ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
LAPORAN KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
TAHUN 2022
KABUPATEN PASER
2
3
4
6
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA: KALIMANTAN TIMUR/ PASER
7
I.
Laporan Pelaksanaan Program dan Kegiatan
8
9
NO.KEBIJAKANSTRATEGIPROGRAMTARGET (SATUAN)CAPAIANHAMBATANPENYELESAIAN HAMBATAN
10
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
29
Peningkatan kinerja pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tanggaa. Penguatan koordinasi dan kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa1) Penyusunan keputusan bersama, peraturan bersama, atau kerja sama dalam:
30
a) Pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga1 Dokumen1 Dokumen--
31
b) Anggaran pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang meliputi pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampahMinimal 1% dari total APBD
Capaian 0,0199% dari total APBD
Keterbatasan anggaranMemaksimalkan dan mengupayakan anggaran untuk Peningkatan kinerja pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
32
b. Penguatan komitmen lembaga eksekutif dan legislatif di pusat dan daerah dalam penyediaan anggaran pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah TanggaPenguatan komunikasi eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan sampah di daerah dan pelaksanaan forum komunikasi daerah2 Pertemuan0 PertemuanKurangnya koordinasi penguatan komitmen dengan lembaga eksekutif & legislatif di pusat dan daerah dikarenakan masih belum ada rencana penguatan komitmen di pusat dan daerahMemaksimalkan penguatan komitmen dengan lembaga eksekutif & legislatif di pusat dan daerah baik secara langsung maupun online (daring)
33
c. Peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan, dan sumber daya manusia dalam upaya pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga1) Advokasi pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga kepada :Advokasi pengurangan sampah merupakan suatu usaha yang sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya
perubahan kebijakan yang berpihak kemasyarakat secara bertahap. Advokasi
ini merupakan kegiatan yang meletakkan korban
kebijakan sebagai subjek utama (masyarakat), sehingga kepentingan masyarakat harus menjadi agenda pokok dan penentu arah dari kegiatan pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Meningkatkan koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah Kabupaten serta pihak terkait meliputi : Bapedda, BKPP dan Dinas PMD.
34
Pemerintah Kabupaten2 Kegiatan0 Kegiatan
35
DPRD Kabupaten2 Kegiatan0 Kegiatan
36
2) Pelaksanaan training of trainer pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga melalui kegiatan pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga1 Kegiatan-Keterbatasan anggaran Bekerjasama dengan CSR perusahaan untuk pelaksanaan training of trainer dalam kegiatan pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
37
3) Pembentukan bank sampah induk di kecamatan1 Unit-Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai manfaat & fungsi Bank Sampah Mengedukasi masyarakat melalui forum bank sampah untuk membentuk bank sampah induk di Kecamatan
38
d. Pembentukan sistem informasiPengembangan jejaring
kabupaten data operasional bank sampah dan TPS3R yang diintegrasikan dengan Sistem Informasi Lingkungan Hidup
1 Dokumen-Keterbatasan anggaran Mengoptimalkan proses pembentukan sistem informasi pengembangan jejaring
kabupaten data operasional bank sampah dan TPS3R
39
e. Penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE)1) Peningkatan pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga melalui KIE secara formal dan informal4 Kegiatan4 Kegiatan-Menjadwalkan kembali pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga melalui KIE secara formal dan informal
40
2) Pengembangan kegiatan pendauran ulang dan pemanfaatan kembali Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga skala rumah tangga dan skala permukiman berbasis masyarakat4 Kegiatan2 Kegiatan-Menjadwalkan kembali kegiatan pendauran ulang dan pemanfaatan kembali Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga skala rumah tangga dan skala permukiman berbasis masyarakat
41
3) Pengembangan kegiatan pendauran ulang dan pemanfaatan kembali Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga skala rumah tangga dan skala permukiman berbasis kawasan2 Kegiatan-Belum merencakan kegiatan pendauran ulang dan pemanfaatan kembali Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga skala rumah tangga dan skala permukiman berbasis kawasanMerencanakan kegiatan pendauran ulang dan pemanfaatan kembali Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga skala rumah tangga dan skala permukiman berbasis kawasan
42
4) Edukasi antara lain melalui pendidikan ekstrakulikuler,perpustakaan berjalan, pelatihan untuk PKK, kurikulum mata pelajaran dan taman edukasi2 Kecamatan2 Kecamatan (Kec.Tanah Grogot & Kec. Paser Belengkong)--
43
f. Penerapan dan pengembangan sistem insentif dan disintensif dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga1) Integrasi bank sampah menjadi UKM lingkungan hidup untuk mendapatkan KUR2 Unit-Belum ada kegiatan dari pemerintahMembahas lebih lanjut, merencanakan & mengupayakan Integrasi bank sampah menjadi UKM lingkungan hidup untuk mendapatkan KUR
44
2) Penerapan sistem insentif untuk produsen yang melaksanakan kewajiban dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga1 Produsen-Belum ada penerapan sistem insentifMerencanakan dan mengupayakan Penerapan sistem insentif untuk produsen yang melaksanakan kewajiban dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
45
3) Penerapan sistem disinsentif untuk produsen yang tidak melaksanakan kewajiban dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga1 Produsen-Belum ada penerapan sistem disinsentifMembahas lebih lanjut, merencanakan & mengupayakan penerapan sistem disinsentif untuk produsen yang tidak melaksanakan kewajiban dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
46
4) Penerapan sistem insentif untuk upaya pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga berbasis masyarakat melalui kegiatan pendauran ulang dan pemanfaatan kembali Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga1 Kelompok orang/ Bank Sampah-Belum ada penerapan sistem insentif (berbasis masyarakat)Membahas lebih lanjut, merencanakan & mengupayakan penerapan sistem insentif untuk upaya pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga berbasis masyarakat melalui kegiatan pendauran ulang dan pemanfaatan kembali Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
47
5) Penerapan sistem disinsentif bagi desa/kelurahan yang tidak melakukan pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga berbasis masyarakat1 Desa/ Kelurahan-Belum ada penerapan sistem disinsentif (berbasis masyarakat)Membahas lebih lanjut, merencanakan & mengupayakan Penerapan sistem disinsentif bagi desa/kelurahan yang tidak melakukan pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga berbasis masyarakat
48
6) Penerapan sistem insentif untuk upaya pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga berbasis kawasan melalui kegiatan pendauran ulang dan pemanfaatan kembali Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (beyond compliance)1 Kawasan-Belum ada kegiatan dari pemerintahMembahas lebih lanjut, merencanakan & mengupayakan integrasi bank sampah menjadi UKM lingkungan hidup untuk mendapatkan KUR
49
g. Penguatan komitmen pelaku usaha melalui penerapan kewajiban produsen dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah TanggaPengembangan dan Penerapan Kebijakan kewajiban produsen dalam pengurangan sampah meliputi :
50
1) Pengembangan dan penerapan peta jalan persepuluhtahunan kewajiban produsen dalam pengurangan sampah pada sektor peritel
1 Produsen-Belum ada penguatan komitmen dengan pelaku usahaMelakukan sosialisasi ke pelaku usaha (sektor ritel) tentang kewajiban produsen dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
51
2) Pengembangan dan penerapan peta jalan persepuluhtahunan kewajiban produsen dalam pengurangan sampah pada industri jasa makanan dan minuman1 Produsen-Belum ada penguatan komitmen dengan pelaku usahaMelakukan sosialisasi ke pelaku usaha (industri jasa makanan dan minuman) tentang kewajiban produsen dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
52
h. Peningkatan sarana dan prasarana pengurangan sampah1) Peningkatan sarpras pembatasan timbulan sampah
53
a) Pengadaan Bor Biopori1 Kecamatan-Keterbatasan anggaranMengoptimalkan anggaran untuk pengadaan biopori
54
b) Pengadaan sarana edukasi
(leaflet, poster, stiker dll)
1 Kecamatan-Keterbatasan anggaranMengoptimalkan anggaran untuk pengadaan sarana eduksi (leaflet, poster, stiker dll)
55
2) Peningkatan sarpras pemanfaatan sampah
56
a) Peningkatan sarpras Bank
Sampah
1 Kecamatan1 Kecamatan--
57
b) Peningkatan sarpras TPS 3R
1 Kecamatan1 Kecamatan--
58
3) Peningkatan sarpras pendauran ulang sampah
59
a) Peningkatan sarpras bank sampah1 Kecamatan-Keterbatasan anggaranMengoptimalkan anggaran untuk peningkatan sarpras bank sampah
60
b) Peningkatan sarpras Pusat
Daur Ulang /PDU
1 Kecamatan-Belum memiliki PDUMengoptimalkan anggaran untuk peningkatan sarpras Pusat
Daur Ulang /PDU
61
c) Peningkatan sarpras rumah kompos1 Kecamatan1 Kecamatan
62
d) Peningkatan komposter1 Kecamatan-Keterbatasan anggaranMengoptimalkan anggaran untuk peningkatan komposter
63
2Peningkatan kinerja penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tanggaa. Penguatan koordinasi dan kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah1) Penyusunan keputusan bersama mengenai koordinasi penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dalam:
64
a) Penyediaan lahan1 Dokumen-Belum tersedia lahan dan belum optimal nya koordinasi dan kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah DaerahKoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten & sektor pendukung meliputi BPKAD, Dinas PU, dan Dinas Perkim
65
b) Anggaran penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhirMinimal 1% dari total APBD
Capaian 0,3412% dari total APBD
Keterbatasan anggaranMemaksimalkan dan mengupayakan anggaran untuk Peningkatan kinerja penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
66
b. Penguatan komitmen lembaga eksekutif dan legislatif di pusat dan daerah dalam penyediaan anggaran penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah TanggaPenguatan komunikasi eksekutif dan legislatif dalam penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di pusat dan daerah serta pelaksanaan forum komunikasi pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di tingkat pusat dan daerah
1 Pertemuan/ Tahun0 Pertemuan/ TahunBelum melaksankan komunikasi eksekutif & legislatif di PusatSegera melaksankan komunikasi eksekutif & legislatif di Pusat
67
c. Peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan, dan sumber daya manusia penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga1) Advokasi penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir kepada:Advokasi penanganan sampah merupakan suatu usaha yang sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya
perubahan kebijakan yang berpihak kemasyarakat secara bertahap. Advokasi
ini merupakan kegiatan yang meletakkan korban
kebijakan sebagai subjek utama (masyarakat), sehingga kepentingan masyarakat harus menjadi agenda pokok dan penentu arah dari kegiatan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Meningkatkan koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah Kabupaten serta pihak terkait meliputi : Bapedda, BKPP dan Dinas PMD.
68
Pemerintah Kabupaten2 Kegiatan0 Kegiatan
69
DPRD Kabupaten Paser2 Kegiatan0 Kegiatan
70
2) Pelaksanaan training of trainer penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir di :
71
Pemerintah KabupatenKabupaten-Belum melaksanakan training of trainer penanganan SampahMengkoordinasikan dengan pihak terkait : Dinas PU, Disperindakop, Dinas Perkim Provinsi.
73
d. Penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE)1) Peningkatan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir1 Desa/ Kelurahan1 Kelurahan Tanah Grogot--
74
2) Pelaksanaan pemilahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di masyarakat6 Kecamatan3 Kecamatan (Kec.Tanah Grogot, Kec. Batu Sopang, Kec. Long Ikis)Hanya sebagian kecil masyarakat yang melakukan pemilahan sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah TanggaMeningkatkan sosialisasi agar masyarakat paham dan melakukan pemilahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di masyarakat
75
3) Pelaksanaan pemilahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di kawasanKecamatan-Kurangnya kesadaran masyarakat terkait pemilahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di kawasanMeningkatkan sosialisasi agar masyarakat paham dan melakukan pemilahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di masyarakat
76
4) Pengembangan model pemilahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga melalui:
77
a) Pembentukan unit bank sampah di masyarakatUnit/ Tahun0 UnitUntuk tahun 2022 masih belum ada penambahan unit bank sampah di masyarakatMeningkatkan sosialisasi agar masyarakat mulai tertarik untuk memilah dan menabung sampah pada Bank Sampah Unit yang telah dibentuk
78
b) Kawasan (TPS3R)Unit/ Tahun1 Unit (TPS3R Balai Benih)
79
3) Peningkatan kemauan membayar (willingness to pay) masyarakat untuk membayar jasa layanan pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga15.000 KK27.687 KK--
80
e. Penerapan dan pengembangan skema investasi, operasional, dan pemeliharaan1) Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) melalui:
81
a.)Peningkatan penyertaan modal BUMD dalam penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, dan pemrosesan akhirPerusahaan-Penyertaan modal BUMD dalam penanganan sampah masih belum terealisasiPemerintah Daerah akan melakukan kajian terkait dengan kerja sama dengan Badan Usaha
82
b.)Penerapan skema insentif atau kredit lunak untuk swasta yang berinvestasi dalam pembangunan dan operasional TPS, TPS3R, TPABelum ada penerapan skema insentif atau kredit lunak untuk swasta yang berinvestasi dalam pembangunan & operasional TPS, TPS3R, TPAMelakukan pendataan pihak swasta yang berinvestasi dalam pembangunan dan operasional TPS, TPS3R, TPA
83
2) Peningkatan peran dunia usaha melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan untuk penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah TanggaPelaku UsahaPara pelaku usaha masih kurang melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan untuk penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah TanggaMeningkatkan & membina para pelaku usaha untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan untuk penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
84
f. Penguatan penegakan hukum1). Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dari pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir1 Orang-Belum adanya PPNS pada perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidupPengusulan kebutuhan jafung PPNS pada perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup
85
2) Pengawasan terhadap ketaatan dalam pelaksanaan operasional penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga untuk kegiatan pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir6 Kecamatan1 Kecamatan (Kecamatan Tanah Grogot)Masih kurangnya SDM di kecamatan lainnya yang melakukan pengawasan terhadap ketaatan dalam pelaksanaan operasional penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga untuk kegiatan pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhirMeningkatkan & membina SDM untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan dalam pelaksanaan operasional penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga untuk kegiatan pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir
93
g. Penerapan dan pengembangan sistem insentif dan disinsentif dalam penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga1) Pembentukan mekanisme dan sistem insentif dan disinsentif untuk penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir1 Dokumen-Belum tersusunnya kebijakan penerapan sistem insentif dan disinsentifMengkoordinasikan kepada sektor terkait mengenai mekanisme dan sistem insentif dan disinsentif serta Menyusun kebijakan daerah mengenai penerapan sistem insentif dan disinsentif sesuai ketentuan perundang-undangan
94
2) Pembentukan dan penerapan sistem insentif untuk penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga berbasis masyarakat.1 Desa/Kelurahan-Belum tersusunnya kebijakan penerapan sistem insentif dan disinsentifMengkoordinasikan kepada sektor terkait mengenai mekanisme dan sistem insentif dan disinsentif serta Menyusun kebijakan daerah mengenai penerapan sistem insentif dan disinsentif sesuai ketentuan perundang-undangan
95
3) Pembentukan dan penerapan sistem disinsentif bagi yang tidak melakukan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga berbasis masyarakat.1 Desa/Kelurahan-Belum tersusunnya kebijakan penerapan sistem insentif dan disinsentifMengkoordinasikan kepada sektor terkait mengenai mekanisme dan sistem insentif dan disinsentif serta Menyusun kebijakan daerah mengenai penerapan sistem insentif dan disinsentif sesuai ketentuan perundang-undangan
96
4) Pembentukan dan penerapan sistem insentif untuk pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga berbasis kawasan melalui kegiatan pemilahan, pengumpulan, dan pengangkutan.1 Kawasan-Belum tersusunnya kebijakan penerapan sistem insentif dan disinsentifMengkoordinasikan kepada sektor terkait mengenai mekanisme dan sistem insentif dan disinsentif serta Menyusun kebijakan daerah mengenai penerapan sistem insentif dan disinsentif sesuai ketentuan perundang-undangan
97
5) Pembentukan dan penerapan sistem disinsentif bagi pengelola kawasan yang tidak melakukan pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga berbasis kawasan melalui kegiatan pemilahan, pengumpulan, dan pengangkutan1 Kawasan-Belum tersusunnya kebijakan penerapan sistem insentif dan disinsentifMengkoordinasikan kepada sektor terkait mengenai mekanisme dan sistem insentif dan disinsentif serta Menyusun kebijakan daerah mengenai penerapan sistem insentif dan disinsentif sesuai ketentuan perundang-undangan
98
99
Ditetapkan di Tanah Grogot
100
pada tanggal 29 Juli 2020
101
BUPATI PASER
102
103
104
105
106
Drs. H. YUSRIANSYAH SYARKAWI, M.Si
107
108
109
110
111
112
113
114
115
116
117
118
119
120
121
122
123
124
125
126
127