ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZAA
1
2
3
4
5
PENGADILAN NEGERI KELAS IA KHUSUS TAHUN 2026
6
NOPENILAIANKELENGKAPANKRITERIABOBOT KRITERIALOKASI ASESMENPICKELENGKAPAN LOKASI ASESMENLINK EVIDENCEKETERANGAN
7
1Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 7 Tahun 2016 dan SK KMA 071/KMA/SK/2008 tentang ketentuan penegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus1. Sudah disosialisasikan secara berkala minimal 2 kali dalam setahun (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat, absensi, dan lain-lain)KEPEMIMPINANBeratKetua 1,21. Sudah disosialisasikan secara berkala minimal 3 kali dalam setahun (di buktikan dengan data dukung berupa notulen rapat)ada
8
2. Ketidakhadiran pegawai dengan izin atau tanpa izin, keterlambatan pegawai, pemberian sanksi, penerapan izin keluar kantor dan pengunggahan surat/ dokumen ketidakhadiran pada SIKEP sudah dimonitoring, dievaluasi dan ditindaklanjutihttps://drive.google.com/drive/folders/1kt-jfJ3iZpUTXtkfdNW8tI_ajNR5owhn?usp=drive_linkada
9
3. Absensi sudah diterapkan sesuai dengan SK KMA No 368/KMA/SK/XII/2022 tentang pedoman presensi online untuk hakim dan ASN pada
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya melalui aplikasi SIKEP
Kabag Umum3,4https://drive.google.com/drive/folders/16MhWeR24_mdR-A_368YDBTb_cqypjuBc?usp=drive_linkada
10
4. SSurat izin keluar kantor, surat cuti, izin keluar negeri, surat tugas, surat cuti sakit sudah diterapkan sesuai dengan format Perma No. 7 tahun 2016 untuk Hakim dan SK KMA Nomor 071/KMA/SK/2008 untuk selain Hakimhttps://drive.google.com/drive/folders/17pI4LwILI0Uw-0zKGfL25AiTofcCh9pW?usp=drive_linkada
11
2Pelaksanaan Pengawasan Melekat dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya1. Sudah disosialisasikan secara berkala minimal 2 kali dalam setahun (dibuktikan dengan data dukung berupa materi dan notulen rapat yang berisi perintah agar seluruh Hakim dan Aparatur untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) termasuk menolak setiap bentuk gratifikasi, dan apabila himbauan ini dilanggar maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas)KEPEMIMPINANBERATKETUAKEPEGAWAIAN ORTALA1,2,3,4,5https://drive.google.com/drive/folders/1cywaGLIRBMGbGb_H7h-URmFn3eB48i1G?usp=drive_linkada
12
2. Masing-masing atasan langsung wajib melakukan pembinaan dalam bentuk menjelaskan pembagian tugas dan kewenangan prosedur, atau cara pelaksanaan pekerjaan dengan jelas secara berkala sehingga bawahan dapat melaksanakan tugas dengan baik serta melakukan rapat berjenjang setiap bulan (Notulen rapat perbagian)PANITERAKETUA/WAKIL KETUA, PANITERA, SEKRETARIS, KABAG UMUM, PANMUD, KASUBBAG2,3https://drive.google.com/drive/folders/1QKC59bE-Bnpv8Z0NpCPXNt2KsXps430d?usp=drive_linkPHI Sudah, TUK sudah , tipikor sudah, Hukum sudah, niaga sudah
13
3. Masing-masing atasan langsung wajib melakukan pengawasan atas perilaku bawahan dengan memantau penerapan disiplin kerja dan kode etik, memastikan penyelesaian pekerjaan sesuai SOP dengan memverifikasi Laporan Lembar Kerja Harian (LLK) setiap hari (eviden verifikasi LLK, PKP dan SKP)SEKRETARIS2,3https://drive.google.com/drive/folders/1zW9Ki5gYZCs-yW8V53abje82MBtRPtsw?usp=drive_linkNiaga sudah, pidana, PTIP, PHI sudah, TUK sudah, tipikor sdh
14
4. Sudah dimonitoring dan dievaluasi (minimal memuat monitoring terhadap poin 2 dan 3)https://drive.google.com/drive/folders/1BBSKJwLqAeem_X06ZOydV3yfpu_0_7CU?usp=drive_linkNiaga sudah, TUK sudah ada, PHI, Pidana sudah, tipikor sdh PERDATA SDH, HUKUM SDH
15
5. Sudah ditindaklanjuti dalam bentuk pemberian sanksi atau penghargaanKEPEGAWAIAN ORTALA https://drive.google.com/drive/folders/1eSL4FGbr-pQ0QRVZjSoZ_lJk3JM0SAg0?usp=sharing Belum ada dokumen PERDATA SUDAH, Niaga sudah
PHI sudah
16
3Pelaksanaan PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang pedoman penanganan pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya1. Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat yang berisi perintah/himbauan agar seluruh Hakim dan Aparatur untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) termasuk menolak setiap bentuk gratifikasi, dan apabila himbauan ini dilanggar maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas)KEPEMIMPINANBERATKETUAKEPEGAWAIAN ORTALA1,4https://drive.google.com/drive/folders/11yfd5ZkRic_xvFMRlev17Juvqvh-wXbD?usp=drive_linkada
17
2. Sudah melengkapi sarana pengaduan, antara lain:
a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
b. layanan pesan singkat/SMS;
c. surat elektronik (e-mail);
d. faksimile;
e. telepon;
f. meja Pengaduan;
g. form Pengaduan; dan/atau
h. kotak Pengaduan.
PANITERAHUKUM, TU KEUANGAN, PTIP3https://drive.google.com/drive/folders/1YoBS5hJyCtIxJn-LRV0dCy4lIe3j--sc?usp=drive_linkHukum, PTIP, TUK sudah ada
18
3. Sudah dimonitoring dan dievaluasi setiap bulanSEKRETARIS2https://drive.google.com/drive/folders/1hlDluvXT9UJ4f9Twp8T9yX_5VkA8NONQ?usp=drive_linkHukum sudah ada
19
4. Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Perma Nomor 9 Tahun 2016https://drive.google.com/drive/folders/1qRvm5aEGO_4nkT347vcrtZ4daE2JgnAn?usp=drive_linkHukum sudah ada
20
4Implementasi kebijakan terbaru Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, minimal 3 kebijakan (Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Instruksi Dirjen Badilum, Surat Edaran Dirjen Badilum, Surat Keputusan Dirjen Badilum atau Pedoman Dirjen Badilum) serta memastikan penerapannya berjalan efektif, terpantau, dan berkelanjutan.

(Satuan kerja mencantumkan dasar kebijakan yang digunakan berupa nomor dan tahun PERMA, SK KMA, dan/atau kebijakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.)
1. Sosialisasi kebijakan secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk masing-masing kebijakanKEPEMIMPINANSEDANGKETUAKEPEGORTALA1https://drive.google.com/drive/folders/1Zo9EzPnrQ-c9GaGF_toOY83FPc0tWUVL?usp=drive_linkada
21
2. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara rutin setiap bulan, penerapannya setelah disosialisasikanKEPANITERAANhttps://drive.google.com/drive/folders/1MZ-xzhxFAFgYj1yxLdN0EGx1m1HBWqmT?usp=drive_linkada
22
3. Tindak lanjut atas hasil monitoring dan evaluasi tersebutPANITERAKEPANITERAAN1,2,3https://drive.google.com/drive/folders/1Fgg1qxdeezfw1-9ipp5UetMz_KUEdt5Z?usp=drive_linkBelum ada
23
5 1. Sudah melakukan sosialisasi internalKEPEMIMPINANBERATKETUAKEPEGAWAIAN ORTALA1,2,3,4https://drive.google.com/drive/folders/1trnTCHV-hsEu1AQNnMwbrCb9tdjIFOF7?usp=drive_linkada
24
2. Melakukan diskusi reguler tentang penerapan KUHP dan KUHAP yang diikuti oleh seluruh hakim (dilengkapi dengan bukti dukung; notulen, absensi)KEPEGAWAIAN ORTALAhttps://drive.google.com/drive/folders/1cRRGYrZ8Rn2O_F2pD0HNRDWTUC2lBezU?usp=drive_linkBELUM ADA
25
3.Memastikan penerapan KUHAP baru sudah sesuai dengan SOP Kepaniteraan Nomor 1270/DJU/SK.OT1.6/III/2026 tentang Pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara dan Layanan Pengadilan pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan NegeriPIDANA, TIPIKORhttps://drive.google.com/drive/folders/1Pwgxjkpqtgxe-O3BhYCpF7ncPyujdKQC?usp=drive_linkPidana, tipikor sudah
26
4. Sudah melakukan monitoring dan menginventarisir permasalahan administrasi perkara pada penerapan kedua Undang-Undang tersebutPIDANA, TIPIKORhttps://drive.google.com/drive/folders/1tDMiZOQJITg62SKalq02s2Rmn6QgBu3I?usp=drive_linkPidana, tipikor sudah
27
6Telah dilaksanakan pembagian tugas antara KPN dengan WKPN sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 1988 serta telah bekerja sama dengan baik1.Sudah ada SK pembagian tugas, sudah dilaksanakan, koordinasi berjalan dengan baikKEPEMIMPINANBERATKETUAKEPEGAWAIAN ORTALA1,3,4https://drive.google.com/drive/folders/1n-ZbB7wv-Npvp0mwbt8kVwrGchaBiTMH?usp=drive_linksudah upload SK
28
2. Sudah dilaksanakan sesuai SKPIDANA, TIPIKORhttps://drive.google.com/drive/folders/15wz2aJD8ojlYdi4ArSCHZTnBOBfP2ixt?usp=drive_linkada, tipikor
29
3.Sudah menetapkan target capaian kerja yang spesifik, terukur, realistis, relevanhttps://drive.google.com/drive/folders/1tYvkNzx_1mhL1EKsn9rKGTJdQtin-W6k?usp=drive_linkada
30
4.Sudah melakukan evaluasi capaian kerja, realisasi anggaran pertriwulanWAKIL KETUA1,2,5https://drive.google.com/drive/folders/1bvsG9FQWnPg-y2fBy_5J898GafCudctR?usp=drive_linkada
31
5. Sudah melakukan pengawasan internalhttps://drive.google.com/drive/folders/1qzzrOlfCdKZ13q2fsbiNQrAeQ6BJDlhJ?usp=drive_linkpidana ada
32
7Pengawasan Bidang sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan (Buku IV)1.Sudah menyusun Panduan Pelaksanaan Pengawasan Bidang yang ditetapkan oleh KPNKEPEMIMPINANBERATWAKIL KETUAKEPEGAWAIAN ORTALA1,2,5,6https://drive.google.com/drive/folders/1FyTpSc57szwHnD0tghDfm0nDKb5aDxpg?usp=drive_linkada
33
2.Mengkoordinir pengawasan bidang setiap minggu sesuai SK KPNPANMUD, KASUBBAGhttps://drive.google.com/drive/folders/1_Sy-SJuiQi0hgkkLzsmW2XZEvAN6PQyG?usp=drive_linkHukum sudah ada, tipikor, pidana sdh, PHI sudah , TUK sudah, niaga sudah, kepegawaian sudah
34
3.Hakim mencatatkan hasil pengawasan pada buku pengawasan bidang dibidang / bagian yang diawasIhttps://drive.google.com/drive/folders/1aX6THoMrdEulZt7jvkM3FJm9u6juJF3-?usp=drive_linkHukum, Pidana sudah ada, tipikor sdh, PTIP sudah, PHI sudah, TUK sudah, niaga sudah, kepegawaian sudah
35
4. Membuat Laporan Hasil Pengawasan bidang setiap bulan sesuai dengan format pada buku IVhttps://drive.google.com/drive/folders/1F3vpoeey2pzRUJRQsaoQ33v-NztPjKLR?usp=drive_linkHukum, Pidana sudah ada, TUK tipikor sdh, PTIP Sudah. PHI sudah, niaga sudah, kepegawaian sudah
36
5. Monev Tindaklanjut Hasil Pengawasan (TLHP) setiap bulan untuk memastikan hasil pemeriksaan sudah ditindaklanjuti 100% (data dukung) pada bulan berikutnyaHAKIM3,4https://drive.google.com/drive/folders/12f1kv4VzB4qOFq6DiouAW8_MOgBFCo2P?usp=drive_linkHukum, Pidana sudah ada, tipikor, TUK sdh,PTIP Sudah, PHI sudah, Perdata Sudah, niaga sudah, kepegawaian sudah
37
6. Terdokumentasi dengan baik (dibuktikan dengan data dukung)https://drive.google.com/drive/folders/1FXSoXn2k4lxXMF9ai3sL59bqDLfpDYYL?usp=drive_linkHukum, Pidana sudah ada, tipikor sdh, PTIP sudah. PHI sudah, TUK sudah, niaga sudah, kepegawaian sudah
38
8Pengawasan antar bidang1. Sudah dilaksanakan 2 kali dalam setahun sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh KetuaKEPEMIMPINANBERATKETUAKEPEGAWAIAN ORTALA1https://drive.google.com/drive/folders/14ZSDCZkCkuStcyTRFjTrw-abT44hoZ-s?usp=drive_linkada
39
2. Sudah dilakukan secara bersilang antar pengawas bidangPANMUD, KASUBBAGhttps://drive.google.com/drive/folders/1x0zqEgIvQ1MCO-LQe_8FHf5w8WvpkMAI?usp=drive_linkPTIP sudah, PHI sudah, Hukum sudah
40
3. Sudah dilaksanakan sesuai SOP pengawasan antarbidang yang tertuang dalam dokumen AMPUHWAKIL KETUAKEPEGAWAIAN ORTALA2,53. Sudah dilaksanakan sesuai SOP pengawasan antarbidang yang tertuang dalam dokumen AMPUHNiaga sudah
PTIP sudah
PHI sudah, Hukum sudah
41
4. Membuat Laporan Hasil Pengawasan antarbidang sesuai format yang sudah ditentukanPANMUD, KASUBBAG4. Membuat Laporan Hasil Pengawasan antarbidang sesuai format yang sudah ditentukanNiaga sudah
PTIP sudah
PHI sudah Hukum sudah
42
5. Monev TLHP sudah diselesaikan maksimal 1 bulan setelah pengawasanHAKIM3,4https://drive.google.com/drive/folders/12uRzEc5YwgdP3R84-AbfevdvzlBSaIn6?usp=drive_linkNiaga sudah
PTIP sudah
PHI sudah Hukum sudah
43
9Pengawasan Eksekusi KEPEMIMPINANBERATKETUAPERDATA2,3,4,5https://drive.google.com/drive/folders/1zqIGLGEY9NS_Fy2LHSVWpWJDaynZ-cLu?usp=drive_linkPerdata Sudah
44
2. KPN melakukan monev terhadap pelaksanaan permohonan eksekusi secara manual dan melalui aplikasi PERKUSI setiap bulan dan terdokumentasi dengan baikhttps://drive.google.com/drive/folders/13Gdg3ZxLTLgrpps_6DzXikOWIucMUIgE?usp=drive_linkPerdata Sudah
45
3. KPN menyurati Pemohon untuk menanyakan kelanjutan proses, jika dalam waktu 30 hari setelah aanmaning tidak ada tindaklanjut dari Pemohon Eksekusi, selanjutnya jika berdasarkan jawaban Pemohon sudah
ditindak lanjuti secara sukarela maka diproses sesuai buku pedoman eksekusi Ditjen badilum dan didata ke dalam SIPP, apabila dalam waktu 30 hari pihak tidak menjawab maka atas perintah KPN, dilakukan penutupan jurnal keuangan eksekusi dan dicatatkan dalam SIPP
https://drive.google.com/drive/folders/1mUNLNU7fiHm-xPkxaXYAMeLkZcEK-TfO?usp=drive_linkada
46
4. KPN meminta arahan KPT untuk Eksekusi yang bermasalah/tidak dapat dilaksanakan sesuai Surat WKMA Bidang Yudisial
Nomor 59/WK.MA.Y/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019
PANITERAPERDATA 1https://drive.google.com/drive/folders/1LdIfYhn5MpOrIHawSM3TU_mR7SCad7LP?usp=drive_linkAda
47
5. Sudah melaporkan seluruh permohonan eksekusi (baik yang sudah maupun yang belum dilaksanakan) kepada KPT setiap 6 bulan dan ditembuskan kepada Dirjen Badilumhttps://drive.google.com/drive/folders/1FlBh6ZbuxZx97qO_A56hULbDyq6O1MYr?usp=drive_linkSudah terpenuhi
48
10Penerapan Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum6MANAJEMEN PROSESBERATKETUAPERDATA1,26366Sudah terpenuhi
49
2. SK Biaya Panjar Ketua Pengadilan sudah mengacu kepada Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umumhttps://drive.google.com/drive/folders/1Dsip6MM77UPVsmN9X0B4Tf6RuIGDz5Kc?usp=drive_linkSudah terpenuhi
50
3. Pungutan biaya eksekusi sudah sesuai dengan Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 tersebutPANITERA3,4,5https://drive.google.com/drive/folders/1jv-aBoljYCb_B5_WwU5TZvU0OqYI8O3D?usp=drive_linkSudah terpenuhi
51
4. Pengeluaran biaya panjar dibuktikan dengan dokumen yang memadaihttps://drive.google.com/drive/folders/1DtYi4HMG5pZIzSrzrmfj_wNMV0TWJBYY?usp=drive_linkSudah terpenuhi
52
5. Sudah dilakukan monitoring, evaluasihttps://drive.google.com/drive/folders/1xHyupGZE8Jg5rI4h68VwQ2QVUEyW4U9g?usp=drive_linkSudah terpenuhi
53
11Publikasi putusan1. Seluruh putusan sudah dipublikasikan pada Direktori PutusanHASIL KINERJABERATKETUAKEPANITERAAN1,4https://drive.google.com/drive/folders/1EhiToOz05N5mryhWzF0rnas7SHTE9cPi?usp=drive_linkPidana sdh, Pdt sdh,tipikor sdh, PHI sudah, niaga sudah
54
2. Majelis memastikan putusan perkara yang ditangani sudah terpublikasikan pada Direktori Putusanhttps://drive.google.com/drive/folders/1sgJIO8_qGIDq9dJq2JnO9us6id6WBSIA?usp=drive_linkPidana sdh, tipkor sdh, Pdt sdh , PHI sudah, niaga sudah
55
3. Seluruh publikasi putusan yang wajib dianonimisasi sudah dilaksanakan dengan tepatHAKIM2,3https://drive.google.com/drive/folders/1tzIHMHFnCOL-66ofgK-Ww0kmpwaDgwSR?usp=drive_linkPidana sdh, Pdt sdh, PHI sudah, niaga sudah
56
4. Ketua melakukan monev terhadap ketepatan publikasi putusan (Jumlah putusan yang dipublikasikan, Anonimisasi putusan dll)https://drive.google.com/drive/folders/1z9f_zDObYsWr-k4OSs7bBsrTQkar8JSL?usp=drive_linkNiaga Sudah, Perdata, Pidana SUDAH, PHI sudah
57
5. Pencatatan jumlah denda dan uang pengganti pada status putusan sesuai
dengan yang tercantum pada amar putusan perkara pidana
PANITERA5https://drive.google.com/drive/folders/1UVuSb_g7xkTXYVXvdRjN4buGnS4wvFhS?usp=drive_linkPidana sdh, tipikot sdh
58
12Pelaksanaan monitoring/pengawasan, evaluasi terhadap keakuratan dan ketepatan waktu pengisian data pada SIPP dan Tindak lanjut hasil pengawasan sesuai Surat Dirjen Badilum No.
100/DJU/TI1.1.1/I/2025 tentang Akurasi dan Pengendalian Mutu Data SIPP
1. Dilakukan 1x setiap minggu oleh seluruh Panmud dengan format monev sebagaimana terlampir pada surat Dirjen tersebutMANAJEMEN PROSESSEDANGKETUAKEPANITERAAN7https://drive.google.com/drive/folders/1B3pU9cofx4oXfqtPM8OYUrvikn5Ibv0n?usp=drive_linkPidana sdh. PERDATA SUDAH, tipikor sdh. PHI sudah
59
2. Panmud Pidana memastikan akurasi pengisian data tilang, pencatatan denda dan/atau uang pengganti pada status putusan dengan amar putusan, Anonimisasi perkara pidana yang wajib dan berita acara sidangPANITERA5,62. Panmud Pidana memastikan akurasi pengisian data tilang, pencatatan dendaPidana sdh, PHI sudah
60
3. Panmud Perdata (termasuk Panmud Niaga) memastikan akurasi data Anonimisasi perkara perdata yang wajib, pengisian data eksekusi, dispensasi dan ijin nikah serta berita acara sidangPANMUD HUKUM1,4https://drive.google.com/drive/folders/1T8LGdgwqPsT8TunGwWsHI3hJ2Kq90nSU?usp=drive_linkPerdata Sudah
PHI sudah
61
4. Panmud Hukum memastikan akurasi data putusan incracht yang diarsipkan, peminjaman dan pengembalian berkasPANMUD PIDANA1,2https://drive.google.com/drive/folders/1IkNnW0klGm51-2hnkFzkw39-wDLNWP0T?usp=drive_linkHukum sudah
62
5. Panitera Melaporkan setiap bulan kepada KPNPANMUD PERDATA1,3https://drive.google.com/drive/folders/1OLcOXo_6TY5c-d15gMU2VosEcxVHeq0A?usp=drive_linkPidana sdh PERDATA SDH
PHI sudah
63
6. Panitera menindaklanjuti hasil monev yang dilakukan panmudPANMUD TIPIKOR*)1,3https://drive.google.com/drive/folders/1gN4AA5HMEn0HQBVX5Tgv2cMsIyey8Xev?usp=drive_linkPHI, Pidana sudah perdata sdh
64
7. Melaporkan hasil pelaksanaan monev akurasi data SIPP setiap 6 (enam) bulan sekali kepada KPTPANMUD PHI*)1,3https://drive.google.com/drive/folders/1cC07PB_SiNbBbonbvmo3pRRuu9eFLE1t?usp=drive_linkSudah Terpenuhi perdata sdh
PHI sudah, niaga sudah
65
PANMUD NIAGA*)1,3
66
PANMUD PERIKANAN*)1,2
67
13Hakim Pengawas dan Pengamat telah melakukan Pengawasan berkala sesuai aturan ( KUHAP dan SEMA No. 7 Tahun 1985) dan telah membuat laporan hasil pengawasan dan setiap laporan pengawasan sudah dievaluasi serta ditindaklanjuti, telah dilaporkan kepada Pengadilan Tingkat Banding MANAJEMEN PROSESSEDANGKETUAPIDANA, KEPEGAWAIAN ORTALA1,4,51. Sudah ada SK penunjukkan Hakim Pengawas dan Pengamatsudah ada
68
2. Sudah ada jadwal pengawasanPIDANA, KEPEGAWAIAN ORTALAhttps://drive.google.com/drive/folders/1igqcMJJKvlxei-EL-E9Zpj3Gzn8YyyC6?usp=drive_linksudah ada
69
3. Ada bukti laporan pengawasan (untuk setiap pelaksanaan pengawasan)WAKIL KETUAPIDANA2https://drive.google.com/drive/folders/1kqdSESbgV7q89e32vZ4AJnQfoe7FngjU?usp=drive_linksudah ada
70
4. Sudah dimonitoring dan evaluasi oleh pimpinanHAKIM3https://drive.google.com/drive/folders/1vC6X47ftrBAr7QZPNxyq3gFi9QQE7QNt?usp=drive_linksudah ada
71
5. Sudah dilaporkan ke KPThttps://drive.google.com/drive/folders/1S5I1pTo6LOCKjbZ6V1IQ_T4LOtEaAVbZ?usp=drive_linksudah ada
72
14Monitoring Administrasi Biaya PerkaraKPN sesuai buku II memerintahkan Panitera secara mendadak untuk meneliti kebenaran setiap penerimaan,pengeluaran uang perkara kesesuaian antara pencatatan dibuku jurnal dengan uang yang dibrankas maupun di bank setiap 3 bulan sekali (4x dalam setahun),dibuatkan BAPMANAJEMEN PROSESSEDANGKETUAPERDATA1https://drive.google.com/drive/folders/1Sw_oGcD48f8Ur96CmhFdgDmPt31N5G-R?usp=drive_linkSudah Terpenuhi
73
PANITERA1
74
15Panjar Biaya Perkara
(Surat Dirjen Badilum Nomor 613/DJU/PS.01/6/2020 tentang Pedoman kepatuhan pemberitahuan pengembalian sisa panjar biaya perkara)
1. PN sudah mengirimkan surat pengembalian sisa panjar kepada pihak maksimal 5 (lima) hari kerja setelah tanggal minutasiMANAJEMEN PROSESBERATKETUAKEPANITERAAN5https://drive.google.com/drive/folders/1nupyKTcH0cnXYwPR-9MOtjd-vAOSMcDv?usp=drive_linkSudah Terpenuhi
75
2. Jika para pihak hadir pada saat pembacaan putusan maka sisa panjar dikembalikan pada saat itu jugaPANITERA1https://drive.google.com/drive/folders/19riO-OA5BLxMjDv1Ayee4EZZlaqDm8aQ?usp=drive_linkSudah Terpenuhi
76
3. PN sudah mengembalikan sisa panjar biaya perkara yang sudah diberitahukan kepada pihak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan kepada pihak dan atau setelah dipublikasikan di webhttps://drive.google.com/drive/folders/1x1qjNALDCkLj0oU2URSDnk3AgEimfwa8?usp=drive_linkSudah Terpenuhi
77
4. Sisa panjar sebagaimana nomor 3 yang tidak diambil oleh pihak dicatat tersendiri sebagai uang tidak bertuan dan disetor ke Kas NegaraPANMUD PERDATA2,3,4https://drive.google.com/drive/folders/1ee7WcR0jy_ZO_9XhVnP2OH2YRFcJRG4J?usp=drive_linkSudah Terpenuhi
78
5. Sudah melakukan monev dan tindaklanjut terhadap pengembalian sisa panjar biaya perkara serta terdokumentasi dengan baikhttps://drive.google.com/drive/folders/141b481LjvL_TUzaU91gvdfIkqyYyS4Dg?usp=drive_linkSudah Terpenuhi
79
16Pelaporan Keuangan Perkara dan Komdanas (khusus perkara Niaga Pelaporan Keuangan dicatat pada Jurnal Keuangan Niaga)1. Pelaporan melalui aplikasi dilakukan mulai dari tanggal 1 sd 5 setiap bulannya sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2018 dan SK Dirjen Badilum
Nomor 2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelaporan Administrasi Peradilan Umum Secara Elektronik Melalui Website di Lingkungan Peradilan Umum
HASIL KINERJABERATKETUAKEPANITERAAN4https://drive.google.com/drive/folders/12QiyZOtD-G799D668_h_QffBbdnyyfqW?usp=drive_linkSudah Terpenuhi
80
2. Pengiriman dokumen lengkap sesuai aturanPANITERA3https://drive.google.com/drive/folders/11pupJVK2DKzNtz4QdwEqhhCm-BZlao8S?usp=drive_linkSudah Terpenuhi
81
hPANMUD PERDATA1,2https://drive.google.com/drive/folders/1NmNBDx0l03JrjrbMjNHuByZWksO417mS?usp=drive_linkSudah Terpenuhi
82
4. Pimpinan melakukan monitoring dan evaluasi per bulanPANMUD PHI*)1,2https://drive.google.com/drive/folders/15KSw66dRzDO9m1ZfcM_7erbzQ2MjvyLS?usp=drive_linkSudah Terpenuhi
83
PANMUD NIAGA*)1,2
84
17Penetapan Majelis Hakim dan PP1. Penetapan majelis sudah sepenuhnya menggunakan SIPPPENGELOLAAN SUMBER DAYABERATKETUAKEPANITERAAN1,3,4https://drive.google.com/drive/folders/135rFEGtsBuT9zq5AbcF8WayengpMVgKc?usp=drive_linkPidana sdh, Tipikor sdh ada, PHI sudah, niaga sudah
85
2. Penetapan PP sudah sepenuhnya menggunakan SIPPhttps://drive.google.com/drive/folders/1v-RpVfbzTD_Bi3CJDwQxaKt4CONikNXj?usp=drive_linkPidana sdh, Tipikor sdh ada, Perdata Sudah, PHI sudah, niaga sudah
86
3. Penginputan dalam SIPP diinput 1 X 24 jamPANITERA2,3,4https://drive.google.com/drive/folders/1YtCDLvpPFmj9UUybsZ4psQmJ_KClQ3Uy?usp=drive_linkPidana sdh, Tipikor sdh ada, Perdata Sudah , PHI sudah, niaga sudah
87
4. Diinput oleh masing-masing pemilik user (Ketua dan Panitera)https://drive.google.com/drive/folders/1TU71bu6jSEer35D2VU64eVbJCgx87sio?usp=drive_linkPidana sdh, Tipikor sdh ada, PHI sudah, niaga sudah
88
18Kewajiban Hakim untuk memonitor Berita Acara Sidang1. Seluruh Berita Acara Sidang Berita Acara Sidang sudah selesai 1 hari sebelum hari sidang berikutnya dan sudah diparaf dan ditandatanganiMANAJEMEN PROSESBERATKETUAKEPANITERAAN4https://drive.google.com/drive/folders/1c7OXyFNZYcyi3Qym6NopoYM9ZVlhx9tN?usp=drive_linkPidana sdh, Perdata Sudah , tipikor sdh, PHI sudah, niaga sudah
89
2. Seluruh Berita Acara Sidang sudah diunggah ke SIPPhttps://drive.google.com/drive/folders/1tK--xalA7EkhNhWT0HBtafhsjZTfsehW?usp=drive_linkPidana sdh, Perdata Sudah , tpikor sdh, PHI sudah, niaga sudah
90
3. Seluruh Berita Acara Sidang sudah digabungkan dan diarsipkan pada berkas perkaraHAKIM1,2,3https://drive.google.com/drive/folders/1vKsOhTp3A9fkE3KSd_-NxIPjgxbhNN1R?usp=drive_linkPidana sdh, Perdata Sudah , tpikor sdh, PHI sudah, niaga sudah
91
4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti (dibuktikan dengan data dukung)https://drive.google.com/drive/folders/12zWmlK35VvTWWL8gzZz_EWa_HvQINel9?usp=drive_linkPidana, tipkor sdh, PHI, perdata sudah
92
19Court Calender1. Untuk perkara perdata court calender sudah ditandatangani oleh para pihakMANAJEMEN PROSESSEDANGHAKIMKEPANITERAAN1,2,3,4https://drive.google.com/drive/folders/1hkNGNsVOLDixNUozompJQZ1oMT3sUR7L?usp=drive_linkPerdata Sudah, PHI sudah
93
2. Untuk perkara perdata sudah dibuat setelah mediasi gagalhttps://drive.google.com/drive/folders/1DkXatvPp0fAVYR84vAeNtH9W1-9vi84L?usp=drive_linkPerdata Sudah, PHI sudah
94
3. Untuk perkara pidana court calender sudah ditandantangani Hakim, Jaksa, Penasihat Hukum/Terdakwahttps://drive.google.com/drive/folders/1GVsxZw1j-gu87Vi4JnT_z1UtG3h8ROtn?usp=drive_linkPidana, tipikot sdh,
95
4. Untuk perkara Pidana dibuat sejak sidang pertama.https://drive.google.com/drive/folders/1zyrrFgopHkcaLvlL7gTm39S55XhLz6cD?usp=drive_linkPidana, tipikor sdh
96
20Pengunggahan dokumen persidangan pada SIPP1. Seluruh Relaas/ surat tercatat sudah diunggah pada SIPP 1 x 24 JamDOKUMENTASI dan PENGARSIPANBERATHAKIMKEPANITERAAN3https://drive.google.com/drive/folders/1aik8kYc4iGej6hXRmam7Z3HAgMq7P3OC?usp=drive_linkJurusita sudah
97
PANITERA4
98
PANITERA PENGGANTI2
99
2. Seluruh BAS yang sudah ditandatangani diunggah pada SIPP 1 hari sebelum sidang berikutnyaJURUSITA/JURUSITA PENGGANTI1https://drive.google.com/drive/folders/10UDqrbJ0ZOzHx60_xIekukikg8gTj5Jl?usp=drive_linkPidana,Perdata Sudah , tipikor sdh, PHI sudah
100
PANMUD HUKUM4