ditindaklanjuti
MANAJEMEN PROSES- PANITERA
- PANMUD PERDATA
- KOORDINATOR
DELEGASI
33
31Pelaksanaan Delegasi berdasarkan SEMA Nomor 6 tahun
2014 tentang Penanganan Pemberitahuan /Panggilan dan
Surat Edaran Dirjen Nomor 5 tahun 2019 tentang
Peningkatan Kepatuhan Penanganan Bantuan
Panggilan/Pemberitahuan Pada Pengadilan Negeri
Pelaksana
1. Seluruh tahapan pada kolom delegasi SIPP
terinput secara tertib
2. Seluruh pelaksanaan delegasi Panggilan atau
pemberitahuan tidak melampaui 5 hari
3. Dokumen relaas diupload ke SIPP maksimal 1 hari
setelah pelaksanaan relaas
4. Dokumen fisik dikirimkan ke PN Pengaju
paling lambat pada hari berikutnya setelah
pengiriman dokumen secara elektronik
5. Monev dilakukan secara berkala setiap bulan
6. Hasil Monev sudah ditindaklanjuti
7. Pelaksanaan sudah didokumentasikan
dengan baik
MANAJEMEN PROSES- PANITERA
- PANMUD PERDATA
- KOORDINATOR
DELEGASI
34
32Penanggung jawab Koordinator Delegasi Pengiriman Bukti
Delegasi Pemanggilan/Pemberitahuan yang telah
dilaksanakan (PN Pelaksana)
1. Jurusita/Jurusita Pengganti mengajukan
pencairan anggaran kepada kepada koordinator
delegasi setelah ada Surat Tugas
2. Jurusita/Jurusita Pengganti menyampaikan
relaas kepada Pihak maksimal dua hari sejak surat
tugas diterima
3. Asli Relaas pemanggilan/pemberitahuan
dikirimkan paling lama satu hari setelah
koordinator menerima relaas dari Jurusita/
Jurusita Pengganti
4. Jurusita/Jurusita Pengganti selalu memberikan
bukti pemanggilan/pemberitahuan kepada
Koordinator delegasi sebagai pertanggungjawaban
MANAJEMEN PROSES- JURUSITA /
- JURUSITA
PENGGANTI
35
33Implementasi SOP1. KPN sudah menetapkan SK tentang pemberlakuan
SOP yang dikeluarkan oleh Dirjen Badilum (SK Dirjen
Nomor 21/DJU/SK/OT.01.3/3/2022 tentang Pembaruan
standar operasional prosedur (SOP) kepaniteraan pada
Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri)
2. Sudah dilaksanakan (uji petik minimal 5 kegiatan)
3. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi
4. Sudah melaporkan hasil monev kepada KPT
minimal satu tahun sekali
MANAJEMEN PROSES- KETUA
- WAKIL KETUA
- HAKIM
- PANITERA
- SEKRETARIS
- PEGAWAI
KEPANITERAAN
- PEGAWAI
KESEKRETARIATAN

*TERMASUK KEKHUSUSAN
TIPIKOR/NIAGA/PHI/
36
34Penyerahan berkas perkara inactive dari Panmud Pidana
dan Panmud Perdata kepada Panmud Hukum
1. Selalu menggunakan Berita Acara Serah Terima
2. Selalu dilaksanakan tepat waktu
(dalam jangka waktu 3 hari setelah BHT )
3. Checklist kelengkapan berkas
4. Sudah diarsipkan dan diinput dalam SIPP
DOKUMENTASI DAN
PENGARSIPAN
- PANMUD PIDANA
- PANMUD PERDATA
*TERMASUK KEKHUSUSAN

TIPIKOR/NIAGA/PHI/
PERIKANAN
37
35Pemberkasan Arsip Perkara yang telah diminutasi sudah
sesuai dengan SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum
No. 1939/DJU/SK/HM.02.3/10/2018
1. Susunan Berkas Perkara sudah tepat
2. Penjilidan Sudah sesuai ketentuan (warna
sampul, checklist, dijahit sesuai ketentuan,
dan menggunakan laks)
3. Format Checklist sudah tepat
4. Format Court Calender sudah tepat
5. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi
DOKUMENTASI DAN
PENGARSIPAN
- PARA PANMUD

*TERMASUK KEKHUSUSAN
TIPIKOR/NIAGA/PHI/
PERIKANAN
38
36Kelengkapan Berkas Banding1. Berkas yang dikirim ke PT sudah lengkap
sesuai dengan ketentuan Buku II
2. a. PIDANA : Maksimal 14 hari berkas sudah diterima
Pengadilan Tinggi (236 KUHAP)
b. PERDATA : Maksimal 30 hari berkas sudah diterima
Pengadilan Tinggi (Buku II)
3. Terdata dalam SIPP
4. Sudah dimonev
MANAJEMEN PROSES- PANMUD PIDANA
- PANMUD PERDATA

*TERMASUK KEKHUSUSAN
TIPIKOR
39
37Kelengkapan Berkas Kasasi Pidana (Manual)1. Berkas yang diterima Mahkamah Agung
sudah lengkap sesuai dengan ketentuan
Buku II dan SEMA 1 Tahun 2014 (termasuk
dokumen elektronik)
2. Untuk laporan kasasi, penahanan maksimum 3 hari
sejak adanya permohonan kasasi, harus sudah
dilaporkan ke Mahkamah Agung
3. Berkas perkara permohonan kasasi (ditahan) paling
lambat 3 hari setelah memori kasasi diterima,
dikirimkan ke Mahkamah Agung
4. Berkas perkara permohonan kasasi (tidak ditahan )
paling lambat 30 hari setelah memori kasasi diterima,
dikirimkan ke Mahkamah Agung
5. Ceklis kelengkapan berkas kasasi
6. Penginputan kedalam aplikasi SIPP dilakukan
1x24 jam
MANAJEMEN PROSES- PANMUD PIDANA

*TERMASUK KEKHUSUSAN
TIPIKOR
40
38Kelengkapan Berkas Kasasi Perdata (Manual)1. Permohonan kasasi yang telah memenuhi
syarat formal selambat lambatnya dalam
waktu 14 hari setelah tenggang waktu
mengajukan memori kasasi berakhir, berkas
kasasi harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung
2. Berkas yang diterima Mahkamah Agung
sudah lengkap sesuai dengan ketentuan
Buku II dan SEMA 1 Tahun 2014 (termasuk
dokumen elektronik)
3. Ceklis kelengkapan berkas kasasi
4. Penginputan kedalam aplikasi SIPP dilakukan
1x24 jam
MANAJEMEN PROSES- PANMUD PERDATA

*TERMASUK KEKHUSUSAN
NIAGA/PHI
41
39Kelengkapan Berkas PK (Manual)1. Berkas yang diterima Mahkamah Agung
sudah lengkap sesuai dengan ketentuan
Buku II
2. Kepatuhan waktu dalam pengiriman berkas
peninjuan kembali ke Mahkamah Agung
dalam waktu maksimal 30 hari setelah :
a. Pemeriksaan Persidangan (PIDANA)
b. Jawaban/tanggapan atas alasan
PK (PERDATA)
3. Penginputan ke dalam aplikasi SIPP
dilakukan 1x24 jam
4. Ceklis kelengkapan berkas PK

MANAJEMEN PROSES- PANMUD PIDANA
- PANMUD PERDATA
*TERMASUK KEKHUSUSAN
TIPIKOR/NIAGA/PHI
42
40Permohonan kasasi yang telah memenuhi syarat formal
selambat lambatnya dalam waktu 14 hari setelah tenggang
waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas kasasi
harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung (Buku II)
Berkas sudah dikirim tepat waktu dan lengkap ke Mahkamah Agung
MANAJEMEN PROSES- PANMUD PIDANA
43
41Kepatuhan PN dalam pelaksanaan :
1. SEMA 1 Tahun 1987 tentang pengiriman berkas perkara
pidana yang terdakwanya berada dalam tahanan
2. SEMA 3 Tahun 1987 tentang permohonan penetapan
penahanan oleh MA bagi terdakwa yang berada dalam
tahanan
3. SEMA 2 Tahun 1998 tentang permohonan kasasi perkara
pidana yang terdakwanya berada dalam status tahanan
4. Surat Panitera MA Nomor 2304/PAN/HK.01/12/2020
tentang Prosedur penyampaian laporan kasasi dan berkas
perkara pidana yang Terdakwanya berada dalam status
tahanan
1. Membuat laporan kasasi perkara pidana yang
terdakwanya berada dalam tahanan dengan tepat
waktu yakni 3 (hari) kerja terhitung sejak diterimanya
permohonan kasasi dari Terdakwa/Jaksa Penuntut
Umum
2. Laporan tersebut disampaikan melalui aplikasi
Direktori Putusan MA jika Direktori Putusan MA
sedang bermasalah maka dapat melalui email ke
kepaniteraan@mahkamahagung.go.id dan
kepaniteraan.mari@gmail.com
3. Berkas kasasi (Bundel A dan B) perkara pidana yang
terdakwanya berada dalam tahanan telah diterima oleh
Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari
kalender terhitung sejak diajukannya permohonan
kasasi
4. Penyampaian laporan kasasi menggunakan format
yang ditentukan dalam SEMA Nomor 2 Tahun 1998
5. Memberikan 'tanda' tahanan pada sampul berkas
kasasi yang menunjukan bahwa terdakwanya ditahan
MANAJEMEN PROSES- PANMUD PIDANA
44
42Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM)1. Perhitungan panjar sudah dilakukan secara
otomatis
2. SKUM sudah diberi Nomor (bukan nomor
perkara)
3. Pembayaran melalui Bank / multi chanel
4. Terdokumentasi dengan baik
MANAJEMEN PROSES- PANMUD PERDATA
45
43Prosedur tata kelola arsip (lakukan uji petik, minimal 10
berkas)
1. Penataan berkas sudah sesuai dengan
penataan aplikasi SIPP
2. Setiap pencarian berkas dapat ditemukan kurang
dari 5 menit
3. Ada jadwal perawatan arsip
4. Ruang arsip dilengkapi komputer
5. Tersedia APAR di ruang arsip
DOKUMENTASI DAN
PENGARSIPAN
- PANMUD HUKUM
46
44Prosedur Peminjaman Berkas1. Sudah mempublikasikan prosedur peminjaman
berkas
2. Panmud Hukum meneliti permohonan peminjaman
berkas perkara
3. Peminjaman berkas disetujui oleh panitera
dan diketahui oleh Ketua Pengadilan
4. Sudah ditetapkan batas waktu peminjaman berkas
maksimal 3 (tiga) hari
5. Peminjaman berkas tercatat dengan baik
MANAJEMEN PROSES- PANMUD HUKUM
47
45Pelaporan perkara secara elektronik1. Telah melaksanakan pelaporan
perkara secara lengkap sesuai
dengan SK Dirjen Badilum Nomor
2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019
2. Telah melaksanakan pelaporan perkara tepat waktu
sesuai dengan SK Dirjen Badilum
Nomor 2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019
3. Data yang dikirimkan akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan
4. Telah dimonev
HASIL KINERJA- PANMUD HUKUM
48
46Format putusan sudah sesuai dengan SK KMA No.
359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template pedoman penulisan
putusan/ penetapan pengadilan tingkat pertama dan tingkat
banding dan 4 lingkungan peradilan dibawah Mahkamah
Agung
1. Sudah melakukan sosialisasi SK KMA No.
359/KMA/SK/XII/2022
2. Penomoran sudah sesuai dengan SK Dirjen Nomor
2478/DJU/SK/HK.00.1/12/2022 tentang standar
penomoran perkara Pengadilan Negeri dan Pengadilan
Tinggi
3. Format putusan sudah sesuai dengan SK KMA
No. 359/KMA/SK/XII/2022
4. Sudah dimonev (misal : objek pemeriksaan
pengawasan bidang)
DOKUMENTASI DAN
PENGARSIPAN
- KETUA
- WAKIL KETUA
- HAKIM
- PANITERA
- PARA PANMUD

*TERMASUK KEKHUSUSAN
TIPIKOR/NIAGA/PHI/
PERIKANAN
49
47Implementasi SK KMA
2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan
Informasi Publik di Pengadilan
1. Sudah Sosialisasi internal dan eksternal secara
berkala (Jenis informasi yang dapat diberikan, waktu
penyelesaian layanan, tata cara pengaduan dll)
2. Sudah ada SK PPID dan Struktur PPID
sesuai dengan SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022
3. Daftar Informasi Publik sudah ditetapkan dan dimutakhirkan secara
berkala setiap 6 bulan di unit/satuan kerja
4. Ketua sudah melakukan monev dan pembinaan
5. Wajib melaporkan layanan informasi (memuat jumlah
permohonan informasi yang diterima, waktu pemenuhan, jumlah
informasi yangdikabulkan/ sebagian/ditolak dan alasan penolakan)
kepada Sekretaris MA dan Direktorat Jenderal Badilum setahun sekali
(paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir)
KUALITAS
PELAYANAN
- KETUA
- PANITERA
- PARA PANMUD
- PETUGAS PTSP
50
48Prosedur pelaksanaan permintaan informasi1. Seluruh permohonan informasi dicatat pada register oleh
petugas layanan informasi
2. Pemeriksaan kelengkapan permohonan oleh PPID
pelaksana 3 hari sejak permohonan dicatat
3. Penyampaian pemberitahuan ditolak/diterima secara
tertulis oleh petugas layanan informasi maksimal 10 hari
sejak permohonan diterima
4. Petugas layanan informasi memahami penjelasan atas
penghitaman/pengaburan informasi yang diminta bila ada
KUALITAS
PELAYANAN
- KETUA
- PANITERA
- PARA PANMUD
- PETUGAS PTSP
51
49Pelaksanaan Rapat Evaluasi Kinerja dan Anggaran1. Rapat rutin secara berkala dimulai secara
berjenjang dari satuan terkecil (Panmud)
dibuktikan dengan notulen rapat
2. Melakukan evaluasi kinerja dan Evaluasi
penyerapan Anggaran per Triwulan
3. Sekretaris menyampaikan laporan secara tertulis
realisasi anggaran setiap bulan kepada KPN
4. Terdokumentasi dengan baik
MANAJEMEN PROSES- KETUA
- WAKIL KETUA
- HAKIM
- PANITERA
- SEKRETARIS
52
50Pencatatan surat masuk/keluar1. Sudah tercatat
2. Sudah terkendali
3. Sudah menggunakan aplikasi
4. Sudah didistribusikan tepat waktu
DOKUMENTASI DAN PENGARSIPAN- PEGAWAI
KEPANITERAAN
- PEGAWAI
KESEKRETARIATAN

*TERMASUK KEKHUSUSAN
TIPIKOR/NIAGA/PHI/
PERIKANAN
53
51Adanya uraian Tugas masing-masing unit1. Sudah ada keseluruhan
2. Sudah dilaksanakan
3. Sudah dilakukan monitoring
4. Sudah dievaluasi
DOKUMENTASI DAN PENGARSIPAN- KETUA
- WAKIL KETUA
- HAKIM
- PANITERA
- SEKRETARIS
- PEGAWAI
KEPANITERAAN
- PEGAWAI
KESEKRETARIATAN

*TERMASUK KEKHUSUSAN
TIPIKOR/NIAGA/PHI/
PERIKANAN
54
52Bimbingan Teknis/Diklat di tempat kerja (DDTK)1. Melaksanakan Bimbingan teknis minimal
setiap 6 bulan
2. Membuat program dan jadwal
pelaksanaan bimtek
3. Melakukan monev dan evaluasi
4. Terdokumentasi dengan baik
PENGELOLAAN
SUMBER DAYA
- KETUA
55
53Layanan Disabilitas di Pengadilan
sesuai SK Dirjen No 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020
1. Sudah mensosialisasikan SK Dirjen No
1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 dan buku saku
pedoman etika berinteraksi dengan penyandang
disabilitas kepada seluruh jajaran pengadilan
2. Sudah menerapkan Form penilaian personal
3. Mengadakan MoU dengan Dinas Sosial, Dinas
Pendidikan, SLB, organisasi penyandang
disabilitas dll
4. Sudah menerapkan Antrian Prioritas pada setiap
layanan pengadilan
5. Sudah melakukan Bimtek Internal untuk layanan
disabilitas
6. Tersedia daftar pendamping/pembimbing, penerjemah
dan petugas lain yang terkait
7. Sudah ada petugas yang mengikuti pelatihan disabilitas
KUALITAS
PELAYANAN
- KETUA
56
54Sarana dan Prasarana untuk layanan Disabilitas di
Pengadilan
sesuai SK Dirjen No 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020
1. Tersedia Parkir khusus Disabilitas
2. Jalur Guiding Block dan warning Block menuju
gedung dan ruangan di pengadilan
3. Ramp/Jalur Landai
4. Alat bantu mobilitas (kursi roda dan tongkat), alat
bantu dengar
5. Kursi tunggu Disabilitas
6. Tempat yang disediakan khusus untuk pengguna
kursi roda pada pelayanan PTSP dan layanan
publik lainnya
7. Ruang sidang ramah disabilitas
8. Ruang kesehatan yang dapat digunakan sebagai
ruang bagi penyandang disabilitas Intelektual
9. Sudah ada papan informasi visual
10. Toilet khusus Disabilitas (tinggi toilet, pegangan
rambat, tombol darurat)
11. Sudah ada media informasi braile
12. Website pengadilan sudah dilengkapi screen reader
KUALITAS
PELAYANAN
- SEKRETARIS
- UMUM DAN
KEUANGAN
57
55Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas1. Keterlibatan Pimpinan pada setiap kegiatan
pembangunan Zona Integritas yang sudah berjalan
minimal 1 Tahun
2. Internalisasi dan Public Campaign pembangunan
Zona Integritas
3. TLHP Internal dan Eksternal 100 %
4. Nilai IPAK dan IKM minimal 3,60
5. Persentase penyampaian LHKPN dan LHKASN
100%
6. Predikat SAKIP minimal “B” untuk satker yang
diusulkan WBK dan Predikat SAKIP minimal “BB”
untuk satker yang akan diusulkan WBBM
7. Penilaian akreditasi terakhir predikat ''A"
KEPEMIMPINAN- KETUA
58
56Pengimplementasian core values ASN BerAKHLAK (Surat
Edaran Menpan RB Nomor 20 Tahun 2021)
a. Berorientasi Pelayanan
b. Akuntabel
c. Kompeten
d.Harmonis
e. Loyal
f. Adaptif
g. Kolaboratif
1. Sudah disosialisasikan (data dukung)
2. Setiap unit kerja sudah mengenal core values ASN
BerAKHLAK (uji petik)
3. Sudah melakukan inovasi untuk membudayakan
BerAKHLAK
4. Sudah di Monev (data dukung)
PENGELOLAAN
SUMBER DAYA
- KETUA
59
57Penandatanganan Pakta Integritas1. Sudah dilaksanakan sesuai PERMENPAN No.
52 Tahun 2014 dan Surat Sekma NO.
131/1/SEK/KU.01/6/2016
2. Sudah diperbarui setiap tahun
3. Pelaksanaannya dilakukan secara resmi
4. Terdokumentasi dengan baik
PERENCANAAN
STRATEGIS
- KETUA
60
58Manajemen Risiko1. Telah ditetapkan Tim Manajemen Risiko dalam
bentuk SK
2. Manajemen Risiko disusun sesuai dengan
Keputusan Sekma Nomor 475/SEK/SK/VII/2019
3. Telah menentukan risiko
4. Telah dibuat langkah-langkah antisipasi
penanganan risiko (status risiko dan risiko sisa)
5. Melakukan analisa dan Pimpinan menentukan
level risiko
6. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti.
(minimal satu tahun sekali atau setiap ada
perubahan)
PERENCANAAN
STRATEGIS
- KETUA
- WAKIL KETUA
- PANITERA
- SEKRETARIS
61
59Publikasi E-LHKPN dan E-LHKASN1. Sudah dilaksanakan tepat waktu
2. Tanda terima dari KPK sudah di upload
seluruhnya ke aplikasi SIKEP
3. Bukti pelaporan dari SIHARKA sudah diunggah
seluruhnya ke aplikasi SIKEP
4. Bukti pelaporan LHKPN dari KPK dan LHKASN
dari SIHARKA sudah terpublikasikan seluruhnya
pada website pengadilan
DOKUMENTASI DAN
PENGARSIPAN
- KETUA
- WAKIL KETUA
- HAKIM
- PANITERA
- SEKRETARIS
- PEGAWAI
KEPANITERAAN
- PEGAWAI
KESEKRETARIATAN
62
60Maklumat Pelayanan sesuai Permenpan No. 15 Tahun 2014
Tentang Pedoman Standar Pelayanan.
1. Maklumat pelayanan sudah dideklarasikan sesuai dengan
isi PERMENPAN No.15 Tahun 2014 Tentang
Pedoman Standar Pelayanan
2. Sudah disosialisasikan melalui berbagai media
3. Penempatan Maklumat Pelayanan di PTSP dan
tempat lainnya yang mudah dilihat pengguna
layanan
4. Sudah dimonitoring, dievaluasi,
ditindaklanjuti
KUALITAS
PELAYANAN
- KETUA
63
61Standar Pelayanan Pengadilan sesuai SK. KMA No.
026/KMA/SK/II/2012 dan Format sesuai Permenpan Nomor
15 Tahun 2014
1. Standar pelayanan yang memuat unsurunsur: dasar hukum, persyaratan,
prosedur, jangka waktu penyelesaian
layanan, biaya, produk dan pengelolaan
pengaduan sudah tepat dan sudah ditetapkan
2. Standar pelayanan telah dimaklumatkan
3. Standar pelayanan telah disosialisasikan/
dipublikasikan kepada petugas dan pengguna
4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan
ditindaklanjuti/diperbaiki.
KUALITAS
PELAYANAN
- KETUA
64
62Pemanfaatan Ruang Tamu Terbuka sesuai SEMA No. 3
Tahun 2010 dan Surat Edaran Dirjen Badilum No. 1 Tahun
2012
1. Penataan ruang tamu terbuka terlihat
oleh umum
2. Penerimaan tamu terkait penanganan
perkara harus dihadiri kedua belah pihak
3. Penerimaan tamu terkait penanganan
perkara harus mengajukan permohonan
kepada Pimpinan Pengadilan
4. Tamu bagi pejabat dan karyawan
Pengadilan yang tidak terkait perkara
wajib diterima di ruang tamu terbuka
MANAJEMEN PROSES - KETUA
65
63Survey kepuasan masyarakat, Survey Persepsi Anti Korupsi
dan Survey Harian berdasarkan PERMENPAN No. 14 Tahun
2017 dan SK Dirjen Badilum
No.1230/DJU/SK/HM.02.3/4/2021
1. Ada Tim survey
2. Survey menggunakan aplikasi SISUPER dari Ditjen
Badilum
3. Survey dilakukan 4 kali setahun untuk Survey
kepuasan masyarakat dan Survey Persepsi Anti
Korupsi, untuk survey harian dilaksanakan setiap
hari kerja
4. Laporan Hasil Survey kepuasan masyarakat dan
Survey Persepsi Anti Korupsi sudah di monev (3
unsur terendah) dan laporan hasil Survei Harian di
evaluasi setiap bulan
5. Hasil evaluasi sudah ditindaklanjuti
6. Hasil survey dan tindak lanjut sudah terpublikasi
(website dan di ruang PTSP)
HASIL KINERJA- PANMUD HUKUM
66
64Monitoring Pelaksanaan Tugas Posbakum1. Melakukan pelaporan setiap bulan
kepada Ditjen Badilum terdiri dari
Laporan Jumlah, Jenis konsultasi,
waktu layanan dan jenis kelamin
yang dibantu melalui POSBAKUM
2. Pelaporan sudah menggunakan aplikasi
3. Panmud Hukum melakukan monitoring secara
berkala terhadap Posbakum untuk memastikan bahwa
posbakum melaksanakan tugasnya dan tidak
melakukan larangan sebagaimana dalam peraturan
Perma No 1 Tahun 2014
4. Panmud Hukum melakukan evaluasi terhadap kinerja
Posbakum setiap tahun
HASIL KINERJA- PANMUD HUKUM
67
65Posbakum1. Adanya MoU antara Ketua Pengadilan
dengan Lembaga Layanan Bantuan
Hukum dan diperbarui setiap tahun
2. Absensi Petugas POSBAKUM
3. Jadwal Piket petugas POSBAKUM
4. Buku tamu
5. Daftar pengacara yang dapat
dihubungi untuk perkara prodeo
6. Ada informasi layanan tanpa dipungut
biaya yang terpublikasi
7. Tidak boleh ada identitas OBH pada
ruang Posbakum (Spanduk, Banner,
Logo)
8. Kops Surat OBH tidak menggunakan
alamat pengadilan
KUALITAS PELAYANAN- PANMUD HUKUM
68
66Layanan Hukum bagi masyarakat kurang mampu
berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2014
1. Sudah melakukan inovasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan
layanan hukum pembebasan biaya perkara (prodeo) pada masyarakat
kurang mampu berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2014
2. Sudah melakukan Sosialisasi sesuai SE Dirjen Badilum Nomor 3
Tahun 2020 dan Nomor 1 Tahun 2022 baik secara Internal maupun
Eksternal
3. Pelaporan secara tertib menggunakan aplikasi dari Badilum
4. Sudah dilaksanakan monev
PERENCANAAN
STRATEGIS
- PERENCANAAN, TI
DAN PELAPORAN
69
67SAKIP1. IKU telah menggambarkan fungsi utama
(core business) dan telah di reviu Dibuktikan
dengan data dukung berupa:
a. Dokumen IKU
b. Dokumen rapat (undangan, daftar hadir)
2. RENSTRA telah menyajikan Indikator Kinerja
Utama (IKU), tujuan dan sasaran organisasi serta
telah berorientasi pada hasil. (dibuktikan dengan
data dukung)
3. RKT telah sesuai dengan Indikator Kinerja Utama
(IKU) dan telah digunakan sebagai acuan dalam
penyusunan anggaran / RKA dan Perjanjian Kinerja.
(dibuktikan dengan data dukung)
4. Telah melihatkan pimpinan dan unit lain dalam
penyusunan RKAKL dan di input melalui aplikasi
SAKTI
5. Terdapat instrumen TOR dan RAB
6. Penyusunan dan evaluasi LKjIP melibatkan seluruh
unsur pimpinan serta telah menyajikan evaluasi dan
analisis atas capaian kinerja.(data dukung)
7. Evaluasi LKJIP dilaksanakan pada tahun nilai
dikeluarkan dan dikirimkan ke Bawas serta
disosialisasikan ke seluruh jajaran
8. Terdokumentasi dengan baik
PERENCANAAN
STRATEGIS
- KETUA
- WAKIL KETUA
- HAKIM
- PANITERA
- SEKRETARIS
70
68LKjIP1. Predikat SAKIP minimal A (80 sampai dengan 90)
2. Telah dilakukan evaluasi capaian target pertriwulan
3. Capaian strategis pada tiap setiap target 100%
4. Evaluasi LKJIP dilaksanakan pada tahun nilai dikeluarkan dan
dikirimkan ke PT serta disosialisasikan ke seluruh jajaran
APERENCANAAN
STRATEGIS
- KETUA
- WAKIL KETUA
- HAKIM
- PANITERA
- SEKRETARIS
71
69Pengelolaan BMN
Laporan Pengawasan dan Pengendalian (WASDAL) BMN
1. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB)
membuat laporan persemester dan tahunan
terhadap Barang Milik Negara (BMN) ke Badan
Urusan Administrasi MA (DIPA 01) dan Badilum (DIPA
03)
2. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB)
membuat laporan pengawasan dan pengendalian
BMN sudah ditandatangani oleh KPB
setiap tahun ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
Lelang (KPKNL)
3. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB)
mengusulkan penetapan status penggunaan BMN ke
Sekretaris MA cq Kepala Biro Perlengkapan
4. Sudah mengisi aplikasi Sistem Informasi
Manajemen Aset Negara (SIMAN)
MANAJEMEN PROSES- SEKRETARIS
- UMUM DAN
KEUANGAN
72
70Pengelolaan Kendaraan Dinas dan Rumah Dinas1. SK Kendaraan Dinas dan Rumah Dinas ditanda
tangani KPB
2. Tidak ada pemegang ganda Kendaraan Dinas dan
Rumah dinas
3. SK ditanda tangani KPB
4. Tidak ada pemegang ganda Kendaraan dinas
5. Bukti Biaya Pemeliharaan dan Operasional
6. Penunjukan/SK kendaraan dinas sudah sesuai PMK
Nomor 76/PMK.06/2015
7. Penggunaan anggaran kendaraan dinas tidak
melebihi standar biaya masukan
8. Kartu kendali penggunaan kendaraan dinas telah
dibuat
9. Pembayaran pajak STNK telah dibayar dengan tertib
10. Perhitungan sewa rumah dinas telah sesuai
dengan keputusan menteri KIMPRASWIL Nomor
373/UPTS/M/2001 dan Nilai HSBGN
(Harga Satuan Bangunan Gedung Negara) per
wilayah telah diupdate secara periodik dalam
menghitung tarif sewa).
11. Pembayaran PBB rumah dinas telah dibayar
dengan tertib
12. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi
PENGELOLAAN
SUMBER DAYA
- SEKRETARIS
- UMUM DAN
KEUANGAN
73
71Pengelolaan Perangkat IT1. SK ditanda tangani KPB
2. Tidak ada pemegang ganda Perangkat IT
3. Bukti Biaya Pemeliharaan
4. Terdokumentasi dengan baik
MANAJEMEN PROSES- SEKRETARIS
- UMUM DAN
KEUANGAN
74
72Pengelolaan Website1. Ada SK Tim Pengelola Website yang mengatur
Tata Cara pengelolaan website dan ditetapkan
oleh Ketua Pengadilan Tinggi
2. Memastikan isi website selalu diperbaharui dan
sesuai Standarisasi website pengadilan (SK Dirjen
Badilum No.1364/DJU/SK/HM.02.3/5/2021 Tentang
Standarisasi Website Pengadilan di Lingkungan
Peradilan Umum
3. Tim pengelola melakukan monev secara berkala
(data dukung)
4. Web dapat diakses kaum disabilitas
5. Keterbukaan informasi :
- Biaya Panggilan/Pemberitahuan (radius) selalu
terbarui
- Profil (struktur organisasi,LHKPN,dll)
- Pelayanan dasar/standar pelayanan
(prosedur beracara,biaya penyelesaian
perkara, agenda sidang)
- Hak masyarakat (hak bantuan hukum dan
biaya perkara cuma-cuma,dll)
- Prosedur pengaduan
- Ringkasan LKjIP
- LRA dan RKAKL
- Publikasi IKM dan IPAK serta tindak lanjut
3 (tiga) unsur terendah
KUALITAS PELAYANAN- SEKRETARIS
- PERENCANAAN, TI
DAN PELAPORAN
75
73Perjalanan Dinas1. Pembebanan biaya perjalanan dinas
sudah sesuai dengan akun yang
tersedia
2. Perjalanan dinas tersebut
menghasilkan output kinerja yang jelas
3. Waktu dan tempat tujuan sudah sesuai
dengan surat tugas
4. Terdokumentasi dengan baik
PENGELOLAAN
SUMBER DAYA
- SEKRETARIS
- UMUM DAN
KEUANGAN
76
74Perawatan dan Pengelolaan Server1. Kepatuhan Backup data sesuai Instruksi Dirjen
Badilum Nomor 3102/DJU/SK/HM02.3/9/2019
Dirawat secara rutin dan Terpelihara dengan baik
2. Melakukan keamanan data dan kelancaran proses
sinkronisasi database SIPP dari PN ke PT sesuai
dengan lampiran Instruksi Dirjen Badilum Nomor
3102/DJU/SK/HM02.3/9/2019
3. Tersedia Rak Server pada ruang tersendirI dan
terdapat kartu kontrol yang terisi dengan baik
4. Tersedia 2 (dua) unit AC yang dinyalakan bergantian
5. Melakukan pengecekan terhadap sinkronisasi
6. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
backup data
PENGELOLAAN
SUMBER DAYA
- SEKRETARIS
- PERENCANAAN, TI
DAN PELAPORAN
77
75Penatausahaan Barang Persediaan Dipa 01 dan Dipa 03,
Daftar barang ruangan dan Labelisasi barang milik negara
1. Seluruh barang BMN sudah Labelisasi
2. DBR ditandatangani oleh KPB dan Penanggung
Jawab ruangan dan diperbaharui setiap tahun
3. Kesesuaian data jumlah dan harga barang yang
diinput pada aplikasi persediaan saat pembelian
4. Penyimpanan terpisah antara Dipa 01 dan Dipa 03
serta tertata rapi
5. Kartu Kendali Pengawasan Barang Persediaan / ATK
6. Dokumen serah terima barang sudah di
tandatangani oleh masing - masing pihak dan
terdokumentasi dengan baik
7. Telah dilakukan Monev pada aplikasi SAKTI
DOKUMENTASI DAN
PENGARSIPAN
- SEKRETARIS
- UMUM DAN
KEUANGAN
78
76Monitoring Uang Persediaan di Brankas Bendahara oleh
KPA setiap bulan
1. Monitoring sudah dilaksanakan
2. Berita Acara
3. Dilaksanakan setiap bulan
4. Sisa uang di brankas sesuai dengan
buku keuangan
MANAJEMEN PROSES- SEKRETARIS
- UMUM DAN
KEUANGAN
79
77Pengelolaan SIKEP1. Data Lengkap (100%)
2. Data akurat
3. Data terbarui
4. Seluruh E doc SK Kepegawaian seluruh
pegawai teknis/ non teknis sudah di upload
(100%)
5. Data untuk tanda tangan elektronik lengkap
(No HP, NIK, Email domain MA, uploud e_doc
KTP dengan format jpg atau jpeg dan berwarna)
PENGELOLAAN
SUMBER DAYA
- SEKRETARIS
- KEPEGAWAIAN,
ORGANISASI DAN TATA
LAKSANA
80
78RKP, RKGB dan usul pensiun1. RKP seluruhnya sudah dibuat
(untuk periode 1 tahun)
2. RKGB seluruhnya sudah dibuat
(untuk periode 1 tahun)
3. Usul pensiun sudah dibuat dan dikirim ke
Kanreg setempat
4. RKP, RKGB, dan usul pensiun sudah
terinformsikan (melalui papan atau monitor)
PENGELOLAAN
SUMBER DAYA
- SEKRETARIS
- KEPEGAWAIAN,
ORGANISASI DAN TATA
LAKSANA
81
79Kontrak kantin (PNBP Kantin)1. Sudah ada perjanjian sewa
2. Bukti setoran ke Negara
3. Perhitungan sewa sudah dilakukan oleh
KPKNL
4. SK Penetapan Pelaksanaan sewa BMN dari
Sekretaris MA
PENGELOLAAN
SUMBER DAYA
- SEKRETARIS
- UMUM DAN
KEUANGAN
82
80Agen Perubahan1. SK Penetapan Agen Perubahan (Perorangan/Tim) yang ditetapkan oleh
KPN berdasarkan rekomendasi Area I
2. Program Perubahan yang diusung harus memenuhi minimal
salah satu kriteria :
- Mendorong peningkatan capaian kinerja utama.
- Mendorong penguatan integritas serta mengatasi isu strategis,
- Mendorong peningkatan kualitas layanan bagi pengguna layanan
3. Rencana tindak Agen Perubahan sesuai dengan lampiran Permenpan
Nomor 27 Tahun 2014, Bab III, Tabel I halaman 10
4. Monev Tindak Agen Perubahan sesuai dengan lampiran Permenpan
Nomor 27 Tahun 2014, Bab III, Tabel II halaman 13 dilakukan oleh Area I
dan dilaporkan kepada Pimpinan
5. Pemilihan dilaksanakan setiap tahun
PENGELOLAAN
SUMBER DAYA
- KETUA
- AGEN PERUBAHAN
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100