| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | CHEKLIST AUDIT INTERNAL MK3L | No.Dokumen | : OPP-F-SHE-09A | |||||||||||||||||||||||
2 | Revisi | : 0 | ||||||||||||||||||||||||
3 | Tgl Efektif | : 01 Juni 2024 | ||||||||||||||||||||||||
4 | Tanggal Audit : | Auditor | : | |||||||||||||||||||||||
5 | Departemen : | MR-PJO | Auditee | : | ||||||||||||||||||||||
6 | ||||||||||||||||||||||||||
7 | QMS | ISO 9001:2015 | DAFTAR PERTANYAAN | DAFTAR CATATAN AUDIT | ||||||||||||||||||||||
8 | EMS | ISO 14001:2015 | ||||||||||||||||||||||||
9 | OHS | ISO 45001:2018 | ||||||||||||||||||||||||
10 | SMK3 | PP 50 / 2012 | ||||||||||||||||||||||||
11 | QMS, EMS, OHS | 4.1 | Memahami organisasi dan konteksnya | - | Apakah sudah ditentukan masalah issue internal dan eksternal | |||||||||||||||||||||
12 | - | Apakah masalah issue internal dan eksternal yang ditentukan sudah relevan dengan tujuan dan arah strategis organisasi | ||||||||||||||||||||||||
13 | QMS, EMS, OHS | 4.2 | Memahami kebutuhan dan harapan pihak berkepentingan | - | Apakah sudah ditentukan pihak berkepentingan yang relevan | |||||||||||||||||||||
14 | - | Apakah sudah ditentukan persyaratan dari pihak berkepentingan, Kebutuhan dan harapan yang relevan dari pihak berkepentingan menjadi kewajiban penaatan yang relevan dengan sistemK3PLM | ||||||||||||||||||||||||
15 | - | Apah sudah dipantau dan ditinjau informasi tentang pihak berkepentingan ini dan persayaratan | ||||||||||||||||||||||||
16 | QMS, EMS, OHS | 4.3 | Menentukan ruang lingkup sistem manajemen K3, Lingkungan, dan Mutu | - | Apakah sudah ditentukan ruang lingkup sistem manajemen K3PLM untuk menetapkan lingkupnya | |||||||||||||||||||||
17 | - | Apakah ruang lingkup yang ditentukan berdasarkan isu internal dan eksternal yang dimaksud pada 4.1 | ||||||||||||||||||||||||
18 | - | Apakah ruang lingkup sistem manajemen K3PLM tersedia untuk pihak berkepentingan dan dipelihara sebagai informasi terdokumentasi. | ||||||||||||||||||||||||
19 | - | Apakah di dalam ruang lingkup menyatakan jenis produk dan jasa yang dicakup | ||||||||||||||||||||||||
20 | QMS, EMS, OHS | 4.4 | Sistem manajemen mutu, lingkungan, K3 dan proses- prosesnya | - | Apakah sudah ditetapkan, diterapkan, dipelihara dan meningkatkan sistem manajemen mutu secara berkelanjutan | |||||||||||||||||||||
21 | - | Manual meliputi kebijakan, tujuan, rencana, prosedur K3PLM, instruksi kerja, formulir, catatan dan tanggung jawab serta wewenang tanggung jawab K3 untuk semua tingkatan dalam perusahaan | ||||||||||||||||||||||||
22 | SMK3 | 2.2 | Manual SMK3 | - | Manual mudah didapat oleh semua personil dalam perusahaan sesuai kebutuhan | |||||||||||||||||||||
23 | QMS, EMS, OHS | 5.1 | Kepemimpinan dan komitmen, Partisipasi Pekerja | - | Manajemen puncak harus memperlihatkan kepemimpinan dan komitmen terhadap sistem manajemen dengan : | |||||||||||||||||||||
24 | QMS | 5.1.1 | Umum | - | Mengambil tanggung jawab dan akuntabilita atas keefektifan sistem manajemen K3PLM | |||||||||||||||||||||
25 | - | Memastikan kebijakan dan sasaranK3PLM ditetapkan untuk sistem manajemen mutu dan selaras dengan konteks dan arahan sratejik organisasi | ||||||||||||||||||||||||
26 | - | Memastikan integrasi persyaratan sistem manajemen K3PLM dalam proses bisnis organisasi | ||||||||||||||||||||||||
27 | - | Mempromosikan kepedulian pada pendekatan proses dan pemikiran berbasis risiko | ||||||||||||||||||||||||
28 | - | Memastikan sumber daya yang diperlukan untuk sistem manajemen K3PLM | ||||||||||||||||||||||||
29 | - | Mengkomunikasikan pentingnya manajemen K3PLM yang efektif dan kesesuaian terhadap sistem manajemen mutu | ||||||||||||||||||||||||
30 | - | Memastikan sistem manajemen K3PLM mencapai tujuan dan sasaran Organisasi | ||||||||||||||||||||||||
31 | - | Melibatkan, mengarahkan dan mendukung orang untuk berkontribusi pada keefektifan sistem manajemen K3PLM | ||||||||||||||||||||||||
32 | - | Mempromosikan perbaikan berkelanjutan | ||||||||||||||||||||||||
33 | - | Mendukung peran manajemen yang relevan lainnya untuk memperlihatkan kepemimpinannya dalam bidang tanggung jawab mereka. | ||||||||||||||||||||||||
34 | QMS | 5.1.2 | Fokus pelanggan | - | Manajemen puncak harus memperagakan kepemimpinan dan komitmennya untuk fokus pada pelangan dengan memastikan | |||||||||||||||||||||
35 | - | Apakah persyaratan pelanggan dan peraturan serta perundang-undangan ditentukan dan dipenuhi | ||||||||||||||||||||||||
36 | - | Apakah risiko dan peluang yang mempunyai pengaruh terhadap produk dan jasa serta kemampuan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan ditentukan dan disampaikan | ||||||||||||||||||||||||
37 | - | Apakah fokus pada peningkatan kepuasan pelanggan dipelihara | ||||||||||||||||||||||||
38 | QMS, EMS, OHS | 5.2 | Kebijakan | - | Apakah Kebijakan K3PLM sudah ditetapkan,tertulis bertanggal, ditandatangani oleh pimpinan tertinggi Perusahaan, secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3, terdokumentasi dan terpelihara dengan baik, bersifat dinamis | |||||||||||||||||||||
39 | - | Kebijakan disusun oleh pengusaha dan/atau pengurus setelah melali proses konsultasi dengan wakil tenaga kerja | ||||||||||||||||||||||||
40 | SMK3 | 1.1 | Kebijakan K3 | - | Menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan sasaran K3PLM | |||||||||||||||||||||
41 | QMS, EMS, OHS | 5.3 | Peran, Tanggung Jawab, & Wewenang Organisasi | - | Apakah sistem manajemen K3PLM sesuai dengan persyaratan yang ada | |||||||||||||||||||||
42 | - | Apakah perusahaan sudah menunjuk penanggung jawab K3 sesuai peraturan perundang-undangan | ||||||||||||||||||||||||
43 | SMK3 | 1.2 | Tanggung jawab dan Wewenang untuk Bertindak | - | Apakah perusahaan sudah menetapkan petugas yang bertanggung jawab untuk penanganan keadaan darurat dan mendapatkan pelatihan | |||||||||||||||||||||
44 | 1.4 | Keterlibatan dan Konsultasi dengan Tenaga Kerja | - | Apakah kinerja K3 termuat dalam laporan tahunan perusahaan atau laporan lain yang setingkat | ||||||||||||||||||||||
45 | - | Apakah perusahaan sudah membentuk P2K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan | ||||||||||||||||||||||||
46 | - | Apakah ketua P2K3 adalah pimpinan puncak dan sekretaris adalah ahli K3 sesuai peraturan perundang-undangan | ||||||||||||||||||||||||
47 | QMS, EMS, OHS | 6.1 | Tindakan untuk menangani risiko dan peluang | - | Perusahaan merencanakan system K3PLM dengan mempertimbangkan: - Isu yang dimaksud pada 4.1 - Memberikan jaminan bahawa system tsb dapat mencapai hasil yang dinginkan - Mengurangi efek yang tidak diinginkan - Mencapai perbaikan berkelanjutan - Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku - Mempertimbangkan bahaya, risiko dan peluang K3PLM | |||||||||||||||||||||
48 | QMS, EMS, OHS | 6.2 | Sasaran mutu, lingkungan, K3 dan perencanaan untuk mencapainya | - | 6.2.1 Organisasi harus menetapkan sasaran K3PLM pada fungsi yang relevan, tingkat dan proses yang dibutuhkan untuk sistem manajemen mutu. | |||||||||||||||||||||
49 | - | Sasaran K3PLM harus : | ||||||||||||||||||||||||
50 | a) Konsisten dengan kebijakan K3PLM | |||||||||||||||||||||||||
51 | b) Terukur | |||||||||||||||||||||||||
52 | c) Mempertimbangkan persyaratan yang berlaku | |||||||||||||||||||||||||
53 | d) Relevan terhadap kesesuaian produk dan jasa untuk meningkatakan kepuasan pelanggan, | |||||||||||||||||||||||||
54 | e) Dipantau | |||||||||||||||||||||||||
55 | f) Dikomunikasikan | |||||||||||||||||||||||||
56 | g) Dimutakhirkan seperlunya. | |||||||||||||||||||||||||
57 | - | Organisasi harus memlihara informasi terdokumentasi dari sasaran K3PLM | ||||||||||||||||||||||||
58 | - | 6.2.2 Ketika merencanakan bagaimana untuk mencapai sasaran K3PLM, organisasi harus menetapkan : | ||||||||||||||||||||||||
59 | a) Apa yang dikerjakan | |||||||||||||||||||||||||
60 | b) Sumberdaya apa yang diperlukan | |||||||||||||||||||||||||
61 | c) Siapa yang bertanggung jawab | |||||||||||||||||||||||||
62 | d) Kapan akan selesai | |||||||||||||||||||||||||
63 | e) Bagaimana hasil akan dievaluasi | |||||||||||||||||||||||||
64 | QMS | 6.3 | Perencanaan perubahan | - | Ketika organisasi menentukan kebutuhan untuk merubah sistem manajemen K3PLM perubahan harus dilakukan secara terencana (lihat 4.4). | |||||||||||||||||||||
65 | SMK3 | 2.1 | Rencana Strategi K3 | - | Organisasi harus mempertimbangkan : | |||||||||||||||||||||
66 | a) Tujuan dari perubahan dan konsekuensi potensialnya | |||||||||||||||||||||||||
67 | b) Keutuhan dari sistem manajemen mutu | |||||||||||||||||||||||||
68 | c) Ketersediaan sumber daya | |||||||||||||||||||||||||
69 | d) Alokasi atau realokasi tanggung jawab dan wewenang | |||||||||||||||||||||||||
70 | - | Apakah rencana K3 dibuat sesuai dengan tinjauan awal dan identifikasi bahaya | ||||||||||||||||||||||||
71 | - | Apakah departemen sudah menetapkan dan memelihara sasaran dan target lingkungan yang terdokumentasi pada fungsi dan level yang relevan dalam departemennya • Apakah Sasaran dan target sudah terukur dan mencakup komitmen untuk mencegah polusi, memenuhi peraturan perundangan dan persyaratan lainnya serta ‘continual improvement’ • Dalam menetapkan dan meninjau sasaran dan target, apakah sudah mempertimbangkan : peraturan perundangan dan persyaratan K3L dan persyaratan lainnya, aspek lingkungan dan risiko yang signifikan, pilihan teknologi dan keuangannya, persyaratan operasional dan bisnis, pandangan pihak terkait • Apakah dalam menetapkan dan memelihara program manajemen untuk mencapai sasaran dan target serta dilakukan evaluasi ? | ||||||||||||||||||||||||
72 | QMS, EMS, OHS | 9.2 | Audit internal | - | Terdapat prosedur audit internal | |||||||||||||||||||||
73 | - | Terdapat jadwal kegiatan audit internal SMK3 dan telah dilaksanakan sesuai jadwal tsb mengacu kepada prosedur audit internal (lihat pada laporan audit internal yang ada) | ||||||||||||||||||||||||
74 | SMK3 | 11.1, 11.2, 11.3 | Audit Internal SMK3 | - | Petugas atau auditor internal SMK3 harus kompeten yakni telah diberikan pelatihan mengenai isi SMK3 dan standar audit SMK3 (lihat pada catatan pelatihan/ sertifikat auditor SMK3 dan penunjukan sebagai auditor internal yang ada) | |||||||||||||||||||||
75 | QMS, EMS, OHS | 9.3 | Tinjauan Manajemen | - | Dilakukan tinjauan terhadap penerapan SMK3 meliputi kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi telah dilakukan, dicatat dan didokumentasikan | |||||||||||||||||||||
76 | QMS, EMS, OHS | 9.3.1 | Umum | - | Ada prosedur Tinjauan Manajemen | |||||||||||||||||||||
77 | QMS, EMS, OHS | 9.3.2 | Masukan tinjauan manajemen | - | Ada jadwal tinjauan berkala dan agenda tinjauan manajemen | |||||||||||||||||||||
78 | QMS, EMS, OHS | 9.3.3 | Keluaran tinjauan manajemen | - | Ada daftar hadir tinjauan manajemen | |||||||||||||||||||||
79 | QMS, EMS, OHS | 4.6 | Tinjauan Manajemen | - | Ada tindak lanjut hasil tinjauan manajemen | |||||||||||||||||||||
80 | SMK3 | 1.3, | Tinjauan dan Evaluasi | |||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||