| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | LEMBAR KERJA ELEKTRONIK EVALUASI ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WBK/WBBM | |||||||||||||||||||||||||
2 | ||||||||||||||||||||||||||
3 | SATUAN KERJA : PENGADILAN NEGERI SUBANG | |||||||||||||||||||||||||
4 | tahun : 2026 | |||||||||||||||||||||||||
5 | PENILAIAN | Bobot | Jawaban | Nilai | % | Keterangan | Catatan Evaluator Pendahuluan | Catatan Evaluator Bawas | ||||||||||||||||||
6 | A. | PENGUNGKIT (60) | 60 | 60 | 100.00% | |||||||||||||||||||||
7 | I. | PEMENUHAN (30) | 30 | 30 | 100.00% | |||||||||||||||||||||
8 | 1. | Manajemen Perubahan | 4 | 4 | 100.00% | |||||||||||||||||||||
9 | i | Penyusunan Tim Kerja | 0.5 | 0.5 | 100.00% | |||||||||||||||||||||
10 | 12a. Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas | YA | 1 | Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas dan ditetapkan dengan SK KPN No 586/KPN. W11.U17/SK.OT1.1/III/2026, Berikut link evidencenya https://drive.google.com/drive/folders/1CpBxIlTbgSrEEE3Z7vo6pQr9VodhJzsF?usp=drive_link | ||||||||||||||||||||||
11 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
12 | 12b. Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas | A | 1 | Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas dan ditetapkan dengan SK KPN No 586/KPN. W11.U17/SK.OT1.1/III/2026, Mekanisme penentuan anggota melalui prosedur yang jelas melalu rapat pembentukan tim kerja didukung dengan dokumen rapat berupa notulen, daftar hadir dan berita acara pembentukan tim kerja juga sudah menindaklanjuti catatan dari evaluator dengan menambahkan DRH Seluruh Tim Zona Integritas Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1bCc95ieRNtv03zhEM9rZYs45NhzqeHXs?usp=drive_link | Perlu ditambahkan DRH dari tim zona integritas | |||||||||||||||||||||
13 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
14 | ii | Rencana Pembangunan Zona Integritas | 1 | 1 | 100.00% | |||||||||||||||||||||
15 | 12a. Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | YA | 1 | Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM berupa Rencana Kerja/Aksi dari Area I sampai dengan Area VI Berikut link evidencenya https://drive.google.com/drive/folders/1hrNyvlVYyGhntxZc7ikymw2qiW32-PML?usp=drive_link | ||||||||||||||||||||||
16 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
17 | A | 1 | Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM dengan Menetapkan Target-target yg relevan dengan kebijakan Mahkamah Agung dan Pengadilan yang mempunyai Added Value dalam memberikan pelayanan yang terbaik. Berikut link evidencenya https://drive.google.com/drive/folders/1ClQledKcWiIBHALgY6W1Hs0j-vAVm_s-?usp=drive_link | |||||||||||||||||||||||
18 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
19 | 12c. Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM | A | 1 | Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM dengan Manajemen Media: Website Pengadilan, Instagram, Facebook, banner, media elektronik, media cetak dan kanal youtube. Berikut link evidencenya https://drive.google.com/drive/folders/1QfTb37piGa1vlol344fEJyC5Eu3IJ8sc?usp=drive_link | ||||||||||||||||||||||
20 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
21 | iii | Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM | 1 | 1 | 100.00% | |||||||||||||||||||||
22 | 12a. Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana | A | 1 | Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana didukung dengan Laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dilaporkan secara berkala setiap bulan. Berikut link evidencenya https://drive.google.com/drive/folders/1tONMsxZGhYf1Fp9E8DgAev8y_XyPYk9D?usp=drive_link | ||||||||||||||||||||||
23 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
24 | 12b. Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas | A | 1 | Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Zona Integritas dilakukan secara berkala setiap bulan. Berikut link evidencenya https://drive.google.com/drive/folders/1h2TBGCYQWF1kWsiG42EEuMI-uTCm691u?usp=drive_link | ||||||||||||||||||||||
25 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
26 | 12c. Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti | A | 1 | Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti dilengkapi dengan Laporan Hasil Tindak Lanjut Monitoring dan Evaluasi Zona Integritas Pengadilan Negeri Subang Berikut link evidencenya https://drive.google.com/drive/folders/1mTqHKzoc7HucaN1FlMAtkcRZmB9sW9tJ?usp=drive_link | Laporan Hasil Tindak Lanjut Monev belum lengkap, hanya ada bulan Maret 2025 | |||||||||||||||||||||
27 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
28 | iv | Perubahan pola pikir dan budaya kerja | 1.5 | 1.5 | 100.00% | |||||||||||||||||||||
29 | 12a. Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM | YA | 1 | Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM dilengakapi dengan - -SK KPT NOMOR : 195/KPT.W11-U/SK.KP4.1.2/XI/2025 tentang Penetapan Role Model Th 2025 ; -Dokumentasi pimpinan sebagai pembina upacara, pimpinan rapat; -Absensi pimpinan satuan kerja; -Absensi pimpinan dalam Rapat Kedinasan; -SK Dirjen Badilum No 1389/DJU/SK/KP.02.1/6/2021 sebagai dasar hukum penetapan Role Model; Berikut link evidencenya https://drive.google.com/drive/u/2/folders/1JTPQK0n4_CZ5s0RXilWm5MlnsisBhMoR | Eviden yang dilampirkan tidak sesuai | |||||||||||||||||||||
30 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
31 | 12b. Sudah ditetapkan agen perubahan | A | 1 | Sudah ditetapkan agen perubahan didukung dengan; - Dokumentasi Rapat penetapan Agen Perubahan; - Berita Acara Pemilihan Agen Perubahan; - SK Penetapan Agen Perubahan Terpilih; - SK Rencana Kerja Agen Perubahan; - Daftar Riwayat Hidup Agen Perubahan; Berikut link evidencenya https://drive.google.com/drive/folders/1VV6wRP9qRk8HFKuWhdsBNqrX6ll45glm?usp=drive_link | Eviden yang dilampirkan tidak sesuai | |||||||||||||||||||||
32 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
33 | 12c. Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi | A | 1 | Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi dengan data dukung berupa - Penandatanganan Pakta Integritas - Dokumentasi sosialisasi Budaya Kerja; - Rekap absensi pegawai; - Dokumentasi program Reward and Punishment; - Dokumentasi Rapat Bulanan; - Dokumentasi Rapat berjenjang; - Dokumentasi pengiriman/pengusulan anggota tim dalam pelatihan, workshop/seminar. Berikut link evidencenya https://drive.google.com/drive/folders/10AjgKgUVKQ-RRmuYCYhiDJvzB0_nqsl8?usp=drive_link | Eviden yang dilampirkan tidak sesuai | |||||||||||||||||||||
34 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
35 | 12d. Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | A | 1 | Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Seluruh Aparatur Pengadilan: Hakim, Kepaniteraan dan Kesekretariatan saling bekerjasama dan bersinergi dalam Pelaksanaan ZI. Berikut link evidencenya https://drive.google.com/drive/folders/1pJWqrJ-wU6B7P40qKtj30FGHbIDe4Y66?usp=drive_link | ||||||||||||||||||||||
36 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
37 | 2. | Penataan Tatalaksana | 3.5 | 3.5 | 100.00% | |||||||||||||||||||||
38 | i | Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama | 1 | 1 | 100.00% | |||||||||||||||||||||
39 | 12a. SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi | A | 1 | Berdasarkan Peta Proses Bisnis Pengdilan Negeri Subang, bahwasannya untuk mencapai output peta proses bisnis yang maksimal (kepuasan masyarakat). Pengadilan Negeri Subang berpedoman pada SOP-SOP yang telah ditetapkan. dan juga Pengadilan Negeri SUbang telah mempunyai inovasi-inovasi yang selaras seperti : Pelayanan PTSP Online, Telaah Permohonan Eksekusi melalui Aplikasi E-Telaah, Monitoring dan Evaluasi administrasi persidangan dengan Aplikasi Monalisa, melakukan Perjanjian Kerjasama dengan BPN dalam hal bantuan pemeriksaan setempat dalam penyelesaian perkara perdata Gugatan dan sebagai Saksi dalam penyerahan uang konsinyasi dalam perkara konsinyasi, serta melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Subang, Kepolisian Resor Subang dan Lembaga Pemasyarakatan Subang dalam Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi Dalam Rangka Mendukung Aplikasi eBERPADU. https://drive.google.com/drive/folders/1PeA-f5KWmqm2pVQBYPE49AeQ0-ATdXxW | ||||||||||||||||||||||
40 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
41 | 12b. Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan | A | 1 | Pengadilan Negeri Subang telah menerapkan SOP-SOP dengan adanya SK Pemberlakuan SOP dan juga Pengadilan Negeri SUbang telah mempunyai inovasi-inovasi yang selaras seperti : Pelayanan PTSP Online, Telaah Permohonan Eksekusi melalui Aplikasi E-Telaah, Monitoring dan Evaluasi administrasi persidangan dengan Aplikasi Monalisa, melakukan Perjanjian Kerjasama dengan BPN dalam hal bantuan pemeriksaan setempat dalam penyelesaian perkara perdata Gugatan dan sebagai Saksi dalam penyerahan uang konsinyasi dalam perkara konsinyasi, serta melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Subang, Kepolisian Resor Subang dan Lembaga Pemasyarakatan Subang dalam Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi Dalam Rangka Mendukung Aplikasi eBERPADU. https://drive.google.com/drive/folders/1PeA-f5KWmqm2pVQBYPE49AeQ0-ATdXxW | ||||||||||||||||||||||
42 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
43 | 12c. Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi | A | 1 | seluruh SOP utama telah dievaluasi dan telah ditindaklanjuti berupa perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP https://drive.google.com/drive/folders/1PeA-f5KWmqm2pVQBYPE49AeQ0-ATdXxW | Tidak ada tindak lanjut berupa perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP, dan yang terlampir hanya SOP Kepaniteraan Hukum. Mohon lampirkan semya SOP yang ada beserta laporan monev dan tindak lanjutnya yang dilakukan secara berkala. | |||||||||||||||||||||
44 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
45 | ii | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) | 2 | 2 | 100.00% | |||||||||||||||||||||
46 | 12a. Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi | A | 1 | Sistem Pengukuran Kinerja Unit pada Pengadilan Negeri Subang telah menggunakan Teknologi Informasi, seperti Aplikasi E-Sakip, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, MIS Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita, Jurusita Pengganti, Aplikasi MONALISA, Statistik Perkara SIPP dan EIS, Komdanas, Kelengkapan SIKEP https://drive.google.com/drive/folders/1VWhwd6_RnePmNri4fQO8rTZrozFhdGnT | ||||||||||||||||||||||
47 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
48 | 12b. Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi | A | 1 | Operasionalisasi Manajemen Sumber Daya Manuasia pada Pengadilan Negeri Subang telah menggunakan Teknologi Informasi melalui Aplikasi SIKEP dan Aplikasi Identifikasi Kinerja Aparatur https://drive.google.com/drive/folders/1VWhwd6_RnePmNri4fQO8rTZrozFhdGnT | ||||||||||||||||||||||
49 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
50 | 12c. Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi | A | 1 | Pengadilan Negeri Subang dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah menggunakan teknologi informasi terpusat dan Inovasi sendiri seperti Apliasi Ecourt, Eberpadu, Aplikasi PTSP Online, Aplikasi E-TELAAH, Direktori Putusan MA, Media Sosial, SIWAS, E-PEDULI https://drive.google.com/drive/folders/1VWhwd6_RnePmNri4fQO8rTZrozFhdGnT | ||||||||||||||||||||||
51 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
52 | 12d. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik | A | 1 | Pengadilan Negeri Subang telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik dan sudah dilakukan secara berkala https://drive.google.com/drive/folders/1VWhwd6_RnePmNri4fQO8rTZrozFhdGnT | ||||||||||||||||||||||
53 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
54 | iii | Keterbukaan Informasi Publik | 0.5 | 0.5 | 100.00% | |||||||||||||||||||||
55 | 12a. Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan | A | 1 | Sudah terdapat Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) pada Pengadilan Negeri Subang yang menyebarkan seluruh informasi yang dapat diakses secara mutakhir dan lengkap dibuktikan dengan Dokumen SK Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Dokumen SK Tim Pengelola Website dan Dokumen SK Hakim Pengawas Bidang. https://drive.google.com/drive/folders/1si5ZFCqzq0iNa-vkcxiV30-pYFe8HYE4 | ||||||||||||||||||||||
56 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
57 | 12b. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik | A | 1 | Pengadilan Negeri Subang telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik secara berkala dan telah ditindaklanjuti dibuktikan dengan eviden laporan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik periode Januari 2025-Desember 2025 https://drive.google.com/drive/folders/1si5ZFCqzq0iNa-vkcxiV30-pYFe8HYE4 | ||||||||||||||||||||||
58 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
59 | 3. | Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur | 5 | 5 | 100.00% | |||||||||||||||||||||
60 | i | Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi | 0.25 | 0.25 | 100.00% | |||||||||||||||||||||
61 | 12a. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | YA | 1 | Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan. https://drive.google.com/file/d/1-kX-a_4XJih-v3lEA0HHmlm29helee6L/view?usp=sharing | ||||||||||||||||||||||
62 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
63 | 12b. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | A | 1 | Penempatan pegawai hasil rekrutmen yang ada di Pengadilan Negeri Subang sudah mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan https://drive.google.com/file/d/12Ylx_23nkJfRFIS0Zb5XG7pnYTZi7g8j/view?usp=sharing | ||||||||||||||||||||||
64 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
65 | 12c. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja | YA | 1 | Telah dilakukan Monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai hasil rekrutmen pada PN Subang Berikut link evidencenya https://drive.google.com/drive/folders/1BkpmFm_ChC2Rcn11VkmyHJ5109o3EFkq | Lengkapi dokumen monev secara berkala mulai dari Januari s.d. Desember 2025 | |||||||||||||||||||||
66 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
67 | ii | Pola Mutasi Internal | 0.5 | 0.5 | 100.00% | |||||||||||||||||||||
68 | 12a. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan | YA | 1 | Pengembangan karier pegawai Pada PN Subang telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan berikut evidencenya https://drive.google.com/file/d/1EFbj1J8-EptZtZO3cCyvytO-dCNbJG5e/view?usp=sharing | Lengkapi dengan SK Tim Baperjakat | |||||||||||||||||||||
69 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
70 | 12b. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan | A | 1 | Evidence Mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan di PN Subang berikut evidencenya https://drive.google.com/file/d/1ccI89U6-8zwVUMHXA-RyoV506lcU6E_U/view?usp=sharing | Lengkapi dengan dokumen Baperjakat | |||||||||||||||||||||
71 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
72 | 12c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | YA | 1 | PN Subang Telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja Berikut link evidencenya https://drive.google.com/drive/folders/1BkpmFm_ChC2Rcn11VkmyHJ5109o3EFkq | Lengkapi dengan dokumen monitoring secara berkala dari Januari s.d. Desember 2025 | |||||||||||||||||||||
73 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
74 | iii | Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi | 1.25 | 1.25 | 100.00% | |||||||||||||||||||||
75 | 12a. Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi | YA | 1 | PN Subang telah melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi Berikut link evidencenya https://drive.google.com/drive/folders/14O7Y1FoR8mvtNVSF-JLHgCwnsz7qW7aU | Dokumen belum relevan, eviden tidak dilengkapi dengan Dokumen Training Needs Analysis | |||||||||||||||||||||
76 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
77 | 12b. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | A | 1 | Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai berikut evidencenya https://drive.google.com/drive/folders/14O7Y1FoR8mvtNVSF-JLHgCwnsz7qW7aU | ||||||||||||||||||||||
78 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
79 | 12c. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan | A | 1 | Pelatihan yang sesuai dengan jabatannya adalah sebanyak 42 Pegawai dengan presentase 85% sedangkan jumlah Pegawai yang menduduki jabatan namun belum atau sudah pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan namun tidak sesuai dengan jabatannya adalah sebanyak 8 pegawai dengan presentase 15 %. Berikut link evidencenya: https://drive.google.com/file/d/1zH1gUNHcajUJZJfI784ZoFUejT2P1Zei/view?usp=sharing | ||||||||||||||||||||||
80 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
81 | 12d. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | A | 1 | Pegawai di PN Subang telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya Berikut link evidencenya https://drive.google.com/drive/folders/14O7Y1FoR8mvtNVSF-JLHgCwnsz7qW7aU | ||||||||||||||||||||||
82 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
83 | 12e. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) | A | 1 | PN SUbang telah melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai Berikut link evidencenya https://drive.google.com/file/d/1Gt9v2pchR9t3QcGLY6t9erTqeFXHIc-q/view?usp=sharing | ||||||||||||||||||||||
84 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
85 | 12f. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | A | 1 | Pengadila Negeri Subang telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi berikut link evidencenya https://drive.google.com/file/d/133XHDEwSZaf4PSQVODA7fGhnDHLeCylV/view?usp=sharing | ||||||||||||||||||||||
86 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
87 | iv | Penetapan Kinerja Individu | 2 | 2 | 100.00% | |||||||||||||||||||||
88 | 12a. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi | A | 1 | Penetapan kinerja individu sudah terkait dengan perjanjian kinerja pada PN Subang Berikut link evidencenya https://drive.google.com/drive/folders/14DNmyoc5DY5F-kQWymNs7wP8bOBiDnEd | ||||||||||||||||||||||
89 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
90 | 12b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | A | 1 | Ukuran kinerja individu pada PN Subang telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya Berikut link evidencenya https://drive.google.com/drive/folders/14DNmyoc5DY5F-kQWymNs7wP8bOBiDnEd | ||||||||||||||||||||||
91 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
92 | 12c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik | A | 1 | Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik pada PN SUbang Berikut link evidencenya https://drive.google.com/drive/folders/14DNmyoc5DY5F-kQWymNs7wP8bOBiDnEd | ||||||||||||||||||||||
93 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
94 | 12d. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward | YA | 1 | PN Subang telah melaksanakan Reward Per Semester Berikut link evidencenya https://drive.google.com/file/d/1tXa1q6w8-IuVjKfOXbY9pAytA2XOmJ7e/view?usp=sharing | ||||||||||||||||||||||
95 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
96 | v | Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai | 0.75 | 0.75 | 100.00% | |||||||||||||||||||||
97 | 12a. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan | A | 1 | Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan pada PN Subang dengan rutin melaksanakan Pembinaan Perma 7, 8, 9 Tahun 2016, adanya punishment Pemotongan Tunjangan kinerja untuk pegawai yang telat hadir, Dll Berikut link evidencenya https://drive.google.com/file/d/105apH0-2FAPGIsiRJBk6-hhipqZrqAp_/view?usp=sharing | Dokumen tidak bisa di buka | |||||||||||||||||||||
98 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
99 | vi | Sistem Informasi Kepegawaian | 0.25 | 0.25 | 100.00% | |||||||||||||||||||||
100 | 12a. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala | A | 1 | Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala dengan melakukan monev secara Berkala pada Aplikasi SIKEP Berikut link evidencenya https://drive.google.com/drive/folders/1L4b29oSMFz1DyJw3utY-RTwVnZ_7q6WO | ||||||||||||||||||||||