| A | B | C | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | AA | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | REGISTER PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK PPID KOTA SURAKARTA TAHUN 2025 | |||||||||||||||||||||||
2 | ||||||||||||||||||||||||
3 | NO | TGL | NAMA | INFORMASI YANG DIMINTA | TUJUAN PENGGUNAAN INFORMASI | STATUS INFORMASI | BENTUK INFORMASI YANG DIKUASAI | JENIS PERMOHONAN | KEPUTUSAN PPID | ALASAN PENOLAKAN | HARI DAN TANGGAL | Nomor Surat | BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN | |||||||||||
4 | DIBAWAH PENGUASAAN | BELUM DIKUASAI | SOFTCOPY | HARDCOPY | MELIHAT/ MENGETAHUI | MEMINTA SALINAN | PEMBERITAHUAN TERTULIS | PEMBERIAN INFORMASI | BIAYA | CARA | ||||||||||||||
5 | YA | TIDAK | ||||||||||||||||||||||
6 | ||||||||||||||||||||||||
7 | 1 | 14 Mei 2025 | Nazwa Nur Hanifah | Prasarana Telekomunikasi di Kecamatan Laweyan dengan data jumlah sebaran menara telekomunikasi (BTS) serta data jumlah pengguna layanan telekomunikasi dan proyeksi pertumbuhan pelanggan untuk perencanaan kapasitas jaringan | tugas perkuliahan infrastruktur wilayah dan kota | v | v | v | Diskominfo SP Kota Surakarta tidak memiliki kewenangan atas data – data tersebut. Bahwa perizinan terkait dengan data dan sebaran Menara telekomunikasi berada di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Silahkan mengunjungi website Komdigi pada link https://eppid.komdigi.go.id/beranda untuk melakukan komunikasi lebih lanjut. | - | 19 Mei 2025 | 19 Mei 2025 | B/KP.04.00/886 | gratis | permohonan nomor 1 dan 2 menjadi satu lembar disposisi tanggal 14 Mei 2025 | 3hr | ||||||||
8 | 2 | 14 Mei 2025 | Helena Putri | ketersediaan sarana RTH, kebudayaan dan rekreasi serta prasarana telekomunikasi di Kecamatan Laweyan | penggunaan data | v | v | v | Permohonan informasi publik yang saudara ajukan terkait data ketersediaan sarana RTH, Kebudayaan, dan Rekreasi serta Prasarana Telekomunikasi di Kecamatan Laweyan adalah sebagai berikut : 1. Data ketersediaan sarana RTH, kebudayaan dan Rekreasi kewenangan data ada pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta dapat dilihat pada link https://link.surakarta.go.id/data 2. Data Prasarana Telekomunikasi di Kecamatan Laweyan, bukan kewenangan dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta sehingga kami tidak memiliki data tersebut. Bahwa terkait prasarana telekomunikasi berada di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Silahkan mengunjungi website Komdigi pada alamat link https://eppid.komdigi.go.id/beranda untuk melakukan komunikasi lebih lanjut. Demikian untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. | - | 26 Mei 2025 | 26 Mei 2025 | B/KI.05.01/934 | gratis | 8hr | |||||||||
9 | 3 | 19 Mei 2025 | Ervi Nur Sabakha | Angka Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Surakarta | untuk bahan penelitian mata kuliah TIK dalam pembangunan dari jurusan studi Pembangunan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) | v | v | v | Permohonan informasi publik yang saudara ajukan terkait data angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Surakarta untuk bahan penelitian mata kuliah TIK dalam Pembangunan dari Jurusan Studi Pembangunan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) adalah sebagai berikut : 1. Data tersebut dikelola oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surakarta. Data bersumber dari rekap hasil aduan yang masuk pada Dinas. 2. Saudara dapat melihat data yang sudah dipublikasikan pada website Solodata dengan link https://solodata.surakarta.go.id/ pilih sub menu Data kemudian pilih Gender dan ketik pada bagian search untuk pencarian yang lebih spesifik terkait data angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. | - | 23 Mei 2025 | 23 Mei 2025 | B/KI.04.01/921 | gratis | 4hr | |||||||||
10 | 4 | 20 Mei 2025 | Faathika Anaya Kusuma Putri | 1. Data program pelestarian budaya jawa atau program rutin tahunan yang berkaitan dengan budaya jawa, ( tari, karawitan, wayang, dll) yang diselenggarakan di kota surakarta 2. Data anggaran tahunan yang dialokasikan untuk sektor kebudayaan(dalam 5 tahun terakhir ) 3. Data komunitas, sanggar dan warisan budaya yang diakui dan difasilitasi pemkot | keperluan tugas ujian akhir semester (EAS) | v | v | v | Permohonan informasi saudara untuk keperluan tugas akhir semester (EAS) terkait beberapa hal berikut : 1. Data program pelestarian budaya jawa atau program rutin tahunan yang berkaitan dengan budaya jawa (tari, karawitan, wayang, dan lain – lain) yang diselenggarakan di Kota Surakarta 2. Data anggaran tahunan yang dialokasikan untuk sektor kebudayaan (dalam 5 tahun terakhir) 3. Data komunitas, sanggar dan warisan budaya yang diakui dan difasilitasi pemkot.// Saudara kami mohon untuk mengajukan ijin permohonan data terlebih dahulu ke Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Surakarta (Brida) dengan alamat link https://brida.surakarta.go.id/. | - | 27-Mei-25 | 27-Mei-25 | B/KI.05.01/946 | gratis | 5 hr | |||||||||
11 | 5 | 4 Juni 2025 | Rizqy Primaharoom Ismail | 1. Data Informasi terkait penanganan bencana di Kota Surakarta seperti penanganan banjir, kebakaran dan tanah longsor 2. Data Informasi terkait kondisi darurat atau keselamatan publik 3. Laporan evaluasi dampak ekonomi pariwisata di (nama kota/daerah) untuk Tahun 2023, termasuk kontribusi terhadap PDRB dan Penyerapan tenaga kerjayy7 | Tugas Akhir Semester (EAS) | v | v | v | 1. Data Informasi terkait penanganan bencana di Kota Surakarta seperti penanganan banjir, kebakaran dan tanah longsor sebagai berikut : a. Data penanganan bencana kebakaran dapat dilihat pada link https://damkar.surakarta.go.id/informasi-serta-merta/ b. Data penanganan bencana banjir dan tanah longsor terdapat pada link https://docs.google.com/spreadsheets/d/1PgNA4SfuJgM_T8hlZafLKYy03mTtsz7_/edit?usp=sharing&ouid=107596501350890646676&rtpof=true&sd=true 2. Data Informasi terkait kondisi darurat atau keselamatan publik diatur dalam beberapa regulasi daerah. Dapat dilihat pada lampiran email jawaban (Judul Lampiran SK Status Darurat Banjir November 2024, SK Walikota tentang Status Darurat Bencana, serta SK Posko Banjir Tanah Longsor dan Angin Kencang). 3. Laporan evaluasi dampak ekonomi pariwisata di Kota Surakarta untuk tahun 2023, termasuk kontribusi terhadap PDRB dan penyerapan tenaga kerja. Untuk laporan evaluasi dampak ekonomi sektor pariwisata yang saudara minta, saat ini kami tidak memiliki data yang spesifik. Data yang tersedia pada kami adalah data secara umum yang dapat dilihat pada link: https://drive.google.com/file/d/1GSTAQRrHZTAX1F-_AE8psxe-yV5v-fl4/view?usp=drive_link. Apabila dibutuhkan, kami memiliki kajian mengenai dampak sektor ekonomi kreatif terhadap PDRB yang disusun pada tahun 2024 (berdasarkan penelitian data tahun 2023) di link : https://drive.google.com/file/d/1y6ktTAADIyS0keWD0z6TerEaw2oWHWA1/view | - | 10-Jun-25 | 10-Jun-25 | B/KI.04.01/1038 | gratis | ||||||||||
12 | 6 | 1 Agustus 2025 | Iqbal Daeng Merdani | Informasi catatan atas laporan keuangan (CALK) Pemerintah Kota Surakarta TA 2022 dan 2023 | menyusun skripsi dengan topik yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pasar dan retribusi parkir tepi jalan di Kota Surakarta. | v | v | v | Informasi Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Pemerintah Kota Surakarta TA 2022 dan 2023 dapat dilihat pada website https://ppid.surakarta.go.id/ menu informasi berkala pada ringkasan laporan keuangan atau klik pada tautan berikut https://ppid.surakarta.go.id/detail-dip/informasi-berkala-ringkasan-laporan-keuangan-laporan-keuangan-5907 | 6-Agu-25 | 6-Agu-25 | B/500.12.12/1487 | gratis | |||||||||||
13 | 7 | 15 Agustus 2025 | Bonatua Silalahi | Surat Permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kota Surakarta, terkait permintaan salinan legalisir ijazah (SD, SMP, SMA, dan S-1) atas nama Joko Widodo yang digunakan saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Surakarta tahun 2005dan 2010, beserta dokumen berita acara verifi kasi ijazah yang dibuat KPUD Surakarta kepada Universitas Gadjah Mada (UGM). | tindak lanjut dari penelitian ilmiah saya yang telah dipublikasikan di SSRN dengan judul Testing the Authenticity of Public Offi cialDiplomas in Indonesia: Scientifi c Study of the Joko Widodo Case ( https://dx.doi.org/10.2139/ssrn.5373341 ). | v | v | v | 1. PPID Pemerintah Kota Surakarta tidak memiliki kewenangan atas data tersebut, 2. Dokumen yang saudara ajukan tidak dikuasai oleh Pemerintah Kota Surakarta, oleh karena itu maka dokumen yang saudara butuhkan tidak dapat kami penuhi. | 21 Agustus 2025 | 21 Agustus 2025 | B/500.12.12/1584 | gratis | |||||||||||
14 | 8 | 19 Agustus 2025 | Dwi Purnomo Inseptisariaji, S.E | permohonan penebangan pohon mahoni di jalan muh yamin > depan SMA 7 Surakarta dikarenakan posisi pohon condong miring ke > utara. | menginformasikan untuk segera dilakukan penebangan | v | v | v | Bahwa Permohonan saudara kami sampaikan melalui Layanan Aduan Kota Surakarta (ULAS) dengan alamat https://ulas.surakarta.go.id/ dan nomor tracking aduan 2025007492. Saudara dapat memantau progress tindak lanjut laporan ini dengan melakukan tracking secara berkala menggunakan nomor tracking aduan tersebut. PPID Kota Surakarta akan menginformasikan kembali kepada saudara apabila aduan telah selesai ditindaklanjuti. | 21 Agustus 2025 | 21 Agustus 2025 | B/500.12.12/1583 | gratis | |||||||||||
15 | 9 | 26 Agustus 2025 | Paimin Nugroho | - Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun 2022 s.d 2025 - Rekapitulasi Laporan Realisasi Anggaran Penggunan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2022 s.d 2024 Pada seluruh satuan pendidikan SD dan SMP Negeri dan Swasta se Kota Surakarta | Sosial Kontrol / pengawasan masyarakat pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) | v | v | v | Menindaklanjuti surat dari DPP GNPPI Nomor 290/DPP.GNPPI/2025 tanggal 26 Agustus 2025 perihal permohonan informasi publik, kami sampaikan bahwa jawaban atas permohonan tersebut saat ini belum dapat kami berikan karena masih dalam proses penyusunan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 36 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dapat memperpanjang waktu penyampaian pemberitahuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak jangka waktu pemberitahuan sebelumnya. Oleh karena itu, jawaban atas permohonan informasi akan kami sampaikan dalam jangka waktu perpanjangan tersebut. | 8-Sep-25 | 8-Sep-25 | B/500.12.12/1704 | gratis | |||||||||||
16 | 10 | 3-Sep-25 | Pop Nugroho | Info bagaimana proses membekukan status KK atau E-KTP atas nama Pengontrak Rumah yang tanpa seijin pemilik rumah di Jl. Lempuyang No.1 RT006 RW010 Griyan Pajang Laweyang Solo 57146 : Nama : Dwi Setiawan NIK : 3372022804810003 Lebih detail saya lampirkan E-KTP lama sebelum pindah ke kontrakan saya. Saat ini mereka sudah pindah rumah kontrakan yang entah dimana keberadaannya, padahal dalam regulasi mestinya mereka tidak bisa buat KK dan -E-KTP tanpa seijin pemilik rumah. Mohon advicenya apa yang mesti saya lakukan. | Untuk meminta penjelasan dan solusi mengenai proses pembekuan status KK atau E-KTP yang dibuat oleh penyewa rumah tanpa seizin pemilik rumah | v | v | v | Selamat Siang Bapak Pop Nugroho, perlu kami sampaikan informasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surakarta sebagai berikut : 1. bahwa untuk data sudah kami lakukan pengecekan akan tetapi kami tidak bisa melakukan pembekuan; 2. Data sudah diberi note apabila yang bersangkutan melakukan kepengurusan di Disdukcapil Kota Surakarta, kami minta untuk melakukanperpindahan alamat, Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, mohon untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. | - | 8 September 2025 | 8 September 2025 | - | gratis | ||||||||||
17 | 11 | 20-Sep-25 | Bonatua Silalahi | 1. Salinan ijazah dan dokumen pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wali kota Kota Surakarta pada pilkada tahun 2020 2. Daftar arsip dan inventaris arsip terkait dokumen pencalonan kepala daerah Kota Surakarta yang telah atau wajib diserahkan ke LKD | 1.Permohonan diajukan dalam kapasitas pemohon sebagai peneliti kebijakan publik, informasi yang diminta merupakan data primer penelitian ilmiah untuk mengkaji transparasi penyelenggaraan negara, keterbukaan informasi, serta akuntabilitas demokrasi 2. Permintaan informasi merupakan perwujudan hak konstitusi pemohon sebagai warga negara untuk meminta informasi mengenai pejabat publik, khususnya dokumen pencalonan wakil presiden , yang harus dijamin keterbukaannya. | v | v | v | 1. Seluruh permohonan tersebut tidak dipenuhi karena merupakan data pribadi perseorangan dan termasuk ke dalam informasi yang dikecualikan. Sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pedoman Akses dan Layanan Arsip Statis. Arsip Ijazah dari Gibran Rakabuming Raka merupakan arsip perseorangan dan bisa diakses oleh publik setelah mendapatkan ijin dari pemilik arsip. 2. Permohonan informasi dapat diberikan jika : a) Gibran Rakabuming Raka memberikan persetujuan tertulis atau b) Pengungkapan berkaitan dengan jabatannya sebagai pejabat publik (Pasal 18 ayat (2) UU KIP). Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik. | karena merupakan data pribadi perseorangan | 30-Sep-25 | 30-Sep-25 | B/500.12.12/1909 | gratis | ||||||||||
18 | 12 | 11 September 2025 | Mutiara Ramadhani | data pengguna / pengunjung Solodata (per bulan atau per tahun, jika tersedia) | bahan pendukung empiris dalam penyusunan skripsi agar hasil penelitian dapat lebih akurat dan bermanfaat. | v | v | v | 1. Untuk melihat daftar pengunjung harian terupdate, saudara dapat melihat pada alamat link https://solodata.surakarta.go.id/ pada bagian bawah 2. Data rekapan pengunjung Solodata di Tahun 2024 : Januari 2024 : 44380182 Pengunjung Februari 2024 : 28386627 Pengunjung Maret 2024 : 39573720 Pengunjung April 2024 : 21653545 Pengunjung Mei 2024 : 29281500 Pengunjung Juni 2024 : 37367435 Pengunjung Juli 2024 : 38159791 Pengunjung Agustus 2024 : 49107779 Pengunjung September 2024 : 55681800 Pengunjung Oktober 2024 : 79443603 Pengunjung November 2024 : 68495448 Pengunjung Desember 2024 : 76475952 Pengunjung 3. Data rekapan sampai dengan bulan ini untuk Tahun 2025 Januari 2025 : 2406 Pengunjung Februari 2025 : 1679 Pengunjung Maret 2025 : 1671 Pengunjung April 2025 : 1611 Pengunjung Mei 2025 : 2262 Pengunjung Juni 2025 : 1536 Pengunjung Juli 2025 : 614 Pengunjung Agustus 2025 : 592 Pengunjung September 2025 : 539 Pengunjung | - | 25-Sep-25 | 25-Sep-25 | B/500.12.12/1861 | gratis | ||||||||||
19 | 13 | 15 Oktober 2025 | Muh Radhia Purnama Akbar | Data spasial (peta/shapefile) yang berkaitan dengan " Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surakarta. khusunya zonasi peruntukan lahan yang memperbolehkan kegiatan Pedagang Kaki Lima (PKL), Pedagang Kecil dan UMKM | Keperluan perencanaan usaha kecil agar tertib lokasi dan sesuai ketentuan tata ruang kota | v | v | v | Kepada Sdr. Muh Radhia Purnama Akbar, Terkait dengan permohonan informasi mengenai data spasial zonasi peruntukan kegiatan PKL, perdagangan kecil, dan UMKM, bersama ini kami sampaikan bahwa: 1. Saudara dapat mengakses website https://oss.go.id/id/rdtr-interaktif Melalui website tersebut, Bapak dapat melihat peruntukan pola ruang berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). 2. Untuk mendapatkan data spasial dalam format shapefile, dapat diunduh melalui website resmi DPUPR Kota Surakarta di alamat https://dpupr.surakarta.go.id dengan memilih menu "Aplikasi" → sub-menu "Unduh Data Spasial". Demikian kami sampaikan, semoga informasi ini dapat membantu. Untuk informasi lebih lanjut Saudara dapat berkunjungan langsung ke kantor DPUPR Kota Surakarta. | - | 22-Okt-25 | 22-Okt-25 | B/500.12.12/2101 | gratis | ||||||||||
20 | ||||||||||||||||||||||||
21 | ||||||||||||||||||||||||
22 | ||||||||||||||||||||||||
23 | ||||||||||||||||||||||||
24 | ||||||||||||||||||||||||
25 | ||||||||||||||||||||||||
26 | ||||||||||||||||||||||||
27 | ||||||||||||||||||||||||
28 | ||||||||||||||||||||||||
29 | ||||||||||||||||||||||||
30 | ||||||||||||||||||||||||
31 | ||||||||||||||||||||||||
32 | ||||||||||||||||||||||||
33 | ||||||||||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||