ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
PEDOMAN PEMENUHAN DOKUMEN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
2
3
NO.PERTANYAANKUALIFIKASI DOKUMENKETERANGANLink Drive
4
AREA PENGUATAN AKUNTABILITAS
5
I. PEMENUHAN
6
i. Keterlibatan Pimpinan
7
a. Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan1. Yang dimaksud dengan pimpinan adalah Kepala Unit Kerja;
2. Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan perencanaan dapat berupa:
a. Arahan kebijakan Kepala Satker penyusunan Renstra/Renja/PK/RKA-K/L;
b. Keikutsertaan Pimpinan di unit kerja dalam kegiatan penyusunan perencanaan baik internal unit kerja maupun di pusat, kegiatan retreat maupun kegiatan lain yang dilakukan oleh pusat;
c. Dialog kinerja dengan jajarannya dan pengguna jasa/stakeholder secara intensif, sebagai bahan masukan perbaikan perencanaan;
3. Hitung frekuensi keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan penyusunan perencanaan;
4. Penilaian mengacu kriteria jawaban.
1. Bentuk kontribusi Pimpinan terhadap kegiatan penyusunan perencanaan antara lain matriks/paparan /notulen yang memuat Arahan kebijakan penyusunan perencanaan Renstra/Renja/PK/RKA-K/L, dll;
2. Dokumentasi/bukti dukung dialog kinerja.
8
b.Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja1. Yang dimaksud dengan pimpinan adalah Kepala Unit Kerja;
2. Keterlibatan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan penetapan kinerja dapat berupa pemberian arahan dan dialog kinerja dengan jajarannya secara intensif dalam penyusunan perjanjian kinerja;
3. Hitung frekuensi keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan penyusunan perjanjian kinerja;
4. Penilaian mengacu kriteria jawaban.
1. Bentuk kontribusi Pimpinan terhadap kegiatan penyusunan perjanjian kinerja;
2. Dokumentasi/bukti dukung dialog kinerja
9
c.Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala1. Pimpinan di unit kerja memantau pencapaian kinerja secara berkala dapat dilakukan melalui:
a. Akun pimpinan untuk memantau capaian kinerja organisasi dalam aplikasi Kinerjaku;
b. Melakukan rapat internal/masukan pimpinan di unit kerja terhadap evaluasi kinerja dan dialog kinerja dengan jajarannya secara intensif;
c. Jika dilakukan bersamaan dengan apel, pastikan apel dipimpin oleh pimpinan dan dilampirkan notulen yang memuat pencapaian kinerja serta dilakukan secara berkala.
2. Hasil pemantauan ditindaklanjuti disertai dokumen pendukung;
3. Penilaian mengacu kriteria jawaban.
1. Screenshot aplikasi Kinerjaku;
2. Undangan, Notulensi, daftar hadir dan dokumentasi kegiatan rapat internal dengan pembahasan terkait evaluasi kinerja/dialog kinerja;
3. Notulensi dan daftar hadir apel pagi yang menyampaikan pencapaian kinerja;
4. Bukti tindak lanjut hasil pemantauan.
10
ii. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja
11
a. Dokumen perencanaan kinerja sudah ada1.Dokumen perencanaan terdiri atas Renstra, Renja dan Perjanjian Kinerja disahkan oleh pimpinan unit kerja ;
2. Renja menggunakan aplikasi Krisna;
3.Penilaian dilakukan sesuai bukti pendukung yang disajikan untuk disesuaikan dengan pilihan jawaban yang tersedia;
4. Penilaian mengacu kriteria jawaban, dengan tambahan keterangan:
a. Jika hanya ada salah satu (dokumen perencanaan/dokumen perjanjian kinerja) saja maka dinilai Tidak.
1. Renstra;
2. Printscreen rencana kerja dari aplikasi Krisna;
3. Perjanjian Kinerja.
12
b.Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil1. Dalam Permenpan dan RB Nomor 53 Tahun 2014 dinyatakan bahwa "untuk tingkat Eselon II sasaran yang digunakan menggambarkan outcome dan output pada bidangnya serta menggunakan Indikator Kinerja Utama Eselon II dan indikator kinerja lain yang relevan", sehingga untuk UPT dapat menggunakan sasaran yang menggambarkan outcome dan output;
2. Perencanaan kerja beriorientasi hasil dihitung berdasarkan indikator kinerja yang ditetapkan.
3. Penilaian mengacu kriteria jawaban, dengan tambahan keterangan:
a. Jumlah IKU dijabarkan per tahun dan disimpulkan jumlah IKU yang telah berorientasi hasil dibandingkan
jumlah IKU keseluruhan;
b. Jika >50% perencanaan telah berorientasi hasil, maka dinilai Ya.
Renstra/Renja/Perjanjian Kinerja.
13
c.Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU)1. IKU yang ditetapkan oleh Eselon I dan Perjanjian Kinerja;
2. IKU dapat dilihat dari dokumen Renstra dan Perjanjian Kinerja;
3. Tim agar menjelaskan jumlah IKU setiap tahun;
4. Penilaian mengacu kriteria jawaban.
IKU yang ditetapkan oleh Eselon I dan Perjanjian Kinerja.
14
d.Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART1.Indikator kinerja yang digunakan harus memenuhi kriteria:
a. Spesific(spesifik);
b.
Measurable(dapat diukur);
c.
Achievable (dapat dicapai);
d.
Relevant (relevan); dan
e.
Time Bond (sesuai dengan kurun waktu tertentu).
2. Untuk mempermudah penilaian IKU SMART dapat dilakukan pengecekan manual IKU;
3. Jumlah IKU dijabarkan per tahun, kemudian bandingkan jumlah IKU yang telah memenuhi kriteria SMART dengan seluruh jumlah IKU, tuangkan dalam presentase.
4. Penilaian mengacu kriteria jawaban, dengan tambahan keterangan:
a. Jika sebagian besar (≥50%) indikator kinerja unit kerja telah SMART, maka dinilai B;
b. Jika sebagian kecil (<50%) indikator kinerja unit kerja telah SMART, maka dinilai C;
1.Dokumen Renstra;
2.Penetapan Kinerja;
3. Manual IKU;
4. Rencana Aksi;
5. Hasil evaluasi AKIP Inspektorat mitra.
15
e.Laporan kinerja telah disusun tepat waktu1. Tepat waktu dilihat dari waktu penyusunan dalam kata pengantar;
2. LKj tahunan harus dilengkapi tanggal,bulan,tahun penyusunan dan ditandatangani pimpinan, sesuai PermenKP No. 68 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja di Organisasi di Lingkungan KKP, waktu penyusunan sebagai berikut :
a. Untuk Level 0/Kementerian: 1.5 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
b. Untuk Level I/Eselon I:1 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
c. Untuk Level II/Eselon II : 3 minggu setelah Tahun Anggaran berakhir;
d. Untuk Level III/Eselon III mandiri : 2 minggu setelah Tahun Anggaran berakhir;
e. untuk level IV/Eselon IV mandiri, 2 mingu setelah Tahun Anggaran berakhir.
3. LKj interim (triwulanan) harus diberi tanggal,bulan,tahun penyusunan dan ditandatangani pimpinan, sesuai PermenKP No 68 tahun 2017 disusun :
a. Untuk Level 0/Kementerian: 1.5 bulan setelah triwulan berakhir;
b. Untuk Level I/Eselon I :1 bulan setelah triwulan berakhir;
c. Untuk Level II/Eselon II : 3 minggu setelah triwulan berakhir;
d. Untuk Level III/Eselon III mandiri : 2 minggu setelah triwulan berakhir;
e. untuk level IV/Eselon IV mandiri, 2 mingu setelah triwulan berakhir.
f.Untuk Level IV/Eselon IV, tidak membuat LKj tahunan dan LKj interim(triwulanan), namun membuat Laporan Capaian Kinerja (LCK).
4. Penilaian dilakukan terhadap seluruh LKj.;
5. Penilaian mengacu kriteria jawaban, dengan tambahan keterangan:
a. Jika ≥ 50% LKj tepat waktu, maka dinilai Ya;
b. Jika kata pengantar tidak dilengkapi tanggal, maka dinilai Tidak;
6. Perjelas dengan informasi jumlah LKj yang tepat waktu setiap tahunnya.
1. LKj triwulan;
2. Lkj tahunan;
3. Laporan Capaian Kinerja (LCK) untuk Level IV/Eselon IV;
4. Bukti penyampaian LKj.
16
f.Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja1. Laporan kinerja minimal memuat informasi:
a. Pada LKj tahunan : Capaian kinerja dan analisisnya dengan membandingkan antara target dan realisasi kinerja pada periode tahun berjalan dengan tahun lalu, dengan target jangka menengah pada dokumen Renstra, dengan standar nasional (jika ada);
b. Pada LKj triwulan : Capaian kinerja dan analisisnya dengan membandingkan antara target dan realisasi kinerja pada periode tiwulan berjalan dengan target tahunan, dengan standar nasional (jika ada);
c. Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau
peningkatan/penurunan kinerja serta alternatif;
solusi yang telah dilakukan;
d. Tindakan yang dilaksanakan berupa Rencana aksi;
e. Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya;
f. Penjelasan capaian anggaran yang digunakan.
2. Substansi pelaporan kinerja berpedoman pada Peraturan Menteri PAN dan RB No. 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Permen KP No. 68/PERMEN-KP/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Organisasi di Lingkungan KKP;
3. Seluruh pelaporan kinerja (tiap triwulan dan tahunan) dan bandingkan substansi informasi tentang kinerja;
4. Penilaian mengacu kriteria jawaban, dengan tambahan keterangan: dinilai sebagian jika ≥ 30% pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja.
1. Renstra;
2. Laporan Kinerja Triwulan;
3. Laporan Kinerja Tahunan.
17
g.Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja1. Terdapat sistem informasi dalam pengelolaan kinerja, yaitu aplikasi Kinerjaku;
2. Terdapat dasar hukum pengelolaan kinerja organisasi (Permen KP No. 68/PERMEN-KP/2017);
3. Hasil capaian kinerja diupload secara berkala sesuai periode pelaporannya ke aplikasi pengelolaan kinerja KKP
(kinerjaku.kkp.go.id);
4. Penilaian:
a. Jika unit kerja menggunakan sistem informasi kinerja dan mengupload capaian kinerja secara berkala sesuai dengan pelaporannya ke aplikasi
Kinerjaku, maka dinilai Ya.
b. Jika unit kerja menggunakan sistem informasi kinerja, namun tidak mengupload capaian kinerja secara berkala sesuai dengan pelaporannya ke aplikasi
Kinerjaku, maka dinilai Tidak.
1. Manual IKU
2. Screenshoot capaian kinerja di aplikasi Kinerjaku
18
h.Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerjaKompeten minimal memenuhi unsur sebagai berikut:
1. Telah mengikuti diklat AKIP atau telah mengikuti bimtek/sosialisasi/in house training dan menangani AKIP minimal 2 tahun (dilihat dari ST/ Juknis/ Juklak terkait keterlibatan dalam kegiatan pengelolaan kinerja);
2. Hitung SDM yang menangani akuntabilitas kinerja dan bandingkan dengan SDM yang kompeten, tuangkan dalam presentase.
3. Penilaian mengacu kriteria jawaban, dengan tambahan keterangan:
a. Jika pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh seluruh SDM yang kompeten, maka dinilai A;
b. Jika pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh ≥30%-<100% SDM yang kompeten, maka dinilai B;
c. Jika pengelolaan akuntabilitas kinerja < 30%, maka dinilai C.
Contoh:
terdapat 7 dari 10 PNS telah kompeten menangani AKIP (70%), dst, jika disimpulkan sebagian besar (≥ 50%), dinilai B.
1. Undangan, SPT, materi, notulensi, daftar hadir dan dokumentasi pelatihan/bimtek/inhouse training/sosialisasi;
2. Sertifikat (jika ada);
3. SK Tim Pengelola AKIP tahun berjalan dan SK sebagai Tim Pengelola AKIP dalam kurun waktu minimal 2 tahun.
19
II. REFOM
20
i. Meningkatnya capaian kinerja unit kerja
21
-
Persentase Sasaran dengan capaian 100% atau lebih
Perhitungan Sasaran Program (SP) dari aplikasi Kinerjaku dihitung sebagai berikut :
(x/n)*100%
Screenshoot Dashboard Pengukuran Kinerja Unit Kerja termasuk tabel rincian capaian SP dan IKSP dari aplikasi Kinerjaku
22
- Jumlah Sasaran KinerjaBuka Dashboard Pengukuran Kinerja Unit Kerja dari aplikasi Kinerjaku selanjutnya hitung total SP (n) yang ada
23
- Jumlah Sasaran Kinerja yang tercapai 100% atau lebih
Buka Dashboard Pengukuran Kinerja Unit Kerja dari aplikasi Kinerjaku selanjutnya Hitung jumlah SP. yang capaiannya ≥ 100% (x)
24
ii. Pemberian Reward and Punishment
25
-
Hasil Capaian/Monitoring Perjanjian Kinerja telah dijadikan dasar sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi
1.Pelaksanan pemberian reward and punishment tertuang dalam PermenKP Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan KKP yang didalamnya telah mengatur tentang tunjangan kinerja diberikan berdasarkan capaian kinerja organisasi;
2. Bandingkan pelaksanaan pemberian reward and punishment terhadap capaian/realisasi kinerja;
3. Akomodir reward and punishment unit kerja selama sejalan dengan aturan berlaku;
4. Penilaian mengacu kriteria jawaban.
1. Perjanjian Kinerja;
2. Bukti capaian kinerja;
3. Bukti pelaksanan reward and punishment
26
iii. Kerangka Logis Kinerja
27
-
Apakah terdapat penjenjangan kinerja ((Kerangka Logis Kinerja) yang mengacu pada kinerja utama organisasi dan dijadikan dalam penentuan kinerja seluruh pegawai?
1. Menguji kesesuaian melalui analisis cascading dalam aplikasi SKP unit kerja, apakah IKU organisasi telah dijabarkan ke seluruh pegawai.
2. Penilaian mengacu kriteria jawaban, dengan tambahan keterangan:
a. Jika seluruh IKU organisasi telah ter-cascading ke seluruh pegawai dan digunakan sebagai Indikator Kinerja Individu (IKI), maka dinilai A;
b. Jika seluruh IKU organisasi telah ter-cascading ke seluruh pegawai namun belum digunakan sebagai Indikator Kinerja Individu (IKI), maka dinilai B;
c. Jika disusun Diagram alir/cascading IKU organisasi s.d. individu namun belum mengacu IKU atasannya dan belum digunakan maka dinilai C;
d Jika belum terdapat Diagram alir/cascading IKU organisasi s.d. individu, maka dinilai D.
1. Diagram alir/cascading IKU organisasi s.d. individu;
2. Screenshoot dari aplikasi SKP
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100