| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | LAPORAN KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA TAHUN 2022 KABUPATEN PASER | |||||||||||||||||||||||||
2 | ||||||||||||||||||||||||||
3 | ||||||||||||||||||||||||||
4 | ||||||||||||||||||||||||||
6 | PROVINSI/KABUPATEN/KOTA: KALIMANTAN TIMUR/ PASER | |||||||||||||||||||||||||
7 | I. | Laporan Pelaksanaan Program dan Kegiatan | ||||||||||||||||||||||||
8 | ||||||||||||||||||||||||||
9 | NO. | KEBIJAKAN | STRATEGI | PROGRAM | TARGET (SATUAN) | CAPAIAN | HAMBATAN | PENYELESAIAN HAMBATAN | ||||||||||||||||||
10 | (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | ||||||||||||||||||
29 | Peningkatan kinerja pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga | a. Penguatan koordinasi dan kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa | 1) Penyusunan keputusan bersama, peraturan bersama, atau kerja sama dalam: | |||||||||||||||||||||||
30 | a) Pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga | 1 Dokumen | 1 Dokumen | - | - | |||||||||||||||||||||
31 | b) Anggaran pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang meliputi pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah | Minimal 1% dari total APBD | Capaian 0,0199% dari total APBD | Keterbatasan anggaran | Memaksimalkan dan mengupayakan anggaran untuk Peningkatan kinerja pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga | |||||||||||||||||||||
32 | b. Penguatan komitmen lembaga eksekutif dan legislatif di pusat dan daerah dalam penyediaan anggaran pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga | Penguatan komunikasi eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan sampah di daerah dan pelaksanaan forum komunikasi daerah | 2 Pertemuan | 0 Pertemuan | Kurangnya koordinasi penguatan komitmen dengan lembaga eksekutif & legislatif di pusat dan daerah dikarenakan masih belum ada rencana penguatan komitmen di pusat dan daerah | Memaksimalkan penguatan komitmen dengan lembaga eksekutif & legislatif di pusat dan daerah baik secara langsung maupun online (daring) | ||||||||||||||||||||
33 | c. Peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan, dan sumber daya manusia dalam upaya pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga | 1) Advokasi pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga kepada : | Advokasi pengurangan sampah merupakan suatu usaha yang sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan kebijakan yang berpihak kemasyarakat secara bertahap. Advokasi ini merupakan kegiatan yang meletakkan korban kebijakan sebagai subjek utama (masyarakat), sehingga kepentingan masyarakat harus menjadi agenda pokok dan penentu arah dari kegiatan pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga | Meningkatkan koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah Kabupaten serta pihak terkait meliputi : Bapedda, BKPP dan Dinas PMD. | ||||||||||||||||||||||
34 | Pemerintah Kabupaten | 2 Kegiatan | 0 Kegiatan | |||||||||||||||||||||||
35 | DPRD Kabupaten | 2 Kegiatan | 0 Kegiatan | |||||||||||||||||||||||
36 | 2) Pelaksanaan training of trainer pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga melalui kegiatan pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga | 1 Kegiatan | - | Keterbatasan anggaran | Bekerjasama dengan CSR perusahaan untuk pelaksanaan training of trainer dalam kegiatan pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga | |||||||||||||||||||||
37 | 3) Pembentukan bank sampah induk di kecamatan | 1 Unit | - | Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai manfaat & fungsi Bank Sampah | Mengedukasi masyarakat melalui forum bank sampah untuk membentuk bank sampah induk di Kecamatan | |||||||||||||||||||||
38 | d. Pembentukan sistem informasi | Pengembangan jejaring kabupaten data operasional bank sampah dan TPS3R yang diintegrasikan dengan Sistem Informasi Lingkungan Hidup | 1 Dokumen | - | Keterbatasan anggaran | Mengoptimalkan proses pembentukan sistem informasi pengembangan jejaring kabupaten data operasional bank sampah dan TPS3R | ||||||||||||||||||||
39 | e. Penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) | 1) Peningkatan pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga melalui KIE secara formal dan informal | 4 Kegiatan | 4 Kegiatan | - | Menjadwalkan kembali pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga melalui KIE secara formal dan informal | ||||||||||||||||||||
40 | 2) Pengembangan kegiatan pendauran ulang dan pemanfaatan kembali Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga skala rumah tangga dan skala permukiman berbasis masyarakat | 4 Kegiatan | 2 Kegiatan | - | Menjadwalkan kembali kegiatan pendauran ulang dan pemanfaatan kembali Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga skala rumah tangga dan skala permukiman berbasis masyarakat | |||||||||||||||||||||
41 | 3) Pengembangan kegiatan pendauran ulang dan pemanfaatan kembali Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga skala rumah tangga dan skala permukiman berbasis kawasan | 2 Kegiatan | - | Belum merencakan kegiatan pendauran ulang dan pemanfaatan kembali Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga skala rumah tangga dan skala permukiman berbasis kawasan | Merencanakan kegiatan pendauran ulang dan pemanfaatan kembali Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga skala rumah tangga dan skala permukiman berbasis kawasan | |||||||||||||||||||||
42 | 4) Edukasi antara lain melalui pendidikan ekstrakulikuler,perpustakaan berjalan, pelatihan untuk PKK, kurikulum mata pelajaran dan taman edukasi | 2 Kecamatan | 2 Kecamatan (Kec.Tanah Grogot & Kec. Paser Belengkong) | - | - | |||||||||||||||||||||
43 | f. Penerapan dan pengembangan sistem insentif dan disintensif dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga | 1) Integrasi bank sampah menjadi UKM lingkungan hidup untuk mendapatkan KUR | 2 Unit | - | Belum ada kegiatan dari pemerintah | Membahas lebih lanjut, merencanakan & mengupayakan Integrasi bank sampah menjadi UKM lingkungan hidup untuk mendapatkan KUR | ||||||||||||||||||||
44 | 2) Penerapan sistem insentif untuk produsen yang melaksanakan kewajiban dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga | 1 Produsen | - | Belum ada penerapan sistem insentif | Merencanakan dan mengupayakan Penerapan sistem insentif untuk produsen yang melaksanakan kewajiban dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga | |||||||||||||||||||||
45 | 3) Penerapan sistem disinsentif untuk produsen yang tidak melaksanakan kewajiban dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga | 1 Produsen | - | Belum ada penerapan sistem disinsentif | Membahas lebih lanjut, merencanakan & mengupayakan penerapan sistem disinsentif untuk produsen yang tidak melaksanakan kewajiban dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga | |||||||||||||||||||||
46 | 4) Penerapan sistem insentif untuk upaya pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga berbasis masyarakat melalui kegiatan pendauran ulang dan pemanfaatan kembali Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga | 1 Kelompok orang/ Bank Sampah | - | Belum ada penerapan sistem insentif (berbasis masyarakat) | Membahas lebih lanjut, merencanakan & mengupayakan penerapan sistem insentif untuk upaya pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga berbasis masyarakat melalui kegiatan pendauran ulang dan pemanfaatan kembali Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga | |||||||||||||||||||||
47 | 5) Penerapan sistem disinsentif bagi desa/kelurahan yang tidak melakukan pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga berbasis masyarakat | 1 Desa/ Kelurahan | - | Belum ada penerapan sistem disinsentif (berbasis masyarakat) | Membahas lebih lanjut, merencanakan & mengupayakan Penerapan sistem disinsentif bagi desa/kelurahan yang tidak melakukan pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga berbasis masyarakat | |||||||||||||||||||||
48 | 6) Penerapan sistem insentif untuk upaya pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga berbasis kawasan melalui kegiatan pendauran ulang dan pemanfaatan kembali Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (beyond compliance) | 1 Kawasan | - | Belum ada kegiatan dari pemerintah | Membahas lebih lanjut, merencanakan & mengupayakan integrasi bank sampah menjadi UKM lingkungan hidup untuk mendapatkan KUR | |||||||||||||||||||||
49 | g. Penguatan komitmen pelaku usaha melalui penerapan kewajiban produsen dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga | Pengembangan dan Penerapan Kebijakan kewajiban produsen dalam pengurangan sampah meliputi : | ||||||||||||||||||||||||
50 | 1) Pengembangan dan penerapan peta jalan persepuluhtahunan kewajiban produsen dalam pengurangan sampah pada sektor peritel | 1 Produsen | - | Belum ada penguatan komitmen dengan pelaku usaha | Melakukan sosialisasi ke pelaku usaha (sektor ritel) tentang kewajiban produsen dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga | |||||||||||||||||||||
51 | 2) Pengembangan dan penerapan peta jalan persepuluhtahunan kewajiban produsen dalam pengurangan sampah pada industri jasa makanan dan minuman | 1 Produsen | - | Belum ada penguatan komitmen dengan pelaku usaha | Melakukan sosialisasi ke pelaku usaha (industri jasa makanan dan minuman) tentang kewajiban produsen dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga | |||||||||||||||||||||
52 | h. Peningkatan sarana dan prasarana pengurangan sampah | 1) Peningkatan sarpras pembatasan timbulan sampah | ||||||||||||||||||||||||
53 | a) Pengadaan Bor Biopori | 1 Kecamatan | - | Keterbatasan anggaran | Mengoptimalkan anggaran untuk pengadaan biopori | |||||||||||||||||||||
54 | b) Pengadaan sarana edukasi (leaflet, poster, stiker dll) | 1 Kecamatan | - | Keterbatasan anggaran | Mengoptimalkan anggaran untuk pengadaan sarana eduksi (leaflet, poster, stiker dll) | |||||||||||||||||||||
55 | 2) Peningkatan sarpras pemanfaatan sampah | |||||||||||||||||||||||||
56 | a) Peningkatan sarpras Bank Sampah | 1 Kecamatan | 1 Kecamatan | - | - | |||||||||||||||||||||
57 | b) Peningkatan sarpras TPS 3R | 1 Kecamatan | 1 Kecamatan | - | - | |||||||||||||||||||||
58 | 3) Peningkatan sarpras pendauran ulang sampah | |||||||||||||||||||||||||
59 | a) Peningkatan sarpras bank sampah | 1 Kecamatan | - | Keterbatasan anggaran | Mengoptimalkan anggaran untuk peningkatan sarpras bank sampah | |||||||||||||||||||||
60 | b) Peningkatan sarpras Pusat Daur Ulang /PDU | 1 Kecamatan | - | Belum memiliki PDU | Mengoptimalkan anggaran untuk peningkatan sarpras Pusat Daur Ulang /PDU | |||||||||||||||||||||
61 | c) Peningkatan sarpras rumah kompos | 1 Kecamatan | 1 Kecamatan | |||||||||||||||||||||||
62 | d) Peningkatan komposter | 1 Kecamatan | - | Keterbatasan anggaran | Mengoptimalkan anggaran untuk peningkatan komposter | |||||||||||||||||||||
63 | 2 | Peningkatan kinerja penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga | a. Penguatan koordinasi dan kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah | 1) Penyusunan keputusan bersama mengenai koordinasi penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dalam: | ||||||||||||||||||||||
64 | a) Penyediaan lahan | 1 Dokumen | - | Belum tersedia lahan dan belum optimal nya koordinasi dan kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah | Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten & sektor pendukung meliputi BPKAD, Dinas PU, dan Dinas Perkim | |||||||||||||||||||||
65 | b) Anggaran penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir | Minimal 1% dari total APBD | Capaian 0,3412% dari total APBD | Keterbatasan anggaran | Memaksimalkan dan mengupayakan anggaran untuk Peningkatan kinerja penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga | |||||||||||||||||||||
66 | b. Penguatan komitmen lembaga eksekutif dan legislatif di pusat dan daerah dalam penyediaan anggaran penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga | Penguatan komunikasi eksekutif dan legislatif dalam penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di pusat dan daerah serta pelaksanaan forum komunikasi pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di tingkat pusat dan daerah | 1 Pertemuan/ Tahun | 0 Pertemuan/ Tahun | Belum melaksankan komunikasi eksekutif & legislatif di Pusat | Segera melaksankan komunikasi eksekutif & legislatif di Pusat | ||||||||||||||||||||
67 | c. Peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan, dan sumber daya manusia penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga | 1) Advokasi penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir kepada: | Advokasi penanganan sampah merupakan suatu usaha yang sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan kebijakan yang berpihak kemasyarakat secara bertahap. Advokasi ini merupakan kegiatan yang meletakkan korban kebijakan sebagai subjek utama (masyarakat), sehingga kepentingan masyarakat harus menjadi agenda pokok dan penentu arah dari kegiatan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga | Meningkatkan koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah Kabupaten serta pihak terkait meliputi : Bapedda, BKPP dan Dinas PMD. | ||||||||||||||||||||||
68 | Pemerintah Kabupaten | 2 Kegiatan | 0 Kegiatan | |||||||||||||||||||||||
69 | DPRD Kabupaten Paser | 2 Kegiatan | 0 Kegiatan | |||||||||||||||||||||||
70 | 2) Pelaksanaan training of trainer penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir di : | |||||||||||||||||||||||||
71 | Pemerintah Kabupaten | Kabupaten | - | Belum melaksanakan training of trainer penanganan Sampah | Mengkoordinasikan dengan pihak terkait : Dinas PU, Disperindakop, Dinas Perkim Provinsi. | |||||||||||||||||||||
73 | d. Penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) | 1) Peningkatan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir | 1 Desa/ Kelurahan | 1 Kelurahan Tanah Grogot | - | - | ||||||||||||||||||||
74 | 2) Pelaksanaan pemilahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di masyarakat | 6 Kecamatan | 3 Kecamatan (Kec.Tanah Grogot, Kec. Batu Sopang, Kec. Long Ikis) | Hanya sebagian kecil masyarakat yang melakukan pemilahan sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga | Meningkatkan sosialisasi agar masyarakat paham dan melakukan pemilahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di masyarakat | |||||||||||||||||||||
75 | 3) Pelaksanaan pemilahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di kawasan | Kecamatan | - | Kurangnya kesadaran masyarakat terkait pemilahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di kawasan | Meningkatkan sosialisasi agar masyarakat paham dan melakukan pemilahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di masyarakat | |||||||||||||||||||||
76 | 4) Pengembangan model pemilahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga melalui: | |||||||||||||||||||||||||
77 | a) Pembentukan unit bank sampah di masyarakat | Unit/ Tahun | 0 Unit | Untuk tahun 2022 masih belum ada penambahan unit bank sampah di masyarakat | Meningkatkan sosialisasi agar masyarakat mulai tertarik untuk memilah dan menabung sampah pada Bank Sampah Unit yang telah dibentuk | |||||||||||||||||||||
78 | b) Kawasan (TPS3R) | Unit/ Tahun | 1 Unit (TPS3R Balai Benih) | |||||||||||||||||||||||
79 | 3) Peningkatan kemauan membayar (willingness to pay) masyarakat untuk membayar jasa layanan pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga | 15.000 KK | 27.687 KK | - | - | |||||||||||||||||||||
80 | e. Penerapan dan pengembangan skema investasi, operasional, dan pemeliharaan | 1) Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) melalui: | ||||||||||||||||||||||||
81 | a.)Peningkatan penyertaan modal BUMD dalam penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, dan pemrosesan akhir | Perusahaan | - | Penyertaan modal BUMD dalam penanganan sampah masih belum terealisasi | Pemerintah Daerah akan melakukan kajian terkait dengan kerja sama dengan Badan Usaha | |||||||||||||||||||||
82 | b.)Penerapan skema insentif atau kredit lunak untuk swasta yang berinvestasi dalam pembangunan dan operasional TPS, TPS3R, TPA | Belum ada penerapan skema insentif atau kredit lunak untuk swasta yang berinvestasi dalam pembangunan & operasional TPS, TPS3R, TPA | Melakukan pendataan pihak swasta yang berinvestasi dalam pembangunan dan operasional TPS, TPS3R, TPA | |||||||||||||||||||||||
83 | 2) Peningkatan peran dunia usaha melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan untuk penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga | Pelaku Usaha | Para pelaku usaha masih kurang melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan untuk penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga | Meningkatkan & membina para pelaku usaha untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan untuk penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga | ||||||||||||||||||||||
84 | f. Penguatan penegakan hukum | 1). Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dari pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir | 1 Orang | - | Belum adanya PPNS pada perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup | Pengusulan kebutuhan jafung PPNS pada perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup | ||||||||||||||||||||
85 | 2) Pengawasan terhadap ketaatan dalam pelaksanaan operasional penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga untuk kegiatan pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir | 6 Kecamatan | 1 Kecamatan (Kecamatan Tanah Grogot) | Masih kurangnya SDM di kecamatan lainnya yang melakukan pengawasan terhadap ketaatan dalam pelaksanaan operasional penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga untuk kegiatan pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir | Meningkatkan & membina SDM untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan dalam pelaksanaan operasional penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga untuk kegiatan pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir | |||||||||||||||||||||
93 | g. Penerapan dan pengembangan sistem insentif dan disinsentif dalam penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga | 1) Pembentukan mekanisme dan sistem insentif dan disinsentif untuk penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir | 1 Dokumen | - | Belum tersusunnya kebijakan penerapan sistem insentif dan disinsentif | Mengkoordinasikan kepada sektor terkait mengenai mekanisme dan sistem insentif dan disinsentif serta Menyusun kebijakan daerah mengenai penerapan sistem insentif dan disinsentif sesuai ketentuan perundang-undangan | ||||||||||||||||||||
94 | 2) Pembentukan dan penerapan sistem insentif untuk penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga berbasis masyarakat. | 1 Desa/Kelurahan | - | Belum tersusunnya kebijakan penerapan sistem insentif dan disinsentif | Mengkoordinasikan kepada sektor terkait mengenai mekanisme dan sistem insentif dan disinsentif serta Menyusun kebijakan daerah mengenai penerapan sistem insentif dan disinsentif sesuai ketentuan perundang-undangan | |||||||||||||||||||||
95 | 3) Pembentukan dan penerapan sistem disinsentif bagi yang tidak melakukan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga berbasis masyarakat. | 1 Desa/Kelurahan | - | Belum tersusunnya kebijakan penerapan sistem insentif dan disinsentif | Mengkoordinasikan kepada sektor terkait mengenai mekanisme dan sistem insentif dan disinsentif serta Menyusun kebijakan daerah mengenai penerapan sistem insentif dan disinsentif sesuai ketentuan perundang-undangan | |||||||||||||||||||||
96 | 4) Pembentukan dan penerapan sistem insentif untuk pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga berbasis kawasan melalui kegiatan pemilahan, pengumpulan, dan pengangkutan. | 1 Kawasan | - | Belum tersusunnya kebijakan penerapan sistem insentif dan disinsentif | Mengkoordinasikan kepada sektor terkait mengenai mekanisme dan sistem insentif dan disinsentif serta Menyusun kebijakan daerah mengenai penerapan sistem insentif dan disinsentif sesuai ketentuan perundang-undangan | |||||||||||||||||||||
97 | 5) Pembentukan dan penerapan sistem disinsentif bagi pengelola kawasan yang tidak melakukan pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga berbasis kawasan melalui kegiatan pemilahan, pengumpulan, dan pengangkutan | 1 Kawasan | - | Belum tersusunnya kebijakan penerapan sistem insentif dan disinsentif | Mengkoordinasikan kepada sektor terkait mengenai mekanisme dan sistem insentif dan disinsentif serta Menyusun kebijakan daerah mengenai penerapan sistem insentif dan disinsentif sesuai ketentuan perundang-undangan | |||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | Ditetapkan di Tanah Grogot | |||||||||||||||||||||||||
100 | pada tanggal 29 Juli 2020 | |||||||||||||||||||||||||
101 | BUPATI PASER | |||||||||||||||||||||||||
102 | ||||||||||||||||||||||||||
103 | ||||||||||||||||||||||||||
104 | ||||||||||||||||||||||||||
105 | ||||||||||||||||||||||||||
106 | Drs. H. YUSRIANSYAH SYARKAWI, M.Si | |||||||||||||||||||||||||
107 | ||||||||||||||||||||||||||
108 | ||||||||||||||||||||||||||
109 | ||||||||||||||||||||||||||
110 | ||||||||||||||||||||||||||
111 | ||||||||||||||||||||||||||
112 | ||||||||||||||||||||||||||
113 | ||||||||||||||||||||||||||
114 | ||||||||||||||||||||||||||
115 | ||||||||||||||||||||||||||
116 | ||||||||||||||||||||||||||
117 | ||||||||||||||||||||||||||
118 | ||||||||||||||||||||||||||
119 | ||||||||||||||||||||||||||
120 | ||||||||||||||||||||||||||
121 | ||||||||||||||||||||||||||
122 | ||||||||||||||||||||||||||
123 | ||||||||||||||||||||||||||
124 | ||||||||||||||||||||||||||
125 | ||||||||||||||||||||||||||
126 | ||||||||||||||||||||||||||
127 | ||||||||||||||||||||||||||