| A | B | C | D | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | No | Standar | Indikator Pemenuhan | Ukuran | Bukti/Dokumen Penunjang (link gdrive) | Keterangan | Memenuhi (V) / Tidak Memenuhi (X) Diisi Oleh Auditor | Rekomendasi Improvement oleh Auditor | |||||||||||||||||
2 | 1 | 1. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN | Program studi memiliki Visi Keilmuan yang memuat keunikan program studi sesuai perkembangan IPTEK dan kebutuhan pengguna tercermin dalam Tujuan Pendidikan Program Studi (Program Educational Objectives), serta mendukung pengembangan program studi dengan data implementasi yang konsisten | Prodi telah menetapkan rumusan Tujuan Pendidikan Program Studi (Program educational objectives) yang memuat Visi Keilmuan program studi sesuai dengan perkembangan IPTEK, kebutuhan pengguna, serta menunjukkan keunikan program studi yang menjadi keunggulan dari program studi sejenis, dievaluasi secara berkala dan berkelanjutan | https://drive.google.com/drive/folders/1vMdY6ccsStey_yymDXTO77TN6B6poL0m?usp=drive_link | v | v | 69,00 | |||||||||||||||||
3 | 2 | 1. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN | Kesesuaian Visi, Misi, Tujuan dan Strategi (VMTS) Unit Pengelola Program Studi (UPPS) terhadap VMTS Perguruan Tinggi (PT) dan visi keilmuan Program Studi (PS) yang dikelolanya. | 1) visi yang mencerminkan visi perguruan tinggi dan memayungi visi keilmuan terkait keunikan Program Studi serta didukung data implementasi yang konsisten, 2) misi, tujuan, dan strategi yang searah dan bersinerji dengan misi, tujuan, dan strategi perguruan tinggi serta mendukung pengembangan program studi dengan data implementasi yang konsisten. | https://drive.google.com/drive/folders/1vMdY6ccsStey_yymDXTO77TN6B6poL0m?usp=drive_link | v | x | 6,00 | |||||||||||||||||
4 | 3 | 1. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN | Profil Lulusan program studi ditetapkan berdasarkan hasil kajian terhadap kebutuhan pasar kerja yang dibutuhkan pemerintah dan dunia usaha maupun industri, serta kebutuhan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan telah disepakati oleh asosiasi program studi | Profil Lulusan program studi ditetapkan berdasarkan hasil kajian terhadap kebutuhan pasar kerja yang dibutuhkan pemerintah dan dunia usaha maupun industri, serta kebutuhan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan telah disepakati oleh asosiasi program studi | https://drive.google.com/drive/folders/1vMdY6ccsStey_yymDXTO77TN6B6poL0m?usp=drive_link | v | 0,92 | ||||||||||||||||||
5 | 4 | 1. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN | Cakupan kompetensi pada Capaian Pembelajaran Lulusan yang meliputi: a. penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kecakapan/ keterampilan spesifik dan aplikasinya untuk 1 (satu) atau sekumpulan bidang keilmuan tertentu; b. kecakapan umum yang dibutuhkan sebagai dasar untuk penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kerja yang relevan; c. pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk dunia kerja dan/atau melanjutkan studi pada jenjang yang lebih tinggi ataupun untuk mendapatkan sertifikasi profesi; dan d. kemampuan intelektual untuk berpikir secara mandiri dan kritis sebagai pembelajar sepanjang hayat, e. Kompetensi tambahan yang menunjukkan kekhasan dan daya saing program studi. | Capaian Pembelajaran Lulusan mencakup kompetensi yang meliputi seluruh aspek: a. penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kecakapan/ keterampilan spesifik dan aplikasinya untuk 1 (satu) atau sekumpulan bidang keilmuan tertentu; b. kecakapan umum yang dibutuhkan sebagai dasar untuk penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kerja yang relevan; c. pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk dunia kerja dan/atau melanjutkan studi pada jenjang yang lebih tinggi ataupun untuk mendapatkan sertifikasi perofesi; dan; d. kemampuan intelektual untuk berpikir secara mandiri dan kritis sebagai pembelajar sepanjang hayat. e. Kompetensi tambahan yang menunjukkan kekhasan dan daya saing Program Studi. | https://drive.google.com/drive/folders/1vMdY6ccsStey_yymDXTO77TN6B6poL0m?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
6 | 5 | 1. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN | Kesesuaian Capaian Pembelajaran Lulusan dengan visi dan misi perguruan tinggi, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; kebutuhan kompetensi kerja dari dunia kerja; ranah keilmuan program studi (Scientific vision); kompetensi utama lulusan (profil lulusan) program studi, dan kurikulum program studi sejenis (asosiasi keilmuan) serta dimutakhirkan secara berkala setiap 4-5 tahun sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. | Terdapat Bukti Sahih Capaian Pembelajaran Lulusan memiliki kesesuaian dengan visi dan misi perguruan tinggi, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; kebutuhan kompetensi kerja dari dunia kerja; ranah keilmuan program studi; kompetensi utama lulusan program studi, kurikulum program studi sejenis, dan dimutakhirkan secara berkala setiap 4-5 tahun sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. | https://drive.google.com/drive/folders/1qWTmJ1sgK5igLpBWUnBZBkNrwjS8kdgC?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
7 | 6 | 1. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN | Mekanisme penyusunan dan penetapan, serta keterlibatan pemangku kepentingan dalam penyusunan Capaian Pembelajaran Lulusan | Ada mekanisme dalam penyusunan dan penetapan Capaian Pembelajaran Lulusan yang terdokumentasi serta ada keterlibatan pemangku kepentingan internal (dosen atau mahasiswa) dan eksternal (Asosiasi Program Studi, Asosiasi profesi, Pakar, lulusan, dan pengguna lulusan). | https://drive.google.com/drive/folders/1qWTmJ1sgK5igLpBWUnBZBkNrwjS8kdgC?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
8 | 7 | 1. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN | Program studi menginformasikan Capaian Pembelajaran Lulusan kepada mahasiswa | Terdapat bukti sahih pelaksanaan sosialisasi Capaian Pembelajaran Lulusan secara berkala kepada mahasiswa melalui media pembelajaran, yang memenuhi aspek: a. cakupan dan keberlanjutan, b. umpan balik mahasiswa, c. media sosialisasi dan terdokumentasi dengan baik | https://drive.google.com/drive/folders/1Kq8mYwmiNgBDQbRAqPl5deFkwF1rzc5-?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
9 | 8 | 1. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN | UPPS melaksanakan monitoring dan evaluasi pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan, dengan menggunakan metode yang sesuai dan terdapat bukti tindak lanjut | Terdapat bukti sahih pelaksanaan Monev pemenuhan ketercapaian Capaian Pembelajaran Lulusan yang meliputi 4 (empat) aspek: (a). ketersediaan instrumen monev pemenuhan ketercapaian Capaian Pembelajaran Lulusan, (b). diukur dengan metode yang sahih dan relevan, (c). bukti pemanfaatan hasil penilaian pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan digunakan untuk meningkatkan capaian pemebelajaran lulusan (d) Terdapat peningkatan Capaian Pembelajaran Lulusan dari waktu ke waktu dalam 3 tahun terakhir. | https://drive.google.com/drive/folders/1Kq8mYwmiNgBDQbRAqPl5deFkwF1rzc5-?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
10 | 9 | 1. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN | IPK lulusan. RIPK = Rata-rata IPK lulusan dalam 3 tahun terakhir. | Jika RIPK ≥ 3,00 | https://drive.google.com/drive/folders/1Kq8mYwmiNgBDQbRAqPl5deFkwF1rzc5-?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
11 | 10 | 1. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN | Prestasi mahasiswa di bidang akademik dalam 3 tahun terakhir. | Jika Jumlah prestasi tingkat akademik internasional ≥ 1 dan/atau Jumlah prestasi akademik tingkat Nasional ≥ 10% dari Jumlah mahasiswa pada saat TS. | https://drive.google.com/drive/folders/1Kq8mYwmiNgBDQbRAqPl5deFkwF1rzc5-?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
12 | 11 | 1. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN | Prestasi mahasiswa di bidang Non-akademik dalam 3 tahun terakhir. | Jika Jumlah prestasi Non-akademik tingkat internasional ≥ 1 dan/atau tingkat Nasional ≥ 10% dari Jumlah mahasiswa pada saat TS. | https://drive.google.com/drive/folders/1Kq8mYwmiNgBDQbRAqPl5deFkwF1rzc5-?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
13 | 12 | 1. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN | Masa studi. MS = Rata-rata masa studi lulusan (tahun). | Jika ST 3,5 < MS ≤ 4,5 D3: 2,5 < MS ≤ 3,5 | https://drive.google.com/drive/folders/1Kq8mYwmiNgBDQbRAqPl5deFkwF1rzc5-?usp=drive_link | x | |||||||||||||||||||
14 | 13 | 1. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN | Kelulusan tepat waktu. PTW = Persentase kelulusan tepat waktu. | Jika PTW ≥ 50% | https://drive.google.com/drive/folders/1Kq8mYwmiNgBDQbRAqPl5deFkwF1rzc5-?usp=drive_link | x | |||||||||||||||||||
15 | 14 | 1. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN | Keberhasilan studi. PPS = Persentase keberhasilan studi. | Jika PPS ≥ 85% | https://drive.google.com/drive/folders/1Kq8mYwmiNgBDQbRAqPl5deFkwF1rzc5-?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
16 | 15 | 1. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN | Waktu tunggu. WT = waktu tunggu lulusan untuk mendapatkan pekerjaan pertama dalam 3 tahun, mulai TS-4 s.d. TS-2. | Jika WT < 6 bulan | https://drive.google.com/drive/folders/1Kq8mYwmiNgBDQbRAqPl5deFkwF1rzc5-?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
17 | 16 | 1. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN | Kesesuaian bidang kerja. PBS = Kesesuaian bidang kerja lulusan saat mendapatkan pekerjaan pertama dalam 3 tahun, mulai TS-4 s.d. TS-2. | Jika PBS ≥ 60% PBS= Jumlah Responden Lulusan Lulusan dalam 3 tahun terakhir | https://drive.google.com/drive/folders/1Kq8mYwmiNgBDQbRAqPl5deFkwF1rzc5-?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
18 | 17 | 1. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN | Tingkat dan ukuran tempat kerja lulusan. | Jumlah lulusan yang bekerja di badan usaha tingkat multi nasional/internasional ≥ 1 | https://drive.google.com/drive/folders/1Kq8mYwmiNgBDQbRAqPl5deFkwF1rzc5-?usp=drive_link | x | |||||||||||||||||||
19 | 18 | 1. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN | Tingkat kepuasan pengguna lulusan, terhadap 7 aspek (Etika, Keahlian, Bahasa, Teknologi Informasi, Komunikasi, Kerja Sama, dan Penegmbangan Diri) | Rata-rata tingkat kepuasan pengguna sangat baik ≥ 75% | https://drive.google.com/drive/folders/1Kq8mYwmiNgBDQbRAqPl5deFkwF1rzc5-?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
20 | 19 | 2. STANDAR PROSES PEMBELAJARAN | Ketersediaan dan kelengkapan dokumen Rencana Pembelajaran Semester (RPS) | Dosen penanggungjawab mata kuliah memiliki dokumen RPS mencakup: (a) capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar; (b) cara mencapai tujuan belajar melalui strategi dan metode pembelajaran; (c) cara menilai ketercapaian capaian pembelajaran, dan (d) RPS ditinjau dan disesuaikan secara berkala serta dapat diakses oleh mahasiswa, dan dilaksanakan secara konsisten di bawah koordinasi UPPS. | https://drive.google.com/drive/folders/1qWTmJ1sgK5igLpBWUnBZBkNrwjS8kdgC?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
21 | 20 | 2. STANDAR PROSES PEMBELAJARAN | Kedalaman dan keluasan RPS sesuai dengan Capaian Pembelajaran Lulusan. | Isi materi pembelajaran sesuai dengan RPS, memiliki kedalaman dan keluasan yang relevan untuk mencapai capaian pembelajaran lulusan, serta ditinjau ulang secara berkala. | https://drive.google.com/drive/folders/1qWTmJ1sgK5igLpBWUnBZBkNrwjS8kdgC?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
22 | 21 | 2. STANDAR PROSES PEMBELAJARAN | Terdapat mekanisme perumusan, monitoring, dan evaluasi Rencana Pembelajaran Semester dalam koordinasi UPPS | Memiliki bukti sahih adanya mekanisme dan pelaksanaan Perumusan, monitoring dan evaluasi Rencana Pembelajaran Semester yang dilaksanakan secara periodik dalam koordinasi UPPS untuk menjamin kesesuaian Rencana Pembelajaran Semester dalam rangka menjaga mutu proses pembelajaran. Hasil monev terdokumentasi dengan baik dan digunakan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran. | https://drive.google.com/drive/folders/1qWTmJ1sgK5igLpBWUnBZBkNrwjS8kdgC?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
23 | 22 | 2. STANDAR PROSES PEMBELAJARAN | Pemantauan Kesesuaian proses pembelajaran dengan Rencana Pembelajaran Semester dan sumber pembelajaran yang tepat, yang meliputi bentuk, strategi, dan metode pembelajaran tertentu. | Memiliki bukti sahih adanya sistem dan pelaksanaan pemantauan proses pembelajaran yang dilaksanakan secara periodik yang menjamin kesesuaian Isi materi pembelajaran dengan Rencana Pembelajaran Semester dan penggunaan sumber pembelajaran yang tepat baik secara on-line dan off-line serta memiliki kedalaman dan keluasan yang relevan, untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan, serta terdokumentasi dengan baik dan ditindak lanjuti. | https://drive.google.com/drive/folders/1qWTmJ1sgK5igLpBWUnBZBkNrwjS8kdgC?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
24 | 23 | 2. STANDAR PROSES PEMBELAJARAN | Pelaksanaan proses belajar yang menjadi kebijakan UPPS untuk menunjang suasana belajar yang menyenangkan, inklusif, kolaboratif, kreatif, dan efektif, serta menjamin kesempatan belajar yang sama tanpa membedakan latar belakang pendidikan, sosial, ekonomi, budaya, bahasa, jalur penerimaan mahasiswa, dan kebutuhan khusus mahasiswa; | UPPS memiliki kebijakan dan melaksanakan proses belajar yang menjamin terciptanya suasana belajar yang menyenangkan, inklusif, kolaboratif, kreatif. Serta menjamin kesempatan belajar yang sama tanpa membedakan latar belakang pendidikan, sosial, ekonomi, budaya, bahasa, jalur penerimaan mahasiswa, dan kebutuhan khusus mahasiswa; yang dilaksanakan dengan konsisten dan dilakukan pemantauan secara berkala | https://drive.google.com/drive/folders/1qWTmJ1sgK5igLpBWUnBZBkNrwjS8kdgC?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
25 | 24 | 2. STANDAR PROSES PEMBELAJARAN | Proses pembelajaran dilaksanakan secara tatap muka, pembelajaran jarak jauh, atau kombinasi keduanya. Fleksibilitas pembelajaran | Pelaksanaan pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu secara on-line dan off- line dalam bentuk audio-visual terdokumentasi. | https://drive.google.com/drive/folders/1qWTmJ1sgK5igLpBWUnBZBkNrwjS8kdgC?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
26 | 25 | 2. STANDAR PROSES PEMBELAJARAN | Kesesuaian metode dan beban pembelajaran dengan pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan | Terdapat bukti sahih yang menunjukkan kesesuaian metode pembelajaran yang dilaksanakan dengan capaian pembelajaran yang direncanakan minimal 75% mata kuliah. | https://drive.google.com/drive/folders/1qWTmJ1sgK5igLpBWUnBZBkNrwjS8kdgC?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
27 | 26 | 2. STANDAR PROSES PEMBELAJARAN | Terpenuhinya beban belajar mahasiswa dalam bentuk pembelajaran yang dilakukan di luar program studi, berupa a. dalam program studi yang berbeda pada perguruan tinggi yang sama; b. dalam program studi yang sama atau program studi yang berbeda pada perguruan tinggi lain; dan c. pada lembaga di luar perguruan tinggi | A. UPPS memfasilitasi pembelajaran yang dilakukan di luar program studi berupa: a. dalam program studi yang berbeda pada perguruan tinggi yang sama; b. dalam program studi yang sama atau program studi yang berbeda pada perguruan tinggi lain; dan c. pada lembaga di luar perguruan tinggi B. Tersedia bukti sahih pemenuhan beban belajar mahasiswa dalam bentuk pembelajaran yang dilakukan di luar program studi, sebanyak 40 SKS (Untuk Sarjana terapan); lebih dari 30 sks (untuk Diploma Tiga) | v | ||||||||||||||||||||
28 | 27 | 2. STANDAR PROSES PEMBELAJARAN | Pembelajaran yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan magang di dunia usaha, dunia industri atau dunia kerja. | Pembelajaran yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan magang di dunia usaha, dunia industri atau dunia kerja selama lebih dari 1 semester | v | ||||||||||||||||||||
29 | 28 | 2. STANDAR PROSES PEMBELAJARAN | Monitoring dan evaluasi pelaksanaan proses pembelajaran mencakup karakteristik, perencanaan, pelaksanaan, proses pembelajaran dan beban belajar mahasiswa untuk memperoleh Capaian Pembelajaran Lulusan yang dilaksanakan secara konsisten dan ditindaklanjuti. | UPPS memiliki bukti sahih tentang sistem dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran mencakup karakteristik, perencanaan, pelaksanaan, proses pembelajaran dan beban belajar mahasiswa yang dilaksanakan secara konsisten dan ditindak lanjuti. | https://drive.google.com/drive/folders/1qWTmJ1sgK5igLpBWUnBZBkNrwjS8kdgC?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
30 | 29 | 3. STANDAR PENILAIAN PEMBELAJARAN | Pemenuhan jumlah mata kuliah yang telah melaksanakan penilaian hasil belajar mahasiswa oleh dosen secara valid, reliabel, transparan, akuntabel, berkeadilan, objektif, dan edukatif. | Terdapat bukti sahih lebih dari 75% mata kuliah telah merencanakan, mensosialisasikan dan menerapkan penilaian hasil belajar secara valid, reliabel, transparan, akuntabel, berkeadilan, objektif, dan edukatif. | https://drive.google.com/drive/folders/1qWTmJ1sgK5igLpBWUnBZBkNrwjS8kdgC?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
31 | 30 | 3. STANDAR PENILAIAN PEMBELAJARAN | Terdapat bukti sahih mekanisme Penilaian hasil belajar mahasiswa berbentuk penilaian formatif dan penilaian sumatif, yang ditetapkan oleh perguruan tinggi dan disosialisasikan kepada mahasiswa. | Terdapat kebijakan Penilaian hasil belajar mahasiswa berbentuk penilaian formatif dan penilaian sumatif yang disosialisasikan serta Diimplementasikan pada lebih dari 80% mata kuliah | https://drive.google.com/drive/folders/1qWTmJ1sgK5igLpBWUnBZBkNrwjS8kdgC?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
32 | 31 | 3. STANDAR PENILAIAN PEMBELAJARAN | Kelengkapan struktur organisasi dan keefektifan penyelenggaraan organisasi UPPS, yang menjamin sistem tata kelola yang otonom, dengan kapasitas kelembagaan yang memadai dan profesional | UPPS memiliki dokumen formal struktur organisasi dan tata kerja yang dilengkapi tugas dan fungsinya, serta telah berjalan secara konsisten dan menjamin tata pamong yang baik dan otonom serta berjalan efektif dan efisien. | https://drive.google.com/drive/folders/1nrAkCBcXAeeExg7CHiEKNTEvQlF3Bfh4?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
33 | 32 | 3. STANDAR PENILAIAN PEMBELAJARAN | Perguruan tinggi melaksanakan tata kelola perguruan tinggi yang dijalankan oleh UPPS berdasarkan prinsip- prinsip Good University Governance yang meliputi aspek: 1. akuntabilitas; 2. transparansi; 3. nirlaba; 4. efektivitas dan efisiensi; 5. peningkatan mutu berkelanjutan; 6. saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain. (check and balances) | UPPS memiliki praktek baik (best practices) dalam menerapkan tata kelola yang minimal memenuhi aspek 1 s.d. 5 dari prinsip Good University governance untuk menjamin penyelenggaraan Program Studi yang bermutu. | https://drive.google.com/drive/folders/1dNFPwORFrT2z-r2VVJZf5iKFxyfrkZF2?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
34 | 33 | 3. STANDAR PENILAIAN PEMBELAJARAN | Kerja sama pendidikan, penelitian, dan PkM yang relevan dengan Program Studi dan dikelola oleh UPPS dalam 3 tahun terakhir. | Jika RK ≥ a | https://drive.google.com/drive/folders/1dNFPwORFrT2z-r2VVJZf5iKFxyfrkZF2?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
35 | 34 | 3. STANDAR PENILAIAN PEMBELAJARAN | Kerjasama tingkat internasional, nasional, wilayah/lokal yang relevan dengan program studi dan dikelola oleh UPPS dalam 3 tahun terakhir. | Jika Kerjasama tingkat internasional ≥ 1 | https://drive.google.com/drive/folders/1dNFPwORFrT2z-r2VVJZf5iKFxyfrkZF2?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
36 | 35 | 3. STANDAR PENILAIAN PEMBELAJARAN | Mutu, manfaat, kepuasan dan keberlanjutan kerjasama pendidikan, penelitian dan PkM yang relevan dengan program studi. UPPS memiliki bukti yang sahih terkait kerjasama yang ada telah memenuhi 3 aspek berikut: 1) memberikan manfaat bagi program studi dalam pemenuhan proses pembelajaran, penelitian, PkM. 2) memberikan peningkatan kinerja tridharma dan fasilitas pendukung program studi. 3) memberikan kepuasan kepada mitra industri dan mitra kerjasama lainnya, serta menjamin keberlanjutan kerjasama dan hasilnya. | UPPS memiliki bukti yang sahih terkait kerjasama yang ada telah memenuhi 3 aspek. | https://drive.google.com/drive/folders/1dNFPwORFrT2z-r2VVJZf5iKFxyfrkZF2?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
37 | 36 | 4. STANDAR PENGELOLAAN | UPPS menjunjung tinggi integritas dan etika akademik dalam kerangka kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang bertanggungjawab pada pelaksanaan tridharma pendidikan tinggi | UPPS memiliki bukti sahih kebijakan yang lengkap mencakup nilai Integritas dan etika akademik dalam kerangka kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang bertanggungjawab pada pelaksanaan tridharma pendidika tinggi serta dilaksanakan secara konsisten oleh unit/lembaga penegakan etika pada perguruan tinggi | https://drive.google.com/drive/folders/1_jqWu6acQt1olNHWhx13ZNJaZag8I3Rx?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
38 | 37 | 4. STANDAR PENGELOLAAN | Metode Rekrutmen Kebijakan Penerimaan mahasiswa baru dilaksanakan berdasarkan potensi dan prestasi mahasiswa dalam bidang akademik dan/atau nonakademik, yang dilakukan secara terbuka, transparan dan akuntabel, serta bersifat afirmatif, inklusif dan adil. | Jika seleksi mahasiswa baru menerapkan uji kognitif, uji aptitude dan bentuk uji lain yang relevan dengan karakteristik pembelajaran di program studi | https://drive.google.com/drive/folders/1Kq8mYwmiNgBDQbRAqPl5deFkwF1rzc5-?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
39 | 38 | 4. STANDAR PENGELOLAAN | UPPS menyediakan layanan mahasiswa yang sekurang- kurangnya meliputi kriteria: 1. Layanan administrasi akademik, bimbingan konseling, dan kesehatan 2. Layanan minat bakat dan kesejahteraan mahasiswa; 3. Layanan pemenuhan keperluan dasar untuk mahasiswa berkebutuhan khusus; 4. Layanan kemahasiswaan diberikan oleh unit khusus atau terintegrasi dalam pengelolaan perguruan tinggi; dan 5. Ada kemudahan akses dan mutu layanan yang baik untuk semua layanan | Layanan kemahasiswaan memenuhi kriteria: 1. Jenis layanan administrasi akademik, bimbingan konseling, dan kesehatan 2. Jenis layanan Minat bakat dan Kesejahteraan Mahasiswa 3. Layanan memenuhi keperluan dasar untuk mahasiswa berkebutuhan khusus. 4. Layanan kemahasiswaan diberikan oleh unit khusus atau terintegrasi dalam pengelolaan perguruan tinggi. 5. Ada kemudahan akses dan mutu layanan yang baik untuk semua layanan | https://drive.google.com/drive/folders/1Kq8mYwmiNgBDQbRAqPl5deFkwF1rzc5-?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
40 | 39 | 5. STANDAR ISI | Kedalaman dan keluasan Isi materi pembelajaran sesuai jenis, program, dan standar kompetensi lulusan, dengan memperhatikan perkembangan: a. ilmu pengetahuan dan teknologi yang menjadi dasar keilmuan program studi; b. ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir yang relevan dengan program studi; c. konsep baru yang dihasilkan dari penelitian terkini; dan d. dunia kerja yang relevan dengan profesi lulusan program studi. | Isi materi pembelajaran memiliki tingkat kedalaman dan keluasan sesuai jenis, program, dan standar kompetensi lulusan, dengan memperhatikan perkembangan: a. ilmu pengetahuan dan teknologi yang menjadi dasar keilmuan program studi; b. ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir yang relevan dengan program studi; c. konsep baru yang dihasilkan dari penelitian terkini; dan d. dunia kerja yang relevan dengan profesi lulusan e. serta ditinjau ulang secara berkala 4-5 tahun sekali | https://drive.google.com/drive/folders/1Kq8mYwmiNgBDQbRAqPl5deFkwF1rzc5-?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
41 | 40 | 5. STANDAR ISI | Kurikulum Program studi mencakup: (a) Capaian Pembelajaran Lulusan; (b) masa tempuh kurikulum; (c) metode pembelajaran; (d) modalitas pembelajaran; (e) syarat kompetensi dan/atau kualifikasi calon mahasiswa; (f) penilaian hasil belajar; (g) materi pembelajaran; (h) tatacara penerimaan mahasiswa pada berbagai tahapan kurikulum, | Ketersediaan dokumen kurikulum yang mencakup (a) Capaian pembelajaran Lulusan; (b) masa tempuh kurikulum; (c) metode pembelajaran; (d) modalitas pembelajaran; (e) syarat kompetensi dan/atau kualifikasi calon mahasiswa; (f) penilaian hasil belajar; (g) materi pembelajaran; (h) tatacara penerimaan mahasiswa pada berbagai tahapan kurikulum | https://drive.google.com/drive/folders/1qWTmJ1sgK5igLpBWUnBZBkNrwjS8kdgC?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
42 | 41 | 5. STANDAR ISI | Struktur kurikulum memuat keterkaitan antara mata kuliah dengan Capaian Pembelajaran Lulusan yang digambarkan dalam peta kurikulum yang jelas, Capaian Pembelajaran Lulusan dipenuhi oleh seluruh capaian pembelajaran mata kuliah. | Struktur kurikulum memuat keterkaitan antara mata kuliah dengan capaian pembelajaran lulusan yang digambarkan dalam peta kurikulum yang jelas, capaian pembelajaran lulusan dipenuhi oleh seluruh capaian pembelajaran mata kuliah, serta tidak ada capaian pembelajaran mata kuliah yang tidak mendukung capaian pembelajaran lulusan. | https://drive.google.com/drive/folders/1qWTmJ1sgK5igLpBWUnBZBkNrwjS8kdgC?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
43 | 42 | 5. STANDAR ISI | Masa tempuh kurikulum memenuhi beban belajar sesuai program pendidikan dengan berbagai bentuk pembelajaran, dengan tidak melebihi masa studi maksimal (2 kali masa tempuh kurikulum) | Struktur kurikulum memuat keterkaitan antara mata kuliah dengan capaian pembelajaran lulusan yang memuat seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar, Terdapat kebijakan masa studi maksimal kurang dari 2 kali masa tempuh kurikulum | https://drive.google.com/drive/folders/1qWTmJ1sgK5igLpBWUnBZBkNrwjS8kdgC?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
44 | 43 | 5. STANDAR ISI | Pembelajaran yang dilaksanakan dalam bentuk praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan. | Jika PJP ≥ 50% | https://drive.google.com/drive/folders/1ZlJorsX1du-E9mILQvemtclNpLcpVmqu?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
45 | 44 | 6. STANDAR DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | Kecukupan Jumlah DPRPS (Dosen Pembagi Rasio yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi) | Jika NDPRPS ≥ 12 | https://drive.google.com/drive/folders/1ZlJorsX1du-E9mILQvemtclNpLcpVmqu?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
46 | 45 | 6. STANDAR DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | Kualifikasi akademik DPRPS (Dosen Pembagi Rasio yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti Program Studi yang diakreditasi) | Jika PDS3 ≥ 15% | https://drive.google.com/drive/folders/1ZlJorsX1du-E9mILQvemtclNpLcpVmqu?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
47 | 46 | 6. STANDAR DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | Jabatan Akademik DPRPS (Dosen Pembagi Rasio yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi) | Jika PGBLKL ≥ 20% | https://drive.google.com/drive/folders/1ZlJorsX1du-E9mILQvemtclNpLcpVmqu?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
48 | 47 | 6. STANDAR DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | Persentase DPRPS (Dosen Pembagi Rasio yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti Program Studi yang diakreditasi) yang memiliki sertifikasi dosen atau sertifikasi kompetensi | Jika PDSK ≥ 50% | https://drive.google.com/drive/folders/1ZlJorsX1du-E9mILQvemtclNpLcpVmqu?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
49 | 48 | 6. STANDAR DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | Jumlah dosen pembagi rasio (DPR) terhadap mahasiswa aktif dalam 3 tahun terakhir | Jika 25 ≤ RMD ≤ 35 , | https://drive.google.com/drive/folders/1ZlJorsX1du-E9mILQvemtclNpLcpVmqu?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
50 | 49 | 6. STANDAR DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | Rata-rata jumlah mahasiswa tugas akhir yang dibimbing sebagai pembimbing utama dalam 3 tahun terakhir | Jika RDPU ≤10 | https://drive.google.com/drive/folders/1ZlJorsX1du-E9mILQvemtclNpLcpVmqu?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
51 | 50 | 6. STANDAR DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | Rata-rata pemenuhan beban kinerja DPRPS dalam 3 tahun terakhir | Jika 12 ≤ PBKD ≤ 16 , | https://drive.google.com/drive/folders/1ZlJorsX1du-E9mILQvemtclNpLcpVmqu?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
52 | 51 | 6. STANDAR DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | Keterlibatan dosen industri/praktisi. | Jika PMKI ≥ 20% | https://drive.google.com/drive/folders/1ZlJorsX1du-E9mILQvemtclNpLcpVmqu?usp=drive_link | x | |||||||||||||||||||
53 | 52 | 6. STANDAR DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | Pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/kinerja DPRPS. | Jika RRD ≥ 0,5 | https://drive.google.com/drive/folders/1ZlJorsX1du-E9mILQvemtclNpLcpVmqu?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
54 | 53 | 6. STANDAR DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | Jumlah rata-rata Penelitian DPRPS dengan pembiayaan internal dan/atau institusi di luar PT,dan/atau institusi internasional yang relevan dengan bidang program studi dalam 3 tahun terakhir. | jumlah rata-rata Penelitian DPRPS dengan sumber pembiayaan luar negeri ≥ 1 | https://drive.google.com/drive/folders/1ZlJorsX1du-E9mILQvemtclNpLcpVmqu?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
55 | 54 | 6. STANDAR DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | Jumlah rata-rata PkM DPRPS dengan pembiayaan internal dan/atau institusi di luar PT,dan/atau institusi internasional yang relevan dengan bidang program studi dalam 3 tahun terakhir. | jumlah rata-rata PkM DPRPS dengan sumber pembiayaan luar negeri ≥ 1 | https://drive.google.com/drive/folders/1ZlJorsX1du-E9mILQvemtclNpLcpVmqu?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
56 | 55 | 6. STANDAR DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | Publikasi ilmiah pada jurnal internasional dengan tema yang relevan dengan bidang program studi yang dihasilkan dosen penghitung rasio program studi dalam 3 tahun terakhir | Jumlah rata-rata Publikasi ilmiah ≥ 50% NDPRPS | https://drive.google.com/drive/folders/1ZlJorsX1du-E9mILQvemtclNpLcpVmqu?usp=drive_link | x | |||||||||||||||||||
57 | 56 | 6. STANDAR DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | Produk/jasa karya DPRPS yang diadopsi oleh industri/masyarakat dalam 3 tahun terakhir. | Jika RS ≥ 1 | https://drive.google.com/drive/folders/1ZlJorsX1du-E9mILQvemtclNpLcpVmqu?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
58 | 57 | 6. STANDAR DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | Persentase DPRPS yang menjadi anggota asosiasi keilmuan yang masih berlaku | Jika ≥ 50% Dosen menjadi anggota asosiasi keilmuan | https://drive.google.com/drive/folders/1ZlJorsX1du-E9mILQvemtclNpLcpVmqu?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
59 | 58 | 6. STANDAR DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | Kualifikasi dan kecukupan tenaga kependidikan berdasarkan jenis pekerjaannya (administrasi, pustakawan, teknisi, dll.) | UPPS memiliki tenaga kependidikan yang memenuhi tingkat kecukupan dan kualifikasi berdasarkan kebutuhan layanan program studi dan Proses administrasi menggunakan sistem informasi yang terhubung dengan jaringan luas/internet, software yang berlisensi dengan jumlah yang memadai mendukung pelaksanaan akademik, fungsi unit pengelola, serta pengembangan program studi | https://drive.google.com/drive/folders/1ZlJorsX1du-E9mILQvemtclNpLcpVmqu?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
60 | 59 | 6. STANDAR DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | Konsistensi upaya UPPS dalam pengembangan dosen dengan kebutuhan program studi dan rencana pengembangan SDM di perguruan tinggi (Renstra SDM) | UPPS memiliki bukti sahih kebijakan dalam merencanakan dan mengembangkan DPRPS mengikuti rencana pengembangan SDM di perguruan tinggi (Renstra PT) secara konsisten. | https://drive.google.com/drive/folders/1ZlJorsX1du-E9mILQvemtclNpLcpVmqu?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
61 | 60 | 7. STANDAR SARANA DAN PRASARANA | Kecukupan, aksesibilitas, dan mutu sarana dan prasarana yang meliputi: a. teknologi informasi dan komunikasi yang andal untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan; dan b. sumber pembelajaran, guna memenuhi 4 kriteria, yaitu a. mengakomodasi kebutuhan pendidikan mahasiswa; b. mengakomodasi pelaksanaan tugas dosen, tutor, instruktur, asisten, dan pembimbing sesuai dengan bidang keahlian dan tenaga kependidikan; c. ramah terhadap mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan yang berkebutuhan khusus; dan d. memadai untuk menyelenggarakan pendidikan dan manajemen pendidikan tinggi sesuai kebutuhan penyelenggaraan dan rencana pengembangan pendidikan. | UPPS menyediakan sarana dan prasarana yang mutakhir serta aksesibiltas yang cukup untuk menjamin pencapaian capaian pembelajaran dan meningkatkan suasana akademik. menerapkan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi yang efektif, transparan, andal, dan akuntabel untuk mengelola dan memanfaatkan data dan informasi, serta menjamin privasi dan keamanan data | https://drive.google.com/drive/folders/1GlcEdhgAqfEOuJsmgWHQkFF99CM97PDC?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
62 | 61 | 7. STANDAR SARANA DAN PRASARANA | UPPS memfasilitasi sumber pembelajaran berupa laboratorium yang mendukung kompetensi inti program studi, yang memenuhi kriteria: 1. Terdapat kebijakan formal kelembagaan laboratorium 2. Standar Pengelolaan laboratorium 3. Tersedia instrumen/modul praktikum 4. Terdapat bukti sahih penggunaan untuk pembelajaran. 5. Tersedia sarana dan prasarana laboratorium yang bermutu baik. | Ketersediaan sumber pembelajaran berupa laboratorium yang mendukung kompetensi inti program studi, yang memenuhi kriteria: 1. Terdapat kebijakan formal kelembagaan laboratorium 2. Standar Pengelolaan laboratorium 3. Tersedia instrumen/modul praktikum 4. Terdapat bukti sahih penggunaan untuk pembelajaran. 5. Tersedia sarana dan prasarana laboratorium yang bermutu baik. | https://drive.google.com/drive/folders/1GlcEdhgAqfEOuJsmgWHQkFF99CM97PDC?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
63 | 62 | 7. STANDAR SARANA DAN PRASARANA | Ketersediaan sumber pembelajaran terbuka yang dapat diakses oleh mahasiswa, dosen, tutor, instruktur, asisten, dan pembimbing sesuai dengan bidang keahlian yang disebarkan sebagai domain publik dan/atau menggunakan lisensi yang mengizinkan penggunaan, pemodifikasian, dan penyebaran ulang oleh penggunanya. | Pelaksanaan pembelajaran memanfaatkan sumber pembelajaran terbuka yang sangat memadai, bermutu, dan mudah diakses oleh mahasiswa, dosen, tutor, instruktur, asisten, dan pembimbing sesuai dengan bidang keahlian, disebarkan sebagai domain publik dan/atau menggunakan lisensi yang mengizinkan penggunaan, pemodifikasian, dan penyebaran ulang oleh penggunanya. | https://drive.google.com/drive/folders/1GlcEdhgAqfEOuJsmgWHQkFF99CM97PDC?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
64 | 63 | 8. STANDAR BIAYA | Dana operasional pendidikan permahasiswa yang dikelola oleh UPPS dalam 3 tahun terakhir | A. Jika DOP ≥ 10 juta | https://drive.google.com/drive/folders/1GlcEdhgAqfEOuJsmgWHQkFF99CM97PDC?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
65 | 64 | 8. STANDAR BIAYA | Dana penelitian perdosen dalam 3 tahun | Jika DPD ≥ 5 | https://drive.google.com/drive/folders/1GlcEdhgAqfEOuJsmgWHQkFF99CM97PDC?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
66 | 65 | 8. STANDAR BIAYA | Dana PkM PerDPRPS dalam 3 tahun | Jika DPkMD ≥ 5 | https://drive.google.com/drive/folders/1GlcEdhgAqfEOuJsmgWHQkFF99CM97PDC?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
67 | 66 | 8. STANDAR BIAYA | Realisasi investasi (SDM, sarana dan prasarana) yang mendukung penyelenggaraan tridharma. | Realisasi investasi (SDM, sarana dan prasarana) memenuhi seluruh kebutuhan akan penyelenggaraan program pendidikan, penelitian dan PkM serta memenuhi standar perguruan tinggi terkait pendidikan, penelitian dan PkM. | https://drive.google.com/drive/folders/1GlcEdhgAqfEOuJsmgWHQkFF99CM97PDC?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
68 | 67 | 8. STANDAR BIAYA | Kecukupan dana untuk menjamin pencapaian capaian pembelajaran. | Dana dapat menjamin keberlangsungan operasional tridharma, pengembangan 3 tahun terakhir serta memiliki kecukupan dana untuk rencana pengembangan 3 tahun ke depan yang didukung oleh sumber pendanaan yang realistis. | https://drive.google.com/drive/folders/1GlcEdhgAqfEOuJsmgWHQkFF99CM97PDC?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
69 | 68 | 8. STANDAR BIAYA | Ketersediaan kebijakan dan bukti sahih upaya menjamin keamanan, keselamatan, dan kesehatan dalam pemanfaatan sarana dan prasarana melalui kelengkapan pencegahan dan pemadam kebakaran serta penanggulangan kondisi darurat akibat bencana alam lainnya; dan pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun. | UPPS memiliki kebijakan, SOP, dan mekanisme, sarana- prasarana mitigasi bencana yang jelas dan disosialisasikan secara berkala, berkesinambungan untuk menjamin (a) keamanan, keselamatan, dan kesehatan (b) pencegahan dan pemadam kebakaran serta penanggulangan kondisi darurat akibat bencana alam lainnya; (c) dan pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun. | https://drive.google.com/drive/folders/1GlcEdhgAqfEOuJsmgWHQkFF99CM97PDC?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
70 | 69 | 9. STANDAR PENELITIAN | Relevansi penelitian pada UPPS mencakup unsur-unsur sebagai berikut: 1) memiliki peta jalan yang memayungi tema penelitian dosen dan mahasiswa, 2) dosen dan mahasiswa melaksanakan penelitian sesuai dengan agenda penelitian dosen yang merujuk kepada peta jalan penelitian. 3) melakukan evaluasi kesesuaian penelitian dosen dan mahasiswa dengan peta jalan. 4) menggunakan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan Program Studi. | UPPS memenuhi 4 unsur relevansi penelitian dosen dan mahasiswa. | https://drive.google.com/drive/folders/19ec725o6RHHdAhLu2cQ8K6BxAgPLyepL?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
71 | 70 | 9. STANDAR PENELITIAN | Penelitian DPRPS yang dalam pelaksanaannya melibatkan mahasiswa program studi dalam 3 tahun terakhir. | Jika PPDM ≥ 25% | https://drive.google.com/drive/folders/19ec725o6RHHdAhLu2cQ8K6BxAgPLyepL?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
72 | 71 | 10. STANDAR PENGABDIAN PADA MASYARAKAT | Relevansi PkM pada UPPS mencakup unsur- unsur sebagai berikut: 1) memiliki peta jalan yang memayungi tema PkM dosen dan mahasiswa serta hilirisasi/penerapan keilmuan program studi, 2) dosen dan mahasiswa melaksanakan PkM sesuai dengan peta jalan PkM. 3) melakukan evaluasi kesesuaian PkM dosen dan mahasiswa dengan peta jalan, dan 4) menggunakan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi PkM dan pengembangan keilmuan Program Studi. | UPPS memenuhi 4 unsur relevansi PkM dosen dan mahasiswa. | https://drive.google.com/drive/folders/1tRfWbBNsSH7cvSKmMj9T3Rwr835-KvRq?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
73 | 72 | 10. STANDAR PENGABDIAN PADA MASYARAKAT | PkM DPRPS yang dalam pelaksanaannya melibatkan mahasiswa Program Studi dalam 3 tahun terakhir. | Jika PPkMDM ≥ 25% | https://drive.google.com/drive/folders/1tRfWbBNsSH7cvSKmMj9T3Rwr835-KvRq?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
74 | 73 | 10. STANDAR PENGABDIAN PADA MASYARAKAT | Produk/jasa karya mahasiswa, yang dihasilkan secara mandiri atau bersama DPRPS, yang diadopsi oleh industri/masyarakat dalam 3 tahun terakhir. | Jika NAPJ ≥ 2 | https://drive.google.com/drive/folders/1tRfWbBNsSH7cvSKmMj9T3Rwr835-KvRq?usp=drive_link | x | |||||||||||||||||||
75 | 74 | 11. STANDAR PENJAMINAN MUTU | Keterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (akademik dan nonakademik) yang dibuktikan dengan keberadaan 6 aspek: 1) dokumen legal pembentukan fungsi SPMI, SDM, dan unsur pelaksana penjaminan mutu di tingkat UPPS dan PT 2) ketersediaan dokumen mutu: kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI, dan formulir SPMI. 3) terlaksananya siklus penjaminan mutu (siklus PPEPP) 4) bukti sahih efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu. 5) tata cara pendokumentasian implementasi SPMI melalui pengelolaan data dan informasi pada tingkat perguruan tinggi melalui PD Dikti. 6) memiliki external benchmarking dalam peningkatan mutu. | UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi 6 aspek. | https://drive.google.com/drive/folders/1Gv-A1uybDcqkucKdXixwF-qvlzlxOTZg?usp=drive_link | v | |||||||||||||||||||
76 | 75 | 11. STANDAR PENJAMINAN MUTU | Pelampauan SN-DIKTI yang ditetapkan dengan indikator kinerja tambahan yang berlaku di UPPS berdasarkan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi yang menunjukkan daya saing internasional | UPPS menetapkan indikator kinerja tambahan berdasarkan pelampauan SN-DIKTI yang ditetapkan perguruan tinggi. Indikator kinerja tambahan menunjukkan daya saing UPPS dan program studi di tingkat internasional. Indikator kinerja tambahan telah diukur, dimonitor, dikaji, dan dianalisis untuk perbaikan berkelanjutan. | https://drive.google.com/drive/folders/1w_bH3ndJZ-RL7uqwD7SMFIEODVVjG8MJ | v | |||||||||||||||||||
77 | https://drive.google.com/drive/folders/1Gv-A1uybDcqkucKdXixwF-qvlzlxOTZg?usp=drive_link | ||||||||||||||||||||||||
78 | |||||||||||||||||||||||||
79 | |||||||||||||||||||||||||
80 | |||||||||||||||||||||||||
81 | |||||||||||||||||||||||||
82 | |||||||||||||||||||||||||
83 | |||||||||||||||||||||||||
84 | |||||||||||||||||||||||||
85 | |||||||||||||||||||||||||
86 | |||||||||||||||||||||||||
87 | |||||||||||||||||||||||||
88 | |||||||||||||||||||||||||
89 | |||||||||||||||||||||||||
90 | |||||||||||||||||||||||||
91 | |||||||||||||||||||||||||
92 | |||||||||||||||||||||||||
93 | |||||||||||||||||||||||||
94 | |||||||||||||||||||||||||
95 | |||||||||||||||||||||||||
96 | |||||||||||||||||||||||||
97 | |||||||||||||||||||||||||
98 | |||||||||||||||||||||||||
99 | |||||||||||||||||||||||||
100 |