ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
Pertanahan Kewenangan Kabupaten
2
3
NoUraian20222023202420252026
4
AIzin Lokasi
5
1Total permohonan izin lokasi masuk tahun berjalan (Catatan: Data dari Dinas Pertanahan. Waktu standar mengacu pada SOP daerah (umumnya 14–30 hari kerja). Izin lokasi digunakan sebagai dasar perolehan tanah untuk investasi, usaha komersial, atau pembangunan strategis)00000
6
2Jumlah permohonan izin lokasi dari pelaku usaha atau perorangan untuk mendapatkan tanah yang diperlukan bagi kegiatan investasi, pembangunan, atau usaha tertentu, sesuai dengan rencana tata ruang, yang diproses sesuai SOP dan waktu standar00000
7
BPengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
8
1Total lokasi rencana pengadaan tanah tahun berjalan (Catatan: Berdasarkan tahapan Perpres 62/2018. Tepat waktu = sesuai jadwal rencana kerja Tim Persiapan)371520180
9
2Jumlah lokasi yang tahapan persiapannya selesai tepat waktu (≤30 hari kerja)261116130
10
CPenyelesaian Sengketa Tanah Garapan
11
1Jumlah kasus tanah garapan yang ditangani tahun berjalan (Catatan: Kasus bisa berasal dari laporan masyarakat atau hasil monitoring. Mediasi difasilitasi oleh Pemda)22210
12
2Jumlah kasus tanah garapan yang selesai melalui mediasi formal22210
13
DPenyelesaian Ganti Kerugian dan Santunan Tanah
14
1Total kasus ganti kerugian dan santunan yang tercatat tahun berjalan (Catatan: Termasuk kegiatan lintas OPD. Koordinasi penting antara pertanahan, PUPR, dan keuangan)22210
15
2Jumlah kasus yang penyelesaiannya telah ditindaklanjuti (pembayaran/keputusan resmi)22210
16
ERedistribusi Tanah dan Ganti Kerugian Tanah Kelebihan Maksimum
17
1Luas tanah objek landreform siap didistribusikan yang berasal dari tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee (Catatan: Merupakan hasil koordinasi erat dengan BPN. Redistribusi harus berbasis SK valid dan telah diverifikasi)56 Ha072 Ha00
18
FPenetapan Tanah Ulayat
19
1Total wilayah ulayat yang teridentifikasi di kabupaten (Catatan: Penetapan berdasarkan kajian historis, sosial, dan hukum. Perlu kolaborasi dengan lembaga adat dan akademisi)00000
20
2Jumlah wilayah ulayat yang telah ditetapkan melalui SK resmi00000
21
GPengelolaan Tanah Kosong
22
1Total luas tanah milik Pemda (Catatan: Mengacu pada data aset daerah dan verifikasi lapangan) (Ha)3 Ha20 Ha5 Ha5,5 Ha0
23
2Luas tanah milik Pemda yang telah dimanfaatkan, untuk pembangunan (Ha)
24
HPenatagunaan Tanah
25
1Total target lokasi konsolidasi tanah tahun berjalan (Catatan: Pelaksanaan harus mengacu pada peta rencana dan melibatkan partisipasi masyarakat)00000
26
2Total target lokasi konsolidasi tanah yang selesai dan sesuai RTRW00000
27
IPengurusan Hak Atas Tanah
28
1Total luas tanah milik Pemda (Catatan: Mengacu pada data aset daerah dan verifikasi lapangan) (Ha)0122,42 Ha28,82 Ha20,97 Ha0
29
2Luas tanah dalam penguasaan pemerintah daerah yang telah ditetapkan haknya/memiliki Sertifikat (Ha)2322720150
30
JSurvei, Pengukuran, dan Pemetaan
31
1Jumlah bidang tanah milik Pemda (Catatan: Perlu integrasi dengan sistem informasi pertanahan dan basis peta dasar)00000
32
2Jumlah bidang tanah Pemda yang telah terpetakan dengan hak yang jelas3 Ha20 Ha5 Ha5,5 Ha0
33
KPengembangan SDM dan Kelembagaan Pertanahan
34
1Jumlah total SDM bidang pertanahan di lingkungan Pemda77888
35
2Jumlah SDM yang telah ikut pelatihan formal bersertifikat (Catatan: Sertifikasi bisa kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN atau lembaga diklat profesi)00000
36
LPengaturan Pertanahan di Pesisir, Laut, dan Pulau
37
1Total wilayah pesisir/pulau yang tercatat dalam RTRW (Catatan: Sangat penting bagi daerah kepulauan. Perlu sinergi dengan dinas kelautan/perikanan dan RTRW)00000
38
2Luas wilayah pesisir/pulau yang tertata melalui dokumen atau peta penataan (Ha)00000
39
MSistem Informasi Pertanahan
40
1Jumlah bidang tanah yang tercatat dalam aset Pemda (Catatan: Bisa berbasis SIPD, SIMDA BMD, atau sistem internal Pemda. Perlu koordinasi dengan OPD teknis)2322720150
41
2Jumlah bidang/objek tanah dalam sistem digital yang digunakan aktif-bukan lahan terlantar2322720150
42
NPenanganan Konflik, Sengketa, dan Perkara Pertanahan
43
1Total kasus pertanahan yang masuk dalam penanganan Pemda (Catatan: Penyelesaian dapat berbasis mediasi, keputusan Bupati, atau pengadilan. Harus tercatat dalam sistem resmi Pemda)22210
44
2Jumlah kasus pertanahan yang berhasil diselesaikan (mediasi/putusan)22210
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100